MENGINGAT BAHWA Klausul Contoh

MENGINGAT BAHWA. (a) PPK telah meminta Penyedia untuk menyediakan Barang sebagaimana diterangkan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak yang terlampir dalam Kontrak ini (selanjutnya disebut “Pekerjaan Pengadaan Barang”);
MENGINGAT BAHWA. (a) PPK telah meminta Penyedia untuk menyediakan Pekerjaan Konstruksi sebagaimana diterangkan dalam Syarat – Syarat Umum Kontrak yang terlampir dalam Kontrak ini (selanjutnya disebut “Pekerjaan Konstruksi”);
MENGINGAT BAHWA. (a) PPK telah meminta penyedia untuk menyediakan Jasa Konsultansi sebagaimana diterangkan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak yang terlampir dalam Kontrak ini;
MENGINGAT BAHWA. (a) PPKom telah meminta Penyedia untuk menyediakan Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa Lainnya sebagaimana diterangkan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak yang terlampir dalam Kontrak ini (selanjutnya disebut "Pekerjaan Pengadaan Jasa Lainnya");
MENGINGAT BAHWA. (a) Pejabat Penandatangan Kontrak telah meminta Pelaksana Swakelola untuk menyediakan barang/jasa sebagaimana diterangkan dalam KAK yang terlampir dalam Kontrak ini;
MENGINGAT BAHWA. (a) Telah ditandatanganinya perjanjian Kontrak Payung antara Pemerintah dengan PT.
MENGINGAT BAHWA. (a) telah ditandantangainya perjanjian kontrak payung antara RSJD Dr. RM. Soedjarwadi Provinsi Jawa Tengah dengan PT. Mukti Pandulu Seto
MENGINGAT BAHWA. PPK telah meminta Penyedia untuk menyediakan Pekerjaan Konstruksi sebagaimana diterangkan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak yang terlampir dalam Kontrak ini (selanjutnya disebut “Pekerjaan Konstruksi”); Penyedia sebagaimana dinyatakan kepada PPK, memiliki keahlian profesional, personil, dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui untuk menyediakan Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak ini; PPK dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili; PPK dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak: telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat; menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut; telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini; telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan kondisi yang terkait. MAKA OLEH KARENA ITU, PPK dan Penyedia dengan ini bersepakat dan menyetujui hal-hal sebagai berikut: Total harga Kontrak atau Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh berdasarkan kuantitas dan harga satuan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga adalah sebesar Rp : ......................... (........................ rupiah) peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna yang sama seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini; dokumen-dokumen berikut merupakan satu-kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini: adendum Surat Perjanjian (apabila ada); pokok perjanjian, syarat-syarat khusus Kontrak, syarat-syarat umum Kontrak; surat penawaran, beserta penawaran harga; spesifikasi teknis; gambar-gambar; daftar kuantitas dan harga (apabila ada); dan dokumen lainnya seperti: jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP. Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki pada angka 3 di atas; Hak dan kewajiban timbal-balik PPK dan Penyedia dinyatakan dalam Kontrak yang meliputi khususnya: PPK mempunyai hak dan kewajiban untuk: mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia; meminta laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan y...
MENGINGAT BAHWA. (a). Pejabat Penandatangan Kontrak telah meminta Pelaksana Swakelola untuk menyediakan barang/jasa sebagaimana diterangkan dalam KAK yang terlampir dalam Kontrak ini; (b).Pelaksana Swakelola sebagaimana dinyatakan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, memiliki keahlian profesional, personil, dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui untuk menyediakan barang/jasa sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak ini;
MENGINGAT BAHWA. (a) PPK telah meminta Penyedia untuk menyediakan Penggandaan dan Pengiriman Blangko Ijazah SMA Tahun 2019;