Perjanjian-Perjanjian Penting Klausul Contoh

Perjanjian-Perjanjian Penting. Grup Merdeka dalam menjalankan kegiatan usahanya mengadakan perjanjian-perjanjian dengan pihak terafiliasi dan pihak ketiga untuk mendukung kelangsungan kegiatan usaha Grup Merdeka. Berikut disampaikan tambahan perjanjian maupun perjanjian yang mengalami perubahan (penambahan dan/atau pembaharuan dan/atau addendum dan/atau perpanjangan masa berlaku) yang telah dibuat oleh Grup Merdeka dengan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi dan pihak ketiga sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan III Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan: - Perjanjian Utang Piutang tanggal 25 November 2021, sebagaimana diubah dengan Amendemen Pertama atas Perjanjian Utang Piutang tanggal 18 Februari 2022, yang dibuat oleh dan antara Perseroan dan BSI. Perseroan memiliki hubungan afiliasi dengan BSI karena BSI merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan setuju untuk memberikan dana pinjaman kepada BSI dengan jumlah tidak lebih dari US$80.000.000 yang akan digunakan oleh BSI untuk pembayaran utangnya kepada pihak ketiga, modal kerja, dan keperluan korporasi umum lainnya. Jangka waktu pemberian utang adalah sampai dengan tanggal waktu jatuh tempo yang jatuh pada tanggal 31 Desember 2023. Fasilitas ini dikenakan bunga sebesar LIBOR 3 bulan dan marjin 5,5% per tahun. Pada tanggal 31 Desember 2021, saldo pokok pinjaman tercatat sebesar US$35.000.000.
Perjanjian-Perjanjian Penting. Grup Merdeka dalam menjalankan kegiatan usahanya mengadakan perjanjian-perjanjian dengan pihak yang mempunyai hubungan Afiliasi dan pihak ketiga untuk mendukung kelangsungan kegiatan usaha Grup Merdeka. Berikut disampaikan tambahan perjanjian maupuan perjanjian yang mengalami perubahan (penambahan dan/atau pembaharuan dan/atau addendum dan/atau perpanjangan masa berlaku) yang telah dibuat oleh Grup Merdeka dengan pihak yang mempunyai hubungan Afiliasi dan pihak ketiga sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan: - Perjanjian Sewa Unit Kantor tanggal 1 Januari 2018 sebagaimana terakhir kali diubah dan dinyatakan kembali pada tanggal 6 Desember 2019, yang dibuat oleh dan antara Perseroan dengan PT Tower Bersama. Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan bermaksud untuk menyewa bagian dari gedung The Convergence Indonesia, lantai 20, Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. H.R. Xxxxxx Xxxx, Jakarta Selatan 12940, dengan luas area 1.035,96 m2 dari PT Tower Bersama dengan nilai sewa sebesar Rp233,1 juta per tahun. Perjanjian ini berlaku sampai dengan 31 Desember 2023. - Perjanjian Sewa Unit Kantor tanggal 20 Januari 2020, yang dibuat oleh dan antara BSI dengan PT Tower Bersama. Berdasarkan perjanjian ini, BSI sepakat untuk menyewa bagian dari gedung The Convergence Indonesia, lantai 21, Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR. Xxxxxx Xxxx, Jakarta Selatan dengan luas area 923,373 m2 dengan nilai sewa sebesar Rp207,8 juta per tahun. Perjanjian berlaku sampai dengan 30 September 2024.
Perjanjian-Perjanjian Penting. Perseroan telah menandatangani perjanjian penting yang dibuat dan ditandatangani oleh Perseroan untuk mendukung kelangsungan kegiatan usahanya, dengan rincian sebagai berikut: Nama Perjanjian Perjanjian Kerjasama Pembangunan Sistem Komunikasi Kabel Laut Rising-8 Jalur Jakarta – Singapura (Changi 1A) No. 263A/PKS/MTI-JMP/IX/2023 tanggal 21 September 2023 (“Perjanjian”). Pihak Dalam Perjanjian i. PT Jejaring Xxxxx Xxxxxxx (“Jejaring”) dan ii. Perseroan, Jejaring dan Perseroan secara sendiri-sendiri disebut sebagai “Pihak” dan secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak”.
Perjanjian-Perjanjian Penting. Grup Merdeka dalam menjalankan kegiatan usahanya mengadakan perjanjian-perjanjian dengan pihak terafiliasi dan pihak ketiga untuk mendukung kelangsungan kegiatan usaha Grup Merdeka. Berikut disampaikan tambahan perjanjian maupun perjanjian yang mengalami perubahan (penambahan dan/atau pembaruan dan/atau addendum dan/atau perpanjangan masa berlaku) yang telah dibuat oleh Grup Merdeka dengan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi dan pihak ketiga sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan:
Perjanjian-Perjanjian Penting. Grup Merdeka dalam menjalankan kegiatan usahanya mengadakan perjanjian-perjanjian dengan pihak terafiliasi dan pihak ketiga untuk mendukung kelangsungan kegiatan usaha Grup Merdeka. Berikut disampaikan tambahan perjanjian maupun perjanjian yang mengalami perubahan (penambahan dan/atau pembaharuan dan/atau addendum dan/atau perpanjangan masa berlaku) yang telah dibuat oleh Grup Merdeka dengan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi dan pihak ketiga sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan: - Perjanjian Fasilitas tanggal 29 Maret 2018 sebagaimana terakhir diubah dengan Amendemen Keempat atas Perjanjian Fasilitas tanggal 1 September 2021, yang dibuat oleh dan antara Perseroan dengan EFDL. Perseroan dan EFDL memiliki hubungan afiliasi karena EFDL merupakan pihak yang dikendalikan oleh Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan setuju untuk memberikan komitmen pinjaman sebesar US$150.000.000 kepada EFDL. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada 31 Maret 2022 dan dikenakan bunga sebesar LIBOR 3 bulanan ditambah 5,50% per tahun. Saldo pokok pinjaman pada tanggal 30 Juni 2021 tercatat sebesar US$142.924.835. - Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham tanggal 14 Agustus 2014, yang dibuat oleh dan antara Xxxxxxx, Posco, BND, masing-masing bertindak sebagai pemberi pinjaman dengan BTR sebagai penerima pinjaman. Finders, BND dan BTR memiliki hubungan afiliasi karena ketiganya merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Para pihak dalam perjanjian sepakat bahwa berdasarkan kesepakatan bersama antara para pihak, utang BTR dapat dikonversi baik seluruhnya maupun sebagian menjadi saham BTR. BTR wajib membayar kembali jumlah saldo dari jumlah pinjaman yang masih tertunggak dan mencakup tingkat bunga dan biaya lain yang harus dibayar kepada para pemberi pinjaman setelah tanggal dimulainya produksi secara komersial katoda tembaga dari ekstraksi pelarut BTR dan pabrik electrowinning di Wetar dengan kapasitas 25.000 ton per tahun. Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Posco telah mengalihkan piutangnya kepada EFDL, dengan demikian BTR masih memiliki jumlah utang kepada EFDL sebesar US$34.382.018 dan kepada Finders sebesar US$120.442.540,69. Adapun sampai dengan saat ini, tidak ada porsi pinjaman yang dicairkan oleh BND kepada BTR. BTR sedang dalam proses untuk melakukan pelunasan atas pinjaman yang diberikan oleh masing-masing Finders dan EFDL. - Perjanjian Pinjaman tanggal 29 September 2...

Related to Perjanjian-Perjanjian Penting

  • PENYELESAIAN PERSELISIHAN 1. Dalam hal terjadinya perselisihan sehubungan dengan Perjanjian Kerja Sama ini, maka Para Pihak setuju untuk menyelesaikan perselisihan tersebut dengan cara musyawarah dengan sebaik-baiknya untuk mencapai mufakat.

  • Penyelesaian Pengaduan Pemegang Unit Penyertaan 19.1.Pengaduan

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • Tujuan Penelitian Tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut:

  • PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN Formulir atau aplikasi pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND beserta bukti pembayaran dan dokumen pendukung yang diterima secara lengkap (in complete application) dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada hari pembelian tersebut, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND pada akhir Hari Bursa yang sama. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan pembelian Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 (tujuh belas) Waktu Indonesia Barat pada Hari Bursa yang sama. Formulir pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND beserta bukti pembayaran dan dokumen pendukung yang diterima secara lengkap (in complete application) dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pada Hari Bursa berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan pesanan pembelian Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 (tujuh belas) Waktu Indonesia Barat pada Hari Bursa berikutnya. Untuk pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan melalui media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), apabila pesanan pembelian dan bukti pembayaran atas pembelian Unit Penyertaan secara lengkap (in complete application) diterima oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat, dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada hari yang sama, maka pembelian tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND pada akhir Hari Bursa yang sama. Jika pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya. Untuk pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan melalui media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), apabila pesanan pembelian dan bukti pembayaran atas pembelian Unit Penyertaan secara lengkap (in complete application) diterima oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat, dan/atau pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada Hari Bursa berikutnya, maka pembelian tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND pada akhir Hari Bursa berikutnya. Surat atau bukti konfirmasi atas pelaksanaan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan wajib dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Unit Penyertaan diterbitkan. Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND kepada Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui:

  • PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan mengirimkannya kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung atau melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application andin good fund) sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli. Disamping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan LaporanBulanan. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR. Dana pembelian Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR sebagaimana dimaksud pada angka 13.6 di atas hanya dapat berasal dari:

  • Perjanjian Tingkat Layanan IBM memberikan perjanjian tingkat layanan (service level agreement - "SLA") ketersediaan berikut untuk Layanan Cloud sebagaimana yang ditetapkan dalam PoE. SLA bukan merupakan suatu jaminan. SLA tersedia hanya untuk Klien dan berlaku hanya untuk digunakan di lingkungan produksi.

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

  • BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat calon Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH;

  • HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN 45 A. Hasil Penelitian ...................................................................... 45