Risiko Perubahan Teknologi Klausul Contoh

Risiko Perubahan Teknologi. Perkembangan teknologi informasi di industri perbankan telah mengubah strategi bisnis Bank dengan menempatkan teknologi sebagai unsur utama dalam proses inovasi produk dan jasa. Kebutuhan nasabah saat ini yang memiliki mobilitas tinggi dan rutin menuntut pengembangan teknologi ke arah digitalisasi merupakan keharusan yang harus dipenuhi. Inovasi produk berbasis digital banking harus terus dikembangkan seiring dengan tuntutan nasabah yang menghendaki kemudahan dalam bertransaksi. Untuk memenuhi tuntutan tersebut, maka strategi yang akan dilakukan adalah sebagai berikut:
Risiko Perubahan Teknologi. Perkembangan sistem dan teknologi informasi pada saat ini memungkinkan untuk mengelola dan menyajikan data serta informasi secara cepat dan akurat. Dengan semakin ketatnya tingkat persaingan usaha di industri asuransi non jiwa konvensional, maka sistem dan teknologi informasi menjadi suatu hal mendasar yang diperlukan untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi kerja, dan pelayanan kepada pelanggan. Sistem dan teknologi informasi yang handal juga dibutuhkan dalam rangka kepentingan pelaporan dan proses pengambilan keputusan. Apabila Perseroan tidak mengikuti atau tidak melakukan pengembangan sistem dan teknologi informasi maka dapat dipastikan kinerjanya akan menurun.
Risiko Perubahan Teknologi. Perkembangan teknologi saat ini telah memasuki otomasi atau memasuki era revolusi industri 4.0 dan diperkirakan akan mempengaruhi kecepatan perkembangan industri otomotif ke depannya. Perubahan tersebut tidak hanya akan mempengaruhi percepatan produksi industri otomotif, melainkan juga terkait pembaruan mesin, model, hingga bahan bakar. Dalam hal ini Perseroan harus mampu beradaptasi dengan segala perubahan yang ada agar mampu meningkatkan daya saingnya. Selain itu di segmen jasa keuangan, dengan semakin meningkatnya persaingan di antara perusahaan pembiayaan, maka perusahaan pembiayaan dituntut untuk senantiasa memberikan pelayanan yang maksimal dengan memberikan kemudahan kepada pelanggan. Di era digital yang semakin berkembang, penerapan teknologi menjadi hal yang wajib dilakukan untuk mendukung kegiatan bisnis Perseroan. Dalam hal ini Perseroan selalu berupaya untuk mengikuti perkembangan teknologi dengan mengembangkan aplikasi untuk mendukung penyediaan layanan yang mudah dan efisien kepada seluruh pelanggan yang tersebar luas di seluruh Indonesia. Dalam mendukung penyediaan layanan yang mudah, efisien, cepat, tepat dan akurat kepada seluruh pelanggan, Perseroan mempunyai divisi Informasi Teknologi yang mengembangkan program dan aplikasi yang dibutuhkan oleh Entitas Anak dengan mengadaptasi teknologi terkini.
Risiko Perubahan Teknologi. Peran teknologi, khususnya Teknologi Informasi dalam industri pembiayaan saat ini mempunyai posisi dan fungsi yang sangat strategis, karena bukan hanya sebagai sarana pendukung, Teknologi Informasi juga sebagai strategic enabler bagi bisnis Perseroan. Jika Perseroan lalai dalam mengoptimalkan Teknologi Informasinya untuk mencapai kepuasan nasabah, maka kelalaia tersebut akan berdampak negatif bagi kinerja operasional Perseroan yang pada akhirnya dapat berdampak negatif juga bagi kinerja keuangan Perseroan.
Risiko Perubahan Teknologi d. Risiko Kelangkaan Sumber Daya Manusia
Risiko Perubahan Teknologi. Seiring meningkatnya teknologi, perubahan kebutuhan finansial pun ikut berubah. Penggunaan keuangan juga telah berubah menjadi berbasis online. Perubahan terhadap iklim finansial memaksa perseroan untuk terus berinovasi mengikuti perkembangan jaman teknologi. Jika perseroan tidak mengikuti, maka persaingan akan menghambat penghasilan. Perusahaan jasa merupakan perusahaan yang paling membutuhkan kekuatan sumber daya manusia karena berhubungan langsung dengan para nasabah. Unsur sumber daya manusia dalam jasa keuangan adalah garda pertama dalam menangani nasabah dan mengarahkan nasabah untuk mengambil keputusan investasi yang tepat. Jika perseroan gagal untuk mendapat sumber daya manusia yang tepat, akan berimbas langsung pada kelangsungan penghasilan perusahaan.
Risiko Perubahan Teknologi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan membutuhkan penerapan atau implementasi teknologi dalam melakukan produksi produk-produk farmasi, penjualan, pemasaran maupun R&D. Seperti kita ketahui, industri farmasi merupakan industri yang padat modal dan sangat erat hubungannya dengan inovasi, R&D, kecepatan dan ketepatan. Penerapan dan pengembangan teknologi di industri kesehatan terutama bidang farmasi merupakan faktor yang sangat penting guna meningkatkan produktifitas Perseroan. Artificial Intelligance, data management & analytics, single-use process, dan precision medicineadalah beberapa teknologi penting yang sedang dikembangkan dan mulai diterapkan oleh pelaku industri dunia. Perseroan harus tetap up-to- date dengan perkembanganan teknologi yang telah diterapkan dalam industri farmasi dunia. Apabila Perseroan mengalami keterlambatan dalam penerapan teknologi tersebut, hal ini dapat mempengaruhi produktifitas, tingkat persaingan dan kinerja dari Perseroan.
Risiko Perubahan Teknologi bunga ini didasari oleh berbagai elemen penjualan, yang diantaranya dapat didasari dari bidang usaha calon debitur, area penjualan, kompetitor setempat, dan sebagainya. Perseroan juga memberikan jangka waktu pembiayaan yang cukup fleksibel, sesuai dengan jenis pembiayaannya, serta dapat disesuaikan dengan kebutuhan calon konsumen, yaitu mulai dari 6 bulan, 12 bulan, 24 bulan, 36 bulan, sampai 48 bulan. Berdasarkan data Perseroan, rata-rata jangka waktu yang paling banyak dipilih oleh para calon debitur adalah 36 bulan. PROSPEKTUS RINGKAS
Risiko Perubahan Teknologi. 8. PT National Assemblers Aktif beroperasi 99,97% 1971 Perakitan 9. PT Rodamas Makmur Motor Aktif beroperasi 90,00% 1993 Dealer 10. PT Kreta Indo Artha Aktif beroperasi 60,00% 2019 Penyalur 1. PT Indomobil Finance Indonesia Aktif beroperasi 91,98% 1994 Jasa keuangan 2. PT CSM Corporatama Aktif beroperasi 91,97% 1988 Penyewaan

Related to Risiko Perubahan Teknologi

  • Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik Perubahan kondisi ekonomi global negeri sangat mempengaruhi kondisi perekonomian di Indonesia karena Indonesia menganut sistem perekonomian terbuka. Demikian pula halnya dengan perubahan kondisi dan stabilitas politik dalam negeri. Selain itu, perubahan kondisi ekonomi dan politik di Indonesia juga mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan, baik yang tercatat pada Bursa Efek maupun perusahaan yang menerbitkan instrumen pasar uang, yang pada akhirnya mempengaruhi nilai Efek Bersifat Utang yang diterbitkan perusahaan tersebut.

  • Risiko Pasar Nilai unit penyertaan Reksa Dana dapat berfluktuasi sejalan dengan berubahnya kondisi pasar pada tingkat bunga, ekuitas dan kredit. Penurunan nilai aset bersih dari Reksa Dana dapat disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut: - Perubahan tingkat suku bunga pasar yang dapat mengakibatkan fluktuasi tingkat pengembalian pada efek bersifat utang; - Perubahan harga dari efek bersifat utang yang dapat mengakibatkan fluktuasi tingkat pengembalian pada efek bersifat utang; dan - Setiap penurunan peringkat efek.

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; atau (ii) Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 45 huruf c dan d POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK serta Pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA.

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • Risiko Perubahan Peraturan Perubahan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau perubahan atau perbedaan interpretasi peraturan perundang-undangan yang material terutama di bidang perpajakan atau peraturan khususnya di bidang pasar uang dan pasar modal dapat memengaruhi tingkat pengembalian dan hasil investasi yang akan diterima oleh Xxxxx Xxxx dan penghasilan yang mungkin diperoleh pemegang unit penyertaan.

  • BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH pada hari penjualan kembali. Apabila Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali tersebut akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya transfer/pemindahbukuan, bila ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH, diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx. Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH pada akhir Hari Bursa tersebut.

  • PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 16.1. Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN 14.1.PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK) Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.