PEMUTUSAN PERJANJIAN Klausul Contoh

PEMUTUSAN PERJANJIAN. 1. Perjanjian ini dapat berakhir atas kesepakatan Para Pihak.
PEMUTUSAN PERJANJIAN. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam perjanjian ini oleh salah satu PIHAK dapat berakibat putusnya perjanjian ini apabila pelanggaran ini tidak diperbaiki dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan tentang pelanggaran tersebut. PARA PIHAK sepakat untuk mengesampingkan berlakunya pasl 1266 dan 1267 Kitab undang – undang Hukum Perdata (KUHP) terhadap segala sesuatu yang bertalian dengan pemutusan perjanjian ini, sehingga pemutusan perjanjian ini dapat dilakukan oleh masing – masing PIHAK tanpa menunggu keputusan hakim. Apabila pada saat perjanjian ini berakhir dan atau diputuskan, masih terdapat kewajiban yang belum diselesaikan oleh PARA PIHAK, maka ketentuan – ketentuan dalam perjanjian ini tetap berlaku sampa diselesaikannya hak dan kewajiban masing – masing pihak.
PEMUTUSAN PERJANJIAN. 1. PIHAK PERTAMA dapat membatalkan secara sepihak Surat Perjanjian ini tanpa menggunakan pasal-pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Perdata, setelah PIHAK PERTAMA memberikan peringatan / teguran tertulis 3 (tiga) kali dalam hal :
PEMUTUSAN PERJANJIAN. (1) PIHAK PERTAMA dapat melakukan pemutusan Perjanjian ini secara sepihak apabila PIHAK KEDUA melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Perjanjian ini dengan tidak memberlakukan ketentuan Pasal 1266 dan Pasal 1267 KUH Perdata.
PEMUTUSAN PERJANJIAN. Pihak Pertama dapat memutuskan Perjanjian ini secara sepihak apabila Pihak Kedua melakukan Peristiwa Cedera Janji sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (2) dan (3) Perjanjian ini dengan tidak memberlakukan ketentuan Pasal 1266 dan 1267 KUH Perdata.
PEMUTUSAN PERJANJIAN. 1. Salah satu pihak dapat memutuskan Perjanjian ini, dengan suatu pemberitahuan tertulis dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sebelumnya, kepada pihak lainnya, apabila:
PEMUTUSAN PERJANJIAN. Pemutusan kerjasama ini hanya dapat dilakukan setelah ada pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum kerjasama di akhiri.
PEMUTUSAN PERJANJIAN. 1. Perjanjian ini dapat diputuskan secara sepihak oleh PIHAK PERTAMA dengan mengesampingkan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, apabila:
PEMUTUSAN PERJANJIAN. 1Subekti dan Xxxxxxxxxxxxx, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Pasal 1313 Bab Ke dua Bagian Ke satu, (Jakarta: Xxxxxxx Xxxxxxxx, 2004), h. 338.
PEMUTUSAN PERJANJIAN y. Penyelesaian perselisihan pendapat