Risiko Keterlambatan dan/atau Kegagalan Pembayaran dari Pelanggan dan Risiko Likuiditas Perseroan Klausul Contoh

Risiko Keterlambatan dan/atau Kegagalan Pembayaran dari Pelanggan dan Risiko Likuiditas Perseroan. 7. Risiko Ketergantungan dengan Pelanggan dan Pemasok Utama
Risiko Keterlambatan dan/atau Kegagalan Pembayaran dari Pelanggan dan Risiko Likuiditas Perseroan. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan membutuhkan modal kerja dan likuiditas yang cukup dalam rangka menutupi kegiatan operasionalnya, dimana sehubungan dengan hal tersebut, selain hasil arus kas internal yang diperoleh dari hasil kegiatan usaha Perseroan, Perseroan juga memperoleh kredit modal kerja dari kreditur Bank. Dalam hal terjadi penundaan dan/atau kegagalan pembayaran dari pelanggan Perseroan, maka hal tersebut dapat memberikan dampak negatif terhadap perputaran modal kerja atau likuiditas Perseroan. Secara historis, Perseroan memiliki Debt Service Coverage Ratio di bawah 1x, yaitu secara masing-masing sebesar 0,10x; 0,44x; 0,41x, 0,17x dan 0,27x pada Desember 2019, 2020, 2021, April 2022 dan Agustus 2022. Maka Perseroan menghadapi risiko penundaan dan/atau kegagalan pembayaran oleh pelanggan dan risiko likuiditas, di mana dalam hal terjadi penundaan dan kegagalan pembayaran produk dari pelanggan Perseroan dan/atau Perseroan mengalami kesulitan dalam mendapatkan sumber pendanaan untuk membiayai modal kerjanya, maka hal tersebut akan memberikan dampak negatif terhadap kinerja operasional dan kinerja keuangan Perseroan. Adapun sebagian dari piutang usaha yang telah jatuh tempo lebih dari 120 hari per 30 April 2022 tidak dapat tertagih dalam waktu dekat sehingga dapat berdampak negative kepada likuiditas Perseroan.

Related to Risiko Keterlambatan dan/atau Kegagalan Pembayaran dari Pelanggan dan Risiko Likuiditas Perseroan

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; atau (ii) Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 45 huruf c dan d POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK serta Pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA.

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • Pembubaran Dan Likuidasi 17.1. BATAVIA DANA LIKUID berlaku sejak ditetapkan pernyataan Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut :

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan 12.1.Tata Cara Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan

  • PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN 14.1.PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN 45 A. Hasil Penelitian ...................................................................... 45

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).