Kebijakan pemerintah Klausul Contoh

Kebijakan pemerintah. 4. Ketentuan negara lain atau peraturan internasional
Kebijakan pemerintah. Perseroan bergerak di bidang pemberian kredit kepada sektor usaha baik barang ataupun jasa di Indonesia. Memperhatikan hal tersebut, kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah terhadap sektor industri manapun dapat berpengaruh terhadap kinerja Perseroan. Hal ini dikarenakan Perseroan bergantung terhadap kelancaran pembayaran dari debiturnya dan perubahan kebijakan pemerintah dapat mempengaruhi kinerja keuangan dari debitur yang bersangkutan. Pada saat yang bersamaan, kebijakan pemerintah di sektor moneter turut mempengaruhi kebijakan yang diambil oleh Perseroan seperti tingkat suku bunga. Dengan demikian, perubahan kebijakan pemerintah dapat menempatkan Perseroan pada posisi yang terekspos terhadap risiko-risiko lainnya, seperti risiko kredit dan risiko likuiditas. Kegiatan perbankan yang dilakukan oleh Perseroan tidak terbatas hanya dengan pemangku kepentingan yang berada di Indonesia, namun juga yang berada di luar negeri (internasional). Dengan demikian, Perseroan memerlukan pengetahuan yang berbeda dengan kegiatan perbankan di Indonesia, khususnya mengenai ketentuan hukum yang berlaku di negara tersebut ataupun peraturan internasional lain yang mengikat. Oleh karena itu, Perseroan dihadapkan pada risiko mendapatkan peringatan bahkan sanksi dari instansi yang berwenang di negara tersebut yang pada akhirnya dapat mengganggu hasil usaha dan kinerja keuangan Perseroan.
Kebijakan pemerintah. Tidak terdapat Kebijakan Pemerintah dan institusi lainnya dalam bidang fiskal, moneter, ekonomi publik, dan politik yang berdampak langsung maupun tidak langsung terhadap kegiatan usaha dan investasi Perseroan yang tercermin di laporan keuangan.
Kebijakan pemerintah. Kebijakan Pemerintah dan institusi lainnya dalam bidang fiskal, moneter, ekonomi publik, dan politik yang berdampak langsung maupun tidak langsung terhadap kegiatan usaha dan investasi Perseroan dan Entitas Anak, sebagai contoh kebijakan Pemerintah terkait ekspor batubara yang dikhawatirkan dapat menghambat ekspor yang dilakukan Perseroan dan Entitas Anak.
Kebijakan pemerintah. Perkembangan industri otomotif umumnya sangat dipengaruhi oleh kebijakan Pemerintah. Dalam beberapa tahun terakhir, Pemerintah menetapkan beberapa kebijakan seperti perpajakan, insentif Low Cost Green Car (LCGC), bahan bakar minyak (BBM), bea masuk, serta percepatan program kendaraan bermotor listrik. Kebijakan-kebijakan dimaksud akan mempengaruhi dinamika permintaan atas kendaraan dalam industri otomotif.
Kebijakan pemerintah. Perseroan dan Perusahaan Anak tunduk pada berbagai peraturan dan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia, yang setiap saat dapat mengeluarkan kebijakan-kebijakan dan/atau peraturan-peraturan baru atau mengubah atau menghapus kebijakan-kebijakan dan/atau peraturan-peraturan yang telah ada. Perubahan-perubahan ini dapat membawa pengaruh material yang kemungkinan dapat mempengaruhi bisnis, kondisi keuangan dan kinerja usaha Perseroan dan Perusahaan Anak. Perseroan akan selalu waspada akan perubahan-perubahan kebijakan pemerintah yang mempunyai dampak agar secara dinamis mampu untuk menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan tersebut.
Kebijakan pemerintah. Perubahan terhadap kebijakan Pemerintah sehubungan dengan pengadaan peralatan-peralatan untuk proyek PLTS milik Pemerintah, termasuk peraturan apapun yang akan meningkatkan kewajiban dari Perseroan dapat berdampak negatif terhadap kegiatan usaha dan operasional Perseroan. Sekitar 36% dari pendapatan per September 2017 Perseroan berasal dari ekspor ke negara-negara berkembang. Oleh sebab itu, kebijakan dari pemerintah di negara-negara tujuan ekspor perseroan juga akan berdampak kepada kinerja Perseroan. Untuk ekspor ke negara lain, tentu membutuhkan pengetahuan yang berbeda dengan pengadaan proyek PLTS di Indonesia, khususnya mengenai ketentuan hukum yang mengatur di negara tersebut. Jika Perseroan lalai dalam mengetahui atau menginterpretasikan hukum yang berlaku pada negara lain atau peraturan internasional yang mengikat, maka Perseroan dihadapkan pada risiko mendapatkan peringatan bahkan sanksi dari instansi yang berwenang di negara tersebut..
Kebijakan pemerintah. DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA DAN PERSANDIAN KABUPATEN LOMBOK TIMUR
Kebijakan pemerintah. 1. Pemerintah sedang mengevaluasi dua kebijakan terkait program Jaminan Kesehatan Nasional, yaitu program Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) dan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)

Related to Kebijakan pemerintah

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • Tinjauan Pustaka 2.1. Penelitian Terdahulu ...................................................................................... 14

  • KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI Setiap hasil investasi yang diperoleh BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD dari dana yang diinvestasikan, jika ada, akan dibukukan ke dalam BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD. Hasil investasi dari BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD yang telah dibukukan tersebut di atas (jika ada) dapat dibagikan dengan cara didistribusikan oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan, secara serentak dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi berwenang menentukan waktu, cara pembagian hasil investasi dan besarnya jumlah hasil investasi yang akan dibagikan pada tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi. Cara pembagian hasil investasi akan diterapkan secara konsisten. Pembagian hasil investasi dengan tunai atau dalam bentuk Unit Penyertaan tersebut di atas (jika ada) akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD menjadi terkoreksi. Pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai tersebut (jika ada) akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Dolar Amerika Serikat ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Manajer Investasi melakukan pembagian hasil investasi dalam bentuk Unit Penyertaan, hasil investasi akan dikonversikan sebagai penambahan Unit Penyertaan kepada setiap Pemegang Unit Penyertaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada saat dilakukannya penambahan tersebut sesegera mungkin sejak tanggal dilakukannya pembagian Hasil Investasi. Dalam hal Manajer Investasi membagikan hasil investasi maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pembagian hasil investasi. Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur nonhalal dari pendapatan yang diyakini halal sesuai dengan mekanisme pembersihan kekayaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD sebagaimana dimaksud dalam Kontrak sehingga hasil investasi yang diterima Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD bersih dari unsur nonhalal.

  • PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 16.1. Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan

  • HALAMAN PENGESAHAN LAPORAN AKHIR PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT

  • Penyelesaian Pengaduan Pemegang Unit Penyertaan 19.1.Pengaduan

  • Pengakhiran Sebagai tambahan atas Klausula 13 dari Syarat dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik Bagian A ini, kami dapat mengakhiri Layanan SAP FSN dengan memberikan pemberitahuan kepada Anda dalam keadaan berikut:

  • HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN 45 A. Hasil Penelitian ...................................................................... 45

  • Tujuan Penelitian Tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut:

  • PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang- undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola Reksa Dana atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada ayat 16.1 di atas.