HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA. PIHAK KEDUA berhak menerima dana penelitian dari PIHAK PERTAMA dengan jumlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1); PIHAK KEDUA berkewajiban menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA Laporan luaran sesuai dengan yang tercantum pada proposal; PIHAK KEDUAberkewajiban untuk bertanggungjawab dalam penggunaan dana penelitian yang diterimanya sesuai dengan proposal kegiatan yang telah disetujui; PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menyampaikan kepada PIHAK PERTAMA laporan penggunaan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Appears in 2 contracts
Samples: www.lppm.itb.ac.id, www.lppm.itb.ac.id
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA. PIHAK KEDUA berhak menerima dana penelitian dari PIHAK PERTAMA dengan jumlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1); PIHAK KEDUA berkewajiban menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA Laporan luaran sesuai <Nama Skema>dengan yang tercantum pada proposaljudul <Judul Penelitian>dan catatan harian pelaksanaan penelitian; PIHAK KEDUAberkewajiban untuk bertanggungjawab dalam penggunaan dana penelitian yang diterimanya sesuai dengan proposal kegiatan yang telah disetujui; PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menyampaikan kepada PIHAK PERTAMA laporan penggunaan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Penelitian
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA. PIHAK KEDUA berhak menerima dana penelitian dari PIHAK PERTAMA dengan jumlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1); PIHAK KEDUA berkewajiban menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA Laporan luaran sesuai <Nama Skema> dengan yang tercantum pada proposaljudul <JudulPenelitian> dan catatan harian pelaksanaan penelitian; PIHAK KEDUAberkewajiban KEDUA berkewajiban untuk bertanggungjawab bertanggung jawab dalam penggunaan dana penelitian yang diterimanya sesuai dengan proposal kegiatan yang telah disetujui; PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menyampaikan kepada PIHAK PERTAMA laporan penggunaan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Penelitian