PERJANJIAN ANTARA
PERJANJIAN ANTARA
KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI/BADAN RISET INOVASI NASIONAL DENGAN
UNIVERSITAS TRISAKTI
TENTANG
PELAKSANAAN PROGRAM PENDANAAN KONSORSIUM RISET DAN INOVASI UNTUK PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DENGAN JUDUL :
“PEMBUATAN PERALATAN TERPADU STERILISASI ALAT PELINDUNG DIRI (APD) COVID-19”
NOMOR: R106/FI/P-KCOVID-19.2B3/IX/2020
Perjanjian Pelaksanaan Program Pendanaan Konsorsium Riset dan Inovasi untuk Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (untuk selanjutnya disebut “Perjanjian”) ini dibuat dan ditandatangani pada hari Rabu, tanggal Tiga Puluh, Bulan September, Tahun Dua Ribu Dua Puluh, yang bertanda tangan di bawah ini:
PARAF KEDUA BELAH PIHAK | |
Pihak Pertama | |
Pihak Kedua |
Halaman 1 dari 19
1. Dr. Ir. Lanjar, X.Xx | : | Sekretaris Deputi Bidang Penguatan Inovasi, Deputi Bidang Penguatan Inovasi, Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional, yang ditunjuk berdasarkan Keputusan Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor: 63/M/KP/2020, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional, berkedudukan di Gedung B.J. Xxxxxxx, Lantai 00, Xxxxx X.X. Thamrin Nomor 8, Jakarta 10340, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA; |
2. Prof. Ir. Xxxx Xxxxxxxxxx, M.S., Ph.D., IPU | : | Bertindak dalam jabatannya sebagai Wakil Rektor I Bidang akademik Universitas Trisakti berdasarkan SKR Nomor 457/USAKTI/SKR/X/2018 Tanggal 12 Oktober 2018, yang berkedudukan di Jl. Kyai Tapa No.1, RW.16, Xxxxxx, Kec. Grogol petamburan, Jakarta Barat 11440, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. |
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA untuk selanjutnya disebut sebagai PARA PIHAK dan secara sendiri-sendiri disebut PIHAK.
PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan sebagai berikut:
a. bahwa PARA PIHAK dalam Perjanjian ini mengacu pada Perjanjian Kerjasama antara Lembaga Pengelola Dana Pendidikan dengan Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset Inovasi Nasional Nomor PRJ-11/LPDP/2020 dan Nomor 2/A/PKS/2020 tanggal 29 Mei 2020 tentang Kerja sama dalam rangka Pelaksanaan Program Pendanaan Riset Inovatif Produktif (RISPRO) Mandatori Bertema Konsorsium Riset dan Inovasi untuk Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
b. bahwa PIHAK KEDUA menyampaikan proposal riset berjudul “PEMBUATAN PERALATAN TERPADU STERILISASI ALAT PELINDUNG DIRI (APD) COVID-
PARAF KEDUA BELAH PIHAK | |
Pihak Pertama | |
Pihak Kedua |
19
Halaman 2 dari
19” sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian ini kepada PIHAK PERTAMA.
c. bahwa PIHAK PERTAMA telah melakukan penilaian atas proposal dengan judul sebagaimana dimaksud dalam huruf b, baik administratif maupun substantif oleh Tim Penilai yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Riset dan Teknologi/ Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 114/M/KPT/2020 tanggal 18 Juni 2020.
d. bahwa PIHAK KEDUA telah ditetapkan untuk menjadi pelaksana Konsorsium Riset dan Inovasi untuk Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) berdasarkan Keputusan Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 160/M/KPT/2020 tentang Penetapan Proposal dan Pelaksana Konsorsium Riset dan Inovasi untuk Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Tahap II tanggal
1 September 2020 dan Keputusan Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan Kementerian Keuangan Nomor KEP-53/LPDP/2020 tanggal
28 September 2020 tentang Penetapan Penerima Pendanaan Riset Inovatif Produktif (RISPRO) Mandatori bertema Konsorsium Riset dan Inovasi untuk percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Bagian III.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas PARA PIHAK setuju dan sepakat untuk membuat dan menandatangani Perjanjian dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1 DEFINISI
Dalam Perjanjian ini yang dimaksud dengan:
a. Konsorsium Riset dan Inovasi untuk Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) adalah program pendanaan riset dan inovasi Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional bekerja sama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan Kementerian Keuangan kepada lembaga pemerintah nonkementerian, perguruan tinggi, lembaga penelitian dan pengembangan, lembaga pengkajian dan penerapan, rumah sakit, pelaku usaha industri, yang mempunyai prasarana dan sarana penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan
PARAF KEDUA BELAH PIHAK | |
Pihak Pertama | |
Pihak Kedua |
Halaman 3 dari 19
teknologi, serta invensi dan inovasi dalam upaya pencegahan, deteksi, penyebaran, dan/atau penanggulangan wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia.
b. Kegiatan adalah semua aktivitas dan/atau tindakan yang dilakukan dalam rangka penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta invensi dan inovasi berdasarkan proposal yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 160/M/KPT/2020 tentang Penetapan Proposal dan Pelaksana Konsorsium Riset dan Inovasi Untuk Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Tahap II tanggal 1 September 2020 dan Keputusan Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan Nomor KEP-53/LPDP/2020 tanggal 28 September 2020 tentang Penetapan Penerima Pendanaan Riset Inovatif Produktif (RISPRO) Mandatori bertema Konsorsium Riset dan Inovasi untuk percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Bagian III.
c. Lembaga Pengelola Dana Pendidikan yang selanjutnya disingkat LPDP adalah satuan kerja noneselon di lingkungan Kementerian Keuangan yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Pendanaan Riset Inovatif Produktif (RISPRO) Mandatori bertema Konsorsium Riset dan Inovasi untuk Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang selanjutnya disebut Pendanaan RISPRO adalah pendanaan riset oleh LPDP atas permintaan atau mandatori (penugasan) menteri yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai Anggota Dewan Penyantun, dengan mempertimbangkan urgensi, tata kelola yang baik, dan kondisi keuangan LPDP.
e. Rekening PIHAK KEDUA adalah rekening penerimaan milik PIHAK KEDUA
dengan identitas sebagai berikut:
Nama Rekening Institusi | : | BHPT Universitas Trisakti |
Nomor Rekening | : | 0018289059 |
Nama Bank | : | BNI |
PARAF KEDUA BELAH PIHAK | |
Pihak Pertama | |
Pihak Kedua |
Halaman 4 dari 19
Alamat Bank | : | BNI KCP Universitas Trisakti Jl. Kyai Tapa 1 Grogol Jakarta Barat 11440 |
f. Rencana Penggunaan Dana adalah dokumen yang paling kurang memuat uraian Kegiatan, volume Kegiatan, harga dalam rupiah untuk setiap Kegiatan, dan hasil perkalian antara volume Kegiatan dengan harga dalam rupiah untuk setiap Kegiatan, yang disusun sebagai suatu rencana pelaksanaan Kegiatan sesuai dengan proposal dan lingkup Kegiatan.
g. Laporan Penggunaan Dana adalah laporan pengelolaan keuangan yang disampaikan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA yang menjelaskan tentang Pendanaan RISPRO yang telah dipergunakan selama pelaksanaan Kegiatan.
h. Laporan Kemajuan Kegiatan adalah laporan pelaksanaan Kegiatan yang disampaikan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA yang menjelaskan mengenai perkembangan realisasi Kegiatan sebagai syarat pencairan Pendanaan RISPRO tahap kedua.
i. Laporan Akhir Kegiatan adalah laporan final pelaksanaan Kegiatan yang disampaikan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA yang menjelaskan tentang realisasi akhir Kegiatan.
j. Tahun, Bulan, Minggu dan Hari adalah tahun, bulan, minggu dan hari sesuai kalender.
Pasal 2 TUJUAN
Konsorsium Riset dan Inovasi untuk Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bertujuan untuk:
1. melaksanakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang menghasilkan invensi dan inovasi berupa produk atau teknologi yang dapat dimanfaatkan secara luas bagi masyarakat dalam rangka pencegahan, pendeteksian, dan penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
PARAF KEDUA BELAH PIHAK | |
Pihak Pertama | |
Pihak Kedua |
19
Halaman 5 dari
2. melakukan diseminasi hasil penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta invensi dan inovasi untuk percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan
3. mendorong sinergitas dan kolaborasi antara Pemerintah Pusat, lembaga penelitian dan pengembangan, lembaga pengkajian dan penerapan, perguruan tinggi, rumah sakit, dan/atau pelaku usaha industri dalam rangka hilirisasi produk inovasi.
Pasal 3
RUANG LINGKUP PERJANJIAN
Ruang lingkup pelaksanaan Konsorsium Riset dan Inovasi untuk Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan judul “PEMBUATAN PERALATAN TERPADU STERILISASI ALAT PELINDUNG DIRI (APD) COVID-19” yang
merupakan Kegiatan dengan indikator kinerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
Pasal 4 NILAI PENDANAAN
Xxxxx Xxxxxxxan RISPRO yang diberikan kepada PIHAK KEDUA adalah nilai Kegiatan yang sudah termasuk pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan nominal sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
Pasal 5
MEKANISME PENCAIRAN PENDANAAN
(1) Pencairan Pendanaan RISPRO kepada PIHAK KEDUA dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dari Rekening Operasional LPDP kepada Rekening PIHAK KEDUA.
(2) Pencairan Pendanaan RISPRO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam dua tahap setelah PIHAK KEDUA memenuhi persyaratan
PARAF KEDUA BELAH PIHAK | |
Pihak Pertama | |
Pihak Kedua |
Halaman 6 dari 19
pencairan Pendanaan RISPRO untuk setiap tahapan.
(3) Tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. tahap pertama, yang dilakukan sebagai berikut:
1. pencairan Pendanaan RISPRO tahap pertama sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari nilai Pendanaan RISPRO; dan
2. PIHAK KEDUA mengajukan permohonan pencairan Pendanaan RISPRO kepada PIHAK PERTAMA dan memenuhi persyaratan pencairan Pendanaan RISPRO sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
b. tahap kedua, yang dilakukan sebagai berikut:
1. pencairan Pendanaan RISPRO tahap kedua sebesar 30% (tiga puluh persen) dari nilai Pendanaan RISPRO; dan
3. PIHAK KEDUA mengajukan permohonan pencairan Pendanaan RISPRO kepada PIHAK PERTAMA dan memenuhi persyaratan pencairan Pendanaan RISPRO sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
Pasal 6
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PERJANJIAN
(1) Perjanjian ini berlaku selama 1 tahun sejak ditandatangani sampai dengan tanggal 30, bulan September, tahun 2021.
(2) PIHAK PERTAMA dapat mengakhiri Perjanjian ini sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir atau dapat memperpanjang Perjanjian ini dengan memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada PIHAK KEDUA paling lama 2 (dua) minggu sebelum Perjanjian diakhiri atau diperpanjang.
Pasal 7
KEWAJIBAN DAN HAK PIHAK PERTAMA
PARAF KEDUA BELAH PIHAK | |
Pihak Pertama | |
Pihak Kedua |
19
Halaman 7 dari
(1) PIHAK PERTAMA memiliki kewajiban yang meliputi:
a. menetapkan panduan Konsorsium Riset dan Inovasi untuk Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19);
b. menelaah, memverifikasi, dan mevalidasi kesesuaian nilai dan komponen Pendanaan RISPRO serta pemenuhan terhadap persyaratan pencairan Pendanaan RISPRO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) Perjanjian ini yang disampaikan oleh PIHAK KEDUA;
c. menyampaikan rekomendasi hasil penelaahan, verifikasi, dan validasi sebagaimana dimaksud pada huruf b beserta dokumennya kepada LPDP; dan
d. memastikan bahwa proses penyaluran Pendanaan RISPRO yang dilakukan oleh LPDP kepada PIHAK KEDUA berjalan dengan lancar.
(2) PIHAK PERTAMA berhak:
a. melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap Kegiatan dan penggunaan Pendanaan RISPRO;
b. mendapat akses penuh dari PIHAK KEDUA:
1. untuk memperoleh informasi, keterangan, penjelasan, Laporan Kemajuan Kegiatan, Laporan Akhir Kegiatan, dan/atau dokumen lain mengenai pelaksanaan Kegiatan dan penggunaan Pendanaan RISPRO baik secara langsung maupun tidak langsung dari PIHAK KEDUA dan/atau dari Tim Pelaksana Kegiatan yang ditunjuk atau ditugaskan oleh PIHAK KEDUA;
2. apabila diperlukan, terhadap seluruh dokumen penggunaan dana, catatan teknis, pembukuan, dokumen atau catatan lain yang berkaitan dengan pelaksanaan Kegiatan untuk kepentingan audit; dan
3. untuk menggunakan dan/atau memanfaatkan hasil Kegiatan berupa mesin dan peralatan yang diperoleh dari Pendanaan RISPRO yang dikelola oleh PIHAK KEDUA untuk keperluan pelaksanaan tugas dan fungsi PIHAK PERTAMA serta audit,
c. mengakhiri atau memperpanjang secara sepihak Perjanjian ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) Perjanjian ini.
PARAF KEDUA BELAH PIHAK | |
Pihak Pertama | |
Pihak Kedua |
Halaman 8 dari 19
Pasal 8
KEWAJIBAN DAN HAK PIHAK KEDUA
(1) PIHAK KEDUA memiliki kewajiban yang meliputi:
a. melaksanakan seluruh Kegiatan dengan judul “PEMBUATAN PERALATAN TERPADU STERILISASI ALAT PELINDUNG DIRI (APD) COVID-19” sesuai dengan indikator kinerja Kegiatan dan Rencana Penggunaan Dana secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab;
b. memberikan akses penuh kepada PIHAK PERTAMA:
1. untuk memberikan informasi, keterangan, penjelasan, Laporan Kemajuan Kegiatan, Laporan Akhir Kegiatan, dan/atau dokumen lain mengenai pelaksanaan Kegiatan dan penggunaan Pendanaan RISPRO baik secara langsung maupun tidak langsung dari Tim Pelaksana Kegiatan yang ditunjuk atau ditugaskan oleh PIHAK KEDUA;
2. apabila diperlukan terhadap seluruh dokumen penggunaan dana, catatan teknis, pembukuan, dokumen atau catatan lain yang berkaitan dengan pelaksanaan Kegiatan untuk kepentingan audit; dan
3. untuk menggunakan dan/atau memanfaatkan hasil Kegiatan berupa mesin dan peralatan yang diperoleh dari Pendanaan RISPRO yang dikelola oleh PIHAK KEDUA untuk keperluan pelaksanaan tugas dan fungsi PIHAK PERTAMA serta audit,
c. mengelola Pendanaan RISPRO secara efektif dan efisien serta berdasarkan prinsip tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel;
d. mengkoordinasikan, melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kemajuan pelaksanaan Kegiatan, dan mengupayakan keberhasilan Kegiatan;
e. mengisi dan/atau melengkapi data informasi pemantauan dan evaluasi serta self-impact assesment yang disediakan oleh PIHAK PERTAMA;
f. membayar biaya yang diperlukan yang timbul sehubungan pelaksanaan Kegiatan;
g. mengembalikan sisa Pendanaan RISPRO yang belum digunakan hingga berakhirnya jangka waktu Perjanjian ini melalui mekanisme
PARAF KEDUA BELAH PIHAK | |
Pihak Pertama | |
Pihak Kedua |
Halaman 9 dari 19
pemindahbukuan/transfer paling lama 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak berakhirnya jangka waktu Perjanjian;
h. mematuhi semua ketentuan yang telah ditetapkan dalam Perjanjian ini dan ketentuan lain yang berkaitan dengan pelaksanaan Kegiatan;
i. menyimpan semua bukti pengeluaran Kegiatan;
j. bertanggung jawab untuk melaksanakan pengadaan barang dan jasa yang diperlukan untuk melaksanakan Kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
k. memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA apabila terjadi pergantian Ketua dan/atau Anggota Tim Pelaksana Kegiatan atau pejabat yang mendatangani Perjanjian ini.
(2) PIHAK KEDUA berhak menerima Pendanaan RISPRO sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
Pasal 9 HASIL KEGIATAN
(1) Hasil Kegiatan yang diperoleh dari Pendanaan RISPRO dikelola oleh PARA PIHAK.
(2) Pengelolaan hasil Kegiatan oleh PARA PIHAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bersama-sama sesuai dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Perjanjian ini dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan untuk mengubah, menggunakan, memanfaatkan, dan/atau mengalihkan hasil Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tanpa persetujuan PIHAK PERTAMA.
(4) Hasil Kegiatan berupa mesin dan peralatan yang diperoleh dari Pendanaan RISPRO dikelola oleh PIHAK KEDUA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) PIHAK PERTAMA memiliki akses penuh terhadap hasil Kegiatan berupa mesin dan peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sewaktu-waktu
PARAF KEDUA BELAH PIHAK | |
Pihak Pertama | |
Pihak Kedua |
Halaman 10 dari 19
apabila diperlukan untuk kepentingan pelaksanaan tugas dan fungsi PIHAK PERTAMA atau audit.
Pasal 10
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
(1) Hak kekayaan intelektual hasil dari Kegiatan ini dimiliki dan dikelola oleh PARA PIHAK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) PIHAK KEDUA wajib mendapat persetujuan dari PIHAK PERTAMA dalam hal PIHAK KEDUA mengadakan perjanjian dengan pihak-pihak lain terkait pemanfaatan kekayaan intelektual hasil pelaksanaan Kegiatan yang memiliki nilai ekonomi.
(3) Dalam hal terjadi tuntutan kepada PIHAK KEDUA atas kepemilikan dan pengelolaan Kekayaan Intelektual dari Kegiatan ini, PIHAK PERTAMA terbebas dari segala tuntutan hukum baik administrasi, perdata, maupun pidana.
Pasal 11 PAJAK DAN BIAYA
(1) Pembayaran pajak, upah, pengeluaran, dan biaya-biaya yang sah lainnya, termasuk bea materai dan biaya pengacara atau konsultan hukum di dalam atau di luar pengadilan yang timbul sehubungan dengan Kegiatan menjadi beban dan tanggung jawab sepenuhnya PIHAK KEDUA.
(2) Pembayaran biaya pembuatan dokumen-dokumen lainnya yang disyaratkan PIHAK PERTAMA dan disetujui PIHAK KEDUA dalam hal pelaksanaan Perjanjian ini akan menjadi beban dan tanggung jawab sepenuhnya PIHAK KEDUA.
(3) Pajak-pajak yang timbul karena Perjanjian ini menjadi beban PARA PIHAK
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasal 12 LARANGAN
PARAF KEDUA BELAH PIHAK | |
Pihak Pertama | |
Pihak Kedua |
Halaman 11 dari 19
Selama jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Perjanjian ini dan/atau sampai dengan berakhirnya Perjanjian ini, PIHAK KEDUA dan/atau Tim Pelaksana Kegiatan yang ditunjuk atau ditugaskan oleh PIHAK KEDUA dilarang menyerahkan dan/atau mengalihkan sebagian atau seluruh pelaksanaan Kegiatan kepada pihak lain.
Pasal 13 KERAHASIAAN INFORMASI
PARA PIHAK sepakat bahwa Perjanjian ini merupakan dokumen yang bersifat rahasia dan PARA PIHAK dilarang untuk memberitahukan, menyampaikan, dan/atau menginformasikan secara langsung atau tidak langsung isi Perjanjian beserta dokumen terkait lainnya kepada pihak lain kecuali diwajibkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keterbukaan informasi publik.
Pasal 14 LAPORAN
(1) PIHAK KEDUA wajib menyampaikan laporan Kegiatan kepada PIHAK PERTAMA pada saat sebelum:
a. permohonan pencairan Pendanaan RISPRO tahap kedua yang diajukan oleh PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3)
Perjanjian ini; dan
b. Perjanjian berakhir.
(2) PIHAK KEDUA wajib menyampaikan laporan Kegiatan kepada PIHAK PERTAMA sebelum permohonan pencairan Pendanaan RISPRO tahap kedua diajukan oleh PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, yang meliputi:
a. Laporan Kemajuan Kegiatan;
b. laporan hasil pemantauan; dan
c. Laporan Penggunaan Dana dengan realisasi penggunaan Pendanaan RISPRO paling sedikit telah mencapai 80% (delapan puluh persen) dari Pendanaan RISPRO tahap pertama.
PARAF KEDUA BELAH PIHAK | |
Pihak Pertama | |
Pihak Kedua |
Halaman 12 dari 19
(3) PIHAK KEDUA wajib menyampaikan laporan Kegiatan paling lama 14 (empat belas) hari kalender kepada PIHAK PERTAMA sebelum Perjanjian ini berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(4) Laporan Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. Laporan Akhir Kegiatan;
b. laporan hasil pemantauan; dan
c. Laporan Penggunaan Dana dengan realisasi final penggunaan Pendanaan RISPRO.
(5) Laporan Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) disampaikan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dalam bentuk hard copy sebanyak 3 (tiga) eksemplar dengan ketentuan 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotokopi serta soft copy.
Pasal 15 PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA melakukan pemantauan secara langsung atau tidak langsung paling sedikit 1 (satu) kali selama pelaksanaan Kegiatan.
(2) Dalam melakukan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PIHAK PERTAMA dapat melibatkan pihak independen atau tim penilai yang ditugaskan oleh PIHAK PERTAMA.
(3) PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA melakukan evaluasi paling sedikit 1 (satu) kali selama pelaksanaan Kegiatan.
(4) Evaluasi yang dilakukan oleh PIHAK PERTAMA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setelah PIHAK PERTAMA memperoleh Laporan Akhir Kegiatan dan hasil evaluasi Kegiatan yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA.
(5) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) PIHAK PERTAMA dapat melibatkan pihak independen atau tim penilai yang ditugaskan oleh PIHAK PERTAMA.
(6) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dimaksudkan untuk:
a. mengukur capaian target kinerja Kegiatan sesuai dengan jangka waktu Pendanaan RISPRO;
PARAF KEDUA BELAH PIHAK | |
Pihak Pertama | |
Pihak Kedua |
19
Halaman 13 dari
b. menilai keterlibatan dan/atau kontribusi mitra PIHAK KEDUA apabila ada dalam jangka waktu Pendanaan RISPRO; dan
c. menilai penggunaan Pendanaan RISPRO.
Pasal 16 PENYERAHAN HASIL KEGIATAN
(1) PIHAK KEDUA wajib menyerahkan seluruh hasil Kegiatan kepada PIHAK PERTAMA.
(2) Penyerahan hasil Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Hasil Kegiatan yang disusun dan ditandatangani oleh PARA PIHAK.
Pasal 17 AMANDEMEN ATAU ADENDUM
(1) Kecuali perubahan atas Lampiran Perjanjian ini, terhadap adanya perubahan alamat PARA PIHAK dan pergantian pimpinan maka hal-hal lain yang belum diatur, belum cukup, atau diperlukan yang disepakati oleh PARA PIHAK akan diatur lebih lanjut secara tertulis dalam adendum Perjanjian yang merupakan satu-kesatuan dengan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
(2) Perubahan atas Lampiran Perjanjian dilakukan melalui surat-menyurat yang berlaku efektif sejak tanggal sebagaimana tercantum dalam surat yang menyatakan persetujuan PARA PIHAK atas perubahan tersebut.
(3) Perubahan atas alamat PARA PIHAK berlaku efektif sejak pemberitahuan atas perubahan alamat telah diterima oleh pihak lainnya.
(4) Terhadap Perjanjian dapat dilakukan amandemen atau batal dengan sendirinya apabila terjadi:
a. perubahan peraturan perundang-undangan dan/atau perubahan kebijakan pemerintah yang tidak memungkinkan berlangsungnya Perjanjian; dan/atau
b. keadaan kahar. c.
PARAF KEDUA BELAH PIHAK | |
Pihak Pertama | |
Pihak Kedua |
Halaman 14 dari 19
Pasal 18 KEADAAN KAHAR
(1) Yang dimaksud dengan keadaan kahar dalam Perjanjian ini adalah keadaan- keadaan yang terjadi diluar kemampuan manusia seperti gempa bumi, banjir besar, tanah longsor, kebakaran, huru-hara, perang, pemberontakan, pemogokan umum dan gangguan industrial lainnya, perubahan regulasi pemerintah, kebijakan pemerintah, atau hal-hal eksternal lain yang mempengaruhi pelaksanaan Kegiatan dan berada di luar kendali PARA PIHAK.
(2) Jika terjadi suatu keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PIHAK KEDUA dalam waktu paling lama 18 (delapan belas) hari kalender setelah keadaan kahar berakhir wajib memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA secara tertulis tentang timbulnya keadaan kahar.
(3) Dalam hal keadaan kahar menyebabkan terputusnya akses komunikasi dan infrastruktur sehingga menyulitkan PIHAK KEDUA untuk menyampaikan pemberitahuan kepada PIHAK PERTAMA dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari kalender, PIHAK KEDUA wajib memberitahukan keadaan kahar tersebut kepada PIHAK PERTAMA melalui akses komunikasi dan infrastruktur yang tersedia.
(4) PARA PIHAK segera mengambil langkah untuk membahas keadaan dan akibat yang ditimbulkan oleh keadaan kahar dan mempertimbangkan cara-cara penyelesaian terbaik yang dapat ditempuh oleh PARA PIHAK.
Pasal 19 KORESPONDENSI
(1) Pemberitahuan dan/atau pertukaran informasi sebagai pelaksanaan
Perjanjian ini dapat disampaikan secara tertulis kepada:
a. PIHAK PERTAMA:
Sekretariat Konsorsium Riset dan Inovasi untuk Percepatan Penanganan
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Kementerian Riset dan
PARAF KEDUA BELAH PIHAK | |
Pihak Pertama | |
Pihak Kedua |
Halaman 15 dari 19
Teknologi/Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN), Gedung B.J. Xxxxxxx, Lantai 22,
Jalan M.H. Thamrin Xxxxx 0, Xxxxxxx 00000 Fax : (000) 00000000
Email : xxxxx00@xxxxxxxxxx.xx.xx
b. PIHAK KEDUA:
Universitas Trisakti
Telepon : (021) 5663232, 5684021, Ext. 8144, 8145, HP. 0000000000
Fax : (000) 0000000, 5673001
Email : xxxxxxxxxxxxxxxxx@xxxxxxxx.xx.xx
UP : Lembaga Penelitian, Universitas Trisakti
Alamat : Xxxxxx X, Xx 00, Xx. Kyai Tapa No. 1, Grogol, Jakarta 11440
(2) PARA PIHAK setiap waktu dapat mengubah alamat korespondensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis.
(3) Selama pemberitahuan perubahan alamat korespondensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum diterima oleh pihak lain, segala korespondensi penyampaian informasi tetap menggunakan alamat korespondensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 20
LOGO DAN PENGAKUAN PENDANAAN RISPRO
(1) PIHAK KEDUA dan Tim Pelaksana yang ditunjuk atau ditugaskan oleh PIHAK KEDUA harus menyertakan logo PIHAK PERTAMA dan LPDP serta mencantumkan #Inovasi Indonesia dalam setiap media publikasi atau promosi yang berhubungan dengan Kegiatan atau Pendanaan RISPRO.
(2) Jika penyertaan logo tidak dapat dilakukan, PIHAK KEDUA dan Tim Pelaksana yang ditunjuk atau ditugaskan oleh PIHAK KEDUA dapat menyertakan kata, frasa, atau kalimat pengakuan dalam publikasi, promosi, pidato dan/atau wawancara yang berkaitan dengan Pendanaan RISPRO baik tulisan maupun lisan.
(3) Pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dicontohkan sebagai
PARAF KEDUA BELAH PIHAK | |
Pihak Pertama | |
Pihak Kedua |
Halaman 16 dari 19
berikut:
“Kegiatan/Riset/Proyek/Pendanaan ini didukung/bekerja sama/bersinergi/ berkolaborasi dengan Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional melalui Pendanaan RISPRO”.
Pasal 21 PEMBAGIAN RISIKO
Semua risiko yang timbul akibat pelaksanaan Kegiatan sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA, kecuali risiko yang timbul dari keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Perjanjian ini.
Pasal 22 PERISTIWA CIDERA JANJI
(1) Peristiwa cidera janji terjadi apabila:
a. terjadi penyalahgunaan atau penyimpangan Pendanaan RISPRO dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA;
b. PIHAK KEDUA tidak dapat memenuhi persyaratan pencairan Pendanaan RISPRO untuk setiap tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Perjanjian ini;
c. PIHAK KEDUA tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Perjanjian ini;
d. PIHAK KEDUA melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) Perjanjian ini;
e. PIHAK KEDUA melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 Perjanjian ini;
f. PIHAK KEDUA tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Perjanjian ini; dan
g. PIHAK KEDUA tidak menyerahkan hasil Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Perjanjian ini.
(2) Dalam hal PIHAK KEDUA melakukan cidera janji terhadap pemenuhan
PARAF KEDUA BELAH PIHAK | |
Pihak Pertama | |
Pihak Kedua |
Halaman 17 dari 19
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Pasal 9 ayat (3), Pasal
12, Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 16 Perjanjian ini, PIHAK PERTAMA dapat melakukan pemutusan Perjanjian ini secara sepihak dengan pemberitahuan secara tertulis kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 23 PEMUTUSAN PERJANJIAN
(1) PIHAK PERTAMA dapat melakukan pemutusan Perjanjian ini secara sepihak apabila PIHAK KEDUA melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Perjanjian ini dengan tidak memberlakukan ketentuan Pasal 1266 dan Pasal 1267 KUH Perdata.
(2) Dalam hal terjadi pemutusan Perjanjian oleh PIHAK PERTAMA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PIHAK KEDUA bertanggung jawab terhadap pengembalian seluruh sisa Pendanaan RISPRO yang belum digunakan, dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal pemutusan Perjanjian secara sepihak oleh PIHAK PERTAMA.
(3) Pembayaran seluruh sisa Pendanaan RISPRO yang belum digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan pemindahbukuan/ transfer ke rekening LPDP sebagai berikut:
Nama Rekening | : | RPL 019 LPDP. QQ utk ops Pgl.Blj & Program |
Nomor Rekening | : | 0417 01 000281 30 4 |
Nama Penerima | : | RPL 019 LPDP. QQ utk ops Pgl.Blj & Program |
Nama Bank | : | Bank BRI Cabang Jakarta S. Xxxxxx |
Pasal 24 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila dikemudian hari terdapat perselisihan yang berkaitan dengan pelaksanaan Perjanjian ini, PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mencapai mufakat dengan tetap berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
PARAF KEDUA BELAH PIHAK | |
Pihak Pertama | |
Pihak Kedua |
Halaman 18 dari 19
Pasal 25 PENUTUP
Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani di Jakarta, pada hari, tanggal, bulan, dan tahun sebagaimana disebutkan pada bagian awal naskah Perjanjian ini, dalam rangkap 3 (tiga) bermaterai sesuai ketentuan perundang-undangan, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama, dan mulai berlaku sejak ditandatangani oleh PARA PIHAK.
Demikian Perjanjian ini dibuat dengan itikad baik dari PARA PIHAK.
PIHAK PERTAMA, | PIHAK KEDUA, |
Mat cap Dr. Ir. Xxxxxx, X.Xx | Xxx cap Prof. Ir. Xxxx Xxxxxxxxxx, M.S., Ph.D., IPU |
SAKSI | |
WAKIL KETUA PROJECT MANAGEMENT OFFICE Dr. Ir. Adawiah, X.Xx | KETUA PENELITI Xx. Xxxxx Xxxxxxxxxxxx, X.Xx., M.Hum |
PARAF KEDUA BELAH PIHAK | |
Pihak Pertama | |
Pihak Kedua |
Halaman 19 dari 19
LAMPIRAN I :
PELAKSANAAN PROGRAM PENDANAAN KONSORSIUM RISET DAN INOVASI UNTUK PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DENGAN JUDUL : “PEMBUATAN PERALATAN TERPADU STERILISASI ALAT PELINDUNG DIRI (APD) COVID-19”
PROPOSAL
LAMPIRAN II :
Perjanjian antara Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset Inovasi Nasional dengan UNIVERSITAS TRISAKTI tentang Pelaksanaan Program Pendanaan Konsorsium Riset dan Inovasi untuk Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) NOMOR : R106/FI/P-KCOVID- 19.2B3/IX/2020.
No | Indikator Kinerja Kegiatan | Target | Keterangan |
1. | Gambar Kerja sudah siap : Instrumen 1 : Disinfectant Chamber Instrumen 2 : Bak Penampung Instrumen 3 : UV Chamber Instrumen 4 : Kompartemen 2 arah | 100% | Selesai dikerjakan dan telah disupervisi desainer dan sesuai lokasi |
2. | Proses Produksi ke-4 instrumen | 70% | Alat kokoh, aman dan rapi |
3. | Pemasangan alat dan bahan pendukung (instlasi listrik, lampu, cairan) | 100% | Alat berfungsi dengan baik |
4. | Perijinan tempat pemasangan | 100% | Persetujuan penempatan |
INDIKATOR KINERJA KEGIATAN TAHAP I UNTUK 70 %
Tahap II UNTUK 30 %
No | Indikator Kinerja Kegiatan | Target | Keterangan |
1. | Simulasi uji coba | 100% | Sudah 100% tersedia instrument, difungsikan dengan baik, selesai dilaksanakan utk keseluruhan subjek uji |
2. | Pendaftaran HKI Industri | 100% | Menerima serttifikat HKI |
3. | Penulisan dalam bentuk naskah Jurnal atau dipresentasikan dalam seminar | 100% | Mendapatkan LOA |
Publikasi media social | 100% | Tampil di media Youtube dan banyak viewer |
KETUA TIM / KOORDINATOR Xx. Xxxxx Xxxxxxxxxxxx, X.Xx., M.Hum | Jakarta, 30 September 2020 UNIVERSITAS TRISAKTI Mat Prof. Ir. Asri Nugrahanti, M.S., Ph.D., IPU |
LAMPIRAN III :
Perjanjian antara Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset Inovasi Nasional dengan UNIVERSITAS TRISAKTI tentang Pelaksanaan Program Pendanaan Konsorsium Riset dan Inovasi untuk Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) NOMOR : R106/FI/P-KCOVID- 19.2B3/IX/2020.
NILAI PENDANAAN
A. RENCANA PENGGUNAAN DANA (RPD)
1. Rekapitulasi RPD 70% (sudah termasuk pajak)
Komponen | Besaran Pendanaan (paling banyak) (Rupiah) | Bobot (%) |
Biaya Langsung Personil | 17.500.000 | 25% |
Biaya Langsung Non-Personil | 49.000.000 | 70% |
Biaya Tidak Langsung | 3.500.000 | 5% |
Jumlah | 70.000.000 | 100% |
Terbilang | Tujuh puluh juta rupiah |
2. Rincian RPD 70% (sudah termasuk pajak)
B. KEBUTUHAN ANGGARAN (sudah termasuk pajak)
1. Kebutuhan Tahun 1
a. Rekapitulasi Anggaran
Komponen | Besaran Pendanaan (paling banyak) (Rupiah) | Bobot (%) |
Biaya Langsung Personil | 25.000.000 | 25% |
Biaya Langsung Non-Personil | 70.000.000 | 70% |
Biaya Tidak Langsung | 5.000.000 | 5% |
Jumlah | 100.000.000 | 100% |
Terbilang | Seratus juta rupiah |
LAMPIRAN IV :
Perjanjian antara Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset Inovasi Nasional dengan UNIVERSITAS TRISAKTI tentang Pelaksanaan Program Pendanaan Konsorsium Riset dan Inovasi untuk Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) NOMOR : R106/FI/P-KCOVID- 19.2B3/IX/2020 .
PERSYARATAN PENCAIRAN PENDANAAN RISPRO
Tahap Ke | Besaran Pendanaan | Syarat Pencairan |
Tahap Pertama | 70% Rp. 70.000.000,- (Tujuh puluh juta) | 1. Surat Permohonan Pencairan Pendanaan RISPRO tahap pertama sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari nilai Pendanaan RISPRO; 2. Proposal penelitian; 3. RAB yang telah di tandatangani oleh PIHAK KEDUA; 4. Dokumen Rencana Penggunaan Dana Tahap Pertama yang ditandatangani PIHAK KEDUA; 5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari PIHAK KEDUA atas Penggunaan Pendanaan Konsorsium Riset dan Inovasi untuk Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); 6. Pakta Integritas Ketua Peneliti; 7. Kuitansi 8. Copy Rekening Koran 9. NPWP; dan 10. Faktur pajak* (*Pengusaha Kena Pajak (PKP)) |
Tahap Kedua | 30% Rp. 30.000.000,- (Tiga puluh juta) | 1. Surat Permohonan Pencairan Pendanaan RISPRO tahap kedua sebesar 30% (tiga puluh persen) dari nilai Pendanaan RISPRO; 2. Laporan Penggunaan Dana 70% (tujuh puluh persen) yang ditandatangani oleh PIHAK KEDUA dengan realisasi |
Tahap Ke | Besaran Pendanaan | Syarat Pencairan |
penggunaan Pendanaan RISPRO paling sedikit telah mencapai 80% (delapan puluh persen); 3. Laporan Kemajuan Kegiatan yang ditandatangani PIHAK KEDUA; 4. Dokumen Rencana Penggunaan Dana 30% (tiga puluh persen) yang ditandatangani oleh PIHAK KEDUA; 5. Laporan hasil pemantauan terhadap Kegiatan yang dilaksanakan dan ditandatangani oleh PIHAK KEDUA; 6. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB) oleh PIHAK KEDUA; 7. Kuitansi pembayaran; dan 8. Faktur pajak* (*Pengusaha Kena Pajak (PKP)) |
SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK
Penerima Program Pendanaan Riset Inovatif Produktif (RISPRO): Konsorsium Riset dan Inovasi Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Dengan Judul :
PEMBUATAN PERALATAN TERPADU STERILISASI ALAT PELINDUNG DIRI (APD) COVID-19.
Saya yang bertandatangan di bawah ini :
Nama | : | Prof. Ir. Asri Nugrahanti, M.S., Ph.D., IPU |
Jabatan | : | Wakil Rektor I Bidang Akademik |
Institusi | : | Universitas Trisakti |
Jumlah Dana | : | Rp 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) |
Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa:
1. Bertanggungjawab mutlak dalam penggunaan dana Program Pendanaan Riset Inovatif Produktif (RISPRO): Konsorsium Riset dan Inovasi Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan berkewajiban untuk menyimpan semua bukti-bukti pengeluaran sesuai dengan jumlah dana yang diberikan;
2. Bertanggungjawab penuh atas data adminisitrasi Pelaksanaan Program Pendanaan Riset Inovatif Produktif (RISPRO): Konsorsium Riset dan Inovasi Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
3. Berkewajiban untuk menyimpan hardcopy dan softcopy Laporan Laporan Penggunaan Dana dan Kegiatan Program Pendanaan Riset Inovatif Produktif (RISPRO): Konsorsium Riset dan Inovasi Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
KETUA PENELITI Xx. Xxxxx Xxxxxxxxxxxx, X.Xx., M.Hum | Jakarta, 30 September 2020 UNIVERSITAS TRISAKTI Mate Prof. Ir. Asri Nugrahanti, M.S., Ph.D., IPU |
PAKTA INTEGRITAS
Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama | : | Prof. Ir. Asri Nugrahanti, M.S., Ph.D., IPU |
Jabatan | : | Wakil Rektor I Bidang Akademik |
Institusi | : | Universitas Trisakti |
dalam rangka Pelaksanaan Program Pendanaan Riset Inovatif Produktif (RISPRO) Konsorsium Riset Dan Inovasi Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berjudul “PEMBUATAN PERALATAN TERPADU STERILISASI ALAT PELINDUNG DIRI (APD) COVID-19” Dalam Penanganan
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan ini menyatakan bahwa saya :
1. Tidak akan melakukan praktek Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN);
2. Akan melaporkan kepada Sekretariat Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional dan/atau LKPP apabila mengetahui ada indikasi KKN di dalam proses pelaksanaan ini;
3. Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan dan profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Apabila saya melanggar hal-hal yang telah dinyatakan dalam PAKTA INTEGRITAS ini, bersedia menerima sanksi administrasi, menerima sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam digugat secara perdata dan/atau dilaporkan secara pidana.
Jakarta, 30 September 2020
Materai
Prof. Ir. Asri Nugrahanti, M.S., Ph.D., IPU
K U I T A N S I
Nomor: 003/KW/BAKU/IX/2020
Sudah terima dari | : | PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN DIVISI PELAYANAN RISET DAN REHABILITASI LPDP |
Uang sebesar (dengan huruf) | : | == Tujuh puluh juta rupiah== |
Untuk pembayaran | : | Tahap I Pelaksanaan Program Pendanaan Riset Inovatif Produktif (RISPRO) berjudul “Pembuatan Peralatan Terpadu Sterilisasi Alat Pelindung Diri (APD) Covid – 19” sesuai dengan Perjanjian Nomor: R106/FI/P-KCOVID- 19.2B3/IX/2020 |
Rp. 70.000.000,-
Jakarta, 30 September 2020 UNIVERSITAS TRISAKTI
Materai
Prof. Ir. Asri Nugrahanti, M.S., Ph.D., IPU
PERJANJIAN ANTARA
KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI/BADAN RISET INOVASI NASIONAL DENGAN
UNIVERSITAS TRISAKTI
TENTANG
PELAKSANAAN PROGRAM PENDANAAN KONSORSIUM RISET DAN INOVASI UNTUK PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DENGAN JUDUL : “PEMBUATAN PERALATAN TERPADU STERILISASI ALAT PELINDUNG DIRI (APD) COVID-19”
NOMOR : R106/FI/P-KCOVID-19.2B3/IX/2020 JANGKA WAKTU : 30 SEPTEMBER 2020 - 29 SEPTEMBER 2021
Xxxxx Xxxxxxx Tahun I | : | 100.000.000 |
Usulan Anggaran Tahun I | : | 70.000.000 |
Usulan Anggaran Tahun II | : | 30.000.000 |