KUH Perdata Sample Clauses
The term "KUH Perdata" refers to the Indonesian Civil Code, which serves as the foundational legal framework governing civil relationships, rights, and obligations in Indonesia. This code covers a wide range of matters, including contracts, property, family law, and inheritance, and is often referenced in legal agreements to establish the applicable law or to clarify the legal basis for certain provisions. By specifying the use of KUH Perdata, parties ensure that their rights and duties are interpreted and enforced according to established Indonesian civil law, thereby providing legal certainty and a clear point of reference for resolving disputes.
KUH Perdata. Perjanjian asuransi harus dilaksanakan sebelum ▇▇▇ sesudah penandatanganan polis asuransi ▇▇▇ pada waktu pelaksanaan perjanjian asuransi tersebut berlangsung hendaknya ▇▇▇ ▇▇▇ kewajiban para pihak baik penanggung maupun tertanggung tidak ▇▇▇ ▇▇▇▇ disembunyikan ditutupi, semuanya harus diberitahukan kepada para pihak dengan transparan ▇▇▇ sejelas-jelasnya, sehingga ▇▇▇ ▇▇▇ kewajiban ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇- ▇▇▇▇▇▇ pihak yakni penanggung ▇▇▇ tertanggung dapat dipenuhi dengan sebaik-baiknya.
KUH Perdata. Sedangkan pada ayat (2) menyebutkan bahwa: “persetujuan-persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇-▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ oleh undangundang dinyatakan cukup untuk itu“, Dari pasal 1338 ayat (2) KUH Perdata tersebut, jelas bahwa perjanjian itu tidak dapat dibatalkan sepihak, karena jika perjanjian tersebut dibatalkan secara sepihak, berarti perjanjian tersebut tak mengikat diantara orang-orang yang membuatnya. Jika dilihat dari pasal 1266 ▇▇▇ 1267 KUH Perdata, maka jelas diatur mengenai syarat batal jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Pembatalan tersebut harus dimintakan ke pengadilan, hal ini dimaksudkan agar nantinya tidak ada para pihak yang dapat membatalkan perjanjian sepihak dengan alasan salah satu pihak lainnya tersebut tidak melaksanakan kewajibannya (wanprestasi). Menurut pasal 1266 KUH Perdata, ada tiga ▇▇▇ ▇▇▇▇ harus diperhatikan sebagai syarat supaya pembatalan itu dapat dilakukan. Tiga syarat itu adalah:
KUH Perdata. Jika sesuai yang aturan dalam Pasal 1868 KUH Perdata ditetapkan bahwa syarat aktaotentik adalah sebagai berikut :
KUH Perdata. Kontrak jenis ini melahirkan kontrak- kontrak baru seperti production sharing, joint venture, sewa beli, franchise atau waralaba ▇▇▇ ▇▇▇▇ sebagainya.3 Para ulama fikih membagi akad dari segi penamaannya menjadi dua, yaitu: akad ▇▇-▇▇▇▇▇▇▇▇ yang mana nama ▇▇▇ ketentuan hukumnya sudah ditetapkan oleh syara’, seperti jual beli, sewa menyewa, perkawinan ▇▇▇ akad gairu ▇▇-▇▇▇▇▇▇▇▇ yaitu akad yang namanya ditentukan oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhannya 1 ▇▇▇▇▇ ▇.▇., Hukum Kontrak Teori ▇▇▇ Teknik Penyusunan Kontrak, (Jakarta : Sinar Grafika, 2006), 47 2 ▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇ Admiral, Hukum Keluarga ▇▇▇ Perikatan, (Pekanbaru: UIR Press, 2008), 136 3 Salim H.S., Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat di Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2003), 1 seiring berjalannya waktu ▇▇▇ tempat, seperti istiṣnâ’, bai’ al-wafâ` atau jual beli dengan perjanjian (dijual kembali).4 Di negara-negara Islam, hukum Islam/fikih yang telah menjadi hukum negara (positif) dikenal dengan sebutan qânûn. Dalam sistem ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ berhubungan dengan perikatan atau akad, menganut juga model akad al- musammâh ▇▇▇ gairu al-musammâh. Akad al-musammâh adalah akad yang tertuang dalam qânûn, padanya terdapat ketentuan khusus seperti rukun ▇▇▇ syarat seperti jual beli, sewa menyewa, samsarah atau makelar. Sedangkan akad gairu al-musammâh adalah akad yang tidak dikenal istilahnya dalam qânûn, tidak terdapat padanya ketentuan ▇▇▇ syarat yang tertuang secara implisit dalam qânûn seperti akad perusahaan penerbit dengan penulis terkemuka ▇▇▇ iklan pertandingan sepakbola.5
KUH Perdata. Asas hukum perjanjian ini seharusnya menjadi landasan dalam setiap perjanjian di Indonesia, termasuk perjanjian leasing.
KUH Perdata. Pasal ini menyatakan “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. Mempertimbangkan unsur paksaan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1324 KUHPerdata tersebut, maka harus diperhatikan, kecakapan seseorang dalam bertindak, yang dapat dilihat dari usia, jenis kelamin ▇▇▇ kedudukan orang yang bersangkutan. Di sinilah asas larangan “penyalahgunaan keadaan” dalam hukum perdata kontraktual dapat menggantungkan diri. Dengan kata lain, jelas bahwa penyalahgunaan keadaan merupakan salah satu faktor yang menyebabkan gugurnya syarat objek “causa yang halal” dalam syarat sahnya perjanjian. Praktiknya di masyarakat, tidak jarang terjadi suatu perjanjian di mana salah satu pihak dalam keadaan yang tidak menguntungkan ▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ terpaksa harus menyepakati suatu perjanjian yang pada dasarnya tidak dikehendaki. Sebagai contoh, perjanjian yang dibuat di dalam tahanan, di mana keadaan 5 ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇, Hukum Kontrak, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010, h. 18. salah satu pihak yang membuat perjanjian dalam keadaan yang tidak menguntungkan. Contoh kasus yang dapat dianalisis secara yuridis adalah kasus perjanjian jual beli hak atas ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ dilakukan dalam tahanan yang dilakukan antara ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ dengan ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ Dharma (Yayasan Hwa Ing Fonds), ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ menyepakati perjanjian damai ▇▇▇ perjanjian jual beli ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇/▇▇▇▇ “Arise Shine Ces”, yaitu suatu ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇/▇▇▇▇ pendidikan, pelatihan, kegiatan ▇▇▇▇ raga ▇▇▇ hiburan. Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam amar putusannya No. 2356 K/Pdt/2008, menyatakan perjanjian perdamaian ▇▇▇ perjnjian jual beli ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ dibuat ▇▇▇ ditanda tangani oleh Tergugat II dengan penggugat pada tanggal 06 Oktober 2006 adalah ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ hukum. Pembatalan perjanjian oleh Mahkamah Agung menunjukkan bahwa perjanjian damai ▇▇▇ perjanjian jual beli yang dibuat para pihak tidak memenuhi ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata. Dengan kata lain, bahwa perjanjian yang dibuat oleh para pihak tidak sah (absah). Sehingga, Mahkamah Agung berpandangan perjanjian damai ▇▇▇ perjanjian jual beli tersebut wajib ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ hukum. Berdasarkan uraian di atas, masalah tersebut akan diteliti dalam penelitian dengan judul: Perjanjian Yang Dibuat Dalam Tahanan Sebagai Penyalahgunaan Keadaan Di Tinjau ▇▇▇▇ ▇▇▇ Perdata (Studi Putusan Mahkamah Agung No. 2356 K/PDT/2008).
KUH Perdata dalam pasal itu ditentukan bahwa salah satu syarat sahnya perjanjian yaitu adanya kesepakatan antara kedua belah pihak. Kesepakatan merupakan persesuaian kehendak ▇▇▇ pernyataan yang dibuat oleh kedua belah pihak.
KUH Perdata. Jadi selama perjanjian sewa menyewa masih berlangsung pemeliharaan ▇▇▇ perbaikan menjadi kewajiban pihak yang menyewakan.23 Dalam hal barang yang diserahkan harus dalam keadaan baik maka jika ada cacat pada barang yang disewakan sehingga menghalangi pemakaian tersebut bahkan mengakibatkan kerugian kepada pihak penyewa maka pihak yang menyewakan harus memberikan ▇▇▇▇▇ rugi sekalipun ia tidak mengetahui adanya cacat tersebut pada waktu perjanjian dibuat. Hal ini diatur dalam Pasal 1552 ayat 2 KUH Perdata. Apabila barang yang disewakan tersebut seluruh atau sebahagian besar rusak atau lenyap oleh sesuatu sebab yang tidak bisa ▇▇ ▇▇▇▇-▇▇▇▇ maka untuk menghindari pihak yang menyewakan dari kewajiban yang terlampau berat sebagai akibat overmacht, Pasal 1553 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan: Jika barang yang disewa musnah disebabkan kecelakaan, dengan sendirinya persetujuan sewa menyewa menjadi hapus menurut hukum. Jika yang musnah hanya terhadap sebahagian saja, penyewa boleh memilih meminta pengurangan harga uang sewa atau meminta pembatalan sewa menyewa.
KUH Perdata. Pemberian kuasa dilakukan oleh pihak penjual kepada pihak pembeli. Pemberian kuasa disini ditujukan untuk kepentingan penerima kuasa ▇▇▇ harus sudah dilaksanakan, sedangkan hak dari pihak penjual selaku pemberi kuasa segera dapat dipenuhi. Artinya pihak penjual sekarang hanya mempunyai kewajiban ▇▇▇ pihak pembeli hanya menunggu haknya cepat dilaksanakan atau terpenuhi. Jika penjual (pemberi kuasa) dalam hal telah menerima haknya secara penuh, artinya pihak pembeli (penerima kuasa) telah membayar secara penuh atau lunas seluruh harga dari hak atas tanah, terdapat kemungkinan bahwa penjual (pemberi kuasa) dapat dirugikan apabila ternyata dalam kesepakatan kedua belah pihak disepakati pembayaran dengan angsuran. Dalam hal ini pihak Notaris haruslah mengambil tindakan yang tepat dalam menangani keadaan seperti yang disebut. Tindakan yang dapat diambil untuk menengahi hal tersebut adalah dengan jalan Notaris membuat akta kuasa yang mengikuti akta pengikatan jual beli, tetapi akta tersebut masih dipegang oleh pihak Notaris sampai pihak pembeli melunasi sisa hutangnya tersebut. Jadi seharusnya kedudukan dari pihak yang tanahnya dialihkan (pihak penjual) berdasarkan kuasa saja adalah sama dengan kedudukan pihak pembeli. Karena kuasa tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum maka perjanjian mereka ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ hukum. Sedangkan kedudukan pihak yang tanahnya dialihkan (pihak penjual) pada perjanjian jual beli yang memakai klausula kuasa adalah sangat kuat. Karena sebenarnya pihak penjual sudah tidak mempunyai kepentingan lagi. Hal tersebut dikarenakan haknya sudah terpenuhi. Sehingga pihak pembelilah yang sebenarnya dilindungi dengan kuasa ini. Dilindungi disini dalam arti karena pihak pembeli telah membayar lunas harga yang telah disepakati. Hal ini sesuai dengan ketentuan isi Pasal 1457 KUHPerdata yang menyebutkan bahwa “Jual beli adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan ▇▇▇ pihak lain untuk membayar harga yang telah diperjanjikan”. Akan tetapi hal tersebut tidak berlaku apabila pembayaran untuk harga tanah dibayar secara angsuran. Kedudukan pihak penjual (pemberi kuasa) dapat terancam haknya. Maka peran Notaris/PPAT dalam hal ini sangatlah berperan. Notaris/PPAT haruslah dapat memberikan solusi yang tepat. Misalnya dengan menahan akta kuasanya sampai pihak pembeli melunasi harga tanah yang disepakati bersama. Sekali lagi yang ditekankan disini adalah penggunaan kuasa yang bermaksud memindahkan hak atas t...
KUH Perdata. Suatu perjanjian dianggap cacat atau dianggap tidak ada apabila:
