Pengantar Klausul Contoh

Pengantar. 1.1. Selamat datang di aplikasi layanan perbankan digital yang disediakan oleh PT Super Bank Indonesia (“Aplikasi Superbank” atau “Aplikasi”).
Pengantar. 1.1. Perjanjian ini memuat Ketentuan-Ketentuan yang mana Kami akan menyediakan suatu rekening kepada Anda.
Pengantar. I rekomendasi yang dipilih. Isu daya dukung yang akan dibahas pada riset ini berkaitan dengan tiga daya dukung utama yang berhasil ditemukan oleh tim peneliti. Ketiga daya dukung tersebut adalah daya dukung keuangan, daya dukung personil atau SDM dan daya dukung prasarana dan sarana. Sejak beralihnya status camat yang tidak lagi sebagai kepala wilayah, dukungan P3D (Personalia, Penganggaran, Prasarana dan Dokumentasi) dirasakan semakin berkurang. Hal ini menimbulkan masalah di kecamatan berkaitan dengan tugas dan wewenang. Kecamatan tidak mampu mengembangkan potensinya karena dihadang oleh masalah sumber daya. Sumber daya keuangan menjadi masalah mendasar di kecamatan. Dukungan keuangan tidak menyertai pelimpahan sebagian urusan oleh pemerintah kota. Akibatnya, bukan hanya pelaksanaan urusan tersebut tidak bisa berlangsung optimal, tetapi pelimpahan wewenang itu tidak bisa dilaksanakan di kecamatan. Hal ini tentu saja kontraproduktif terhadap upaya untuk menjadikan kecamatan sebagai unit penting dalam pelayanan publik. Berkaitan dengan karakter kecamatan yang sangat berbeda satu sama lain, pengaturan keuangan di kecamatan tidak mampu merekam heterogenitas ini. Pendanaan kecamatan yang berbasis kepada paket dan jumlah kelurahan tidak cukup efektif menjadi jembatan dalam memenuhi kebutuhan keuangan kecamatan. Mekanisme ini tidak mampu mengeksplorasi lebih jauh kebutuhan dan demografi kecamatan. Sebagai contoh sederhana, jumlah penduduk yang bervariasi di tiap kelurahan tidak menjadi pertimbangan, belum lagi dikaitkan dengan masalah sosial yang dihadapi kecamatan. Contoh lainnya berkaitan dengan anggaran penguaan listrik yang dipatok sama untuk semua kecamatan. Sebuah contoh mekanisme anggaran yang tidak masuk akal bagi kecamatan dengan dua kelurahan dan kecamatan dengan tujuh kelurahan mendapat alokasi anggaran pemakaian listrik yang sama. Salah satu temuan menarik berkaitan dengan masalah keuangan di kecamatan adalah tidak adanya mekanisme pengaturan untuk sumber dana dari pihak ketiga. Sebuah rahasia umum apabila kecamatan dan aparat kecamatan menerima sumbangan dari pihak ketiga. Jumlah bantuan ini bervariasi bergantung kepada karakter kecamatan, baik rural maupun urban. Semakin urban karakter sebuah kecamatan, semakin besar potensi bantuan yang dapat diterima. Detail tentang nominal dana tersebut tidak pernah terungkap karena tidak ada mekanisme yang jelas mengatur tentang hal krusial ini. Hal ini bisa menimbulkan ladang baru bagi bersemainya korupsi di ...
Pengantar. Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas berkat dan rahmat-Nya Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya dapat menyelesaikan pembuatan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LkjIP) Tahun 2015.Laporan ini disusun sebagai bentuk implementasi penerapan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama 4 (empat) lingkungan peradilan pada area akuntabilitas dan mewujudkan manajemen perencanaan kinerja sesuai dengan Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah serta Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara No. 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Demikian dapat kami sampaikan dan tidak lupa kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu menyumbangkan pikiran serta tenaga dalam penyelesaian laporan ini.
Pengantar. Layaknya perjanjian atau kontrak pada umumnya, perjanjian pekerjaan peningkatan jalan Jemasih-Sindangwangi tahap III Kecamatan Bantarkawung antara Pemerintah Kabupaten Brebes dengan CV. Xxx Xxxxxxxxx terdiri dari tiga fase yaitu fase pra kontrak, fase kontrak dan fase pasca kontrak.65 Dalam fase pra kontrak dikarenakan perjanjian pekerjaan peningkatan jalan Jemasih-Sindangwangi tahap III Kecamatan Bantarkawung antara Pemerintah Kabupaten Brebes dengan CV. Xxx Xxxxxxxxx merupakan proyek dari pemerintah dan nilainya diatas lima puluh juta rupiah maka tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah. Sesuai dengan ketentuan pasal 7 ayat (1) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah yang mengatur tentang ruang lingkup berlakunya Keputusan Presiden tersebut yang mengatakan bahwa pengadaan barang/jasa yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya dibebankan pada APBN/APBD. Dalam tahap awal kontrak berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Pengantar. Perusahaan harus bertanggung jawab terhadap kerugian personil baik yang menimpa karyawannya maupun keluarga dari karyawan yang bersangkutan.
Pengantar. DENGAN MENGAKSES ATAU MENGGUNAKAN LAYANAN KLINIKOO, ANDA MEMAHAMI DAN MENERIMA UNTUK TERIKAT OLEH SYARAT DAN KETENTUAN INI. JIKA ANDA TIDAK MENERIMA PERSYARATAN INI, JANGAN AKSES DAN/ATAU GUNAKAN LAYANAN INI. Sehubungan dengan pemahaman dan penerimaan Anda terhadap Syarat dan Ketentuan ini, Kami memberi Anda lisensi pribadi, terbatas, dapat ditarik kembali, tidak eksklusif, dan tidak dapat dipindahtangankan untuk menggunakan Layanan semata-mata untuk tujuan pribadi dan non-komersial sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini. Jika Anda memiliki pertanyaan terkait dengan Ketentuan ini, silakan hubungi Kami melalui Layanan ini memuat spesifikasi produk, testimoni, serta tautan-tautan ke sosial media Kami. PENTING: Sebagai pengguna Platform (sebagaimana didefinisikan di bawah), Anda diwajibkan untuk membaca Syarat dan Ketentuan penggunaan ini dan Kebijakan Privasi yang terlampir secara hati-hati dan saksama sebelum mengunduh maupun menggunakan setiap fitur dan/atau layanan yang tersedia dalam Platform. Dengan mengunduh dan/atau memasang dan/atau menggunakan Platform dan/atau menikmati Layanan Kami, Anda setuju bahwa Anda telah membaca, memahami, mengetahui, menerima, dan menyetujui seluruh informasi, syarat-syarat, dan ketentuan-ketentuan penggunaan Platform yang terdapat dalam Ketentuan Penggunaan ini. Ketentuan Penggunaan ini merupakan suatu perjanjian sah terkait tata cara dan persyaratan penggunaan Platform antara Anda dengan pengelola Platform yaitu PT Ceria Inovasi Internasional (“Kami”). Mohon diperhatikan bahwa Syarat dan Ketentuan dan Kebijakan Privasi dapat diperbarui dari waktu ke waktu. Silakan hentikan penggunaan Platform & Layanan Kami dan/atau hapus Aplikasi dalam perangkat elektronik Anda apabila Anda tidak setuju terhadap Syarat dan Ketentuan Penggunaan ini (sebagaimana diperbarui dari waktu ke waktu). Kami berhak untuk sewaktu-waktu mengubah, menghapus dan/atau menerapkan syarat dan ketentuan baru dalam Syarat dan Ketentuan Penggunaan ini. Pemakaian Anda yang berkelanjutan terhadap Platform akan dianggap sebagai persetujuan untuk tunduk kepada perubahan atas Syarat dan Ketentuan Penggunaan ini. Untuk menghindari keraguan, Kami bukan merupakan penyelenggara pelayanan kesehatan, apotek, tempat penyelenggaraan praktik medis, maupun penyedia jasa pengantaran. Kami tidak memperkerjakan penyedia layanan kesehatan dan Kami tidak bertanggung jawab atas setiap tindakan dan/atau kelalaian dari Mitra penyedia layanan kesehatan tersebut. Platform...
Pengantar. Pasar modal memberikan banyak manfaat kepada pemerintah maupun masyarakat umum. Beberapa manfaat yang dapat diperoleh adalah sebagai berikut:
Pengantar. Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk republik. Konsekuensi suatu negara kesatuan adalah tidak adanya negara dalam negara seperti haLembaga Negaraya suatu negara federal. Wilayah Negara dibagi atas daerah – daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap – tiap provinsi, kabuaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang – undang 1. Undang – undang yang mengatur tentang pemerintahan daerah adalah Undang Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomr 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Undang – Undang Nomor 9 Tahun2015 Nomor 58 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) selanjutnya ditulis Undang- Undang No.23 Tahun 2014 Salah satu ciri dalam system Negara kesatuan adalah adanya penyerahan dan juga pelimpahan sebagian urusan. Penyerahan urusan pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi dikenal dengan desentralisasi. Otonomi Daerah itu sendiri adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakatarakat setempat dalam system Negara Kesatuan Republik Indonesia, sedangkan pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat kepada instansi vertical di wilayah tertentu dan/atau kepada gubernur dan bupati/kota sebagai penanggungjawab urusan pemerintahan umum yang dikenal dengan istilah dekonsentrasi2. Dalam konsep Negara kesatuan dengan system pemerintahan presidensial maka kekuasaan tertinggi pemerintahan berada ditangan Presiden. Oleh karenanya agar pemerintahan dapat berjalan dengan baik maka kedudukan Presiden harus kuat, baik secara horizontal (hubungannya dengan lembaga Negara lainnya) terutama hubungannya dengan Dewan Perwakilan Rakyat maupun secara vertical dalam hal ini dengan Gubernur sebagai Kepala Daerah Otonom dan langsung sebagai perwakilan Pemerintah Pusat di daerah. Dari judul yang dibahas terlihat jelas ada 2 konsep yang perlu mendapat kajian yaitu pertama: masalah otonomi daerah yang dilaksanakan oleh daerah otonom dan kedua; system pemerintahan presidensial, dalam artian design otonomi yang bagaimana yang dapat memperkuat hubungan pemerintah daerah otonom dengan pemerintah pusat sehingga kebijakan – kebijakan pemerintah pusat dalam hal ini Pr...
Pengantar. Para Pihak dalam Syarat dan Ketentuan Merchant ("S&K") ini adalah: