STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN Klausul Contoh

STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN. Komposisi modal dasar, modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan Per 31 Desember 2019 yang disusun berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan No. 41 tanggal 16 Oktober 2009, dibuat di hadapan Yulia, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah diterima dan dicatatkan dalam database Sisminbakum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.10-22440 tanggal 10 Desember 2009, disetujui oleh Xxxxxxxxx berdasarkan Keputusan No. 58609.AH.01.02.Tahun 2009 tanggal 1 Desember 2009, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai ketentuan UUPT dengan No. AHU- 0080000.AH.01.09.Tahun 2009 tanggal 1 Desember 2009 jo. Akta Pernyataan Keputusan Edaran Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No. 88 tanggal 18 Agustus 2017, dibuat di hadapan Xxxx Xxxx Xxxxxx, S,H., X.Xx., Notaris di Jakarta Timur, akta mana telah diterima dan dicatatkan dalam database Sisminbakum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03- 0163578 tanggal 18 Agustus 2017 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai ketentuan UUPT dengan No. AHU-0102270.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 18 Agustus 2017, adalah sebagai berikut: Nilai Nominal Rp 100.000,- per saham Seri A dan Rp 809.349,- per saham Seri B Modal Dasar 588.235 298.750.159.015 Saham Seri A 1. PT Gema Lintas Benua 250.000 25.000.000.000 42,50 Saham Seri B 2. PT Candrakarya Multikreasi 338.235 273.750.159.015 57,50 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 588.235 298.750.159.015 100 Saham Dalam Portepel - - Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak ada perubahan pada struktur permodalan dan kepemilikan saham dalam Perseroan. Riwayat struktur permodalan termasuk susunan pemegang saham Perseroan telah dilakukan secara berkesinambungan sesuai dengan anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah memperoleh persetujuan yang diperlukan dari atau diberitahukan kepada instansi yang berwenang.
STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN. Pada saat ini struktur permodalan Perseroan adalah berdasarkan Akta 18/2020 dan Akta 10/2020, serta susunan pemegang saham Perseroan adalah berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per 24 November 2020, yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek Perseroan adalah sebagai berikut: Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh: - PT. Sun Antarnusa Investment 452.150.000 45.215.000.000 17,18 - PT. Sun Land Investama 848.100.000 00.000.000.000 32,23 - Xxxxxxxx Xxxxxxx 936.750.000 00.000.000.000 35,59 - Masyarakat 394.764.700 00.000.000.000 15,00 Saham Dalam Portepel 5.368.235.300 536.823.530.000

Related to STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN

  • PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan mengirimkannya kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung atau melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application andin good fund) sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli. Disamping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan LaporanBulanan. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR. Dana pembelian Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR sebagaimana dimaksud pada angka 13.6 di atas hanya dapat berasal dari:

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN 45 A. Hasil Penelitian ...................................................................... 45

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 19.1 Informasi, Prospektus, Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi, serta Agen-agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut.

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; atau (ii) Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 45 huruf c dan d POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK serta Pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan 12.1.Tata Cara Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK) Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.