TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN Klausul Contoh

TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan menyampaikan Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan atau mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi atau dikirimkan melalui pos tercatat.
TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 termasuk mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang akan dijual kembali, yang ditujukan kepada Manajer Investasi yang dapat disampaikan secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang dapat ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran pada sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik. Penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10. Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan- persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak diproses. dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik.
TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. A. MEKANISME PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN MELALUI AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA YANG DITUNJUK OLEH MANAJER INVESTASI
TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. MEKANISME PENJUALAN KEMBALI Menyerahkan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang telah diisi dan ditandatangani kepada Manajer Investasi MANAJER atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh INVESTASI ATAU Manajer Investasi AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA YANG DITUNJUK OLEH MANAJER INVESTASI Penjualan Kembali Unit Penyertaan
TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Skema transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan tanpa melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx
TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi. Penjualan Kembali Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10. Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak dilayani. Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat informasi yang tidak lengkap atau kesalahan instruksi yang diberikan Pemegang Unit Penyertaan.
TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Menyerahkan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang telah diisi dan ditandatangani kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) PEMEGANG UNIT PENYERTAAN Dana dari Penjualan Kembali Unit Penyertaan harus ditransfer ke akun Pemegang Unit Penyertaan dalam T + 7 Hari Bursa Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan Dikirimkan ke Pemegang Unit Penyertaan T + 7 Hari Bursa BANK KUSTODIAN
TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan CIMB-P TOTAL RETURN BOND FUND yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx I nvestasi. Permohonan tertulis penjualan kembali Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan CIMB-P TOTAL RETURN BOND FUND. Penjualan kembali Un it Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak diproses. Dokumen atau formulir penjualan kembali Unit Penyertaan dapat berupa dokumen fisik maupun dokumen elektronik dengan mem erhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik. Untuk mempermudah proses permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan, Manajer Investasi dapat mem roses permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dikirim oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui media elektronik secara online pada website Manajer Investasi dan/atau website Agen Penjual Efek Reksa Dana.
TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan secara lengkap, benar dan jelas yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS. Permohonan ini harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS.
TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. A. MEKANISME PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN MELALUI AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA YANG DITUNJUK OLEH MANAJER INVESTASI MULAI Bank Kustodian (BK)