Common use of NAMA Clause in Contracts

NAMA. (Jabatan), berkedudukan di (Alamat), dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama (Instansi/Lembaga), yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. Selajutnya PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang secara bersama-sama disebut

Appears in 2 contracts

Sources: Kuliah Kerja Nyata Mahasiswa Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (Kkn Ppm), Kuliah Kerja Nyata Mahasiswa Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (Kkn Ppm)