Definisi Perjanjian Pinjaman

Perjanjian Pinjaman adalah kesepakatan tertulis yang disepakati antara Pemberi Pinjaman, Perusahaan dan Peminjam mengajukan Pinjaman Pokok yang mengatur antara lain hak dan kewajiban Pemberi Pinjaman dan Peminjam; mekanisme serta prosedur pengembalian dan pembayaran Pinjaman Pokok; perubahan-perubahan;
Perjanjian Pinjaman adalah perjanjian pinjaman yang digunakan dalam Layanan yang mengatur hubungan hukum antara Peminjam dan Pemberi Pinjaman.
Perjanjian Pinjaman berarti “Facility Agreement” shall mean sebagaimana didefinisikan dalam that as defined in Recital C of this Pendahuluan C dari Perjanjian Gadai Pledge Agreement.

Examples of Perjanjian Pinjaman in a sentence

  • Untuk keperluan ini, salinan dari Perjanjian Pinjaman telah disampaikan kepada Pemberi Gadai.

  • Article 1 DEFINITIONS 1.1 Perjanjian Gadai ini adalah termasuk dalam definisi Dokumen-Dokumen Jaminan (sebagaimana didefinisikan dalam Perjanjian Pinjaman) di dalamnya.

  • Perseroan sebagai penerima pinjaman akan menggunakan dana-dana dari pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman tersebut untuk membiayai konstruksi dari Proyek yang dikerjakannya di Indonesia, dan karenanya, Pemberi Gadai diwajibkan untuk memberikan gadai berdasarkan Perjanjian Gadai ini untuk menjamin Kewajiban- Kewajiban Yang Dijamin (sebagaimana didefinisikan di bawah).

  • Pemberi Xxxxi dan Penerima Gadai memahami bahwa Para Pemberi Pinjaman meminta diberikannya jaminan tertentu untuk menjamin Perjanjian Pinjaman, termasuk namun tidak terbatas pada jaminan yang diberikan berdasarkan Perjanjian Gadai ini untuk kepentingan Penerima Gadai (bertindak dalam kedudukannya sebagai Agen Jaminan berdasarkan Perjanjian Pinjaman).

  • Pada tanggal 27 Desember 2022, ATA dan Xxxxxxx telah menandatangani Perjanjian Pinjaman dimana ATA memberikan pinjaman kepada Vindoor dengan nilai sejumlah AS$500.000.000,‐ (lima ratus juta Dolar Amerika Serikat) (“Perjanjian Pinjaman”).

  • Dengan ditandatanganinya Perjanjian Pinjaman, jangka waktu dan proses sehubungan dengan Perjanjian Pinjaman dapat digunakan atau dilaksanakan dengan sangat efisien oleh Vindoor.

  • Perjanjian Pinjaman MDKA – MBMA US$100.000.000 yang berlaku efektif tanggal 18 Desember 2023, yang dibuat oleh dan antara Perseroan dan MBMA.

  • Perjanjian Pinjaman Subordinasi, tanggal 6 Februari 2020 antara J Trust Asia Pte.

  • Transaksi Perjanjian Pinjaman akan memberikan nilai positif bagi kedua pihak dan juga makin mendukung tujuan Perseroan sehubungan dengan pengembangan bisnis dan memaksimalkan tingkat pengembalian.

  • Pada tanggal 27 Desember 2022, ATA dan Xxxxxxx telah menandatangani Perjanjian Pinjaman dimana ATA memberikan pinjaman kepada Vindoor.


More Definitions of Perjanjian Pinjaman

Perjanjian Pinjaman berarti sebagaimana didefinisikan dalam Pendahuluan C dari Perjanjian Gadai ini. “Facility Agreement” shall mean that as defined in Recital C of this Pledge Agreement. “Perseroan” adalah sebagaimana didefinisikan dalam Pendahuluan A dari Perjanjian Gadai ini. “Company” shall mean that as defined in Recital A of this Pledge Agreement. "Saham” sebagaimana didefinisikan dalam Pendahuluan A dari Perjanjian Gadai ini. “Shares” shall mean that as defined in Recital A of this Pledge Agreement. “Saham Tambahan” sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 2.2 dari Perjanjian Gadai ini. “Additional Shares” shall mean that as defined in Article 2.2 of this Pledge Agreement.
Perjanjian Pinjaman berarti sebagaimana didefinisikan dalam Pendahuluan C dari Perjanjian Gadai ini. “Facility Agreement” shall mean that as defined in Recital C of this Pledge Agreement. “Perseroan” adalah sebagaimana didefinisikan dalam Pendahuluan A dari Perjanjian Gadai ini. “Company” shall mean that as defined in Recital A of this Pledge Agreement. "Saham” sebagaimana didefinisikan dalam Pendahuluan A dari Perjanjian Gadai ini. “Shares” shall mean that as defined in Recital A of this Pledge Agreement. “Saham Tambahan” sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 2.2 dari Perjanjian Gadai ini. “Additional Shares” shall mean that as defined in Article 2.2 of this Pledge Agreement. “Additional Pledge of Shares Agreement” shall mean that as “Perjanjian Gadai Saham Tambahan” sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 3.3 dari Perjanjian Gadai ini. defined in Article 3.3 of this Pledge Agreement.

Related to Perjanjian Pinjaman

  • Perjanjian adalah Formulir Aplikasi Berlangganan ini, terdiri atas SKK dan SKU yang dibuat dan ditandatangani oleh dan antara MyRepublic dengan Pelanggan berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya.

  • Laporan Bulanan adalah laporan REKSA DANA SYARIAH MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG yang akan tersedia bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul rekening, dan nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai atau Unit Penyertaan (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan (g) Informasi mengenai ada atau tidak mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode dan (c) rincian status pajak dari penghasilan, jika terdapat penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan mengenai laporan Reksa Dana yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2020 tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana tanggal 3 Desember 2020 (“POJK tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana”) beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa pihaknya telah memperoleh persetujuan Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG atas penyampaian Laporan Bulanan secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST). Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Bulanan secara tercetak, Laporan Bulanan akan diproses sesuai dengan Surat Edaran OJK Nomor 1/SEOJK.04/2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu.

  • Sekatan Kepentingan Tidak dinyatakan Bebanan : Hartanah tersebut telah diserahhak kepada BANK SIMPANAN NASIONAL

  • Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.

  • POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).

  • Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

  • Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.

  • Obligasi Berkelanjutan III Tahap I”

  • Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan–ketentuan dan persyaratan-persyaratan di atas tidak akan diproses.

  • Pembelian berarti tindakan Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian atas Unit Penyertaan Reksa Dana.

  • Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak-pihak yang membeli dan memiliki Unit Penyertaan BAHANA PTS GENERASI GEMILANG dan yang namanya terdaftar dalam daftar Pemegang Unit Penyertaan di Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagai pemilik Unit Penyertaan.

  • Batavia Proteksi Cemerlang 67 74 Batavia Proteksi Maxima 5

  • Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laporan laba rugi komprehensif tahun berjalan. Keuntungan dan kerugian yang telah direalisasi atas penjualan portofolio efek dihitung berdasarkan harga pokok yang menggunakan metode rata-rata tertimbang.

  • Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) DANAMAS DOLLAR diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada hari bursa berikutnya.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau (“OJK”) adalah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang- undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan undang-undang tersebut, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM dan LK) ke OJK.

  • Formulir Pengalihan Unit Penyertaan yang telah lengkap dan diterima secara baik (in complete application) sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dan telah disetujui oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 WIB(tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA USD BALANCED ASIA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.

  • Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan

  • Berikut adalah nilai tercatat dan estimasi nilai wajar atas aset keuangan Reksa Dana pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020:

  • Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.

  • Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Mandiri Manajemen Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut: Direktur Utama : Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx : Xxx Xxxxxxxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxxx Komisaris Utama : Xxxxxxxx X. Xxxxxxxxxx Komisaris : Xxxx Xxxxxxx Komisaris Independen : Tang Xxxxxxxx Xxxxxxx

  • Penjualan Kembali adalah mekanisme yang dapat digunakan oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali baik sebagian maupun seluruh Unit Penyertaannya berdasarkan Nilai Aktiva Bersih yang berlaku.

  • Efek Bersifat Utang adalah Efek yang menunjukkan hubungan utang piutang antara pemegang Efek (kreditur) dengan Pihak yang menerbitkan Efek (debitur).

  • Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.

  • Wakalah adalah perjanjian (akad) dimana Xxxxx yang memberi kuasa (muwakkil) memberikan kuasa kepada Pihak yang menerima kuasa (wakil) untuk melakukan tindakan atau perbuatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 53/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Akad yang Digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal.

  • Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang (i) akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan (ii) aset yang menjadi yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan/atau (iii) aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitannya, tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal. Efek Syariah Luar Negeri adalah Efek Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum di luar negeri dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri dan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Reksa Dana Syariah.