Common use of PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Clause in Contracts

PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana (jika ada) yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 sebagaimana dimaksud pada butir 18.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 18.1 di atas.

Appears in 2 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 6 wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana (jika ada) yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 6 sebagaimana dimaksud pada butir 18.1 17.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 6 atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan Prinsip Mengenal Nasabah terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 18.1 17.1 di atas.

Appears in 2 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 7 wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana (jika ada) yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 7 sebagaimana dimaksud pada butir 18.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 7 atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 18.1 di atas.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 12 wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana (jika ada) yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 12 sebagaimana dimaksud pada butir 18.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 12 atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 18.1 di atas.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan MEGA ASSET REKSA DANA TERPROTEKSI 10 PANIN 9 wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana (jika ada) yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-perundang- undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan MEGA ASSET REKSA DANA TERPROTEKSI 10 PANIN 9 sebagaimana dimaksud pada butir 18.1 17.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola MEGA ASSET REKSA DANA TERPROTEKSI 10 PANIN 9 dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 18.1 17.1 di atas.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 11 wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana (jika ada) yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 11 sebagaimana dimaksud pada butir 18.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 11 atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 18.1 di atas.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan MEGA ASSET REKSA DANA TERPROTEKSI 10 MANDIRI SERI 202 wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan MEGA ASSET REKSA DANA TERPROTEKSI 10 MANDIRI SERI 202 sebagaimana dimaksud pada butir 18.1 17.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola MEGA ASSET REKSA DANA TERPROTEKSI 10 MANDIRI SERI 202 atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 18.1 17.1 di atas.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif