IMBAL HASIL EKUITAS Klausul Contoh

IMBAL HASIL EKUITAS. Rasio imbal hasil ekuitas (Return on Equity) dipergunakan untuk mengetahui kemampuan Perusahaan meraih laba dari modal yang ditanamkan dan dicerminkan dari perbandingan antara laba neto dan total ekuitas. Imbal hasil ekuitas Perseroan untuk periode atau tahun yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2022, 30 April 2022, 31 Desember 2021, 2020, dan 2019 adalah 4,61%, 2,41%, 8,91%, 8,88%, dan -23,77%.
IMBAL HASIL EKUITAS. Rasio imbal hasil ekuitas dipergunakan untuk mengetahui kemampuan Perseroan meraih laba dari modal yang ditanamkan dan dicerminkan melalui perbandingan antara laba bersih dengan modal. Xxxxx imbal hasil ekuitas Perseroan masing-masing untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014, 2013, dan 2012 adalah sebagai berikut: Imbal Hasil Ekuitas 6,64% 12,99% 1,72% Tren imbal hasil ekuitas yang menurun terutama disebabkan oleh penurunan laba tahun berjalan yang lebih besar dari kenaikan ekuitas Perseroan.
IMBAL HASIL EKUITAS. Imbal hasil ekuitas menunjukkan kemampuan Perseroan dan Entitas Anak dalam menghasilkan laba bersih, yang dihitung dengan cara membandingkan laba bersih dengan jumlah ekuitas. Xxxxx imbal hasil ekuitas Perseroan dan Entitas Anak untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2013 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2012, 2011, dan 2010 adalah masing- masing sebesar 3,5%, 10,0%, 17,8% dan 7,8%. Peningkatan imbal hasil ekuitas dari tahun 2010 ke tahun 2011 terutama disebabkan oleh peningkatan laba tahun berjalan sebesar Rp180.635 juta atau 178,9%, sedangkan jumlah ekuitas meningkat sebesar Rp291.312 juta atau 22,6%. Penurunan imbal hasil ekuitas dari tahun 2011 ke tahun 2012 disebabkan oleh peningkatan laba tahun berjalan hanya sebesar Rp65.004 juta atau 23,1% dibandingkan jumlah ekuitas yang meningkat Rp1.900.198 juta atau 120,2%. Peningkatan ekuitas di 2012 terutama disebabkan oleh meningkatnya pendapatan kompehensif yang berasal dari kenaikan surplus revaluasi atas menara.
IMBAL HASIL EKUITAS. Imbal Hasil Ekuitas (%) Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
IMBAL HASIL EKUITAS. Imbal hasil ekuitas menunjukkan kemampuan Perseroan untuk menghasilkan laba komprehensif yang dihitung dengan cara membandingkan laba tahun berjalan dengan jumlah ekuitas. Rasio imbal hasil ekuitas untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 dan 2022 masing- masing adalah sebesar 8,36% dan 4,00%. Kenaikan rasio imbal hasil ekuitas tersebut terutama disebabkan oleh penurunan ekuitas (cadangan lainnya) atas transaksi akuisisi 50% kepemilikan di DGA SEG B.V. (kepemilikan non-pengendali yang memiliki 20% kepemilikan di SEGPL) dari Mitsubishi Corporation, dan akuisisi tambahan 20% kepemilikan di SEGPL dan 30,25% kepemilikan di Star Energy Geothermal Netherlands B.V. dari Phoenix Power B.V. dan Electricity Generating Public Company Limited. Rasio imbal hasil ekuitas Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, 2021, dan 2020 adalah 39,67%, 16,16%, dan 13,85%. Kenaikan rasio imbal hasil ekuitas tersebut terutama disebabkan oleh penurunan ekuitas (cadangan lainnya) atas transaksi akuisisi 50% (kepemilikan di DGA SEG B.V. kepemilikan non-pengendali yang memiliki 20% kepemilikan di SEGPL dari Mitsubishi Corporation, dan akuisisi tambahan 20% kepemilikan di SEGPL) dan 30,25% kepemilikan di Star Energy Geothermal Netherlands B.V. dari Phoenix Power B.V. dan Electricity Generating Public Company Limited. Imbal hasil aset menunjukkan kemampuan aset produktif Perseroan untuk menghasilkan laba tahun berjalan yang dihitung dengan cara membandingkan laba tahun berjalan dengan jumlah aset. Rasio imbal hasil aset untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 dan 2022 masing-masing adalah sebesar 1,14% dan 1,17%. Kenaikan rasio imbal hasil aset tersebut terutama disebabkan oleh penurunan laba tahun berjalan yang disebabkan oleh kenaikan beban bunga keuangan atas penambahan fasilitas pinjaman baru yang diperoleh dari Bangkok Bank Public Company Limited pada Q4 2022. Rasio imbal hasil aset Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, 2021, dan 2020 adalah 5,08%, 4,61%, dan 3,50%. Kenaikan rasio imbal hasil aset tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan laba bersih akibat kenaikan tarif uap dan listrik.
IMBAL HASIL EKUITAS. Rasio imbal hasil ekuitas (Return On Equity) dipergunakan untuk mengetahui kemampuan Perseroan meraih laba dari modal yang ditanamkan dan dicerminkan dari perbandingan antara laba neto dan total ekuitas. Imbal hasil ekuitas Perseroan untuk periode atau tahun yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2021, 31 Desember 2020, 2019, dan 2018 adalah 10,3%, 4,4%, 14,0%, dan 32,2%.

Related to IMBAL HASIL EKUITAS

  • PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN 14.1.PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH pada hari penjualan kembali. Apabila Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali tersebut akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya transfer/pemindahbukuan, bila ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH, diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx. Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH pada akhir Hari Bursa tersebut.

  • LOKASI DAN PERIHAL HARTANAH Hartanah tersebut adalah sebuah unit apartment yang beralamat pos di Unit No. 00, Xxxxxxx 0, Xxxx X, Xxxxx Xxxxxxx, Xxxxxx Xxxxxx Xxx Xxxx 0, Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx, 00000 Xxxxxxxx, Xxxxx.

  • PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN (halaman ini sengaja dikosongkan)

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pengalihan Investasi 15.1.PENGALIHAN INVESTASI

  • LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK) Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan 12.1.Tata Cara Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan

  • PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa, kecuali terdapat kondisi yang telah disebutkan dalam Prospektus ini. Penjualan Kembali Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisisecara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Permohonan Penjualan kembali Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR harus dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif DANAMAS DOLLAR, Prospektus dan juga tercantum didalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR. Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik. Penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan tidak sesuai atau menyimpang dari persyaratan dan ketentuan yang telah disebutkan diatas tidak akan diproses oleh Manajer Investasi.