Definisi Mata Acara Rapat Keempat

Mata Acara Rapat Keempat. Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan:
Mata Acara Rapat Keempat. Jumlah Suara Tidak Setuju Jumlah Suara Abstain Jumlah Suara Setuju Total Jumlah Suara Setuju*) 10.040 saham atau 0,0000503% Nihil 00.000.000.000 saham atau 99,9999497% 00.000.000.000 saham atau 99,9999497%
Mata Acara Rapat Keempat. Suara yang Hadir: 6.674.895.834 saham Suara Tidak Setuju: Nihil saham Suara Abstain: Nihil saham Total Suara Setuju: 6.674.895.834 saham = 100% Rapat dengan Musyawarah dan Mufakat memutuskan: Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, yang akan melakukan audit terhadap keuangan Perseroan tahun buku 2019, untuk mendapatkan auditor dengan kualitas dan harga terbaik.

More Definitions of Mata Acara Rapat Keempat

Mata Acara Rapat Keempat dan Kelima bersifat laporan yang tidak memerlukan persetujuan dari pemegang saham. Ringkasan risalah Rapat ini diumumkan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 51 POJK 15/2020.
Mata Acara Rapat Keempat. Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya Mekanisme Pengambilan Keputusan
Mata Acara Rapat Keempat. Suara Xxxx Xxxxx : 775.704.475 saham - Suara Tidak Setuju : - saham - Suara Abstain : - saham - Total Suara SETUJU : 775.704.475 saham atau mewakili 100 % dari jumlah suara yang hadir dalam Rapat; Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak memutuskan : - Menyetujui penunjukan Kantor Akuntan Publik Jamaludin, Xxxx, Xxxxxxx & Rekan sebagai Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. We hereby submit the Summary of Minutes of the Annual General Meeting of Shareholders ("Meeting") of PT GLOBAL SOLUSI SUKSES Tbk., based in the City of Yogyakarta (the "Company"), which was held on Friday, July 15, 2022, at Hotel Swiss Belboutique Yogyakarta, Pandawa Meeting Room, Jalan Jenderal Sudirman No. 69, Terban, Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta. The meeting started at 14.41 WIB and closed at 15.30 WIB.
Mata Acara Rapat Keempat. Penanya Setuju Tidak Setuju Total Suara Setuju

Related to Mata Acara Rapat Keempat

  • POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada Hari Bursa berikutnya.

  • Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Mandiri Manajemen Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut: Direktur Utama : Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx : Xxx Xxxxxxxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxxx Komisaris Utama : Xxxxxxxx X. Xxxxxxxxxx Komisaris : Xxxx Xxxxxxx Komisaris Independen : Tang Xxxxxxxx Xxxxxxx

  • Reksa Dana adalah suatu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-Undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk Perseroan Tertutup atau Terbuka atau Kontrak Investasi Kolektif. Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini yaitu BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 00 xxxx xxxxxxxxx xxxxx Xxxxxxx Investasi Kolektif.

  • Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi. Definisi Portofolio Efek berkaitan dengan BATAVIA DANA LIKUID adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan BATAVIA DANA LIKUID.

  • Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.

  • Tim Pengelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi.

  • Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

  • Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.