Pendahuluan. Pembangunan ekonomi ▇▇▇ bisnis bidang Industri ▇▇▇ Teknologi tidak terlepas peran serta pemerintah termasuk peran pelaku ekonomi ▇▇▇ bisnis. Salah satu program kerja pemerintah adalah membuat “kebijakan program revitalisasi industri yang dicanangkan oleh pemerintah pada tahun 2010 dengan ▇▇▇▇ membutuhkan anggaran tertentu dengan hitungan sebesar Rp. 310 miliar dari APBN. Pada tahun 2010 rencananya dialokasikan untuk program revitalisasi industri, program ini harus diperkuat dengan orientasi jelas ▇▇▇ transparan”, demikian pengamat ekonomi ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ dalam Diskusi Tentang “ Penyusunan Visi Indonesia 2030 ▇▇▇ Roadmap 2015, diselenggarakan Kadin Indonesia di Jakarta pada tgl. 4 Agustus 2009 (Harian KOMPAS, 5 Agustus 2009). Berkaitan pembangunan ekonomi ▇▇▇ bisnis di bidang industri ▇▇▇ teknologi, Menteri Riset ▇▇▇ Teknologi (selanjutnya disebut dengan Menristek) ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ mengatakan, “bahwa ada tiga sektor industri yaitu industri berbasis hankam, industri kreatif (yang dalam hal ini menurut hemat peneliti adalah hasil dari industri HAKI atas Kekayaan Perindustrian khususnya bidang Desain Industri ▇▇▇ ▇▇▇▇▇, ▇▇▇ industri berbasis SDA, berpeluang memenangi persaingan di pasar domestik maupun global pada saat ini maupun ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ akan datang/depan”. Selanjutnya ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇ mengatakan : “kalau kita bersaing dengan teknologi (industri) yang orang lain sudah duluan, maka kecil peluang kita untuk menang. Kita perlu upaya yang sangat besar. Tapi kalau pengembangan industri berbasis kekuatan sendiri, maka daya saingnya menjadi luar biasa.” Ini diungkapnya pada Lokakarya perencanaan ▇▇▇ pengembangan teknologi dalam mencapai visi Indonesia sebagai negara industri baru 2020”. ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇ menjelaskan : “industri berbasis hankam memiliki peluang industri berdaya saing tinggi. Menurut dia, di negara manapun untuk produk hankam, pemerintah akan mengupayakan penggunaan produk hasil negeri sendiri. Sedangkan untuk produk kreatif, dia menilai kita memiliki peluang besar menjadi pemain dunia, seperti pada batik ▇▇▇ produk kreatif lainnya termasuk musik ▇▇▇ film” (▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, 7 Agustus 2009). Globalisasi ▇▇▇ liberalisasi perdagangan, dihadapkan pada tantangan persaingan semakin tajam. Untuk itu agar bersaing dalam perdagangan bebas, kita meningkatkan kemampuan bangsa dalam mengembangkan kreatifitas bangsa berorientasi pada HAKI khususnya Hak Kekayaan Perindustrian di bidang Desain Industri ▇▇▇ ▇▇▇▇▇. Sesjed Depdiknas Anggota ▇▇▇ Nasional Penanggulangan Pelanggaran HKI Dodi Nandika dalam Kata Pengantar Buku tentang Potensi Kekayaan Intelektual yang dikeluarkan ▇▇▇ diterbit oleh Departemen Pendidikan Nasional, ▇▇▇▇ mengatakan : “Sebagai dampak dari globalisasi ▇▇▇ liberalisasi perdagangan, Indonesia dihadapkan pada suatu tantangan yaitu adanya persaingan yang semakin tajam. Untuk dapat bersaing dalam era perdagangan bebas, kita perlu meningkatkan kemampuan bangsa dalam mengembangkan keunggulan teknologi yang kompetitif ▇▇▇ mengembangkan kreatifitas bangsa diantaranya berorientasi pada Hak Kekayaan Intelektual (HKI)” (Dodi Nandika, 2008 : 1/Kata Pengantar) Bisnis di bidang industri ▇▇▇ teknologi dapat dilakukan dengan cara alih teknologi. Alih teknologi bukanlah masalah sederhana melainkan harus terlebih dahulu memahami cakupan yang melingkupi alih teknologi ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ mengenai batasan teknologi, kaitan dengan industri ▇▇▇ teknologi itu sendiri, metode pengalihannya, identifikasi teknologi ▇▇▇▇ ▇▇▇ dengan yang akan ditransfer, perjanjian ▇▇▇ negosiasi teknologi, kaitan teknologi dengan berbagai ▇▇▇ ▇▇▇▇ terkait ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ paten, desain industri ▇▇▇ ▇▇▇▇-▇▇▇▇ ▇▇▇, penilaian tentang teknologi, cara perdagangannya ▇▇▇ bagaimana pasar penjualan ▇▇▇ pembeli teknologi ▇▇▇ hubungan pengertian teknologi sebagai modal uasaha yang sifatnya intangible. Masing-▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇ tersebut memerlukan penelaahan. (Sumantoro, 1993 : 10) Bagi pelaku ekonomi ▇▇▇ bisnis melaksanakan kegiatannya terlebih dahulu melakukan negosiasi ▇▇▇ kesepakatan bersama antara para pihak yang terkait, bila kesepakatan tercapai mereka menuangkannya kedalam klausula Surat Perjanjian ▇▇▇ dibuat sebagai pedoman dalam pelaksanaan transaksi bisnis, penyelesaian sengketanya apabila ada perselisihan kesepakatan dikemudian hari. ▇▇▇▇▇ ▇▇▇ Desain Industri khususnya ▇▇▇ industri lain pada umumnya hal ini merupakan hasil karya cipta, rasa ▇▇▇ ▇▇▇▇▇ manusia ▇▇▇ tertuang ke dalam ilmu pengetahuan ▇▇▇ teknologi. Iptek ini dapat ditransformasikan atau disampaikan kepada orang ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ secara perseorangan/pribadi maupun badan hukum perusahaan melalui proses alih teknologi ▇▇▇ perjanjian lisensi (Lisence Agreemet). Untuk menampung semua kegiatan ▇▇▇ program kerja proses alih teknologi ▇▇▇ perjanjian lisensi ini, di Indonesia melalui pemerintah telah mengaturnya sedemikian rupa kedalam perangkat peraturan perundang-undangan yang terkait. Secara Internasional menurut “Ketentuan TRIPS (Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) yang merupakan issue baru dalam kancah perekonomian internasional. Salah satunya mengatur tentang Desain Industri termasuk Disain Industri ▇▇▇ ▇▇▇▇▇ merupakan bagian dalam persetujuan pembentuk WTO ( World Trade Organization) yang merupakan Organisasi Perdagangan Dunia. Kemudian Indonesia ikut serta dalam Konvensi ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ juga merupakan Hukum Positif ▇▇▇ ditindaklanjuti dalam hirarchie perangkat peraturan perundang-undangan diperlukan suatu peraturan khusus mengenai perlindungan di bidang Desain Industri. TRIP’S ini dapatlah dikatakan sebagai issue baru dalam kancah perekonomian internasional. Sebagaimna dijelaskan oleh ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇’▇▇▇, dimasukkannya TRIP’S dalam kerangka WTO lebih merupakan sebagai mekanisme yang sangat efektif untuk mencegah alih teknologi, yang memainkan peranan kunci dalam proses pertumbuhan ▇▇▇ pembangunan ekonomi” (Saidin, 1997 : 4) . Dalam rangka memajukan industri mampu bersaing dalam lingkup perdagangan nasional ▇▇▇ internasional diciptakan iklim yang mendorong kreasi ▇▇▇ inovasi masyarakat terhadap sistem Kekayaan Perindustrian di bidang Desain Industri ▇▇▇ ▇▇▇▇▇. Berkaitan dengan hal tersebut diatas didorong pula oleh perkembangan iptek merupakan sumber bagi pengembangan Desain Industri ▇▇▇ ▇▇▇▇▇ khususnya ▇▇▇ industri secara umum, maka Indonesia telah meratifikasi kesepakatan bersama Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia). Bahwa Indonesia telah meratifikasi Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) mencakup Agreement on Trade Related Aspects of Intelectual Property Rights (Persetujuan TRIP’S). Lebih lanjut menimbang lagi sejalan dengan ratifikasi Indonesia pada perjanjian-perjanjian internasional, perkembangan teknologi, industri ▇▇▇ perdagangan yang semakin pesat, diperlukan adanya perangkat peraturan perundang-undangan yang dapat memberikan perlindungan yang wajar bagi inventor. Mengingat Pasal 5 ayat 1, Pasal 20 ▇▇▇ Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 Tentang Perindustrian , Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia, maka ditetapkanlah suatu Undang Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri (yang selanjutnya disebut dengan UUDI) ▇▇▇ Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 Tentang Paten (yang selanjutnya disebut dengan UUP). Bagaimana tanggungjawab penerima lisensi di bidang Disain Industri ▇▇▇ ▇▇▇▇▇ kaitannya dengan Alih Teknologi ? Bagaimana perlindungan ▇▇▇ penegakan hukum perjanjian lisensi (lisence agreement) bidang Disain Industri ▇▇▇ ▇▇▇▇▇ terhadap Pemberi Hak (Lisensor) ▇▇▇ Penerima (Lisensee) ?
Appears in 1 contract
Sources: License Agreement
Pendahuluan. Pembangunan ekonomi ▇▇▇ bisnis bidang Industri ▇▇▇ Teknologi tidak terlepas peran serta pemerintah termasuk peran pelaku ekonomi ▇▇▇ bisnisDasawarsa ini, perdebatan terkait masalah pematenan obat-obatan masih belum mencapai titik terang, hal ini berlaku sama dengan polemik pemberian paten vaksin yang belakangan ini sedang dihadapi. Salah satu program kerja pemerintah adalah membuat “kebijakan program revitalisasi industri yang dicanangkan oleh pemerintah pada tahun 2010 dengan ▇▇▇▇ membutuhkan anggaran tertentu dengan hitungan sebesar Rp. 310 miliar dari APBN. Pada tahun 2010 rencananya dialokasikan untuk program revitalisasi industriDari pihak perusahaan obat mungkin sedikit intensif terhadap obat baru tanpa adanya perlindungan paten, program ini harus diperkuat dengan orientasi jelas ▇▇▇ transparan”, demikian pengamat ekonomi ▇▇tetapi di ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ dalam Diskusi Tentang “ Penyusunan Visi Indonesia 2030 perlindungan paten ▇▇▇ Roadmap 2015, diselenggarakan Kadin Indonesia di Jakarta pada tgl. 4 Agustus 2009 (Harian KOMPAS, 5 Agustus 2009). Berkaitan pembangunan ekonomi ▇▇▇ bisnis di bidang industri ▇▇▇ teknologi, Menteri Riset ▇▇▇ Teknologi (selanjutnya disebut dengan Menristek) ▇▇▇▇▇▇▇eksklusif yang melekat pada inventor obat-obatan sering mengakibatkan tingginya harga obat.1 1 ▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ mengatakandkk. ▇▇▇ Kekayaan Intelektual, “bahwa ada tiga sektor industri yaitu industri berbasis hankamSuatu Pengantar, industri kreatif (Alumni, Bandung, 2019, h.7. Sebagaimana polemik pemberian paten terhadap Vaksin Covid-19 belakangan ini menuai pro kontra, yang dalam dimana Negara berkembang ▇▇▇ tertinggal menolak pemberian paten terhadap vaksin selama pandemi covid-19 dikarenakan upaya vaksinasi merupakan langkah efektif untuk mencegah penyebaran covid-19.2 Apabila perlindungan paten diberlakukan terhadap vaksin, maka berimplikasi terhadap naiknya harga vaksin serta dibutuhkan biaya yang besar untuk mendapatkan lisensi dari pemegang paten dimana hal ini menurut hemat peneliti adalah hasil akan menguras devisa negara. Tentunya pertimbangan tersebut merupakan alasan dari industri HAKI atas Kekayaan Perindustrian khususnya bidang Desain Industri negara-negara berkembang ▇▇▇ tertinggal untuk menolak pemberian paten terhadap vaksin, sedangkan konteks pandemi covid-19 merupakan situasi darurat kesehatan secara internasional ▇▇▇ ▇▇▇▇▇, ▇▇▇ industri berbasis SDA, berpeluang memenangi persaingan di pasar domestik maupun global signifikan mengganggu berbagai sektor terkhusus pada saat ini maupun sektor ekonomi. Di ▇▇▇▇ ▇▇▇▇, Negara-negara maju beranggapan bahwa penolakan terhadap perlindungan paten berdampak pada melambatnya perkembangan inovasi teknologi pada sektor farmasi ▇▇▇ mempersempit ruang kreativitas ilmiah.3 Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak hukum berkaitan dengan temuan atau inovasi oleh seseorang atau beberapa orang ▇▇▇ memperoleh perlindungan terkait reputasi serta tindakan di bidang komersial. 4Dewasa ini, Perlindungan Kekayaan Intelektual telah diakomodir ▇▇▇ diatur dalam satu persetujuan internasional yakni Persetujuan TRIPS (Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights Including Trade in Counterfeit Goods - TRIPS Agreement). Keberadaan persetujuan TRIPS menjadikan perlindungan kekayaan intelektual sebagai konsep yang mendunia, sebab TRIPS mewajibkan seluruh negara anggota WTO (world Trade Organization) untuk meratifikasi aturan TRIPS sekaligus menjadi standar minimum (full compliance) pengaturan perlindungan kekayaan intelektual dalam ▇▇▇▇▇ domestik.5 Namun, isu kesehatan publik sering dikaitkan dengan aturan TRIPS yang dianggap memberatkan negara-negara tertinggal ▇▇▇ berkembang untuk mendapatkan invensi farmasi ▇▇▇ menjawab kebutuhan masyarakat akan datangobat-obatan. Melalui prinsip standar minimum persetujuan TRIPS, mewajibkan negara-negara anggota untuk patuh terhadap ketentuan diatur oleh TRIPS. Hal ini kemudian berpengaruh pada ketatnya perlindungan kekayaan intelektual dalam ▇▇▇▇▇ internasional, sebagaimana halnya paten terhadap invensi farmasi yang mempersulit aksesibilitas obat-obatan bagi negara berkembang ▇▇▇ tertinggal. Keberadaan sistem Paten dengan aturan yang membatasi penggunaan suatu produk baru ▇▇▇ pemberian kompensasi bagi penemu telah menjadi dorongan bagi orang untuk menghasilkan penemuan ▇▇▇ inovasi baru. Namun di satu sisi, seorang Inventor yang mendapatkan ▇▇▇ ▇▇▇▇▇ atas invensinya akan diberikan sertifikat paten. Inventor pemegang paten memiliki ▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇ (monopoly patent right) termasuk menentukan harga atas produk yang di temukan. Paten merupakan konsep yang logis, prinsip utamanya adalah pemberian reward terhadap inventor.6 Secara umum, Paten merupakan bagian dari 2 Liputan 6 (2021). ▇▇▇ ▇▇▇▇▇ Jadi Penyebab Ketimpangan Akses Vaksin Covid-19. Retrieved from: ▇▇▇▇▇://▇▇▇.▇▇▇▇▇▇▇▇.▇▇▇/health/depan”read/4910664/kemelut-hak-paten-jadi-penyebab-ketimpangan-akses-vaksin-covid-19. Selanjutnya Diakses pada tanggal 30 Maret 2022. 3 The ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇ mengatakan : “kalau kita bersaing dengan teknologi ▇.▇▇▇. (industri) yang orang lain sudah duluan, maka kecil peluang kita untuk menang2021). Kita perlu upaya yang sangat besar. Tapi kalau pengembangan industri berbasis kekuatan sendiri, maka daya saingnya menjadi luar biasa.” Ini diungkapnya pada Lokakarya perencanaan Bagaimana ▇▇▇ pengembangan teknologi dalam mencapai visi Indonesia sebagai negara industri baru 2020”▇▇▇▇▇ Berpengaruh Pada Kesenjangan Distribusi Vaksin Covid-19. Retrieved from: ▇▇▇▇▇://▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇.▇▇▇/bagaimana-hak-paten-berpengaruh-pada-kesenjangan-distribusi-vaksin-covid-19-157325. Diakses pada 30 Maret 2022. 4 Muchtar ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇ menjelaskan : , “industri berbasis hankam memiliki peluang industri berdaya saing tinggi. Menurut diaPublic Domain in Dispute Settlement of Cancellation of Industrial Design Rights.”, di negara manapun untuk produk hankam5 Teng Berlianty, pemerintah akan mengupayakan penggunaan produk hasil negeri sendiri. Sedangkan untuk produk kreatif, dia menilai kita memiliki peluang besar menjadi pemain dunia, seperti pada batik “Formulasi Pengaturan Disclousure Requirements Sumberdaya Genetik Sebagai ▇▇▇ produk kreatif lainnya termasuk musik ▇▇▇▇▇”, Kertha Patrika, 32 no. 2 (2017): 127. https:▇▇▇.▇▇▇/▇▇.▇▇▇▇▇/▇▇.▇▇▇▇.▇▇▇.▇▇▇.▇▇▇ film” 6 Arimuliadi, Setia Untung, ”Perlindungan Negara, Paten Vaksin Covid-19, ▇▇▇ Potensi Monopoli”, Jurnal Dalam Bidang ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Semarang, 9 no 1, hal. 55. (2021): ▇▇▇▇▇://▇▇▇.▇▇▇/10.14710/jhp.9.1.50-63. Kekayaan Intelektual (KI) yang mengandung hak eksklusif yakni hak kepribadian yang menjelma menjadi hak moral (moral right) ▇▇▇ ▇▇▇ ▇▇▇▇ bersifat material atau hak ekonomi (economy right).7 Mencermati konsep paten dengan situasi Public Health Emergency yang diakibatkan oleh pandemi covid-19 memaksa setiap negara untuk mendapatkan vaksin dalam jumlah besar, namun hak eksklusif pemegang paten berdampak pada kenaikan harga ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, 7 Agustus 2009). Globalisasi ▇ menjadi tantangan besar bagi negara-negara berkembang ▇▇▇ liberalisasi perdagangantertinggal. Kondisi Pendapatan perkapita rendah, dihadapkan pada serta teknologi yang masih tertinggal sedari dulu menjadi tantangan persaingan semakin tajambagi negara-negara berkembang. Untuk itu agar bersaing dalam perdagangan bebasNamun situasi pandemi covid-19, kita meningkatkan kemampuan bangsa dalam mengembangkan kreatifitas bangsa berorientasi pada HAKI khususnya Hak Kekayaan Perindustrian di bidang Desain Industri memperhadapkan tantangan baru terkait sulitnya aksesibilitas vaksin akibat perlindungan paten. Perlindungan kekayaan intelektual merupakan ▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ sangat krusial, namun harus tetap dipandang sebagai sarana maupun instrumen hukum bukan sebagai tujuan akhir. Sesjed Depdiknas Anggota Perlindungan kekayaan intelektual akan dipandang bermanfaat tergantung implementasinya yang relevan terhadap konteks yang dihadapi. Mempertimbangkan situasi pandemi covid-19 ▇▇▇ Nasional Penanggulangan Pelanggaran HKI Dodi Nandika kepentingan inventor yang merupakan hak eksklusif, setiap negara anggota WTO ▇▇▇/atau negara yang terlibat dalam Kata Pengantar Buku tentang Potensi Kekayaan Intelektual yang dikeluarkan persetujuan TRIPS harus menemukan solusi terbaik. Bagaimanapun juga, vaksin harus diupayakan untuk tersedia secara massal, sebab masalah kesehatan publik sangat berpengaruh secara integral terhadap situasi National Emergency.8 Penulisan ini, bertujuan untuk mengetahui pengaturan perlindungan ▇▇▇ diterbit oleh Departemen Pendidikan Nasional, ▇▇▇▇ mengatakan : “Sebagai dampak dari globalisasi ▇▇▇ liberalisasi perdagangan, Indonesia dihadapkan pada suatu tantangan yaitu adanya persaingan yang semakin tajam. Untuk dapat bersaing dalam era perdagangan bebas, kita perlu meningkatkan kemampuan bangsa dalam mengembangkan keunggulan teknologi yang kompetitif ▇▇▇ mengembangkan kreatifitas bangsa diantaranya berorientasi pada Hak Kekayaan Intelektual (HKI)” (Dodi Nandika, 2008 : 1/Kata Pengantar) Bisnis di bidang industri ▇▇▇ teknologi dapat dilakukan dengan cara alih teknologi. Alih teknologi bukanlah masalah sederhana melainkan harus terlebih dahulu memahami cakupan yang melingkupi alih teknologi ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ mengenai batasan teknologi, kaitan dengan industri ▇▇▇ teknologi itu sendiri, metode pengalihannya, identifikasi teknologi ▇▇▇▇ ▇▇▇ dengan yang akan ditransfer, perjanjian ▇▇▇ negosiasi teknologi, kaitan teknologi dengan berbagai ▇▇▇ ▇▇▇▇ terkait ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ paten, desain industri ▇▇▇ ▇▇▇▇-▇▇▇▇ ▇▇▇, penilaian tentang teknologi, cara perdagangannya ▇▇▇ bagaimana pasar penjualan ▇▇▇ pembeli teknologi ▇▇▇ hubungan pengertian teknologi sebagai modal uasaha yang sifatnya intangible. Masing-▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇ tersebut memerlukan penelaahan. (Sumantoro, 1993 : 10) Bagi pelaku ekonomi ▇▇▇ bisnis melaksanakan kegiatannya terlebih dahulu melakukan negosiasi ▇▇▇ kesepakatan bersama antara para pihak yang terkait, bila kesepakatan tercapai mereka menuangkannya kedalam klausula Surat Perjanjian ▇▇▇ dibuat sebagai pedoman termuat di dalam pelaksanaan transaksi bisnis, penyelesaian sengketanya apabila ada perselisihan kesepakatan dikemudian hari. ▇▇▇▇▇ ▇▇▇ Desain Industri khususnya ▇▇▇ industri lain pada umumnya hal ini merupakan hasil karya cipta, rasa ▇▇▇ ▇▇▇▇▇ manusia ▇▇▇ tertuang ke dalam ilmu pengetahuan ▇▇▇ teknologi. Iptek ini dapat ditransformasikan atau disampaikan kepada orang ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ secara perseorangan/pribadi maupun badan hukum perusahaan melalui proses alih teknologi ▇▇▇ perjanjian lisensi (Lisence Agreemet). Untuk menampung semua kegiatan ▇▇▇ program kerja proses alih teknologi ▇▇▇ perjanjian lisensi ini, di Indonesia melalui pemerintah telah mengaturnya sedemikian rupa kedalam perangkat peraturan perundang-undangan yang terkait. Secara Internasional menurut “Ketentuan TRIPS (Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) yang merupakan issue baru dalam kancah perekonomian internasional. Salah satunya mengatur tentang Desain Industri termasuk Disain Industri ▇▇▇ ▇▇▇▇▇ merupakan bagian dalam persetujuan pembentuk WTO ( World Trade Organization) yang merupakan Organisasi Perdagangan Dunia. Kemudian Indonesia ikut serta dalam Konvensi ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ juga merupakan Hukum Positif ▇▇▇ ditindaklanjuti dalam hirarchie perangkat peraturan perundang-undangan diperlukan suatu peraturan khusus mengenai perlindungan di bidang Desain Industri. TRIP’S ini dapatlah dikatakan sebagai issue baru dalam kancah perekonomian internasional. Sebagaimna dijelaskan oleh ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇’▇▇▇, dimasukkannya TRIP’S dalam kerangka WTO lebih merupakan sebagai mekanisme yang sangat efektif untuk mencegah alih teknologi, yang memainkan peranan kunci dalam proses pertumbuhan ▇▇▇ pembangunan ekonomi” (Saidin, 1997 : 4) . Dalam rangka memajukan industri mampu bersaing dalam lingkup perdagangan nasional ▇▇▇ internasional diciptakan iklim yang mendorong kreasi ▇▇▇ inovasi masyarakat terhadap sistem Kekayaan Perindustrian di bidang Desain Industri ▇▇▇ ▇▇▇▇▇. Berkaitan dengan hal tersebut diatas didorong pula oleh perkembangan iptek merupakan sumber bagi pengembangan Desain Industri ▇▇▇ ▇▇▇▇▇ khususnya ▇▇▇ industri secara umum, maka Indonesia telah meratifikasi kesepakatan bersama Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia). Bahwa Indonesia telah meratifikasi Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) mencakup Agreement on Trade Related Aspects of Intelectual Property Rights (Persetujuan TRIP’S). Lebih lanjut menimbang lagi sejalan dengan ratifikasi Indonesia pada perjanjian-perjanjian internasional, perkembangan teknologi, industri ▇▇▇ perdagangan yang semakin pesat, diperlukan adanya perangkat peraturan perundang-undangan yang dapat memberikan perlindungan yang wajar bagi inventor. Mengingat Pasal 5 ayat 1, Pasal 20 ▇▇▇ Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 Tentang Perindustrian , Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia, maka ditetapkanlah suatu Undang Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri (yang selanjutnya disebut dengan UUDI) ▇▇▇ Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 Tentang Paten (yang selanjutnya disebut dengan UUP). Bagaimana tanggungjawab penerima lisensi di bidang Disain Industri ▇▇▇ ▇▇▇▇▇ kaitannya dengan Alih Teknologi ? Bagaimana perlindungan ▇▇▇ penegakan hukum perjanjian lisensi (lisence agreement) bidang Disain Industri ▇▇▇ ▇▇▇▇▇ terhadap Pemberi Hak (Lisensor) ▇▇▇ Penerima (Lisensee) ?TRIPS.
Appears in 1 contract
Sources: Trips Agreement
Pendahuluan. Pembangunan ekonomi Konsekuensi dari meratifikasi kebijakan General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) ▇▇▇ bisnis bidang Industri ▇▇▇ Teknologi tidak terlepas peran serta pemerintah termasuk peran pelaku ekonomi ▇▇▇ bisnisWorld Trade Organization (WTO), negara-negara anggota diminta membuat kebijakan- kebijakan perdagangan yang transparan dengan merujuk pada ketentuan-ketentuan yang berlaku berikut tindakan-tindakan yang dipakai dalam GATT/WTO. Salah satu program kerja pemerintah aspek yang dicakup oleh WTO adalah membuat “kebijakan program revitalisasi industri yang dicanangkan oleh pemerintah pada tahun 2010 dengan perdagangan ▇▇▇▇ membutuhkan anggaran tertentu dengan hitungan sebesar Rp. 310 miliar dari APBN. Pada tahun 2010 rencananya dialokasikan untuk program revitalisasi industri, program ini harus diperkuat dengan orientasi jelas ▇▇▇▇ transparan”, demikian pengamat ekonomi diatur dalam General Agreement on Trade in Services (GATS) yang merupakan salah satu lampiran (annex) dari Perjanjian Pembentukan WTO beserta Schedule of Specific Commitments yang berisi daftar komitmen Indonesia yang sifatnya spesifik ▇▇▇ menjelaskan sektor ▇▇▇ transaksi di bidang ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ terbuka bagi pihak asing serta kondisi-kondisi khusus yang disyaratkannya. Memperhatikan keadaan alam, ▇▇▇▇▇, ▇▇▇ fauna sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, serta peninggalan purbakala, peninggalan sejarah, ▇▇▇▇, ▇▇▇ budaya yang dimiliki bangsa Indonesia merupakan sumber ▇▇▇▇ ▇▇▇ modal pembangunan kepariwisataan untuk peningkatan kemakmuran ▇▇▇ kesejahteraan rakyat sebagaimana terkandung dalam Pancasila ▇▇▇ Pembukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945). Selain itu, kita juga mengingat bahwa kebebasan melakukan perjalanan ▇▇▇ memanfaatkan waktu luang dalam wujud berwisata merupakan bagian dari ▇▇▇ ▇▇▇▇▇ dalam Diskusi Tentang “ Penyusunan Visi Indonesia 2030 manusia. Mengingat juga bahwa kepariwisataan merupakan bagian integral dari pembangunan nasional yang dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, ▇▇▇ Roadmap 2015bertanggung jawab dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, diselenggarakan Kadin Indonesia di Jakarta pada tgl. 4 Agustus 2009 (Harian KOMPASbudaya yang hidup dalam masyarakat, 5 Agustus 2009). Berkaitan pembangunan ekonomi kelestarian ▇▇▇ bisnis di bidang industri ▇▇▇▇ teknologilingkungan hidup, Menteri Riset ▇▇▇ Teknologi (selanjutnya disebut dengan Menristek) ▇▇▇▇▇▇serta kepentingan nasional. Terdapat perbandingan penelitian yang diambil yaitu penelitian pertama oleh ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ mengatakan, “bahwa ada tiga sektor industri yaitu industri berbasis hankam, industri kreatif (yang dalam hal ini menurut hemat peneliti adalah hasil dari industri HAKI atas Kekayaan Perindustrian khususnya bidang Desain Industri ▇▇▇▇ mengatakan bahwa penerapan hukum dalam konteks pariwisata masih belum memiliki keterkaitan isu hukum. Dikatakan bahwa ▇▇▇▇▇, ▇ Peneleh di Surabaya belum menerapkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (UU No. 10-2009) ▇▇▇ industri berbasis SDAkesimpulannya seeing the development of tourism in Indonesia, berpeluang memenangi persaingan di pasar domestik maupun global pada saat especially in Surabaya, The attention of the Dutch cemetry in Peneleh Surabaya should take precedence.4 Penelitian kedua dimana kebudayaan masyarakat hukum adat Bali merupakan sumber daya ekonomi bagi pariwisata. Namun, masyarakat Bali relatif tidak dapat menikmati manfaat ekonomi tersebut. Pemerintah ▇▇▇ pengusaha jasa pariwisata merupakan pemangku kepentingan yang selama ini maupun cenderung paling diuntungkan. Keadaan tersebut tentu membutuhkan penelusuran ▇▇▇ penelitian terhadap instrumen ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ akan datang/depan”. Selanjutnya ▇▇▇▇▇▇▇mengatur kebudayaan, masyarakat, ▇▇▇ mengatakan : “kalau kita bersaing dengan teknologi (industri) yang orang lain pariwisata. Selain itu, perlu juga dilakukan dianalisis terhadap isu mengenai apakah peraturan perundang-undangan nasional terkait sudah duluan, maka kecil peluang kita untuk menang. Kita perlu upaya yang sangat besar. Tapi kalau pengembangan industri berbasis kekuatan sendiri, maka daya saingnya menjadi luar biasa.” Ini diungkapnya pada Lokakarya perencanaan mengatur ▇▇▇ pengembangan teknologi dalam mencapai visi Indonesia melindungi kebudayaan masyarakat hukum adat sebagai negara industri baru 2020”salah satu sumber daya ekonomi pariwisata. ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇ menjelaskan : “industri berbasis hankam memiliki peluang industri berdaya saing tinggiPenelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang utamanya menganalisis bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan. Menurut dia, di negara manapun untuk produk hankam, pemerintah akan mengupayakan penggunaan produk hasil negeri sendiriHasil penelitian menunjukkan bahwa peraturan perundang- undangan nasional terkait hanya sebatas mengakui kebudayaan masyarakat adat. Sedangkan untuk produk kreatif, dia menilai kita memiliki peluang besar menjadi pemain dunia, seperti pada batik ▇▇▇ produk kreatif lainnya termasuk musik ▇▇▇ film” (▇▇Bahkan peraturan-peraturan tersebut juga terlihat belum secara spesifik memberikan perlindungan hukum terhadap kebudayaan masyarakat hukum adat sebagai sumber daya ekonomi 4 ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, 7 Agustus 2009‘TOURISM LAW (STUDY ON THE DUTCH CEMETRY IN PENELEH SURABAYA)’, DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 2019 <▇▇▇▇▇://▇▇▇.▇▇▇/10.30996/dih.v15i2.2466>. Globalisasi pariwisata.5 Penelitian ketiga yaitu kebijakan bebas visa kunjungan bagi pengunjung dari 169 negara. Dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 ditegaskan bahwa Peraturan Presiden ini dibuat dalam rangka memberikan manfaat dalam peningkatan perekonomian pada umumnya ▇▇▇ liberalisasi perdaganganpeningkatan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara pada khususnya. Dampak negatif dari kebijakan ini, dihadapkan pada tantangan persaingan semakin tajamditengarai adanya penyalahgunaan kebijakan bebas visa. Untuk itu agar bersaing dalam perdagangan bebas, kita meningkatkan kemampuan bangsa dalam mengembangkan kreatifitas bangsa berorientasi pada HAKI khususnya Hak Kekayaan Perindustrian di bidang Desain Industri Penelitian ini meneliti pelaksanaan pengawasan terhadap ▇▇▇▇▇ negara asing ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇. Sesjed Depdiknas Anggota ▇ Imigrasi Kelas II Singaraja sehubungan dengan ketentuan bebas visa kunjungan ▇▇▇ Nasional Penanggulangan Pelanggaran HKI Dodi Nandika hambatan yang dihadapi dalam Kata Pengantar Buku tentang Potensi Kekayaan Intelektual yang dikeluarkan proses penegakan hukum terhadap pelanggaran bebas visa kunjungan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen ▇▇▇ diterbit oleh Departemen Pendidikan Nasional, ▇▇▇▇ mengatakan : “Sebagai dampak dari globalisasi ▇▇▇ liberalisasi perdagangan, Indonesia dihadapkan pada suatu tantangan yaitu adanya persaingan wawancara. Data yang semakin tajamterkumpul dianalisis secara kualitatif. Untuk dapat bersaing dalam era perdagangan bebas, kita perlu meningkatkan kemampuan bangsa dalam mengembangkan keunggulan teknologi yang kompetitif ▇▇▇ mengembangkan kreatifitas bangsa diantaranya berorientasi pada Hak Kekayaan Intelektual (HKI)” (Dodi Nandika, 2008 : 1/Kata Pengantar) Bisnis di bidang industri ▇▇▇ teknologi dapat dilakukan dengan cara alih teknologi. Alih teknologi bukanlah masalah sederhana melainkan harus terlebih dahulu memahami cakupan yang melingkupi alih teknologi ▇Pelaksanaan pengawasan terhadap ▇▇▇▇▇ negara asing ▇▇▇▇ mengenai batasan teknologi, kaitan dengan industri ▇▇▇ teknologi itu sendiri, metode pengalihannya, identifikasi teknologi ▇▇▇▇ ▇▇▇ dengan yang akan ditransfer, perjanjian ▇▇▇ negosiasi teknologi, kaitan teknologi dengan berbagai ▇▇▇ ▇▇▇▇ terkait ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ paten, desain industri ▇▇▇ ▇▇▇▇-▇▇▇▇ ▇▇▇, penilaian tentang teknologi, cara perdagangannya ▇▇▇ bagaimana pasar penjualan ▇▇▇ pembeli teknologi ▇▇▇ hubungan pengertian teknologi sebagai modal uasaha yang sifatnya intangible. Masing-▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇ tersebut memerlukan penelaahan. (Sumantoro, 1993 : 10) Bagi pelaku ekonomi ▇▇▇ bisnis melaksanakan kegiatannya terlebih dahulu melakukan negosiasi ▇▇▇ kesepakatan bersama antara para pihak yang terkait, bila kesepakatan tercapai mereka menuangkannya kedalam klausula Surat Perjanjian ▇▇▇ dibuat sebagai pedoman dalam pelaksanaan transaksi bisnis, penyelesaian sengketanya apabila ada perselisihan kesepakatan dikemudian hari. ▇▇▇▇▇ ▇▇▇ Desain Industri khususnya ▇▇▇ industri lain pada umumnya hal ini merupakan hasil karya cipta, rasa ▇▇▇ ▇▇▇▇▇ manusia ▇▇▇ tertuang ke dalam ilmu pengetahuan ▇▇▇ teknologi. Iptek ini dapat ditransformasikan atau disampaikan kepada orang ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ secara perseorangan/pribadi maupun badan hukum perusahaan melalui proses alih teknologi ▇▇▇ perjanjian lisensi (Lisence Agreemet). Untuk menampung semua kegiatan ▇▇▇ program kerja proses alih teknologi ▇▇▇ perjanjian lisensi ini, di Indonesia melalui pemerintah telah mengaturnya sedemikian rupa kedalam perangkat peraturan perundang-undangan yang terkait. Secara Internasional menurut “Ketentuan TRIPS (Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) yang merupakan issue baru dalam kancah perekonomian internasional. Salah satunya mengatur tentang Desain Industri termasuk Disain Industri ▇▇▇ ▇▇▇▇▇ merupakan bagian dalam persetujuan pembentuk WTO ( World Trade Organization) yang merupakan Organisasi Perdagangan Dunia. Kemudian Indonesia ikut serta dalam Konvensi ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ juga merupakan Hukum Positif ▇▇▇ ditindaklanjuti dalam hirarchie perangkat peraturan perundang-undangan diperlukan suatu peraturan khusus mengenai perlindungan di bidang Desain Industri. TRIP’S ini dapatlah dikatakan sebagai issue baru dalam kancah perekonomian internasional. Sebagaimna dijelaskan oleh ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇’▇▇▇, dimasukkannya TRIP’S dalam kerangka WTO lebih merupakan sebagai mekanisme yang sangat efektif untuk mencegah alih teknologi, yang memainkan peranan kunci dalam proses pertumbuhan ▇▇▇ pembangunan ekonomi” (Saidin, 1997 : 4) . Dalam rangka memajukan industri mampu bersaing dalam lingkup perdagangan nasional ▇▇▇ internasional diciptakan iklim yang mendorong kreasi ▇▇▇ inovasi masyarakat terhadap sistem Kekayaan Perindustrian di bidang Desain Industri ▇▇▇ ▇▇▇▇▇. Berkaitan ▇ Imigrasi Kelas II Singaraja sehubungan dengan hal tersebut diatas didorong pula oleh perkembangan iptek merupakan sumber bagi pengembangan Desain Industri ketentuan bebas visa kunjungan didukung ▇▇▇ Pengawasan Orang Asing (▇▇▇ ▇▇▇▇▇ khususnya ). Pengawasan yang dilakukan meliputi pengawasan administratif ▇▇▇ industri secara umum, maka Indonesia telah meratifikasi kesepakatan bersama Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia)pengawasan lapangan. Bahwa Indonesia telah meratifikasi Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) mencakup Agreement on Trade Related Aspects of Intelectual Property Rights (Persetujuan TRIP’S). Lebih lanjut menimbang lagi sejalan dengan ratifikasi Indonesia pada perjanjian-perjanjian internasional, perkembangan teknologi, industri Hambatan yang dihadapi ▇▇▇▇▇▇ perdagangan Imigrasi Kelas II Singaraja dalam proses penegakan hukum terhadap pelanggaran bebas visa kunjungan adalah: keterbatasan dalam pengawasan yang semakin pesatdiakibatkan oleh kurangnya personil, diperlukan keterbatasan sarana/prasarana, belum adanya perangkat peraturan perundang-undangan yang dapat memberikan perlindungan yang wajar bagi inventor. Mengingat Pasal 5 ayat 1, Pasal 20 Standar Operasional Prosedur (SOP) ▇▇▇▇ Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 Tentang Perindustrian , Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia, maka ditetapkanlah suatu Undang Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri (yang selanjutnya disebut dengan UUDI) ▇▇▇ Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 Tentang Paten Pengawasan Orang Asing (yang selanjutnya disebut dengan UUP). Bagaimana tanggungjawab penerima lisensi di bidang Disain Industri ▇▇▇ ▇▇▇▇▇ kaitannya dengan Alih Teknologi ? Bagaimana perlindungan ), ▇▇▇ penegakan hukum perjanjian lisensi belum optimalnya sistem e-office yang dikembangkan pada tempat pemeriksaan imigrasi (lisence agreementTPI).6 Pariwisata merupakan salah satu sektor yang memiliki kontribusi terhadap pendapatan anggaran daerah (PAD) bidang Disain Industri di Provinsi Bali. Dengan adanya kejenuhan pembangunan hotel berbintang lima, kemudian adanya masa krisis moneter serta perkembangan sosial, politik, ▇▇▇ ▇▇keamanan di dalam negeri, utamanya di Provinsi Bali maka ingin diketahui bagaimana penerapan kebijakan GATS terhadap kunjungan pariwisata di Provinsi Bali ▇▇▇ Bagaimana dampak kebijakan pariwisata di Provinsi Bali setelah ratifikasi GATS. Berdasarkan uraian dalam latar belakang di atas, dapat dibuat rumusan masalah bagaimana penerapan kebijakan GATS terhadap Pemberi Hak (Lisensor) kunjungan pariwisata di Provinsi Bali? ▇▇▇ Penerima (Lisensee) ?dampak kebijakan pariwisata di Provinsi Bali setelah ratifikasi GATS? Metode Penelitian Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif.7 Hasil Penelitian ▇▇▇ Pembahasan
Appears in 1 contract
Pendahuluan. Pembangunan ekonomi Konsekuensi dari meratifikasi kebijakan General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) ▇▇▇ bisnis bidang Industri ▇▇▇ Teknologi tidak terlepas peran serta pemerintah termasuk peran pelaku ekonomi ▇▇▇ bisnisWorld Trade Organization (WTO), negara-negara anggota diminta membuat kebijakan- kebijakan perdagangan yang transparan dengan merujuk pada ketentuan-ketentuan yang berlaku berikut tindakan-tindakan yang dipakai dalam GATT/WTO. Salah satu program kerja pemerintah aspek yang dicakup oleh WTO adalah membuat “kebijakan program revitalisasi industri yang dicanangkan oleh pemerintah pada tahun 2010 dengan perdagangan ▇▇▇▇ membutuhkan anggaran tertentu dengan hitungan sebesar Rp. 310 miliar dari APBN. Pada tahun 2010 rencananya dialokasikan untuk program revitalisasi industri, program ini harus diperkuat dengan orientasi jelas ▇▇▇▇ transparan”diatur dalam General Agreement on Trade in Services (GATS) yang merupakan salah satu lampiran (annex) dari Perjanjian Pembentukan WTO beserta Schedule of Specific Commitments yang berisi daftar komitmen Indonesia yang sifatnya spesifik ▇▇▇ menjelaskan sektor ▇▇▇ transaksi di bidang ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ terbuka bagi pihak asing serta kondisi-kondisi khusus yang disyaratkannya. Memperhatikan keadaan alam, demikian pengamat ekonomi ▇▇▇▇▇, ▇▇▇ fauna sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, serta peninggalan purbakala, peninggalan sejarah, ▇▇▇▇, ▇▇▇ budaya yang dimiliki bangsa Indonesia merupakan sumber ▇▇▇▇ ▇▇▇ modal pembangunan kepariwisataan untuk peningkatan kemakmuran ▇▇▇ kesejahteraan ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ dalam Diskusi Tentang “ Penyusunan Visi Indonesia 2030 ▇▇▇ Roadmap 2015, diselenggarakan Kadin Indonesia di Jakarta pada tgl. 4 Agustus 2009 (Harian KOMPAS, 5 Agustus 2009). Berkaitan pembangunan ekonomi ▇▇▇ bisnis di bidang industri ▇▇▇ teknologi, Menteri Riset ▇▇▇ Teknologi (selanjutnya disebut dengan Menristek) ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ mengatakan, “bahwa ada tiga sektor industri yaitu industri berbasis hankam, industri kreatif (yang dalam hal ini menurut hemat peneliti adalah hasil dari industri HAKI atas Kekayaan Perindustrian khususnya bidang Desain Industri ▇▇▇ ▇▇▇▇▇, ▇▇▇ industri berbasis SDA, berpeluang memenangi persaingan di pasar domestik maupun global pada saat ini maupun ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ akan datang/depan”. Selanjutnya ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇ mengatakan : “kalau kita bersaing dengan teknologi (industri) yang orang lain sudah duluan, maka kecil peluang kita untuk menang. Kita perlu upaya yang sangat besar. Tapi kalau pengembangan industri berbasis kekuatan sendiri, maka daya saingnya menjadi luar biasa.” Ini diungkapnya pada Lokakarya perencanaan ▇▇▇ pengembangan teknologi dalam mencapai visi Indonesia sebagai negara industri baru 2020”. ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇ menjelaskan : “industri berbasis hankam memiliki peluang industri berdaya saing tinggi. Menurut dia, di negara manapun untuk produk hankam, pemerintah akan mengupayakan penggunaan produk hasil negeri sendiri. Sedangkan untuk produk kreatif, dia menilai kita memiliki peluang besar menjadi pemain dunia, seperti pada batik ▇▇▇ produk kreatif lainnya termasuk musik Pembukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945). Selain itu, kita juga mengingat bahwa kebebasan melakukan perjalanan ▇▇▇ film” (▇▇▇memanfaatkan waktu luang dalam wujud berwisata merupakan bagian dari ▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇ manusia. Mengingat juga bahwa kepariwisataan merupakan bagian integral dari pembangunan nasional yang dilakukan secara sistematis, 7 Agustus 2009). Globalisasi terencana, terpadu, berkelanjutan, ▇▇▇ liberalisasi perdaganganbertanggung jawab dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, dihadapkan pada tantangan persaingan semakin tajam. Untuk itu agar bersaing budaya yang hidup dalam perdagangan bebasmasyarakat, kita meningkatkan kemampuan bangsa dalam mengembangkan kreatifitas bangsa berorientasi pada HAKI khususnya Hak Kekayaan Perindustrian di bidang Desain Industri kelestarian ▇▇▇ ▇▇▇▇ lingkungan hidup, serta kepentingan nasional. Terdapat perbandingan penelitian yang diambil yaitu penelitian pertama oleh Tomy ▇▇. Sesjed Depdiknas Anggota ▇▇▇ Nasional Penanggulangan Pelanggaran HKI Dodi Nandika dalam Kata Pengantar Buku tentang Potensi Kekayaan Intelektual yang dikeluarkan ▇▇▇ diterbit oleh Departemen Pendidikan Nasional, ▇▇▇▇ mengatakan : “Sebagai dampak dari globalisasi ▇▇▇ liberalisasi perdagangan, Indonesia dihadapkan pada suatu tantangan yaitu adanya persaingan yang semakin tajam. Untuk dapat bersaing dalam era perdagangan bebas, kita perlu meningkatkan kemampuan bangsa dalam mengembangkan keunggulan teknologi yang kompetitif ▇▇▇ mengembangkan kreatifitas bangsa diantaranya berorientasi pada Hak Kekayaan Intelektual (HKI)” (Dodi Nandika, 2008 : 1/Kata Pengantar) Bisnis di bidang industri ▇▇▇ teknologi dapat dilakukan dengan cara alih teknologi. Alih teknologi bukanlah masalah sederhana melainkan harus terlebih dahulu memahami cakupan yang melingkupi alih teknologi ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ mengenai batasan teknologi, kaitan dengan industri mengatakan bahwa penerapan hukum dalam konteks pariwisata masih belum memiliki keterkaitan isu hukum. Dikatakan bahwa ▇▇▇ teknologi itu sendiri, metode pengalihannya, identifikasi teknologi ▇▇▇▇ Peneleh di Surabaya belum menerapkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (UU No. 10-2009) ▇▇▇ dengan yang akan ditransferkesimpulannya seeing the development of tourism in Indonesia, perjanjian especially in Surabaya, The attention of the Dutch cemetry in Peneleh Surabaya should take precedence.4 Penelitian kedua dimana kebudayaan masyarakat hukum adat Bali merupakan sumber daya ekonomi bagi pariwisata. Namun, masyarakat Bali relatif tidak dapat menikmati manfaat ekonomi tersebut. Pemerintah ▇▇▇ negosiasi teknologi, kaitan teknologi dengan berbagai pengusaha jasa pariwisata merupakan pemangku kepentingan yang selama ini cenderung paling diuntungkan. Keadaan tersebut tentu membutuhkan penelusuran ▇▇▇ ▇▇▇▇ terkait ▇penelitian terhadap instrumen ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ patenmengatur kebudayaan, desain industri masyarakat, ▇▇▇ ▇▇▇▇-▇▇▇▇ ▇▇▇pariwisata. Selain itu, penilaian tentang teknologi, cara perdagangannya ▇▇▇ bagaimana pasar penjualan ▇▇▇ pembeli teknologi ▇▇▇ hubungan pengertian teknologi sebagai modal uasaha yang sifatnya intangible. Masing-▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇ tersebut memerlukan penelaahan. (Sumantoro, 1993 : 10) Bagi pelaku ekonomi ▇▇▇ bisnis melaksanakan kegiatannya terlebih dahulu melakukan negosiasi ▇▇▇ kesepakatan bersama antara para pihak yang terkait, bila kesepakatan tercapai mereka menuangkannya kedalam klausula Surat Perjanjian ▇▇▇ dibuat sebagai pedoman dalam pelaksanaan transaksi bisnis, penyelesaian sengketanya apabila ada perselisihan kesepakatan dikemudian hari. ▇▇▇▇▇ ▇▇▇ Desain Industri khususnya ▇▇▇ industri lain pada umumnya hal ini merupakan hasil karya cipta, rasa ▇▇▇ ▇▇▇▇▇ manusia ▇▇▇ tertuang ke dalam ilmu pengetahuan ▇▇▇ teknologi. Iptek ini dapat ditransformasikan atau disampaikan kepada orang ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ secara perseorangan/pribadi maupun badan hukum perusahaan melalui proses alih teknologi ▇▇▇ perjanjian lisensi (Lisence Agreemet). Untuk menampung semua kegiatan ▇▇▇ program kerja proses alih teknologi ▇▇▇ perjanjian lisensi ini, di Indonesia melalui pemerintah telah mengaturnya sedemikian rupa kedalam perangkat perlu juga dilakukan dianalisis terhadap isu mengenai apakah peraturan perundang-undangan yang terkait. Secara Internasional menurut “Ketentuan TRIPS (Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) yang merupakan issue baru dalam kancah perekonomian internasional. Salah satunya nasional terkait sudah mengatur tentang Desain Industri termasuk Disain Industri ▇▇▇ ▇▇▇▇▇ melindungi kebudayaan masyarakat hukum adat sebagai salah satu sumber daya ekonomi pariwisata. Penelitian ini merupakan bagian dalam persetujuan pembentuk WTO ( World Trade Organization) penelitian hukum normatif yang merupakan Organisasi Perdagangan Dunia. Kemudian Indonesia ikut serta dalam Konvensi ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ juga merupakan Hukum Positif ▇▇▇ ditindaklanjuti dalam hirarchie perangkat utamanya menganalisis bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peraturan perundang- undangan diperlukan suatu nasional terkait hanya sebatas mengakui kebudayaan masyarakat adat. Bahkan peraturan-peraturan khusus mengenai tersebut juga terlihat belum secara spesifik memberikan perlindungan di bidang Desain Industri. TRIP’S ini dapatlah dikatakan hukum terhadap kebudayaan masyarakat hukum adat sebagai issue baru dalam kancah perekonomian internasional. Sebagaimna dijelaskan oleh sumber daya ekonomi 4 Tomy ▇▇▇▇▇▇▇, ‘TOURISM LAW (STUDY ON THE DUTCH CEMETRY IN PENELEH SURABAYA)’, pariwisata.5 Penelitian ketiga yaitu kebijakan bebas visa kunjungan bagi pengunjung dari 169 negara. Dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 ditegaskan bahwa Peraturan Presiden ini dibuat dalam rangka memberikan manfaat dalam peningkatan perekonomian pada umumnya ▇▇▇ peningkatan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara pada khususnya. Dampak negatif dari kebijakan ini, ditengarai adanya penyalahgunaan kebijakan bebas visa. Penelitian ini meneliti pelaksanaan pengawasan terhadap ▇▇▇’▇▇▇, dimasukkannya TRIP’S dalam kerangka WTO lebih merupakan sebagai mekanisme yang sangat efektif untuk mencegah alih teknologi, yang memainkan peranan kunci dalam proses pertumbuhan ▇▇▇ pembangunan ekonomi” (Saidin, 1997 : 4) . Dalam rangka memajukan industri mampu bersaing dalam lingkup perdagangan nasional negara asing ▇▇▇ internasional diciptakan iklim yang mendorong kreasi ▇▇▇ inovasi masyarakat terhadap sistem Kekayaan Perindustrian di bidang Desain Industri ▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ Imigrasi Kelas II Singaraja sehubungan dengan ketentuan bebas visa kunjungan ▇▇▇ hambatan yang dihadapi dalam proses penegakan hukum terhadap pelanggaran bebas visa kunjungan. Berkaitan Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan hal tersebut diatas didorong pula oleh perkembangan iptek merupakan sumber bagi pengembangan Desain Industri studi dokumen ▇▇▇ wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Pelaksanaan pengawasan terhadap ▇▇▇▇▇ negara asing ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ khususnya Imigrasi Kelas II Singaraja sehubungan dengan ketentuan bebas visa kunjungan didukung ▇▇▇ industri secara umum, maka Indonesia telah meratifikasi kesepakatan bersama Agreement Establishing the World Trade Organization Pengawasan Orang Asing (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia). Bahwa Indonesia telah meratifikasi Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) mencakup Agreement on Trade Related Aspects of Intelectual Property Rights (Persetujuan TRIP’S). Lebih lanjut menimbang lagi sejalan dengan ratifikasi Indonesia pada perjanjian-perjanjian internasional, perkembangan teknologi, industri ▇▇▇ perdagangan yang semakin pesat, diperlukan adanya perangkat peraturan perundang-undangan yang dapat memberikan perlindungan yang wajar bagi inventor. Mengingat Pasal 5 ayat 1, Pasal 20 ▇▇▇ Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 Tentang Perindustrian , Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia, maka ditetapkanlah suatu Undang Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri (yang selanjutnya disebut dengan UUDI) ▇▇▇ Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 Tentang Paten (yang selanjutnya disebut dengan UUP). Bagaimana tanggungjawab penerima lisensi di bidang Disain Industri ▇▇▇ ▇▇▇▇▇ kaitannya dengan Alih Teknologi ? Bagaimana perlindungan ). Pengawasan yang dilakukan meliputi pengawasan administratif ▇▇▇ pengawasan lapangan. Hambatan yang dihadapi ▇▇▇▇▇▇ Imigrasi Kelas II Singaraja dalam proses penegakan hukum perjanjian lisensi terhadap pelanggaran bebas visa kunjungan adalah: keterbatasan dalam pengawasan yang diakibatkan oleh kurangnya personil, keterbatasan sarana/prasarana, belum adanya Standar Operasional Prosedur (lisence agreementSOP) bidang Disain Industri ▇▇▇▇ ▇▇▇ Pengawasan Orang Asing (▇▇▇ ▇▇▇▇▇ terhadap Pemberi Hak (Lisensor) ), ▇▇▇ Penerima belum optimalnya sistem e-office yang dikembangkan pada tempat pemeriksaan imigrasi (LisenseeTPI).6 Pariwisata merupakan salah satu sektor yang memiliki kontribusi terhadap pendapatan anggaran daerah (PAD) ?di Provinsi Bali. Dengan adanya kejenuhan pembangunan hotel berbintang lima, kemudian adanya masa krisis moneter serta perkembangan sosial, politik, ▇▇▇ keamanan di dalam negeri, utamanya di Provinsi Bali maka ingin diketahui bagaimana penerapan kebijakan GATS terhadap kunjungan pariwisata di Provinsi Bali ▇▇▇ Bagaimana dampak kebijakan pariwisata di Provinsi Bali setelah ratifikasi GATS. Berdasarkan uraian dalam latar belakang di atas, dapat dibuat rumusan masalah bagaimana penerapan kebijakan GATS terhadap kunjungan pariwisata di Provinsi Bali? ▇▇▇ dampak kebijakan pariwisata di Provinsi Bali setelah ratifikasi GATS? Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif.7
Appears in 1 contract