Definisi Anggaran Dasar

Anggaran Dasar. Berarti anggaran dasar Perseroan yang telah diubah dari waktu ke waktu Bank Kustodian : Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal. Bapepam dan/atau Bapepam dan LK : Berarti Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan yang merupakan penggabungan dari Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan (DJLK), sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.606/KMK.01/2005 tanggal 30 Desember 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.184/PMK.01/2010 tanggal 11 Oktober 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.
Anggaran Dasar. GLM yang berlaku pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagaimana yang tercantum dalam Akta Pendirian GLM. GLM beralamat di: Gedung Menara Karya Lt. 25 Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 1-2 Kuningan Timur, Setiabudi Jakarta 12950, Indonesia Telepon: 021 2936 4828 Faksimili: 021 2936 4280.
Anggaran Dasar. (kecuali pasal 17 ayat 1) mutatis mutandis berlaku bagi Rapat Dewan - - Komisaris.

Examples of Anggaran Dasar in a sentence

  • Anggaran Dasar tersebut selanjutnya diubah lagi dalam rangka perubahan nama perseroan menjadi PT.

  • Anggaran Dasar PT Schroder Investment Management Indonesia terakhir diubah, antara lain untuk meningkatkan modal disetor perusahaan dari Rp. 5.000.000.000 (lima miliar Rupiah) menjadi Rp. 25.000.000.000 (dua puluh lima miliar Rupiah), dengan Akta Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000, xxxxxx xx xxxxxxx Xxxx Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusannya No. AHU-42297.AH.01.02.

  • Anggaran Dasar PT Trimegah Asset Management terakhir diubah dengan Akta No. 09 tanggal 4 Maret 2011, dibuat di hadapan Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH., notaris di Jakarta yang telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU- AH.01.10-28558 tanggal 9 September 2011.

  • Perubahan Anggaran Dasar PT Panin Asset Management terakhir diubah dengan Akta Nomor 38 tanggal 7 Desember 2011, dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx, SH dan telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.AHU-AH.01.10-40243 tanggal 12 Desember 2011.

  • Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar PT Xxxxxxxx Investama Indonesia, kegiatan usaha PT Xxxxxxxx Investama Indonesia adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan sebagai Manajer Investasi.


More Definitions of Anggaran Dasar

Anggaran Dasar berarti anggaran dasar Perseroan yang berlaku dari waktu ke waktu;
Anggaran Dasar. Berarti Akta Pendirian dan Anggaran Dasar Perseroan beserta seluruh perubahannya.
Anggaran Dasar. Berarti anggaran dasar Perseroan yang telah diubah dari waktu ke waktu.
Anggaran Dasar adalah anggaran dasar pendirian Asosiasi dan perubahannya terakhir yang ditetapkan dalam Rapat Anggota Tahunan Asosiasi.
Anggaran Dasar adalah Anggaran Dasar Bank termasuk perubahan- perubahannya;
Anggaran Dasar berarti Akta Pendirian Perseroan beserta seluruh perubahannya.
Anggaran Dasar telah diubah beberapa kali dengan dua perubahan terakhir yaitu: Perubahan Anggaran Dasar terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Voksel Electric, Tbk Nomor 42 tanggal 28 Juli 2020 dibuat dihadapan Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Handari Xxx Xxxxxxx X.X., Notaris di Jakarta, akta mana telah diterima dan dicatat dalam Sisminbakum Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai Surat Penerimaan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Nomor: AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 6 Agustus 2020 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-AH.01.00-0000000 Tanggal 6 Agustus 2020, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU-0128712.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 6 Agustus 2020 (untuk selanjutnya disebut “Akta No. 42 tanggal 28 Juli 2020”). Sesuai dengan Akta No. 36 tanggal 18 Oktober 2019, Perseroan menjalankan usaha di bidang industri, pemasaran jasa kelistrikan dan telekomunikasi. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut: