Kegunaan Praktis Klausul Contoh

Kegunaan Praktis. 1. Penelitian ini di harapkan dapat berguna sebagai perluasan wawasan penulis mengenai hukum koperasi, khususnya dalam tata cara terkait pelaksanaan perjanjian pinjaman.
Kegunaan Praktis. Adapun kegunaan praktis dari penulisan skripsi ini, yaitu:
Kegunaan Praktis. Selain kegunaan teoritis, penelitian ini juga memberikan kegunaan praktis, yaitu:
Kegunaan Praktis. Secara praktis, hasil penelitian ini diharapkan dapat:
Kegunaan Praktis. Dengan adanya penelitian mengenai sejauh mana pengaruh Stres Kerja, motivasi kerja dan kepuasan kerja terhadap Kepuasan kerja Karyawan pada PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk. Cabang Xxxxx Xxxx Xxxxxxxx, maka akan diketahui faktor-faktor apa saja yang bisa mempengaruhi Kepuasan Kerja secara signifikan untuk selanjutnya digunakan sebagai salah satu dasar pertimbangan dalam pengambilan keputusan. Sekaligus sebagai saran dan masukan kepada PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk. Cabang Xxxxx Xxxx Xxxxxxxx, dalam hal pemerhatian tingkat kepuasan karyawan, pemberian motivasi yang optimal serta mengenai penanggulangan stres kerja karyawan.
Kegunaan Praktis. Sebagai sumbangan pemikiran bagi kalangan akademisi dalam penjabaran mengenai sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dalam hukum ketenagakerjaan. Selain itu juga sebagai sumbangan bagi para praktisi dalam pengaturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), khususnya mengenai arti dari Akibat hukum terhadap pekerja/buruh yang bekerja dengan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertent yang tidak didaftarkan E.Keaslian Penelitian Berdasarkan hasil penelusuran yang penulis lakukan, penelitian tentang tanggung jawab pengembang perumahan dalam penyediaan fasilitas umum sampai saat ini belum pernah diteliti. Namun apabila suatu saat ditemukan penelitian yang sejenis, penelitian ini diharapkan dapat dijadikan dapat melengkapinya.
Kegunaan Praktis a. Bagi Organisasi, semoga hasil penelitian ini dapat memotivasi yang baik bagi Organisasi pelajar dalam menjalankan tugas-tugas khususnya yang berada di lembaga pendidikan pesantren.
Kegunaan Praktis. Hasil penelitian secara praktis dapat mampu memberikan informasi serta wawasan tambahan bagi penulis. Selain itu, penelitian ini bisa menjadi rujukan untuk seluruh pihak yang membutuhkan referensi mengenai Perjanjian perkawinan yang didasarkan atas putusan mahkamah konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015.
Kegunaan Praktis. 1. Secara praktis hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan yang berupa masukan bagi pemerintah sebagai pengambil kebijakan guna melakukan pembenahan dan penyempurnaan perangkat hukumnya yang berkaitan dengan praktek perjanjian.
Kegunaan Praktis a. Bagi Mahasiswa, diharapkan dapat menambah pengetahuan Hukum Perdata mengenai upaya penyeleseian sengketa wanprestasi modal talangan.