PEMBAHARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA TERPROTEKSI
PEMBAHARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA TERPROTEKSI
MANDIRI SERI 202
Tanggal Efektif Masa Penawaran
:
:
Tanggal Pembagian Hasil Investasi
:
Tanggal Penjualan Kembali
:
Jangka Waktu Investasi Tanggal Pembayaran Pelunasan
29 Mei 2019
120 Hari Bursa terhitung sejak Tanggal Efektif dan/atau sampai dengan Emisi
Setiap 3 (tiga) bulan sekali pada tanggal-tanggal yang disesuaikan dengan tanggal jatuh tempo kupon/bunga dari Efek Bersifat Utang yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi dalam Portofolio Investasi REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202, yang secara rinci akan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk.
Setiap 3 (tiga) bulan sekali pada tanggal-tanggal yang disesuaikan dengan tanggal jatuh tempo kupon/bunga dari Efek Bersifat Utang yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi dalam Portofolio Investasi REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202, pertama kali berkisar 1 (satu) tahun sejak Tanggal Emisi, yang secara rinci akan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk.
: Maksimum 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi
: Paling lambat T+7 Hari Bursa sejak Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 adalah Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 bertujuan untuk memberikan proteksi sebesar 100% (seratus persen) terhadap Pokok Investasi atas Unit Penyertaan pada Tanggal Jatuh Tempo serta memberikan Pemegang Unit Penyertaan potensi imbal hasil yang tetap melalui investasi sesuai dengan Kebijakan Investasi.
(Pengertian atas Pokok Investasi, Tanggal Emisi dan Tanggal Jatuh Tempo dapat dilihat pada Bab I mengenai Istilah dan Definisi).
REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 akan berinvestasi sampai dengan Tanggal Jatuh Tempo dengan komposisi portofolio investasi minimum 70% (tujuh puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh korporasi dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya dan/atau Efek Beragun Aset dan/atau Efek Bersifat Utang lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari, yang telah diperingkat oleh Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), yang diperdagangkan di Indonesia; dan maksimum 30% (tiga puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito; dalam mata uang Rupiah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
PENAWARAN UMUM
PT Mandiri Manajemen Xxxxxxxxx selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-
banyaknya 3.000.000.000 (tiga miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran.
Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada Masa Penawaran.
Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus.
Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202.
Pada Tanggal Jatuh Tempo, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 pada Tanggal Jatuh Tempo.
Manajer Investasi akan melakukan pembayaran pelunasan kepada semua Para Pemegang Unit Penyertaan secara serentak sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.
Pemegang Unit Penyertaan hanya dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption) REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 yang dimilikinya pada setiap Tanggal Penjualan Kembali.
Para Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee), biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) dan biaya pelunasan pada Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus.
MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN
PT Mandiri Manajemen Investasi PT Bank HSBC Indonesia
Menara Mandiri II, lantai 15 HSBC Securities Services
Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55 World Trade Center 3 Lantai 8
Jakarta 12190 XX. Xxxx Xxxxxxxx Xxx 00-00 Xxxxxxx 00000
Telepon : (021) 526 3505 Telepon : (00-00) 0000-0000
SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, MEKANISME PROTEKSI POKOK INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII).
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN SEBAGAI MANAJER INVESTASI DAN TERDAFTAR DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2020
XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XX. 00 XXXXX 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN
REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
PT Mandiri Manajemen Investasi ("Manajer Investasi") dalam menjalankan kegiatan usahanya akan selalu mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk namun tidak terbatas pada peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk memberikan informasi termasuk namun tidak terbatas pada pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh Pemegang Unit Penyertaan yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data Pemegang Unit Penyertaan dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan Pemegang Unit Penyertaan yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data Pemegang Unit Penyertaan, data Pemegang Unit Penyertaan hanya akan disampaikan atas persetujuan tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan dan/atau diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Calon Pemegang Unit Penyertaan wajib membaca dan memahami Prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mandiri Manajemen Investasi terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
DAFTAR ISI
HAL
BAB I. | ISTILAH DAN DEFINISI .................................................... | 1 |
BAB II. | KETERANGAN MENGENAI REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 ........................................................................ | 12 |
BAB III. | MANAJER INVESTASI ...................................................... | 18 |
BAB IV. | BANK KUSTODIAN ......................................................... | 21 |
BAB V. | TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, MEKANISME PROTEKSI POKOK INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI .. | 22 |
BAB VI. | METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 ............ | 29 |
BAB VII. | PERPAJAKAN ............................................................... | 32 |
BAB VIII. | MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA .. | 34 |
BAB IX. | ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA .................................... | 37 |
BAB X. | HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN .............................. | 40 |
BAB XI. | PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI ............................................ | 42 |
BAB XII. | PENDAPAT DARI SEGI HUKUM ........................................... | 47 |
BAB XIII. | PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN .... | 48 |
BAB XIV. | TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN ................ | 52 |
BAB XV. | PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL JATUH TEMPO .... | 55 |
BAB XVI. | PELUNASAN LEBIH AWAL UNIT PENYERTAAN .......................... | 56 |
BAB XVII. | PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN ....................... | 58 |
BAB XVIII. | SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI DAN PELUNASAN UNIT PENYERTAAN REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 ........... | 59 |
BAB XIX. | PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN ........ | 63 |
BAB XX. | PENYELESAIAN SENGKETA ............................................... | 65 |
BAB XXI. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 66
BAB XXII. UNIT KERJA COMPLAINT HANDLING 67
BAB XXIII. PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN 68
BAB I
ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara 1 (satu) pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 30 Desember 2014 perihal Agen Penjual Efek Reksa Dana beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202.
1.3. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (“BAPEPAM & LK
BAPEPAM & LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal.
Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada OJK, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.
1.4. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh atau lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah PT Bank HSBC Indonesia.
1.5. BUKTI KEPEMILIKAN REKSA DANA
Bukti Kepemilikan Reksa Dana adalah Unit Penyertaan.
1.6. DOKUMEN KETERBUKAAN PRODUK
Dokumen Keterbukaan Produk adalah dokumen yang memuat keterangan mengenai target Efek-efek dalam portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI
202 dan ilustrasi imbal hasil yang diharapkan dari REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 serta informasi material lainnya berkenaan dengan REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 dari waktu ke waktu. Dokumen ini akan disediakan oleh Manajer Investasi pada Masa Penawaran dan pada waktu-waktu lainnya yang ditentukan oleh Xxxxxxx Investasi untuk memberikan tambahan informasi material lainnya berkenaan dengan REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202.
1.7. EFEK
Efek adalah surat berharga sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Investasi Kolektif, Reksa Dana hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang telah ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing.
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
g. Efek derivatif; dan/atau
h. Efek lainnya yang ditetapkan oleh OJK.
1.8. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
1.9. EFEK BERSIFAT UTANG
Efek Bersifat Utang adalah Efek yang menunjukkan hubungan utang piutang antara pemegang Efek (kreditur) dengan Pihak yang menerbitkan Efek (debitur).
1.10. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh calon pembeli untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.11. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya, yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.12. FORMULIR PROFIL CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan adalah formulir sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang harus diisi oleh Pemegang Unit Penyertaan, yang diperlukan dalam rangka Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan.
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan berisikan data dan informasi mengenai profil risiko Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 yang pertama kali melalui Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.13. HARI BURSA
Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.
1.14. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.15. HASIL INVESTASI
Hasil Investasi adalah hasil yang diperoleh dari investasi portofolio REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202, selain hasil pelunasan Efek Bersifat Utang yang menjadi basis nilai proteksi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi.
1.16. HASIL INVESTASI YANG MENJADI BASIS NILAI PROTEKSI
Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi adalah hasil yang diperoleh dari sebagian/seluruh kupon/bunga Efek Bersifat Utang yang menjadi basis nilai proteksi dalam portofolio REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 yang
diperhitungkan untuk memenuhi nilai proteksi atas Pokok Investasi. Manajer Investasi akan menetapkan ada tidaknya dan besarnya bagian dari kupon Efek Bersifat Utang yang menjadi Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi.
1.17. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.18. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.19. LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul akun, dan Nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan (g) Informasi bahwa tidak terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dilunasi pada setiap transaksi selama periode dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 tentang Laporan Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1”).
Penyampaian Laporan Bulanan kepada Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui:
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
Pengiriman sebagaimana dimaksud butir a di atas dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik. Pengiriman dokumen melalui sarana elektronik tersebut dapat dilakukan setelah terdapat kesepakatan antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
1.20. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dalam hal ini Manajer Investasi adalah PT Mandiri Manajemen Investasi.
1.21. MASA PENAWARAN
Masa Penawaran adalah jangka waktu di mana Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202, yang dimulai sejak tanggal efektif dari OJK, dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku yang tanggal atau jangka waktunya ditentukan oleh Manajer Investasi pada halaman muka (cover) Prospektus ini.
1.22. METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Metode Penghitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP- 367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana (”Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2”).
1.23. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.24. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
NAB adalah nilai pasar wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
Perhitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2.
1.25. NILAI PASAR WAJAR
Nilai Pasar Wajar (fair market value) dari Efek adalah nilai yang dapat diperoleh melalui transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
1.26. OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 21 Tahun 2011 tentang OJK (“Undang-Undang OJK”).
1.27. PELUNASAN LEBIH AWAL
Pelunasan Lebih Awal adalah suatu tindakan (dari Manajer Investasi) membeli kembali seluruh Unit Penyertaan (pelunasan) yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan sebelum Tanggal Jatuh Tempo yang wajib dilaksanakan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI
202 pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal tersebut, hal mana harga Pelunasan Lebih Awal tersebut mungkin lebih rendah dari nilai proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan. Apabila tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal tersebut bukan merupakan Hari Bursa maka Nilai Aktiva Bersih yang digunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa berikutnya setelah tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Kondisi yang menyebabkan Manajer Investasi dapat melaksanakan Pelunasan Lebih Awal ini diuraikan secara lebih rinci dalam Bab V dan Bab XVI Prospektus ini.
1.28. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak-pihak yang membeli dan memiliki Unit Penyertaan dalam REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202.
1.29. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.30. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Prospektus ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian serta Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.31. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.32. POJK TENTANG LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, surat edaran OJK, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.33. POJK TENTANG LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2014 tanggal 16 Januari 2014 (enam belas Januari dua ribu empat belas) tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.34. POJK TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN REKSA DANA TERPROTEKSI, REKSA DANA DENGAN PENJAMINAN DAN REKSA DANA INDEKS
POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Dana Indeks adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 48/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan dan Reksa Dana Indeks dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.35. POJK TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 16 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan juncto POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 /POJK.01/2019 tanggal 18 September 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.36. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.37. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.38. POKOK INVESTASI
Pokok Investasi adalah investasi awal Pemegang Unit Penyertaan yang diinvestasikan dengan membeli Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 pada Masa Penawaran.
1.39. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202.
1.40. PROGRAM APU DAN PPT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
1.41. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.42. REKSA DANA
Adalah suatu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka; atau (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.43. REKSA DANA TERPROTEKSI
Reksa Dana Terproteksi adalah Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Xxxx Xxxxxx.
1.44. REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202
REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 adalah Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-undang Pasar Modal beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 Nomor 60 tanggal 14 Mei 2019, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta antara PT Mandiri Manajemen Investasi sebagai Manajer Investasi dan PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank Kustodian.
1.45. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang mengkonfirmasikan telah dilaksanakannya perintah pembelian Unit Penyertaan dan penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan atau pelunasan Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI
202 yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, yang akan dikirimkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah (i) Tanggal Emisi, dengan ketentuan aplikasi pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian dalam Masa Penawaran (in good fund and in complete application) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian;(ii) Tanggal Penjualan Kembali, dengan ketentuan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada); dan
(iii) Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan.
Penyampaian Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
Pengiriman sebagaimana dimaksud butir a di atas dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik. Pengiriman dokumen melalui sarana elektronik tersebut dapat dilakukan setelah terdapat kesepakatan antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
1.46. TANGGAL EMISI
Tanggal Emisi adalah tanggal dimana Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 diterbitkan dan pertama kali Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 dihitung sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah). Tanggal Emisi jatuh selambat-lambatnya pada Hari Bursa ke-3 (ketiga) setelah berakhirnya Masa Penawaran, dengan ketentuan keseluruhan
jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku.
1.47. TANGGAL JATUH TEMPO
Tanggal Jatuh Tempo adalah tanggal dimana Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib membeli kembali seluruh Unit Penyertaan (pelunasan) yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan secara serentak (dalam waktu bersamaan) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan, yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 pada Tanggal Jatuh Tempo tersebut. Apabila Tanggal Jatuh Tempo tersebut bukan merupakan Hari Bursa maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Jatuh Tempo. Tanggal Jatuh Tempo akan jatuh maksimum 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Xxxxx sesuai dengan tanggal jatuh tempo dari Efek Bersifat Utang yang menjadi basis nilai proteksi dalam Portofolio Investasi REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal oleh penerbit Efek Bersifat Utang yang menjadi basis nilai proteksi.
1.48. TANGGAL PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Tanggal Pembagian Hasil Investasi adalah tanggal-tanggal di mana Manajer Investasi akan membagikan Hasil Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi yaitu setiap 3 (tiga) bulan sekali pada tanggal-tanggal yang disesuaikan dengan tanggal jatuh tempo kupon/bunga dari Efek Bersifat Utang yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi dalam Portofolio Investasi REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202, yang secara rinci akan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk. Apabila Tanggal Pembagian Hasil Investasi bukan merupakan Hari Bursa, maka Tanggal Pembagian Hasil Investasi adalah Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Pembagian Hasil Investasi.
1.49. TANGGAL PENJUALAN KEMBALI
Tanggal Penjualan Kembali adalah tanggal-tanggal dimana Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yaitu setiap 3 (tiga) bulan sekali pada tanggal-tanggal yang disesuaikan dengan tanggal jatuh tempo kupon/bunga dari Efek Bersifat Utang yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi dalam Portofolio Investasi REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202, pertama kali berkisar 1 (satu) tahun sejak Tanggal Emisi, yang secara rinci akan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk. Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan tersebut dengan harga yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 pada Tanggal Penjualan Kembali. Apabila Tanggal Penjualan Kembali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Penjualan Kembali.
1.50. TANGGAL PENGUMUMAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Tanggal Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah Tanggal NAB REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 akan diumumkan dan dipublikasikan di harian tertentu sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan pada Hari Bursa terakhir bulan berjalan.
1.51. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-undang Pasar Modal adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal tanggal 10 November 1995.
1.52. UNIT PENYERTAAN
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif.
BAB II
KETERANGAN MENGENAI REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202
2.1. PEMBENTUKAN REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202
REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 adalah Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 Nomor 60 tanggal 14 Mei 2019, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta antara PT Mandiri Manajemen Investasi sebagai Manajer Investasi dengan PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank Kustodian.
REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 memperoleh pernyataan Efektif dari OJK sesuai dengan Surat No. S-656/PM.21/2019.
2.2. PENAWARAN UMUM
PT Mandiri Manajemen Investasi sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 3.000.000.000 (tiga miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran, setiap Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada Masa Penawaran.
Masa Penawaran REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku.
Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah penjualan Unit Penyertaan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK.
Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dan Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI
202 apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Penawaran Umum dibatalkan, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan sesegera mungkin oleh Bank Xxxxxxxan atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan biaya bank menjadi tanggungan Manajer Investasi.
Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202.
Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 akan diterbitkan pada Tanggal Emisi.
2.3. PENEMPATAN DANA AWAL
Tidak ada penempatan dana awal.
2.4. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan hanya dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya dalam REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada Tanggal Penjualan Kembali. Permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 (redemption) dari Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 yang dilakukan tidak pada Tanggal Penjualan Kembali dan/atau tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Prospektus ini akan ditolak oleh Manajer Investasi.
2.5. PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL JATUH TEMPO
Pada Tanggal Jatuh Tempo, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan pelunasan atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 pada Tanggal Jatuh Tempo.
Pelunasan atas Unit Penyertaan pada Tanggal Jatuh Tempo akan dilakukan sesuai dengan skema investasi yang akan diinformasikan secara lebih rinci pada Dokumen Keterbukaan Produk yang akan dibagikan pada Masa Penawaran.
Penjelasan lengkap mengenai Pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Jatuh Tempo ini diuraikan pada Bab XV Prospektus ini.
2.6. PELUNASAN LEBIH AWAL
Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal untuk menghindari keadaan yang dapat merugikan Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202.
Kondisi yang menyebabkan Manajer Investasi dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal ini diuraikan lengkap dalam Bab V dan XVI Prospektus ini.
2.7. PEMBAYARAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI DAN HASIL INVESTASI YANG MENJADI BASIS NILAI PROTEKSI, PENJUALAN KEMBALI DAN PELUNASAN UNIT PENYERTAAN
Pembayaran pembagian Hasil Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi, penjualan kembali atau pelunasan Unit Penyertaan kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Pembagian Hasil Investasi, Tanggal Penjualan Kembali dan Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.
2.8. PENGELOLA REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202
PT Mandiri Manajemen Investasi sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi.
a. Komite Investasi
Ketua : Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxxxx Anggota : Xxxxxx Xxxxxxxxxx
Anggota : Xxxxx Xxxxxxx
Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxxxx (Direktur Utama)
Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxxxx bergabung dengan PT Mandiri Manajemen Investasi pada bulan September 2017 sebagai Chief Investment Officer dan kemudian menjabat sebagai Direktur Utama pada bulan November 2017. Beliau telah memiliki pengalaman dibidang keuangan selama 23 tahun. Beliau mengawali karir dibidang Manajer Investasi pada tahun 1997-2002 sebagai Senior Fund Manager di Batavia Prosperindo Aset Manajemen dengan tanggung jawab terhadap pengelolaan investasi. Kemudian beliau menjabat sebagai Director-Head of Equity di BNP Paribas pada tahun 2002-2011. Beliau bertanggung jawab atas seluruh pengelolaan investasi saat menjabat sebagai Director of Investment pada tahun 2012-2017 di Manulife Aset Manajemen. Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxxxx memperoleh gelar Pasca Sarjana untuk gelar Magister Manajemen dari IPMI Business School Jakarta, setelah sebelumnya memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Katholik Parahyangan pada tahun 1996. Beliau telah memperoleh izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. KEP-14/PM/IP/WMI/2000 tanggal 2 Maret 2000 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-613/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 28 November 2018.
Xxxxxx Xxxxxxxxxx (Direktur)
Xxxxxx Xxxxxxxxxx bergabung dengan PT Mandiri Manajemen Investasi pada bulan Oktober 2014 sebagai Kepala Divisi Penjualan dan kemudian menjabat sebagai Direktur sejak bulan Juli 2015. Beliau memulai karirnya pada tahun 2000 di PT Bank Mandiri (Persero), Tbk. Beliau telah beberapa kali mengepalai beberapa bagian atau departemen pada Jaringan Distribusi/Kantor Wilayah termasuk memimpin beberapa cabang Bank Mandiri sampai dengan tahun 2006. Perkembangan karier Beliau berlanjut pada Wealth Management Bisnis sebagai Priority Banking Manager di Bank Mandiri wilayah Jakarta Pluit Kencana. Beberapa tahun selanjutnya Beliau menjabat sebagai Regional Wealth Manager di wilayah Jawa Barat, dengan tugas antara lain menjaga portfolio Investasi investor dan mengembangkan bisnis Wealth Management di wilayah tersebut. Jabatan terakhir Beliau di Bank Mandiri adalah sebagai Marketing, Communication and Promotion Department Head di Mass Banking Group yang dimana Beliau bertanggung jawab untuk semua kegiatan pemasaran seluruh produk dan jasa ritel Bank Mandiri. Beliau memperoleh gelar Pasca Sarjana untuk gelar MBA dari Universitas Nanyang Technology, Singapura pada tahun 2008, dan sebelumnya memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) pada tahun 1999. Beliau telah memperoleh izin Wakil Manajer
investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. KEP-46/PM.211/WMI/2015 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-51/PM.211/PJ- WMI/2017 tanggal 31 Mei 2017.
Xxxxx Xxxxxxx (Direktur)
Xxxxx Xxxxxxx bergabung dengan PT Mandiri Manajemen Investasi (Mandiri Investasi) sejak Maret 2019 sebagai Chief Operating Officer dan sejak Juni 2019 menjabat sebagai Direktur. Mengawali karier di bidang keuangan sejak tahun 1999 di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Setelah berselang 8 tahun berkarya di Bank Mandiri, pada tahun 2007 sampai dengan 2010 Beliau menjadi Assistant Vice President Regional Card Manager di beberapa daerah di Pulau Jawa. Selanjutnya, di tahun 2010 hingga 2019, Beliau mulai menjabat sebagai Department Head di berbagai unit bisnis seperti Vice President – Department Head Decentralization Compliance and Operational Risk for Consumer Finance, Vice President – Department Head Transactional Banking Product, dan jabatan terakhir sebagai Vice President - Department Head of Sales and Service Management Wealth Management Group PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Beliau mendapatkan gelar Doktoral dari Fakultas Manajemen Business di Universitas Padjadjaran pada tahun 2014 setelah sebelumnya beliau memperoleh gelar Master Marketing Business di London Metropolitan University di United Kingdom pada tahun 2006 dan Sarjana dari Fakultas Teknik Planologi di Institut Teknologi Bandung pada tahun 1996. Xxxxx Xxxxxxx telah memperoleh izin Wakil Manajer investasi dari otoritas Pasar Modal yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. Kep-70/PM.211/WMI/2019 tanggal 29 April 2019.
b. Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
Ketua Tim Pengelola Investasi : Xxxx Xxxxxxx Anggota Tim Pengelola Investasi : Xxxxxx X. Xxxxxxx
Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx
Xxxx Xxxxxxx
Xxxx Xxxxxxx memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Pelita Harapan, pada tahun 2006. Xxxx bergabung dengan Divisi Investment PT Mandiri Manajemen Investasi pada tahun 2011 sebagai portfolio manager. Xxxx xxmulai karirnya sebagai analis investasi pada tahun 2007 dan sebagai portfolio manager pada tahun 2009 di Danareksa Investment Management. Xxxx telah memperoleh izin Wakil Manajer investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor Kep- 21/BL/WMI/2008 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-519/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 28 November 2018, serta telah lulus ujian CFA level 1 pada tahun 2010 dan
lulus ujian kecakapan profesi Wakil Perantara Pedagang Efek pada tahun 2008.
Xxxxxx X. Budiman
Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Tarumanagara pada tahun 2004. Xxxxxx bergabung dengan Divisi Investment PT Mandiri Manajemen Investasi pada tahun 2011 sebagai Dealer dan pada tahun 2013 sebagai Portfolio Manager. Xxxxxx xxmulai karirnya sebagai risk management pada tahun 2004 dan sebagai equity dealer pada tahun 2010 di DBS Vickers Securities Indonesia. Xxxxxx telah memperoleh izin Wakil Manajer investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP–114/BL/WMI/2011 tanggal 16 Desember 2011 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-740/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 14 Desember 2018 dan telah memperoleh gelar FRM pada tahun 2010, serta telah lulus ujian CFA level 2 pada tahun 2010 dan lulus ujian kecakapan profesi Wakil Perantara Pedagang Efek pada tahun 2010.
Xxxxxxxx Xxxxxxx
Xxxxxxxx Xxxxxxx memperoleh gelar MSc in Business Economics dari KU Leuven Belgia pada tahun 2012 dan gelar Sarjana Ekonomi dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia pada tahun 2006. Xxxxxxxx bergabung dengan PT Mandiri Manajemen Investasi sejak tahun 2009 sebagai Investment Analyst serta kemudian menjadi Portfolio Manager. Sebelumnya, Xxxxxxxx bergabung dengan HSBC Indonesia dan PT ORIX Indonesia Finance dengan posisi terakhir sebagai Senior Credit Analyst. Xxxxxxxx telah memperoleh izin Wakil Manajer investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan No KEP-32/BL/WMI/2010 tanggal 1 November 2010 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP- 467/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 28 November 2018, serta telah memperoleh sertifikasi Financial Risk Manager (FRM) dari Global Association of Risk Professionals (GARP) pada tahun 2009.
Xxxxx Xxxxxxx
Xxxxx Xxxxxxx memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Fakultas Ekonomi STIE Perbanas pada tahun 2003. Bergabung di Investment Division PT Mandiri Manajemen Investasi sejak tahun 2015 sebagai Fixed Income and Money Market Portfolio Manager. Sebelumnya Xxxxx bergabung dengan PT Asuransi Allianz Life sebagai Investment trader selama 3 tahun sejak 2006 hingga 2009, kemudian bergabung dengan PT Asuransi Jiwa Sequis Life sebagai Portfolio Manager selama 1 tahun dan PT MNC Asset Management dengan posisi sebagai Portfolio Manager selama 5 tahun sejak 2010 hingga Mei 2015. Memperoleh izin Wakil Manajer investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor Kep- 33/BL/WMI/2010 tanggal 3 November 2010 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP- 624/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 28 November 2018.
Xxxxxxxx Xxxxxxxx
Xxxxxxxx Xxxxxxxx memperoleh gelar Magister Manajemen dari Universitas Sangga Buana Yayasan Pendidikan Keuangan dan Perbankan pada tahun 2013 dan Magister Teknik Sipil dengan fokus pada project finance dari Universitas Katolik Parahyangan pada tahun 2015. Xxxxxxxx bergabung dengan PT Mandiri Manajemen Investasi sejak tahun 2017 sebagai Fixed Income and Money Market Portfolio Manager. Xxxxxxxx xxmulai karir di pasar modal pada tahun 2012 dengan bergabung di Asanusa Asset Management sebagai Assistant Fund Manager, yang kemudian dilanjutkan dengan bergabung dengan BNI Asset Management pada divisi Product Development and Alternative Investment pada tahun 2016. Xxxxxxxx telah memperoleh izin Wakil Manajer investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-220/BL/WMI/2012 tanggal 29 Oktober 2012 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Ketua Dewan Komisioner OJK No. KEP-98/PM.211/PJ-WMI/2019 tanggal 26 Februari 2019.
2.9. IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN
Berikut adalah ikhtisar keuangan REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 periode yang berakhir 31 Desember 2019 yang telah diperiksa oleh Akuntan Xxxxxx Xxxx Xxxxxxx, CPA dari Kantor Akuntan Publik Drs. A. Salam Xxxx & Rekan - SAR.
2019 | |
Jumlah hasil investasi (%) | 6,86 |
Xxxxx investasi setelah memperhitungkan beban pemasaran (%) | 6,86 |
Beban operasi (%) | 1,03 |
Perputaran portofolio | 0,96 |
Persentase penghasilan kena pajak (%) | - |
Tujuan tabel ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Xxxxx Xxxx. Tabel ini seharusnya tidak dianggap sebagai indikasi kinerja masa depan akan sama dengan kinerja masa lalu.
BAB III
MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
PT Mandiri Manajemen Investasi berkedudukan di Jakarta, didirikan dengan Akta Nomor 54 tanggal 26 Oktober 2004, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxx XX., Notaris di Jakarta, telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor C-29615 HT.01.TH.2004 tanggal
7 Desember 2004, dan telah diumumkan dalam Xxxxxxxx Xxxxx 0000, Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Indonesia Nomor 21 tanggal 15 Maret 2005.
Anggaran dasar PT Mandiri Manajemen Investasi telah diubah seluruhnya dalam rangka penyesuaian dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana termaktub dalam akta Nomor 19 tanggal 14 Agustus 2008, dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxx Xxxxx, SH., notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor AHU- 72425.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 13 Oktober 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0094805.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 13 Oktober 2008.
Anggaran dasar PT Mandiri Manajemen Investasi terakhir diubah dengan akta Pernyataan Keputusan Tanpa Rapat PT Mandiri Manajemen Investasi Nomor 36 tanggal 21 Januari 2020, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH., X.Xx., notaris di Kota Jakarta Selatan, perubahan anggaran dasar tersebut telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No. AHU-0005671.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 22 Januari 2020 serta telah diterima dan dicatat dalam Database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor AHU- AH.01.00-0000000 tanggal 22 Januari 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0013451.AH.01.11.Tahun 2020.
PT Mandiri Manajemen Investasi adalah merupakan badan hukum yang dibentuk sebagai hasil pemisahan (spin-off) kegiatan PT Mandiri Sekuritas dibidang Manajer Investasi sesuai dengan Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-48/PM/2004 tanggal
28 Desember 2004, sehingga seluruh kegiatan pengelolaan termasuk hak dan kewajiban yang ada dialihkan dari PT Mandiri Sekuritas kepada PT Mandiri Manajemen Investasi.
Pemisahan (spin-off) kegiatan PT Mandiri Sekuritas dibidang Manajer Investasi menjadi badan usaha sendiri dengan nama PT Mandiri Manajemen Investasi dilakukan dalam rangka pengembangan usaha dan kemandirian profesionalisme kegiatan Pasar Modal maka, dan dalam pemisahan tersebut tidak terjadi perubahan dalam operasional termasuk aset pemodal yang dikelola kecuali tanggung jawab pengelolaan yang semula PT Mandiri Sekuritas menjadi PT Mandiri Manajemen Investasi.
PT Mandiri Manajemen Investasi telah memperoleh izin Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi dari Ketua BAPEPAM Nomor Kep-11/PM/MI/2004 tanggal 28 Desember 2004.
Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi:
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Mandiri Manajemen Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxxxx
Direktur : Xxxxxx Xxxxxxxxxx
Direktur : Xxxxx Xxxxxxx
Xxxxx Komisaris
Komisaris Utama : Xxxxx Xxxxxxxxxxx
Xxxxxxxxx : Xxxxx Xxx Xxxxx Komisaris Independen : Tang Xxxxxxxx Xxxxxxx
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
Sesuai dengan proses pendiriannya bahwa PT Mandiri Manajemen Investasi adalah merupakan badan hukum yang dibentuk dari hasil pemisahan (spin-off) kegiatan PT Mandiri Sekuritas di bidang Manajer Investasi.
Pengalaman Manajer Investasi PT Mandiri Manajemen Investasi adalah berasal dari PT Mandiri Sekuritas yaitu sejak PT Bumi Daya Sekuritas dan PT Merincorp Securities sebagai perusahaan efek yang bergabung memperoleh izin sebagai Manajer Investasi dari otoritas pasar modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor 04/PM-MI/1993 pada tanggal 22 Oktober 1993 yang diberikan kepada PT Bumi Daya Sekuritas dan Nomor KEP-05/PM-MI/1995 yang diberikan kepada PT Merincorp Securities.
Kedua perusahaan efek tersebut telah memiliki pengalaman yang cukup dalam mengelola dana nasabah. Sebagian besar dana yang dikelola berupa dana pengelolaan yang bersifat Non-Reksa Dana.
Dari kedua perusahaan efek tersebut telah diperoleh suatu karakter baru yang merupakan gabungan karakter dan kemampuan dalam menghadapi permasalahan investasi Efek di Pasar Modal dan di pasar uang yang berkaitan dengan investasi milik beberapa perusahaan BUMN yang menjadi nasabah PT Bank Bumi Daya (Persero), PT Bank Ekspor Impor Indonesia (Persero) dan PT Bank Merincorp.
Berikut jumlah Reksa Dana yang dikelola sampai dengan bulan Desember 2019 berjumlah 136 Reksa Dana dengan total dana kelolaan Reksa Dana PT Mandiri Manajemen Investasi mencapai lebih dari Rp. 57,95 per Desember 2019.
PT Mandiri Manajemen Investasi juga telah bekerja sama dengan beberapa bank yang bereputasi tinggi untuk memasarkan produk-produk Reksa Dana melalui Agen Penjual Perbankan antara lain Bank Mandiri, Bank Syariah Mandiri, Bank BTPN, Bank Commonwealth, Bank CTBC Indonesia, Standard Chartered Bank, Bank HSBC Indonesia, Bank CIMB Niaga, Bank Permata, Bank DBS Indonesia, UOB Buana, KEB Hana Bank, Citibank., N.A, Bank Maybank Indonesia, dan Bank QNB.
Sementara untuk Agen Penjual perusahaan sekuritas antara lain Mandiri Sekuritas, Philips Sekuritas, BNI Sekuritas, Indopremier, dan Trimegah Sekuritas. Untuk Agen
Penjual Berbasis Online adalah Xdana, Tanam Duit, Bareksa, dan Invisee serta Agen Penjual melalui gerai online adalah Tokopedia dan Bukalapak.
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah PT Bank Mandiri (Persero), Tbk, PT Mandiri Sekuritas, PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank Mandiri Taspen Pos (MANTAP), PT Mandiri Tunas Finance, PT Mandiri Utama Finance, PT Mandiri InHealth, PT AXA Mandiri Financial Services, PT AXA Mandiri General Insurance, Mandiri Investment Management PTE LTD, PT Digital Artha Media, Mandiri DPLK, Dana Pensiun Bank Mandiri, Dana Pensiun Bank Mandiri 1, Dana Pensiun Bank Mandiri 2, Dana Pensiun Bank Mandiri 3, Dana Pensiun Bank Mandiri 4, PT Estika Daya Mandiri, PT Asuransi Staco Mandiri, PT Mulia Sasmita Bhakti, PT Krida Upaya Tunggal, PT Wahana Optima Permai, PT Pengelola Investama Mandiri, dan Koperasi Kesehatan Pegawai & Pensiunan Bank Mandiri (Mandiri Healthcare).
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
PT Bank HSBC Indonesia (dahulu dikenal sebagai PT Bank Ekonomi Raharja) telah beroperasi di Indonesia sejak 1989 yang merupakan bagian dari HSBC Group dan telah memperoleh persetujuan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian di bidang Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. KEP- 02/PM.2/2017 tertanggal 20 Januari 2017.
PT Bank HSBC Indonesia telah menerima pengalihan kedudukan, hak dan kewajiban sebagai Bank Kustodian dari The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Cabang Jakarta yang merupakan kantor cabang bank asing yang telah beroperasi sebagai Bank Kustodian sejak tahun 1989 di Indonesia dan merupakan penyedia jasa kustodian dan fund services terdepan di dunia.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank Kustodian menyediakan jasa secara terpadu untuk para pemodal dalam dan luar negeri melalui tiga komponen bisnis yaitu: Direct Custody and Clearing, Issuer Services dan Fund Services.
Didukung oleh staff-staff yang berdedikasi tinggi, standar pelayanan yang prima dan penggunaan sistem yang canggih, PT Bank HSBC Indonesia merupakan salah satu Bank Kustodian terbesar di Indonesia.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di Indonesia adalah PT HSBC Sekuritas Indonesia.
INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif, Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Mekanisme Proteksi Pokok Investasi dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 adalah sebagai berikut:
5.1. TUJUAN INVESTASI
REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 bertujuan untuk memberikan proteksi sebesar 100% (seratus persen) terhadap Pokok Investasi atas Unit Penyertaan pada Tanggal Jatuh Tempo serta memberikan Pemegang Unit Penyertaan potensi imbal hasil yang tetap melalui investasi sesuai dengan Kebijakan Investasi.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 akan berinvestasi sampai dengan Tanggal Jatuh Tempo dengan komposisi portofolio investasi yaitu:
(a) minimum 70% (tujuh puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh korporasi dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya dan/atau Efek Beragun Aset dan/atau Efek Bersifat Utang lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari, yang telah diperingkat oleh Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), yang diperdagangkan di Indonesia; dan
(b) maksimum 30% (tiga puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito;
dalam mata uang Rupiah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Efek Bersifat Utang dalam kebijakan investasi tersebut pada angka 5.2 butir (a) di atas merupakan Efek Bersifat Utang dalam portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi.
Ketentuan mengenai Efek Bersifat Utang yang telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade) tersebut pada angka 5.2 butir (a) di atas tidak berlaku sepanjang Manajer Investasi melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 pada kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya REKSA
DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202.
5.3. KRITERIA PEMILIHAN EFEK DAN INSTRUMEN PASAR UANG
Kriteria pemilihan Efek Bersifat Utang yang menjadi basis nilai proteksi tersebut dalam Kebijakan Investasi pada angka 5.2 huruf (a) di atas adalah sebagai berikut:
(i) berjatuh tempo tidak lebih dari 3 (tiga) tahun;
(ii) Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Korporasi yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade) yang menjadi basis nilai proteksi kecuali untuk Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia;
(iii) korporasi memiliki prospek usaha yang baik, berdasarkan proyeksi keuangan yang disajikan menggunakan asumsi-asumsi yang wajar; dan
(iv) telah dilakukan analisis yang memadai terhadap rasio keuangan Korporasi yang bersangkutan yang mencakup rasio likuiditas, efisiensi usaha dan profitabilitas sehingga diperoleh gambaran yang jelas mengenai risiko berinvestasi pada korporasi tersebut.
Kriteria pemilihan instrumen pasar uang dalam negeri tersebut dalam Kebijakan Investasi pada angka 5.2 huruf (b) di atas adalah sebagai berikut:
(i) diterbitkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia;
(ii) Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang dan Sertifikat Deposito yang telah dan lazim diperdagangkan di pasar uang oleh perbankan;
(iii) berjatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun; dan
(iv) dapat dialihkan/diperjualbelikan/ditransaksikan.
Kriteria pemilihan deposito sebagimana dimaksud dalam angka 5.2 huruf (b) Kebijakan Investasi di atas adalah deposito pada bank yang merupakan peserta penjaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK.
Manajer Investasi dilarang mengubah Portofolio Efek yang menjadi basis nilai proteksi Pokok Investasi sebagaimana ditentukan dalam angka 5.2. huruf (a) di atas, kecuali dalam rangka pemenuhan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan/atau jika terjadi penurunan peringkat Efek.
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 tersebut di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.
Penjelasan lebih rinci mengenai Efek Bersifat Utang yang akan menjadi portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202, akan dijelaskan lebih lanjut di dalam Dokumen Keterbukaan Produk yang akan dibagikan oleh Xxxxxxx Investasi pada Masa Penawaran.
5.4. MEKANISME PROTEKSI POKOK INVESTASI
a. Mekanisme Proteksi
Mekanisme proteksi atas Pokok Investasi REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 ini sepenuhnya dilakukan melalui mekanisme investasi, dan bukan melalui mekanisme penjaminan oleh Manajer Investasi maupun pihak ketiga.
Manajer Investasi akan melakukan investasi sesuai dengan Kebijakan Investasi, dimana pada Tanggal Jatuh Tempo, hasil pelunasan Efek Bersifat Utang yang merupakan basis nilai proteksi atas Pokok Investasi pada Tanggal Jatuh Tempo dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi pada Tanggal Pembagian Hasil Investasi akan memiliki Nilai Aktiva Bersih sekurang-kurangnya sama dengan Pokok Investasi yang terproteksi.
b. Pokok Investasi Yang Terproteksi
Pokok Investasi yang diproteksi adalah sebesar 100% (seratus persen) dari Pokok Investasi pada Tanggal Jatuh Tempo. Proteksi sebesar 100% (seratus persen) tersebut berasal dari hasil pelunasan Efek Bersifat Utang yang merupakan basis nilai proteksi atas Pokok Investasi pada Tanggal Jatuh Tempo dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi pada Tanggal Pembagian Hasil Investasi.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya, maka Pokok Investasi yang terproteksi pada Tanggal Jatuh Tempo adalah Pokok Investasi sesuai jumlah Unit Penyertaan yang masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Jatuh Tempo.
c. Jangka Waktu Berlakunya Ketentuan Proteksi
Proteksi atas Pokok Investasi hanya berlaku pada Tanggal Jatuh Tempo.
d. Ruang Lingkup Dan Persyaratan Bagi Berlakunya Mekanisme Proteksi
Mekanisme proteksi REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 hanya akan berlaku apabila:
i. Tidak ada penerbit Efek Bersifat Utang yang merupakan basis nilai proteksi dalam portofolio investasi yang gagal dalam membayarkan kewajibannya baik pokok utang maupun bunga atau bagi hasil hingga Tanggal Jatuh Tempo; dan/atau
ii. Tidak terdapat perubahan dan/atau penambahan peraturan perundang-undangan yang menyebabkan nilai yang diproteksi berkurang atau hilang; dan/atau
iii. Tidak terjadinya Keadaan Kahar (Force Majeure); dan/atau
iv. Tidak terjadinya risiko-risiko investasi sebagaimana dimaksud dalam Bab VIII butir 8.2 Prospektus ini.
e. Hilangnya Atau Berkurangnya Hak Pemegang Unit Penyertaan Atas Proteksi
Hak Pemegang Unit Penyertaan atas proteksi Pokok Investasi dalam Unit Penyertaan dapat hilang atau berkurang apabila Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya sebelum Tanggal Jatuh Tempo atau dalam hal terjadinya Pelunasan Lebih Awal atau dalam hal dilakukannya pelunasan lebih awal oleh penerbit Efek Bersifat Utang yang menjadi basis nilai proteksi.
Penjelasan lengkap mengenai penjualan kembali Unit Pernyataan diuraikan dalam Bab XIII.
Penjelasan lengkap mengenai Pelunasan Lebih Awal diuraikan dalam Bab XVI.
f. Pelunasan Lebih Awal
Sebelum Tanggal Jatuh Tempo, apabila terdapat perubahan yang material dalam peraturan di bidang perpajakan dan/atau perubahan yang material dalam interpretasi peraturan perpajakan oleh pejabat pajak dan/atau terdapat perubahan politik, perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perubahan situasi ekonomi dan keuangan yang ekstrim di mana berdasarkan pertimbangan Manajer Investasi dapat merugikan Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 secara signifikan atau atas permintaan tertulis dari seluruh Pemegang Unit Penyertaan, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal dengan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Bab XVI Prospektus ini.
5.5. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif jo. POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Dana Indeks, dalam melaksanakan pengelolaan REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan- tindakan yang dapat menyebabkan REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
b. memiliki efek derivatif:
1) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 pada setiap saat; dan
2) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 pada setiap saat;
c. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari
15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah serta Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Beragun Aset dalam portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi;
d. REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 dilarang berinvestasi pada Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
e. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
f. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
g. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah Republik Indonesia;
h. memiliki Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
i. membeli efek dari calon atau pemegan unit penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit Penyertaan;
j. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
k. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
l. terlibat dalam transaksi marjin;
m. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 pada saat terjadinya pinjaman;
n. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
o. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali:
a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan;
Larangan membeli Efek yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
p. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud;
q. membeli Efek Beragun Aset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
1) Efek Beragun Aset tersebut dan REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau
2) Manajer Investasi REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; dan
r. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian efek dengan xxxxx menjual kembali.
Selain pembatasan tersebut di atas, sesuai dengan POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Xxxx Xxxxxx, dalam melakukan pengelolaan REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202, Manajer Investasi wajib memenuhi hal-hal sebagai berikut:
a. Manajer Investasi wajib melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), sehingga nilai Efek Bersifat Utang pada saat jatuh tempo sekurang-kurangnya dapat menutupi jumlah nilai yang diproteksi.
b. Manajer Investasi dapat membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet sebanyak-banyaknya 30% (tiga puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih.
c. Kebijakan investasi sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak berlaku sepanjang Manajer Investasi melakukan investasi pada Surat Berharga Negara.
d. Manajer Investasi dilarang mengubah Portofolio Efek sebagaimana ketentuan butir a di atas, kecuali dalam rangka pemenuhan penjualan kembali dari pemegang unit penyertaan atau terjadinya penurunan peringkat Efek.
e. Manajer Investasi dapat melakukan investasi pada Efek derivatif tanpa harus terlebih dahulu memiliki Efek yang menjadi underlying dari derivatif tersebut dengan memperhatikan ketentuan bahwa investasi dalam Efek Bersifat Utang tetap menjadi basis nilai proteksi.
f. Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang mengakibatkan Reksa Dana Terproteksi memiliki Efek yang diterbitkan oleh pihak terafiliasinya sebagai basis proteksi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah. Pelaksanaan ketentuan tersebut wajib memperhatikan ketentuan butir 5.5 huruf g Prospektus ini.
Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. Sesuai dengan kebijakan investasinya, REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri
5.6. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Hasil Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi yang diperoleh REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 dari dana yang diinvestasikan (jika ada) akan dibukukan ke dalam REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202, sehingga akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya.
Hasil Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi yang telah dibukukan ke dalam REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 tersebut di atas akan didistribusikan secara periodik oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pembagian Hasil Investasi, secara serentak dalam bentuk tunai yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk menentukan besarnya Hasil Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi yang akan dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan selama hal tersebut tetap sesuai dengan Tujuan Investasi REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 yaitu memberikan proteksi sebesar 100% (seratus persen) atas Pokok Investasi pada Tanggal Jatuh Tempo.
Pembagian Hasil Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi dengan cara tersebut di atas akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan menjadi terkoreksi tetapi Tujuan Investasi untuk memberikan proteksi sebesar 100% (seratus persen) atas Pokok Investasi pada Tanggal Jatuh Tempo tetap terpenuhi sepanjang tidak terjadi risiko investasi.
Pembayaran dana pembagian Hasil Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi tersebut akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Pembagian Hasil Investasi. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian Hasil Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2 dan dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul
17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7) dari Peraturan BAPEPAM & LK No.
IV.C.2, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh OJK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa secara berturut- turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Dalam perhitungan Nilai Pasar Wajar Surat Berharga Negara yang menjadi Portofolio Efek Reksa Dana Terproteksi, Manajer Investasi dapat menggunakan metode harga perolehan yang diamortisasi, sepanjang Surat Berharga Negara dimaksud untuk dimiliki dan tidak akan dialihkan sama dengan tanggal jatuh tempo (hold to maturity).
4. Bagi Reksa Dana Terproteksi yang portofolionya terdiri dari Surat Berharga Negara yang dimiliki dan tidak akan dialihkan sampai dengan tanggal jatuh tempo, dan penghitungan Nilai Pasar Wajarnya menggunakan metode harga perolehan yang diamortisasi, maka pembelian kembali atas Unit Penyertaan hanya dapat dilakukan pada tanggal pelunasan sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus.
5. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
a. Pembagian uang tunai (dividen) | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh |
b. Bunga Obligasi | PPh Final* | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP Xx. 00 Xxxxx 0000 |
x. Xxxxxxx xxxx / Xxxxxxxx Obligasi | PPh Final* | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 |
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia | PPh Final (20%) | Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 |
e. Capital Gain Saham di Bursa | PPh Final (0,1%) | Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 |
f. Commercial Paper& Surat Utang lainnya | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh |
* Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP Xx. 00 Xxxxx 0000”), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar:
1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Adanya perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, dapat memberikan dampak negatif bagi REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 dan/atau menyebabkan proteksi tidak tercapai.
Bagi pemodal asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202.
Kondisi yang harus diperhatikan oleh Calon Pemegang Unit Penyertaan:
Walaupun Manajer Investasi telah mengambil langkah yang dianggap perlu agar REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan telah memperoleh nasehat dari penasehat perpajakan, perubahan atas peraturan perpajakan dan/atau interpretasi yang berbeda dari peraturan perpajakan yang berlaku dapat memberikan dampak material yang merugikan REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202, pendapatan Pemegang Unit Penyertaan setelah dikenakan pajak, tingkat proteksi atas modal dan nilai akhir penjualan kembali.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila kondisi di atas terjadi, Manajer Investasi dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal. Bila Pelunasan Lebih Awal terjadi, Pemegang Unit Penyertaan dapat menerima nilai pelunasan bersih secara material lebih rendah daripada Tingkat Proteksi Modal.
BAB VIII
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
8.1. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 DAPAT MEMPEROLEH MANFAAT INVESTASI SEBAGAI BERIKUT:
a. Proteksi Investasi
Pokok dari Investasi akan terproteksi dan akan kembali 100% yang berasal dari pelunasan Efek Bersifat Utang dalam portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 yang merupakan basis nilai proteksi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi, apabila investasinya dicairkan sesuai dengan Tanggal Jatuh Tempo.
b. Pengelolaan Secara Profesional
Pengelolaan portofolio investasi dalam bentuk Efek Bersifat Utang, meliputi pemilihan instrumen, pemilihan pihak-pihak terkait serta administrasi investasinya memerlukan analisa yang sistematis, monitoring yang terus menerus serta keputusan investasi yang tepat. Disamping itu diperlukan keahlian khusus serta hubungan dengan berbagai pihak untuk dapat melakukan pengelolaan suatu portofolio investasi. Melalui REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202, Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh kemudahan karena terbebas dari pekerjaan tersebut di atas dan mempercayakan pekerjaan tersebut kepada Manajer Investasi yang profesional di bidangnya.
c. Manfaat Skala Ekonomis
Dengan akumulasi dana dari berbagai pihak, REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 mempunyai kekuatan penawaran (bargaining power) dalam memperoleh tingkat hasil investasi yang lebih tinggi, biaya investasi yang lebih rendah, dan akses kepada instrumen investasi yang sulit jika dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada semua Pemegang Unit Penyertaan untuk memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai dengan tingkat risikonya.
d. Pertumbuhan Nilai Investasi
Dengan menginvestasikan dana pada REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI
202 Pemegang Unit Penyertaan memiliki kesempatan untuk memperoleh hasil investasi yang relatif lebih tinggi dibandingkan dengan produk konvensional.
8.2. RISIKO INVESTASI DALAM REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 YANG DAPAT MENGAKIBATKAN MEKANISME PROTEKSI ATAS POKOK INVESTASI TIDAK BERLAKU, DAPAT DISEBABKAN OLEH BEBERAPA FAKTOR ANTARA LAIN:
1. Risiko Kredit (Wanprestasi)
Manajer Investasi akan berusaha memberikan hasil investasi terbaik kepada Pemegang Unit Penyertaan. Namun dalam kondisi luar biasa (force majeure)
di mana penerbit surat berharga di mana REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 berinvestasi dapat wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan mempengaruhi hasil investasi REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202.
2. Risiko Pelunasan Lebih Awal
Dalam hal terjadi Pelunasan Lebih Awal terdapat risiko harga Pelunasan Lebih Awal tersebut mungkin lebih rendah dari tingkat proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan.
3. Risiko Perubahan Peraturan
Perubahan yang terjadi pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan di bidang perpajakan serta kebijakan-kebijakan Pemerintah terutama di bidang ekonomi makro yang berhubungan dengan Surat Utang Negara dapat mempengaruhi tingkat pengembalian dan hasil investasi yang akan diterima oleh REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 dan berakibat pada berkurangnya hasil investasi yang mungkin diperoleh oleh Pemegang Unit Penyertaan.
4. Risiko Pembubaran Dan Likuidasi
Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK dan (ii) Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut- turut, maka sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Pasal 45 huruf c dan d serta Pasal 30 dari Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202.
8.3. RISIKO YANG TIDAK MEMPENGARUHI MEKANISME PROTEKSI ADALAH: Risiko Likuiditas
Ada beberapa peristiwa yang dapat menyebabkan terjadinya risiko likuiditas diantaranya adalah:
a. Dalam hal terjadi keadaan-keadaan di luar kekuasaan Manajer Investasi (force majeure) Pelunasan dapat dihentikan untuk sementara sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK.
b. Adanya kemungkinan terjadinya pengunduran perhitungan dan publikasi NAB karena tidak tersedianya harga penutupan dari instrumen investasi dapat mempengaruhi proses Penjualan Kembali Unit Penyertaan.
c. Adanya batas maksimum kolektif untuk permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat mengakibatkan penundaan proses penjualan kembali Unit Penyertaan.
Risiko Tingkat Suku Bunga
Pergerakan harga Efek Bersifat Utang sangat dipengaruhi oleh tingkat suku bunga. Dalam hal terjadi peningkatan tingkat suku bunga, maka harga Efek Bersifat Utang akan mengalami penurunan.
Risiko Pasar (Perubahan Kondisi Ekonomi Dan Politik)
Perubahan atau memburuknya kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun di luar negeri atau perubahan peraturan dapat mempengaruhi perspektif pendapatan yang dapat pula berdampak pada kinerja bank dan penerbit surat berharga atau pihak di mana REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 melakukan investasi. Hal ini akan juga mempengaruhi kinerja portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202.
Risiko Industri
Sesuai dengan Kebijakan Investasi REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202, sebagian besar hingga seluruh investasi REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 adalah dalam Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi berbadan hukum Indonesia, sehingga risiko investasi REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 000 xxxx xxxxxxx xxxxxx xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx dan/atau risiko usaha dan/atau risiko industri dari perusahaan penerbit Efek Bersifat Utang yang menjadi basis proteksi yang dipengaruhi oleh faktor internal maupun eksternal.
Mengingat REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 tidak melakukan investasi pada Efek luar negeri, maka perubahan nilai tukar mata uang asing tidak akan mempengaruhi hasil investasi REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202.
BAB IX
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
9.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202
a. Imbalan jasa Manajer Investasi adalah maksimum sebesar 4% (empat persen) per tahun yang dihitung dan dibayarkan sebagai berikut:
- untuk tahun pertama dihitung dari nilai awal investasi dan dibayarkan setelah Tanggal Emisi dengan ketentuan apabila terjadi Pelunasan Lebih Awal atau pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI
202 maka imbalan jasa yang belum menjadi hak Manajer Investasi wajib dikembalikan ke dalam REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI
202 yang dihitung secara proporsional berdasarkan jangka waktu pemberian jasa yang telah dilaksanakan oleh Manajer Investasi; dan
- untuk tahun kedua sampai dengan Tanggal Jatuh Tempo dihitung dari Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan dikalikan jumlah Unit Penyertaan harian REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 dan dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sekali;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian adalah maksimum sebesar 0,15% (nol koma lima belas persen) per tahun yang dihitung dari Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan dikalikan jumlah Unit Penyertaan harian REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 dan dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sekali;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim, kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 dinyatakan efektif oleh OJK;
e. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau Prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 setelah REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 dinyatakan Efektif oleh OJK;
f. Biaya pencetakan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan laporan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM Nomor :
X.D.1 yang timbul setelah REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 dinyatakan efektif oleh OJK;
g. Biaya pencetakan dan distribusi Laporan Bulanan setelah REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 dinyatakan efektif oleh OJK;
h. Biaya-biaya atas jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202;
i. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK (jika ada); dan
j. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas.
9.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pembuatan dan distribusi Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris yang diperlukan sampai mendapat pernyataan efektif dari OJK;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202;
d. Biaya pencetakan dan distribusi formulir pembukaan rekening REKSA DANA XXXXXXXXXXX XXXXXXX XXXX 000, Xxxxxxxx Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan; dan
e. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga berkenaan dengan pembubaran dan likuidasi REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 atas harta kekayaannya.
9.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan, pembagian Hasil Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi serta hasil pelunasan pada Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan; dan
b. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (jika ada).
Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 tidak dibebankan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee), biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) dan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.
9.4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris dan/atau biaya Akuntan menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
9.5. ALOKASI BIAYA
JENIS | % | KETERANGAN |
Dibebankan Kepada REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 | per tahun yang dihitung dan dibayarkan sebagai berikut: - untuk tahun pertama dihitung dari nilai awal investasi dan | |
a. Imbalan Jasa Manajer Investasi | Maks. 4% |
dibayarkan setelah Tanggal Emisi dengan ketentuan apabila terjadi Pelunasan Lebih Awal atau pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 maka imbalan jasa yang belum menjadi hak Manajer Investasi wajib dikembalikan ke dalam REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 yang dihitung secara proporsional berdasarkan jangka waktu pemberian jasa yang telah dilaksanakan oleh Manajer Investasi; dan - untuk tahun kedua sampai dengan Tanggal Jatuh Tempo dihitung dari Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan dikalikan jumlah Unit Penyertaan harian REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 dan dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sekali. | ||
b. Imbalan Jasa Bank Kustodian | Maks. 0,15% | per tahun yang dihitung dari Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan dikalikan jumlah Unit Penyertaan harian REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 dan dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sekali. |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan | ||
a. Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) | Tidak ada | |
b. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) | Tidak ada | |
c. Biaya Pelunasan | Tidak ada | |
d. Semua biaya bank | Jika ada | |
e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan | Jika ada |
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif, setiap Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 mempunyai hak- hak sebagai berikut:
a. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 Yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan dikirimkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah (i) Tanggal Emisi, dengan ketentuan aplikasi pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian dalam Masa Penawaran (in good fund and in complete application); (ii) Tanggal Penjualan Kembali, dengan ketentuan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian; dan (iii) Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli, dimiliki, dijual kembali atau dilunasi serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli, dijual kembali atau dilunasi.
b. Mendapatkan Proteksi Atas Pokok Investasi Sesuai Mekanisme Proteksi Pokok Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak proteksi atas pokok investasi sesuai dengan ketentuan proteksi sebagaimana dimaksud dalam Bab V butir 5.3 Prospektus ini.
c. Menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi pada Tanggal Penjualan Kembali sesuai syarat dan ketentuan dalam Bab XIV.
d. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian Hasil Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
e. Memperoleh Pelunasan Pada Tanggal Jatuh Tempo Dengan Nilai Aktiva Bersih Per Unit Penyertaan Yang Sama Besarnya Bagi Semua Pemegang Unit Penyertaan
Pada Tanggal Jatuh Tempo, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan pelunasan atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 pada Tanggal Jatuh Tempo.
f. Memperoleh Pelunasan Lebih Awal Dengan Nilai Aktiva Bersih Per Unit Penyertaan Yang Sama Besarnya Bagi Semua Pemegang Unit Penyertaan Dalam Hal Terjadinya Pelunasan Lebih Awal
Sebelum Tanggal Jatuh Tempo, apabila terdapat perubahan yang material dalam peraturan di bidang perpajakan dan/atau perubahan yang material dalam interpretasi peraturan perpajakan oleh Pejabat pajak dan/atau terdapat perubahan politik, perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perubahan situasi ekonomi dan keuangan yang ekstrim, dimana berdasarkan pertimbangan Manajer Investasi dapat merugikan Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 secara signifikan atau atas permintaan tertulis dari seluruh Pemegang Unit Penyertaan, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 pada tanggal Pelunasan Lebih Awal tersebut, hal mana harga Pelunasan Lebih Awal tersebut mungkin lebih rendah dari tingkat proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan.
g. Memperoleh Informasi Nilai Aktiva Bersih Per Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 Sekurang-Kurangnya 1 (satu) Xxxx Xxxxx 0 (xxxx) Xxxxx Pada Tanggal Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB)
Pemegang Unit Penyertaan berhak mendapatkan informasi tentang Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 sekurang- kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan pada Tanggal Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) atau dengan menghubungi Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
h. Memperoleh Laporan Keuangan Tahunan
i. Memperoleh Laporan Bulanan (Laporan Reksa Dana)
j. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 Dibubarkan Dan Dilikuidasi
Dalam hal REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XI
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1. HAL-HAL YANG MENYEBABKAN REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 WAJIB DIBUBARKAN
REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 berlaku sejak ditetapkan pernyataan efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam jangka waktu 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa, REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah); dan/atau
b. Diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
c. Total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Xxxxxxxan telah sepakat untuk membubarkan REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202.
11.2. PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202
Dalam hal REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada 11.1 huruf a di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas; dan
iii) membubarkan REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas, serta menyampaikan laporan pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 dibubarkanyang disertai dengan:
a) akta pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
b) laporan keuangan pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 yang diaudit oleh Akuntan yang terdatar di OJK, jika REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 telah memiliki dana kelolaan.
Dalam hal REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) mengumumkan rencana pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI
202 kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 oleh OJK dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut :
a). pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b). laporan keuangan pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
c). akta pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf c di atasserta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf c di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan
b. laporan keuangan pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK serta
c. Akta pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan rencana pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a) kesepakatan pembubaran dan likuidasi REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai alasan pembubaran; dan
b) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI
202 kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 dibubarkan dengan dilengkapi :
(i) pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK, Akuntan
(ii) laporan keuangan pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK serta
(iii) Akta pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.3. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan
11.4. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
11.5. Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:
a. jika Bank Xxxxxxxan telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing
10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat xxxxxxxxx, xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun;
b. setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
c. apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun dana dimaksud tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
11.6. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang :
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian untuk mengadministrasikan REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202;
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 sebagaimana dimaksud pada pasal 11.6 huruf b adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 dengan pemberitahuan kepada OJK.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 sebagaimana dimaksud pada pasal
11.6 huruf b wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 yang disertai dengan :
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK,
b. laporan keuangan pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK serta
c. Akta Pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.7. Dalam hal REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak- pihak yang bersangkutan.
Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 sebagaimana dimaksud dalam butir 00.0 xx xxxx, xxxx xxxxx pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202.
11.8. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
(halaman ini sengaja dikosongkan)
13.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202, calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 beserta ketentuan- ketentuan yang ada di dalamnya.
Formulir pembukaan rekening REKSA DANA XXXXXXXXXXX XXXXXXX XXXX 000, Xxxxxxxx Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat diperoleh melalui Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada Masa Penawaran.
13.2. PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening dan Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, melengkapinya dengan fotokopi bukti identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal/Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan. Formulir pembukaan rekening dan Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan diisi dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202.
Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 dan melengkapinya dengan bukti pembayaran pada Masa Penawaran.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202, beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada Masa Penawaran.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 000, Xxxxxxxxxx xxx xxxxx Xxxxxxxx Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses.
Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 akan diterbitkan oleh Bank Kustodian pada Tanggal Emisi.
13.3. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI
202 adalah sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) untuk masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pembelian Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.
13.4. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada Masa Penawaran.
13.5. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan disetujui oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) serta pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada Masa Penawaran, akan diproses oleh Bank Kustodian pada Tanggal Emisi berdasarkan Nilai Aktiva Bersih awal REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202.
Pada Hari Bursa terakhir dalam Masa Penawaran, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri hanya dapat diterima oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan disetujui oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) serta uang pembelian diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pukul 16.00 WIB (enam belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa terakhir Masa Penawaran.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang diterima oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan/atau uang pembelian Unit Penyertaan yang diterima oleh Bank Kustodian (in
good fund) setelah pukul 16.00 WIB (enam belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa terakhir dalam Masa Penawaran akan ditolak dan tidak diproses.
13.6. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran pembelian Unit Penyertaan dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke dalam rekening REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 yang berada pada Bank Kustodian pada Masa Penawaran sebagai berikut:
Bank : PT Bank HSBC Indonesia
Rekening : REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 Nomor : 000-000000-000
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan, atas perintah/instruksi Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian.
Biaya pemindahbukuan/transfer tersebut di atas, jika ada, menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 dikreditkan ke rekening atas nama REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa terakhir pada Masa Penawaran.
13.7. PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi (tanpa bunga) dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama pemesan Unit Penyertaan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian.
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli dan akan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Tanggal Emisi dengan ketentuan aplikasi pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian pada Masa Penawaran (in good fund and in complete application)
Di samping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan.
13.8. SUMBER DANA PEMBAYARAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Dana pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 sebagaimana dimaksud pada angka 13.6. di atas hanya dapat berasal dari:
a. calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
b. anggota keluarga calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
BAB XIV
TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
14.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan hanya dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada Tanggal Penjualan Kembali.
14.2. PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan secara lengkap, benar dan jelas serta menandatangani yang diajukan kepada Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa sebelum Tanggal Penjualan Kembali yang bersangkutan.
Permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan yang diterima sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) pada selambat-lambatnya Hari Bursa ke-7 (ketujuh) sebelum Tanggal Penjualan Kembali yang bersangkutan akan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada Tanggal Penjualan Kembali tersebut
Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang diterima setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) pada selambat-lambatnya Hari Bursa ke-7 (ketujuh) sebelum Tanggal Penjualan Kembali yang bersangkutan akan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada Tanggal Penjualan Kembali berikutnya.
Permohonan Penjualan Kembali harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak akan diproses.
14.3. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi tidak menetapkan batas minimum penjualan kembali dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202.
14.4. BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 pada Tanggal Penjualan Kembali sampai dengan 3% (tiga persen) dari total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 pada Tanggal Penjualan Kembali tersebut. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Tanggal Penjualan Kembali sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Tanggal Penjualan Kembali.
Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Tanggal Penjualan Kembali lebih dari 3% (tiga persen) dari total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 yang diterbitkan pada Tanggal Penjualan Kembali yang bersangkutan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pembelian kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali tersebut oleh Bank Kustodian atas perintah/instruksi dari Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Tanggal Penjualan Kembali berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Tanggal Penjualan Kembali tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Tanggal Penjualan kembali berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
14.5. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada) akan merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan.
Pembayaran tersebut dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Penjualan Kembali sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan.
14.6. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Tanggal Penjualan Kembali yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 pada Tanggal Penjualan Kembali yang bersangkutan.
14.7. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 dan Prospektus, yang diterima secara lengkap dan benar oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat pada selambat- lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa sebelum Tanggal Penjualan Kembali, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 pada Tanggal Penjualan Kembali yang bersangkutan.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 yang diterima oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa
Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat pada selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa sebelum Tanggal Penjualan Kembali yang bersangkutan akan diproses dan dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Tanggal Penjualan Kembali Unit Penyertaan berikutnya.
14.8. PENOLAKAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan), apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
(i) Bursa Efek dimana sebagian besar Portofolio Efek REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 diperdagangkan ditutup; atau
(ii) Perdagangan Efek atas sebagian besar Portofolio Efek REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 di Bursa Efek dihentikan; atau
(iii) Keadaan darurat.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan diterima oleh Xxxxxxx Investasi dan dalam hal penolakan pelunasan setelah Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Manajer Investasi dilarang melakukan penjualan Unit Penyertaan baru dan Bank Kustodian dilarang menerbitkan Unit Penyertaan baru, selama periode penolakan pembelian kembali dan/atau pelunasan dimaksud.
14.9. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali dan akan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Tanggal Penjualan Kembali dengan ketentuan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
15.1. PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL JATUH TEMPO
Pada Tanggal Jatuh Tempo, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan pelunasan atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dengan cara membeli kembali seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI
202 pada Tanggal Jatuh Tempo. Pada Tanggal Jatuh Tempo, Pemegang Unit Penyertaan tidak perlu mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202. Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pelunasan atas Unit Penyertaan yang dibeli kembali oleh Manajer Investasi dalam rangka pelunasan pada Tanggal Jatuh Tempo.
15.2. PEMBAYARAN PELUNASAN UNIT PENYERTAAN
Pembayaran dana hasil pelunasan Unit Penyertaan akan dilakukan oleh Bank Kustodian dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada) akan merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran pelunasan Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Jatuh Tempo.
15.3. HARGA PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL JATUH TEMPO
Harga Pelunasan untuk setiap Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 pada Tanggal Jatuh Tempo adalah harga setiap Unit Penyertaan yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 pada Tanggal Jatuh Tempo. Apabila Tanggal Jatuh Tempo bukan Hari Bursa maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Jatuh Tempo.
15.4. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dilunasi dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dilunasi dan akan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Tanggal Jatuh Tempo.
16.1. PELUNASAN LEBIH AWAL UNIT PENYERTAAN
Sebelum Tanggal Jatuh Tempo, apabila terdapat perubahan yang material dalam peraturan di bidang perpajakan dan/atau perubahan yang material dalam interpretasi peraturan perpajakan oleh pejabat pajak dan/atau terdapat perubahan politik, perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perubahan situasi ekonomi dan keuangan yang ekstrim, dimana berdasarkan pertimbangan Manajer Investasi dapat merugikan Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 secara signifikan atau atas permintaan tertulis dari seluruh Pemegang Unit Penyertaan, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal. Pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Lebih Awal atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 pada tanggal Pelunasan Lebih Awal tersebut, hal mana harga Pelunasan Lebih Awal tersebut mungkin lebih rendah dari nilai proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan.
Dalam hal Pelunasan Lebih Awal terjadi, Pemegang Unit Penyertaan tidak perlu mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (kecuali dalam hal Pelunasan Lebih Awal yang dilakukan atas permintaan tertulis seluruh Pemegang Unit Penyertaan dimana Pemegang Unit Penyertaan menyampaikan permintaan tertulis kepada Manajer Investasi). Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pelunasan atas Unit Penyertaan yang dibeli kembali oleh Manajer Investasi dalam rangka Pelunasan Lebih Awal.
16.2. PEMBAYARAN PELUNASAN LEBIH AWAL UNIT PENYERTAAN
Pembayaran dana hasil pelunasan Unit Penyertaan akan dilakukan oleh Bank Kustodian dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada) akan merupakan beban Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran Pelunasan Lebih Awal Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.
16.3. HARGA PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL PELUNASAN LEBIH AWAL
Harga Pelunasan Lebih Awal setiap Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 adalah harga setiap Unit Penyertaan yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Apabila tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal bukan Hari Bursa maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya setelah tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal, hal mana harga Pelunasan Lebih Awal tersebut mungkin lebih rendah dari nilai proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan.
16.4. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dilunasi dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dilunasi dan akan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.
17.1. PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 hanya dapat beralih atau dialihkan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan, pembelian kembali atau pelunasan dalam rangka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah.
17.2. PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI
202 wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 sebagaimana dimaksud pada butir 17.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah.
Manajer Investasi pengelola REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 17.1 di atas.
PENYERTAAN REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202
18.1. SKEMA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Tidak
Ya
Tidak
Ya
18.4. SKEMA PELUNASAN LEBIH AWAL ATAS PERMINTAAN SELURUH PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
BAB XIX
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
19.1. Pengaduan
i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 19.2 di bawah.
ii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 19.2 di bawah.
19.2. Mekanisme Penyelesaian Pengaduan
i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 19.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi
ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan yang disampaikan secara lisan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sejak pengaduan diterima.
iii. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian membutuhkan dokumen pendukung atas pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara lisan sebagaimana dimaksud pada butir ii di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian meminta kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk menyampaikan Pengaduan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
iv. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melakukan tindak lanjut dan melakukan penyelesaian pengaduan secara tertulis paling lama 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak dokumen yang berkaitan langsung dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan diterima secara lengkap.
v. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir iv di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan.
vi. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir v di atas akan diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir iv berakhir.
vii. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
19.3. Penyelesaian Pengaduan
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan- ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XX (Penyelesaian Sengketa).
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XIX Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2014 tanggal 16 Januari 2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, berikut semua perubahannya serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202, dengan tata cara sebagai berikut:
a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia;
b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana xxxxxxxx xxxxxxxxx 0 (xxxx) xxxxx Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal;
c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxx-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 (xxxx xxxxx) hari kalender sejak tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter;
d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter yang ditunjuk pihak yang berselisih tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase;
e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI;
f. Putusan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga;
g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta;
h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing-masing pihak yang berselisih, kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain; dan
i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.
DENGAN PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
21.1. Informasi, Prospektus, formulir pembukaan rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Agen-Agen Penjual Efek Xxxxx Xxxx yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut.
21.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dimana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.
Manajer Investasi
PT Mandiri Manajemen Investasi
Menara Mandiri II, lantai 15 Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00-00 Xxxxxxx 00000
Telepon (021) 526 3505
Faksimili (021) 526 3506 xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx
Bank Kustodian
PT Bank HSBC Indonesia
HSBC Securities Services
World Trade Center 3 Lantai 8 XX Xxxx Xxxxxxxx Xxx 00-00, Xxxxxxx 00000
Telepon : (00-00) 0000-0000
Faksimili : (00-00) 0000 0000 / 0000 0000
Dalam hal terjadinya keluhan, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan langkah- langkah sebagai berikut :
1. Pemegang Unit Penyertaan dapat mengajukan pengaduan atas produk dan/atau layanan jasa Ke PT Mandiri Manajemen Investasi dengan menghubungi alamat tertera di bawah ini :
Unit Kerja Complaint Handling PT Mandiri Manajemen Investasi Menara Mandiri II, lantai 15
Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00-00 Xxxxxxx 00000
Telepon (021) 526 3505 pada Hari Bursa* pukul 09.00-12.00 dan 13.00-15.30 WIB Surat Elektronik (e-mail): xx@xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx
Situs Web (Website): xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx
2. Pemegang Unit Penyertaan wajib melengkapi persyaratan administrasi terlebih dulu guna mendapatkan pelayanan dan penyelesaian pengaduan, persyaratan dimaksud adalah :
• Kartu Identitas (KTP, NPWP)
• Materi Pengaduan
3. Proses penyelesaian pengaduan paling lambat 20 (dua puluh) Hari Kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan .
4. Untuk kondisi tertentu sesuai peraturan OJK, tindak lanjut dan penyelesaian pengaduan dapat diperpanjang jangka waktunya sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) Hari Kerja berikutnya
(halaman ini sengaja dikosongkan)
Reksa Dana Terproteksi Mandiri Seri 202
Laporan Keuangan
31 Desember 2019
Dan Untuk Periode Sejak 29 Mei 2019 (Tanggal Efektif) Sampai Dengan 31 Desember 2019
Beserta Laporan Auditor Independen
DAFTAR ISI
Halaman
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Manajer Investasi
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Bank Kustodian LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
LAPORAN KEUANGAN
Laporan Posisi Keuangan 1
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain 2
Laporan Perubahan Xxxx Xxxx
Yang Dapat Diatribusikan Kepada Pemegang Unit 3
Laporan Arus Kas 4
Catatan Atas Laporan Keuangan 5 – 28
Catatan | 2019 | ||
ASET | |||
Portofolio Efek | |||
Efek Utang (Nilai perolehan Rp150.225.000.000) | 2b, 4a | 155.174.271.000 | |
Jumlah Portofolio Efek | 155.174.271.000 | ||
Kas di bank | 5 | 1.887.349.424 | |
Piutang bunga | 6 | 1.165.834.021 | |
Biaya dibayar di muka | 7 | 1.101.464.752 | |
JUMLAH ASET | 159.328.919.197 | ||
LIABILITAS | |||
Biaya yang masih harus dibayar | 8 | 43.952.846 | |
JUMLAH LIABILITAS | 43.952.846 | ||
ASET NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN | 159.284.966.351 | ||
JUMLAH UNIT PENYERTAAN YANG BEREDAR | 10 | 153.700.000 | |
NILAI ASET NETO PER UNIT PENYERTAAN | 1.036,3368 |
Catatan | 2019 | ||
PENDAPATAN INVESTASI | |||
Pendapatan bunga | 2e, 11 | 7.212.642.204 | |
Jumlah Pendapatan Investasi | 7.212.642.204 | ||
BEBAN INVESTASI | |||
Beban pengelolaan investasi | 2e, 12 | 1.157.156.748 | |
Beban kustodian | 2e, 13 | 60.633.627 | |
Beban lain-lain | 2e, 14 | 398.646.889 | |
Jumlah Beban Investasi | 1.616.437.264 | ||
Pendapatan Investasi–Neto | 5.596.204.940 | ||
KEUNTUNGAN (KERUGIAN) INVESTASI |
YANG TELAH DAN BELUM DIREALISASI
Keuntungan (kerugian) investasi yang telah direalisasi - Keuntungan (kerugian) investasi yang belum direalisasi 4.949.271.000
Jumlah Keuntungan (Kerugian) Investasi
Yang Telah Dan Belum Direalisasi 4.949.271.000
XXXXXXXX ASET NETO YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG UNIT DARI AKTIVITAS OPERASI – SEBELUM PAJAK | 00.000.000.000 | |
BEBAN PAJAK | ||
Pajak Xxxxxxxxxxx Xxxx | 0x, 00x | - |
XXXXXXXX XXXX NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG UNIT DARI AKTIVITAS OPERASI – SETELAH PAJAK | 00.000.000.000 | |
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN | - | |
KENAIKAN / (PENURUNAN) ASET NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG UNIT DARI AKTIVITAS OPERASI | 00.000.000.000 |
2019
KENAIKAN (PENURUNAN) ASET NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG UNIT
DARI AKTIVITAS OPERASI
Pendapatan investasi – neto Keuntungan (kerugian) investasi yang telah direalisasi Keuntungan (kerugian) investasi yang belum direalisasi | 5.596.204.940 - 4.949.271.000 |
Kenaikan Aset Neto Yang Dapat Diatribusikan Kepada Pemegang Unit dari Aktivitas Operasi | 00.000.000.000 |
TRANSAKSI DENGAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN | |
Penjualan unit penyertaan | 153.700.000.000 |
Pembelian kembali unit penyertaan | - |
Pendapatan yang didistribusikan | (4.960.509.589) |
Transaksi dengan Pemegang Unit Penyertaan | 148.739.490.411 |
KENAIKAN / (PENURUNAN) ASET NETO YANG DAPAT | |
DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG UNIT | 159.284.966.351 |
ASET NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA | |
PEMEGANG UNIT PADA AWAL PERIODE | - |
ASET NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA
PEMEGANG UNIT PADA AKHIR PERIODE 159.284.966.351
Catatan | 2019 | ||
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI | |||
Penerimaan dari pendapatan bunga | 6.046.808.183 | ||
Pembelian portofolio pada efek utang | (150.225.000.000) | ||
Pembayaran beban investasi | (2.673.949.170) | ||
Kas Neto Yang Digunakan Untuk Aktivitas Operasi | (146.852.140.987) | ||
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN | |||
Penerimaan dari penjualan unit penyertaan Pembayaran untuk pembelian kembali unit penyertaan Pembayaran pendapatan yang didistribusikan | 153.700.000.000 - (4.960.509.589) | ||
Kas Neto Yang Diperoleh Dari Aktivitas Pendanaan | 148.739.490.411 | ||
KENAIKAN NETO KAS DI BANK | 1.887.349.424 | ||
KAS DI BANK AWAL PERIODE | - | ||
KAS DI BANK AKHIR PERIODE | 1.887.349.424 |
1. Umum
a. Pendirian
Reksa Dana Terproteksi Mandiri Seri 202 (“Reksa Dana”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif bersifat terbuka yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang (UU) Pasar Modal No. 8/1995 dan serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 48/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan dan Reksa Dana Indeks, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana antara PT Mandiri Manajemen Investasi sebagai Manajer Investasi dengan PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam Akta Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxx 0000 xx xxxxxxx Notaris Ny. Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH, MKn. di Jakarta.
Pada tanggal 29 Mei 2019, Xxxxx Xxxx telah memperoleh pernyataan efektif berdasarkan Surat Keputusan atas nama Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal No.S-656/PM.21/2019.
Jumlah unit penyertaan yang ditawarkan oleh Reksa Dana sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif adalah sekurang-kurangnya 10.000.000 (Sepuluh Juta) Unit Penyertaan dan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 3.000.000.000 (Tiga Milyar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan Reksa Dana mempunyai Nilai Aktiva Bersih (Nilai Aset Neto) awal sebesar Rp1.000 (seribu rupiah) per unit penyertaan pada masa penawaran.
b. Tujuan Dan Kebijakan Investasi
Tujuan investasi Reksa Dana adalah untuk memberikan proteksi sebesar 100% (seratus persen) terhadap Pokok Investasi atas Unit Penyertaan yang akan dicapai secara keseluruhan pada Tanggal Jatuh Tempo (Tanggal Pelunasan Akhir) serta memberikan Pemegang Unit Penyertaan potensi imbal hasil yang tetap melalui investasi sesuai dengan Kebijakan Investasi.
Sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif, kekayaan Reksa Dana ini akan diinvestasikan sampai dengan Tanggal Jatuh Tempo (Tanggal Pelunasan Akhir) dengan komposisi portofolio investasi:
a. minimum 70% (tujuh puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih (Nilai Aset Neto) pada Efek Bersifat Utang yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek dan/atau pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh korporasi dan/atau lembaga internasional di mana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya dan/atau Efek Beragun Aset dan/atau Efek Bersifat Utang lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari, yang telah diperingkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade) dan diperdagangkan di Indonesia; dan
b. maksimum 30% (tiga puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih (Xxxxx Xxxx Xxxx) pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito, dalam mata uang Rupiah;
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Nilai Aktiva Bersih” (Xxxxx Xxxx Xxxx) adalah Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya. “Nilai Pasar Wajar” (fair market value) adalah nilai yang dapat diperoleh melalui transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
1. Umum (lanjutan)
b. Tujuan Dan Kebijakan Investasi (lanjutan)
Perhitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM-LK No. IV.C.2 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM-LK No. KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012. Metode yang digunakan dalam menghitungnya disebut “Xxxxxx Xxxxhitungan Nilai Aktiva Bersih”.
Mekanisme proteksi atas pokok investasi dilakukan melalui mekanisme investasi, dan bukan melalui mekanisme penjaminan oleh Manajer Investasi maupun pihak ketiga. Manajer Investasi akan melakukan investasi sesuai dengan kebijakan investasi, di mana pada tanggal pelunasan akhir, akumulasi dari keseluruhan hasil pelunasan Efek bersifat utang pada tanggal pelunasan parsial dan tanggal pelunasan akhir dan hasil investasi yang menjadi basis nilai proteksi pada tanggal pembagian hasil investasi akan memiliki Nilai Aktiva Bersih (Nilai Aset Neto) sekurang- kurangnya sama dengan pokok investasi yang terproteksi.
Xxxxxxx Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi sesuai dengan Xxxaturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK.
c. Jangka Waktu
Sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif, jangka waktu berdirinya Reksa Dana adalah sejak ditetapkannya pernyataan efektif oleh OJK dan dapat dibubarkan pada persyaratan dan kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam Kontrak Investasi Kolektif.
Tanggal pelunasan akhir maksimum akan jatuh pada tanggal jatuh tempo terakhir dari Efek bersifat utang dalam portofolio investasi Reksa Dana yang menjadi basis nilai proteksi atas pokok investasi.
Manajer Investasi dapat melakukan pelunasan awal apabila terdapat perubahan yang material dalam peraturan di bidang perpajakan dan/atau perubahan yang material dalam interpretasi peraturan perpajakan oleh Pejabat Pajak dan/atau terdapat perubahan politik, perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perubahan situasi ekonomi dan keuangan yang ekstrim, di mana berdasarkan pertimbangan Manajer Investasi dapat merugikan Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana secara signifikan.
d. Laporan Keuangan
Transaksi unit penyertaan dan Nilai Aktiva Bersih (Xxxxx Xxxx Xxxx) per unit dipublikasikan hanya pada hari-hari bursa. Hari terakhir bursa di bulan Desember 2019 adalah tanggal 30 Desember 2019. Laporan keuangan Reksa Dana tanggal 31 Desember 2019 dan untuk periode sejak 29 Mei 2019 (Tanggal Efektif) sampai dengan 31 Desember 2019 ini disajikan berdasarkan posisi aktiva bersih (aset neto) yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit Reksa Dana pada tanggal 31 Desember 2019.
Laporan keuangan Reksa Dana tanggal 31 Desember 2019 dan untuk periode sejak 29 Mei 2019 (Tanggal Efektif) sampai dengan 31 Desember 2019 telah diselesaikan dan diotorisasi untuk penerbitan pada tanggal 11 Februari 2020 oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan sebagaimana tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Terproteksi Mandiri Seri 202, serta menurut peraturan dan perundangan yang berlaku atas laporan keuangan Reksa Dana tersebut.
2. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi
a. Dasar Penyusunan dan Pengukuran Laporan Keuangan
Laporan Keuangan disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, mencakup Pernyataan dan Interpretasi (PSAK dan ISAK) yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK – IAI) dan peraturan regulator pasar modal.
Laporan keuangan disusun sesuai dengan PSAK 1 (Amandemen 2015), “Penyajian Laporan Keuangan tentang Prakarsa Pengungkapan Laporan Keuangan” yang berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2017 dan Peraturan Nomor X.D.1 tentang “Laporan Reksa Dana”, yang terlampir dalam Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM-LK No. KEP-06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004.
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (“PSAK”) No. 1 (Amandemen 2015), “Penyajian Laporan Keuangan tentang Prakarsa Pengungkapan Laporan Keuangan” yang merupakan amandemen dari PSAK No. 1 (Revisi 2013), “Penyajian Laporan Keuangan”, mengatur penyajian laporan keuangan, yaitu antara lain, tujuan pelaporan, komponen laporan keuangan, penyajian secara wajar, materialitas dan agregasi, saling hapus, perbedaan antara aset lancar dan tidak lancar dan liabilitas jangka pendek dan panjang, informasi komparatif, konsistensi penyajian dan memperkenalkan pengungkapan baru, antara lain, sumber estimasi ketidakpastian dan pertimbangan, manajemen modal, pendapatan komprehensif lainnya, penyimpangan dari standar akuntansi keuangan dan pernyataan kepatuhan. Pos-pos dalam Penghasilan Komprehensif Lainnya disajikan terpisah antara akun-akun yang akan direklasifikasikan ke laba rugi dan yang tidak akan direklasifikasikan ke laba rugi.
Dasar pengukuran laporan keuangan ini adalah biaya perolehan (historical cost), kecuali beberapa akun tertentu yang disusun berdasarkan pengukuran lain, sebagaimana diuraikan dalam kebijakan akuntansi masing-masing akun tersebut. Aset keuangan dan liabilitas keuangan diukur pada nilai wajar (fair value) yang akan dijelaskan lebih lanjut dalam ikhtisar xxxxxxxxx xxxxxxxxx 0x.
Laporan keuangan ini disusun dengan metode akrual, kecuali laporan arus kas.
Laporan arus kas disusun dengan menggunakan metode langsung dengan mengelompokkan arus kas dalam aktivitas operasi dan pendanaan. Aktivitas investasi tidak dikelompokkan terpisah karena aktivitas investasi adalah aktivitas operasi utama Reksa Dana.
Mata uang pelaporan yang digunakan untuk penyusunan dan penyajian laporan keuangan Reksa Dana adalah mata uang Rupiah (Rp) yang juga merupakan mata uang fungsional Reksa Dana.
Penyusunan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia mengharuskan penggunaan estimasi tertentu. Hal tersebut juga mengharuskan Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk membuat pertimbangan dalam proses penerapan kebijakan akuntansi Reksa Dana. Area yang kompleks atau memerlukan tingkat pertimbangan yang lebih tinggi atau area di mana asumsi dan estimasi berdampak signifikan terhadap laporan keuangan diungkapkan di Catatan 3.
b. Portofolio Efek
Transaksi portofolio efek diakui dalam laporan keuangan Reksa Dana pada saat timbulnya perikatan atas transaksi efek, yakni pada tanggal terjadinya transaksi. Portofolio efek terdiri dari efek utang.
2. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi (lanjutan)
c. Aset dan Liabilitas Keuangan
Reksa Dana menerapkan PSAK 50 (Revisi 2014), “Instrumen Keuangan: Penyajian”, PSAK 55 (Revisi 2014), “Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran”, PSAK 60 (Penyesuaian 2016), “Instrumen Keuangan: Pengungkapan” dan PSAK 68 (Penyesuaian 2015): “Pengukuran Nilai Wajar”.
Aset keuangan Reksa Dana terdiri dari Efek utang, Kas di bank dan Piutang bunga. Liabilitas keuangan Reksa Dana terdiri dari Biaya yang masih harus dibayar.
1) Klasifikasi
Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan aset keuangannya berdasarkan kategori sebagai berikut pada saat pengukuran awal:
- Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi, yang memiliki 2 (dua) sub- klasifikasi, yaitu aset keuangan yang ditetapkan demikian pada saat pengakuan awal dan aset keuangan yang diklasifikasikan dalam kelompok diperdagangkan;
- Pinjaman yang diberikan dan piutang;
- Investasi dimiliki hingga jatuh tempo;
- Investasi tersedia untuk dijual.
Liabilitas keuangan diklasifikasikan ke dalam kategori sebagai berikut pada saat pengakuan awal:
- Diukur pada nilai wajar melalui laba rugi, yang memiliki 2 (dua) sub-klasifikasi, yaitu liabilitas keuangan yang ditetapkan demikian pada saat pengakuan awal dan liabilitas keuangan yang telah diklasifikasikan dalam kelompok diperdagangkan;
- Liabilitas keuangan lain yang dicatat berdasarkan biaya perolehan diamortisasi.
Kelompok aset dan liabilitas yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi atau untuk diperdagangkan terdiri dari aset dan liabilitas keuangan yang diperoleh atau dimiliki Reksa Dana terutama untuk tujuan dijual atau dibeli kembali dalam waktu dekat, atau dimiliki sebagai bagian dari portofolio instrumen keuangan tertentu yang dikelola bersama untuk memperoleh laba jangka pendek atau position taking.
Pinjaman yang diberikan dan piutang adalah aset keuangan non-derivatif dengan pembayaran tetap atau telah ditentukan yang tidak mempunyai kuotasi di pasar aktif, kecuali:
- yang dimaksudkan oleh Reksa Dana untuk dijual segera dalam waktu dekat, yang diklasifikasikan dalam kelompok diperdagangkan, serta pada saat pengakuan awal ditetapkan diukur pada nilai wajar melalui laba rugi;
- yang pada saat pengakuan awal ditetapkan dalam kelompok investasi tersedia untuk dijual; atau
- dalam hal Reksa Dana tidak akan memperoleh kembali seluruh investasi awal kecuali yang disebabkan oleh penurunan kualitas pinjaman yang diberikan dan piutang, yang diklasifikasikan dalam kelompok tersedia untuk dijual.
2. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi (lanjutan)
c. Aset dan Liabilitas Keuangan (lanjutan)
1) Klasifikasi (lanjutan)
Di dalam kategori dimiliki hingga jatuh tempo adalah aset keuangan non-derivatif kuotasi dengan pembayaran tetap atau telah ditentukan dan jatuh temponya telah ditetapkan di mana Reksa Dana mempunyai Intensi positif dan kemampuan untuk memiliki aset keuangan tersebut hingga jatuh tempo. Investasi yang dimiliki untuk periode yang tidak ditentukan tidak dikategorikan dalam klasifikasi ini. Kategori dimiliki hingga jatuh tempo meliputi Sertifikat Bank Indonesia, surat utang jangka menengah dan obligasi.
Kategori tersedia untuk dijual terdiri dari aset keuangan non-derivatif yang ditetapkan sebagai tersedia untuk dijual atau yang tidak dikelompokkan ke dalam salah satu kategori aset keuangan lainnya. Setelah pengukuran awal, investasi tersedia untuk dijual diukur menggunakan nilai wajar dengan laba atau rugi yang diakui sebagai bagian dari ekuitas sampai dengan investasi tersebut dihentikan pengakuannya atau sampai investasi tersebut dinyatakan mengalami penurunan nilai dimana akumulasi laba atau rugi yang sebelumnya dilaporkan dalam ekuitas dilaporkan dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain. Hasil efektif dan (bila dapat diaplikasikan) hasil dari penyajian kembali atas mata uang asing untuk investasi yang tersedia untuk dijual, dilaporkan pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain.
Liabilitas keuangan lainnya merupakan liabilitas keuangan yang tidak dimiliki untuk dijual atau ditentukan sebagai nilai wajar melalui laba rugi saat pengakuan liabilitas.
2) Pengakuan Awal
• Pembelian atau penjualan aset keuangan yang memerlukan penyerahan aset dalam kurun waktu yang telah ditetapkan oleh peraturan dan kebiasaan yang berlaku di pasar (pembelian secara regular) diakui pada tanggal penyelesaian, yaitu tanggal Reksa Dana berkomitmen untuk membeli atau menjual aset.
• Aset dan liabilitas keuangan pada awalnya diukur pada nilai wajarnya.
Dalam hal aset keuangan dan liabilitas keuangan tidak diukur / tidak diklasifikasikan pada nilai wajar melalui laba rugi (at fair value through profit or loss), nilai wajar tersebut ditambah biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara langsung dengan perolehan aset atau liabilitas keuangan tersebut. Pengukuran aset dan liabilitas keuangan setelah pengakuan awal tergantung pada klasifikasinya.
Biaya transaksi hanya meliputi biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung untuk memperoleh suatu aset keuangan atau penerbitan suatu liabilitas keuangan dan merupakan biaya tambahan yang tidak akan terjadi apabila instrumen keuangan tersebut tidak diperoleh atau diterbitkan. Untuk aset keuangan, biaya transaksi ditambahkan pada jumlah yang diakui pada awal pengakuan aset, sedangkan untuk liabilitas keuangan, biaya transaksi dikurangkan dari jumlah utang yang diakui pada pengakuan awal liabilitas. Biaya transaksi tersebut diamortisasi selama umur instrumen berdasarkan metode suku bunga efektif dan dicatat sebagai bagian dari pendapatan bunga untuk biaya transaksi sehubungan dengan aset keuangan atau sebagai bagian dari beban bunga untuk biaya transaksi sehubungan dengan liabilitas keuangan.
2. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi (lanjutan)
c. Aset dan Liabilitas Keuangan (lanjutan)
2) Pengakuan Awal (lanjutan)
Reksa Dana, pada pengakuan awal, dapat menetapkan aset keuangan dan liabilitas keuangan tertentu pada nilai wajar melalui laba rugi (at fair value through profit or loss) atau opsi nilai wajar.
Opsi nilai wajar dapat digunakan hanya bila memenuhi ketetapan sebagai berikut:
• Penetapan sebagai opsi nilai wajar mengurangi atau mengeliminasi ketidakkonsistenan pengukuran dan pengakuan (accounting mismatch) yang dapat timbul; atau
• Aset dan liabilitas keuangan merupakan bagian dari portofolio instrumen keuangan yang risikonya dikelola dan dilaporkan kepada manajemen kunci berdasarkan nilai wajar; atau
• Aset dan liabilitas keuangan terdiri dari kontrak utama dan derivatif melekat yang harus dipisahkan.
Opsi nilai wajar digunakan untuk pinjaman (loans) yang diberikan dan piutang (receivables) tertentu yang dilindungi nilai menggunakan credit derivatives atau swap suku bunga, namun tidak memenuhi kriteria untuk akuntansi lindung nilai. Jika pinjaman yang diberikan dan piutang tidak dilindung nilai, pinjaman yang diberikan akan dicatat menggunakan biaya amortisasi sedangkan derivatif akan diukur pada nilai wajar melalui laba rugi.
Opsi nilai wajar juga digunakan untuk dana investasi yang merupakan bagian dari portofolio yang dikelola dengan basis nilai wajar. Opsi nilai wajar juga digunakan untuk structured investment yang termasuk derivatif melekat.
3) Pengukuran setelah pengakuan awal
• Aset keuangan dalam kelompok tersedia untuk dijual dan aset keuangan dan liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi, selanjutnya diukur pada nilai wajarnya.
• Pinjaman yang diberikan dan piutang serta investasi dimiliki hingga jatuh tempo dan liabilitas keuangan lainnya diukur pada biaya perolehan diamortisasi (at amortized cost) dengan menggunakan metode suku bunga efektif.
4) Penghentian Pengakuan
a) Aset keuangan dihentikan pengakuannya jika:
• Hak kontraktual atas arus kas yang berasal dari aset keuangan tersebut berakhir;
• Reksa Dana mentransfer hak untuk menerima arus kas yang berasal dari aset keuangan atau menanggung liabilitas untuk membayarkan arus kas yang diterima tersebut secara penuh tanpa penundaan berarti kepada pihak ketiga di bawah kesepakatan pelepasan (passthrough arrangement); dan
• Salah satu kondisi berikut terpenuhi : i) Reksa Dana telah mentransfer secara substansial seluruh risiko dan manfaat atas aset, atau ii) Reksa Dana tidak mentransfer maupun tidak memiliki secara substansial seluruh risiko dan manfaat atas aset, namun telah mentransfer pengendalian atas aset.
2. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi (lanjutan)
c. Aset dan Liabilitas Keuangan (lanjutan)
4) Penghentian Pengakuan (lanjutan)
a) Ketika Reksa Dana telah mentransfer hak untuk menerima arus kas dari aset atau di bawah kesepakatan pelepasan (passthrough arrangement), dan tidak mentransfer serta tidak memiliki secara substansial seluruh risiko dan manfaat atas aset dan masih memiliki pengendalian atas aset, aset diakui sebesar keterlibatan Reksa Dana yang berkelanjutan atas aset tersebut.
Reksa Dana menghapusbukukan pinjaman atau aset produktif lainnya ketika tidak terdapat prospek yang realistis mengenai pengembalian pinjaman dalam waktu dekat atau hubungan normal antara Reksa Dana dan debitur telah berakhir. Pinjaman yang tidak dapat dilunasi dihapusbukukan dengan mendebet penyisihan kerugian penurunan nilai.
b) Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya jika liabilitas keuangan tersebut berakhir, yaitu ketika liabilitas yang ditetapkan dalam kontrak dilepaskan atau dibatalkan atau kadaluarsa.
Jika suatu liabilitas keuangan yang ada digantikan dengan yang lain oleh pemberi pinjaman yang sama pada keadaan yang secara substansial berbeda, atau berdasarkan suatu liabilitas yang ada yang secara substansial telah diubah, maka pertukaran atau modifikasi demikian diperlakukan sebagai penghentian pengakuan liabilitas awal dan pengakuan liabilitas baru, dan perbedaan nilai tercatat masing-masing diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain.
5) Pengakuan pendapatan dan beban
a) Pendapatan dan beban bunga atas surat-surat berharga yang tersedia untuk dijual serta aset dan liabilitas keuangan yang dicatat berdasarkan biaya perolehan diamortisasi, diakui pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif dengan menggunakan metode suku bunga efektif.
b) Keuntungan dan kerugian yang timbul dari perubahan nilai wajar aset dan liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi diakui pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain.
Keuntungan dan kerugian atas aset keuangan yang diklasifikasikan dalam kelompok tersedia untuk dijual diakui secara langsung dalam ekuitas, kecuali keuntungan dan kerugian akibat perubahan nilai tukar dari item moneter diakui pada pendapatan komprehensif lain, sampai aset keuangan tersebut dihentikan pengakuannya atau adanya penurunan nilai.
Pada saat aset keuangan dihentikan pengakuannya atau dilakukan penurunan nilai, keuntungan atau kerugian kumulatif yang sebelumnya dilaporkan dalam ekuitas harus diakui pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain.
2. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi (lanjutan)
c. Aset dan Liabilitas Keuangan (lanjutan)
6) Reklasifikasi aset keuangan
Reksa Dana tidak diperkenankan untuk mereklasifikasi setiap instrumen keuangan dari diukur pada nilai wajar melalui laba rugi, jika pada pengakuan awal instrumen keuangan tersebut ditetapkan oleh Xxxxx Xxxx sebagai diukur pada nilai wajar melalui laba rugi.
Reksa Dana tidak boleh mengklasifikasikan aset keuangan sebagai investasi dimiliki hingga jatuh tempo, jika dalam periode berjalan atau dalam kurun waktu 2 (dua) tahun sebelumnya, telah menjual atau mereklasifikasi investasi dimiliki hingga jatuh tempo dalam jumlah yang lebih dari jumlah yang tidak signifikan sebelum jatuh tempo (lebih dari jumlah yang tidak signifikan dibandingkan dengan jumlah nilai investasi dimiliki hingga jatuh tempo), kecuali penjualan atau reklasifikasi tersebut:
a) dilakukan ketika aset keuangan sudah mendekati jatuh tempo atau tanggal pembelian kembali di mana perubahan suku bunga tidak akan berpengaruh secara signifikan terhadap nilai wajar aset keuangan tersebut;
b) terjadi setelah Xxxxx Xxxx telah memperoleh secara substansial seluruh jumlah pokok aset keuangan tersebut sesuai jadwal pembayaran atau Reksa Dana telah memperoleh pelunasan dipercepat; atau
c) terkait dengan kejadian tertentu yang berada di luar kendali Reksa Dana, tidak berulang, dan tidak dapat diantisipasi secara wajar oleh Xxxxx Xxxx.
Reklasifikasi aset keuangan dari kelompok dimiliki hingga jatuh tempo ke kelompok tersedia untuk dijual dicatat sebesar nilai wajarnya. Perbedaan antara biaya perolehan diamortisasi (amortized cost) dan nilai wajar saat tanggal reklasifikasi harus disajikan pada ekuitas dan diamortisasi menggunakan tingkat bunga efektif hingga jatuh temponya. Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi tetap dilaporkan dalam komponen ekuitas sampai aset keuangan tersebut dihentikan pengakuannya.
7) Saling hapus
Aset dan liabilitias keuangan dilakukan saling hapus dan nilai netonya disajikan dalam laporan posisi keuangan jika, dan hanya jika, Reksa Dana memiliki hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus atas jumlah yang telah diakui tersebut dan adanya maksud untuk menyelesaikan secara neto atau untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitasnya secara simultan.
Pendapatan dan beban disajikan dalam jumlah neto hanya jika diperkenankan oleh standar akuntansi keuangan.
8) Pengukuran biaya perolehan diamortisasi (amortized cost)
Biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan adalah jumlah aset keuangan atau liabilitas keuangan yang diukur pada saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok pinjaman, ditambah atau dikurangi amortisasi kumulatif menggunakan metode suku bunga efektif yang dihitung dari selisih antara nilai pengakuan awal dan nilai jatuh temponya, dan dikurangi penurunan nilai.
2. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi (lanjutan)
c. Aset dan Liabilitas Keuangan (lanjutan)
9) Pengukuran nilai wajar
Nilai wajar adalah harga yang akan diterima untuk menjual suatu aset atau harga yang akan dibayar untuk mengalihkan suatu liabilitas dalam transaksi teratur (orderly transaction) antara pelaku pasar (market participant) pada tanggal pengukuran di pasar utama, di pasar yang paling menguntungkan di mana Reksa Dana memiliki akses pada tanggal tersebut. Nilai wajar liabilitas mencerminkan risiko wanprestasinya.
Pengukuran nilai wajar mengasumsikan bahwa transaksi untuk menjual aset atau mengalihkan liabilitas terjadi:
- di pasar utama untuk aset dan liabilitas tersebut; atau
- jika tidak terdapat pasar utama, di pasar yang paling menguntungkan untuk aset atau liabilitas tersebut
Nilai wajar suatu aset atau liabilitas diukur menggunakan asumsi yang akan digunakan pelaku pasar ketika menentukan harga aset dan liabilitas tersebut dengan asumsi bahwa pelaku pasar bertindak dalam kepentingan ekonomis terbaiknya.
Pengukuran nilai wajar aset non keuangan memperhitungkan kemampuan pelaku pasar untuk menghasilkan manfaat ekonomis dengan menggunakan aset dalam penggunaan tertinggi dan terbaiknya atau dengan menjualnya kepada pelaku pasar lain yang akan menggunakan aset tersebut dalam penggunaan tertinggi dan terbaiknya.
Jika tersedia, Reksa Dana mengukur nilai wajar instrumen keuangan dengan menggunakan harga kuotasian di pasar aktif untuk instrumen tersebut. Suatu pasar dianggap aktif jika transaksi atas aset dan liabilitas terjadi dengan frekuensi dan volume yang memadai untuk menyediakan informasi penentuan harga secara berkelanjutan.
Nilai wajar adalah harga yang akan diterima untuk menjual suatu aset atau harga yang akan dibayar untuk mengalihkan suatu liabilitas dalam transaksi teratur (orderly transaction) antara pelaku pasar (market participant) pada tanggal pengukuran di pasar utama, di pasar yang paling menguntungkan di mana Reksa Dana memiliki akses pada tanggal itu. Nilai wajar liabilitas mencerminkan risiko wanprestasinya.
Jika harga kuotasian tidak tersedia di pasar aktif, Reksa Dana menggunakan teknik penilaian dengan memaksimalkan penggunaan input yang dapat diobservasi dan relevan serta meminimalkan penggunaan input yang tidak dapat diobservasi.
Semua aset dan liabilitas di mana nilai wajar diukur atau diungkapkan dalam laporan keuangan dapat dikategorikan pada level hirarki nilai wajar, berdasarkan tingkatan input terendah yang signifikan atas pengukuran nilai wajar secara keseluruhan:
- Level 1: harga kuotasian (tanpa penyesuaian) di pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang identik yang dapat diakses pada tanggal pengukuran.
- Level 2: input selain harga kuotasian yang termasuk dalam level 1 yang dapat diobservasi untuk aset dan liabilitas, baik secara langsung atau tidak langsung.
- Level 3: input yang tidak dapat diobservasi untuk aset dan liabilitas.
2. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi (lanjutan)
c. Aset dan Liabilitas Keuangan (lanjutan)
9) Pengukuran nilai wajar (lanjutan)
Untuk aset dan liabilitas yang diakui pada laporan keuangan secara berulang, Reksa Dana menentukan apakah terjadi transfer antara level di dalam hirarki dengan cara mengevaluasi kategori berdasarkan input level terendah yang signifikan dalam pengukuran nilai wajar setiap akhir periode pelaporan.
d. Transaksi Pihak Berelasi
1) Orang atau anggota keluarga terdekatnya berelasi dengan entitas pelapor jika orang tersebut:
i. Memiliki pengendalian atau pengendalian bersama terhadap entitas pelapor;
ii. Memiliki pengaruh signifikan terhadap entitas pelapor; atau
iii. Personal manajemen kunci entitas pelapor atau entitas induk pelapor.
2) Suatu entitas berelasi dengan entitas pelapor jika memenuhi hal-hal sebagai berikut:
i. Entitas dan entitas pelapor adalah anggota dari kelompok usaha yang sama (artinya entitas induk, entitas anak dan entitas anak berikutnya terkait dengan entitas lain);
ii. Suatu entitas adalah entitas asosiasi atau ventura bersama bagi entitas lain (atau entitas asosiasi atau ventura bersama yang merupakan anggota suatu kelompok usaha, di mana entitas lain tersebut adalah anggotanya);
iii. Kedua entitas tersebut adalah ventura bersama dari pihak ketiga yang sama;
iv. Suatu entitas adalah ventura bersama dari entitas ketiga dan entitas yang lain adalah entitas asosiasi dari entitas ketiga;
v. Entitas tersebut adalah suatu program imbalan pasca kerja untuk imbalan kerja dari suatu entitas pelapor atau entitas yang terkait dengan entitas pelapor;
vi. Entitas yang dikendalikan atau dikendalikan bersama oleh orang yang diidentifikasi dalam butir (1);
vii. Orang yang diidentifikasi dalam butir (1) (i), memiliki pengaruh signifikan terhadap entitas atau anggota manajemen kunci entitas (atau entitas induk dari entitas).
viii. Entitas, atau anggota dari kelompok di mana entitas merupakan bagian dari kelompok tersebut, menyediakan jasa personil manajemen kunci kepada entitas pelapor atau kepada entitas induk dari entitas pelapor.
Sesuai dengan Keputusan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A No. Kep- 04/PM.21/2014 tanggal 7 Oktober 2014 tentang Pihak Berelasi terkait Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, PT Mandiri Manajemen Investasi, Manajer Investasi, adalah pihak berelasi Reksa Dana.
e. Pengakuan Pendapatan Dan Beban
Pendapatan diakui ketika kemungkinan besar manfaat ekonomi masa depan akan mengalir ke Reksa Dana dan manfaat ini dapat diukur secara andal. Kriteria pengakuan spesifik juga harus terpenuhi sebelum pendapatan diakui.
2. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi (lanjutan)
e. Pengakuan Pendapatan Dan Beban (lanjutan)
Pendapatan bunga diakui berdasarkan proporsi waktu dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, termasuk pendapatan dari jasa giro dan efek utang yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain.
Beban investasi diakui secara akrual dan harian.
Keuntungan atau kerugian investasi yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dan laporan perubahan aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit. Keuntungan dan kerugian yang telah direalisasi neto atas penjualan portofolio efek dihitung berdasarkan harga pokok yang menggunakan metode rata-rata tertimbang.
f. Pajak Penghasilan
Reksa Dana berbentuk kontrak investasi kolektif adalah subyek pajak yang diperlakukan sebagai persekutuan, kongsi atau firma. Objek pajak penghasilan Reksa Dana diatur dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak No. SE-18/PJ.42/1996 tanggal 30 April 1996 tentang Pajak Penghasilan atas Usaha Reksa Dana, serta ketentuan pajak yang berlaku. Objek pajak penghasilan terbatas hanya pada penghasilan yang diterima oleh Xxxxx Xxxx, sedangkan pembelian kembali (pelunasan) unit penyertaan dan pembagian laba (pembagian uang tunai) yang dibayarkan Reksa Dana kepada pemegang unit penyertaan bukan merupakan obyek pajak penghasilan.
Pajak Penghasilan Final
Sesuai dengan peraturan perundangan perpajakan, pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak lagi dilaporkan sebagai pendapatan kena pajak, dan semua beban sehubungan dengan pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak boleh dikurangkan. Di lain pihak, baik pendapatan maupun beban tersebut dipakai dalam perhitungan laba rugi menurut akuntansi. Oleh karena itu, tidak terdapat perbedaan temporer sehingga tidak diakui adanya aset atau liabilitas pajak tangguhan.
Beban pajak atas pendapatan yang dikenakan pajak penghasilan final diakui secara proposional dengan jumlah pendapatan menurut akuntansi yang diakui pada tahun berjalan.
Selisih antara jumlah pajak penghasilan final terutang dengan jumlah yang dibebankan sebagai pajak kini pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain diakui sebagai pajak dibayar di muka atau utang pajak.
g. Peristiwa Setelah Periode Pelaporan
Peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah periode pelaporan yang menyediakan tambahan informasi mengenai posisi keuangan Reksa Dana pada tanggal laporan posisi keuangan (peristiwa penyesuaian), jika ada, telah tercermin dalam laporan keuangan. Peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah periode pelaporan yang tidak memerlukan penyesuaian (peristiwa non-penyesuaian), apabila jumlahnya material, telah diungkapkan dalam laporan keuangan.
3. Penggunaan Pertimbangan, Estimasi dan Asumsi Manajer Investasi
Dalam penerapan kebijakan akuntansi Reksa Dana, seperti yang diungkapkan dalam Catatan 2 atas laporan keuangan, Manajer Investasi harus membuat pertimbangan, estimasi dan asumsi atas nilai tercatat aset dan liabilitas yang tidak tersedia oleh sumber-sumber lain. Estimasi dan asumsi tersebut berdasarkan pengalaman historis dan faktor lain yang dipertimbangkan relevan.
Manajer Investasi berkeyakinan bahwa pengungkapan berikut telah mencakup ikhtisar pertimbangan, estimasi dan asumsi signifikan yang dibuat oleh Manajer Investasi, yang berpengaruh terhadap jumlah- jumlah yang dilaporkan serta pengungkapan dalam laporan keuangan.
Pertimbangan
Pertimbangan-pertimbangan berikut dibuat oleh Manajer Investasi dalam proses penerapan kebijakan akuntansi Reksa Dana yang memiliki dampak yang paling signifikan terhadap jumlah-jumlah yang diakui dalam laporan keuangan:
a. Mata Uang Fungsional
Mata uang fungsional Reksa Dana adalah mata uang lingkungan ekonomi utama di mana Reksa Dana beroperasi. Mata uang tersebut, antara lain, adalah yang paling mempengaruhi nilai portofolio efek dan unit penyertaan, mata uang dari negara yang kekuatan persaingan dan peraturannya sebagian besar menentukan nilai portofolio efek dan unit penyertaan, dan merupakan mata uang yang mana dana dari aktivitas pendanaan dihasilkan.
b. Klasifikasi Aset Keuangan dan Liabilitas Keuangan
Reksa Dana menentukan klasifikasi aset dan liabilitas tertentu sebagai aset keuangan dan liabilitas keuangan dengan menilai apakah aset dan liabilitas tersebut memenuhi definisi yang ditetapkan dalam PSAK No. 55. Aset keuangan dan liabilitas keuangan dicatat sesuai dengan kebijakan akuntansi Reksa Dana sebagaimana diungkapkan dalam Catatan 2.
c. Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Aset Keuangan
Cadangan kerugian penurunan nilai dipelihara pada jumlah yang menurut Manajer Investasi adalah memadai untuk menutup kemungkinan tidak tertagihnya aset keuangan. Pada setiap tanggal laporan posisi keuangan, Reksa Dana secara spesifik menelaah apakah telah terdapat bukti obyektif bahwa suatu aset keuangan telah mengalami penurunan nilai (tidak tertagih).
Cadangan yang dibentuk adalah berdasarkan pengalaman kolektibilitas masa lalu dan faktor- faktor lainnya yang mungkin mempengaruhi kolektibilitas, antara lain kemungkinan kesulitan likuiditas atau kesulitan keuangan yang signifikan yang dialami oleh penerbit surat berharga atau penundaan pembayaran yang signifikan.
Jika terdapat bukti obyektif penurunan nilai, maka saat dan besaran jumlah yang dapat ditagih diestimasi berdasarkan pengalaman kerugian masa lalu. Cadangan kerugian penurunan nilai dibentuk atas akun-akun yang diidentifikasi secara spesifik telah mengalami penurunan nilai. Akun pinjaman yang diberikan dan piutang dihapusbukukan berdasarkan keputusan Manajer Investasi bahwa aset keuangan tersebut tidak dapat ditagih atau direalisasi meskipun segala cara dan tindakan telah dilaksanakan. Suatu evaluasi atas piutang yang bertujuan untuk mengidentifikasi jumlah cadangan yang harus dibentuk, dilakukan secara berkala sepanjang tahun. Oleh karena itu, saat dan besaran jumlah cadangan kerugian penurunan nilai yang tercatat pada setiap periode dapat berbeda tergantung pada pertimbangan dan estimasi yang digunakan.
Nilai tercatat pinjaman yang diberikan dan piutang diungkap pada Catatan 6.
3. Penggunaan Pertimbangan, Estimasi dan Asumsi Manajer Investasi (lanjutan)
d. Pajak Penghasilan
Pertimbangan yang signifikan dibutuhkan untuk menentukan jumlah pajak penghasilan. Terdapat interpretasi atas peraturan pajak, jumlah transaksi dan hubungan terkait yang mengakibatkan ketidakpastian penentuan jumlah pajak penghasilan.
Estimasi dan Asumsi
Asumsi mengenai masa depan dan sumber utama lain dalam mengestimasi ketidakpastian pada tanggal pelaporan yang mempunyai risiko signifikan yang dapat menyebabkan penyesuaian material terhadap nilai tercatat aset dan liabilitas dalam periode berikutnya diungkapkan di bawah ini. Manajer Investasi mendasarkan asumsi dan estimasi pada parameter yang tersedia saat laporan keuangan disusun. Kondisi yang ada dan asumsi mengenai perkembangan masa depan dapat berubah karena perubahan situasi pasar yang berada di luar kendali Manajer Investasi. Perubahan tersebut tercermin dalam asumsi ketika keadaan tersebut terjadi.
Nilai Wajar Aset Keuangan dan Liabilitas Keuangan
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia mensyaratkan pengukuran aset keuangan dan liabilitas keuangan tertentu pada nilai wajarnya dan penyajian ini mengharuskan penggunaan estimasi. Komponen pengukuran nilai wajar yang signifikan ditentukan berdasarkan bukti obyektif yang dapat diverifikasi (seperti nilai tukar, suku bunga), sedangkan saat dan besaran perubahan nilai wajar dapat menjadi berbeda karena penggunaan metode penilaian yang berbeda.
Nilai wajar aset keuangan dan liabilitas keuangan diungkapkan pada Catatan 9.
4. Portofolio Efek
a. Efek Utang
2019
Jenis Efek
Tingkat bunga (%) per tahun
Xxxxx Xxxxx Nominal Nilai Wajar Tempo
Persentase (%)
Obligasi: | |||||
OBLIGASI BERKELANJUTAN II XXXXXXX XXXX PETROCHEMICAL TAHAP II TAHUN 2019 | 9,5% | 29-May-22 | 150.000.000.000 | 155.174.271.000 | 100% |
Jumlah | 150.000.000.000 | 155.174.271.000 | 100% |
b. Komposisi Portofolio Efek Terhadap Total Portofolio
Obligasi :
Jenis Efek
2019
Tingkat bunga (%) per tahun
Nilai Efek
Persentase (%)
OBLIGASI BERKELANJUTAN II XXXXXXX XXXX PETROCHEMICAL
TAHAP II TAHUN 2019 9,5% 155.174.271.000 100%
Jumlah 155.174.271.000 100%
Nilai wajar instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar aktif adalah berdasarkan kuotasi harga pasar pada tanggal pelaporan. Harga pasar tersebut mengacu pada penilaian dari Indonesia Bond Pricing Agency (IBPA) per tanggal 30 Desember 2019.
5. Kas Di Bank
Akun ini merupakan giro Rupiah pada Bank HSBC Indonesia (Bank Kustodian):
2019
Bank HSBC Indonesia 1.887.349.424
Jumlah 1.887.349.424
6. Piutang Bunga
Akun ini merupakan piutang bunga atas bunga obligasi dan jasa giro yang belum diterima per 31 Desember 2019, yang terdiri atas:
2019
Piutang bunga obligasi | 1.165.729.166 |
Piutang jasa giro | 104.855 |
Jumlah | 1.165.834.021 |
Cadangan kerugian penurunan nilai atas piutang bunga tidak dibentuk karena Reksa Dana berpendapat bahwa seluruh piutang tersebut dapat ditagih.
7. Biaya Dibayar Di Muka
Merupakan pembayaran di muka atas beban jasa pengelolaan investasi kepada PT Mandiri Manajemen Investasi yang akan diamortisasi setiap harinya. Saldo biaya dibayar di muka per tanggal 31 Desember 2019 adalah sebagai beikut:
2019
Biaya dibayar di muka 1.101.464.752
Jumlah 1.101.464.752
Akun biaya dibayar di muka ini dikurangi (diamortisasi) dengan biaya yang telah menjadi beban periode berjalan secara periodik (Catatan 12).
8. Biaya Yang Masih Harus Dibayar
Akun ini merupakan biaya yang masih harus dibayar kepada pihak yang memberikan jasa kepada Xxxxx Xxxx per 31 Desember 2019, yang terdiri atas:
2019
Jasa kustodian | 29.830.449 |
Jasa lain-lain | 14.122.397 |
Jumlah | 43.952.846 |
9. Nilai Wajar Aset Keuangan dan Liabilitas Keuangan
Nilai wajar adalah nilai di mana suatu instrumen keuangan dapat dipertukarkan antara pihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar, dan bukan merupakan nilai penjualan akibat kesulitan keuangan atau likuidasi yang dipaksakan. Nilai wajar diperoleh dari kuotasi harga atau model arus kas diskonto.
Berikut adalah nilai tercatat dan estimasi nilai wajar aset dan liabilitas keuangan Reksa Dana pada tanggal 31 Desember 2019:
2019
Nilai Tercatat | Estimasi Nilai Wajar | ||
Aset Keuangan Portofolio efek | 155.174.271.000 | 155.174.271.000 | |
Kas di bank | 1.887.349.424 | 1.887.349.424 | |
Piutang bunga | 1.165.834.021 | 1.165.834.021 | |
Jumlah Aset Keuangan | 158.227.454.445 | 158.227.454.445 | |
Liabilitas Keuangan | |||
Biaya yang masih harus dibayar | 43.952.846 | 43.952.846 |
Nilai wajar instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar aktif adalah berdasarkan kuotasi harga pasar pada tanggal pelaporan. Pasar dianggap aktif apabila kuotasi harga tersedia sewaktu-waktu dan dapat diperoleh secara rutin dari bursa, pedagang efek, perantara efek, kelompok industri atau badan penyedia jasa penentuan harga atau badan pengatur, dan harga tersebut mencerminkan transaksi pasar yang aktual dan rutin dalam suatu transaksi yang wajar. Instrumen keuangan seperti ini termasuk dalam Hirarki Tingkat 1. Instrumen yang termasuk dalam Hirarki Tingkat 1 terdiri dari efek utang yang diklasifikasikan sebagai surat berharga yang diperdagangkan.
Nilai wajar aset keuangan lainnya dan seluruh liabilitas keuangan mendekati nilai tercatatnya, karena instrumen keuangan tersebut bersifat jangka pendek.
10. Unit Penyertaan Yang Beredar
Rincian unit penyertaan Reksa Dana per 31 Desember 2019 adalah sebagai berikut:
2019 | |||
Unit | Persentase (%) | ||
Pemodal Manajer Investasi | 153.700.000 - | 100% - | |
Jumlah | 153.700.000 | 100% |
11. Pendapatan Bunga
Rincian pendapatan bunga per 31 Desember 2019 adalah sebagai berikut:
2019
Bunga obligasi | 7.204.166.666 | |
Jasa giro | 8.475.538 | |
Jumlah | 7.212.642.204 |
Pendapatan di atas termasuk pendapatan bunga yang belum direalisasikan (Catatan 6).
12. Beban Jasa Pengelolaan Investasi
Beban jasa pengelolaan investasi untuk periode sejak 29 Mei 2019 (Tanggal Efektif) sampai dengan 31 Desember 2019 sebesar Rp1.157.156.748 merupakan imbalan jasa kepada PT Mandiri Manajemen Investasi sebagai Manajer Investasi, yang dihitung dari Nilai Aktiva Bersih (Xxxxx Xxxx Xxxx) awal per Unit Penyertaan dikalikan jumlah Unit Penyertaan harian dan dibayarkan secara periodik setiap 3 (tiga) bulan sekali. Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Untuk tahun pertama, pembayaran dilakukan di muka dan diamortisasi sesuai dengan biaya yang telah menjadi beban periode berjalan. Sisa pembayaran di muka disajikan sebagai “Biaya Dibayar Di Muka”.