Waktu dan Tempat Klausul Contoh

Waktu dan Tempat hari, tanggal : Senin s.d. Jumat, 13 s.d. 17 Maret 2023 metode : Daring melalui aplikasi zoom dengan tautan yang akan diinformasikan melalui email peserta No. Nama Lengkap (sesuai Kartu Tanda Penduduk)
Waktu dan Tempat. Praktek Kerja Magang ini dilaksanakan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Pekalongan selama 30 Hari Orang Kerja (HOK) yang dilakukan pada tanggal 18 Juli 2016 – 31 Agustus 2016.
Waktu dan Tempat. PKL dilaksanakan mengikuti jam kerja pada perusahaan/industri tempat mahasiswa PKL. Tempat PKL adalah perusahaan swasta, BUMN, Intansi/lembaga pemerintah, dan tempat lainnya yang berhubungan dengan kompentensi K3. Tempat Praktek Kerja Lapang dapat dicari sendiri oleh mahasiswa (satu bulan sampai tiga bulan).
Waktu dan Tempat. (4.1) Perjanjian ini berlaku sejak penandatanganan kerjasama yang bertempat di Universitas Negeri Jakarta. Perjanjian ini berlaku selama 5 tahun sejak ditandatangani perjanjian ini.
Waktu dan Tempat. 1) Seleksi penulisan makalah hari, tanggal : Rabu, 14 Desember 2022 waktu : 14.00 s.d. 16.00 WIB tempat : secara daring melalui zoom (link zoom akan disampaikan melalui email)
Waktu dan Tempat. RUPS diselenggarakan pada: Hari/tanggal : Selasa, 22 Maret 2022 Waktu : 15.00 WIB s/d selesai Tempat : Mengakses fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (easy.KSEI) dalam tautan xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx/ yang disediakan oleh KSEI Terkait dengan pelaksanaan RUPST dilaksanakan secara eRUPSsebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) dan POJK 16/2020 maka Pimpinan RUPS, Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris, Notaris, dan Profesi serta Lembaga Penunjang akan dikoordinasikan dalam rangka pelaksanaan RUPS secara elektronik di Nissi 1 & 2, JS Luwansa Hotel and Convention Center, Jl. HR. Rasuna Said Kav.C-22, Jakarta 12940.
Waktu dan Tempat a. Waktu : Waktu pelaksanaan praktek profesi manajemen keperawatan TA 2021/2022 adalah 4 minggu .

Related to Waktu dan Tempat

  • Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.

  • HAK DAN KEWAJIBAN (1) Selain telah diatur dalam pasal-pasal dalam Perjanjian ini, hak dan kewajiban PIHAK PERTAMA adalah:

  • Dukungan Teknis Dukungan teknis untuk Layanan Cloud diberikan melalui email, forum online, dan sistem pelaporan masalah secara online. Panduan dukungan perangkat lunak sebagai layanan IBM tersedia di xxxxx://xxx-00.xxx.xxx/xxxxxxxx/xxxxxxx/xxxx_xxxxxxx_xxxxx.xxxx yang menyediakan kontak dukungan teknis serta informasi dan proses lain. Dukungan teknis ditawarkan dengan Layanan Cloud dan tidak tersedia sebagai suatu tawaran terpisah.

  • JANGKA WAKTU Perjanjian Kerja Sama ini berlaku selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak ditandatangani oleh PARA PIHAK, dan dapat diperpanjang, diubah, maupun diakhiri atas persetujuan PARA PIHAK.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • MAKSUD DAN TUJUAN d. Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris;