NAMA Klausul Contoh
NAMA. ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇, ▇.▇▇., M.Ds.
NAMA. (Jabatan), berkedudukan di (Alamat), dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama (Instansi/Lembaga), yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. Selajutnya PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang secara bersama-sama disebut
NAMA. Pejabat Pembuat Komitmen................., yang diangkat berdasarkan Keputusan……....... Nomor.....dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kuasa Pengguna Anggaran. DIPA Tahun.....Nomor..............tanggal........, yang berkedudukan di jalan. selanjutnya disebut PIHAK KESATU.
NAMA. Ketua Poktan/Gapoktan/KUB*) ........................, dalam hal ini bertindak atas nama poktan/Gapoktan/KUB*)......... yang 68 berkedudukan di Desa............. Kecamatan.......... Kabupaten/Kota......... selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. Dengan terlebih dahulu mempertimbangkan dan mengingat hal-hal sebagai berikut:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);
b. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
▇. ▇▇▇aturan Menteri Keuangan Nomor PMK- 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK. 05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga;
d. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2021;
e. Peraturan Menteri Pertanian Nomer 36 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan dana Tugas Pembantuan Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2021;
f. DIPA Tahun Anggaran 2021 Nomor: ............................................. tanggal ; Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA yang selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK sepakat mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Dana Bantuan Pemerintah untuk kegiatan Pengentasan Daerah Rentan Rawan Pangan/Pertanian Keluarga (PDRP/PK) Tahun 2021.
NAMA. Yayasan ini bernama Pusat Kajian dan Pemberdayaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, yang selanjutnya disingkat dengan Pusaran KP.
NAMA. (1) Pertubuhan ini dikenali dengan nama Selepas ini disebut "Pertubuhan".
(2) Takrif Nama : N/A
(3) ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇ : Lain-lain
NAMA. JABATAN : JABATAN :
NAMA. Pangkat NIP
NAMA. JABATAN : PERUSAHAAN : ALAMAT : TELEPHONE : FAX : Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama , selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama dengan ketentuan sebagai berikut :
NAMA. JABATAN :
