Common use of Riwayat Singkat Clause in Contracts

Riwayat Singkat. Perseroan didirikan berdasarkan Akta No. 30 tanggal 8 Agustus 2000 dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Xxx Xxxxx Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C-25621.HT.01-01.TH.2000 tanggal 21 Desember 2000, diumumkan dalam Berita Negara No. 58 tertanggal 20 Juli 2007, Tambahan No. 7264. Anggaran Dasar Perseroan telah disesuaikan dengan UUPT berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 5 tanggal 11 Februari 2008, dibuat dihadapan Xxxxx Xxxxxxx, S.H., M.H., X.Xx., Notaris di Jakarta. Akta mana telah disetujui oleh Xxxxxxxxx berdasarkan Keputusan No. AHU-26803.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 21 Mei 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai ketentuan UUPT dengan No. AHU-0039229.AH.01.09. Tahun 2008 tanggal 21 Mei 2008. Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dan perubahan terakhirnya adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Edaran Seluruh Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham No. 3 tanggal 6 Januari 2020, dibuat di hadapan Xxxxxxxx Xxxx, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 7 Januari 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai ketentuan UUPT dengan No. AHU-0001558.AH.01.11. Tahun 2020 tanggal 7 Januari 2020 (“Akta No. 3/2020”). Akta No. 3/2020 memuat perubahan ketentuan Pasal 18 ayat (3) dan (4) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan pembagian dividen dan dividen interim. Perseroan mulai beroperasi pada tahun 2000. Perusahaan berdomisili di Jakarta dan alamat kantor di Xxxxx 0 Xxxxx Xxxxxxxxx No. 9 Menteng, Jakarta Pusat 10320. Perseroan dan Perusahaan Anak (selanjutnya disebut sebagai Grup) didirikan dan melakukan kegiatan operasionalnya masing-masing di Indonesia dan Singapura.

Appears in 2 contracts

Samples: Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian Agen Pembayaran

Riwayat Singkat. Perseroan TPM, berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 30 4 tanggal 8 Agustus 2000 9 Februari 2017, yang dibuat dihadapan Xxxxxx di hadapan Xxxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Xxx Xxxxx Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C-25621.HT.01-01.TH.2000 tanggal 21 Desember 2000, diumumkan dalam Berita Negara No. 58 tertanggal 20 Juli 2007, Tambahan No. 7264. Anggaran Dasar Perseroan telah disesuaikan dengan UUPT berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 5 tanggal 11 Februari 2008, dibuat dihadapan Xxxxx Xxxxxxx, S.H., M.H., X.Xx., Notaris di Jakarta. Akta mana Kabupaten Tangerang, yang telah disetujui oleh Xxxxxxxxx mendapat pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-26803.AH.01.02.Tahun 2008 AHU-0006882.AH.01.01.TAHUN 2017 tanggal 21 Mei 2008 13 Februari 2017, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai ketentuan UUPT dengan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0039229.AH.01.09AHU- 0019936.AH.01.11.TAHUN 2017 tanggal 13 Februari 2017 (“Akta Pendirian TPM”). Tahun 2008 tanggal 21 Mei 2008Dengan telah disahkannya Akta Pendirian TPM oleh Menkumham maka TPM telah didirikan secara sah berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia. Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa Dasar yang dimuat dalam Akta Pendirian TPM tersebut terakhir kali perubahan, dan perubahan terakhirnya adalah sebagaimana tercantum dalam diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Edaran Seluruh Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham No. 3 4 tanggal 6 Januari 20204 Agustus 2017, yang dibuat di hadapan Xxxxxxxx XxxxXxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di JakartaKabupaten Tangerang, akta mana yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0016057.AH.01.02.Tahun 2017 tanggal 7 Agustus 2017, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0096583.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 7 Agustus 2017 dan telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Xxxxxxxxx sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 7 Januari 2020 Agustus 2017 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai ketentuan UUPT dengan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0001558.AH.01.11. Tahun 2020 AHU- 0096583.AH.01.11.TAHUN 2017 tanggal 7 Januari 2020 Agustus 2017 (“Akta No. 3/20204/2017”). Berdasarkan Akta No. 3/2020 memuat perubahan ketentuan Pasal 18 ayat (3) dan (4) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan pembagian dividen dan dividen interim. Perseroan mulai beroperasi pada tahun 2000. Perusahaan berdomisili di Jakarta dan alamat kantor di Xxxxx 0 Xxxxx Xxxxxxxxx No. 9 Menteng4/2017, Jakarta Pusat 10320. Perseroan dan Perusahaan Anak (selanjutnya disebut pemegang saham TPM telah menyetujui hal-hal sebagai Grup) didirikan dan melakukan kegiatan operasionalnya masing-masing di Indonesia dan Singapura.berikut:

Appears in 1 contract

Samples: Perjanjian Pengikatan Jual Beli

Riwayat Singkat. Perseroan didirikan berdasarkan dengan nama PT Federal Adiwiraserasi dengan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 30 50 tanggal 8 Agustus 2000 dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx20 September 1991, S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Xxx Xxxxx Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C-25621.HT.01-01.TH.2000 tanggal 21 Desember 2000, diumumkan dalam Berita Negara No. 58 tertanggal 20 Juli 2007, Tambahan No. 7264. Anggaran Dasar Perseroan telah disesuaikan dengan UUPT berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 5 tanggal 11 Februari 2008, dibuat dihadapan Xxxxx Xxxxxxx, S.H., M.H., X.Xx., Notaris di Jakarta. Akta mana telah disetujui oleh Xxxxxxxxx berdasarkan Keputusan No. AHU-26803.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 21 Mei 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai ketentuan UUPT dengan No. AHU-0039229.AH.01.09. Tahun 2008 tanggal 21 Mei 2008. Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dan perubahan terakhirnya adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Edaran Seluruh Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham No. 3 tanggal 6 Januari 2020, yang dibuat di hadapan Xxxxxxxx XxxxXxxxxxxxxx Xxxxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Keputusan No. AHU-AH.01.00-0000000 C2.1326.HT.01.01.Th.92 tanggal 7 Januari 2020 11 Februari 1992 dan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dibawah No. 117/Leg/1992 pada tanggal 13 Maret 1992, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 39 tanggal 15 Mei 1992, tambahan No. 2208. Berdasarkan Akta Perubahan No. 246 tanggal 23 Desember 1996 yang dibuat di hadapan Xxxxx, S.H., Notaris pengganti dari Xxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, nama Perseroan diubah menjadi PT Astra Xxxx Xxxxxxx. Akta Perubahan tersebut telah mendapat persetujuan Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan surat Keputusan No. C2-11.432.HT.01.04.TH.96 tanggal 30 Desember 1996 dan telah didaftarkan di dalam Daftar Perseroan sesuai ketentuan UUPT dengan Perusahaan di Kantor Pendaftaran Kotamadya Jakarta Utara dibawah No. AHU-0001558.AH.01.11Agenda 234/BH.09.01/V/1997 tanggal 5 Mei 1997 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. Tahun 2020 81 tanggal 10 Oktober 1997, Tambahan No. 4749. Selanjutnya, nama Perseroan diubah menjadi PT Astra Otoparts berdasarkan Akta Perubahan No. 26 tanggal 7 Januari 2020 (“Akta November 1997 yang dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. 3/2020”)C2-12595.HT.01.04.Th.97 tanggal 4 Desember 1997 dan telah didaftarkan di dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kotamadya Jakarta Utara dibawah no. Akta NoAgenda 2241/ BH.09.01/XII/97 tanggal 29 Desember 1997. 3/2020 memuat perubahan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Pada tahun 1998 Perseroan melakukan Penawaran Umum Perdana dan (4) mencatatkan sahamnya pada Bursa Efek. Setelah Penawaran Umum Perdana, Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan pembagian dividen telah mengalami beberapa kali perubahan dan dividen interimterakhir kali dalam rangka pemecahan nilai nominal saham yaitu berdasarkan keputusan RUPS sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. Perseroan mulai beroperasi pada tahun 2000. Perusahaan berdomisili 18 tanggal 27 April 2011, yang dibuat di hadapan Pahala Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., Mkn, Notaris di Jakarta Pusat. Akta tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan alamat kantor di Xxxxx 0 Xxxxx Xxxxxxxxx HAM Republik Indonesia berdasarkan Surat No. 9 MentengAHU-23540.AH.01.02.Tahun 2011 tanggal 10 Mei 2011. Berdasarkan DPS yang dikeluarkan oleh BAE per tanggal 31 Maret 2013, Jakarta Pusat 10320. struktur permodalan dan susunan pemegang saham dalam Perseroan dan Perusahaan Anak (selanjutnya disebut per tanggal 31 Maret 2013 adalah sebagai Grup) didirikan dan melakukan kegiatan operasionalnya masing-masing di Indonesia dan Singapuraberikut: PT Astra International Tbk 3.688.203.070 368.820.307.000 95,65 Masyarakat 167.583.330 00.000.000.000 4,35 Jenis penawaran : PUT I dalam rangka penerbitan HMETD kepada para pemegang saham.

Appears in 1 contract

Samples: Perjanjian Off Balance Sheet Dan Kewajiban Kontinjensi

Riwayat Singkat. Perseroan Bank Mega didirikan dengan nama PT Bank Karman, berkedudukan di Surabaya, berdasarkan Akta Pendirian No. 30 32 tanggal 8 Agustus 2000 15 April 1969 yang kemudian diperbaiki berdasarkan Akta Perubahan No. 47 tanggal 26 November 1969, dimana kedua akta tersebut dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx, S.H.di hadapan Mr. Oe Siang Djie, Notaris di JakartaSurabaya. Akta pendirian tersebut telah ini disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Xxx Xxxxx Manusia Republik Indonesia berdasarkan Xxxxxxxxx dalam Surat Keputusan No. C-25621.HT.01-01.TH.2000 J.A.5/8/1 tanggal 21 Desember 200016 Januari 1970, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya di bawah No. 94/1970 tanggal 4 Februari 1970 serta telah diumumkan dalam Berita Negara BNRI No. 58 tertanggal 20 Juli 200713 tanggal 13 Februari 1970, Tambahan No. 726455. Anggaran Dasar Perseroan PT Bank Karman kemudian telah disesuaikan beberapa kali mengalami perubahan. PT Bank Karman memperoleh izin untuk beroperasi sebagai bank umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan UUPT berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Surat No. 5 D.15.6.5.48 tanggal 11 Februari 2008, dibuat dihadapan Xxxxx Xxxxxxx, S.H., M.H., X.Xx., Notaris di Jakarta14 Agustus 1969. Berdasarkan Akta mana telah disetujui oleh Xxxxxxxxx berdasarkan Keputusan No. AHU-26803.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 21 Mei 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai ketentuan UUPT dengan No. AHU-0039229.AH.01.09. Tahun 2008 tanggal 21 Mei 2008. Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dan perubahan terakhirnya adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Edaran Seluruh Pemegang Saham Di Luar Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham No. 3 25 tanggal 6 18 Januari 20201992, dibuat di hadapan Xxxxxxxx Xxxxoleh Xxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Surabaya, nama PT Bank Karman diubah menjadi PT Mega Bank dan domisili diubah menjadi di Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No. C2-1345 HT.01.04.TH.92 tanggal 12 Februari 1992, didaftarkan di dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bawah No. 741/1992 tanggal 9 Maret 1992 serta telah diumumkan dalam BNRI No. 36 tanggal 5 Mei 1992, Tambahan No. 2009. Perubahan nama PT Mega Bank ini telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan Surat No. S.611/MK.13/1992 tanggal 23 April 1992. Anggaran Dasar PT Mega Bank telah seluruhnya diubah dalam rangka penawaran umum saham perdana dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 13 tanggal 17 Januari 2000, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah diberitahukan kepada memperoleh persetujuan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No. C-682HT.01.04-TH.2000 tanggal 21 Januari 2000, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Departemen Perindustrian dan Perdagangan Kodya Jakarta Selatan di bawah No. 077/RUB.09.03/II/2000 tanggal 3 Februari 2000 serta telah diumumkan dalam BNRI No. 20 tanggal 10 Maret 2000, Tambahan No. 1240. Perubahan tersebut termasuk perubahan nama dan status PT Mega Bank sehingga sejak tanggal persetujuan Menkumham tersebut nama PT Mega Bank berganti menjadi PT Bank Mega Tbk. Bank Mega memperoleh izin untuk beroperasi sebagai bank devisa berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Keputusan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia No.3/1/KEP.DGS/2001 tanggal 31 Januari 2001. Anggaran dasar Bank Mega telah diubah seluruhnya untuk disesuaikan dengan UUPT, sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat dan Perubahan Anggaran Dasar No. 3 tanggal 5 Juni 2008 yang dibuat di hadapan Masjuki, S.H., pada waktu itu pengganti dari Xxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-45346.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 28 Juli 2008, serta telah diumumkan dalam BNRI No. 50 tanggal 23 Juni 2009, Tambahan No. 16490. Anggaran dasar Bank Mega telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan akta Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk tertanggal 12 Maret 2021 No. 07, dibuat dihadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan suratnya No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 7 Januari 2020 17 Maret 2021. Perubahan Susunan Dewan Komisaris dan Direksi terakhir sebagaimana dimuat dalam akta tertanggal 1 Maret 2019 nomor 01, yang dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H, Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroannya telah didaftarkan diterima dan dicatat dalam Daftar Perseroan sesuai ketentuan UUPT dengan No. AHU-0001558.AH.01.11. Tahun 2020 tanggal 7 Januari 2020 (“Akta No. 3/2020”). Akta No. 3/2020 memuat perubahan ketentuan Pasal 18 ayat (3) database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan (4) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan pembagian dividen dan dividen interim. Perseroan mulai beroperasi pada tahun 2000. Perusahaan berdomisili di Jakarta dan alamat kantor di Xxxxx 0 Xxxxx Xxxxxxxxx No. 9 Menteng, Jakarta Pusat 10320. Perseroan dan Perusahaan Anak (selanjutnya disebut sebagai Grup) didirikan dan melakukan kegiatan operasionalnya masingHak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-masing di Indonesia dan SingapuraAH.01.00-0000000 tertanggal 1 Maret 2019.

Appears in 1 contract

Samples: K K