PEMBAHARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA SEQUIS LIQUID PRIMA
PEMBAHARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA SEQUIS LIQUID PRIMA
Xxxxxxx Xxxxxxx 0 Xxxxxxx 0000 Xxxxxxx Penawaran: 8 September 2016
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
Reksa Dana SEQUIS LIQUID PRIMA (selanjutnya disebut ”SEQUIS LIQUID PRIMA”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya.
SEQUIS LIQUID PRIMA bertujuan untuk memberikan pengembalian investasi yang stabil dan menarik melalui penempatan pada instrumen pasar uang dan efek bersifat utang yang sisa jatuh temponya kurang dari 1 (satu) tahun.
SEQUIS LIQUID PRIMA akan melakukan 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen Pasar Uang dalam negeri dan efek bersifat utang yang sisa jatuh temponya kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
PENAWARAN UMUM
PT Sequis Xxxx Xxxxxxxxx selaku Manajer Investasi melakukan penawaran umum Unit Penyertaan secara terus menerus atas SEQUIS LIQUID PRIMA sampai dengan jumlah 2.000.000.000 (dua milyar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp.1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee), biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) dan biaya pengalihan investasi (switching fee) Uraian lengkap mengenai biaya-biaya dapat dilihat pada Bab X dari Prospektus ini.
MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN
PT SEQUIS ASET MANAJEMEN
Gedung Sequis Center, Lantai 8 Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xx. 00, Xxxxxxx 00000,
Xxxxxxxxx Telepon: (00-00) 000 0000
Faksimili: (00-00) 000 0000
The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited
Cabang Jakarta (“HSBC”) HSBC Securities Services Menara Mulia Lantai 25
XX Xxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxx 0-00 Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx
Telepon : (00-00) 0000-0000
Faksimili : (00-00) 0000 0000 / 97
PENTING: SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR- FAKTOR RISIKO (BAB VIII).
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada bulan Maret tahun 0000
Xxxxxxxxxxx Xxxxxx-Xxxxxx Xxxxxxxx Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“Bapepam dan LK”) ke Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), sehingga seluruh peraturan perundang- undangan yang sebelumnya merujuk kepada Bapepam dan LK menjadi merujuk kepada OJK. Peraturan Bapepam dan LK dan peraturan pasar modal sebelumnya mengenai dan/atau berhubungan dengan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal tetap berlaku kecuali diatur berbeda oleh Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN
SEQUIS LIQUID PRIMA tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan.
Reksa Dana tidak termasuk instrumen keuangan yang dijamin oleh pemerintah ataupun produk perbankan yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Sebelum membeli Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya.
Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta nasihat atau pendapat sebagai masukan dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan investasi dalam SEQUIS LIQUID PRIMA. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak- pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, pajak, maupun aspek lain yang relevan sehubungan dengan investasi dalam SEQUIS LIQUID PRIMA.
Deskripsi atau gambaran seperti ilustrasi, grafik atau lainnya yang terdapat dalam prospektus yang menunjukkan indikasi hasil investasi dari SEQUIS LIQUID PRIMA, apabila ada, hanyalah perkiraan dan tidak ada kepastian atau jaminan bahwa Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh hasil investasi yang sama dimasa yang akan datang, dan indikasi ini bukan merupakan janji atau jaminan dari Manajer Investasi atas target hasil investasi maupun potensi hasil investasi yang akan diperoleh oleh calon Pemegang Unit Penyertaan. Perkiraan tersebut akan dapat berubah sebagai akibat dari berbagai faktor, termasuk antara lain faktor-faktor yang telah diungkapkan dalam Bab VIII mengenai faktor-faktor risiko utama.
DAFTAR ISI
BAB HAL
BAB I. ISTILAH DAN DEFINISI .......................................................................................... 3
BAB II. KETERANGAN MENGENAI SEQUIS LIQUID PRIMA....................................... 8
BAB III. MANAJER INVESTASI............................................................................................. 11
BAB IV. BANK KUSTODIAN ................................................................................................. 12
BAB V. TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI.................................................................. 13
BAB VI. METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR............................................................ 16
BAB VII. PERPAJAKAN .......................................................................................................... 18
BAB VIII. MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA .................. 20
BAB IX. HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN .......................................................... 22
BAB X. ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA ................................................................... 24
BAB XI. PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI .............................................................................. 27
BAB XII. PENDAPAT HUKUM ................................................................................................. 30
BAB XIII PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN..................................... 31
BAB XIV. PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN……………… 32
BAB XV. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT 36
PENYERTAAN.………………………………………………………………………………….
BAB XVI. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN......................... 40
BAB XVII. SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI DAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN SEQUIS LIQUID PRIMA…………….............................................. 43
BAB XVIII. PELAYANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT
PERNYERTAAN……………………………………………………………………………….... 46
BAB XIX. PENYELESAIAN SENGKETA………………………………………………………………….. 48
BAB XX. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR
BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN ....................................... 50
BAB I
ISTILAH DAN DEFINISI
Definisi yang digunakan dalam Prospektus ini mempunyai arti yang sama dengan definisi yang terdapat dalam Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya, kecuali bilamana secara tegas dinyatakan lain dalam Prospektus ini adalah sebagai berikut:
1.1 AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan Pemegang saham utama.
1.2 Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 30 Desember 2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana beserta penjelasannya dan perubahan- perubahannya serta penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA.
1.3 Bank Kustodian adalah The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited Cabang Jakarta merupakan bank umum yang telah mendapatkan persetujuan Bapepam yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai kustodian yaitu memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
1.4 Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“Bapepam dan LK”) adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU OJK”), sejak tanggal 31 Desember 2012 maka fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari Bapepam dan LK kepada OJK, sehingga semua rujukan kepada kewenangan Bapepam dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku menjadi kepada OJK.
1.5 Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan berarti Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang membuktikan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan.
1.6 Efek adalah surat berharga.
Sesuai dengan Xxxaturan BAPEPAM dan LK No. IV.B.1, Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. Kep-552/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.B.1”), Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek bersifat utang seperti surat berharga komersial (commercial paper) yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek, Surat Utang Negara, dan/atau Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek;
d. Instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Utang, dan Sertifikat Deposito, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau;
e. Surat berharga komersial dalam negeri yang jatuh temponya di bawah 3 (tiga) tahun dan telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek.
1.7 Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan BAPEPAM dan LK No.IX.C.5 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor: KEP-430/BL/2007 tanggal 19 Desember 2007 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“Peraturan BAPEPAM dan LK IX.C.5”). Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran akan dikeluarkan oleh OJK.
1.8 Formulir Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan, yang kemudian diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.9 Formulir Pengalihan Investasi adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam SEQUIS LIQUID PRIMA ke reksa dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi dan dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada). Formulir Pengalihan Investasi dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.10 Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.11 Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang diperlukan dalam rangka penerapan Prinsip Mengenal Nasabah serta formulir yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA sebagaimana diharuskan oleh Peraturan Nomor: IV.D.2 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Xxx-00/XX/0000 xxxxxxx 00-00- 0000 (xxx xxxxx sembilan April dua ribu empat) tentang Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana, yang harus diisi dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA yang
pertama kali di Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
1.12 Hari Bursa adalah setiap hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.
1.13 Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.14 Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan di mana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.15 Laporan Bulanan adalah laporan yang akan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan disampaikan kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikutnya yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul akun, dan nomor akun dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada),(f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan (g) Informasi bahwa tidak terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan atau penjualan kembali) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) atau dialihkan pada setiap transaksi selama periode dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1. yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM No. Kep-06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 tentang Laporan Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM No. X.D.1”).
1.16 Lembaga Penilaian Harga Efek (“LPHE”) adalah pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
1.17 Manajer Investasi adalah PT Sequis Aset Manajemen merupakan perseroan yang telah mendapatkan persetujuan OJK sebagai pengelola investasi yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1.19 Metode Penghitungan NAB adalah metode untuk menghitung Nilai Pasar Wajar sesuai Peraturan BAPEPAM dan LK No.IV.C.2 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor: KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana dan peraturan pelaksana terkait lainnya.
1.20 Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal dalam rangka kegiatan investasi di Pasar Modal baik diikuti dengan atau tanpa melalui pembukaan rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Prinsip Mengenal Nasabah. Dalam Kontrak Investasi Kolektif ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.21 Nilai Aktiva Bersih (”NAB”) adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana SEQUIS LIQUID PRIMA dikurangi seluruh kewajibannya. NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
1.22 Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antara para Pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan No. IV.C.2. Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor: Kep- 367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2”).
1.23 Otoritas Jasa Keuangan (‘OJK’) adalah Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Undang Undang No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
1.24 Pembelian berarti tindakan Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian atas Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.25 Pengalihan berarti tindakan Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi baik sebagian ataupun seluruhnya dari Reksa Dana ke reksa dana lainnya yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
1.26 Penjualan Kembali berarti tindakan Pemegang Unit Penyertaan melakukan Penjualan Kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang telah dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan.
1.27 Pemegang Unit Penyertaan berarti pihak-pihak yang memiliki Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.28 Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan SEQUIS LIQUID PRIMA.
1.29 Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaan dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.30 Pengaduan adalah ungkapan ketidakpuasan Pemegang Unit Penyertaan yang disebabkan oleh adanya kerugian dan/atau potensi kerugian finansial pada Pemegang Unit Penyertaan yang diduga karena kesalahan atau kelalaian Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian, sesuai dengan kedudukannya, kewenangan, tugas dan kewajibannya masing-masing sesuai Kontrak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.
1.31 Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal adalah perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, dan/atau manajer investasi, serta bank umum yang menjalankan fungsi kustodian. Dalam Kontrak Investasi Kolektif ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal adalah termasuk Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
1.32 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.33 Periode Pengumuman NAB adalah periode di mana NAB SEQUIS LIQUID PRIMA diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada Hari Bursa berikutnya.
1.34 Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana diatur dalam dalam Undang-Undang Pasar Modal dan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor : IX.C.5.
1.35 Prinsip Mengenal Nasabah adalah prinsip yang diterapkan Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal untuk mengetahui latar belakang dan identitas Nasabah, memantau rekening Efek dan transaksi Nasabah, dan melaporkan transaksi keuangan mencurigakan dan transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Prinsip Mengenal Nasabah.
1.36 Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan calon Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan pasar modal yang berlaku dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.37 Reksa Dana adalah suatu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat calon Pemegang Unit Penyertaan untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka; atau (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.38 Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif di Reksa Dana.
1.39 SEQUIS LIQUID PRIMA adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya di bidang Reksa Dana, sebagaimana termaktub dalam Akta Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana No. 31 tanggal 31 Mei 2016 dibuat dihadapan Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, antara PT SEQUIS ASET MANAJEMEN sebagai Manajer Investasi dan Standard Chartered Bank, cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian.
1.40 Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.07/2014 tanggal 14-02-2014 (empat belas Februari dua ribu empat belas) tentang Pelayanan Dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.41 Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat yang mengkonfirmasikan telah dilaksanakannya perintah Pembelian dan/atau Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan investasi dalam Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam SEQUIS LIQUID PRIMA. Surat konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan disampaikan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah Pemegang Unit Penyertaan sebagai berikut:
(i) untuk Pembelian, Formulir Pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan uang pembayaran harga Unit Penyertaan diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund);
(ii) untuk Penjualan Kembali, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
(iii) untuk Xxxxalihan investasi, Xxxxxxxx Xxxxalihan investasi Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
1.42 Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaan dan seluruh perubahannya.
BAB II
INFORMASI MENGENAI SEQUIS LIQUID PRIMA
2.1. PEMBENTUKAN SEQUIS LIQUID PRIMA
SEQUIS LIQUID PRIMA adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya di bidang Reksa Dana sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana SEQUIS LIQUID PRIMA No. 31 tanggal 31 Mei 2016 yang dibuat di hadapan Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H, Notaris di Jakarta, antara PT SEQUIS ASET MANAJEMEN sebagai Manajer Investasi dan The Hongkong and Shanghai Banking Corporation, Cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian.
SEQUIS LIQUID PRIMA telah mendapat surat pernyataan efektif dari OJK sesuai dengan Surat No. S-391/D.04/2016 tentang Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana SEQUIS LIQUID PRIMA tanggal 4 Agustus 2016
2.2. PENAWARAN UMUM
PT Sequis Xxxx Xxxxxxxxx selaku Manajer Investasi melakukan penawaran umum atas Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA secara terus-menerus sampai dengan 2.000.000.000 (dua milyar) Unit Penyertaan.
Apabila jumlah Unit Penyertaan tersebut telah habis terjual, Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setiap Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp.1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran, selanjutnya harga setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
2.3. PENGELOLA SEQUIS LIQUID PRIMA
PT Sequis Xxxx Xxxxxxxxx sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi.
Komite Investasi terdiri dari:
Xxxxxxx
Xxxxxxx, ketua Komite Investasi, saat ini menjabat sebagai Direktur di PT Sequis Aset Manajemen. Sebelumnya, Xxxxxxx menjabat sebagai Kepala Departemen Investasi di PT Asuransi Jiwa Sequis Life sejak tahun 2006 dan menjabat sebagai Financial Analyst di PT Gunung Sewu Kencana sejak tahun 1997, sebuah perusahaan konglomerasi dengan diversifikasi bisnis di bidang asuransi, pertanian, real estat, pertambangan dan barang- barang konsumsi. Poniman memiliki gelar Master of Applied Finance dari dari University of Melbourne, Australia dan Bachelor of Administration in Finance and Banking dari University of Wisconsin at Madison, USA dan telah memiliki izin perorangan Wakil Manajer Investasi berdasarkan surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-112/PM.211/WMI/2015 tanggal 5 Juni 2015.
Xxxxx Xxxxx Xxxx Xxxx
Xxxxx, anggota Komite Investasi, saat ini menjabat sebagai Direktur di PT Sequis Xxxx Xxxxxxxxx. Xxxxx telah memiliki pengalaman 25 tahun di industri Pasar Modal Indonesia. Xxxxx sebelumnya bekerja sebagai Senior Vice President Investment Advisor di PT Asuransi Jiwa Sequis Life dan sebagai Direktur di PT UOB Xxx Xxxx Securities yang bertanggung tanggung jawab sebagai Kepala Riset dan Penjualan Equity. Xxxxx juga pernah menjabat posisi di senior manajemen pada PT Kresna Graha Sekurindo Tbk, PT DBS Vickers Securities, dan PT Trimegah Securities Tbk. Xxxxx mulai bekerja di industri pasar modal Indonesia sejak tahun 1992. Xxxxx memiliki gelar Bachelor & Master of Commerce dari University of Canterbury, New Zealand dan telah memiliki izin perorangan Wakil Manajer Invstasi berdasarkan surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-101/PM.211/WMI/2015 tanggal 22 Mei 2015 dan izin perorangan Wakil Perantara Pedagang Efek berdasarkan surat Keputusan Ketua Bapepam nomor KEP-118/PM/IP/PPE/2000 tanggal 18 April 2000.
Xxxxxxx Xxxxxxx
Xxxxxxx, anggota Komite Investasi, saat ini menjabat sebagai Presiden Komisaris PT Sequis Xxxx Xxxxxxxxx. Xxxxxxx telah memiliki pengalaman di industri keuangan terutama di bidang sekuritas serta di bidang penjamin emisi efek sejak tahun 1990. Santoso saat ini juga menjabat sebagai Direktur Keuangan di PT Trisula Insan Tiara dan menjadi Komisaris Utama dan Komisaris di beberapa perusahaan antara lain PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk, PT Media Komunikasi Nusantara Korporindo Tbk, PT Trisula Textile Industries, PT Xxxxxxxx Inti Mandiri, PT Trimex Sarana Nusantara. Xxxxxxx memiliki gelar Master of Business Administration dari University of Miami, USA tahun 1987 dan Sarjana Teknik Mesin dari Univeristas Atma Jaya, Jakarta, tahun 1984. Xxxxxxx telah memiliki izin perorangan Wakil Manajer Investasi berdasarkan surat keputusan Ketua BAPEPAM Nomor KEP-48/PM - PI/1994 tanggal 21 Oktober 1994 dan Wakil Penjamin Emisi Efek berdasarkan surat keputusan Ketua BAPEPAM Nomor KEP – 037/PM/IP/PEE/1994 tanggal 6 Juni 1994.
Xxxxxxxx Xxxxxx
Xxxxxxxx, anggota Komite Investasi, saat ini menjabat sebagai Komisaris di PT Sequis Aset Manajemen. Harianto memiliki pengalaman selama hampir 30 tahun di bidang private equity investment, keuangan, akuntansi, perbankan, internal dan audit eksternal. Harianto saat ini juga menjabat sebagai direktur di PT Indojambi Xxxx Xxxxxxx, sebuah perusahaan perdagangan batu bara, pertambangan dan logistik. Sebelumnya, Xxxxxxxx bekerja sebagai Vice President of Finance di PT Ilthabi Bara Utama dan juga telah bekerja selama 10 tahun di Batavia Investment Management Ltd sebagai Senior Investment Advisor yang fokus pada proyek-proyek private equity di Indonesia. Xxxxxxxx juga berperan dalam beberapa penjualan aset-kredit yang dilelang oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Xxxxxxxx xxmulai karirnya sebagai auditor eksternal di Xxx. Xxxx Xxxxxxxxxxx & Co, mitra lokal dari Deloitte, Touche & Tohmatsu. Harianto memiliki gelar Master of International Management dari American Graduate School of International Management, U.S.A dan Sarjana Ekonomi jurusan Akuntansi dari Universitas Tarumanegara, Jakarta. Harianto telah memiliki Sertifikat Wakil Penjamin Emisi Efek dari Panitia Standar Profesi Pasar Modal tanggal 12 Mei 1997 dan juga Sertfikat Fundamentals of Asian Private Equity Investing di Institute of Asian Private Equity Investment, Xxxx Xxxx tanggal 19 September 1996.
b. Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Anggota Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
Tim Pengelola Investasi terdiri dari :
Venty Arnesya
Venty, ketua Xxx Xxngelola Investasi, saat ini menjabat sebagai Koordinator Fungsi Investasi dan Riset di PT Sequis Aset Manajemen. Venty bertanggung jawab dalam kegiatan pengelolaan investasi serta pelaksanaan riset dan analisa efek dalam portofolio investasi. Venty memulai karirnya di pasar modal sebagai Technical Analyst di eTrading Securities pada tahun 2009. Setelah itu Venty bekerja di Xxxxxxx Xxxxx Management dengan posisi sebagai Equity Analyst dan Junior Fund Manager di tahun 2010. Selanjutnya, Venty bekerja di PT Asuransi Jiwa Sequis Life sebagai Equity Analyst dan Junior Fund Manager di tahun 2012. Venty memiliki gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia Fakultas Ekonomi jurusan Manajemen pada tahun 2009 dan juga telah memiliki izin perorangan Wakil Manajer Investasi berdasarkan surat Keputusan Ketua Bapepam Nomor Kep-134/BL/WMI/2011.
Xxxxx Xxxxxxx, CFA
Xxxxx, anggota Tim Pengelola Investasi, saat ini menjabat sebagai Pelaksana Fungsi Investasi dan Riset di PT Sequis Aset Manajemen. Xxxxx bertanggung jawab dalam kegiatan pengelolaan investasi serta pelaksanaan riset dan analisa efek dalam portofolio investasi. Xxxxx xxmulai karirnya sebagai peserta Officer Development Program (ODP) di Bank Mandiri di tahun 2008 dengan jabatan terakhir sebagai Asset Liability Manager. Pada tahun 2014, Xxxxx bergabung ke BNP Paribas Investment Partners sebagai Fixed Income Dealer hingga tahun 2015. Xxxxx memiliki gelar Sarjana Teknik jurusan Teknik Industri dari Institut Teknologi Bandung (ITB) pada tahun 2007. Xxxxx telah memiliki sertifikasi Chartered Financial Analyst (CFA) dari CFA Institute sejak tahun 2014 dan juga memiliki izin perorangan Wakil Manajer Investasi berdasarkan surat keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor Kep-84/PM.211/WMI/2014.
3.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
PT Sequis Aset Manajemen adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian PT Sequis Aset Manajemen Nomor 47 tertanggal 20 Januari 2015, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx X.X., Notaris di Jakarta.yang telah mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Keputusan Nomor AHU-0009146.AH.01.01 Tahun 2015 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT Sequis Aset Manajemen, tanggal 27 Februari 2015.
PT Sequis Aset Manajemen telah memperoleh izin usaha sebagai Manajer Investasi dari OJK sebagaimana tercantum dalam salinan Keputusan Dewan Komisioner Nomor Kep- 2/D.04/2016 tanggal 25 Januari 2016 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Manajer Investasi kepada PT Sequis Aset Manajemen.
Berdasarkan Akta Pendirian, susunan Dewan Komisaris dan Direksi PT Sequis Aset Manajemen pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Presiden Komisaris : Xxxxxxx Xxxxxxx Komisaris : Xxxxxxxx Xxxxxx
Direktur : Xxxxx Xxxxx Xxxx Xxxx
Xxxxxxxx : Poniman
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
PT Sequis Aset Manajemen adalah sebuah perusahaan Manajer Investasi yang dimiliki oleh dua institusi keuangan besar yang berpengalaman yaitu PT Asuransi Jiwa Sequis Life dan Nippon Life Insurance Company.
PT Sequis Aset Manajemen memiliki komitmen dan dedikasi untuk memberikan layanan terbaik dengan menyediakan berbagai produk investasi dan jasa keuangan yang sesuai dengan kebutuhan spesifik untuk nasabah. PT Sequis Aset Manajemen menawarkan solusi layanan pengelolaan aset yang komprehensif bagi investor individu, korporasi, lembaga keuangan dan Dana Pensiun. PT Sequis Aset Manajemen menyediakan berbagai produk investasi untuk semua kelas aset yang terdiri dari saham, pendapatan tetap dan pasar uang melalui Reksa Dana dan Kontrak Pengelolaan Dana.
SEQUIS LIQUID PRIMA merupakan Reksa Dana Pasar Uang yang dikelola oleh profesional handal yang berpengalaman di Industri Pasar Modal dan Industri Reksa Dana.
.
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah PT Asuransi Jiwa Sequis Life, PT Asuransi Jiwa Sequis Financial, PT Gunung Sewu Kencana, PT Sequis dan Nippon Life Insurance Company.
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited Cabang Jakarta (“HSBC”) telah beroperasi di Indonesia lebih dari 125 tahun yang merupakan bagian dari HSBC Group. HSBC merupakan salah satu institusi perbankan dan layanan keuangan internasional terkemuka yang memberi layanan perbankan pribadi, komersial, korporasi dan investasi serta asuransi di manca negara. HSBC Cabang Jakarta menyediakan jasa kustodi berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal No. KEP-81/PM/1991 tertanggal 27 September 1991
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
HSBC Securities Services (HSS) menyediakan jasa secara terpadu untuk para pemodal dalam dan luar negeri melalui tiga komponen bisnis yaitu: Custody and Clearing, Corporate Trust and Loan Agency dan Fund Services. HSS adalah salah satu penyedia jasa sekuritas dan fund services terdepan di dunia. Kami berada pada posisi terbaik untuk memenuhi kebutuhan global, regional dan lokal anda dengan tim kami yang berada di Asia Pasifik, Timur Tengah, Eropa dan Amerika. Sampai dengan tanggal 30 Juni 2016, HSS menyimpan USD 6.2 (enam koma dua) triliun untuk aset nasabah Kustodi dan USD 2.9 (dua koma sembilan) triliun untuk aset nasabah Fund Services.
HSBC cabang Jakarta telah beroperasi sebagai Bank Kustodian sejak tahun 1989 dengan memberikan layanan terbaik bagi nasabahnya dan sampai saat ini merupakan salah satu Bank Kustodian terbesar di Indonesia. Lebih dari 30 % (tiga puluh persen) surat berharga yang dimiliki oleh pemodal asing yang tercatat di Sentral Depository disimpan di HSBC cabang Xxxxxxx.
Xxxxxxxx xxxx 00 (xxxxxxx xxxxx tujuh) staff yang berdedikasi tinggi, standar pelayanan yang prima dan penggunaan sistem yang canggih, HSBC cabang Jakarta dinobatkan sebagai salah satu Bank Kustodian terbaik dengan diperolehnya rating tertinggi dan mendapat peringkat Top Rated dalam kurun waktu 21 (dua puluh satu) tahun sejak 1994 berdasarkan survey yang dilaksanakan oleh Global Custodian's Emerging Markets Review.
HSBC Cabang Jakarta juga mendapat predikat sebagai Bank Kustodian terbaik dari The Asset Asian Award (Asia) pada tahun 1999-2009 dan 2012-2015.
Selain itu, HSBC Cabang Jakarta juga mendapat peringkat teratas dalam survey yang diadakan oleh majalah Global Investor pada tahun 2006-2015.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di Indonesia adalah PT HSBC Sekuritas Indonesia dan PT Bank HSBC Indonesia (dahulu dikenal sebagai PT Bank Ekonomi Raharja Tbk).
4.4. PROSES INTEGRASI BANK KUSTODIAN
Pada saat ini Bank Kustodian dalam proses integrasi dengan salah satu afiliasinya yang berbadan hukum Indonesia dalam Grup HSBC yaitu PT Bank HSBC Indonesia (dahulu dikenal sebagai PT Bank Ekonomi Raharja Tbk).
BAB V
TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI
5.1. Tujuan Investasi
SEQUIS LIQUID PRIMA bertujuan untuk memberikan pengembalian investasi yang stabil dan menarik melalui penempatan pada instrumen pasar uang dan efek bersifat utang yang sisa jatuh temponya kurang dari 1 (satu) tahun.
5.2. Kebijakan Investasi
SEQUIS LIQUID PRIMA akan melakukan investasi 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri dan efek bersifat utang yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1(satu) tahun serta sisa jatuh temponya kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan SEQUIS LIQUID PRIMA pada kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya SEQUIS LIQUID PRIMA berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif SEQUIS LIQUID PRIMA.
Manajer Investasi wajib mengelola portofolio SEQUIS LIQUID PRIMA menurut kebijakan investasi yang dicantumkan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus serta memenuhi kebijakan investasinya selambat-lambatnya dalam waktu 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa sejak tanggal diperolehnya pernyataan efektif atas SEQUIS LIQUID PRIMA dari OJK.
5.3. Pembatasan Investasi
Sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.B.1, dalam melaksanakan pengelolaan SEQUIS LIQUID PRIMA, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan- tindakan sebagai berikut :
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses melalui media massa atau fasilitas internet yang tersedia;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih SEQUIS LIQUID PRIMA pada setiap saat;
c. memiliki Efek Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh suatu Pihak lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih SEQUIS LIQUID PRIMA pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh bank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi :
1. Sertifikat Bank Indonesia ;
2. Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia ; dan/atau
3. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya ;
e. melakukan transaksi lindung nilai atas pembelian Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih besar dari nilai Efek yang dibeli;
f. memiliki Efek Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SEQUIS LIQUID PRIMA, dengan ketentuan bahwa masing-masing Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih SEQUIS LIQUID PRIMA ;
g. memiliki Efek yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan / atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali :
1) Efek yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek,
2) Efek pasar uang yaitu Efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, dan
3) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan / atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
h. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih SEQUIS LIQUID PRIMA, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena penyertaan modal pemerintah;
i. memiliki Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan / atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan / atau pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
j. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek;
k. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
l. terlibat dalam pembelian Efek secara margin;
m. melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kredit;
n. terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan penyelesaian transaksi dan pinjaman tersebut tidak lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari nilai portofolio SEQUIS LIQUID PRIMA pada saat pembelian;
o. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika :
1. Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut merupakan satu kesatuan badan hukum dengan Manajer Investasi ; atau
2. Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum dimaksud merupakan Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
p. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya;
q. membeli Efek Beragun Aset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
1) Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset tersebut dan Kontrak Investasi Kolektif SEQUIS LIQUID PRIMA dikelola oleh Manajer Investasi yang sama ;
2) Penawaran Umum tersebut dilakukan oleh Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah ; dan/atau
3) Manajer Investasi SEQUIS LIQUID PRIMA terafiliasi dengan Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
Pembatasan investasi tersebut diatas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan Pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian mengenai tata cara
Pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan Pembelian Efek tersebut.
5.4. Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Setiap hasil investasi SEQUIS LIQUID PRIMA dari dana yang diinvestasikan akan dibukukan kembali ke dalam portofolio investasi SEQUIS LIQUID PRIMA sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan.
Pemegang Unit Penyertaan yang ingin menikmati hasil investasi atau membutuhkan likuiditas, dapat menjual kembali sebagan atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR
Metode penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio SEQUIS LIQUID PRIMA yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No.IV.C.2 yang memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pada pukul 17.00 (tujuh belas) Waktu Indonesia Barat setiap Hari Bursa , dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor X.M.3 tentang Penerima Laporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan BAPEPAM dan LK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7) dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan
diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh OJK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp. 25.000.000.000,00 (dua puluh lima milyar Rupiah) selama 90 (sembilan puluh) Hari Bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
4. LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII
PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
No | Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga obligasi c. Capital gain/Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital gain saham di Bursa f. Commercial Paper dan surat utang lainnya | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh | |
PPh Final * | Pasal 4 (2) dan 4 (3) huruf i | ||
UU PPh jo. Pasal 2(1) dan | |||
Pasal 3 huruf d | |||
PPh Final * | PP No.16 th 2009 jo. Pasal I | ||
angka (2) PP Xx. 000 xx | |||
0000 | |||
XXx Xxxxx (00%) | X Xxxxx 0 (2) dan 4 (3) huruf j | ||
UU PPh jo. Pasal 2(1) dan | |||
Pasal 3 huruf d | |||
PP No.16 th 2009 jo. Pasal I | |||
PPh Final (0,1%) | |||
angka (2) PP Xx. 000 xx | |||
0000 | |||
XXx xxxxx umum | Pasal 4 (2) UU PPh jo. Pasal 2 PP No. 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. No. 51/KMK.04/2001 | ||
Pasal 4 (2) UU PPh jo. PP No. 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. 14 Tahun 1997 | |||
Pasal 4 (1) UU PPh |
* Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 16 Tahun 2009 (“PP No. 16 Tahun 2009”) juncto PP Xx.000 Xxxxx 0000 xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah sebagai berikut:
1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi calon Pemegang Unit Penyertaan warga negara asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VIII
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
Pemegang Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut :
Pengelolaan Secara Profesional
Pengelolaan portofolio investasi SEQUIS LIQUID PRIMAdikelola oleh Xxxxxxx Investasi yang profesional dan berpengalaman dengan memiliki keahlian khusus di bidang pengelolaan dana. Portofolio dimonitor khusus secara terus menerus dan didukung oleh akses informasi pasar yang lengkap agar dapat diambil keputusan yang cepat dan tepat.
Diversifikasi Investasi
Diversifikasi merupakan salah satu langkah utama SEQUIS LIQUID PRIMA, hal ini dilakukan untuk mengurangi risiko ke tingkat yang paling minimal. Dalam melakukan diversifikasi Manajer Investasi melakukan penempatan pada berbagai Efek seperti obligasi, Efek bersifat ekuitas dan instrumen pasar uang di Indonesia secara selektif
Potensi Pertumbuhan Nilai Investasi
Dengan menginvestasikan dana pada SEQUIS LIQUID PRIMA, Pemegang Unit Penyertaan memiliki kesempatan untuk memperoleh hasil investasi yang kompetitif sesuai dengan profil risiko dari efek yang mendasarinya (underlying assets). Xxxx yang dihimpun pada SEQUIS LIQUID PRIMA akan diinvestasikan berdasarkan kebijakan investasi yang telah ditetapkan di dalam Kontrak Investasi Kolektif dan strategi investasi yang dibuat oleh Xxxxxxx Investasi untuk mencapai Tujuan Investasi.
Transparansi Informasi
Pemegang Unit Penyertaan bisa mendapatkan informasi mengenai SEQUIS LIQUID PRIMAmelalui Prospektus, Nilai Aktiva Bersih (NAB) yang diumumkan setiap hari melalui media massa dan Laporan Keuangan Tahunan melalui Pembaruan Prospektus yang dilakukan setiap 1 (satu) Tahun
Kemudahan Investasi
Dengan nilai investasi awal hanya sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah), investor dapat melakukan investasi secara tidak langsung di pasar modal dan pasar uang, tanpa melalui prosedur dan persyaratan yang rumit
Likuiditas atau Unit mudah dijual kembali
Pemegang Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA dapat menjual kembali Unit Penyertaannya. Hal ini karena Xxxxxxx Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan yang dijual oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih pada hari bursa yang bersangkutan. Penerimaan pembayaran selambat- lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa sejak adanya permintaan penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran atas penjualan kembali tidak dikenakan pajak, kecuali apabila di kemudian hari terdapat ketentuan lain di bidang perpajakan yang berlaku.
Sedangkan risiko investasi dalam SEQUIS LIQUID PRIMA dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
a. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Perubahan kondisi ekonomi dan politik dapat mempengaruhi kinerja portofolio investasi SEQUIS LIQUID PRIMA karena perubahan tersebut dapat berpengaruh langsung terhadap kinerja semua emiten yang menerbitkan surat hutang dan harga sahamnya di bursa efek. Untuk mengatasi hal tersebut Manajer Investasi akan berhati-hati dalam melakukan investasi dan pada Efek-efek yang mempunyai fundamental yang baik
b. Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan Nilai Unit Penyertaan
Risiko ini bisa terjadi akibat fluktuasi Efek dalam portofolio dan terjadinya fluktuasi tingkat bunga. Hal ini akan diatasi dengan pembentukan diversifikasi portofolio yang dinilai positif sesuai dengan kebijakan investasi
c. Risiko Likuiditas
Risiko ini mungkin timbul jika Manajer Investasi tidak dapat segera menyediakan uang tunai untuk melunasi pembelian kembali Unit Penyertaan oleh pemiliknya
d. Risiko Perubahan Peraturan
Adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau adanya kebijakan- kebijakan Pemerintah, terutama dalam bidang ekonomi makro yang berkaitan dengan Surat Utang Negara dapat mempengaruhi tingkat pengembalian dan hasil investasi yang akan diterima oleh SEQUIS LIQUID PRIMA. Perubahan peraturan perundangan-undangan dan/atau kebijakan di bidang perpajakan dapat pula mengurangi penghasilan yang mungkin diperoleh Pemegang Unit Penyertaan.
e. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Pemegang Unit Penyertaan memiliki risiko bahwa di dalam hal SEQUIS LIQUID PRIMA memenuhi salah satu kondisi seperti yang tertera dalam ketentuan BAPEPAM dan LK No.IV.B.1 angka 37 serta pasal 25.1 dari Kontrak Investasi Kolektif SEQUIS LIQUID PRIMA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi.
f. Xxxxxx Xxxxx Xxxxx
Risiko Nilai Tukar mungkin timbul karena berkurangnya nilai tukar mata uang asing terhadap Rupiah.
BAB IX
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
SEQUIS LIQUID PRIMA adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, sehingga setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Kontrak Investasi Kolektif. Adapun hak Pemegang Unit Penyertaan adalah sebagai berikut:
9.1 Mendapatkan Bukti Penyertaan
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan sebagai bukti penyertaan atas setiap transaksi Pembelian dan Penjualan Kembali Unit Penyertaan serta Pengalihan Investasi dalam SEQUIS LIQUID PRIMA, yang akan disampaikan ke alamat Pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah Pemegang Unit Penyertaan sebagai berikut:
(i) untuk Pembelian, Formulir Pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa dana yang ditunjuk Manajer Investasi (in complete application) dan uang pembayaran harga Unit Penyertaan diterima dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian;
(ii) untuk Penjualan Kembali, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA dari Pemegang Unit Penyertaan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (in complete application);
(iii) Aplikasi Pengalihan Investasi dalam SEQUIS LIQUID PRIMA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan Pengalihan Investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini (jika ada).
9.2 Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi sebagaimana dimaksud dalam Bab V Prospektus ini.
9.3 Hak Atas Hasil Pencairan Unit Penyertaan Akibat Kurang Dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan
Apabila jumlah kepemilikan Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA yang tersisa pada Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sama atau kurang dari Rp.100.000,- (seratus ribu Rupiah) sesuai dengan yang dipersyaratkan pada hari Penjualan Kembali, maka Manajer Investasi berhak untuk menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir hari Bursa ditutupnya rekening tersebut dan mengembalikan dana hasil pencairan milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.
9.4 Menjual Kembali Sebagian atau Seluruh Unit Penyertaan dan Hak untuk memperoleh pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasi, dengan memperhatikan ketentuan Bab XIV.
9.5 Mengalihkan Sebagian Atau Seluruh Investasi Dalam SEQUIS LIQUID PRIMA
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam SEQUIS LIQUID PRIMA ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi seusai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XV Prospektus.
9.6. Memperoleh Laporan Bulanan
Setiap Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh Laporan Bulanan yang akan dikirimkan oleh Bank Kustodian ke alamat tinggal/alamat kantor/alamat email Pemegang Unit Penyertaan
9.7. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Per Unit Penyertaan
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi mengenai Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan Harian SEQUIS LIQUID PRIMA melalui media cetak atau dengan menghubungi Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
9.8. Memperoleh Laporan Keuangan Secara Periodik
Setiap Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh laporan keuangan tahunan yang akan dimuat dalam pembaharuan Prospektus.
9.9. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal SEQUIS LIQUID PRIMA dibubarkan.
Dalam hal SEQUIS LIQUID PRIMA dibubarkan, maka hasil likuidasi yang telah dikurangi dengan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi, harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan.
BAB X
ALOKASI DAN PEMBEBANAN BIAYA
Dalam pengelolaan SEQUIS LIQUID PRIMA terdapat berbagai biaya yang harus dikeluarkan oleh SEQUIS LIQUID PRIMA, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan.
10.1. Biaya Yang Menjadi Beban SEQUIS LIQUID PRIMA:
a. Imbalan jasa Manajer Investasi maksimum 1,.5 % (1 koma 5 persen) per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih SEQUIS LIQUID PRIMA berdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) hari kalender per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian ; sebesar maksimum 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih SEQUIS LIQUID PRIMA berdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) hari kalender per tahun dan dibayarkan setiap bulan
c. Biaya transaksi efek dan registrasi efek;
d. Biaya pembaharuan Prospektus yaitu biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan prospektus termasuk pembuatan dan pengiriman laporan keuangan kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah SEQUIS LIQUID PRIMA mendapat pernyataan efektif dari OJK;
e. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan atau prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah SEQUIS LIQUID PRIMA dinyatakan efektif oleh OJK;
f. Biaya pencetakan dan distribusi Surat Konfirmasi atas perintah Pembelian dan Penjualan Kembali Unit Penyertaan serta Pengalihan Investasi dalam SEQUIS LIQUID PRIMA dari Pemegang Unit Penyertaan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan setelah SEQUIS LIQUID PRIMA mendapat pernyataan efektif dari OJK;
g. Biaya pencetakan dan distribusi Laporan Bulanan setelah SEQUIS LIQUID PRIMA dinyatakan efektif oleh OJK;
h. Biaya jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan setelah SEQUIS LIQUID PRIMA mendapat pernyataan efektif dari OJK;
i. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya tersebut diatas.
10.2. Biaya Yang Menjadi Beban Manajer Investasi
a. Biaya persiapan pembentukan SEQUIS LIQUID PRIMA yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pembuatan dan pendistribuan Prospektus Awal serta penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan, termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan notaris;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio SEQUIS LIQUID PRIMA yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur dan biaya promosi, serta iklan SEQUIS LIQUID PRIMA;
d. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Profil Pemegang Unit Penyertaan, Formulir Pembelian Unit Penyertaan dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan serta Formulir Pengalihan Investasi;
e. Biaya pengumuman di surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional mengenai laporan penghimpunan dana kelolaan SEQUIS LIQUID PRIMA paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa setelah Pernyataan Pendaftaran SEQUIS LIQUID PRIMA menjadi efektif; dan
f. Biaya pembubaran dan likuidasi SEQUIS LIQUID PRIMA termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan Notaris serta beban lain kepada pihak ketiga (jika ada) dalam hal SEQUIS LIQUID PRIMA dibubarkan dan dilikuidasi.
10.3. Biaya Yang Menjadi Beban Pemegang Unit Penyertaan:
a. Tidak ada Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian Unit Penyertaan;
b. Tidak ada Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaannya;
c. Tidak ada Biaya Pengalihan Investasi Unit Penyertaan dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pengalihan Investasi Unit Penyertaannya;
d. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan atau biaya transfer sehubungan dengan pembayaran Pembelian, Penjualan Kembali dan Pengalihan Investasi Unit Penyertaan serta pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai kepada Pemegang Unit Penyertaan (jika ada);
e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada).
10.4. Alokasi Biaya
Jenis Biaya | Biaya | Keterangan |
Dibebankan ke SEQUIS LIQUID | ||
PRIMA | ||
• Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx | Xxxxxxxx 1,5% | Per tahun dari NAB yang dihitung secara |
harian berdasarkan 365 (tiga ratus enam | ||
puluh lima) hari per tahun t, yang akan | ||
• Jasa Bank Kustodian | Maksimum | dibayarkan setiap bulan. |
0,25% | ||
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan | ||
• Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) | Tidak ada | |
• Biaya Penjualan Kembali (redemption fee) | Tidak ada | |
• Biaya Pengalihan Investasi (switching fee) | Tidak ada | |
• Biaya Bank (seperti biaya Pemindahbukuan atau Transfer) | Jika ada | |
• Pajak–pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (jika ada) | Jika ada |
Imbalan jasa Manajer Investasi dan Bank Kustodian tersebut di atas belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
10.5. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris dan atau biaya Akuntan setelah SEQUIS LIQUID PRIMA menjadi efektif menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan atau SEQUIS LIQUID PRIMA sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
BAB XI
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1 Hal-hal Yang Menyebabkan SEQUIS LIQUID PRIMA Wajib Dibubarkan
SEQUIS LIQUID PRIMA berlaku sejak ditetapkan pernyataan efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Jika dalam jangka waktu 60 (enam puluh) Hari Bursa, SEQUIS LIQUID PRIMA yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp.25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar Rupiah); dan/atau
b. Diperintah oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan atau
c. Total Nilai Aktiva Bersih SEQUIS LIQUID PRIMA kurang dari Rp.25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar Rupiah) selama 90 (sembilan puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan atau
d. Manajer Investasi dan Bank Xxxxxxxan telah sepakat untuk membubarkan SEQUIS LIQUID PRIMA.
11.2. Proses Pembubaran dan Likuidasi SEQUIS LIQUID PRIMA
Dalam hal SEQUIS LIQUID PRIMA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib :
a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi SEQUIS LIQUID PRIMA kepada Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 11.1 huruf a diatas;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 11.1 huruf a diatas; dan
c. membubarkan SEQUIS LIQUID PRIMA dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 11.1 huruf a diatas dan menyampaikan laporan hasil pembubaran SEQUIS LIQUID PRIMA kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak SEQUIS LIQUID PRIMA dibubarkan.
Dalam hal SEQUIS LIQUID PRIMA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib :
a. mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi SEQUIS LIQUID PRIMA paling xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) xxxxx xxxxx harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih SEQUIS LIQUID PRIMA;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran SEQUIS LIQUID PRIMA oleh OJK; dan
c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi SEQUIS LIQUID PRIMA kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan
pembubaran SEQUIS LIQUID PRIMA oleh OJK dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi SEQUIS LIQUID PRIMA dari Notaris.
Dalam hal SEQUIS LIQUID PRIMA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib :
a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir SEQUIS LIQUID PRIMA dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi SEQUIS LIQUID PRIMA paling xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) xxxxx xxxxx harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 11.1 huruf c diatas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih SEQUIS LIQUID PRIMA;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi SEQUIS LIQUID PRIMA kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi SEQUIS LIQUID PRIMA dari Notaris.
Dalam hal SEQUIS LIQUID PRIMA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib :
a. menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran SEQUIS LIQUID PRIMA oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan :
(i) kesepakatan pembubaran dan likuidasi SEQUIS LIQUID PRIMA antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian;
(ii) alasan pembubaran; dan
(iii) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi SEQUIS LIQUID PRIMA kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih SEQUIS LIQUID PRIMA;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi SEQUIS LIQUID PRIMA kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi SEQUIS LIQUID PRIMA dari Notaris.
11.3. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi SEQUIS LIQUID PRIMA, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
11.4. Pembagian Hasil Likuidasi
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi SEQUIS LIQUID PRIMA harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka :
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat xxxxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
c. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
11.5. Dalam hal SEQUIS LIQUID PRIMA dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi SEQUIS LIQUID PRIMA termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
BAB XII
PENDAPAT HUKUM
(hal ini sengaja dikosongkan)
BAB XIII
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
(hal ini sengaja dikosongkan)
31
Untuk Periode sejak 4 Agustus 2016 (tanggal efektif) Sampai Dengan Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2016
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
For Period since August 04, 2016 (Effectivite date)
As of and For the Year Ended December 31, 2016 (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
Catatan/
ASET | Notes | 2016 | ASSETS |
Portofolio investasi | 3c,3g,5 | 31.322.180.707 | Investment portfolio |
Kas di bank | 3g,6 | 188.777.834 | Cash in banks |
Piutang bunga | 7 | 229.902.580 | Interests receivable |
Jumlah aset | 00.000.000.000 | Total Asset | |
LIABILITAS | LIABILITIES | ||
Utang lain-lain | 8 | 37.362.280 | Other liabilities |
JUMLAH LIABILITAS | 37.362.280 | TOTAL LIABILITIES | |
ASET NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA | NET ASSETS ATTRIBUTABLE TO | ||
PEMEGANG UNIT | 00.000.000.000 | UNITHOLDERS |
JUMLAH UNIT PENYERTAAN
BEREDAR 31.213.670,8836 OUTSTANDING INVESTMENT UNITS
NILAI ASET NETO YANG DAPAT NET ASSETS VALUE ATTRIBUTABLE
DIATRIBUSIKAN KEPADA
PEMEGANG UNIT PER UNIT
PENYERTAAN 1.015,6727
TO UNIT HOLDERS PER INVESTMENT
UNIT
Lihat catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan.
See accompanying notes to financial statements are an integral part of
theses financia statements taken as a whole.
Untuk Periode 4 Agustus 2016 (tanggal efektif)
Sampai Dengan Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2016
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
For Period since August 4, 2016 (Effective date)
As of and For the Year Ended December 31, 2016 (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
Catatan/ | |||
Notes | 2016 | ||
PENDAPATAN INVESTASI Pendapatan bunga | 9 | 713.312.991 | INVESTMENT INCOME Interest income |
Jumlah | 713.312.991 | Total | |
BEBAN INVESTASI Beban pengelolaan investasi | 10 | 84.431.834 | INVESTMENT EXPENSE Investment management expense |
Beban jasa kustodian | 00 | 00.000.000 | Custodian expense |
Beban pajak penghasilan final | 3g,00 | 00.000.000 | Final income tax expense |
Beban lain-lain | 00 | 00.000.000 | Other expense |
Jumlah | 179.053.816 | Total | |
PENDAPATAN INVESTASI - BERSIH | 534.259.175 | INVESTMENT INCOME-NET | |
KEUNTUNGAN (KERUGIAN) | |||
INVESTASI YANG TELAH DAN | REALIZED AND UNREALIZED GAIN | ||
BELUM DIREALISASI Keuntungan investasi yang telah direalisasi | (LOSS) ON INVESTMENTS Realized gain on investments | ||
Keuntungan (Kerugian yang belum | |||
direalisasi) | (54.918.500) | Unrealized gain (loss) on investments | |
Jumlah keuntungan (kerugian) | |||
investasi yang telah dan belum | Total realized and unrealized | ||
direalxxxxx-xxxx | (54.918.500) | gain (loss) on investments-net |
KENAIKAN (PENURUNAN) ASET NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG UNIT DARI AKTIVITAS
OPERASI SEBELUM PAJAK 479.340.675
INCREASE (DECREASE) IN NET ASSETS ATRIBUTABLE TO UNIT HOLDERS FROM OPERATIONS
BEFORE TAX
BEBAN PAJAK TAX EXPENSE
Pajak kini - Current tax
XXXXXXXX (PENURUNAN) XXXX XXXX
YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN | INCREASE (DECREASE) IN | |
KEPADA PEMEGANG UNIT | NET ASSETS ATTRIBUTABLE | |
DARI AKTIVITAS OPERASI | TO UNITHOLDERS FROM | |
SETELAH PAJAK | 479.340.675 | OPERATIONS AFTER TAX |
PENGHASILAN KOMPREHENSIF
LAIN - OTHER COMPREHENSIVE INCOME
KENAIKAN (PENURUNAN) ASET NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG UNIT DARI AKTIVITAS OPERASI
479.340.675
INCREASE (DECREASE) IN NET ASSETS ATTRIBUTABLE TO UNIT
HOLDERSFROM OPERATIONS
kepada Pemegang Unit Untuk Periode sejak 4 Agustus 2016 (tanggal efektif) Sampai Dengan Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2016
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
For Period since August 4, 2016 (Effective date) As of and For the Year Ended December 31, 2016
(Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
Catatan/
Notes 2016 | ||
KENAIKAN (PENURUNAN) ASET BERSIH YANG DAPAT | INCREASE (DECREASE) IN | |
DIATRIBUSIKAN KEPADA | ||
PEMEGANG UNIT DARI | NET ASSETS AITRIBUTABLE TO | |
AKTIVITAS OPERASI | UNITHOLDERS FROM OPERATIONS | |
Pendapatan investasi - bersih | 534.259.175 | Investment gain - net |
Beban pajak | (54..918.500) | Tax expense |
Kenaikan (Penurunan) Xxxx Xxxx yang | ||
Dapat Diatribusikan kepada | Increase (Decrease) in Net Assets | |
Pemegang Unit dari Aktivitas Operasi | Attributable to Unitholders from | |
- bersih | 479.340.675 | Operations - net |
TRANSAKSI DENGAN PEMEGANG UNIT | TRANSACTIONS WITH UNITHOLDERS | |
Penjualan unit penyertaan | 00.000.000.000 | Sales of investment units |
Pembelian kembali unit penyertaan | (650.155.229) | Redemption of investment units |
Jumlah transaksi dengan pemegang unit
- bersih 31.224.158.166
Total Transactions with Unitholders -
net
PENURUNAN ASET NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
KEPADA PEMEGANG UNIT 00.000.000.000
DECREASE IN NET ASSETS ATTRIBUTABLE TO UNIT
HOLDERS
ASET NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PADA
AWAL TAHUN -
NET ASSETS ATTRIBUTABLE TO UNITHOLDERS AT THE BEGINNING
OF THE YEAR
ASET NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PADA AKHIR
TAHUN 00.000.000.000
NET ASSETS ATTRIBUTABLE TO UNITHOLDERS AT THE END OF
THE YEAR
REKSA XXXX SEQUIS LIQUID PRIMA LAPORAN ARUS KAS
Untuk Periode Sejak 4 Agustus 2016 (tanggal efektif) Sampai Dengan Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2016
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
XXXXX XXXX SEQUIS LIQUID PRIMA STATEMENT OF CASH FLOWS
For Period Since August 4, 2016 (Effective date)
As of and For the Year Ended
December 31, 2016 (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
Catatan/
Notes 2016 | ||
ARUS KAS DARI AKTIVITAS | CASH FLOWS FROM OPERATING | |
OPERASI Penerimaan bunga -bersih | 413.415.313 | ACTIVITIES Interest received-net |
Pembelian portofolio efek utang | (00.000.000.000) | Purchases of instrument portofolios |
Pembayaran beban investasi | (71.696.438) | Investment expenses paid |
Pencairan instrumen pasar uang - bersih | (5.207.749.207) | Withdrawal of money market instrument-net |
Arus Kas Bersih Yang Digunakan untuk | Net Cash Flows Used in Operating | |
Aktivitas Operasi | (00.000.000.000) | Activities |
ARUS KAS DARI AKTIVITAS | CASH FLOWS FROM FINANCING | |
PENDANAAN | ACTIVITIES | |
Penerimaan dari penjualan unit penyertaan | 00.000.000.000 | Proceeds from sales of investment units |
Pembayaran untuk pembelian kembali unit | ||
Penyertaan | (650.155.229) | Payments for redemption of investment units |
Arus Kas Bersih yang Diperoleh dari
Aktivitas Pendanaan 31.224.158.166 Net Cash Provided by in Financing Activities
Kenaikan Bersih Kas dan Setara Kas 188.777.834 Net Increase in Cash and Cash Equivalents
Kas dan Setara Kas pada Awal Tahun -
Cash and Cash Equivalents Beginning of
the Year
Kas dan Setara Kas pada Akhir Tahun 188.777.834 Cash and Cash Equivalents End of the Year
Reksa Dana Sequis Liquid Prima (Reksa Dana) adalah reksa dana berbentuk Kontrak lnvestasi Kolektif bersifat terbuka berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal Xx. 0 Xxxxx 0000 xxx Xxxxx Xxxxxxxxx Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam, kemudian berganti nama menjadi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan atau Bapepam dan LK dan sejak tanggal
31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang Bapepam dan LK beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Undang-Undang Xx. 00 Xxxxx 0000 xxxxxxx (XXX) No. Kep-22/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 yang telah diubah beberapa kali, dan terakhir diganti dengan Surat Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-552/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010 mengenai Peraturan Nomor IV. B.1 "Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak lnvestasi Kolektif'. Sejak 19 Juni 2016, Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif mengacu pada peraturan OJK Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Kontrak lnvestasi Kolektif Reksa Dana antara PT Sequis Aset Manajemen sebagai Manajer lnvestasi dan The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited Cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam Akta No. 3 1 tanggal
31 Mei 2016 dari Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Notaris,S.H., Notaris di Jakarta.
Xxxxx Xxxx telah memperoleh pernyataan efektif berdasarkan Surat Keputusan Ketua Otoroitas Jasa Keuangan (OJK) No. S-391/D.04/2016 tanggal 04 Agustus 2016.
Tanggal efektif Reksa Dana adalah 4 Agustus 2016. Sesuai KIK tahun buku Xxxxx Xxxx mencakup periode dari tanggal 8 September 2016 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2016.
Reksa Dana Sequis Liquid Prima (“Reksa Dana”) is an an open-ended mutual fund in the form of a Collective Investment Contract, established within the framework of the Capital Market Law No. 8 of 1995 and the Decision Letter of the Chairman of the Capital Market Supervisory Agency (Bapepam, then changed into the Capital Market and Financial Institutions Supervisory Agency or Bapepam-LK and since December 31, 2012, the function, duties, and authorities of Bapepam-LK were transferred to the Financial Services Authority (OJK) based on Law of the Republic of Indonesia No. 21 of 2011 regarding OJK) No. Kep-22/PM/1996 dated January 17, 1996 which has been amended several times, with the latest amendment made through the Decision Letter of the Chairman of Bapepam-LK No. Kep-552/BL/2010 dated December 30, 2010 concerning Rule Number
IV.B.1 "Guidelines for Mutual Fund Management in the Form of Collective Investment Contract". With effect from
19 June 2016, the Guidance of the Management of a Mutual Fund in the form of a Collective Investment Contract subject to OJK regulation No. 23/POJK.04/2016 in respect of Mutual Fund in the Form of Collective Investment Contract.
The Collective Investment Contract on the Mutual Fund between PT Sequis Aset Manajemen Indonesia as the Investment Manager and The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited Jakarta Branch, as the Custodian Bank was stated in Deed No. 31 dated Mei 31, 2016 of Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., public Notary in Jakarta.
The Mutual Fund obtained the Notice of Effectivity of its operations from the Chairman of the Financial Services Authority based on Decision Letter No.S-391/D.04/2016 dated A u g u s t 0 4 , 2 0 1 6
The effectivity date of the Mutual Fund is August 4, 2016. In accordance with the Collective Investment Contract on the Mutual Fund year the cover for a period September 8, 2016 and for the year ended December 31, 2016.
Jumlah unit penyertaan yang ditawarkan selama masa penawaran umum sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif adalah sampai dengan jumlah 2.000.000.000 unit penyertaan.
In accordance with the Collective Investment Contract, the Mutual Fund offers 2,000,000,000 investment units.
a. Tujuan dan Kebijakan Investasi a. Objectives and Investment Policy
Tujuan investasi Reksa Dana adalah untuk memberikan pengembalian investasi yang stabil dan menarik melalui penempatan pada instrumen pasar uang dan efek bersifat utang yang sisa jatuh temponya kurang dari 1 (satu) tahun.
Reksa Dana Sequis Liquid Prima akan melakukan investasi 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau efek bersifat utang yang sisa jatuh temponya kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia
Mutual Funds investment objective is to provide a stable investment returns and interest through placements in money market instruments and debt securities whose residual maturity of less than 1 (one) year.
Mutual Funds Sequis Liquid Prima will invest 100% (one hundred percent) of the Net Asset Value in money market instruments in domestic and / or debt securities and remaining maturity of less than 1 (one) year and / or deposits issued with pevailing low of Indonesia.
a. Tujuan dan Kebijakan Investasi - Lanjutan a. Objectives and Investment - Continued
Transaksi unit penyertaan dan nilai aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit per unit penyertaan dipublikasikan hanya pada hari-hari bursa, dimana hari terakhir bursa di Bursa Efek Indonesia pada bulan Desember 2016 adalah tanggal 30 Desember 2016. Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2016 ini disajikan berdasarkan aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit Reksa Dana pada tanggal 31 Desember 2016.
Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2016 diselesaikan dan diotorisasi untuk penerbitan pada tanggal
28 Februari 2017 oleh Manajer lnvestasi dan Bank Kustodian yang bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan masing-masing sebagai Manajer lnvestasi dan Bank Kustodian sebagaimana tercantum dalam Kontrak lnvestasi Kolektif Reksa Dana Sequis Liquid Prima serta menurut peraturan dan perundangan yang berlaku atas laporan keuangan Reksa Dana tersebut.
Investment unit transactions are conducted and the net assets value attributable to unitholders per investment unit is published during the trading days in the stock exchange, of which the last trading days in the Indonesia Stock Exchange in December 2016 respectively. The financial statements of the Mutual Fund for the years ended December 30, 2016 are prepared based on the Mutual Fund's net assets attributable to unitholders as of December 31,2016.
The financial statements of the Mutual Fund for the year ended December 31, 2016 were completed and authorized for issuance on February 28, 2017 by the Investment Manager and the Custodian Bank, who are responsible for the preparation and presentation of financial statements as the Investment Manager and the Custodian Bank, respectively, as stated in the Collective Investment Contract of Reksa Xxxx Xxxxxx Liquid Prima and in accordance with prevailing laws and regulations on the Mutual Fund's financial statements.
2. PENERAPAN PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (“PSAK”) DAN INTERPRETASI STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (“ISAK”) BARU DAN REVISI
a. Standar yang Diterbitkan dan Berlaku Efektif Dalam Tahun Berjalan (pada atau setelah 1 Januari 2016)
Dalam tahun berjalan, Reksa Dana telah menerapkan standar akuntansi keuangan (“SAK”) dan intrepretasi standar akuntansi keuangan (“ISAK”) baru dan revisi termasuk pengesahan amandemen dan penyesuaian tahunan yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia yang dianggap relevan dengan kegiatan operasinya dan mempengaruhi laporan keuangan berlaku efektif untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2016.
SAK dan ISAK baru dan revisi termasuk pengesahan amandemen dan penyesuaian tahunan yang berlaku efektif dalam tahun berjalan adalah sebagai berikut:
- Amandemen PSAK No. 4, “Laporan Keuangan Tersendiri tentang Metode Ekuitas dalam Laporan Keuangan Tersendiri”. Amandemen PSAK No. 4 ini memperkenankan penggunaan metode ekuitas sebagai salah satu metode pencatatan pada Reksa Dana, ventura bersama dan Reksa Dana asosiasi dalam laporan keuangan tersendiri Reksa Dana tersebut.
- PSAK No. 5 (Penyesuaian 2015), “Segmen Operasi”. PSAK No. 5 (Penyesuaian 2015) ini menambahkan pengungkapan deskripsi singkat segmen operasi yang telah digabungkan dan indikator ekonomik memiliki karakteristik yang serupa.
2. ADOPTION OF NEW AND REVISED STATEMENTS OF FINANCIAL ACCOUNTING STANDARDS (“PSAK”)ANDINTERPRETATION TO FINANCIAL ACCOUNTING STANDARDS (“ISAK”)
a. Standards Issued and Effective in the Current Year (on or after January 1, 2016)
In the current year, the mutual fund has adopted all of the new and revised financial accounting standards (SAK) and interpretation to financial accounting standards (ISAK) including amendments and annual improvements issued by the Board of Financial Accounting Standards of the Indonesian Institute of Accountants that are relevant to its operations and affected to the financial statements effective for accounting period beginning on or after January 1, 2016.
New and revised SAKs and ISAKs including amendments and annual improvements effective in the current year are as follows:
- Amendment to PSAK No.4, “Separate Financial Statements on Equity Method in Separate Financial Statements”. This Amendment to PSAK No. 4 allows the use of the equity method as a method of recording in subsidiaries, joint ventures and associates in the separate financial statements.
- PSAK No. 5 (Improvement 2015), “Operating Segments”. This PSAK No. 5 (Improvement 2015) adds a brief description of the disclosure operating segments that have been combined and economic indicators have similar characteristics.
AKUNTANSI KEUANGAN (“PSAK”) DAN INTERPRETASI STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (“ISAK”) BARU DAN REVISI -
Lanjutan
a. Standar yang Diterbitkan dan Berlaku Efektif Dalam Tahun Berjalan (pada atau setelah 1 Januari 2016) - Lanjutan
- PSAK No. 7 (Penyesuaian 2015), “Pengungkapan Pihak-pihak Berelasi”. PSAK No. 7 (Penyesuaian 2015) ini menambahkan persyaratan pihak-pihak berelasi dan memberikan klarifikasi pengungkapan imbalan yang dibayarkan oleh Xxxxx Xxxx manajemen.
- PSAK No. 13 (Penyesuaian 2015), “Properti Investasi”. PSAK No. 13 (Penyesuaian 2015) ini memberikan klarifikasi bahwa PSAK Xx. 00 xxx XXXX Xx. 00 saling mempengaruhi. Xxxxx Xxxx dapat mengacu pada PSAK No. 13 untuk membedakan antara properti investasi dan properti yang digunakan sendiri. Xxxxx Xxxx juga dapat mengacu pada PSAK No. 22 sebagai pedoman apakah akuisisi properti investasi merupakan kombinasi bisnis.
- Amandemen PSAK No.15 “Investasi pada Reksa Xxxx Xxxxxxxx dan Xxxxxxx bersama tentang Investasi Reksa Dana Asosiasi: Penerapan Pengecualian Konsolidasi”.Amandemen PSAK No. 15 ini memberikan klarifikasi pada paragraf 36A tentang pengecualian konsolidasi untuk investasi ketika kriteria tertentu terpenuhi.
- PSAK No. 16 (Penyesuaian 2015), “Aset Tetap”. PSAK No. 16 (Penyesuaian 2015) ini memberikan klarifikasi paragraf 35 terkait model revaluasi, bahwa ketika Xxxxx Xxxx menggunakan model revaluasi, jumlah tercatat aset disajikan kembali pada jumlah revaluasiannya.
- Amandemen PSAK No.16, “Aset Tetap tentang Klarifikasi Metode yang Diterima untuk Penyusutan dan Amortisasi”. Amandemen PSAK No. 16 ini memberikan tambahan penjelasan tentang indikasi perkiraan keusangan teknis atau komersial suatu aset dan juga memberikan klarifikasi bahwa penggunaan metode penyusutan yang berdasarkan pada pendapatan adalah tidak tepat.
- PSAK No. 19 (Penyesuaian 2015), “Aset Tak berwujud”. PSAK No. 19 (Penyesuaian 2015) ini memberikan klarifikasi pada paragraf 80 terkait model revaluasi, bahwa ketika Xxxxx Xxxx menggunakan model revaluasi, jumlah tercatat aset disajikan kembali pada jumlah revaluasiannya.
- Amandemen PSAK No. 19, “Aset Takberwujud tentang Klarifikasi Metode yang Diterima untuk Penyusutan dan Amortisasi”. Amandemen PSAK No. 19 ini memberikan klarifikasi tentang anggapan bahwa pendapatan adalah dasar yang tidak tepat dalam mengukur pemakaian manfaat ekonomi aset takberwujud dapat dibantah dalam keadaan terbatas tertentu.
OF FINANCIAL ACCOUNTING STANDARDS (“PSAK”) AND INTERPRETATION TO FINANCIAL ACCOUNTING STANDARDS (“ISAK”) - Continued
a. Standards Issued and Effective in the Current Year (on or after January 1, 2016) - Continued
- PSAK No. 7 (Improvement 2015), “Related Party Disclosures”. This PSAK No. 7 (Improvement 2015) adds the requirements related party disclosures and clarifications remuneration paid by the management entity.
- PSAK No. 13 (Improvement 2015), “Investment Property”. This PSAK No. 13 (Improvement 2015) clarifies that PSAK No. 13 and PSAK No. 22 are interaction. Entity can refer to PSAK No. 13 to distinguish between investment property and owner-occupied property. Entity may also refer to PSAK No. 22 as a guide whether the acquisition of an investment property is a business combination.
- Amendment to PSAK No. 15 “Investments in Associates and Joint Ventures on Investment Associates: Application Consolidation Exception”. This Amendment to PSAK No. 15 provides clarification on the consolidation of paragraph 36A of exceptions for certain investments when certain criteria are met.
- PSAK No. 16 (Improvement 2015), “Property, Plant and Equipment”. This PSAK No. 16 (Improvement 2015) provides clarification of paragraph 35 related to the revaluation model, that when an entity uses the revaluation model, the carrying amount of the asset is restated on its revaluation amount.
- Amendment to PSAK No.16, “Property, Plant and Equipment on Clarification Method Received for Depreciation and Amortization”. This Amendment to PSAK No. 16 provides an additional explanation of the approximate indication of technical or commercial obsolescence of an asset and also clarifies that the use of the depreciation method based on income is not appropriate.
- PSAK No. 19 (Improvement 2015), “Intangible Assets”. This PSAK No. 19 (Improvement 2015) provides clarification on paragraph 80 related to the revaluation model, that when an entity uses the revaluation model, the carrying amount of the asset is restated on its revaluation amount.
- Amendment to PSAK No. 19, “Intangible Assets on Clarification Method Received for Depreciation and Amortization”. This Amendment to PSAK No. 19 provides clarification on the assumption that the revenue base is not appropriate in measuring the use of economic benefits of the intangible assets can debated in certain limited circumtances.
AKUNTANSI KEUANGAN (“PSAK”) DAN INTERPRETASI STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (“ISAK”) BARU DAN REVISI -
Lanjutan
a. Standar yang Diterbitkan dan Berlaku Efektif Dalam Tahun Berjalan (pada atau setelah 1 Januari 2016) - Lanjutan
- PSAK No. 22 (Penyesuaian 2015), “Kombinasi Bisnis”. PSAK No. 22 (Penyesuaian 2015) ini memberikan klarifikasi ruang lingkup dan kewajiban membayar imbalan kontinjensi yang memenuhi definisi instrumen keuangan diakui sebagai liabilitas keuangan atau ekuitas. PSAK No. 22 (Penyesuaian 2015) ini juga mengakibatkan dampak penyesuaian terhadap PSAK No. 55, “Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran” dan PSAK No. 57, “Provisi, Liabilitas Kontinjensi dan Aset Kontinjensi”.
- Amandemen PSAK No. 24, “Imbalan Kerja tentang Program Imbalan Pasti: Iuran Pekerja”. Amandemen PSAK No. 24 ini menyederhanakan akuntansi untuk kontribusi iuran dari pekerja atau pihak ketiga yang tidak bergantung pada jumlah tahun jasa, misalnya iuran pekerja yang dihitung berdasarkan persentase tetap dari gaji.
- PSAK Xx. 00 (Xxxxxxxxxxx 0000), “Xxxxxxxxx Xxxxxxxxx, Xxxxxxxxx Estimasi Akuntasi dan Kesalahan”. PSAK No. 25 (Penyesuaian 2015) ini memberikan koreksi editorial pada PSAK Xx. 00 xxxxxxxx 00 xxxxxxx xxxxxxxxxxxx xxxxxxxxx xxxxxxxxxxxx.
- XXXX No. 53 (Penyesuaian 2015), “Pembayaran Berbasis Saham”. PSAK No. 53 (Penyesuaian 2015) ini memberikan klarifikasi definisi kondisi vesting dan secara terpisah memberikan definisi kondisi kinerja dan kondisi jasa.
- Amandemen PSAK No. 65, “Laporan Keuangan Konsolidasi tentang Reksa Dana Investasi: Penerapan Pengecualian Konsolidasi”. Amandemen PSAK No. 65 ini memberikan klarifikasi tentang Pengecualian Konsolidasi untuk Reksa Dana Investasi ketika kriteria tertentu terpenuhi.
- Amandemen PSAK No. 66, “Pengaturan Bersama tentang Akuntansi Akuisisi Kepentingan dan Operasi Bersama”. Amandemen PSAK No. 66 ini mensyaratkan bahwa seluruh prinsip kombinasi bisnis dalam PSAK No. 22, “Kombinasi Bisnis” dan PSAK lain beserta persyaratan pengungkapannya diterapkan untuk akuisisi pada kepentingan awal dalam operasi bersama dan untuk kepentingan akuisisi tambahan dalam operasi bersama, sepanjang tidak bertentangan dengan pedoman yang ada dalam PSAK No. 66.
- Amandemen PSAK No. 67, “Pengungkapan Kepentingan dalam Reksa Xxxx Xxxx tentang Reksa Dana Investasi: Penerapan Pengecualian Konsolidasi”. Amandemen PSAK No. 67 ini memberikan klarifikasi tentang pengecualian konsolidasi untuk Reksa Dana investasi ketika kriteria tertentu terpenuhi.
OF FINANCIAL ACCOUNTING STANDARDS (“PSAK”) ANDINTERPRETATION TO FINANCIAL ACCOUNTING STANDARDS (“ISAK”) - Continued
a. Standards Issued and Effective in the Current Year (on or after January 1, 2016) - Continued
- PSAK No. 22 (Improvement 2015), “Business Combinations”. This PSAK No. 22 (Improvement 2015) clarifies the scope and the obligation to pay contingent consideration that meet the definition of financial instruments are recognized as financial liabilities or equity. This PSAK No. 22 (Improvement 2015) also impacts to improvement to PSAK No. 55, "Financial Instruments: Recognition and Measurement" and PSAK No. 57, "Provisions, Contingent Liabilities and Contingent Assets".
- Amendment to PSAK No. 24, “Employee Benefits on a Defined Benefit Program: Workers Contribution”. This Amendment to PSAK No. 24 simplifies accounting for dues contributions from employees or third parties that do not depend on the number of years of service, for example, worker contributions are calculated based on a fixed percentage of salary.
- PSAK No. 25 (Improvement 2015), “Accounting Policies, Changes in Accounting Estimates and Errors”. This PSAK No. 25 (Improvement 2015) provides editorial corrections in PSAK No. 25 paragraph 27 on the limitations of retrospective application.
- PSAK No. 53 (Improvement 2015), “Share-based Payments”. This PSAK No. 53 (Improvement 2015) clarifies the definition of vesting conditions and separately provides a definition of performance conditions and service conditions.
- Amendment to PSAK No. 65, “Consolidated Financial Statements on Investment Entity: Application Consolidation Exception”. Amendment of PSAK No. 65 is to provide clarification on Exceptions Consolidation for Investment Mutual FUnd when certain criteria are met.
- Amendment to PSAK No. 66 “Joint Arrangements on the Accounting Acquisition of Interest and Joint Operations”. This Amendment to PSAK No.
66 requires the that all business combinations principles under PSAK No. 22, "Business Combinations" and other PSAKs along with disclosure requirements applicable to the acquisition of the initial interest in joint operations and for the acquisition of additional interests in joint operations, to the extent not contradictory with the guidelines contained in PSAK No. 66.
- Amendment to PSAK No. 67, “Disclosures of Interests in Other Mutual Fund on Investment Entity: Application Consolidation Exception”. This Amendment to PSAK No. 67 provides clarification on the consolidation exception for investment entity when certain criteria are met.
2. PENERAPAN PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (“PSAK”) DAN INTERPRETASI STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (“ISAK”) BARU DAN REVISI -
Lanjutan
a. Standar yang Diterbitkan dan Berlaku Efektif Dalam Tahun Berjalan (pada atau setelah 1 Januari 2016) - Lanjutan
- Amandemen PSAK No. 67, “Pengungkapan Kepentingan dalam Reksa Xxxx Xxxx tentang Reksa Dana Investasi: Penerapan Pengecualian Konsolidasi”. Amandemen PSAK No. 67 ini memberikan klarifikasi tentang pengecualian konsolidasi untuk Reksa Dana investasi ketika kriteria tertentu terpenuhi.
- PSAK No. 68 (Penyesuaian 2015), Pengukuran Xxxxx Xxxxx”. PSAK No. 68 (Penyesuaian 2015) ini memberikan klarifikasi bahwa pengecualian portofolio, yang memperkenankan Reksa Dana mengukur nilai wajar kelompok aset keuangan dan liabilitas keuangan secara neto, diterapkan pada seluruh kontrak (termasuk kontrak non- keuangan) Dalam ruang PSAK 55
- PSAK No. 70, “Akuntansi Aset dan Liabilitas Pengampunan Pajak” yang berlaku efektif sejak tanggal pengesahan Undang-Undang Pengampunan Pajak yaitu 1 Juli 2016. PSAK ini mengatur perlakuan akuntansi atas aset dan liabilitas pengampunan pajak sehubungan dengan penerapan Undang-Undang Pengampunan Pajak.
- ISAK No. 30, “Pungutan”. ISAK No. 30 ini merupakan interpretasi atas PSAK No. 57, “Provisi, Liabilitas Kontinjensi dan Aset Kontinjensi” yang memberikan klarifikasi akuntansi liabilitas untuk membayar pungutan, selain dari pajak penghasilan yang berada dalam ruang lingkup PSAK No. 46, “Pajak Penghasilan” serta denda lain atas pelanggaran perundang- undangan kepada Pemerintah.
b. Standar yang Diterbitkan Namun Belum Berlaku Efektif Dalam Tahun Berjalan (pada atau setelah 1 Januari 2017 dan 2018)
- Amandemen PSAK No 1, “Penyajian Laporan Keuangan tentang Prakarsa Pengungkapan” yang berlaku efektif untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2017. Amandemen PSAK No 1 ini memberikan klarifikasi terkait penerapan persyaratan materialitas, fleksibilitas urutan sistematis catatan atas laporan keuangan dan pengidentifikasian kebijakan akuntansi signifikan.
- Amandemen PSAK No. 2, “Laporan Arus Kas tentang Prakarsa Pengungkapan” yang berlaku efektif untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2018. Amandemen PSAK No. 2 ini mensyaratkan Reksa Dana untuk menyediakan pengungkapan yang memungkinkan pengguna laporan keuangan untuk mengevaluasi perubahan pada liabilitas yang timbul dari aktivitas pendanaan, termasuk perubahan yang timbul dari arus kas maupun perubahan nonkas.
2. ADOPTION OF NEW AND REVISED STATEMENTS OF FINANCIAL ACCOUNTING STANDARDS (“PSAK”) ANDINTERPRETATION TO FINANCIAL ACCOUNTING STANDARDS (“ISAK”) - Continued
a. Standards Issued and Effective in the Current Year (on or after January 1, 2016) - Continued
- Amendment to PSAK No. 67, “Disclosures of Interests in Other Mutual Fund on Investment Entity: Application Consolidation Exception”. This Amendment to PSAK No. 67 provides clarification on the consolidation exception for investment entity when certain criteria are met.
- PSAK No. 68 (Improvement 2015), “Fair Value Measurements”. This PSAK No. 68 (Improvement 2015) clarifies that the portfolio exception, which permits entity to measure the fair value of the group's financial assets and financial liabilities on a net basis, applied to all contracts (including non-financial contracts) within the scope of PSAK No. 55.
- PSAK No. 70, “Accounting for Tax Amnesty Assets and Liabilities” which is effective from the date of enactment of the Tax Amnesty Law that is July 1, 2016. This PSAK is to provide specific accounting treatment for tax amnesty assets and liabilities related to the application of the Tax Amnesty Law.
- ISAK No. 30, "Levy". This ISAK No. 30 is an interpretation to PSAK No. 57, “Provisions, Contingent Liabilities and Contingent Assets” which provides clarification of accounting liability to pay the levy, apart from the income tax that are within the scope of PSAK No. 46, “Income Taxes” and other penalties for violations of law to the Government.
b. Standards Issued but not Effective in the Current Year (on or after January 1, 2017 and 2018)
- Amendment to PSAK No. 1, “Presentation of Financial Statements on Initiative Disclosures” which is effective for the period beginning on or after January 1, 2017. This Amendment to PSAK No. 1 provides clarification related to the application of the requirements of materiality, flexibility systematic sequence of notes to financial statements and identification of significant accounting policies.
- Amendment to PSAK No. 2, “Cash Flow Statements on Initiative Disclosures” which is effective for the period beginning on or after January 1, 2018. This Amendment to PSAK No. 2 requires entity to provide disclosures that enable users of financial statements to evaluate changes in liabilities arising from financing activities, including changes arising from cash flow and changes in noncash.
2. PENERAPAN PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (“PSAK”) DAN INTERPRETASI STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (“ISAK”) BARU DAN REVISI -
Lanjutan
b. Standar yang Diterbitkan Namun Belum Berlaku Efektif Dalam Tahun Berjalan (pada atau setelah 1 Januari 2017 dan 2018) - Lanjutan
- PSAK No. 3 (Penyesuaian 2016), “Laporan Keuangan Interim” yang berlaku efektif untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2017. PSAK No. 3 (Penyesuaian 2016) ini mengklarifikasi bahwa pengungkapan interim yang dipersyaratkan harus dicantumkan dalam laporan keuangan interim atau melalui referensi silang dari laporan keuangan interim seperti komentar manajemen atau laporan risiko yang tersedia untuk pengguna laporan keuangan interim dan pada saat yang sama. Jika pengguna laporan keuangan tidak dapat mengakses informasi yang ada pada referensi silang dengan persyaratan dan waktu yang sama maka laporan keuangan interim Reksa Dana dianggap tidak lengkap.
- Amandemen PSAK No. 16, “Aset Tetap tentang Agrikultur: Tanaman Produktif” yang berlaku efektif untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2018. Amandemen PSAK 16 ini mengklarifikasi bahwa aset biologis yang memenuhi definisi tanaman produktif (bearer plants) masuk dalam ruang lingkup PSAK 16: Aset Tetap. Definisi, pengakuan dan pengukuran tanaman produktif mengikuti persyaratan yang ada dalam PSAK 16: Aset Tetap.
- PSAK No. 24 (Penyesuaian 2016), “Imbalan Kerja” yang berlaku efektif untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2017. PSAK No. 24 (Penyesuaian 2016) ini mengklarifikasi bahwa pasar obligasi korporasi berkualitas tinggi dinilai berdasarkan denominasi mata uang obligasi tersebut dan bukan berdasarkan negara di mana obligasi tersebut berada.
- Amandemen PSAK No. 46, “Pajak Penghasilan tentang Pengakuan Aset Pajak Tangguhan untuk Rugi yang belum Direalisasi” yang berlaku efektif untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2018. Amandemen PSAK No. 46:
a. Menambahkan contoh ilustrasi untuk mengklarifikasi bahwa perbedaan temporer dapat dikurangkan timbul ketika jumlah tercatat aset instrumen utang yang diukur pada nilai wajar dan nilai wajar tersebut lebih kecil dari dasar pengenaan pajaknya, tanpa mempertimbangkan apakah Reksa Dana memperkirakan untuk memulihkan jumlah tercatat instrumen utang melalui penjualan atau penggunaan, misalnya dengan memiliki dan menerima arus kas kontraktual, atau gabungan keduanya.
2. ADOPTION OF NEW AND REVISED STATEMENTS OF FINANCIAL ACCOUNTING STANDARDS(“PSAK”) AND INTERPRETATION TO FINANCIAL ACCOUNTING STANDARDS (“ISAK”)
- Continued
b. Standards Issued but not Effective in the Current Year (on or after January 1, 2017 and 2018) - Continued
- PSAK No. 3 (Improvement 2016), “Interim Financial Reporting” which is effective for the period beginning on or after January 1, 2017. This PSAK No. 3 (Improvement 2016) clarifies that interim disclosures are required to be included in the interim financial statements or through cross-references of the interim financial statements as management commentary or risk report that is available to users of the interim financial statements and at the same time. If the users of financial statements can not access the information on the cross-reference to the requirements and the same time the interim financial statements of the mutual fund is considered incomplete.
- Amendment to PSAK No. 16, “Fixed Assets on Agriculture: Productive Plants” which is effective for the period beginning on or after January 1, 2018. This amendment to PSAK No. 16 clarifies that biological assets that meet the definition of productive plants (plants bearer) included in the scope of IAS 16: Fixed Assets. Definitions, recognition and measurement of productive plants follow the existing requirements in PSAK No. 16: Property, Plant and Equipment.
- PSAK No. 24 (Improvement 2016), “Employee Benefits” which is effective for the period beginning on or after January 1, 2017. This PSAK SFAS No. 24 (Improvement 2016) clarifies that the high-quality corporate bond market is valued based on currency denominated on such bonds and not based on the country in which the bonds are.
- Amendment to PSAK No. 46, “Income Tax on the Recognition of deferred tax assets for unrealized losses” which is effective for the period beginning on or after January 1, 2018. Amendments to PSAK No. 46:
a. Adding illustrative examples to clarify that the temporary differences are deductible arise when the carrying amount of assets debt instruments measured at fair value and the fair value is less than the taxable base, regardless of whether the mutual fund estimates to recover the carrying amount of a debt instrument through sale or use of, for example, to have and receive contractual cash flows, or a combination of both.
2. PENERAPAN PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (“PSAK”) DAN INTERPRETASI STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (“ISAK”) BARU DAN REVISI - Lanjutan
2. ADOPTION OF NEW AND REVISED STATEMENTS OF FINANCIAL ACCOUNTING STANDARDS (“PSAK”) AND INTERPRETATION TO FINANCIAL ACCOUNTING STANDARDS (“ISAK”) - Continued
b. Standar yang Diterbitkan Namun Belum Berlaku Efektif Dalam Tahun Berjalan (pada atau setelah 1 Januari 2017 dan 2018) - Lanjutan
b. Mengklarifikasi bahwa untuk menentukan apakah laba kena pajak akan tersedia sehingga perbedaan temporer yang dapat dikurangkan dapat dimanfaatkan, maka penilaian perbedaan temporer yang dapat dikurangkan tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan pajak.
c. Menambahkan bahwa pengurangan pajak yang berasal dari pembalikan aset pajak tangguhan dikecualikan dari estimasi laba kena pajak masa depan. Lalu Reksa Dana membandingkan perbedaan temporer yang dapat dikurangkan dengan estimasi laba kena pajak masa depan yang tidak mencakup pengurangan pajak yang dihasilkan dari pembalikan aset pajak tangguhan tersebut untuk menilai apakah Reksa Dana memiliki laba kena pajak masa depan yang memadai.
d. Estimasi atas kemungkinan besar laba kena pajak masa depan dapat mencakup pemulihan beberapa aset Reksa Dana melebihi jumlah tercatatnya jika terdapat bukti yang memadai bahwa kemungkinan besar Reksa Dana akan mencapai hal tersebut.
- PSAK No. 58 (Penyesuaian 2016), “Aset Tidak Lancar yang Dimiliki Untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan” yang berlaku efektif untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2017. PSAK No. 58 (Penyesuaian 2016) ini mengklarifikasi bahwa perubahan dari satu metode pelepasan ke metode pelepasan lainnya dianggap sebagai rencana awal yang berkelanjutan dan bukan sebagai rencana pelepasan baru. Penyesuaian ini juga mengklarifikasi bahwa perubahan metode pelepasan ini tidak mengubah tanggal klasifikasi sebagai aset atau kelompok lepasan.
- PSAK No. 60 (Penyesuaian 2016), “Instrumen Keuangan: Pengungkapan”, yang berlaku efektif untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2017. PSAK 60 (Penyesuaian 2016) ini mengklarifikasi bahwa Reksa Dana harus menilai sifat dari imbalan kontrak jasa xxxxxxxxxxx xxxxx xxxxxxxx XX00 dan paragraf 42C untuk menentukan apakah Reksa Dana memiliki keterlibatan berkelanjutan dalam aset keuangan dan apakah persyaratan pengungkapan terkait keterlibatan berkelanjutan terpenuhi.
b. Standards Issued but not Effective in the Current Year (on or after January 1, 2017 and 2018) -
Continued
b. Clarifying that to determine whether the taxable income will be available so that the deductible temporary differences can be utilized, the valuation deductible temporary differences would be in line with tax regulations.
c. Adding that the tax reduction from the reversal of deferred tax assets is excluded from the estimate of future taxable income. Then the mutual fund compares deductible temporary differences to the estimated future taxable income that does not include tax reduction resulting from the reversal of deferred tax assets to assess whether the mutual fund has a sufficient future taxable income.
d. Estimate of the most likely future taxable income can include recovery of certain assets of the mutual fund exceeds its carrying amount if there is sufficient evidence that it is likely that the mutual fund will achieve.
- PSAK No. 58 (Improvement 2016), “Non-current Assets Held for Sale and Discontinued Operations” which is effective for the period beginning on or after January 1, 2017. This PSAK No. 58 (Improvement 2016) clarifies that the change from one method of disposal to other disposal methods to be regarded as the beginning of a sustainable plan and not as a new disposal plan. This improvement also clarifies that the change in the method of this disposal does not change the date of classification as an asset or disposal group.
- PSAK No. 60 (Improvement 2016), "Financial Instruments: Disclosures", which is effective for the period beginning on or after January 1, 2017. This PSAK No. 60 (Improvement 2016) clarifies that an entity must assess the nature of the contract in exchange for services as provided in paragraph PP30 and paragraphs 42C to determine whether the mutual fund has a continuing involvement in financial assets and whether the disclosure requirements related to continuing involvement are met.
2. PENERAPAN PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (“PSAK”) DAN INTERPRETASI STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (“ISAK”) BARU DAN REVISI - Lanjutan
2. ADOPTION OF NEW AND REVISED STATEMENTS OF FINANCIAL ACCOUNTING STANDARDS (“PSAK”) AND INTERPRETATION TO FINANCIAL ACCOUNTING STANDARDS (“ISAK”) - Continued
b. Standar yang Diterbitkan Namun Belum Berlaku Efektif Dalam Tahun Berjalan (pada atau setelah 1 Januari 2017 dan 2018) - Lanjutan
- PSAK No. 69, “Agrikultur” yang berlaku efektif untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2018. PSAK 69 ini mengatur bahwa aset biologis atau produk agrikultur diakui saat memenuhi beberapa kriteria yang sama dengan kriteria pengakuan aset. Aset tersebut diukur pada saat pengakuan awal dan pada setiap akhir periode pelaporan keuangan pada nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual. Selisih yang timbul dari perubahan nilai wajar aset diakui dalam laba rugi periode terjadinya. Pengecualian diberikan apabila nilai wajar secara jelas tidak dapat diukur secara andal. PSAK 69 juga memberikan pengecualian untuk aset produktif yang dikecualikan dari ruang lingkup. Pengaturan akuntansi aset produktif tersebut mengacu ke PSAK 16: Aset Tetap. PSAK 69 tidak mengatur tentang pemrosesan produk agrikultur setelah masa panen.
- ISAK No. 31, “Interpretasi atas Ruang Lingkup PSAK No. 13: Properti Investasi” yang berlaku efektif untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2017. ISAK No. 31 ini memberikan interpretasi atas karakteristik bangunan yang digunakan sebagai bagian dari definisi properti investasi dalam PSAK No. 13, “Properti Investasi”. Bangunan sebagaimana dimaksud dalam definisi properti investasi mengacu pada struktur yang memiliki karakteristik fisik yang umumnya diasosiasikan dengan suatu bangunan pada adanya dinding, lantai, dan atap yang melekat pada aset.
b. Standards Issued but not Effective in the Current Year (on or after January 1, 2017 and 2018 - Continued
- PSAK No. 69, “Agriculture” which is effective for the period beginning on or after January 1, 2018. This PSAK No. 69 stipulates that a biological asset or agricultural products are recognized when fulfilling some of the same criteria as the criteria for asset recognition. Such assets are measured at initial recognition and at the end of each financial reporting period at fair value less costs to sell. Differences arising from changes in fair value of assets recognized in profit and loss incurred. Exceptions are granted if the fair value clearly can not be measured reliably. PSAK No. 69 also provides an exception for assets which are excluded from scope. Accounting arrangements for such productive assets refers to PSAK No. 16, “Property, Plant and Equipment”. PSAK No. 69 does not regulate the processing of agricultural products after harvest.
- ISAK No. 31, “Interpretation to Scope under PSAK No. 1, “Investment Property” which is effective for the period beginning on or after January 1, 2017. This ISAK No. 31 provides an interpretation of the characteristics of the building that is used as part of the definition of investment property under PSAK No. 13, “Investment Property”. The building referred to in the definition of investment property refers to structures that have physical characteristics that are generally associated with a building on its walls, floors, and roofs embedded to the asset.
Beberapa dari SAK dan ISAK termasuk amandemen dan penyesuaian tahunan yang berlaku dalam tahun berjalan dan relevan dengan kegiatan Reksa Dana telah diterapkan sebagaimana dijelaskan dalam ikhtisar kebijakan akuntansi yang penting.
Several SAKs and ISAKs including amendments and annual improvements that became effective in the current year and are relevant to the mutual fund’s operation have been adopted as disclosed in the “Summary of Significant Accounting Polices”.
Beberapa SAK dan ISAK lainnya yang tidak relevan dengan kegiatan Reksa Dana atau mungkin akan mempengaruhi kebijakan akuntansinya dimasa depan sedang dievaluasi oleh manajemen potensi dampak yang mungkin timbul dari penerapan standar-standar ini terhadap laporan keuangan.
Other SAKs and ISAKs that are not relevant to the mutual fund’s operation or might affect the accounting policies in the future are being evaluated by the management the potential impact that might arise from the adoption of these standards to the financial statements.
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG PENTING
Kebijakan akuntansi diterapkan secara konsisten dalam penyajian laporan keuangan kecuali bagi penerapan beberapa SAK yang telah direvisi dan berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2016 yaitu sebagai berikut:
3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES
The accounting policies have been applied consistently in the preparation of financial statements except for the adoption of several new and revised SAKs and ISAKs that effective on or after January 1, 2016, as follows:
a. Pernyataan Kepatuhan a. Compliance Statement
Laporan keuangan telah disusun sesuai dengan SAK, yang mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia, termasuk standar baru dan yang direvisi, amandemen dan penyesuaian tahunan, yang berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2016, serta Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (sekarang menjadi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK) No. Kep- 347/BL/2012 tanggal 25 Juni 2012 yaitu Peraturan No.VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Reksa Dana Publik yang berlaku untuk laporan keuangan yang berakhir pada atau setelah tanggal 31 Desember 2012.
The financial statements have been prepared in accordance with SAK, which comprises the Statements and Interpretations issued by the Board of Financial Accounting Standards of the Indonesian Institute of Accountants, including applicable new and revised standards, effective on January 1, 2013 and 2014, and Attachment to the Decision of the Chairman of Bapepam – LK (now becoming Indonesian Financial Services Authority or OJK) No. Kep-347/BL/2012 dated June 25, 2012 that is Regulation No.VIII.G.7 regarding Presentation and Disclosures of the Financial Statements of the Public Mutual Fund that effective for the financial statements that ended on or after December 31, 2012.
b. Dasar Penyusunan Laporan Keuangan b. Basis for the Preparation of Financial Statements
Laporan keuangan disusun sesuai dengan PSAK No. 1 (Revisi 2013), “Penyajian Laporan Keuangan”. PSAK revisi ini mengubah pengelompokkan item- item yang disajikan dalam penghasilan komprehensif lain (OCI). Item-item yang akan direklasifikasi ke laba rugi akan disajikan terpisah dari item-item yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi. Penerapan PSAK ini hanya berakibat pada penyajian saja dan tidak berdampak pada posisi keuangan dan kinerja Reksa Dana.
Laporan keuangan disusun berdasarkan asumsi kelangsungan usaha serta atas dasar akrual, kecuali laporan arus kas yang menggunakan dasar kas.
Dasar pengukuran dalam penyusunan laporan keuangan ini adalah konsep biaya perolehan (historical cost), kecuali untuk beberapa akun tertentu yang didasarkan pengukuran lain sebagaimana yang diungkapkan pada kebijakan akuntansi dalam masing- masing akun tersebut.
Laporan arus kas disusun dengan menggunakan metode langsung (direct method) dengan mengelompokkan arus kas dalam aktivitas operasi, investasi dan pendanaan.
Mata uang pelaporan yang digunakan dalam laporan keuangan adalah Rupiah (Rp) yang juga merupakan mata uang fungsional Reksa Dana.
Ketika Xxxxx Xxxx menerapkan suatu kebijakan akuntansi secara restrospektif atau membuat penyajian kembali pos-pos laporan keuangan atau ketika Reksa Dana mereklasifikasi pos-pos dalam laporan keuangannya maka Xxxxx Dana menyajikan kembali laporan posisi keuangan pada awal periode komparatif yang disajikan.
The financial statements are prepared in accordance with PSAK No. 1 (Revised 2013), “Presentation of Financial Statements”. This revised PSAK changes the grouping of items presented in OCI. Items that could be reclassified to profit or loss would be presented separately from items that will never be reclassified. The adoption of this PSAK affects presentation only and has no impact on the mutual fund’s financial position or performance.
The financial statements have been prepared on the assumption of going concern and accrual basis except for statements of cash flows using cash basis.
The measurement in the preparation of financial statements is historical cost concept, except for certain accounts which are measured on the basis described in the related accounting policies of respective account.
The statements of cash flows, which have been prepared using the direct method, present cash receipts and payments classified into operating, investing and financing activities.
The reporting currency used in the preparation of the financial statements is Rupiah (Rp) which also represents functional currency of the mutual fund.
When the mutual fund adopts accounting policy retrospectively or restates items in its financial statements or the mutual fund reclassifies the items in its financial statements, the statement of financial position at the beginning of comparative period is presented.
c. Portofolio Efek c. Investment Portfolios
Portofolio efek terdiri dari instrumen pasar uang dan efek utang.
The investment portfolios consist of money market and debt securities.
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG PENTING - Lanjutan
3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES - Continued
d. Transaksi dengan Pihak-pihak Berelasi d. Transactions with Related Parties
Reksa Dana melakukan transaksi dengan pihak-pihak berelasi sebagaimana didefinisikan dalam PSAK No.
7 (Revisi 2010), “Pengungkapan Pihak-pihak Berelasi” dan PSAK No. 7 (Penyesuaian 2015), “Pengungkapan Pihak-pihak Berelasi”.
The mutual fund deals transactions with related parties as defined in PSAK No. 7 (Revised 2010), “Related Party Disclosures” and PSAK No. 7 (Improvements 2015), “Related Party Disclosures”.
PSAK ini mensyaratkan pengungkapan hubungan, transaksi dan saldo pihak-pihak berelasi, termasuk komitmen dalam laporan keuangan dan laporan keuangan tersendiri Reksa Dana induk dan juga diterapkan terhadap laporan keuangan secara individual.
This PSAK requires disclosure of relationships, transactions and balances related parties, including commitments in the financial statements and separate financial statements of the parent entity also applies to individual financial statements.
PSAK ini juga memberikan pengecualian dari persyaratan umum pengungkapan pihak berelasi atas transaksi dengan pemerintah dan Reksa Dana yang dikendalikan, dikendalikan bersama, atau dipengaruhi secara signifikan oleh Pemerintah (Reksa Dana berelasi dengan Pemerintah).
This PSAK also introduces an exemption from the general related party disclosure requirements for transactions with government and Mutual Fund that are controlled, jointly controlled or significantly influenced by the same Government as the reporting entity (Government related mutual fund).
Pihak berelasi adalah orang atau Reksa Dana yang terkait dengan Reksa Dana yang menyiapkan laporan keuangannya (Reksa Dana pelapor).
Related party is a person or an entity related to the mutual fund who prepares financial statements (the reporting entity).
a. Orang atau anggota keluarga terdekat mempunyai relasi dengan Xxxxx Xxxx pelapor jika orang tersebut:
(i) memiliki pengendalian atau pengendalian bersama atas Reksa Dana pelapor;
(ii) memiliki pengaruh signifikan atas Reksa Dana pelapor; atau
(iii) personil manajemen kunci Reksa Dana pelapor atau Reksa Dana induk Reksa Dana pelapor.
a. A person or a close member of that person's family is related to the reporting Entity if that person:
(i) has control or joint control over the reporting entity;
(ii) has significant influence over the reporting entity; or
(iii) is a member of the key management personnel of the reporting entity or of a parent of the reporting entity.
b. Suatu Reksa Xxxx mempunyai relasi dengan Reksa Dana pelapor jika Reksa Dana jika memenuhi salah satu hal berikut:
(i) Xxxxx Xxxx dan Xxxxx Xxxx pelapor adalah anggota dari kelompok usaha yang sama (artinya Xxxxx Xxxx induk, Xxxxx Xxxx anak, dan Xxxxx Xxxx anak berikutnya terkait dengan Xxxxx Xxxx lain).
(ii) satu Reksa Dana adalah Reksa Dana asosiasi atau ventura bersama dari Reksa Dana lain (atau Reksa Dana asosiasi atau ventura bersama yang merupakan anggota suatu kelompok usaha, yang mana Reksa Dana lain tersebut adalah anggotanya).
(iii) kedua Reksa Dana tersebut adalah xxxxxxx bersama dari pihak ketiga yang sama.
(iv) suatu Xxxxx Xxxx adalah xxxxxxx bersama dari Xxxxx Xxxx ketiga dan Xxxxx Xxxx yang lain adalah Reksa Dana asosiasi dari Reksa Dana ketiga.
b. An entity is related to the reporting entity if any of the following conditions applies:
(i) the mutual fund and the reporting entity are members of the same group (which means that each parent, subsidiary and fellow subsidiary is related to the others).
(ii) one entity is an associate or joint venture of the other entity (or an associate or joint venture of a member of a group of which the other entity is a member).
(iii) both mutual fund are joint ventures of the same third party.
(iv) one entity is a joint venture of a third entity and the other entity is an associate of the third entity.
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG PENTING - Lanjutan
3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES - Continued
d. Transaksi dengan Pihak-pihak Berelasi - Lanjutan d. Transactions with Related Parties - Continued
(v) Reksa Dana tersebut adalah suatu program imbalan paska kerja untuk imbalan kerja dari salah satu Reksa Dana pelapor atau Reksa Dana lain yang terkait dengan Reksa Dana pelapor. Jika Reksa Dana pelapor adalah Reksa Dana yang menyelenggarakan program tersebut, maka Reksa Dana sponsor juga berelasi dengan Reksa Dana pelapor.
(vi) Reksa Dana yang dikendalikan atau dikendalikan bersama oleh orang yang diidentifikasikan dalam huruf (a).
(vii) orang yang didentifikasikan dalam huruf (a.i) memiliki pengaruh signifikan atas Reksa Dana atau personil manajemen kunci Reksa Dana (atau Reksa Dana induk dari Reksa Dana).
(v) the mutual fund is a post-employment defined benefit plan for the benefit of employees of either the reporting entity or an entity related to the reporting entity. If the reporting entity in itself such a plan, the sponsoring employers are also related to the reporting entity.
(vi) the mutual fund is controlled or jointly controlled by a person identified in (a).
(vii) a person identified in a (i) has significant influence over the mutual fund or is member of the key management personnel of the mutual fund (or of a parent of the mutual fund).
Transaksi ini dilakukan berdasarkan persyaratan yang disetujui oleh kedua belah pihak, dimana persyaratan tersebut mungkin tidak sama dengan transaksi lain yang dilakukan dengan pihak-pihak yang tidak berelasi.
The transaction was conducted on terms agreed by both parties, which terms may not be the same as other transactions conducted by parties who are not related.
Seluruh transaksi dan saldo yang signifikan dengan pihak-pihak berelasi, baik yang dilakukan dengan atau tidak dengan persyaratan dan kondisi sebagaimana yang dilakukan dengan pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan pihak-pihak berelasi, telah diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan yang relevan.
All transactions and balances with significant related parties, whether or not conducted with the terms and conditions, as were done with the parties that have no relation to related parties, have been disclosed in the relevant notes to the financial statements.
e. Instrumen Keuangan e. Financial Instruments
Reksa Dana menerapkan PSAK No. 50 (Revisi 2014), “Instrumen Keuangan: Penyajian”, PSAK No. 55 (Revisi 2014), Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran” dan PSAK No. 60 (Revisi 2014), “Instrumen Keuangan: Pengungkapan”. Selain itu, Xxxxx Xxxx juga menerapkan ISAK No. 13, “Lindung Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxx Dalam Kegiatan Usaha Luar Negeri” dan ISAK No. 26 (2014), “Penilaian Ulang Derivatif Melekat”.
The mutual fund adopted PSAK No. 50 (Revised 2014), “Financial Instruments: Presentation”, PSAK No. 55 (Revised 2014), “Financial Instruments: Recognition and Measurement”, and PSAK No. 60 (Revised 2014), “Financial Instruments: Disclosures”. In addition, the mutual fund also adopted ISAK No. 13, “Hedges of a Net Investment in a Foreign Operation” and ISAK No. 26 (Revised 2014), “Reassessment of Embedded Derivatives”.
PSAK 50 (Revisi 2014) menguraikan persyaratan akuntansi penyajian dari instrumen keuangan, terutama untuk klasifikasi instrumen tersebut dalam aset keuangan, liabilitas keuangan dan instrumen ekuitas. Standar ini juga memberikan panduan pada klasifikasi terkait dengan suku bunga, dividen dan keuntungan/ kerugian, dan ketika aset keuangan dan liabilitas keuangan dapat di saling hapus.
PSAK 50 (Revised 2014) outlines the accounting requirements for the presentation of financial instruments, particularly as to the classification of such instruments into financial assets, financial liabilities and equity instruments. The standard also provides guidance on the classification of related interest, dividends and gains/losses, and when financial assets and financial liabilities can be offset.
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG PENTING - Lanjutan
3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES - Continued
e. Instrumen Keuangan - Lanjutan e. Financial Instruments - Continued
Prinsip-prinsip dalam standar ini melengkapi prinsip untuk pengakuan dan pengukuran aset keuangan dan kewajiban keuangan dalam PSAK No. 55 (Revisi 2014), “Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran”, dan untuk mengungkapkan informasi tentang instrumen keuangan di PSAK No. 60 (Revisi 2014), “Instrumen Keuangan: Pengungkapan”.
The principles in this standard complement the principles for recognizing and measuring financial assets and financial liabilities in PSAK No. 55 (Revised 2014), “Financial Instruments: Recognition and Measurement”, and for disclosing information about them in PSAK No. 60 (Revised 2014), “Financial Instruments: Disclosures”.
PSAK No. 55 (Revisi 2014) berkaitan dengan, antara lain, pengakuan awal dari aset dan liabilitas keuangan, pengukuran setelah pengakuan awal, penurunan nilai, penghentian pengakuan, dan akuntansi lindung nilai.
PSAK No. 55 (Revised 2014) deals with, among other things, initial recognition of financial assets and liabilities, measurement subsequent to initial recognition, impairment, derecognition, and hedge accounting.
PSAK No. 60 (Revisi 2014) mensyaratkan pengungkapan kuantitatif dan kualitatif dalam laporan keuangan yang memungkinkan para pengguna untuk mengevaluasi signifikansi instrumen keuangan atas posisi dan kinerja keuangan, dan sifat dan tingkat risiko yang timbul dari instrumen keuangan yang mana Reksa Dana adalah terekspos selama periode dan pada akhir periode pelaporan dan bagaimana Reksa Dana mengelola risiko-risiko tersebut. Selain itu, standar ini menjelaskan persyaratan untuk pengungkapan risiko likuiditas.
PSAK No. 60 (Revised 2014) requires quantitative and qualitative disclosures in the financial statements that enable users to evaluate the significance of financial instruments on the financial position and performance, and the nature and extent of risks arising from financial instruments to which the mutual fund is exposed during the period and at the end of the reporting period and how the mutual fund manages such risks. In addition, this standard describes the requirement for disclosure of liquidity risk.
ISAK No. 26 (Revisi 2014) menegaskan perlakuan di PSAK No. 55 (Revisi 2014) bahwa Xxxxx Xxxx harus menilai apakah derivatif melekat disyaratkan untuk dipisahkan dari kontrak utama dan dicatat sebagai derivatif ketika Reksa Dana menjadi pihak dalam kontrak tersebut.
ISAK No. 26 (Revised 2014) confirms the treatment in PSAK No. 55 (Revised 2014) that an entity should assess whether an embedded derivative is required to be separated from the host contract and accounted for as a derivative when the mutual fund first becomes a party to the contract.
(1) Aset Keuangan (1) Financial Assets
Pengakuan dan Pengukuran Awal Initial Recognition and Measurement
Aset keuangan diakui pada posisi keuangan ketika Reksa Dana menjadi pihak dalam provisi kontrak instrumen.
Financial assets are recognized on the financial position when the mutual fund becomes a party to the contractual provision of the instrument.
Aset keuangan dalam ruang lingkup PSAK No. 55 (Revisi 2014) diklasifikasikan sebagai aset keuangan pada nilai wajar melalui laporan laba rugi (FVTPL), investasi dimiliki hingga jatuh tempo (HTM), pinjaman yang diberikan dan piutang, atau aset keuangan tersedia untuk dijual (AFS). Reksa Dana menentukan klasifikasi aset keuangan tersebut pada pengakuan awal dan, jika diperbolehkan dan sesuai, akan dievaluasi kembali klasifikasi aset pada setiap tanggal pelaporan.
Financial assets within the scope of PSAK No. 55 (Revised 2014) are classified as financial assets at fair value through profit or loss (FVTPL), held-to-maturity investments (HTM), loans and receivables, or available-for- sale (AFS) financial assets. The mutual fund determines the classification of its financial assets at initial recognition and, where allowed and appropriate, re-evaluates the classification of the assets at each reporting date.
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG PENTING - Lanjutan
3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES - Continued
e. Instrumen Keuangan - Lanjutan e. Financial Instruments - Continued
(1) Aset Keuangan - Lanjutan (1) Financial Assets
Pengakuan dan Pengukuran Awal - Lanjutan
Aset keuangan pada awalnya diukur pada nilai wajar, dalam hal investasi tidak diklasifikasikan sebagai FVTPL, nilai wajar ditambah biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara langsung dengan perolehan atau penerbitan aset keuangan.
Initial Recognition and Measurement
Financial assets are initially measured at fair value, in the case of investments not classified as FVTPL, fair value plus transaction costs that are directly attributable to the acquisition or issuance of financial assets.
Pengukuran Setelah Pengakuan Awal Subsequent Measurement
Pengukuran aset keuangan setelah pengakuan awal tergantung pada klasifikasinya sebagai berikut:
• Aset Keuangan pada Nilai Wajar Melalui Laba atau Rugi (FVTPL)
Aset keuangan diklasifikasikan sebagai FVTPL pada saat aset keuangan diperoleh untuk diperdagangan atau ditetapkan pada saat pengakuan awal sebagai FVTPL. Aset keuangan diklasifikasikan sebagai kelompok diperdagangkan jika diperoleh untuk tujuan dijual atau dibeli kembali dalam waktu dekat. Aset derivatif juga diklasifikasikan sebagai kelompok diperdagangkan kecuali aset derivatif tersebut ditetapkan sebagai instrumen lindung nilai efektif.
Aset keuangan FVTPL termasuk aset keuangan untuk diperdagangkan dan aset keuangan yang ditetapkan pada saat pengakuan awal sebagai FVTPL disajikan dalam laporan posisi keuangan pada nilai wajar dengan keuntungan atau kerugian dari perubahan nilai wajar diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain termasuk dividen atau bunga yang diperoleh dari aset keuangan tanpa dikurangi biaya transaksi yang mungkin terjadi pada saat penjualan atau pelepasan lainnya.
• Invetasi yang Dimiliki Hingga Jatuh Tempo (HTM)
Aset keuangan non-derivatif dengan pembayaran tetap atau telah ditentukan dan jatuh temponya telah ditetapkan diklasifikasikan sebagai investasi dimiliki hingga jatuh tempo (HTM) ketika Xxxxx Xxxx mempunyai maksud positip dan kemampuan untuk memiliki aset keuangan hingga jatuh tempo.
Setelah pengukuran awal, investasi HTM diukur pada biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga efektif (EIR).
Subsequent measurement of financial assets depends on their classification as follows:
• Financial Assets at Fair Value Through Profit or Loss (FVTPL)
Financial assets are classified as FVTPL when the financial assets acquired for trading or designated upon initial recognition as FVTPL. Financial assets are classified as held for trading if acquired for the purpose of selling or repurchasing in the near future. Derivative assets are also classified as held for trading unless they are designated as derivative assets effective hedging instruments.
Financial assets at FVTPL include financial assets held for trading and financial assets designated upon initial recognition as FVTPL are presented in the statement of financial position at fair value with gains or losses from changes in fair value recognized in the statement of profit or loss and other comprehensive income include dividends or interest earned on financial assets without deducting transaction costs that may occur upon the sale or other disposal.
• Held-to-Maturity Investments (HTM)
Non-derivative financial assets with fixed or determinable payments and maturity are classified as HTM investments when the mutual fund has the positive intention and ability to hold them until maturity.
After initial measurement, investments HTM are measured at amortized cost using the effective interest method (EIR).
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG PENTING - Lanjutan
3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES - Continued
e. Instrumen Keuangan - Lanjutan e. Financial Instruments - Continued
(1) Aset Keuangan - Lanjutan (1) Financial Assets - Continued
Pengukuran Setelah Pengakuan Awal - Lanjutan
• Invetasi yang Dimiliki Hingga Jatuh Tempo
- Lanjutan
Metode ini menggunakan EIR untuk estimasi penerimaan kas di masa datang yang didiskontokan selama perkiraan umur dari aset keuangan ke nilai tercatat bersih dari aset keuangan.
Keuntungan dan kerugian diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain pada saat investasi tersebut dihentikan pengakuannya atau mengalami penurunan nilai, maupun melalui proses amortisasi.
Subsequent Measurement - Continued
• Held-to-Maturity Investments (HTM) - Continued
This method uses the EIR for discounted estimated future cash receipts through the expected life of the financial asset to the net carrying amount of the financial asset.
Gains and losses are recognized in the statement of profit or loss and other comprehensive income when the investments are derecognized or impaired, as well as through the amortization process.
• Pinjaman yang Diberikan dan Piutang • Loans and Receivables
Pinjaman yang diberikan dan piutang adalah aset keuangan non-derivatif dengan pembayaran tetap atau telah ditentukan dan tidak mempunyai kuotasi di pasar aktif.
Setelah pengakuan awal, aset keuangan dalam kelompok ini diukur sebesar biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan EIR.
Keuntungan dan kerugian diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain pada saat pinjaman yang diberikan dan piutang dihentikan pengakuannya atau mengalami penurunan nilai, maupun melalui proses amortisasi.
• Aset Keuangan Tersedia Untuk Dijual (AFS)
Aset keuangan AFS adalah aset keuangan non-derivatif yang ditetapkan sebagai tersedia untuk dijual atau yang tidak diklasifikasikan ke dalam tiga kategori sebelumnya. Aset keuangan ini diklasifikasikan sebagai aset tidak lancar kecuali aset keuangan tersebut ditujukan untuk dilepaskan dalam waktu dua belas bulan dari tanggal laporan posisi keuangan.
Setelah pengukuran awal, aset keuangan AFS diukur pada nilai wajar tanpa dikurangi biaya transaksi yang mungkin terjadi saat penjualan atau pelepasan lain, dengan keuntungan atau kerugian yang belum terealisasi diakui sebagai OCI dalam komponen ekuitas sampai investasi tersebut dihentikan pengakuannya.
Loans and receivables are non-derivative financial assets with fixed or determinable payments and have no quotations in an active market.
After initial recognition, the financial assets are measured at amortized cost using the EIR.
Gains and losses are recognized in the statement of profit or loss and other comprehensive income when the loans and receivables are derecognized or impaired, as well as through the amortization process.
• Available-for-Sales (AFS) Financial Assets
AFS financial assets are non-derivative financial assets that are designated as AFS or are not classified into the three preceding categories. Financial assets are classified as non-current assets unless the asset is intended to be released within twelve months from the date of the consolidated financial position.
After initial measurement, AFS financial assets are measured at fair value without deducting transaction costs that may occur when a sale or other disposal, with unrealized gains or losses recognized as OCI in equity component until the investment is derecognized.
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG PENTING - Lanjutan
3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES - Continued
e. Instrumen Keuangan - Lanjutan e. Financial Instruments - Continued
(1) Aset Keuangan - Lanjutan (1) Financial Assets - Continued
Pengukuran Setelah Pengakuan Awal - Lanjutan
• Aset Keuangan Tersedia Untuk Dijual (AFS) - Lanjutan
Subsequent Measurement - Continued
• Available-for-Sales (AFS) Financial Assets
- Continued
Pada saat pengukuran awal, laba atau rugi kumulatif yang sebelumnya diakui dalam komponen ekuitas sampai pengakuannya aset keuangan tersebut dihentikan atau sampai ditetapkan ada penurunan nilainya dan pada saat yang sama keuntungan atau kerugian kumulatif yang sebelumnya diakui dalam ekuitas harus diakui ke laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif konsolidasian sebagai penyesuaian reklasifikasi.
At that time, the cumulative gain or loss previously recognized in equity component until the financial asset is derecognized or until to be determined impaired and at the same time the cumulative gain or loss previously recognized in equity should be recognized to the statement of profit or loss and other comprehensive income as a reclassification adjustment.
(2) Liabilitas Keuangan (2) Financial Liabilities
Pengakuan dan Pengukuran Awal Initial Recognition and Measurement
Liabilitas keuangan diakui pada posisi keuangan ketika Xxxxx Xxxx menjadi pihak dalam provisi kontrak instrumen.
Financial liabilities are recognized on the financial position when the mutual fund becomes a party to the contractual provision of the instrument.
Liabilitas keuangan dalam ruang lingkup PSAK No.55 (Revisi 2014) diklasifikasikan sebagai liabilitas keuangan pada nilai wajar melalui laba rugi (FVTPL), liabilitas keuangan pada biaya perolehan diamortisasi (hutang lain-lain dan derivatif yang ditentukan sebagai instrumen lindung nilai efektif, mana yang sesuai). Reksa Dana menetapkan klasifikasi atas liabilitas keuangan pada saat pengakuan awal.
Financial liabilities within the scope of PSAK No. 55 (Revised 2014) are classified as financial liabilities measured at fair value through profit or loss (FVTPL), financial liabilities that are measured at amortized cost (other payables and derivatives designated as effective hedging instruments, which appropriate). The mutual fund determines the classification of its financial liabilities at initial recognition.
Liabilitas keuangan pada awalnya diukur pada nilai wajar dan dalam hal liabilitas keuangan tidak diklasifikasikan sebagai FVTPL, nilai wajar ditambah biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara langsung dengan penerbitan liabilitas keuangan tersebut.
Financial liabilities are initially measured at fair value and in the case of financial liabilities not classified as at FVTPL, fair value plus transaction costs that are directly attributable to the issuance of financial liabilities.
Pengukuran Setelah Pengakuan Awal Subsequent Measurement
Pengukuran liabilitas keuangan setelah pengakuan awal tergantung pada klasifikasinya sebagai berikut:
Subsequent measurement of financial liabilities depends on their classification as follows:
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG PENTING - Lanjutan
3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES - Continued
e. Instrumen Keuangan - Lanjutan e. Financial Instruments - Continued
(2) Liabilitas Keuangan - Lanjutan (2) Financial Liabilities - Continued
Pengukuran Setelah Pengakuan Awal - Lanjutan
• Liabilitas Keuangan pada Nilai Wajar Melalui Laba Rugi (FVTPL)
Subsequent Measurement - Continued
• Financial Liabilities at Fair Value Through Profit or Loss (FVTPL)
Liabilitas keuangan diklasifikasikan sebagai kelompok diperdagangkan jika mereka diperoleh untuk tujuan dijual atau dibeli kembali dalam waktu dekat. Derivatif juga diklasifikasikan sebagai kelompok diperdagangkan kecuali mereka ditetapkan sebagai derivative liabilitas instrumen lindung nilai efektif. Keuntungan atau kerugian atas liabilitas yang dimiliki untuk diperdagangkan diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain.
Financial liabilities are classified as held for trading if they are acquired for the purpose of selling or repurchasing in the near future. Derivatives are also classified as held for trading unless they are designated as derivative liabilities effective hedging instruments. Gains or losses on liabilities held for trading are recognized in the consolidated statement of profit or loss and other comprehensive income.
Liabilitas keuangan yang ditetapkan sebagai liabilitas keuangan FVTPL termasuk liabilitas keuangan untuk diperdagangkan dan ditetapkan pada saat pengakuan awal sebagai FVTPL disajikan dalam laporan posisi keuangan pada nilai wajar dengan keuntungan atau kerugian dari perubahan nilai wajar diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain.
• Liabilitas Keuangan pada Biaya Perolehan Diamortisasi
Financial liabilities that are designated as financial liabilities at FVTPL include financial liabilities held for trading and designated upon initial recognition as FVTPL are presented in the statement of financial position at fair value with gains or losses from changes in fair value recognized in statement of profit or loss and other comprehensive income.
• Financial Liabilities at Amortized Cost
Setelah pengakuan awal, selanjutnya liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan metode EIR.
After initial recognition, financial liabilities are measured at amortized cost using the EIR.
Biaya perolehan diamortisasi dihitung dengan menggunakan metode EIR dikurangi dengan penyisihan penurunan nilai dan pembiayaan atau pengurangan pokok. Perhitungan tersebut memperhitungkan premium atau diskonto pada saat akuisisi dan mencakup biaya transaksi dan biaya yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari suku bunga efektif.
Amortized cost is calculated by using the EIR method less any allowance for impairment and financing or principal reduction. The calculation takes into account any premium or discount on acquisition and includes transaction costs and fees that are an integral part of the effective interest rate.
Keuntungan dan kerugian diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain pada saat liabilitas tersebut dihentikan pengakuannya maupun melalui proses amortisasi.
Gains and losses are recognized in the statement of profit or loss and other comprehensive income when the liabilities are derecognized as well as through the amortization process.
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG PENTING - Lanjutan
3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES - Continued
e. Instrumen Keuangan - Lanjutan e. Financial Instruments - Continued
(3) Saling Hapus Instrumen Keuangan (3) Offsetting of Financial Instruments
Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling- hapus buku dan nilai bersihnya disajikan dalam laporan posisi keuangan jika, dan hanya jika, terdapat hak secara hukum untuk melakukan saling hapus buku atas jumlah tercatat dari aset keuangan dan liabilitas keuangan tersebut dan terdapat maksud untuk menyelesaikan secara bersih, atau untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitas secara bersamaan.
Financial assets and financial liabilities are offset and the net amount presented in the statement of financial position if, and only if, there is a legal right to offset the carrying amount of financial assets and financial liabilities and there is an intention to settle on a net basis, or to realize the asset and settle the liability simultaneously.
(4) Nilai Wajar Instrumen Keuangan (4) Fair Value of Financial Instruments
Nilai wajar instrumen keuangan yang diperdagangkan secara aktif di pasar keuangan yang terorganisasi ditentukan dengan mengacu pada kuotasi harga di pasar aktif pada penutupan bisnis pada akhir periode pelaporan tanpa pengurangan untuk biaya transaksi. Untuk instrumen keuangan yang tidak memiliki pasar aktif, nilai wajar ditentukan dengan menggunakan teknik penilaian.
The fair value of financial instruments that are actively traded in organized financial markets is determined by reference to their quoted prices in an active market at the close of business on the financial position date without any deduction for transaction costs. For financial instruments with no active market, fair value is determined using valuation techniques.
Teknik penilaian tersebut mencakup penggunaan transaksi-transaksi pasar yang wajar antara pihak-pihak yang mengerti dan berkeinginan, mengacu pada nilai wajar terkini dari instrumen lain yang secara substansial sama, analisis arus kas yang didiskontokan, atau model penilaian lain sebagaimana disyaratkan di PSAK No. 68, “Pengukuran Nilai Wajar” (lihat catatan 10).
Such techniques may include the use of fair market transactions between the parties who understand and are willing to (arm’s length transactions), referring to the current fair value of another instrument that is substantially the same, discounted cash flow analysis or other valuation models as required in PSAK No. 68 “Fair Value Measurement” (see note 10).
Penyesuaian Risiko Kredit Credit Risk Adjustment
Xxxxx Xxxx menyesuaikan harga di pasar yang lebih menguntungkan untuk mencerminkan adanya perbedaan risiko kredit pihak lawan (counterparty) antara instrumen yang diperdagangkan di pasar tersebut dengan instrumen yang dinilai untuk posisi aset keuangan. Dalam menentukan nilai wajar posisi liabilitas keuangan, risiko kredit Reksa Dana terkait dengan instrumen harus diperhitungkan.
The mutual fund adjusts the price in the more advantageous market to reflect any differences in counterparty credit risk between instruments traded in that market and the instruments being valued for financial asset positions. In determining the fair value of financial liabilities position, the mutual fund’s credit risk associated with the instrument should be taken into account.
(5) Penurunan Nilai Aset Keuangan (5) Impairment of Financial Assets
Reksa Dana pada setiap akhir periode pelaporan mengevaluasi apakah terdapat bukti yang obyektif bahwa aset keuangan atau kelompok aset keuangan mengalami penurunan.
The mutual fund evaluates at the end of each reporting period whether there is objective evidence that a financial asset or group of financial assets has been impaired.
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG PENTING - Lanjutan
3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES - Continued
e. Instrumen Keuangan - Lanjutan e. Financial Instruments - Continued
(5) Penurunan Nilai Aset Keuangan - Lanjutan (5) Impairment of Financial Assets - Continued
• Aset Keuangan Dicatat pada Biaya Perolehan Diamortisasi
• Financial Assets Measured at Amortized Cost
Untuk pinjaman yang diberikan dan piutang yang dicatat pada biaya perolehan diamortisasi, Reksa Dana menentukan penurunan nilai berdasarkan bukti obyektif secara individual atas penurunan nilai.
For loans and receivables carried at amortized cost, the mutual fund determines individually for impairment based on objective evidence of impairment exists.
Nilai tercatat aset tersebut berkurang melalui penggunaan akun penyisihan dan jumlah kerugian diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif. Penghasilan bunga selanjutnya diakui sebesar nilai tercatat yang diturunkan nilainya, berdasarkan tingkat EIR awal dari aset tersebut. Pinjaman yang diberikan dan piutang, beserta dengan penyisihan terkait, dihapuskan jika tidak terdapat kemungkinan pemulihan dimasa depan yang realistis dan semua jaminan telah terealisasi atau telah dialihkan kepada Reksa Dana.
The carrying amount of the asset is reduced through the use of an allowance account and the amount of the loss is recognized in the statement of profit or loss and other comprehensive income. Interest income is recognized further at the carrying reduced value, based on the beginning EIR of the asset. Loans and receivables, together with the associated allowance are written-off when there is no realistic possibility of future recovery and all collateral has been realized or has been transferred to the mutual fund.
Jika, pada periode berikutnya, nilai estimasi kerugian penurunan nilai aset keuangan bertambah atau berkurang karena suatu peristiwa yang terjadi setelah penurunan nilai tersebut diakui, maka kerugian penurunan nilai yang sebelumnya diakui ditambah atau dikurangi dengan menyesuaikan akun penyisihan. Jika dimasa mendatang penghapusan tersebut dapat dipulihkan, maka jumlah pemulihan tersebut diakui pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain.
If, in a subsequent period, the estimated value of the financial asset impairment loss increases or decreases because of an event occurring after the impairment was recognized, the impairment loss previously recognized increased or reduced by adjusting the allowance account. If future removal can be recovered, the recovery amount is recognized in the statement of profit or loss and other comprehensive income.
• Aset Keuangan yang Tersedia Untuk Dijual • Available-for-Sales (AFS) Financial Assets
Dalam hal ini instrumen ekuitas yang diklasifikasikan sebagai aset keuangan yang tersedia untuk dijual (AFS), bukti obyektif terjadinya penurunan nilai, termasuk penurunan yang signifikan atau penurunan jangka panjang pada nilai wajar dari investasi di bawah biaya perolehannya.
In this case the equity instruments are classified as AFS financial assets, objective evidence of impairment, including the significant or long-term decline in the fair value of the investment below its acquisition cost.
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG PENTING - Lanjutan
3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES - Continued
e. Instrumen Keuangan - Lanjutan e. Financial Instruments - Continued
(6) Penghentian Pengakuan Aset dan Liabilitas Keuangan
(6) Derecognition of Financial Assets and Financial Liabilities
Aset Keuangan Financial Assets
Aset keuangan (atau mana yang lebih sesuai, bagian dari aset keuangan atau bagian dari kelompok aset keuangan serupa) dihentikan pengakuannya pada saat:
(1) hak kontraktual atas arus kas yang berasal dari aset keuangan tersebut telah berakhir; atau
(2) Reksa Dana telah mentransfer hak kontraktual mereka untuk menerima arus kas yang berasal dari aset keuangan atau berkewajiban untuk membayar arus kas yang diterima secara penuh tanpa penundaan yang signifikan kepada pihak ketiga dalam perjanjian pass-through; dan baik
(a) Reksa Dana telah secara substansial mentransfer seluruh risiko dan manfaat dari aset, atau
(b) Reksa Dana secara substansial tidak mentransfer atau tidak memiliki seluruh risiko dan manfaat suatu aset, namun telah mentransfer kendali atas aset tersebut.
Financial assets (or whichever is appropriate, part of a financial asset or part of a group of similar financial assets) are derecognized when:
(1) the contractual rights to receive the cash flows from the asset have ceased to exist; or
(2) the mutual fund has transferred its contractual rights to receive the cash flows from the financial asset or an obligation to pay the received cash flows in full without significant delay to a third party in the pass-through; and either
(a) the mutual fund has transferred substantially all the risks and rewards of the assets, or
(b) the mutual fund has neither transferred nor retained substantially all the risks and rewards of the asset, but has transferred control of the asset.
Liabilitas Keuangan Financial Liabilities
Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya pada saat liabilitas tersebut dihentikan atau dibatalkan atau kadaluarsa. Ketika suatu liabilitas keuangan yang ada digantikan oleh liabilitas keuangan lain dari pemberi pinjaman yang sama dengan persyaratan yang berbeda secara substansial, atau modifikasi secara substansial persyaratan dari suatu liabilitas yang saat ini ada, pertukaran atau modifikasi tersebut diperlakukan sebagai penghentian pengakuan liabilitas awal dan pengakuan suatu liabilitas baru, dan selisih antara nilai tercatat masing- masing liabilitas diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain.
Financial liabilities are derecognized when the liability is terminated or canceled or expired. When an existing financial liability is replaced by another financial liabilities from the same lender on substantially different terms, or substantially modify the terms of a liability that currently exists, an exchange or modification is treated as a derecognition of the initial liability and the recognition of a new liability, and the difference between the carrying amount of each liability recognized in the statement of profit or loss and other comprehensive income.
(7) Instrumen Derivatif (7) Derivative Instruments
Instrumen keuangan derivatif pada awalnya diakui berdasarkan nilai wajar pada tanggal kontrak derivatif itu dimulai dan selanjutnya dinilai kembali berdasarkan nilai wajarnya. Metode untuk mengakui adanya keuntungan atau kerugian yang terjadi tergantung apakah derivatif itu ditujukan untuk instrumen derivatif, dan sifat dari objek yang dilindungi nilainya.
Derivative financial instruments are initially recognized at fair value on the date a derivative contract is initiated and subsequently remeasured at fair value. The method of recognizing the resulting gain or loss is dependent whether the derivative is intended for derivative instruments and the nature of the item being hedged.
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG PENTING - Lanjutan
3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES - Continued
e. Instrumen Keuangan - Lanjutan e. Financial Instruments - Continued
(7) Instrumen Derivatif - Lanjutan (7) Derivative Instruments - Continued
Reksa Dana mengelompokkan tujuan dari derivatif sebagai
(1) suatu lindung nilai terhadap eksposur perubahan nilai wajar atas aset atau liabilitas yang telah diakui atau komitmen pasti yang belum diakui, atau bagian yang telah diidentifikasi dari aset, liabilitas atau komitmen pasti tersebut, yang diatribusikan pada risiko tertentu dan dapat mempengaruhi laba-rugi (lindung nilai atas nilai wajar); atau
(2) suatu lindung nilai terhadap eksposur variabilitas arus kas yang
(i) dapat diatribusikan pada risiko tertentu yang terkait dengan aset atau liabilitas yang telah diakui atau yang dapat diatribusikan pada risiko tertentu yang terkait dengan prakiraan transaksi yang kemungkinan besar terjadi, dan
(ii) dapat mempengaruhi laba-rugi (lindung nilai arus kas).
Pada saat terjadinya transaksi, Xxxxx Xxxx mendokumentasi hubungan antara instrumen lindung nilai dan item yang dilindung nilai, juga tujuan manajemen risiko dan strategi yang diterapkan dalam melakukan berbagai macam transaksi lindung nilai. Xxxxx Xxxx juga mendokumentasikan penilaiannya, pada saat terjadinya dan secara berkesinambungan, apakah derivatif yang digunakan untuk transaksi lindung nilai memiliki efektivitas yang tinggi dalam rangka saling menghapuskan perubahan nilai wajar atau arus kas dari item yang dilindung nilai.
Nilai penuh dari derivatif lindung nilai dikelompokan sebagai aset atau liabilitas tidak lancar apabila jatuh tempo item yang dilindung nilai tersebut melebihi 12 (dua belas) bulan dan sebagai aset atau liabilitas lancar apabila jatuh tempo item lindung nilai tersebut kurang dari 12 (dua belas) bulan.
The mutual fund classifies the objectives of the derivative as
(1) a hedge against exposure to changes in fair value of assets or liabilities that have been recognized or unrecognized definite commitment, or an identified portion of an asset, liability or definite commitment, which is attributable to the particular risk and could affect profit or loss (fair value hedge); or
(2) a hedge of the exposure to variability in cash flows that
(i) are attributable to a particular risk associated with a recognized asset or liability or are attributable to a particular risk associated with the forecast transactions likely to occur, and
(ii) could affect profit or loss (cash flow hedge).
At the time of the transaction, the mutual fund documents the relationship between hedging instruments and hedged items, as well as the risk management objective and strategy for undertaking various hedge transactions. The mutual fund also documents its judgment, at the time of occurrence and continuously, whether the derivatives used to hedge transactions have a high effectiveness in order to mutually eliminate changes in fair value or cash flows of hedged items.
The full value of the hedging derivative is classified as non-current asset or liability if the maturity of the hedged item is more than 12 (twelve) months and as a current asset or liability if the maturity of the hedged item is less than 12 (twelve) months.
(i) lindung nilai atas nilai wajar (i) fair value of hedges
Perubahan nilai wajar derivatif yang ditujukan dan dikualifikasikan sebagai lindung nilai atas nilai wajar, dicatat didalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, bersamaan dengan perubahan yang terjadi pada nilai wajar aset atau liabilitas yang dilindung nilai yang dapat diatribusikan pada resiko yang dilindung nilai.
Keuntungan atau kerugian yang terkait dengan bagian efektif dari lindung nilai atas nilai wajar diakui di dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, di baris yang sama dengan perubahan nilai wajar item yang dilindung nilai.
Changes in fair value of derivatives that are designated and qualify as fair value hedges are recorded in the statement of profit or loss and other comprehensive income, along with changes in the fair value of the hedged asset or liability value attributable to the hedged risk.
Gains or losses related to the effective portion of fair value hedges are recognized in the statement of profit or loss and other comprehensive income, in the same line with changes in the fair value of the hedged item.
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG PENTING - Lanjutan
3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES - Continued
e. Instrumen Keuangan - Lanjutan e. Financial Instruments - Continued
(7) Instrumen Derivatif - Lanjutan (7) Derivative Instruments - Continued
(i) lindung nilai atas nilai wajar - Lanjutan (i) fair value of hedges - Continued
Keuntungan atau kerugian yang terkait dengan bagian yang tidak efektif diakui di dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, dalam akun “Keuntungan/(Kerugian) lain-lain -bersih”.
Gains or losses related to the ineffective portion are recognized in the statement of profit or loss and other comprehensive income, in the account “Gain/(Loss) other - net”.
(ii) lindung nilai arus kas (ii) cash flow hedges
Bagian efektif dari perubahan nilai wajar derivatif yang ditujukan dan dikualifikasikan sebagai lindung nilai arus kas, diakui dalam bagian ekuitas, didalam akun “Perubahan Bersih Nilai Wajar - Lindung Nilai Arus Kas”.
Keuntungan atau kerugian yang terkait dengan bagian yang tidak efektif diakui segera di dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, dalam akun “Keuntungan/(Kerugian) Lain-lain-bersih”. Akan tetapi, ketika prakiraan transaksi yang dilindungi nilai menimbulkan aset non- keuangan, keuntungan dan kerugian yang sebelumnya ditangguhkan di ekuitas akan dialihkan dari ekuitas dan dimasukan di dalam pengukuran awal biaya perolehan aset tersebut.
Jumlah yang diakumulasikan di ekuitas direklasifikasi ke laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain pada saat item yang dilindung nilai mempengaruhi laba atau rugi.
Keuntungan atau kerugian yang terkait dengan bagian efektif dari lindung nilai arus kas diakui di dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian, di baris yang sama dengan item yang dilindung nilai.
Ketika instrumen lindung nilai kadaluarsa atau dijual, atau ketika lindung nilai tidak lagi memenuhi kriteria akuntansi lindung nilai, keuntungan atau kerugian kumulatif yang ada di ekuitas saat itu tetap berada di bagian ekuitas dan akan diakui pada saat prakiraan transaksi yang pada akhirnya diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain.
Apabila prakiraan transaksi tidak lagi diharapkan akan terjadi, keuntungan atau kerugian kumulatif yang telah dicatat di bagian ekuitas segera dialihkan ke dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, dalam akun “Keuntungan/(Kerugian) Lain-lain-bersih”.
The effective portion of changes in fair value of derivatives that are designated and qualify as cash flow hedges is recognized in equity, in the account "Net Changes in Fair Value of Cash Flow Hedges".
Gains or losses related to the ineffective portion are recognized immediately in the statement of profit or loss and other comprehensive income, in the account “Gain/(Loss) Other-Net”. However, when the forecast transaction that is hedged raises non-financial assets, gains and losses previously deferred in equity are transferred from equity and included in the initial measurement of the cost of that asset.
Accumulated amounts in equity are reclassified to the statement of profit or loss and other comprehensive income when the hedged item affects profit or loss.
Gains or losses related to the effective portion of cash flow hedges are recognized in the statement of profit or loss and other comprehensive income, in the same line as the hedged item.
When a hedging instrument is expired or sold, or when a hedge no longer meets the criteria for hedge accounting, the cumulative gain or loss existing in equity at that time remains in equity and is recognized when the forecast transaction ultimately is recognized in the statement of profit or loss and other comprehensive income.
If the forecast transaction is no longer expected to occur, the cumulative gain or loss that was reported in equity is immediately transferred to the statement of profit or loss and other comprehensive income, in the account "Gain/(Loss) Other- net".
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG PENTING - Lanjutan
3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES - Continued
e. Instrumen Keuangan - Lanjutan e. Financial Instruments - Continued
(7) Instrumen Derivatif - Lanjutan (7) Derivative Instruments - Continued
(ii) lindung nilai arus kas - Lanjutan (ii) cash flow hedges - Continued
Perubahan nilai wajar atas instrumen derivatif apapun yang tidak ditujukan atau tidak dikualifikasikan sebagai akuntansi lindung nilai diakui segera dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, dalam akun “Keuntungan/(Kerugian) Lain-lain-bersih”.
Changes in the fair value of any derivative instruments that are not designated or do not qualify for hedge accounting are recognized immediately in the consolidated statement of profit or loss and other comprehensive income, in the account "Gain/(Loss) Oother-net".
(8) Reklasifikasi Instrumen Keuangan (8) Reclassification of Financial Instruments
Reksa Dana tidak mengklasifikasikan aset keuangan sebagai investasi HTM, jika dalam tahun berjalan atau dalam kurun waktu dua tahun sebelumnya, telah menjual atau mereklasifikasi investasi HTM dalam jumlah yang lebih dari jumlah yang tidak signifikan sebelum jatuh tempo (lebih dari jumlah yang tidak signifikan dibandingkan dengan total nilai investasi HTM), kecuali penjualan atau reklasifikasi tersebut:
- dilakukan ketika aset keuangan sudah mendekati jatuh tempo atau tanggal pembelian kembali di mana perubahan suku bunga tidak akan berpengaruh secara signifikan terhadap nilai wajar aset keuangan tersebut;
- terjadi setelah Reksa Dana telah memperoleh secara substansial seluruh jumlah pokok aset keuangan tersebut sesuai jadwal pembayaran atau pelunasan dipercepat; atau
- terkait dengan kejadian tertentu yang berada di luar kendali Reksa Dana, tidak berulang dan tidak dapat diantisipasi secara wajar oleh Xxxxx Xxxx.
The mutual fund does not classify financial assets as HTM investments, if in the current year or during the two previous years, sold or reclassified as HTM investments in amounts of more than an insignificant amount before maturity (more than the insignificant amount compared to the total value of investments HTM), except for sales or reclassifications that:
- done when the financial asset is approaching maturity or date of redemption in which changes in interest rates will not significantly affect the fair value of the financial asset;
- occurred after the entiy has acquired substantially all of the principal amount of the financial asset in accordance with the payment schedule or accelerated settlement; or
- associated with certain events that are beyond the control of the mutual fund, non- recurring and could not have been reasonably anticipated by the mutual fund.
Reklasifikasi aset keuangan dari kelompok HTM ke kelompok AFS dicatat sebesar nilai wajarnya. Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi diakui dalam komponen ekuitas sampai aset keuangan tersebut dihentikan pengakuannya, dan pada keuntungan atau kerugian kumulatif yang sebelumnya diakui dalam ekuitas harus diakui pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain.
Reclassification of financial assets HTM to AFS is recorded at fair value. Unrealized gains or losses are recognized in the equity until the financial asset is derecognized, and the cumulative gain or loss previously recognized in equity should be recognized in the statement of profit or loss and other comprehensive income.
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG PENTING - Lanjutan
3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES - Continued
f. Kas dan Setara Kas f. Cash and Cash Equivalents
Kas adalah alat pembayaran yang siap dan bebas dipergunakan untuk membiayai kegiatan Reksa Dana. Setara kas adalah investasi yang sifatnya sangat likuid, berjangka pendek, dan dengan cepat dapat dijadikan kas dalam jumlah yang dapat ditentukan dan memiliki risiko perubahan nilai yang tidak signifikan dengan jangka waktu tiga bulan atau kurang sejak tanggal penempatan dan tidak digunakan sebagai jaminan atau tidak dibatasi penggunaannya.
Kas di bank dan deposito berjangka yang dibatasi penggunaannya sehubungan dengan persyaratan perjanjian pinjaman atau perjanjian lainnya disajikan sebagai “Kas di Bank dan Deposito Berjangka yang Dibatasi Penggunaannya” sebagai aset tidak lancar.
Kas di bank dan deposito berjangka yang akan digunakan untuk membayar liabilitas yang akan jatuh tempo dalam 1 (satu) tahun, disajikan sebagai bagian dari aset lancar.
Cash is the means of payment that ready and free to be used to finance the activities of the mutual fund. Cash equivalents are investments that are highly liquid, short-term, and it can quickly become cash in the amount that can be determined and have the risk of changes in value are not significant with maturities of three months or less from the date of placement and not pledged as collateral or restricted in usage .
Cash in banks and deposits that are restricted with respect to the terms of the loan or other agreement are presented as “Restricted Cash in Banks and Deposits” as non-current assets.
Cash in banks and deposits will be used to pay liabilities due within 1 (one) year, is presented as part of current assets.
g. Pengakuan Pendapatan dan Beban g. Revenue and Expense Recognition
Pendapatan diakui ketika kemungkinan besar manfaat ekonomi masa depan akan mengalir ke Reksa Dana dan manfaat ini dapat diukur secara andal.
Pendapatan bunga diakui berdasarkan proporsi waktu dalam laba rugi, termasuk pendapatan dari jasa giro, instrumen pasar uang, dan efek utang yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi
Pendapatan dari pembagian hak (dividen, saham bonus dan hak lain yang dibagikan) oleh emiten diakui pada tanggal ex (ex-date).
Kriteria pengakuan pendapatan juga harus dipenuhi yaitu pada saat barang telah dikirim kepada pelanggan atau jasa telah diserahkan.
Beban investasi termasuk pajak penghasilan diakui pada saat terjadinya (accrual basis).
Keuntungan atau kerugian investasi yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laba rugi. Keuntungan dan kerugian yang telah direalisasi bersih atas penjualan portofolio efek dihitung berdasarkan harga pokok yang menggunakan metode rata-rata tertimbang.
Income is recognized to the extent that it is probable that the future economic benefits will flow to the Mutual Fund and these benefits can be reliably measured.
Interest income is recognized on a time proportionate basis in profit or loss, which includes income from cash in banks, money market instruments, and debt instruments which are measured at FVTPL.
Income from distribution of rights (dividen, bonus shares, and other distributable rights) by the issuer company is recognized at ex-date.
Criteria revenue recognition must also be met, namely when the goods have been delivered to the customer or the service has been delivered.
Investment expenses including final income tax when incurred (accrual basis).
Unrealized gain or loss on investments arising from the increase or decrease in market value (fair values) and realized gain or loss on investments arising from sale of investment portofolios are recognized in profit or loss. To calculate the net realized gain or loss from the sale of investment portofolios, the costs of investment sold are determined using the weighted average method.
h. Pajak Penghasilan h. Income Taxes
Reksa Dana menerapkan PSAK Xx. 00 (Xxxxxx 0000), Xxxxx Xxxxxxxxxxx”. Selain itu, Xxxxx Xxxx juga menerapkan ISAK No. 20, “Pajak Penghasilan: Perubahan Dalam Status Pajak Reksa Dana atau Para Pemegang Saham”.
The mutual fund adopted PSAK No. 46 (Revised 2013), “Income Taxes”. Besides, the mutual fund also adopted ISAK No. 20, “Income Taxes: Changes in the Tax Status of an Enterprise or its Shareholders”.
Pengakuan Recognition
Jumlah pajak kini untuk periode kini dan periode sebelumnya, yang belum dibayar, diakui sebagai liabilitas. Apabila jumlah pajak yang telah dibayar untuk periode kini dan periode-periode sebelumnya melebihi jumlah pajak yang terhutang untuk periode-periode tersebut, maka selisihnya diakui sebagai aset.
Current tax for current and prior periods, to the extent unpaid, is recognized as a liability. If the amount already paid in respect of current and prior periods exceeds the amount due for those periods, the excess is recognized as an asset.
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG PENTING - Lanjutan
3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES - Continued
h. Pajak Penghasilan - Lanjutan h. Income Taxes - Continued
Pengakuan - Lanjutan Recognition - Continued
Liabilitas pajak tangguhan diakui untuk semua perbedaan temporer kena pajak kecuali jika timbul perbedaan temporer kena pajak yang berasal dari:
Deferred tax liability is recognized for all taxable temporary differences unless the deferred tax liability arises from:
a. pengakuan awal goodwill ; atau a. initial recognition of goodwill;or
b. pada saat pengakuan awal aset atau liabilitas dalam transaksi yang
b. the initial recognition of an asset or liability of a transaction which
i. bukan dari transaksi kombinasi bisnis; dan i. other than in a business combination; and,
ii. pada saat transaksi, tidak mempengaruhi laba akuntansi dan laba kena pajak (rugi pajak).
c. perbedaan temporer kena pajak terkait dengan investasi pada Reksa Dana anak, cabang dan Reksa Dana asosiasi, dan bagian partisipasi dalam pengaturan bersama, tetapi hanya sepanjang bahwa Reksa Dana mampu mengontrol waktu pembalikan perbedaan dan besar kemungkinan pembalikan tidak akan terjadi pada perkiraan masa mendatang.
Aset pajak tangguhan diakui untuk seluruh perbedaan temporer dapat dikurangkan, kerugian fiskal dan kredit pajak yang belum dimanfaatkan sepanjang besar kemungkinan akan ada laba kena pajak akan tersedia dalam jumlah yang cukup memadai sehingga perbedaan temporer dapat dikurangkan tersebut dapat dimanfaatkan kecuali jika timbul perbedaan temporer dapat dikurangkan yang berasal dari:
a. pengakuan awal aset atau pengakuan awal liabilitas dalam transaksi yang
i. at the time of the transaction, does not affect either the accounting or the taxable profit (fiscal loss).
c. temporary differences associated with investments in subsidiaries, branches, and associates, and interests in joint arrangements, but only to the extent that the mutual fund is able to control the timing of the reversal of the differences and it is probable that the reversal will not occur in the foreseeable future.
Deferred tax asset is recognized for deductible temporary differences, unused tax losses and unused tax credits to the extent that it is probable that taxable profit will be available against which the deductible temporary differences can be utilized unless the deferred tax asset arises from:
a. the initial recognition of an asset or liability of a transaction which
i. bukan dari transaksi kombinasi bisnis; dan i. other than in a business combination; and
ii. pada saat transaksi, tidak mempengaruhi baik laba akuntansi maupun laba kena pajak (rugi pajak).
b. perbedaan temporer dapat dikurangkan yang ditimbulkan dari Reksa Dana anak, cabang dan Reksa Dana asosiasi, serta bagian partisipasi dalam pengaturan bersama sepanjang dan hanya sepanjang kemungkinan besar terjadi:
i. perbedaan temporer akan terpulihkan pada masa depan yang dapat diperkirakan; dan
ii. laba kena pajak akan tersedia dalam jumlah yang memadai sehingga perbedaan temporer dapat dimanfaatkan.
ii. at the time of the transaction, does not affect accounting profit or taxable profit (fiscal loss).
b. deductible temporary differences arising from investments in subsidiaries, branches and associates, and interests in joint arrangements, are only recognized to the extent that it is probable that:
i. the temporary difference will reverse in the foreseeable future and
ii. taxable profit will be available against which the temporary difference will be utilized.
Pengukuran Measurement
Liabilitas (aset) pajak kini untuk periode kini dan periode sebelumnya diukur sebesar jumlah yang diharapkan untuk dibayar (direstitusi) kepada otoritas perpajakan, yang dihitung menggunakan tarif pajak (dan peraturan pajak) yang telah berlaku atau yang telah secara substantif berlaku pada periode pelaporan.
Current tax liabilities (assets) for the current and prior periods is measured at the amount expected to be paid to (recovered from) the taxation authorities, using the tax rates (and tax laws) that have been enacted or substantively enacted for the reporting period.
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG PENTING - Lanjutan
3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES - Continued
h. Pajak Penghasilan - lanjutan h. Income Taxes - Continued
Pengukuran - Lanjutan Measurement - Continued
Aset dan liabilitas pajak tangguhan harus diukur dengan menggunakan tarif pajak yang diharapkan akan berlaku pada saat aset dipulihkan atau liabilitas diselesaikan, yaitu dengan tarif pajak (dan peraturan pajak) yang telah berlaku atau secara substantif berlaku pada periode pelaporan.
Deferred tax assets and liabilities shall be measured at the tax rates that are expected to apply to the period when the asset is realized or the liability is settled, based on tax rates (and tax laws) that have been enacted or substantively enacted for the reporting period.
Aset dan Liabilitas pajak tangguhan tidak boleh didiskontokan.
Deferred tax assets and liabilities may not be discounted.
Jumlah tercatat aset pajak tangguhan harus ditinjau kembali pada akhir periode pelaporan. Reksa Dana mengurangi jumlah tercatat aset pajak tangguhan apabila besar kemungkinan laba kena pajak tidak lagi tersedia dalam jumlah yang cukup memadai untuk mengkompensasikan sebagian atau seluruh aset pajak tangguhan tersebut. Pengurangan jumlah tercatat aset pajak tangguhan dilakukan pembalikan apabila kemungkinan besar laba kena pajak yang tersedia jumlahnya cukup memadai.
The carrying amount of a deferred tax asset shall be reviewed at the end of each reporting period. An entity shall reduce the carrying amount of a deferred tax asset to the extent that it is no longer probable that sufficient taxable profit will be available to allow the benefit of part or all of that deferred tax asset to be utilized. Any such reduction shall be reversed to the extent that it becomes probable that sufficient taxable profit will be available.
Alokasi Allocation
Untuk transaksi atau peristiwa lainnya yang diakui dalam laba rugi, setiap pengaruh pajak terkait juga diakui dalam laba rugi. Untuk transaksi atau peristiwa lainnya yang diakui diluar laba rugi (baik dalam OCI maupun langsung dalam ekuitas), setiap pengaruh pajak terkait juga diakui diluar laba rugi (baik dalam OCI maupun langsung dalam ekuitas, masing- masing). Demikian juga, pengakuan aset dan liabilitas pajak tangguhan dalam kombinasi bisnis mempengaruhi jumlah goodwill yang timbul dari kombinasi bisnis tersebut atau keuntungan dari pembelian dengan diskon.
For transactions and other events recognized in profit or loss, any related tax effects are also recognized in profit or loss. For transactions and other events recognized outside profit or loss (either in OCI or directly in equity), any related tax effects are also recognized outside profit or loss (either in OCI or directly in equity, respectively). Similarly, the recognition of deferred tax assets and liabilities in a business combination affects the amount of goodwill arising in that business combination or the amount of the bargain purchase gain recognized.
Saling Hapus Offset
Aset pajak tangguhan dan liabilitas pajak tangguhan saling hapus jika, dan hanya jika, memiliki hak secara hukum untuk saling hapus aset pajak kini terhadap liabilitas pajak kini, atau aset pajak tangguhan dan liabilitas pajak tangguhan terkait Reksa Dana kena pajak yang sama, atau Reksa Dana berniat untuk menyelesaikan aset dan liabilitas pajak kini dengan dasar neto.
Deferred tax assets and deferred tax liabilities are offset if, and only if, legally enforceable right exists to offset current tax assets against current tax liabilities, or deferred tax assets and deferred tax liabilities relate to the same taxable entity, or the mutual fund intends to settle its current tax assets and liabilities on a net basis.
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG PENTING - Lanjutan
3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES - Continued
i. Pengukuran Nilai Wajar i. Fair Value Measurement
PSAK ini memberikan keringanan dari persyaratan pengungkapan sehubungan item berikut:
- aset program yang diukur pada nilai wajar sesuai dengan PSAK No.24 (Revisi 2013), “Imbalan Kerja”;
- penilaian investasi program manfaat purnakarya yang diukur pada nilai wajar sesuai dengan PSAK No. 18 (Revisi 2010), “Akuntansi dan Pelaporan Program Manfaat Purnakarya”;
- untuk aset yang nilai pemulihannya adalah nilai wajar dikurangi biaya pelepasan sesuai dengan PSAK No. 48 (Revisi 2013), "Penurunan Nilai Aset";
- pengukuran nilai wajar yang hanya disyaratkan pada pengakuan awal, seperti pengukuran berikutnya atas aset dan liabilitas yang diperoleh dalam kombinasi bisnis.
This PSAK gives relief from disclosures requirements in respect of the following items:
- plan assets that are measured at fair value in accordance with PSAK No.24 (Revised 2013), “Employee Benefits”;
- retirement benefit plan investments that are measured at fair value in accordance with PSAK No. 18 (Revised 2010), “Accounting and Reporting by Retirement Benefit Plans”;
- assets for which recoverable amount is fair value less costs of disposal in accordance with PSAK No. 48 (Revised 2013), “Impairment of Assets”;
- fair value measurements that are only required at initial recognition, such as subsequent measurement of assets acquired and liabilities assumed in a business combination.
PSAK No. 68 (Penyesuaian 2015) memberikan klarifikasi bahwa pengecualian portofolio, yang memperkenankan Reksa Dana mengukur nilai wajar kelompok aset keuangan dan liabilitas keuangan secara neto, diterapkan pada seluruh kontrak (termasuk kontrak non-keuangan) dalam ruang lingkup PSAK No. 55.
PSAK No. 68 (Improvement 2015) clarifies that the portfolio exception, which permits entity to measure the fair value of the group's financial assets and financial liabilities on a net basis, applied to all contracts (including non-financial contracts) within the scope of PSAK No. 55.
Tujuan dari pengukuran nilai wajar adalah untuk memperkirakan harga di mana transaksi teratur (orderly transaction) untuk menjual suatu aset atau untuk mengalihkan suatu liabilitas akan berlangsung antara pelaku pasar (market participants) pada tanggal pengukuran dalam kondisi pasar saat ini yaitu harga keluaran (exit price).
The objective of a fair value measurement is to estimate the price at which an orderly transaction to sell the asset or to transfer the liability would take place between market participants at the measurement date under current market conditions (exit price).
Pengukuran nilai wajar yang sesuai mensyaratkan Reksa Dana untuk menentukan semua hal berikut:
- aset tertentu atau liabilitas yang merupakan subjek dari pengukuran (konsisten dengan unit akun);
- pasar utama (Principal market) atau pasar yang paling menguntungkan (most advantageous market) untuk aset atau liabilitas;
- untuk aset non-keuangan, penggunaan tertinggi dan terbaik dari aset (highest and best use) dan apakah aset tersebut digunakan dalam kombinasi dengan aset lainnya atau secara berdiri sendiri (standing alone).
- teknik penilaian yang sesuai untuk pengukuran, mempertimbangkan ketersediaan data yang dapat digunakan untuk mengembangkan input yang mewakili asumsi-asumsi yang mana pelaku pasar (market participants) akan menggunakan ketika menentukan harga aset atau liabilitas dan hirarki tingkat nilai wajar di mana input yang dikategorikan.
An appropriate fair value measurement requires an entity to determine all of the following:
- the particular asset or liability that is the subject of the measurement (consistently with its unit of account);
- the principal (or most advantageous) market for the asset or liability;
- for a non-financial asset, the highest and best use of the asset and whether the asset is used in combination with other asset or a stand-alone basis.
- the valuation technique(s) appropriate for the measurement, considering the availability of data with which to develop inputs that represent the assumptions that market participants would use when pricing the asset or liability and the level of the fair value hierarchy within which the inputs are categorized.
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG PENTING - Lanjutan
3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES - Continued
i. Pengukuran Nilai Wajar - Lanjutan i. Fair Value Measurement - Continued
Pengukuran Measurement
Xxxxx Xxxx mempertimbangkan hal-hal berikut pada pengukuran nilai wajar:
a. memperhitungkan karakteristik aset atau liabilitas jika pelaku pasar (market participants) akan memperhitungkan karakteristik tersebut ketika menentukan harga aset atau liabilitas pada tanggal pengukuran (misalnya kondisi dan lokasi aset dan pembatasan, jika ada, atas penjualan dan penggunaan aset);
b. pengukuran nilai wajar mengasumsikan bahwa aset atau liabilitas dipertukarkan dalam suatu transaksi teratur (orderly transaction) antara pelaku pasar (market participants) untuk menjual aset atau mengalihkan liabilitas pada tanggal pengukuran berdasarkan kondisi pasar saat ini;
c. pengukuran nilai wajar mengasumsikan bahwa transaksi untuk menjual aset atau mengalihkan liabilitas terjadi di pasar utama (principal market) untuk aset atau liabilitas tersebut; atau jika tidak terdapat pasar utama, di pasar yang paling menguntungkan (most advantageous market) untuk aset atau liabilitas tersebut.
d. pengukuran nilai wajar aset nonkeuangan memperhitungkan kemampuan penggunaan tertinggi dan terbaiknya (highest and best use).
e. pengukuran nilai wajar dari liabilitas keuangan atau liabilitas non-keuangan atau instrumen ekuitas milik Xxxxx Xxxx sendiri mengasumsikan bahwa hal itu dialihkan ke pelaku pasar (market participants) pada tanggal pengukuran, tanpa penyelesaian, pelunasan, atau pembatalan pada tanggal pengukuran;
f. nilai wajar liabilitas mencerminkan risiko wanprestasi (non-performance risk) yaitu risiko Reksa Dana tidak akan memenuhi liabilitas, termasuk risiko kredit Reksa Dana dan mengasumsikan risiko wanprestasi (non- performance risk) sama sebelum dan sesudah pengalihan liabilitas;
g. pengecualian berlaku opsional untuk aset keuangan dan liabilitas keuangan dengan posisi saling hapus di pasar atau risiko risiko kredit pihak lawan (counterparty credit risk), sepanjang kondisi terpenuhi yaitu Reksa Dana telah melakukan seluruh hal berikut:
i. mengelola kelompok aset keuangan dan liabilitas keuangan berdasarkan eksposur neto Xxxxx Xxxx terhadap risiko pasar tertentu atau terhadap risiko kredit dari pihak lawan (counterparty credit risk) tertentu sesuai dengan risiko manajemen atau strategi investasi Xxxxx Xxxx yang terdokumentasi;
The mutual fund considers the following on the measurement of fair value:
a. taking into account the characteristics of the asset or liability being measured that a market participant would take into account when pricing the asset or liability at measurement date (e.g. the condition and location of the asset and any restrictions on the sale and use of the asset);
b. fair value measurement assumes an orderly transaction between market participants at the measurement date under current market conditions;
c. fair value measurement assumes a transaction taking place in the principal market for the asset or liability, or in the absence of a principal market, the most advantageous market for the asset or liability;
d. a fair value measurement of a non-financial asset takes into account its highest and best use;
e. a fair value measurement of a financial or non- financial liability or an entity's own equity instruments assumes it is transferred to a market participant at the measurement date, without settlement, extinguishment, or cancellation at the measurement date;
f. The fair value of a liability reflects non- performance risk (the risk the mutual fund will not fulfil an obligation), including an entity's own credit risk and assuming the same non- performance risk before and after the transfer of the liability;
g. An optional exception applies for certain financial assets and financial liabilities with offsetting positions in market risks or counterparty credit risk, provided conditions are met that is the mutual fund does the following:
i. manages the group of financial assets and financial liabilities on the basis of the mutual fund’s net exposure to a particular market risk (or risks) or to the credit risk of a particular counterparty in accordance with the mutual fund’s documented risk management or investment strategy;
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG PENTING - Lanjutan
3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES - Continued
i. Pengukuran Nilai Wajar - Lanjutan i. Fair Value Measurement - Continued
Pengukuran - Lanjutan Measurement - Continued
ii. menyediakan informasi atas dasar tersebut, mengenai kelompok aset keuangan dan liabilitas keuangan kepada anggota manajemen kunci Reksa Dana, sebagaimana didefinisikan dalam PSAK No. 7 (Revisi 2010), “Pengungkapan Pihak-pihak Berelasi”; dan
iii. disyaratkan atau telah menentukan untuk mengukur aset keuangan dan liabilitas keuangan tersebut pada nilai wajar dalam laporan posisi keuangan pada setiap akhir periode pelaporan.
Pasar Utama (Principal market) atau paling menguntungkan (most advantageous)
Sebaliknya, dengan tidak adanya bukti, pasar di mana Reksa Dana biasanya bertransaksi akan dianggap menjadi pasar utama (principal market) atau pasar yang paling menguntungkan (most advantageous market). Jika lokasi (premise) merupakan karakteristik dari aset, harga harus disesuaikan untuk biaya-biaya yang akan dikeluarkan untuk mengangkut aset ke atau dari pasar utama atau pasar paling menguntungkan (most advantageous market). Namun, biaya transaksi tidak akan disertakan dalam pengukuran nilai wajar karena biaya tersebut bukan merupakan karakteristik dari aset atau liabilitas.
Penggunaan Tertinggi dan Terbaik (Highest and Best Use)
Pengukuran nilai wajar aset nonkeuangan diukur atas dasar penggunaan tertinggi dan terbaik (highest and best use) dari aset oleh pelaku pasar. Dalam menentukan penggunaan tertinggi dan terbaik (highest and best use), Reksa Dana harus memperhitungkan apakah penggunaan aset adalah penggunaan yang “secara fisik dimungkinkan (phycically possible), secara hukum diijinkan (legally permissible) dan secara keuangan layak (financially feasible)”. Kecuali pasar atau faktor lain menyarankan sebaliknya, penggunaan aset oleh Reksa Dana saat kini dianggap sebagai penggunaan tertinggi dan terbaik (highest and best use).
Beberapa Reksa Dana secara sengaja mungkin memutuskan untuk tidak menggunakan aset pada penggunaan tertinggi dan terbaik (highest and best use) (misalnya ketika Xxxxx Dana memegang aset defensif untuk mencegah orang lain menggunakannya). Dalam keadaan seperti itu, standar tetap mensyaratkan pengukuran berdasarkan penggunaan tertinggi dan terbaik (highest and best use) dan juga membutuhkan pengungkapan fakta bahwa aset tersebut tidak digunakan dengan cara tersebut
ii. provides information on that basis about the group of financial assets and financial liabilities to the mutual fund’s key management personnel, as defined in PSAK No. 7 (Revised 2010),“Related Party Disclosures”; and
iii. is required or has elected to measure those financial assets and financial liabilities at fair value in the statement of financial position at the end of each reporting period.
Principal (or Most Advantageous) Market
In the absence of evidence to the contrary, the market in which the mutual fund normally transacts would be presumed to be the principal or most advantageous market. If location (premise) is a characteristic of an asset, the price should be adjusted for costs that would be incurred to transport the asset to or from the principal (or most advantageous) market. However, transaction costs would not be included in a fair value measurement because such costs are not a characteristic of the asset or liability.
Highest and Best Use
The fair value of a non-financial asset is measured on the basis of the highest and best use of the asset by a market participant. In determining the highest and best use, an entity must contemplate whether the use of the asset is “physically possible, legally permissible, and financially feasible”. Unless market or other factors suggest otherwise, an entity’s current use of a non-financial asset is presumed to be its highest and best use.
Some mutual fund may purposefully decide not to employ an asset at its highest and best use (e.g. when an entity holds an asset defensively to prevent others from using it). In such circumstances, standard continues to require measurement based on the highest and best use and also requires disclosure of the fact that the asset is not used in that way.
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG PENTING - Lanjutan
3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES - Continued
i. Pengukuran Nilai Wajar - Lanjutan i. Fair Value Measurement - Continued
Penggunaan Tertinggi dan Terbaik (Highest and Best Use) - Lanjutan
Highest and Best Use - Continued
Dalam keadaan di mana penggunaan tertinggi dan terbaik (highest and best use) dari aset dalam kombinasi dengan kelompok aset tetapi unit akun adalah aset individu, nilai wajar aset tersebut diukur dengan asumsi bahwa pelaku pasar memiliki, atau dapat memperoleh, aset atau liabilitas pengganti.
In circumstances in which the highest and best use of an asset is in combination with an asset’s group but the unit of account is the individual asset, the fair value of that asset would be measured under the assumption that a market participant has, or can obtain, the complementary assets or liabilities.
Liabilitas dan Instrumen Ekuitas Milik Sendiri Liabilities and Own Equity Instrument
Pengukuran nilai wajar liabilitas atau instrumen ekuitas milik Xxxxx Xxxx sendiri ditentukan dengan mengasumsikan bahwa instrumen tersebut akan dialihkan pada tanggal pengukuran, tetapi tetap beredar (yaitu nilai transfer, bukan nilai penghentian atau biaya penyelesaian).
Standar ini memberikan metode hirarki untuk mendapatkan nilai wajar tersebut, menyatakan bahwa ketika harga kuotasian untuk pengalihan liabilitas atau ekuitas milik Xxxxx Xxxx sendiri tidak tersedia, nilai wajar dari liabilitas atau instrumen ekuitas dari perspektif pelaku pasar yang memiliki item tersebut sebagai aset digunakan dalam preferensi untuk nilai yang ditentukan dengan menggunakan teknik penilaian.
Terlepas dari metode yang digunakan, nilai wajar liabilitas harus memperhatikan risiko wanprestasi termasuk risiko kredit Reksa Dana sendiri.
Saling Hapus Risiko Pasar dan Risiko Kredit Pihak Lawan
Standar ini mengijinkan pengecualian terbatas pada prinsip-prinsip dasar pengukuran nilai wajar untuk Reksa Dana pelapor yang memiliki kelompok aset keuangan dan liabilitas keuangan dengan posisi saling hapus risiko pasar tertentu sebagaimana didefinisikan dalam PSAK No. 60 (Revisi 2014), “Instrumen Keuangan: Pengungkapan” atau risiko kredit pihak lawan (counterparty credit risk) dan mengelola kepemilikan tersebut atas dasar eksposur neto Xxxxx Xxxx untuk risiko tersebut. Pengecualian ini memungkinkan Reksa Dana pelapor, jika kriteria tertentu terpenuhi, untuk mengukur nilai wajar aset neto atau liabilitas neto dengan cara yang konsisten dengan bagaimana pelaku pasar akan memberikan harga posisi risiko neto.
Ketika suatu Reksa Xxxx telah memilih kebijakan untuk menerapkan pengecualian untuk portofolio di mana risiko pasar yang disaling-hapuskan secara substansial sama, Reksa Dana harus menerapkan harga dalam bid-ask spread yang paling merepresentasikan nilai wajar kepada eksposur neto Xxxxx Xxxx untuk risiko pasar.
The fair value of a liability or equity instrument of the mutual fund is determined under the assumption that the instrument would be transferred on the measurement date, but would remain outstanding (i.e. it is a transfer value, not a distinguishment or settlement cost).
The standard provides a hierarchy of methods for arriving at this value, stating that when a quoted price for the transfer of the liability or equity instrument is not available, the fair value of the liability or equity instrument from the perspective of a market participant holding the item as an asset is used in preference to a value determined using a valuation techniques.
Regardless of the method used, the fair value of a liability must take account of non-performance risk including the mutual fund’s own credit risk.
Offsetting Market Risks or Counterparty Credit Risk
The standard allows a limited exception to the basic fair value measurement principles for a reporting entity that holds a group of financial assets and financial liabilities with offsetting positions in particular market risk as defined in PSAK No. 60 (Revised 2014), “Financial Instruments: Disclosures” or counter party credit risk and manages those holdings on the basis of the mutual fund’s net exposure to either risk. This exception allows the reporting entity, if certain criteria are met, to measure the fair value of the net asset or liability position in a manner consistent with how market participants would price the net risk position.
When an entity has elected a policy to apply the exception to a portfolio in which the market risks being offset are substantially the same, the mutual fund should apply the price within the bid-ask spread that is most representative of fair value to the mutual fund’s net exposure to those market risks.
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG PENTING - Lanjutan
3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES - Continued
i. Pengukuran Nilai Wajar - Lanjutan i. Fair Value Measurement - Continued
Saling Hapus Risiko Pasar dan Risiko Kredit Pihak Lawan - Lanjutan
Standar ini juga mengindikasikan bahwa ketika menyelesaikan secara neto eksposur risiko kredit dengan pihak lawan (counterparty) tertentu dalam pengukuran nilai wajar, Reksa Dana harus mempertimbangkan apakah pelaku pasar (market participants) akan memperhitungkan setiap pengaturan yang ada yang mengurangi eksposur risiko (misalnya perjanjian induk untuk menyelesaikan secara neto (master netting agreement)) dalam hal gagal bayar.
Offsetting Market Risks or Counterparty Credit Risk
- Continued
The standard also indicates that when netting credit risk exposures with a particular counterparty in a fair value measurement, the mutual fund should consider whether market participants would take into account any existing arrangements that mitigate risk exposure (e.g. a master netting agreement) in the event of default.
Teknik Penilaian Valuation Techniques
PSAK No. 68 menjelaskan tiga teknik penilaian suatu Reksa Dana mungkin digunakan untuk menentukan nilai wajar, sebagai berikut:
1. pendekatan pasar (market approach) - entritas menggunakan harga dan informasi relevan lain yang dihasilkan oleh transaksi pasar yang melibatkan aset, liabilitas atau sekelompok aset atau liabilitas (seperti suatu bisnis) yang identik atau sebanding (yaitu serupa);
2. pendekatan penghasilan (income approach) - Reksa Dana mengkonversikan jumlah masa depan (contohnya arus kas atau penghasilan dan beban) ke suatu jumlah tunggal kini (yaitu didiskontokan), mencerminkan nilai yang diindikasikan oleh harapan pasar saat ini mengenai jumlah masa depan tersebut;
3. pendekatan biaya (cost approach) - Reksa Dana menentukan nilai yang mencerminkan jumlah yang akan dibutuhkan saat ini untuk menggantikan kapasitas manfaat (service capacity) suatu aset (biaya pengganti kini (current replacement cost)).
Reksa Dana menggunakan teknik penilaian yang sesuai dalam keadaan dan dimana data yang memadai tersedia untuk mengukur nilai wajar, memaksimalkan penggunaan input yang dapat diobservasi yang relevan dan meminimalkan penggunaan input tidak dapat diobervasi.
Dalam beberapa kasus, penggunaan teknik penilaian tunggal akan sesuai, dalam kasus lainnya penggunaan beberapa teknik penilaian akan sesuai.
PSAK No. 68 describes three valuation techniques an entity might use to determine fair value, as follows:
1. market approach - an entity uses prices and other relevant information generated by market transactions involving identical or comparable (i.e. similar) assets, liabilities, or a group of assets and liabilities (e.g. a business);
2. income approach - an entity converts future amounts (e.g. cash flows or income and expenses) to a single current (i.e. discounted) amount, reflecting current market expectations about those future amounts;
3. cost approach - an entity determines a value which “reflect the amount that would be required currently to replace the service capacity of an asset (often referred to as current replacement cost).
An entity uses valuation techniques appropriate in the circumstances and for which sufficient data are available to measure fair value, maximizing the use of relevant observable inputs and minimizing the use of unobservable inputs.
In some cases, a single valuation technique will be appropriate, whereas in others multiple valuation techniques will be appropriate.
Premi dan Diskon Premiums and Discounts
Standar mengijinkan premi atau diskon untuk dimasukkan dalam pengukuran nilai wajar hanya bila konsisten dengan unit akun untuk item tersebut. Ini berarti bahwa premi atau diskon yang mencerminkan ukuran sebagai karakteristik dari pemilik Reksa Dana bukan sebagai karakteristik dari aktiva atau kewajiban (misalnya premi pengendali (control premium) ketika mengukur nilai wajar dari suatu kepentingan pengendalian) adalah tidak termasuk.
The standard permits a premium or a discount to be included in a fair value measurement only when it is consistent with the unit of account for the item. This means that premiums or discounts that reflect size as a characteristic of the mutual fund’s owner rather than as a characteristic of the asset or liability (e.g. a control premium when measuring the fair value of a controlling interest) are not included.
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG PENTING - Lanjutan
3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES - Continued
i. Pengukuran Nilai Wajar - Lanjutan i. Fair Value Measurement - Continued
Nilai Wajar pada Saat Pengakuan Awal Fair Value at Initial Recognition
Jika harga transaksi ditentukan menjadi nilai wajarnya pada tanggal tersebut, maka teknik penilaian menggunakan input yang tidak dapat diobservasi harus disesuaikan untuk menunjukkan bahwa nilai wajar pada saat pengakuan awal, jadi memastikan bahwa pengukuran kembali masa depan hanya mencerminkan perubahan nilai berikutnya untuk pengakuan awal.
If the transaction price for an item is determined to be its fair value at that date, then any valuation technique utilizing unobservable inputs must be calibrated to show that fair value at initial recognition, thus ensuring that future remeasurements reflect only changes in value subsequent to initial recognition.
Jika sebaliknya, nilai wajar pada saat pengakuan awal berbeda dari harga transaksi, keuntungan atau kerugian yang dihasilkan harus diakui dalam laporan laba rugi kecuali PSAK lain menentukan perlakuan yang berbeda.
If on the other hand, the fair value at initial recognition differs from the transaction price, the resulting gain or loss must be recognized in profit or loss unless another PSAK specifies a different treatment.
PSAK No. 68 mensyaratkan pengungkapan kuantitatif dan kualitatif tentang pengukuran nilai wajar. Berikut ini adalah tiga level hirarki nilai wajar atas dasar input untuk teknik penilaian:
PSAK No. 68 requires a number of quantitative and qualitative disclosures about fair value measurements. Many of these are related to the following three-level fair value hierarchy on the basis of the inputs to the valuation technique:
- Input level 1: - Level 1 inputs:
Input level 1 adalah secara penuh dapat diobservasi (yaitu harga kuotasian tanpa penyesuaian di pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang identik yang dapat diakses Reksa Dana pada tanggal pengukuran.
Level 1 inputs are fully observable (e.g. unadjusted quoted prices in active market for identical assets or liabilities that the mutual fund can access at the measurement date.
- Input level 2: - Level 2 inputs:
Input level 2 adalah input selain harga kuotasian yang termasuk dalam level 1 yang dapat diobservasi untuk aset atau liabilitas, baik secara langsung atau tidak langsung.
Level 2 inputs are those other than quoted prices included within level 1 that are observable for the asset or liability, either directly or indirectly.
- Input level 3: - Level 3 inputs:
Input level 3 adalah input yang tidak dapat diobservasi untuk aset atau liabilitas.
Level 3 inputs are unobservable inputs for the asset or liability.
Identifikasi Kelas Identification of Classes
Di mana pengungkapan disyaratkan harus disediakan untuk setiap kelas aset atau liabilitas, Reksa Dana menentukan kelas yang sesuai atas dasar sifat, karakteristik dan risiko dari aset atau liabilitas, dan level hirarki nilai wajar dimana pengukuran nilai wajar tersebut dikategorikan.
Menentukan kelas aset dan liabilitas yang sesuai untuk pengungkapan tentang pengukuran nilai wajar yang perlu untuk disediakan membutuhkan pertimbangan. Kelas aset dan liabilitas seringkali membutuhkan pemisahan yang lebih besar daripada pos yang disajikan dalam laporan posisi keuangan. Jumlah kelas mungkin perlu lebih besar untuk pengukuran nilai wajar dikategorikan dalam level 3.
Where disclosures are required to be provided for each class of asset or liability, an entity determines appropriate classes on the basis of the nature, characteristics and risks of the asset or liability, and the level of the fair value hierarchy within which the fair value measurement is categorized.
Determining appropriate classes of assets and liabilities for which disclosures about fair value measurements should be provided requires judgement. A class of assets and liabilities will often require greater disaggregation than the line items presented in the statement of financial position. The number of classes may need to be greater for fair value measurements categorised within level 3.
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG PENTING - Lanjutan
3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES - Continued
i. Pengukuran Nilai Wajar - Lanjutan i. Fair Value Measurement - Continued
Identifikasi Kelas - Lanjutan Identification of Classes - Continued
Beberapa persyaratan pengungkapan berbeda tergantung pada apakah perhitungan nilai wajar dilakukan pada pengukuran nilai wajar secara berulang (recurring) dan tidak berulang (non- recurring) aset dan liabilitas, sebagai berikut:
a. Secara berulang (recurring) - untuk PSAK lain yang mensyaratkan atau mengizinkan dalam laporan posisi keuangan pada akhir setiap periode pelaporan.
b. Secara tidak berulang (Non-recurring)- untuk PSAK lain mensyaratkan atau mengijinkan dalam laporan posisi keuangan dalam keadaan tertentu.
Some disclosure requirements differ depending on whether the fair value calculation is performed on a recurring and non-recurring fair value measurements of assets and liabilities, as follows:
a. Recurring - those that other PSAKs require or permit in the statement of financial position at the end of each reporting period.
b. Non-recurring – those that other PSAKs require or permit in the statement financial position in particular circumstances.
j. Peristiwa Setelah Periode Pelaporan j. Event After Reporting Period
Peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah periode pelaporan yang menyediakan tambahan informasi mengenai posisi keuangan Reksa Dana pada tanggal laporan posisi keuangan (peristiwa penyesuai), jika ada, telah tercermin dalam laporan keuangan .
Events that occur after the reporting period that provide additional information about the Mutual Fund's financial position on the date of the statement of financial position (adjusting events), if any, have been reflected in the financial statements.
Peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah periode pelaporan yang tidak memerlukan penyesuaian (peristiwa non-penyesuai), apabila jumlahnya material, telah diungkapkan dalam laporan keuangan.
Events that occur after the reporting period that do not require adjustment (non-adjusting events), if the amount of material, are disclosed in the financial statements.
4. ESTIMASI DAN PERTIMBANGAN AKUNTANSI YANG PENTING
4. ESTIMATES AND JUDGMENTS OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
Pertimbangan, Estimasi dan Asumsi Judgments, Estimates and Assumptions
Penyusunan laporan keuangan mengharuskan manajemen Reksa Dana untuk membuat pertimbangan, estimasi dan asumsi yang mempengaruhi jumlah yang dilaporkan dari pendapatan, beban, aset dan liabilitas, dan pengungkapan atas liabilitas kontijensi, pada akhir periode pelaporan. Ketidakpastian mengenai pertimbangan, estimasi dan asumsi tersebut dapat mengakibatkan penyesuaian material terhadap nilai tercatat pada aset dan liabilitas dalam periode pelaporan berikutnya.
Asumsi utama masa depan dan sumber utama estimasi ketidakpastian lain pada tanggal pelaporan yang memiliki risiko signifikan bagi penyesuaian yang material terhadap nilai tercatat aset dan liabilitas untuk periode berikutnya diungkapkan dibawah ini.
Reksa Dana mendasarkan estimasi dan asumsi pada parameter yang tersedia pada saat laporan keuangan disusun. Asumsi dan situasi mengenai perkembangan masa depan mungkin berubah akibat perubahan pasar atau situasi diluar kendali Reksa Dana. Perubahan tersebut dicerminkan dalam asumsi terkait pada saat terjadinya.
The preparation of financial statements requires management of the mutual fund to make judgments, estimates and assumptions that affect the reported amounts of revenues, expenses, assets and liabilities and disclosure of contingent liabilities, at the end of the reporting period. Uncertainty about the judgment, estimates and assumptions could result in material adjustments to the carrying value of assets and liabilities in future period.
The key assumptions of the future and the other key source of uncertainty in estimation at the reporting date that have a significant risk of material adjustment to the carrying amounts of assets and liabilities for the future period described below.
The mutual fund bases its estimates and assumptions on the parameters available at the time the financial statements are prepared. Assumptions and situation concerning the future development may change due to market changes or circumstances beyond the control of the mutual fund. The changes are reflected in the related assumptions as incurred.
4. ESTIMASI DAN PERTIMBANGAN AKUNTANSI YANG PENTING - Lanjutan
4. ESTIMATES AND JUDGMENTS OF SIGNIFICANT ACCOUNTING - Continued
Pertimbangan, Estimasi dan Asumsi - Lanjutan Judgments, Estimates and Assumptions - Continued
Pertimbangan, estimasi dan asumsi berikut ini dibuat oleh manajemen dalam rangka penerapan kebijakan akuntansi Reksa Dana yang memiliki pengaruh paling signifikan atas jumlah yang diakui dalam laporan keuangan.
The following judgments, estimates and assumptions made by management in implementing accounting policies of the mutual fund have the most significant effect on the amount recognized in the financial statements:
Menentukan Mata Uang Fungsional Determining of Functional Currency
Mata uang fungsional adalah mata uang dari lingkungan ekonomi utama dimana Reksa Dana beroperasi. Manajemen mempertimbangkan mata uang yang paling mempengaruhi pendapatan dan harga pokok penjualan dan indikator lainnya dalam menentukan mata uang yang paling sesuai mewakili dampak ekonomi yang mendasari transaksi, peristiwa dan kondisi.
The functional currency is the currency of the primary economic environment in which the mutual fund operates. The management considers the currency that mainly influences the revenue and cost of sales and other indicators in determining the currency that most faithfully represents the economic effects of the underlying transactions, events and conditions.
Menentukan Klasifikasi Aset Keuangan dan Liabilitas Keuangan
Determining Classification of Financial Assets and Financial Liabilities
Reksa Dana menetapkan klasifikasi atas aset dan liabilitas tertentu sebagai aset keuangan dan liabilitas keuangan dengan mempertimbangkan definisi yang ditetapkan PSAK No. 55 (Revisi 2014) dipenuhi. Dengan demikian, aset keuangan dan liabilitas keuangan diakui sesuai dengan kebijakan akuntansi Xxxxx Xxxx.
The mutual fund determines classification of certain assets and liabilities as financial assets and financial liabilities by considering the definitions set forth in PSAK No. 55 (Revised 2014) are met. Accordingly, financial assets and financial liabilities are recognized in accordance with the mutual fund’s accounting policies.
Menentukan Nilai Wajar dan Perhitungan Amortisasi Biaya Perolehan dari Instrumen Keuangan
Determining Fair Value and Calculation of Cost Amortization of Financial Instruments
Reksa Dana mencatat aset keuangan dan liabilitas keuangan tertentu pada nilai wajar dan pada biaya perolehan yang diamortisasi, yang mengharuskan penggunaan estimasi akuntansi. Sementara komponen signifikan atas pengukuran nilai wajar dan asumsi yang digunakan dalam perhitungan amortisasi biaya perolehan ditentukan menggunakan bukti obyektif yang dapat diverifikasi, jumlah nilai wajar atau amortisasi dapat berbeda bila Reksa Dana menggunakan metodologi penilaian atau asumsi yang berbeda. Perubahan tersebut dapat mempengaruhi secara langsung laba atau rugi Reksa Dana.
The Mutual Fund records certain assets and financial liabilities at fair value and at amortized cost, which requires the use of accounting estimates. While significant components of fair value measurement and assumptions used in the calculation of cost amortization is determined using verifiable objective evidence, the amount of the fair value or amortized cost may differ if the Mutual Fund uses different valuation methodologies or assumptions. These changes directly affect the Mutual Fund’s profit or loss.
4. ESTIMASI DAN PERTIMBANGAN AKUNTANSI YANG PENTING - Lanjutan
4. ESTIMATES AND JUDGMENTS OF SIGNIFICANT ACCOUNTING - Continued
Menentukan Jumlah Terpulihkan dari Aset Keuangan
Determining Recoverable Amount of Financial Assets
Xxxxx Xxxx mengevaluasi akun tertentu yang diketahui bahwa pelanggan tertentu tidak dapat memenuhi liabilitas keuangannya. Dalam hal tersebut, Reksa Dana menggunakan pertimbangan berdasarkan fakta dan situasi yang tersedia, termasuk namun tidak terbatas pada, jangka waktu dan hubungan dengan pelanggan dan status kredit dari pelanggan berdasarkan catatan kredit dari pihak ketiga yang tersedia dan faktor pasar yang telah diketahui, untuk mencatat penyisihan spesifik atas pelanggan terhadap jumlah terutang guna mengurangi jumlah piutang yang diharapkan dapat diterima oleh Reksa Dana. Penyisihan spesifik ini dievaluasi kembali dan disesuaikan jika tambahan informasi yang diterima mempengaruhi jumlah penyisihan atas penurunan nilai piutang.
The Mutual Fund evaluates specific accounts where it has information that a particular customer cannot meet its financial liabilities. In this case, the Mutual Funds uses judgment based on available facts and circumstances, including but not limited to, terms and relationships with customers and the credit status of customers based on available credit records from third parties and known market factors, to record specific allowance for the customer against the amount owed in order to reduce the amount of the receivables that the Mutual Fund expects to collect. Specific allowance is re-evaluated and adjusted if additional information received affects the amount of allowance for impairment of receivables.
Penyisihan penurunan nilai pasar dan keusangan persediaan diestimasi berdasarkan fakta dan situasi yang tersedia, termasuk namun tidak terbatas pada, kondisi fisik persediaan yang dimiliki, harga jual pasar, estimasi biaya penyelesaian dan estimasi biaya yang timbul untuk penjualan.
Provision for decline in market value and obsolescence of inventories is estimated based on available facts and circumstances, including but not limited to, the physical condition of inventory on hand, the selling price of the market, estimated costs of completion and the estimated costs incurred for the sale.
Provisi dievaluasi kembali dan disesuaikan jika tambahan informasi yang mempengaruhi jumlah yang diestimasi.
Provision re-evaluated and adjusted if additional information that affect the estimated amounts.
Menentukan Jumlah Terpulihkan dari Aset Non- Keuangan
Determining Recoverable Amount of Non-financial Assets
Jumlah pemulihan atas aset tetap dan properti investasi didasarkan pada estimasi dan asumsi khususnya mengenai prospek pasar dan arus kas terkait dengan aset. Estimasi arus kas masa depan mencakup perkiraan mengenai pendapatan masa depan. Setiap perubahan dalam asumsi- asumsi ini mungkin memiliki dampak material terhadap pengukuran jumlah terpulihkan dan bisa mengakibatkan penyesuaian penyisihan penurunan nilai yang sudah dibukukan.
The recovery amounts of property, plant and equipment and investment properties are based on estimates and assumptions especially about market prospects and cash flows associated with the asset. Estimates of future cash flows include estimates of future revenues. Any changes in these assumptions may have a material impact on the measurement of recoverable amount and could result in adjustments to the allowance for impairment already booked.
Menentukan Pajak Penghasilan Determining Income Taxes
Pertimbangan signifikan dilakukan dalam menentukan provisi atas pajak penghasilan badan.Terdapat transaksi dan perhitungan tertentu yang penentuan pajak akhirnya adalah tidak pasti sepanjang kegiatan usaha normal. Reksa Dana mengakui liabilitas atas pajak penghasilan badan berdasarkan estimasi apakah akan terdapat tambahan pajak penghasilan badan.
Significant judgments made in determining the provision for income tax. There are certain transactions and computations for which the ultimate tax determination is uncertain during the ordinary course of business activities. The mutual fund recognizes a liability for corporate income tax based on estimates of whether there will be an additional income tax.
Dalam situasi tertentu, Reksa Dana tidak dapat menentukan secara pasti jumlah liabilitas pajak mereka pada saat ini atau masa depan karena proses pemeriksaan, atau negosiasi dengan otoritas perpajakan. Ketidakpastian timbul terkait dengan interpretasi dari peraturan perpajakan yang kompleks serta jumlah dan waktu dari penghasilan kena pajak di masa depan.
In certain situations, the mutual fund cannot determine the exact amount of their current or future tax liability due to on going investigation, or the negotiations with tax authorities. Uncertainties arise concerning the interpretation of complex tax regulations and the amount and timing of the taxable income in the future.
4. ESTIMASI DAN PERTIMBANGAN AKUNTANSI YANG PENTING – Lanjutan
4. ESTIMATES AND JUDGMENTS OF SIGNIFICANT ACCOUNTING – Continued
Menentukan Pajak Penghasilan - Lanjutan Determining Income Taxes – Continued
Dalam menentukan jumlah yang harus diakui terkait dengan liabilitas pajak yang tidak pasti, Reksa Dana menerapkan pertimbangan yang sama yang akan mereka gunakan dalam menentukan jumlah cadangan yang harus diakui sesuai dengan PSAK No. 57 (Revisi 2009), “Provisi, Liabilitas Kontijensi dan Aset Kontijensi”. Reksa Dana membuat analisis untuk semua posisi pajak terkait dengan pajak penghasilan untuk menentukan jika liabilitas pajak untuk manfaat pajak yang belum diakui harus diakui.
Reksa Dana tidak menelaah aset pajak tangguhan pada setiap tanggal pelaporan dan mengurangi nilai tercatat sepanjang tidak ada kemungkinan bahwa laba kena pajak memadai untuk mengkompensasi sebagian atau seluruh aset pajak tangguhan. Reksa Dana juga menelaah waktu yang diharapkan dan tarif pajak atas pemulihan perbedaan temporer dan menyesuaikan pengaruh atas pajak tangguhan yang sesuai.
In determining the amount to be recognized related to uncertain tax liabilities, the mutual fund applies the similar consideration that they will use in determining the amount of provision that must be recognized in accordance with PSAK No. 57 (Revised 2009), "Provisions, Contingent Liabilities and Contingent Assets". The mutual fund makes the analysis to all tax positions related to income taxes to determine if tax liability for unrecognized tax benefits should be recognized.
The mutual fund not reviews the deferred tax assets at each reporting date and reduces the carrying amount to the extent that it is no longer probable that sufficient taxable income will be available to allow for part or all of the deferred tax assets to be utilized. The mutual fund also reviews the expected timing and tax rates on the reversal of temporary differences and adjusts the impact of deferred tax accordingly.
Pengukuran Nilai Wajar dan Proses Penilaian Fair Value Measurements and Valuation Processes
Nilai wajar instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar aktif pada tanggal laporan posisi keuangan adalah berdasarkan kuotasi harga pasar atau harga kuotasi penjual/dealer, tanpa memperhitungkan biaya transaksi. Apabila kuotasi harga yang terkini tidak tersedia, maka harga transaksi terakhir yang digunakan untuk mencerminkan bukti nilai wajar terkini, sepanjang tidak terdapat perubahan signifikan dalam perekonomian sejak terjadinya transaksi.
Reksa Dana mengklasifikasikan pengukuran nilai wajar dengan menggunakan hierarki nilai wajar yang mencerminkan signifikansi input yang digunakan untuk melakukan pengukuran.
Hierarki nilai wajar memiliki tingkat sebagai berikut:
1) Harga kuotasian dalam pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang identik ;
2) Input selain harga kuotasian yang termasuk dalam nomor 1 yang dapat diobservasi untuk aset atau liabilitas, baik secara langsung atau secara tidak langsung ; dan
3) Input untuk aset atau liabilitas yang bukan berdasarkan data yang dapat diobservasi
Tingkat pada hierarki nilai wajar dimana pengukuran nilai wajar dikategorikan secara keseluruhan ditentukan berdasarkan input tingkat terendah yang signifikan terhadap pengukuran nilai wajar secara keseluruhan. Penilaian signifikansi suatu input tertentu dalam pengukuran nilai wajar secara keseluruhan memerlukan pertimbangan dengan memperhatikan faktor-faktor spesifik atas aset atau liabilitas tersebut.
The fair value of financial instruments traded in active markets at the statement of financial position date is determined based on quoted market prices or seller/dealer quoted market prices, without deducting the transaction costs. If the current quoted price is not available, then the last transaction price used to reflect the evidence of current fair value, to the extent that there is no significant change in the economic since the transaction occurred.
Mutual Fund classifies fair value measurement using fair value hierarchy which reflects significant inputs used to do the measurement.
Fair value hierarchy levels are as follows:
1) Quoted price in active markets for identical assets or liabilities;
2) Inputs other than quoted prices included within number 1 that are observable for assets or liabilities, either directly or indirectly; and
3) Inputs for assets or liabilities that are not based on observable market data.
The level of fair value hierarchy in which the fair value measurement categorized as a whole is determined based on the lowest inputs level which significant to the measurement as a whole. The assessment of significance on certain inputs in the overall fair value measurement need to consider the specific factors to the assets or liabilities.
5. PORTOFOLIO EFEK 5. INVESTMENT PORTOFOLIOS
Portofolio yang diperdagangkan terdiri dari : Trading portfolio consists of:
a. Instrumen Efek Utang a. Debt Instruments
Harga Pasar/Nilai
% Terhadap Jumlah Portofolio
Tanggal Jatuh Tempo/
Sukuk Bunga Per tahun/
Nilai Nominal/
Wajar/ Market Value/ Nominal
Efek/ Percentage toTotal
Obligasi | Maturity Date Interest Rate | Nominal Account | Value | Onvestment | |
Obligasi Berkelanjutan I Indomobil Financr | |||||
Tahap II Tahun | |||||
2013 Seri C Obligasi Berkelanjutan I | 8 Mei 2017 | 8,50% | 2.500.000.000 | 2.508.275.000 | 8,01 |
Indosat Tahap IV | |||||
Tahun 2016 Seri A | 12 September 2017 | 7,50% | 2.500.000.000 | 2.504.772.500 | 8,00 |
Obligasi Berkelanjutan I | |||||
Mandiri Tunas | |||||
Finance Tahap II tahun 2014 Seri A | 23 Mei 2017 | 10,70% | 2.000.000.000 | 2.025.074.000 | 6,46 |
Obligasi Berkelanjutan | |||||
I FIF Tahap III Seri | |||||
B Tahun 2014 00 Xxxxx 0000 Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx | 10,50% | 2.000.000.000 | 2.014.508.000 | 6,43 | |
Tahap I Tahun 2016 Xxxx X 0 Xxxx 0000 Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx | 8,50% | 2.000.000.000 | 2.009.678.000 | 6,41 | |
Tafs Tahap I Tahun 2016 Xxxx X 00 Xxxx 0000 Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx | 7,70% | 2.000.000.000 | 2.004.840.000 | 6,40 | |
III SMF Tahap V Tahun 2016 Seri A 27 Juni 2017 Obligasi Indofood | 7,60% | 2.000.000.000 | 2.004.428.000 | 6,40 | |
Sukses Makmur VI Tahun 2012 31 Mei 2017 | 7,25% | 2.000.000.000 | 2.003.676.000 | 0,00 | |
Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx Xxxxxxxxx | |||||
Eximbank III Tahap | |||||
II Tahun 2016 Seri A | 5 September 2017 | 7,25% | 2.000.000.000 | 2.001.378.000 | 6,39 |
Obligasi Berkelanjutan III Astra Sedaya Finance Tahap II | |||||
Tahun 2016 Seri A 28 Oktober 2017 Obligasi Berkelanjutan | 7,25% | 2.000.000.000 | 1.999.984.000 | 6,39 | |
Indonesia Tahap I Tahun 2016 Seri A 5 November 2017 | 8,10% | 2.000.000.000 | 1.999.972.000 | 6,39 | |
Obligasi Berkelanjutan | |||||
II Adira Finance Tahap IV Tahun | |||||
014 Seri B | 12 November 2017 | 10,50% | 1.000.000.000 | 1.020.630.000 | 3,26 |
Obligasi PLN IX Tahun 2007 Seri A | 10 Juli 2017 | 10,40% | 1.000.000.000 | 1.017.705.000 | 3,25 |
Obligasi Berkelanjutan I Bank UOB Indonesia Tahap I | |||||
Tahun 2016 Seri A 5 Desember 2017 | 7,20% | 1.000.000.000 | 999.511.000 | 3,19 | |
Jumlah | 26.000.000.000 | 00.000.000.000 | 88,37 |
II Wom Finance
III BFI Finance
5. PORTOFOLIO EFEK - Lanjutan 5. INVESTMENT PORTOFOLIOS - Continued
a. Instrumen Efek Utang - Lanjutan a. Debt Instruments - lanjutan
Obligasi dalam portofolio efek Reksa Dana berjangka waktu sampai dengan 10 tahun. Dalam hal harga perdagangan terakhir efek di bursa efek tidak mencerminkan nilai pasar wajar pada saat itu, maka nilai wajar obligasi ditentukan berdasarkan pertimbangan terbaik Manajer Investasi dengan mengacu kepada Surat Keputusan Ketua Bapepam dan LK mengenai “Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam Portofolio Reksa Dana”. Nilai realisasi dari obligasi tersebut dapat berbeda secara signifikan dengan nilai wajar obligasi masing-masing pada tanggal 31 Desember 2016.
Bonds in the Mutual Fund’s investment portfolios have terms of up to 10 years. In case the closing trading price in the stock exchange does not reflect the fair market value at a particular time, the fair values of these bonds are then determined by the Investment Manager in accordance with the Decision Letter of the Chairman of Bapepam-LK regarding “Fair Market Value of Securities in the Mutual Fund Portfolios”. The respective estimated values of such bonds as of December 31, 2016 may differ significantly from their values upon realization.
b. Instrumen Pasar Uang b. Money Market Instruments
31 Desember 2016 / 31 Desember 2016
Nilai Nominal/
Suku bunga pertahun/ Interest rate
Jatuh tempo/
Persentase terhadap jumlah portofolio efek/ Percentage to
Jenis Efek Nominal Value per annum maturity date total investment Type of Investments
Deposito berjangka Time deposit
PT Bank Syariah Panin | 859.692.678 | 7,75% | 09/01/2017 | 2,74 | PT Bank Syariah Panin |
PT Bank Woori | |||||
PT Bank Woori Indonesia | 757.770.015 | 7,75% | 16/01/2017 | 2,42 | Indonesia |
PT Bank Kesawan | 502.542.466 | 8,00% | 19/01/2017 | 1,60 | PT Bank Kesawan |
PT Bank Syariah Panin | 303.164.457 | 7,75% | 13/01/2017 | 0,97 | PT Bank Syariah Panin |
PT Bank Kesawan | 300.000.000 | 8,00% | 20/01/2017 | 0,96 | PT Bank Kesawan |
0,84
PT Bank Woori Indonesia | 262.693.590 | 7,75% | 20/01/2017 | |
PT Bank Syariah Panin | 253.758.402 | 7,75% | 16/01/2017 | 0,81 |
PT Bank Syariah Panin | 253.523.139 | 7,75% | 05/01/2017 | 0,81 |
PT Bank Woori Indonesia | 252.717.722 | 7,75% | 27/01/2017 | 0,81 |
PT Bank Woori Indonesia | 252.590.005 | 7,75% | 23/01/2017 | 0,81 |
PT Bank Woori Indonesia | 252.589.991 | 7,75% | 13/01/2017 | 0,80 |
PT Bank Hana | 241.301.918 | 7,50% | 27/01/2017 | 0,77 |
PT Bank Syariah Panin | 172.000.000 | 7,75% | 05/01/2017 | 0,55 |
PT Bank Kesawan | 170.000.000 | 8,00% | 30/01/2017 | 0,54 |
PT Bank Syariah Panin | 152.304.844 | 8,00% | 23/01/2017 | 0,49 |
PT Bank Hana | 120.591.781 | 7,50% | 30/01/2017 | 0,39 |
PT Bank Woori Indonesia
PT Bank Syariah Panin PT Bank Syariah Panin
PT Bank Woori Indonesia
PT Bank Woori Indonesia
PT Bank Woori Indonesia
PT Bank Hana PT Bank Syariah Panin PT Bank Kesawan
PT Bank Syariah Panin
PT Bank Hana
PT Bank Woori | |||||
PT Bank Woori Indonesia | 100.508.198 | 7,75% | 09/01/2017 | 0,32 | Indonesia |
Jumlah | 5.207.749.207 | 16,63 | Total |
6. KAS DI BANK 6. CASH IN BANKS
2016 | ||
HSBC, cabang Jakarta (Bank Kustodian) | 94.742.834 | HSBC, Jakarta branch (Custodian Bank) |
PT Bank Central Asia, Tbk | 94.035.000 | PT Bank Central Asia, Tbk |
Jumlah | 188.777.834 | Total |
7. PIUTANG BUNGA 7. INTERESTS RECEIVABLE
2016
Bunga deposito 13.620.341 Interest receivable time deposit
Jasa giro 5.711 Current account
Efek utang 216.276.528 Debt instruments
Jumlah 229.902.580 Total
Cadangan kerugian penurunan nilai atas piutang bunga tidak dibentuk karena Reksa Dana berpendapat bahwa seluruh piutang tersebut dapat ditagih.
No allowance for impairment loss on interests receivable was provided because the Mutual Fund believes that such receivables are fully collectible.
8. UTANG LAIN-LAIN 8. OTHER LIABILITIES
2016
Jasa pengelolaan investasi 23.433.138 Management fee
Jasa lainnya 11.000.000 Others
Jasa kustodian 2.929.142 Custodian fee
Jumlah 37.362.280 Total
Lainnya terutama merupakan provisi pajak penghasilan final atas kenaikan nilai wajar saham yang belum direalisasi.
Others mainly represent provisron on final income tax on unrealized increase in fair value of fair value of shares.
9. PENGUKURAN NILAI WAJAR 9. FAIR VALUE MEASUREMENT
Nilai wajar instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar aktif adalah berdasarkan kuotasi harga pasar pada tanggal pelaporan. Pasar dianggap aktif apabila kuotasi harga tersedia sewaktu-waktu dan dapat diperoleh secara rutin dari bursa, pedagang atau perantara efek, badan penyedia jasa penentuan harga kelompok industri, atau badan pengatur, dan harga tersebut mencerminkan transaksi pasar yang aktual dan rutin dalam suatu transaksi yang wajar. Instrumen keuangan seperti ini termasuk dalam hirarki Level 1.
The fair value of financial instruments traded in active markets is based on quoted market prices at the reporting date. A market is regarded as active if quoted prices are readily and regularly available from an exchange, dealer or broker, industry group pricing service, or regulatory agency, and those prices represent actual and regularly occurring market transaction on an arm’s lengths basis. These instruments are included in Level 1.
Nilai wajar instrumen keuangan yang tidak diperdagangkan di pasar aktif ditentukan menggunakan teknik penilaian. Teknik penilaian ini memaksimalkan penggunaan data pasar yang dapat diobservasi yang tersedia dan sesedikit mungkin mengandalkan estimasi spesifik yang dibuat oleh Manajer Investasi. Karena seluruh input signifikan yang dibutuhkan untuk menentukan nilai wajar dapat diobservasi, maka instrumen tersebut termasuk dalam hirarki Level 2.
The fair value of financial instruments that are not traded in an active market is determined by using valuation techniques. These valuation techniques maximize the use of observable market data where it is available and rely as little as possible on Investment Manager’s specific estimates. Since all significant inputs required to fair value an instrument are observable, the instrument is included in Level 2.
Pengukuran nilai wajar portofolio efek Reksa Dana adalah sebagai berikut:
Fair value measurement of the Mutual Fund’s investment
portfolios is as follows:
2016 | ||
Nilai tercatat | 00.000.000.000 | Carrying values |
Pengukuran nilai wajar menggunakan | Fair value measurement using: | |
Xxxxx 0 | 26.114.431.500 | Xxxxx 0 |
Xxxxx 0 | - | Xxxxx 0 |
Xxxxx 0 | - | Xxxxx 3 |
Jumlah | 00.000.000.000 | Total |
10. UNIT PENYERTAAN BEREDAR 10. OUTSTANDING INVESTMENT UNITS
Jumlah unit penyertaan yang dimiliki oleh pemodal dan Manajer lnvestasi, pihak berelasi, adalah sebagai berikut:
The details of outstanding investment units owned by the investors and the investment Manager, a related party, are as follows:
Persentase (%)/
Percentage(%) Unit/Units
Pemodal 100,00 00.000.000,8836 Investors
Manager investasi
(pihak berelasi) - -
Investment Manager (related party)
Jumlah 100,00 00.000.000,8836 Total
11. XXXXXXXXXX XXXXX 00. INTEREST INCOME
Akun ini merupakan pendapatan bunga atas: This account consists of interest income from:
2016
Efek utang 484.450.001 Debt Securities
Instrumen pasar uang 223.585.060 Money market instruments
Jasa giro 5.277.930 Current Accounts
Jumlah 713.312.991 Total
Pendapatan di atas termasuk pendapatan bunga yang belum direalisasi (Catatan 7).
The above includes interest income not yet collected (Note 7).
12. BEBAN PENGELOLAAN INVESTASI 12. INVESTMENT MANAGEMENT EXPENSE
Akun ini merupakan imbalan kepada PT Sequis Aset Manajemen sebagai Manajer lnvestasi, pihak berelasi, sebesar maksimum 1,5% per tahun dari aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit yang dihitung secara harian dan dibayarkan setiap bulan. Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan Kontrak lnvestasi Kolektif antara Manajer lnvestasi dan Bank Kustodian. Beban pengelolaan investasi yang belum dibayar dibukukan pada akun Utang Lain-lain (Catatan 7).
This account represents compensation for the services provided by PT Sequis Xxxx Xxxxxxxxx as Investment Manager, a related party, which is calculated at maximum of 1,5% per annum of net assets attributable to unitholders, computed on a daily basis and paid on a monthly basis. The terms of the service compensation are documented in the Collective Investment Contract between the investment Manager and the Custodian Bank. The accrued investment management expense is recorded under Other Liabilities account (Note 7).
Beban pengelolaan investasi untuk tahun yang berakhir
31 Desember 2016 sebesar Rp 84.431.834.
The investment management expense for the year ended December 31, 2016 amounted to Rp 84,431,834.
13. BEBAN JASA KUSTODIAN 13. CUSTODIAN EXPENSE
Akun ini merupakan imbalan atas jasa penanganan transaksi investasi, penitipan kekayaan dan administrasi yang berkaitan dengan kekayaan Reksa Dana, pencatatan transaksi penjualan dan pembelian kembali unit penyertaan, serta biaya yang berkaitan dengan akun pemegang unit kepada HSBC Co, Ltd., cabang Jakarta, sebagai Bank Kustodian sebesar maksimum 0,25% per tahun dari aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit yang dihitung secara harian dan dibayarkan setiap bulan. Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan Kontrak lnvestasi Kolektif antara Manajer lnvestasi dan Bank Kustodian. Beban kustodian yang belum dibayar dibukukan pada akun Utang Lain-lain (Catatan 7).
This account represents compensation for the handling of investment transactions, custodial services and administration related to the Mutual Fund's assets, registration of sales and redemption of investment units, together with expenses incurred in relation to the accounts of the unitholders. The services are provided by HSBC, Co, Ltd., Jakarta branch, as the Custodian Bank, with fee at maximum of 0.25% per annum based on net assets attributable to unitholders, computed on a daily basis and paid on a monthly basis. The terms of the service compensation are documented in the Collective Investment Contract between the Investment Manager and the Custodian Bank. The accrued custodial expense is recorded under Other Liabilities account (Note 7).
Beban kustodian untuk tahun yang berakhir
31 Desember 2016 sebesar Rp 10.553.979.
The custodial expense for the year ended December 31, 2016 amounted to Rp 10,553,979.
14. BEBAN PAJAK PENGHASILAN FINAL 14. FINAL INCOME TAX EXPENSE
Akun ini merupakan pajak penghasilan final atas pendapatan bunga deposito, bunga obligasi, dan jasa giro.
This account represents final income tax on interests on time deposits, interest bond, and current accounts.
15. BEBAN LAIN-LAIN 15. OTHER EXPENSES
Akun ini terdiri dari beban transaksi, beban Pajak Pertambahan Nilai, beban jasa profesional, dan lainnya yang ditetapkan dalam kontrak.
This account consists of transaction fees, Value Added Tax expense, professional fees, and others as agreed in the contract.
16. PAJAK PENGHASILAN 16. INCOME TAX
a. Pajak Kini | a. Current Tax 2016 | |
PENURUNAN ASET BERSIH YANG | DECREASE IN NET ASSETS | |
DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA | ATTRIBUTABLE TO UNITHOLDERS | |
PEMEGANG UNIT DARI AKTIVITAS | FROM OPERATIONS BEFORE TAX | |
OPERASI SEBELUM PAJAK | (479.340.675)) | |
Perbedaan Tetap : Beban investasi | 179.053.816 | Permanen Different Invesment expense |
Pendapatan bunga : | Interest income: | |
Efek hutang | (484.450.001) | Investment income received |
Instrumen pasar uang | (5.277.930) | Deposit interest received |
Jasa giro | (223.585.060) | Bank interest received |
Kerugian (keuntungan) investasi yang belum | Unrealized Gain (Loss)of investment | |
direalisasi | 54.918.500 | |
Jumlah | 479.340.675 | Total |
KENAIKAN ASET BERSIH YANG | TAXABLE INCREASE IN NET ASSETS | |
DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA | ATTRIBUTABLE TO UNITHOLDERS | |
PEMEGANG UNIT DARI AKTIVITAS | FROM OPERATIONS | |
OPERASI KENA PAJAK | - |
17. TUJUAN DAN KEBIJAKAN PENGELOLAAN DANA PEMEGANG UNIT DAN MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN
17. UNITHOLDERS’ FUNDS AND FINANCIAL RISK
MANAGEMENT OBJECTIVES AND POLICIES
Pengelolaan Dana Pemegang Unit Unitholders' Funds Management
Pada tanggal 31 Desember 2016, Reksa Dana memiliki aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit masing-masing sebesar Rp 00.000.000.000 yang diklasifikasikan sebagai ekuitas.
As of December 31, 2016, the Mutual Fund has net assets attributable to unitholders of Rp 31,703,498,841, respectively, classified as equity.
Tujuan Reksa Dana dalam mengelola aset neto yang dapat di distribusikan kepada pemegang unit adalah untuk memastikan dasar yang stabil dan kuat untuk memaksimalkan pengembalian kepada seluruh pemegang unit dan untuk mengelola risiko likuiditas yang timbul dari pembelian kembali unit penyertaan. Dalam pengelolaan pembelian kernbali unit penyertaan, Reksa Dana secara teratur memantau tingkat penjualan dan pernbelian kembali secara harian dan rnembatasi jumlah pembelian kembali unit penyertaan dalam satu hari bursa sampai dengan 20% dari aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit pada hari pembelian kembali.
The Mutual Fund's objectives in managing net assets attributable to unitholders are to ensure a stable and strong base to maximize returns to all unitholders and to manage liquidity risk arising from redemptions of investment unit. In the management of redemptions of investment units, the Mutual Fund regularly monitors the level of daily subscriptions and redemptions and limits the amount of investment unit redemption in one bourse day up to 20% of net assets attributable to unitholders on the redemption day.
Tidak terdapat perubahan dalam kebijakan dan prosedur selama tahun berjalan terkait dengan pendekatan Reksa Dana terhadap aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit.
There were no changes in the policies and procedures during the year with respect to the Mutual Fund's approach to its net assets attributable to unitholders.
Manajemen Risiko Keuangan Financial Risk Management
Risiko-risiko utama yang timbul dari instrumen keuangan yang dirniliki Reksa Dana adalah risiko harga, risiko suku bunga, risiko kredit, dan risiko likuiditas. Kegiatan operasional Reksa Dana dijalankan secara berhati-hati dengan mengelola risiko-risiko tersebut agar tidak menimbulkan potensi kerugian bagi Reksa Dana.
The main risks arising from the Mutual Fund's financial instruments are price risk, interest rate risk, credit risk, and liquidity risk. The operational activities of the Mutual Fund are managed in a prudential manner by managing those risks to minimize potential losses.
Risiko Harga Price Risk
Risiko harga adalah risiko nilai wajar atau arus kas masa depan dari suatu instrumen keuangan akan berfluktuasi karena perubahan harga pasar (selain yang timbul dari risiko suku bunga), baik perubahan-perubahan tersebut disebabkan oleh faktor khusus pada individu penerbit instrumen keuangan, atau faktor yang mempengaruhi instrumen keuangan sejenis yang diperdagangkan di pasar.
Price risk is the risk that the fair value or future cash flows of a financial instrument will fluctuate because of changes in market prices (other than those arising from interest rate risk), whether those changes are caused by factors specific to the individual financial instrument issuer, or factors affecting similar financial instruments traded in the market.
Xxxxx Xxxx menghadapi risiko harga yang timbul dari portofolio efek yaitu efek ekuitas.
The Mutual Fund is exposed to price risk arising from its investment portfolios i.e. equity instruments.
17. TUJUAN DAN KEBIJAKAN PENGELOLAAN DANA PEMEGANG UNIT DAN MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN - Lanjutan
17. UNITHOLDERS’ FUNDS AND FINANCIAL RISK MANAGEMENT OBJECTIVES AND POLICIES – Continued
Risiko Harga - Lanjutan Price Risk - Continued
Manajer lnvestasi mengelola risiko harga Reksa Dana sesuai dengan tujuan dan kebijakan investasi Xxxxx Xxxx serta memonitor posisi pasar keseluruhan secara harian.
The Investment Manager manages the Mutual Fund's price risk on a daily basis in accordance with the Mutual Fund's investment objectives and policies and monitors overall market positions on a daily basis.
Risiko Suku Bunga Interest Rate Risk
Risiko suku bunga adalah risiko dimana nilai wajar atau arus kas kontraktual masa datang dari suatu instrumen keuangan akan terpengaruh akibat perubahan suku bunga pasar.
lnstrumen keuangan Reksa Dana yang terkait risiko suku bunga pada tanggal 31 Desember 2015 dan 2014 terdiri dari portofolio efek dalam instrumen pasar uang, dengan suku bunga per tahun sebesar 7,20 - 10,70%.
Interest rate risk is the risk that the fair value or contractual future cash flows of a financial instrument will be affected due to changes in market interest rates.
Financial instruments of the Mutual Fund related to interest rate risk as of December 31, 2015 and 2014 consist of investment portfolios in money market instruments, with interest rates per annum at 7.20 - 10.70%.
Analisa Sensitivitas Sensitivity Analysis
Analisa sensitivitas diterapkan pada variabel risiko pasar yang mempengaruhi kinerja Reksa Dana, yakni harga dan suku bunga. Sensitivitas harga menunjukkan dampak perubahan yang wajar dari harga pasar efek dalam portofolio efek Reksa Dana terhadap jumlah aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit, jumlah aset keuangan, dan jumlah liabilitas keuangan Reksa Dana. Sensitivitas suku bunga menunjukkan dampak perubahan yang wajar dari suku bunga pasar, termasuk yield dari efek dalam portofolio efek Reksa Dana, terhadap jumlah aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit, jumlah aset keuangan, dan jumlah liabilitas keuangan Reksa Dana.
Sesuai dengan kebijakan Xxxxx Xxxx, Manajer lnvestasi melakukan analisa serta memantau sensitivitas harga dan suku bunga secara reguler.
The sensitivity analysis is applied to market risk variables that affect the performance of the Mutual Fund, which are prices and interest rates. The price sensitivity shows the impact of reasonable change in the market value of instruments in the investment portfolios of the Mutual Fund to total net assets attributable to unitholders, total financial assets, and total financial liabilities of the Mutual Fund. The interest rate sensitivity shows the impact of reasonable changes in market interest rates, including the yield of the instruments in the investment portfolios of the Mutual Fund, to total net assets attributable to unitholders, total financial assets, and total financial liabilities of the Mutual Fund.
In accordance with the Mutual Fund's policy, the Investment Manager analyzes and monitors the price and interest rate sensitivities on a regular basis.
Risiko Kredit Credit Risk
Risiko kredit adalah risiko bahwa Xxxxx Xxxx akan mengalami kerugian yang timbul dari emiten atau pihak lawan akibat gagal memenuhi kewajiban kontraktualnya. Manajer lnvestasi berpendapat bahwa tidak terdapat risiko kredit yang terkonsentrasi secara signifikan kepada suatu emiten atau sekelompok emiten. Kebijakan Reksa Dana atas risiko kredit adalah meminimalkan eksposur dari pihak-pihak yang memiliki risiko kegagalan yang tinggi dengan cara hanya bertransaksi untuk instrurnen pihak-pihak yang memenuhi standar kredit sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak lnvestasi Kolektif Reksa Dana. Manajer lnvestasi secara terus rnenerus memantau kelayakan kredit dari pihak-pihak yang menerbitkan instrumen tersebut dengan cara melakukan evaluasi secara berkala atas peringkat kredit, laporan keuangan, dan siaran pers.
Credit risk is the risk that the Mutual Fund will incur a loss arising from the issuer of the instruments failure to fulfill their contractual obligations. The Investment Manager believes that there are no significant concentrations of credit risk to any individual issuer or group issuers. The Mutual Fund's policy over credit risk is to minimize the exposure to the issuers with perceived of default by dealing only with reputable issuers meeting the credit standards set out in the Mutual Fund's Collective Investment Contract. The Investment Manager closely monitors the creditworthiness of the issuers by reviewing their credit ratings, financial statements, and press releases on a regular basis.
17. TUJUAN DAN KEBIJAKAN PENGELOLAAN DANA PEMEGANG UNIT DAN MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN - Lanjutan
17. UNITHOLDERS’ FUNDS AND FINANCIAL RISK MANAGEMENT OBJECTIVES AND POLICIES - Continued
Risiko Kredit - Lanjutan Credit Risk - Continued
Eksposur maksimurn terhadap risiko kredit pada tanggal laporan posts: keuangan adalah sebesar nilai tercatat aset keuangan yang diklasifikasikan sebagai pinjaman yang diberikan dan piutang.
The maximum exposure to credit risk at the statement of financial position date is the carrying value of the financial assets classified as loans and receivables.
Risiko Likuiditas Liquidity Risk
Risiko likuiditas adalah risiko kerugian yang timbul karena Reksa Dana tidak rnemiliki arus kas yang cukup untuk memenuhi kewajibannya
Liquidity risk is a risk arising when the cash flow position of the Mutual Fund is not enough to cover the liabilities which become due.
Dalam pengelolaan risiko likuiditas, Manajer lnvestasi memantau dan menjaga jenis dan jumlah portofolio efek yang bersifat likuid yang dianggap memadai untuk melakukan pembayaran atas transaksi perolehan kembali unit penyertaan dan membiayai operasional Reksa Dana.
In the management of liquidity risk, the Investment Manager monitors and maintains type and amount of liquid investment portfolios deemed adequate to make payment for redemption transactions and to finance the Mutual Fund's operating activities.
Jadwal jatuh tempo aset keuangan selain portofolio efek dan liabilitas keuangan akan jatuh tempo dalam waktu kurang dari 1 tahun.
Maturity schedule of financial assets other than investment portfolios and financial liabilities will become due within less than 1 year.
18. IKHTISAR RASIO KEUANGAN 18. FINANCIAL RATIOS
Berikut adalah tabel ikhtisar rasio keuangan Reksa Dana untuk tahun-tahun yang berakhir
31 Desernber 2016:
Following are the financial ratios of the Mutual Fund for the years ended December 31, 2016:
2016
Hasil investasi 1,57% Return on investments
Xxxxx investasi setelah memperhitungkan
beban pemasaran 1,57%
Return on investments adjusted for
marketing charges
Beban investasi 0,53% Investment expenses
Perputaran portofolio 0,85:1 Portofolio Turnover
Persentase kenaikan aset bersih yang dapat diatribusikan kepada
pemegang unit kena pajak -
Percentage of taxable increase in net assets attributable
to unitholders
Rasio beban investasi dan presentase kenaikan aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit kena pajak, tidak memperhitungkan beban pajak penghasilan final.
The ratios of investment expenses and percentage of taxable increase in net assets attributable to unitholders excluding the final income tax expense.
Tujuan tabel ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Xxxxx Xxxx. Tabel ini seharusnya tidak dipertimbangkan sebagai indikasi bahwa kinerja masa depan akan sama dengan kinerja masa lalu.
The aforementioned financial ratios were presented solely to assist in understanding the past performance of the Mutual Fund. It should not be construed as an indication that the performance of the Mutual Fund in the future will be the same as that of the past.
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
14.1. Pembelian Unit Penyertaan.
Sebelum melakukan Pembelian Unit Penyertaan, calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus SEQUIS LIQUID PRIMA beserta ketentuan- ketentuan dalam Formulir Pembelian Unit Penyertaan.
Formulir Pembukaan Rekening, dan Formulir Pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
14.2. Prosedur Pembelian Unit Penyertaan
Calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA terlebih dahulu harus mengisi, menandatangani dan menyampaikan Formulir Pembelian Unit Penyertaan yang dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau dari Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Formulir Pembelian Unit Penyertaan tersebut harus disertai dengan bukti pengiriman dana atas pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA dalam mata uang Rupiah kepada rekening SEQUIS LIQUID PRIMA yang ada di Bank Kustodian atau bank lain yang dibuka oleh Bank Kustodian atas perintah Manajer Investasi.
Untuk pembelian pertama kali (pembelian awal) para calon Pemegang Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening dan formulir lain yang diperlukan dalam rangka penerapan Prinsip Mengenal Nasabah yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan melengkapinya dengan fotokopi jati diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal, Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta Kartu Tanda Penduduk atau Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Prinsip Mengenal Nasabah, serta bukti pembayaran dalam mata uang Rupiah yang harus diserahkan langsung kepada Manajer Investasi atau kepada Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (apabila ada).
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2014 tersebut, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan Formulir Pembelian Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut diatas tidak akan diproses.
Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Prinsip Mengenal Nasabah oleh Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dibawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan dengan menggunakan aplikasi pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik.
Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak seperti bukti transaksi yang sah, apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK.
Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib memberikan sistem pengamanan atas setiap transaksi Pembelian Unit Penyertaan serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik. Calon Pemegang Unit Penyertaan wajib mengisi data pemodal dalam aplikasi sistem elektronik yang disediakan Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan menyampaikan dokumen pendukung untuk identitas calon Pemegang Unit Penyertaan dan kata sandi (password) sebagai akses untuk melakukan Pembelian SEQUIS LIQUID PRIMA secara elektronik.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan- ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak diproses.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Prinsip Mengenal Nasabah, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
-Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan dalam Formulir Pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak diproses.
14.3. Pembelian Unit Penyertaan Secara Berkala
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA secara berkala melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam Formulir Pembelian Unit Penyertaan secara berkala SEQUIS LIQUID PRIMA.
Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan pelaksanaan pembelian Unit Penyertaan secara berkala termasuk kesiapan sistem pembayaran pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan menyepakati suatu bentuk Formulir Pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA secara berkala tersebut cukup dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pembelian Unit Penyertaan secara berkala pada saat pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA secara berkala yang pertama kali. Formulir Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan.
Formulir Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut di atas akan diberlakukan juga sebagai Formulir Pembelian Unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian-pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA secara berkala berikutnya.
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan yaitu pada Formulir Pembukaan Rekening beserta dokumen- dokumen pendukungnya sesuai dengan Prinsip Mengenal Nasabah, wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA yang pertama kali.
14.4. Batas Minimum Pembelian Unit Penyertaan
Batas minimum Pembelian Unit Penyertaan awal SEQUIS LIQUID PRIMA adalah sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu Rupiah) dan minimum Pembelian selanjutnya sebesar Rp.100.000.- (seratus ribu Rupiah) untuk masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
14.5. Harga Pembelian Unit Penyertaan
Setiap Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA yang ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp.1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran, yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir Pembelian Unit Penyertaan, selanjutnya harga Pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
14.6. Pemrosesan Pembelian Unit Penyertaan
Formulir Pembelian Unit Penyertaan beserta bukti pembayaran yang diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan uang pembayaran Pembelian Unit Penyertaan telah diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada Hari pembelian Unit Penyertaan , akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Pembelian Unit Penyertaan beserta bukti pembayaran yang diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan uang pembayaran Pembelian Unit Penyertaan diterima dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian paling lambat pada Hari Bursa berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk pemesanan dan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pembelian melalui sistem elektronik bukan pada Hari Bursa maka Nilai Aktiva Bersih akan menggunakan Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
14.7. Biaya Pembelian Unit Penyertaan
Setiap pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA oleh Manajer Investasi, Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan (transfer) (jika ada) yang timbul akibat pembayaran pembelian Unit Penyertaan menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
14.8. Syarat-syarat Pembayaran
Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan pemindahbukuan (transfer) dalam mata uang Rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening SEQUIS LIQUID PRIMA yang ada di Bank Kustodian di bawah ini :
Bank : The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Cabang Jakarta
Atas nama : XXXXX XXXX SEQUIS LIQUID PRIMA
Rekening No. : 000-000000-000
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses Pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama SEQUIS LIQUID PRIMA pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari penjualan dan pembayaran pembelian kembali Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA sesuai perintah Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Biaya pemindahbukuan (transfer) sehubungan dalam Pembelian Unit Penyertaan (jika ada), menjadi tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA akan disampaikan kepada Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa dilakukannya pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA.
Bagi Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan (transfer) dalam mata uang Rupiah ke akun yang ditunjuk Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan (transfer) sehubungan dalam diatas, menjadi tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan.
14.9. Persetujuan Permohonan Pembelian Unit Penyertaan, Bukti Konfirmasi Perintah Pembelian Dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) atau Bank Kustodian berhak menerima atau menolak Pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, keseluruhan atau sisa uang akan segera dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi (tanpa bunga) dengan pemindahbukuan (transfer) dalam mata uang Rupiah ke rekening yang ditunjuk oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib mengirimkan surat atau bukti konfirmasi atas perintah Pembelian Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah diterimanya perintah tersebut dengan ketentuan Formulir Pembelian Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada) dan seluruh pembayaran telah diterima oleh Bank Kustodian (in good funds and in complete application).
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli yang akan disampaikan kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir Pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good funds and in complete application).
Disamping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA.
BAB XV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
15.1. Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa, kecuali terdapat kondisi yang telah disebutkan dalam Prospektus ini
15.2. Prosedur Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA secara lengkap, benar dan jelas serta menandatanganinya yang ditujukan kepada Manajer Investasi yang dapat disampaikan secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Penjualan Kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif SEQUIS LIQUID PRIMA, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan.
Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak diproses.
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dibawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menggunakan aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) . Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK.
Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib memberikan sistem pengamanan atas setiap transaksi Penjualan Kembali Unit Penyertaan serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan tidak sesuai atau menyimpang dari persyaratan dan ketentuan yang telah disebutkan di atas tidak akan diproses oleh Manajer Investasi.
15.3. Batas Minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Ketentuan Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan
Batas nilai minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan setara dengan Rp.100.000,- (seratus ribu Rupiah) setiap transaksi untuk masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah dengan nilai Rp.100.000.- (seratus ribu Rupiah).
Apabila Penjualan Kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaannya menjadi kurang dari setara nilai Rp.100.000,- (seratus ribu Rupiah), maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut.
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas.
Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan (transfer) yang timbul akibat pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
15.4. Batas Maksimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pembelian kembali Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih SEQUIS LIQUID PRIMA pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Batas Maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan berlaku akumulatif terhadap permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan). Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih SEQUIS LIQUID PRIMA yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pembelian kembali Unit Penyertaan, maka oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi kelebihan tersebut dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan metode urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.