Klasifikasi Aset dan Liabilitas Keuangan Klausul Contoh

Klasifikasi Aset dan Liabilitas Keuangan. Rincian ikhtisar kebijakan akuntansi dan metode yang diterapkan (termasuk kriteria untuk pengakuan, dasar pengukuran, dan dasar pengakuan pendapatan dan beban) untuk setiap klasifikasi aset dan liabilitas keuangan diungkapkan dalam Catatan 3. Klasifikasi aset keuangan pada tanggal-tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 adalah sebagai berikut : Kas - - 102.046.577 102.046.577 Portofolio Efek - 545.210.603.227 00.000.000.000 000.000.000.000
Klasifikasi Aset dan Liabilitas Keuangan. Rincian ikhtisar kebijakan akuntansi dan metode yang diterapkan (termasuk kriteria untuk pengakuan, dasar pengukuran, dan dasar pengakuan pendapatan dan beban) untuk setiap klasifikasi aset dan liabilitas keuangan diungkapkan dalam Catatan 3. Klasifikasi aset keuangan pada tanggal 31 Desember 2017 adalah sebagai berikut : Kas - - 598.573.456 598.573.456 Portofolio Efek - 00.000.000.000 24.000.000.000 00.000.000.000 Piutang Bunga - - 392.875.001 392.875.001 Pada tanggal 31 Desember 2017, nilai wajar aset keuangan tidak berbeda material dengan nilai tercatatnya. Klasifikasi liabilitas keuangan pada tanggal 31 Desember 2017, adalah sebagai berikut : Xxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxx Dibayar 67.087.943 67.087.943 Pada tanggal 31 Desember 2017, liabilitas keuangan tidak berbeda material dengan nilai tercatatnya. Reksa Dana mengelola dana kelolaan ditujukan untuk memastikan kemampuan Reksa Dana melanjutkan usaha secara berkelanjutan, mendukung pengembangan aktivitas investasi Reksa Dana dan memaksimumkan imbal hasil kepada pemegang unit penyertaan. Untuk memelihara atau mencapai struktur dana kelolaan yang optimal, Reksa Dana dapat menyesuaikan pembayaran distribusi keuntungan kepada pemegang unit penyertaan, penerbitan unit penyertaan baru, atau membeli kembali unit penyertaan yang beredar atau menjual aset untuk membayar pembelian kembali unit penyertaan yang beredar. Reksa Dana juga diwajibkan untuk memelihara persyaratan minimum dana kelolaan seperti yang disebutkan dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 yang antara lain menentukan, dalam jangka waktu 120 (seratus dua puluh) hari bursa berturut- turut, Reksa Dana yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif wajib memiliki dana kelolaan paling kurang Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah). Jika dalam tenggang waktu tersebut jumlah dana kelolaan dimaksud tidak terpenuhi, maka Manajer Investasi wajib membubarkan Reksa Dana yang dikelolanya. Untuk mengatasi risiko ini, Manajer Investasi terus mengevaluasi tingkat kebutuhan dana kelolaan berdasarkan peraturan dan memantau perkembangan peraturan tentang dana kelolaan yang disyaratkan dan mempersiapkan peningkatan batas minimum yang diperlukan sesuai peraturan yang mungkin terjadi dari waktu ke waktu di masa datang. Xxxxx Xxxx telah memenuhi persyaratan batas minimum dana kelolaan pada tanggal 31 Desember 2017 .
Klasifikasi Aset dan Liabilitas Keuangan a. Classification of Assets and Financial Liabilities
Klasifikasi Aset dan Liabilitas Keuangan. Rincian ikhtisar kebijakan akuntansi dan metode yang diterapkan (termasuk kriteria untuk pengakuan, dasar pengukuran, dan dasar pengakuan pendapatan dan beban) untuk setiap klasifikasi aset dan liabilitas keuangan diungkapkan dalam Catatan 3. Klasifikasi aset keuangan pada tanggal-tanggal 31 Desember 2016 dan 2015 adalah sebagai berikut : Kas - - 1.051.244.854 1.051.244.854 Portofolio Efek - 265.851.669.020 4.200.000.000 270.051.669.020 Piutang Bunga - - 3.066.644.831 3.066.644.831 Kas - - 4.737.402.642 4.737.402.642 Portofolio Efek - 233.097.568.720 7.050.000.000 240.147.568.720 Piutang Bunga - - 2.597.882.307 2.597.882.307 Pada tanggal-tanggal 31 Desember 2016 dan 2015, nilai wajar aset keuangan tidak berbeda material dengan nilai tercatatnya.
Klasifikasi Aset dan Liabilitas Keuangan. Rincian ikhtisar kebijakan akuntansi dan metode yang diterapkan (termasuk kriteria untuk pengakuan, dasar pengukuran, dan dasar pengakuan pendapatan dan beban) untuk setiap klasifikasi aset dan liabilitas keuangan diungkapkan dalam Catatan 3. Klasifikasi aset keuangan pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 adalah sebagai berikut : Kas - - 4.130.379.738 4.130.379.738 Portofolio Efek - 353.548.223.410 15.000.000.000 368.548.223.410 Piutang Bunga - - 4.998.197.829 4.998.197.829 Kas - - 163.393.972 163.393.972 Portofolio Efek - 823.851.104 - 823.851.104 Piutang Bunga - - 19.665.431 19.665.431 Pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016, nilai wajar aset keuangan tidak berbeda material dengan nilai tercatatnya. Klasifikasi liabilitas keuangan pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 adalah sebagai berikut : Utang Transaksi Efek 1.729.473.187 1.729.473.187 Biaya Yang Masih Harus Dibayar 346.345.191 346.345.191 Xxxxx Xxxx - Lain 82.438 82.438
Klasifikasi Aset dan Liabilitas Keuangan. Rincian ikhtisar kebijakan akuntansi dan metode yang diterapkan (termasuk kriteria untuk pengakuan, dasar pengukuran, dan dasar pengakuan pendapatan dan beban) untuk setiap klasifikasi aset dan liabilitas keuangan diungkapkan dalam Catatan 3. Klasifikasi aset keuangan pada tanggal - tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 adalah sebagai berikut : Pada Nilai Wajar Melalui Laporan Laba Rugi Kelompok Diperdagangkan Ditetapkan Untuk Diukur Pada Nilai Wajar Biaya Perolehan Diamortisasi Jumlah Kas - - 5.277.722.339 5.277.722.339 Portofolio Efek - 00.000.000.000 - 00.000.000.000 Piutang Bunga - - 1.196.318.452 1.196.318.452
Klasifikasi Aset dan Liabilitas Keuangan. Rincian ikhtisar kebijakan akuntansi dan metode yang diterapkan (termasuk kriteria untuk pengakuan, dasar pengukuran, dan dasar pengakuan pendapatan dan beban) untuk setiap klasifikasi aset dan liabilitas keuangan diungkapkan dalam Catatan 3. Klasifikasi aset keuangan pada tanggal-tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 adalah sebagai berikut : Portofolio Efek - 00.000.000.000 100.000.000.000 195.228.010.360 Kas - - 158.120.616.539 158.120.616.539 Piutang Bunga - - 1.968.910.745 1.968.910.745 Portofolio Efek - 00.000.000.000 - 00.000.000.000 Kas - - 939.810.321 939.810.321 Piutang Bunga - - 211.194.539 211.194.539 Pada tanggal-tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, nilai wajar aset keuangan tidak berbeda material dengan nilai tercatatnya. Klasifikasi liabilitas keuangan pada tanggal-tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 adalah sebagai berikut :

Related to Klasifikasi Aset dan Liabilitas Keuangan

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; atau (ii) Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 45 huruf c dan d POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK serta Pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA.

  • LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK) Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.

  • PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:

  • Pembubaran Dan Likuidasi 17.1. BATAVIA DANA LIKUID berlaku sejak ditetapkan pernyataan Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut :

  • SYARAT PEMBAYARAN Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dan pembayaran tersebut dilakukan kepada rekening BATAVIA DANA LIKUID sebagai berikut: Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama BATAVIA DANA LIKUID pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari Pembelian dan pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID termasuk dana yang diperlukan untuk transaksi Efek dari BATAVIA DANA LIKUID. Bagi Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisa dananya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank, biaya pemindahbukuan/transfer, dan biaya lain (sebagaimana dimaksud dalam butir 9.3) sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan, menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dikreditkan ke rekening atas nama BATAVIA DANA LIKUID di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID secara lengkap. Dana pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat berasal dari:

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.