Pernyataan Kepatuhan Klausul Contoh

Pernyataan Kepatuhan a. Statement of Compliance Statements
Pernyataan Kepatuhan. Laporan keuangan disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) di Indonesia yang terdiri dari Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia. Penyusunan laporan keuangan Xxxxx Xxxx berdasarkan Keputusan Ketua Bapepam-LK atas Peraturan No. VIII.G.8 Pedoman Akuntansi Reksa Dana dan Peraturan No. X.D.1 Laporan Reksa Dana yang telah diperbarui dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.4/2020 tentang Penyusunan Laporan Keuangan Produk Investasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 14/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Perlakuan Akuntansi Produk Investasi Kontrak Investasi Kolektif. Laporan keuangan disusun atas dasar akrual menggunakan konsep biaya historis, kecuali untuk laporan arus kas dan beberapa akun tertentu disusun berdasarkan pengukuran lain sebagaimana diuraikan dalam kebijakan akuntansi masing-masing akun tersebut. Laporan arus kas, disusun dengan menggunakan metode langsung dengan mengelompokkan arus kas dalam aktivitas operasi, investasi dan pendanaan. Mata uang pelaporan yang digunakan dalam laporan keuangan adalah Rupiah, yang merupakan mata uang fungsional Reksa Dana. Standar baru, revisi dan interpretasi yang telah diterbitkan dan berlaku efektif untuk tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2021 namun tidak berdampak material terhadap laporan keuangan adalah sebagai berikut: - Amendemen PSAK No. 1, “Penyajian Laporan Keuangan tentang Judul Laporan Keuangan”; - Amendemen PSAK No. 22, “Kombinasi Bisnis”; - Amendemen PSAK No. 55, “Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran”; - Amendemen PSAK No. 60, “Instrumen Keuangan: Pengungkapan”; - Amendemen PSAK No. 71, “Instrumen Keuangan”.
Pernyataan Kepatuhan. Laporan Keuangan disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, dan mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia dan Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam - LK), yang kemudian fungsi, peran dan kewenangannya selanjutnya dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dasar penyusunan laporan keuangan, kecuali untuk laporan arus kas adalah dasar akrual. Mata uang pelaporan yang digunakan untuk penyusunan laporan
Pernyataan Kepatuhan. Laporan keuangan disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia dan berdasarkan Surat Edaran SE OJK Xx.00/XXXXX.00/0000 xxxxxxx 0 Xxxx 0000 xxxxxxx Pedoman Perlakuan Akuntansi Produk Investasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK Xx. 00/XXXX.00/0000 xxxxxxx 0 Xxxx 0000 xxxxxxx Penyusunan Laporan Keuangan Produk Investasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dasar penyusunan laporan keuangan, kecuali untuk laporan arus kas, adalah dasar akrual. Laporan keuangan tersebut disusun berdasarkan nilai historis, kecuali beberapa akun tertentu yang disusun berdasarkan pengakuan lain sebagaimana diuraikan dalam kebijakan akuntansi masing-masing akun tersebut. Laporan arus kas disusun dengan menggunakan metode langsung dengan mengelompokkan arus kas dalam aktivitas operasi dan pendanaan. Mata uang pelaporan yang digunakan untuk penyusunan laporan keuangan Reksa Dana adalah Rupiah (Rp), yang juga merupakan mata uang fungsional Reksa Dana.
Pernyataan Kepatuhan a. Compliance Statement
Pernyataan Kepatuhan. Laporan keuangan disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) di Indonesia yang terdiri dari Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia. Penyusunan laporan keuangan Xxxxx Xxxx berdasarkan Keputusan Ketua Bapepam-LK atas Peraturan No. VIII.G.8 Pedoman Akuntansi Reksa Dana dan Peraturan No. X.D.1 Laporan Reksa Dana. Laporan keuangan disusun atas dasar akrual menggunakan konsep biaya historis, kecuali untuk laporan arus kas dan beberapa akun tertentu disusun berdasarkan pengukuran lain sebagaimana diuraikan dalam kebijakan akuntansi masing-masing akun tersebut. Laporan arus kas, disusun dengan menggunakan metode langsung dengan mengelompokkan arus kas dalam aktivitas operasi, investasi dan pendanaan. Mata uang pelaporan yang digunakan dalam laporan keuangan adalah Rupiah, yang merupakan mata uang fungsional Reksa Dana. Perubahan pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (“PSAK”) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (“ISAK”): - Penyesuaian tahunan PSAK No. 46, “Pajak Penghasilan” Penerapan dari penyesuaian-penyesuaian ini tidak memiliki dampak signifikan terhadap laporan keuangan.

Related to Pernyataan Kepatuhan

  • PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola Reksa Dana atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan, sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada ayat 16.1 di atas.

  • PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 16.1. Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan

  • Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik Perubahan kondisi ekonomi global negeri sangat mempengaruhi kondisi perekonomian di Indonesia karena Indonesia menganut sistem perekonomian terbuka. Demikian pula halnya dengan perubahan kondisi dan stabilitas politik dalam negeri. Selain itu, perubahan kondisi ekonomi dan politik di Indonesia juga mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan, baik yang tercatat pada Bursa Efek maupun perusahaan yang menerbitkan instrumen pasar uang, yang pada akhirnya mempengaruhi nilai Efek Bersifat Utang yang diterbitkan perusahaan tersebut.

  • Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan Nilai setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.