Kesatu Umum Klausul Contoh

Kesatu Umum. Pasal 77 UPT di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Xxxx Xxxxx, terdiri atas:
Kesatu Umum. Pasal 86
Kesatu Umum. PERBUP 11/2013 PERBUP 35/2016
Kesatu Umum. Pasal 128 UPT di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Cipta Karya, terdiri atas:
Kesatu Umum. Pasal 159 UPT yang berada di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Perumahan terdiri atas:
Kesatu Umum. Pasal 185 UPT di bawah koordinasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia terdiri atas:
Kesatu Umum. Setiap BPRS wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) pemegang saham dengan persentase kepemilikan saham paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) sesuai dengan kriteria mengenai PSP sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan. Pemilik BPRS yang berbentuk badan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan: dinyatakan sebagai badan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan memiliki anggaran dasar yang mengatur mengenai kepengurusan, permodalan atau pendanaan, serta maksud dan tujuan pendirian badan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai badan hukum. Kepemilikan BPRS oleh badan hukum wajib memenuhi: bagi badan hukum perseroan terbatas, perusahaan umum daerah, perusahaan perseroan daerah, atau koperasi paling tinggi sebesar modal sendiri bersih dan tidak melebihi jumlah yang diperkenankan bagi badan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan bagi badan hukum Indonesia lainnya paling tinggi sebesar jumlah yang diperkenankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Huruf a Yang dimaksud dengan “modal sendiri bersih” bagi: badan hukum Perseroan Terbatas, Perumda, atau Perseroda adalah penjumlahan dari modal disetor, cadangan dan laba, dikurangi penyertaan dan kerugian; badan hukum koperasi adalah penjumlahan dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan hibah dikurangi penyertaan dan kerugian. Penyertaan yang dilakukan oleh badan hukum pemilik BPRS yaitu penanaman dana dalam bentuk saham atau bentuk lain yang membuktikan kepemilikan baik dalam rupiah maupun valuta asing pada suatu badan usaha untuk tujuan investasi jangka panjang dan tidak dimaksudkan untuk diperjualbelikan. Penyertaan tersebut dapat dilakukan secara langsung atau melalui pasar modal. Perhitungan kepemilikan dilakukan pada awal pendirian BPRS dan pada saat dilakukan penambahan modal disetor oleh badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Dalam melakukan perhitungan kepemilikan BPRS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BPRS harus menyampaikan laporan keuangan yang disusun oleh badan hukum pemilik BPRS pada saat melakukan penambahan modal disetor dengan posisi laporan pada akhir bulan sebelumnya. Dalam hal badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki saham BPRS paling sedikit 25% (dua puluh lima persen), BPRS wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan laporan keuangan tahunan yang disusun oleh b...
Kesatu Umum. Pasal 9 Pengamanan Arsip Dinamis dilakukan sesuai dengan tingkat Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip. Dalam . . . Dalam melakukan pengamanan Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu memperhatikan: penyimpanan Arsip Dinamis; dan penyampaian informasi Arsip Dinamis.
Kesatu Umum. Pasal 11