Common use of AKAD WAKALAH Clause in Contracts

AKAD WAKALAH. Sesuai Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 dan Fatwa Dewan Syariah Nasional- Majelis Ulama Indonesia Nomor 113/DSN-MUI/IX/2017, perjanjian (akad) antara Manajer Investasi dan Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH MANDIRI GLOBAL SHARIA EQUITY DOLLAR merupakan akad Wakalah bi al-Ujrah, yaitu pemodal memberikan mandat atau kuasa kepada Manajer Investasi untuk melakukan investasi bagi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus REKSA DANA SYARIAH MANDIRI GLOBAL SHARIA EQUITY DOLLAR dengan imbalan berupa ujrah (fee). Manajer Investasi dan Bank Xxxxxxxan merupakan wakil (wakiliin) yang bertindak untuk kepentingan para Pemegang Unit Penyertaan yang diwakili (muwakkil) dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.

Appears in 2 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

AKAD WAKALAH. Sesuai Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 dan Fatwa Dewan Syariah Nasional- Nasional – Majelis Ulama Indonesia Nomor 113/DSN-MUI/IX/2017, perjanjian (akad) antara Manajer Investasi dan Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH MANDIRI GLOBAL SHARIA EQUITY DOLLAR Reksa Dana merupakan akad yang dilakukan secara Wakalah bi al-Ujrah, yaitu pemodal Pemegang Unit Penyertaan memberikan mandat atau kuasa kepada Manajer Investasi untuk melakukan investasi bagi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus REKSA DANA SYARIAH MANDIRI GLOBAL STAR SHARIA EQUITY DOLLAR MONEY MARKET dengan imbalan berupa ujrah (fee). Manajer Investasi dan Bank Xxxxxxxan merupakan wakil Kustodian (wakiliin) yang bertindak untuk kepentingan para Pemegang Unit Penyertaan yang diwakili (muwakkil) dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.

Appears in 2 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

AKAD WAKALAH. Sesuai Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 dan Fatwa Dewan Syariah Nasional- Nasional – Majelis Ulama Indonesia Nomor 113/DSN-MUI/IX/2017, perjanjian (akad) antara Manajer Investasi dan Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH MANDIRI GLOBAL SHARIA EQUITY DOLLAR Reksa Dana merupakan akad yang dilakukan secara Wakalah bi al-Ujrah, yaitu pemodal Pemegang Unit Penyertaan memberikan mandat atau kuasa kepada Manajer Investasi untuk melakukan investasi bagi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus REKSA DANA HAJI SYARIAH MANDIRI GLOBAL SHARIA EQUITY DOLLAR (I-HAJJ SYARIAH FUND) dengan imbalan berupa ujrah (fee). Manajer Investasi dan Bank Xxxxxxxan merupakan wakil Kustodian (wakiliin) yang bertindak untuk kepentingan para Pemegang Unit Penyertaan yang diwakili (muwakkil) dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

AKAD WAKALAH. Sesuai Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 dan Fatwa Dewan Syariah Nasional- Nasional – Majelis Ulama Indonesia Nomor 113/DSN-MUI/IX/2017, perjanjian (akad) antara Manajer Investasi dan Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH MANDIRI GLOBAL SHARIA EQUITY DOLLAR Reksa Dana merupakan akad yang dilakukan secara Wakalah bi al-Ujrah, yaitu pemodal Pemegang Unit Penyertaan memberikan mandat atau kuasa kepada Manajer Investasi untuk melakukan investasi bagi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus REKSA DANA INSIGHT MONEY SYARIAH MANDIRI GLOBAL SHARIA EQUITY DOLLAR (I- MONEY SYARIAH) dengan imbalan berupa ujrah (fee). Manajer Investasi dan Bank Xxxxxxxan merupakan wakil Kustodian (wakiliin) yang bertindak untuk kepentingan para Pemegang Unit Penyertaan yang diwakili (muwakkil) dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

AKAD WAKALAH. Sesuai Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 dan Fatwa Dewan Syariah Nasional- Nasional – Majelis Ulama Indonesia Nomor 113/DSN-MUI/IX/2017, perjanjian (akad) antara Manajer Investasi dan Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH MANDIRI GLOBAL SHARIA EQUITY DOLLAR Reksa Dana merupakan akad yang dilakukan secara Wakalah bi al-Ujrah, yaitu pemodal Pemegang Unit Penyertaan memberikan mandat atau kuasa kepada Manajer Investasi untuk melakukan investasi bagi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus REKSA DANA EASTSPRING SYARIAH MANDIRI GLOBAL SHARIA EQUITY DOLLAR FIXED INCOME USD dengan imbalan berupa ujrah (fee). Manajer Investasi dan Bank Xxxxxxxan merupakan wakil Kustodian (wakiliin) yang bertindak untuk kepentingan para Pemegang Unit Penyertaan yang diwakili (muwakkil) dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

AKAD WAKALAH. Sesuai Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 dan Fatwa Dewan Syariah Nasional- Nasional – Majelis Ulama Indonesia Nomor 113/DSN-MUI/IX/2017, perjanjian (akad) antara Manajer Investasi dan Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH MANDIRI GLOBAL SHARIA EQUITY DOLLAR Reksa Dana merupakan akad yang dilakukan secara Wakalah bi al-Ujrah, yaitu pemodal Pemegang Unit Penyertaan memberikan mandat atau kuasa kepada Manajer Investasi untuk melakukan investasi bagi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus REKSA DANA SYARIAH MANDIRI GLOBAL UOBAM ESG SHARIA EQUITY DOLLAR MONEY MARKET INDONESIA dengan imbalan berupa ujrah (fee). Manajer Investasi dan Bank Xxxxxxxan merupakan wakil Kustodian (wakiliin) yang bertindak untuk kepentingan para Pemegang Unit Penyertaan yang diwakili (muwakkil) dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif