RUPS Klausul Contoh

RUPS. Luar Biasa dapat diselenggarakan - - - - - - - sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan untuk - - - membicarakan dan memutuskan mata acara rapat kecuali mata acara rapat yang dimaksud pada - ayat 4 huruf a dan huruf b tersebut diatas, - dengan memperhatikan peraturan perundang- - - - - undangan serta Anggaran Dasar. - - - - - - - - - - - - - -
RUPS luar biasa dapat diselenggarakan - - - - - - - sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan untuk - - - membicarakan dan memutuskan mata acara rapat kecuali mata acara rapat yang dimaksud pada - ayat (4) huruf a dan huruf b Pasal ini, - - - - - dengan memperhatikan peraturan perundangan - - serta Anggaran Dasar.
RUPS. Luar Biasa dapat diselenggarakan ---------- sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan untuk ----- membicarakan dan memutuskan mata acara --------- rapat kecuali mata acara rapat yang ------------ dimaksud pada ayat (4) huruf (a) dan ----------- huruf (b), dengan memperhatikan peraturan ------ perundang-undangan serta Anggaran Dasar. -------
RUPS luar biasa dapat diselenggarakan ---- - - - - - - - - - - sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan untuk ---- - - - - - -- membicarakan dan memutuskan mata acara rapat - - - - - kecuali mata acara rapat yang dimaksud pada ayat ----
RUPS luar biasa dapat diselenggarakan - - - - - - sewaktu waktu berdasarkan kebutuhan, untuk - membicarakan dan memutuskan mata acara - - - - - rapat, kecuali mata acara rapat yang - - - - - -- dimaksud dalam ayat 4 huruf a, huruf b dan - huruf c Pasal ini.
RUPS. Luar Biasa dapat diselenggarakan sewaktu ----- waktu berdasarkan kebutuhan untuk membicarakan ---- dan memutuskan mata acara rapat, namun tidak ------ berwenang membicarakan dan memutuskan mata acara -- Rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat ----
RUPS pertama dan kedua; daftar pemegang saham yang berhak hadir pada pelaksanaan RUPS pertama dan - - - - - kedua; upaya yang telah dilakukan dalam rangka memenuhi kuorum RUPS kedua; dan - - - - - - -- besaran kuorum RUPS ketiga yang - - - - - - - dixxxxxx dan alasannya. - - - - - - - - - - - - - - - ketiga dilarang dilaksanakan oleh - - - - - Perseroan sebelum mendapatkan penetapan dari Otoritas Jasa Keuangan. - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
RUPS yang menyetujui pengeluaran saham dalam simpanan dengan cara penawaran umum harus memutuskan:
RUPS luar biasa dapat diselenggarakan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan untuk membicarakan dan memutuskan mata acara rapat kecuali mata acara rapat yang dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan serta Anggaran Dasar. ATAU DIPERGUNAKAN
RUPS saham dengan hak suara yang hadir dalam - - - -- Rapat; dalam hal kuorum sebagaimana dimaksudkan ---- - ---- dalam butir a tersebut di atas tidak tercapai maka dalam RUPS kedua keputusan sah apabila ---- dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau ---- - kuasanya yang sah yang bersama-sama mewakili paling kurang 2/3 (dua pertiga) bagian dari ---- seluruh saham yang mempunyai hak suara yang ---- sah dan keputusan RUPS harus disetujui oleh ---- lebih dari 3/4 (tiga perempat) bagian dari ---- - jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah ---- - - - dalam Rapat; dan Dalam hal kuorum kehadiran Rapat kedua tidak tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan dengan - ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak ---- - - - - - -- mengambil keputusan jika dihadiri oleh ---- - - - --- pemegang saham dari saham dengan hak suara ---- - yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum ---- - keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Perseroan. ---- - - - - - - - untuk memutuskan hal-hal yang mempunyai - - - --- benturan kepentingan, dilakukan dengan ketentuan ---- sebagai berikut: