LATAR BELAKANG MASALAH Klausul Contoh

LATAR BELAKANG MASALAH. Sejalan dengan tujuan pembangunan nasional yang dicita-citakan maka pembangunan dilaksanakan secara menyeluruh di berbagai sektor kehidupan oleh pemerintah dan masyarakat. Masyarakat sebagai pelaku utama pembangunan perlu mendapatkan perhatian dan dukungan yang serius dari pemerintah yang berkewajiban mengarahkan, membimbing, dan menciptakan suatu kondisi yang menunjang, sehingga dapat saling mengisi dan melengkapi dalam satu kesatuan langkah yang nyata. Pada dasarnya kebutuhan hidup manusia semakin bertambah seiring dengan perkembangan taraf hidupnya. Untuk dapat memenuhi berbagai macam kebutuhan hidupnya manusia menempuh berbagai cara seperti jual beli, sewa menyewa, sewa beli, dan lain sebagainya. Untuk dapat memenuhi kebutuhan hidupnya tersebut sangat diperlukan sejumlah dana yang dalam dunia perekonomian lazim disebut dengan modal. Di tinjau berdasarkan taraf hidup dalam masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya maka dapat ditemui adanya dua sisi yang berbeda, di satu sisi ada orang atau sekumpulan orang atau badan hukum yang memiliki kelebihan dana dan di sisi lain begitu banyaknya masyarakat baik perorangan maupun lembaga/badan usaha yang membutuhkan dana. Kondisi yang demikian ini melahirkan hubungan timbal balik di antara mereka. Dengan adanya kelebihan dana, maka timbul suatu pemikiran untuk menginvestasikan dana tersebut pada suatu usaha yang menguntungkan secara ekonomis maupun sosial. Disinilah kemudian muncul lembaga-lembaga keuangan sebagai perantara yang menjembatani antara pihak yang kelebihan dana dengan pihak yang kekurangan dana, sehingga dapat dikatakan bahwa lembaga keuangan merupakan perantara keuangan masyarakat. Lembaga keuangan di Indonesia dapat dibedakan menjadi dua, yaitu Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank. Bank merupakan salah satu bentuk lembaga keuangan yang bertujuan untuk memberikan kridit, pinjaman dan jasa-jasa keuangan lainnya, sehingga dapat dikemukakan bahwa fungsi bank pada umumnya adalah melayani kebutuhan pembiayaan dan melancarkan mekanisme sistem pembayaran bagi banyak sektor perekonomian. Pada kenyataannya lembaga keuangan yang disebut “bank” ini tidak cukup ampuh untuk menanggulangi berbagai keperluan dana dalam masyarakat, mengingat keterbatasan jangkauan penyebaran kridit dan keterbatasan sumber dana yang dimiliki. Hal ini semakin nyata terlihat dari banyaknya bank-bank yang ambruk dan di likuidasi. Menyikapi berbagai kelemahan yang terdapat pada lembaga keuangan “bank” dalam menyalurkan...
LATAR BELAKANG MASALAH. Pada dasarnya manusia hidup bermasyarakat dan saling membutuhkan satu sama lainnya. Manusia sebagai makhluk sosial saling berinteraksi untuk memenuhi kebutuhan dalam hidupnya. Upaya untuk mencapai tujuan hidupnya antara lain dengan menjalin kerja sama yang baik antara sesama manusia dalam berbagai macam bidang kehidupan manusia. Salah satunya adalah aspek ekonomi yang di dalamnya mencakup masalah-masalah perdagangan,jual beli dan sebagainya. Pada umumnya orang melakukan transaksi jual beli dengan cara bertemu langsung antara penjual dengan pembeli,dan bahkan sebelum adanya mata uang sebagai alat pembayaran transaksi jual beli dilakukan dengan cara barter atau pertukaran barang antara orang yang saling membutuhkan barang tersebut satu sama lain. Seiring perkembangan zaman, mulai muncul teknologi-teknologi baru yang mempermudah seseorang dalam melakukan pekerjaannya. Salah satu teknologi tersebut adalah Internet. Internet telah membawa perubahan pada aktifitas manusia dalam upaya untuk memenuhi segala kebutuhannya, karena internet dapat membuka cakrawala dunia yang begitu luas dan mampu menyediakan berbagai informasi dan fasilitas yang di butuhkan. Salah satu fasilitas yang disediakan media internet kegiatan jual beli melalui media elektronik atau biasa disebut E-commerce.E-commerce banyak dilakukan oleh siapapun khususnya masyarakat bisnis modern karena di rasa dapat mengefektifkan waktu, sehingga seseorang dapat bertransaksi dengan siapapun dan kapanpun tanpa bertatap muka atau saling kenal antara masingmasing pihak dalam perdagangan. Mereka hanya mendasarkan transaksi jual beli atas rasa kepercayaan satu sama lain,sehingga perjanjian jual beli yang terjadi diantara para pihak pun dilakukan secara elektronik pula, oleh karenanya itu tidak ada berkas perjanjian seperti pada transaksi jual beli konvensional. Indonesia memiliki pangsa pasar besar kegiatan perdagangan elektronik atau e-commerce. Kementrian Komunikasi dan Informatika RI mencatat aktifitas pengguna internet hingga 2015 lalu mencapai 93,4 juta pengguna dna 7,4 juta diantaranya merupakan konsumen online shop dan berhasil mencapai nilai transaksi sebesar US$3,5 miliar. Dan jumlah itu akan bertambah hingga 8,4 juta konsumen online shop sepanjang tahun 2016 ini. Melihat perkembangan tersebut, kegiatan e-commerce yang sebelumnya berdalil pada Undang-Undang No.11 tahun 2008 tentang informasi dan elektronik (UU ITE), dan Undang-Undang No.7 tahun 2014 tentang perdagangan (UU Perdagangan). Salah satu UU I...

Related to LATAR BELAKANG MASALAH

  • Latar Belakang 1.2. Dasar Hukum

  • BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat calon Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH;

  • Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan Nilai setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.

  • HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif DANAMAS DOLLAR, setiap Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR mempunyai hak-hak sebagai berikut: Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah :

  • Perjanjian Tingkat Layanan IBM memberikan perjanjian tingkat layanan (service level agreement - "SLA") ketersediaan berikut untuk Layanan Cloud sebagaimana yang ditetapkan dalam PoE. SLA bukan merupakan suatu jaminan. SLA tersedia hanya untuk Klien dan berlaku hanya untuk digunakan di lingkungan produksi.

  • Tinjauan Pustaka 2.1. Penelitian Terdahulu ...................................................................................... 14

  • PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN (halaman ini sengaja dikosongkan)

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • Tingkat Layanan Ketersediaan Layanan Cloud selama suatu bulan masa kontrak Ketersediaan selama suatu bulan masa kontrak Kompensasi (% dari biaya langganan bulanan* untuk bulan masa kontrak yang merupakan pokok klaim) Kurang dari 99,9% 2% Kurang dari 99% 5% Kurang dari 95% 10% * Jika Layanan Cloud diperoleh dari Mitra Bisnis IBM, biaya langganan bulanan akan dihitung sesuai daftar harga yang berlaku pada saat itu untuk Layanan Cloud yang berlaku selama bulan masa kontrak yang merupakan pokok klaim, yang didiskon sebesar 50%. IBM akan menyediakan suatu potongan harga secara langsung untuk Klien. Ketersediaan yang dinyatakan sebagai persentase, dihitung dengan cara: total jumlah menit dalam suatu bulan masa kontrak, dikurangi total jumlah menit Waktu Henti dalam suatu bulan masa kontrak, dibagi dengan total jumlah menit dalam bulan masa kontrak.

  • Pemberitahuan 1. Setiap pemberitahuan oleh Bank dianggap telah diterima oleh Nasabah apabila dikirim ke alamat yang diberikan oleh Xxxxxxx secara tertulis kepada Bank atau ke alamat terakhir yang diketahui Bank sesuai dengan catatan pada Bank.