Uang Muka Klausul Contoh

Uang Muka a. Uang muka dibayar untuk membiayai mobilisasi peralatan/tenaga kerja konstruksi, pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok bahan/material dan/atau untuk persiapan teknis lain.
Uang Muka a. Uang muka dibayar untuk membiayai mobilisasi peralatan/tenaga kerja konstruksi, pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok bahan/material dan/atau untuk persiapan teknis lain; b. Untuk usaha kecil, uang muka dapat diberikan paling tinggi 30% (tiga puluh perseratus) dari Harga Pekerjaan Konstruksi; c. Dalam hal diberikan uang muka, maka Penyedia harus mengajukan permohonan pengambilan uang muka secara tertulis kepada Pengguna Jasa disertai dengan rencana penggunaan uang muka untuk melaksanakan pekerjaan sesuai SPK dan rencana pengembaliannya; d. Besaran uang muka ditentukan dalam SPK dan dibayar setelah Penyedia menyerahkan Jaminan Uang Muka paling sedikit sebesar uang muka yang diterima; e. Masa berlakunya Jaminan Uang Muka paling kurang sejak tanggal persetujuan pemberian uang muka sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO); f. Pengguna Jasa harus mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Pejabat Penandatangananan Surat Perintah Membayar (PPSPM) untuk permohonan tersebut pada huruf d, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Jaminan Uang Muka diterima; g. Pengembalian uang muka harus diperhitungkan berangsur-angsur secara proporsional pada setiap pembayaran prestasi pekerjaan dan paling lambat harus lunas pada saat pekerjaan mencapai prestasi 100% (seratus perseratus). 6.
Uang Muka a. Pemberi Tugas dapat memberikan uang muka kepada Penyedia barang/jasa dengan ketentuan maksimal sebesar 20% (dua puluh perseratus) dari jumlah biaya pengadaan termasuk pajak, yang diberikan setelah Penyedia barang/jasa menyerahkan surat jaminan uang muka dari Bank Umum Pemerintah/swasta atau Perusahaan Asuransi Umum yang memiliki program Surety Bond kepada pemberi tugas yang besarnya sama dengan uang muka yang diminta.
Uang Muka a. Uang Muka dapat diberikan kepada penyedia untuk:
Uang Muka. PENYELENGGARA dapat meminta kepada PENERIMA PEMBIAYAAN uang muka (urbun) untuk pembelian Barang pada Akad ini dengan ketentuan sebagai berikut:
Uang Muka. 1. Pemberi kerja menyediakan uang muka sebesar maksimal 20% (dua puluh Persen) dari nilai kontrak.
Uang Muka a. Uang Muka dapat diberikan kepada penyedia untuk: 1) mobilisasi alat dan tenaga kerja; 2) pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok barang/material; dan/atau 3) persiapan teknis lain yang diperlukan bagi pelaksanaan pengadaan. b. Uang Muka dapat diberikan kepada penyedia dengan ketentuan paling tinggi 20% (dua puluh perseratus) dari nilai Kontrak; c. Besarnya Uang Muka untuk Kontrak Tahun Jamak dapat diberikan diantara 2 (dua) pilihan, yaitu: 1) 20% (dua puluh perseratus) dari Kontrak tahun pertama; atau 2) 15% (lima belas perseratus) dari total nilai Kontrak. d. Ketentuan mengenai pemberian uang muka beserta besarannya ditetapkan dalam SSKK. e. Penyedia dapat mengajukan permintaan pembayaran uang muka secara tertulis kepada PPK disertai dengan rencana penggunaan uang muka untuk melaksanakan pekerjaan sesuai Kontrak. f. PPK mengajukan surat permintaan pembayaran untuk permohonan tersebut setelah Jaminan Uang Muka diterima dari penyedia. g. Jaminan Uang Muka diterbitkan oleh bank umum, perusahaan penjaminan, atau Perusahaan Asuransi Umum yang memiliki izin untuk menjual produk jaminan(suretyship) yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan; h. Pengembalian uang muka diperhitungkan berangsur-angsur secara proporsional pada setiap pembayaran prestasi pekerjaan dan paling lambat harus lunas pada saat pekerjaan mencapai prestasi 100 % (seratus perseratus). i. Untuk kontrak tahun jamak, nilai Jaminan Uang Muka secara bertahap dapat dikurangi sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan. 30.2
Uang Muka. 1. Apabila diperlukan, PIHAK KEDUA dapat mengajukan uang muka maksimal sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai kontrak, yaitu sebesar Rp 93.123.000,00 (Sembilan Puluh Tiga Juta Seratus Dua Puluh Tiga Ribu Rupiah).
Uang Muka. Ya ? Lihat Prosedur Permintaan Uang Muka untuk Pembelian. Tidak - Buyer melakukan pembelian. - Selanjutnya lihat Prosedur
Uang Muka a. Uang Muka dapat diberikan kepada Penyedia sesuai ketentuan dalam SSKK untuk: