Definisi Penawaran Umum

Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan Reksa Dana yang dilakukan oleh Manajer Investasi unit menjual Unit Penyertaan kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal dan Kontrak Investasi Kolektif.
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh pihak tertentu untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.

Examples of Penawaran Umum in a sentence

  • PT UOB Asset Management Indonesia sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA secara terus menerus sampai dengan jumlah 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan.

  • PT Sucorinvest Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND secara terus menerus sampai dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) unit penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 25.000.000.000 (dua puluh lima miliar) Unit Penyertaan.

  • PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen memiliki dana kelolaan seluruh Reksa Dana yang ditawarkan melalui Penawaran Umum per tanggal 30 Desember 2023 sebesar Rp 30.91 Triliun dan mengelola 57 produk Reksa Dana.

  • Reksa Dana ditawarkan melalui Penawaran Umum (public offering) sehingga harus sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh OJK sebagai badan pengawas di pasar modal dan semua produknya di Indonesia.

  • PT Panin Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG secara terus menerus sampai dengan 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan.


More Definitions of Penawaran Umum

Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan SCHRODER USD BOND FUND yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaan dan seluruh perubahannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan BATAVIA OBLIGASI UTAMA yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA EKUITAS DINAMIS yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.