Definisi Tim Pengelola Investasi

Tim Pengelola Investasi memperoleh gelar Sarjana Sains jurusan Matematika dari Institut Teknologi Xxxxxxx xxxx xxxxx 0000, xxxx memulai karir di bidang Pasar Modal sebagai Portfolio Analyst dengan bergabung bersama PT Insight Investments Management pada bulan Juni 2014. Nesya memperoleh izin sebagai Wakil Manajer Investasi pada tahun 2015 berdasarkan Keputusan Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP- 45/PM.211/WMI/2015 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-433/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 28 November 2018. Saat ini Nesya memiliki sertifikasi di bidang Pasar Modal sebagai CSA Holder dan PFM Holder.
Tim Pengelola Investasi. XXXXXXXX XXXXXXX MA Memiliki pengalaman di bidang pasar modal sejak tahun 2017. Bertanggung jawab atas pengelolaan portfolio bersifat Pasar Uang dan pembuatan produk Reksa Dana Terproteksi. Memiliki ijin Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-346/PM.211/WMI/2019 tanggal 13 November 2019. Sebelum bergabung dengan PT Bahana TCW Investment Management, yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikannya di Universitas Prasetiya Mulya dan mendapatkan gelar Sarjana Ekonomi jurusan Keuangan.
Tim Pengelola Investasi meraih gelar Sarjana Sains Fisika di Institut Teknologi Bandung. Pengalaman di Pasar Modal diawali sebagai Equity Dealer, Portfolio Analyst dan Research Analyst di PT. Insight Investments Management pada bulan September tahun 2014. Camar mendapatkan izin sebagai Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan OJK nomor: KEP-44/PM.211/WMI/2015 tanggal 27 Februari 2015 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK KEP- 651/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 28 November 2018. Saat ini Camar adalah seorang CSA Holder dan PFM Holder. Dalam mengelola INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH), Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi diawasi oleh Penasihat Syariah PT Insight Investments Management. Penasihat Syariah PT Insight Investments Management yang telah mendapat rekomendasi/persetujuan dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia berdasarkan Surat Nomor: : U-244/DSN-MUI/XI/2004 tanggal 06 November 2004 ( 23 Ramadhan 1425 H ) ] dengan susunan sebagai berikut :

Examples of Tim Pengelola Investasi in a sentence

  • Anggota Tim Pengelola Investasi, Wilim bergabung dengan BPAM di tahun 2014.

  • Anggota Tim Pengelola Investasi, mendapatkan gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Tarumanagara.

  • Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Tim Pengelola Investasi dalam menjalankan Kebijakan dan Xxxxxxxx Investasi sehingga sesuai dengan tujuan investasi.

  • PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi.

  • Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Tim Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sehingga sesuai dengan tujuan investasi.


More Definitions of Tim Pengelola Investasi

Tim Pengelola Investasi meraih gelar Sarjana Sains Fisika di Institut Teknologi Bandung. Pengalaman di Pasar Modal diawali sebagai Equity Dealer, Portfolio Analyst dan Research Analyst di PT. Insight Investments Management pada bulan September tahun 2014. Camar mendapatkan izin sebagai Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan OJK nomor: KEP-44/PM.211/WMI/2015 tanggal 27 Februari 2015 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK KEP-651/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 28 November 2018. Saat ini Camar adalah seorang CSA Holder dan PFM Holder.
Tim Pengelola Investasi. XXXXX XXXXXXXXXX XXXXXXX Bertanggung jawab atas analisa Efek Bersifat Utang. Memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-85/PM.211/PJ-WMI/2019 tanggal 26 Februari 2019. Xxxx bersangkutan mengawali karirnya di Xxxxxx Xxxxxxxx dan Holdiko Perkasa. Sebelum bergabung dengan PT Bahana TCW Investment Management, yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikannya di Universitas Indonesia dan mendapat gelar Sarjana Ekonomi jurusan Akuntansi
Tim Pengelola Investasi. Memperoleh gelar Magister Manajemen Universitas Katholik Atmajaya. Sebelum bergabung dengan PT. Xxxxxxx Xxxxx Management,bekerja di PT Xxxxxxx Xxxxxxxxxx Indonesia sejak 2004 – 2014. Mercy mendapatkan izin sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK nomor: Kep-451/BL/WPPE/2009 dan Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK nomor: Kep- 122/PM/WMI/2004
Tim Pengelola Investasi. Ketua : Xxx Xxxxxxx Xxxxxx Anggota : Josephin Tujuan investasi Reksa Dana adalah untuk memberikan tingkat pendapatan nilai investasi yang relatif stabil melalui investasi pada efek bersifat utang serta menurunkan tingkat risiko melalui pemilihan surat berharga secara selektif serta dapat berinvestasi pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito. Kebijakan investasi Xxxxx Xxxx adalah akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi yaitu : Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Xxxxx Xxxx telah memperoleh Pernyataan Efektif dari Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. S-951/PM.21/2019 tanggal 13 Agustus 2019 mengenai pernyataan efektif pencatatan Reksa Dana.
Tim Pengelola Investasi. Ketua : Xxx Xxxxxxx Xxxxxx Anggota : Josephin Tujuan investasi Reksa Dana adalah untuk memberikan tingkat pertumbuhan investasi yang relatif stabil dengan risiko minimal melalui diversifikasi pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau efek bersifat utang yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari satu tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari satu tahun dan/atau deposito namun pada saat yang sama tetap memberikan likuiditas yang tinggi bagi investor. Kebijakan investasi Reksa Dana adalah akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi sebesar 100% dari nilai aset bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau efek bersifat utang yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari satu tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari satu tahun yang diperdagangkan di Indonesia dan/atau deposito dalam mata uang Rupiah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Xxxxx Xxxx telah memperoleh Pernyataan Efektif dari Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. S-132/PM.21/2019 tanggal 1 Februari 2019 mengenai pernyataan efektif pencatatan Reksa Dana.
Tim Pengelola Investasi. Ketua : Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx Anggota : Xxxxxxxxx Xxxxxxx
Tim Pengelola Investasi adalah tim yang dibentuk dalam rangka mengelola portofolio Reksa Dana.