PENGGUNAAN DANA KEBAJIKAN Klausul Contoh

PENGGUNAAN DANA KEBAJIKAN. Sumbangan - Penggunaan lainnya untuk kepentingan umum - - - - Total penggunaan dana kebajikan - - KENAIKAN DANA KEBAJIKAN 2.170.973 2.481.879 XXXX XXXXXXKAN AWAL TAHUN 9.119.252 6.637.373 XXXX XXXXXXKAN AKHIR TAHUN 11.290.225 9.119.252 Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 Reksa Dana Mandiri Investa Syariah Berimbang (“Reksa Dana”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP-22/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Xx. 0/XXXX.00/0000 xxxxxxx 0 Xxxxxxx 0000 xxxxxxx Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2019 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Xxxx Xxxxxxx yang berlaku tanggal 13 Desember 2019.
PENGGUNAAN DANA KEBAJIKAN. Dana kebajikan produktif - Sumbangan - Penggunaan lainnya untuk kepentingan umum -
PENGGUNAAN DANA KEBAJIKAN. Dana kebajikan produktif Sumbangan Penggunaan lainnya untuk kepentingan umum - - - - - - Jumlah Penggunaan Dana Kebajikan - - KENAIKAN (PENURUNAN) NETO DANA KEBAJIKAN - - XXXX XXXXXXKAN AWAL TAHUN - - DANA KEBAJIKAN AKHIR TAHUN - - Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan.
PENGGUNAAN DANA KEBAJIKAN. Dana Kebajikan produktif Sumbangan - - -- Jumlah penggunaan dana kebajikan - - KENAIKAN DANA KEBAJIKAN - - SALDO AWAL DANA KEBAJIKAN - - SALDO AKHIR DANA KEBAJIKAN - -
PENGGUNAAN DANA KEBAJIKAN. Sumbangan - Penggunaan lainnya untuk kepentingan umum - - - - Total penggunaan dana kebajikan - - KENAIKAN DANA KEBAJIKAN 2.170.973 2.481.879 XXXX XXXXXXKAN AWAL TAHUN 9.119.252 6.637.373
PENGGUNAAN DANA KEBAJIKAN. Dana kebajikan produktif Sumbangan Penggunaan lainnya untuk kepentingan umum - - - - - - Jumlah Penggunaan Dana Kebajikan - -
PENGGUNAAN DANA KEBAJIKAN. Dana kebajikan produktif - - Sumbangan - - Penggunaan lainnya untuk kepentingan umum - - Jumlah Penggunaan Dana Kebajikan - - KENAIKAN (PENURUNAN) DANA KEBAJIKAN 13.205.875 - SALDO AWAL DANA KEBAJIKAN - - SALDO AKHIR DANA KEBAJIKAN 13.205.875 - Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
PENGGUNAAN DANA KEBAJIKAN. Dana kebajikan produktif - Sumbangan - Penggunaan lainnya untuk kepentingan umum - Jumlah Penggunaan Dana Kebajikan - Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan

Related to PENGGUNAAN DANA KEBAJIKAN

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN 45 A. Hasil Penelitian ...................................................................... 45

  • Tujuan Penelitian Tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut:

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat calon Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH;

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; atau (ii) Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 45 huruf c dan d POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK serta Pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA.

  • Pembubaran Dan Likuidasi 17.1. BATAVIA DANA LIKUID berlaku sejak ditetapkan pernyataan Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut :

  • PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 19.1 Informasi, Prospektus, Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi, serta Agen-agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut.

  • SYARAT PEMBAYARAN Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dan pembayaran tersebut dilakukan kepada rekening BATAVIA DANA LIKUID sebagai berikut: Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama BATAVIA DANA LIKUID pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari Pembelian dan pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID termasuk dana yang diperlukan untuk transaksi Efek dari BATAVIA DANA LIKUID. Bagi Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisa dananya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank, biaya pemindahbukuan/transfer, dan biaya lain (sebagaimana dimaksud dalam butir 9.3) sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan, menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dikreditkan ke rekening atas nama BATAVIA DANA LIKUID di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID secara lengkap. Dana pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat berasal dari:

  • PEMBIAYAAN Pasal 14