Common use of PENDAPAT DARI SEGI HUKUM Clause in Contracts

PENDAPAT DARI SEGI HUKUM. Pendapat dari segi hukum akan disajikan pada halaman berikutnya. No. Referensi: 0909/AM-3725920/AA-AR-sk/VIII/2020 27 Agustus 2020 Kepada Yth. Gedung Chase Plaza, Xxxxxx 00 Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxx. 21 Jakarta 12920 Dengan hormat, Saya, Xxxxxxxx Xxxxxxxx, Konsultan Hukum yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.KH-33/PM.19/2018 tanggal 28 Maret 2018 dan merupakan anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal dengan keanggotaan No. 200210, sebagai rekan pada Kantor Konsultan Hukum ARDIANTO & MASNIARI, telah ditunjuk oleh PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen berdasarkan Surat Direksi No. 237/DIR-BPAM/PD/VIII/2020 tanggal 27 Agustus 2020, untuk bertindak sebagai Konsultan Hukum Independen sehubungan dengan pembentukan REKSA DANA TERPROTEKSI BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA TERPROTEKSI BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 15, sebagaimana termaktub dalam akta KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA TERPROTEKSI BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 15 No. 39 tanggal 24 Agustus 2020, dibuat di hadapan Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Handari Xxx Xxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta (selanjutnya disebut “Kontrak”), antara PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen selaku manajer investasi (selanjutnya disebut “Manajer Investasi”) dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk selaku bank kustodian (selanjutnya disebut “Bank Kustodian”), di mana Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 15 secara terus menerus pada Masa Penawaran dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 15 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan selama Masa Penawaran.

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id

PENDAPAT DARI SEGI HUKUM. Pendapat dari segi hukum akan disajikan pada halaman berikutnya. No. Referensi: 09090680/AM-3725920AM-3713720/AAMS-AR-sk/VIII/2020 27 Agustus VI/2020 19 Juni 2020 Kepada Yth. Gedung Chase Plaza, Xxxxxx Lantai 00 Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxx. 21 Jakarta 12920 00 Xxxxxxx 00000 Dengan hormat, SayaXxxx, X. Xxxxxxxx XxxxxxxxSitompul, Konsultan Hukum yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.KH-33STTD.KH-34/PM.19/2018 tanggal 28 Maret 2018 dan merupakan anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal dengan keanggotaan No. 200210201199, sebagai rekan pada Kantor Konsultan Hukum ARDIANTO & MASNIARI, telah ditunjuk oleh PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen berdasarkan Surat Direksi No. 237064/DIR-BPAM/PD/VIII/2020 III/2020 tanggal 27 Agustus 3 Maret 2020, untuk bertindak sebagai Konsultan Hukum Independen sehubungan dengan pembentukan REKSA DANA TERPROTEKSI BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA TERPROTEKSI BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 1500, sebagaimana termaktub dalam xxxxxxxxxxx xxxxxxxxx xxxxx akta KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA TERPROTEKSI BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 15 19 No. 39 46 tanggal 24 Agustus 17 Juni 2020, dibuat di hadapan Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Handari Xxx Xxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta (selanjutnya disebut “Kontrak”), antara PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen Xxxx Xxxxxxxxx selaku manajer investasi (selanjutnya disebut “Manajer Investasi”) dan PT Bank Mandiri (Persero) Danamon Indonesia Tbk selaku bank kustodian (selanjutnya disebut “Bank Kustodian”), di mana Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 15 19 secara terus menerus pada Masa Penawaran dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa PenawaranPenyertaan. Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 15 19 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan selama Masa Penawaran.

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id

PENDAPAT DARI SEGI HUKUM. Pendapat dari segi hukum akan disajikan pada halaman berikutnya. No. Referensi: 09090719/AM-3725920AM-3720520/AAMS-AR-sk/VIII/2020 27 Agustus VI/2020 30 Juni 2020 Kepada Yth. Gedung Chase Plaza, Xxxxxx 00 Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxx. 21 Jakarta 12920 Dengan hormat, SayaXxxx, X. Xxxxxxxx XxxxxxxxSitompul, Konsultan Hukum yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.KH-33STTD.KH-34/PM.19/2018 tanggal 28 Maret 2018 dan merupakan anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal dengan keanggotaan No. 200210201229, sebagai rekan pada Kantor Konsultan Hukum ARDIANTO & MASNIARI, telah ditunjuk oleh PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen berdasarkan Surat Direksi No. 237164/DIR-BPAM/PD/VIII/2020 VI/2020 tanggal 27 Agustus 18 Juni 2020, untuk bertindak sebagai Konsultan Hukum Independen sehubungan dengan pembentukan REKSA DANA TERPROTEKSI BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA TERPROTEKSI BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 1527, sebagaimana termaktub dalam akta KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA TERPROTEKSI BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 15 27 No. 39 83 tanggal 24 Agustus 25 Juni 2020, dibuat di hadapan Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Handari Xxx Xxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta (selanjutnya disebut “Kontrak”), antara PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen selaku manajer investasi (selanjutnya disebut “Manajer Investasi”) dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk HSBC Indonesia selaku bank kustodian (selanjutnya disebut “Bank Kustodian”), di mana Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 15 27 secara terus menerus pada Masa Penawaran dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 15 27 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan selama Masa Penawaran.

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id

PENDAPAT DARI SEGI HUKUM. Pendapat dari segi hukum akan disajikan pada halaman berikutnya. No. Referensi: 09091466/AM-3725920AM-1342320/AAMS-ARAS-sk/VIII/2020 27 Agustus XII/2020 20 Desember 2020 Kepada Yth. Gedung Chase PlazaBursa Efek Indonesia, Xxxxxx 00 Xxxxx Xxxxxxx Tower II, Lantai 11 Xx. Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxx. 21 52-53 Jakarta 12920 Dengan hormat, SayaXxxx, X. Xxxxxxxx XxxxxxxxSitompul, Konsultan Hukum yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.KH-33STTD.KH-34/PM.19/2018 PM.22/2018 tanggal 28 Maret 2018 dan merupakan anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal dengan keanggotaan No. 200210201229, sebagai rekan pada Kantor Konsultan Hukum ARDIANTO & MASNIARI, telah ditunjuk oleh PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen Panin Asset Management berdasarkan Surat Direksi No. 237/DIR-BPAM/PD/VIII/2020 tanggal 27 Agustus tertanggal 12 November 2020, untuk bertindak sebagai Konsultan Hukum Independen sehubungan dengan pembentukan REKSA DANA TERPROTEKSI BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA TERPROTEKSI BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 15PANIN 00, sebagaimana termaktub dalam xxxxxxxxxxx xxxxxxxxx xxxxx akta KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA TERPROTEKSI BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 15 PANIN 19 No. 39 20 tanggal 24 Agustus 9 November 2020, dibuat di hadapan Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Handari Xxx XxxxxxxXxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Kota Jakarta Selatan (selanjutnya disebut “Kontrak”), antara PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen Panin Asset Management selaku manajer investasi (selanjutnya disebut “Manajer Investasi”) dan PT Bank Mandiri (Persero) Central Asia Tbk selaku bank kustodian (selanjutnya disebut “Bank Kustodian”), di mana dimana Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 15 PANIN 19 secara terus menerus pada Masa Penawaran dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 15 ditawarkan dengan harga sama dengan PANIN 19 mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp. Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan selama pada Masa Penawaran.. Pendapat dari Segi Hukum ini kami buat berdasarkan pemeriksaan dan penelitian atas dokumen-dokumen asli dan/atau salinan yang kami peroleh dari Manajer Investasi dan Bank Kustodian, serta pernyataan dan keterangan tertulis dari Direksi, Dewan Komisaris, wakil

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENDAPAT DARI SEGI HUKUM. Pendapat dari segi hukum akan disajikan pada halaman berikutnya. No. Referensi: 09090559/AM-3725920AM-3716920/AAMS-AR-sk/VIII/2020 27 Agustus V/2020 11 Mei 2020 Kepada Yth. Gedung Chase Plaza, Xxxxxx 00 Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxx. 21 Jakarta 12920 Dengan hormat, SayaXxxx, X. Xxxxxxxx XxxxxxxxSitompul, Konsultan Hukum yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.KH-33STTD.KH-34/PM.19/2018 tanggal 28 Maret 2018 dan merupakan anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal dengan keanggotaan No. 200210201229, sebagai rekan pada Kantor Konsultan Hukum ARDIANTO & MASNIARI, telah ditunjuk oleh PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen berdasarkan Surat Direksi No. 237102/DIR-BPAM/PD/VIII/2020 IV/2020 tanggal 27 Agustus 28 April 2020, untuk bertindak sebagai Konsultan Hukum Independen sehubungan dengan pembentukan REKSA DANA TERPROTEKSI BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA TERPROTEKSI BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 1525, sebagaimana termaktub dalam akta KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA TERPROTEKSI BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 15 25 No. 39 05 tanggal 24 Agustus 8 Mei 2020, dibuat di hadapan Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Handari Xxx Xxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta (selanjutnya disebut “Kontrak”), antara PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen Xxxx Xxxxxxxxx selaku manajer investasi (selanjutnya disebut “Manajer Investasi”) dan PT Bank Mandiri (Persero) Central Asia Tbk selaku bank kustodian (selanjutnya disebut “Bank Kustodian”), di mana Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 15 25 secara terus menerus pada Masa Penawaran dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 3.000.000.000 (satu tiga miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 15 25 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan selama Masa Penawaran.

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id