PEMANTAUAN DAN EVALUASI Klausul Contoh

PEMANTAUAN DAN EVALUASI. PARA PIHAK berkewajiban untuk melakukan pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut pelaksanaan kegiatan kerja sama setiap 6 (enam) bulan.
PEMANTAUAN DAN EVALUASI. Pasal 6 EXAMINATION AND EVALUATION ARTICLE 6
PEMANTAUAN DAN EVALUASI. Tabel Contoh Jadwal Inspeksi dan Audit
PEMANTAUAN DAN EVALUASI. (1) PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA melakukan pemantauan secara langsung atau tidak langsung paling sedikit 1 (satu) kali selama pelaksanaan Kegiatan.
PEMANTAUAN DAN EVALUASI. (1) PARA PIHAK akan memantau pelaksanaan Perjanjian ini seiring jangka waktu sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 5.
PEMANTAUAN DAN EVALUASI. Para Pihak sepakat melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Nota Kesepahaman ini secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
PEMANTAUAN DAN EVALUASI. (1) PARA PIHAK dapat melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala setiap akhir kegiatan kerja sama atau di tengah proses kegiatan tersebut.
PEMANTAUAN DAN EVALUASI. PARA PIHAK berkewajiban untuk melakukan pemantauan dan evaluasi serta tindak lanjut pelaksanaan kegiatan kerja sama secara berkala.
PEMANTAUAN DAN EVALUASI. Pengaturan pemantauan kegiatan pemukiman kembali oleh lembaga pelaksana, dilengkapi dengan pemantauan secara independen yang dianggap tepat oleh Bank Dunia, untuk memastikan tersedianya informasi yang lengkap dan obyektif; indikator pemantauan kinerja untuk mengukur masukan, keluaran, dan hasil untuk kegiatan pemukiman kembali; keterlibatan orang-orang yang direlokasi dalam proses pemantauan; evaluasi dampak pemukiman kembali untuk jangka waktu yang wajar setelah seluruh kegiatan pemukiman kembali dan pembangunan yang terkait telah selesai; menggunakan hasil pemantauan pemukiman kembali untuk menjadi pedoman bagi pelaksanaan selanjutnya.