PENAWARAN UMUM DAN PENEMPATAN DANA AWAL Klausul Contoh

PENAWARAN UMUM DAN PENEMPATAN DANA AWAL. PT Danareksa Investment Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR secara terus menerus sampai dengan 300.000.000 (Tiga Ratus Juta) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar USD 1.00 (Satu Dollar Amerika Serikat) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR pada Akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Jumlah Unit Penyertaan minimum yang dapat dibeli oleh setiap pihak pada pembelian pertama adalah sebesar USD 100,- (Seratus Dollar Amerika Serikat) dan untuk pembelian selanjutnya Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR adalah minimum sebesar USD 100,- (Seratus Dolar Amerika Serikat).
PENAWARAN UMUM DAN PENEMPATAN DANA AWAL. PT Danareksa Investment Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum Unit Penyertaan DANAREKSA INDEKS SYARIAH secara terus menerus hingga mencapai jumlah 1.000.000.000 (Satu Miliar) Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan DANAREKSA INDEKS SYARIAH yang ditawarkan setelah memperoleh persetujuan dari OJK. Setiap Unit Penyertaan DANAREKSA INDEKS SYARIAH ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (Seribu Rupiah) setiap Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan DANAREKSA INDEKS SYARIAH ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan yang di tetapkan pada Akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
PENAWARAN UMUM DAN PENEMPATAN DANA AWAL. PT Danareksa Investment Management selaku Manager Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan DANAREKSA SYARIAH BERIMBANG secara terus menerus sampai dengan 1.000.000.000 (Satu Miliar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan DANAREKSA SYARIAH BERIMBANG ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu Rp 1.000,- (Seribu Rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan DANAREKSA SYARIAH BERIMBANG ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA SYARIAH BERIMBANG pada hari bursa yang bersangkutan. Batas minimum Pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA SYARIAH BERIMBANG adalah sebesar Rp 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) dan untuk pembelian selanjutnya Unit Penyertaan DANAREKSA SYARIAH BERIMBANG adalah mínimum sebesar Rp 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah).
PENAWARAN UMUM DAN PENEMPATAN DANA AWAL. PT CIMB-Principal Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan CIMB-P TOTAL RETURN BOND FUND secara terus menerus sampai dengan 3.000.000.000 (tiga miliar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan CIMB-P TOTAL RETURN BOND FUND ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu Rp 1.000, - (seribu rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan CIMB-P TOTAL RETURN BOND FUND ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih CIMB-P TOTAL RETURN BOND FUND pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Jumlah Unit Penyertaan minimum yang dapat dibeli oleh setiap pihak pada pembelian pertama adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan pembelian Unit Penyertaan berikutnya adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah). Penempatan dana awal dalam CIMB-P TOTAL RETURN BOND FUND adalah sebanyak 10.750.000 (sepuluh juta tujuh ratus lima puluh ribu ) Unit Penyertaan dengan nilai seluruhnya Rp 00.000.000.000 (sepuluh miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut: 1. DP PT Bank CIMB Niaga 3.000.000 3.000.000.000
PENAWARAN UMUM DAN PENEMPATAN DANA AWAL. PT Principal Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND secara terus menerus sampai dengan 500.000.000 (lima ratus juta) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu US$ 1,- (satu Dollar Amerika Serikat) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL DOLLAR BOND pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Batas minimum penjualan awal Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND adalah sebesar US$ 100 (seratus Dollar Amerika Serikat). Penjualan selanjutnya adalah sebesar US$ 100 (seratus Dollar Amerika Serikat). Penempatan dana awal dalam PRINCIPAL DOLLAR BOND adalah sebanyak 5.000.000 (lima juta) Unit Penyertaan dengan nilai seluruhnya US$ 5.000.000 (lima juta Dollar Amerika Serikat) dengan rincian sebagai berikut: 1. PT Asuransi Allianz Life Indonesia 5.000.000 5.000.000 TOTAL 5.000.000 5.000.000
PENAWARAN UMUM DAN PENEMPATAN DANA AWAL. PT Danareksa Investment Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II secara terus menerus sampai dengan 6.000.000.000 (Enam Miliar) Unit Penyertaan.Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II yang ditawarkan setelah mendapat persetujuan OJK. Setiap Unit Penyertaan DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu Rp 1.000,- (Seribu Rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II pada Akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Jumlah Unit Penyertaan minimum yang dapat dibeli oleh setiap pihak pada pembelian pertama adalah sebesar Rp 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) dan untuk pembelian selanjutnya Unit Penyertaan DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II adalah minimum sebesar Rp 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah).
PENAWARAN UMUM DAN PENEMPATAN DANA AWAL. PT Panin Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan PANIN DANA UTAMA PLUS 2 secara terus menerus sampai dengan 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan PANIN DANA UTAMA PLUS 2 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu Rp 1.000,- (seribu rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan PANIN DANA UTAMA PLUS 2 ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA UTAMA PLUS 2 pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Jumlah Unit Penyertaan minimum yang dapat dibeli oleh setiap pihak pada pembelian pertama adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) atau kelipatannya dan pembelian Unit Penyertaan berikutnya adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah).
PENAWARAN UMUM DAN PENEMPATAN DANA AWAL. PT Danareksa Investment Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan DANAREKSA GEBYAR INDONESIA II secara terus menerus sampai dengan 2.000.000.000 (Dua Miliar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan DANAREKSA GEBYAR INDONESIA II ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (Seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan DANAREKSA GEBYAR INDONESIA II ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA GEBYAR INDONESIA II pada Akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Jumlah Unit Penyertaan minimum yang dapat dibeli oleh setiap pihak pada pembelian pertama adalah sebesar Rp 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) untuk masing-masing pemegang Unit Penyertaan dan untuk pembelian selanjutnya Unit Penyertaan DANAREKSA GEBYAR INDONESIA II adalah minimum sebesar Rp 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah).
PENAWARAN UMUM DAN PENEMPATAN DANA AWAL. PT Danareksa Investment Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II secara terus menerus sampai dengan jumlah keseluruhan sebesar 20.000.000.000 (dua puluh Miliar) Unit Penyertaan. Penawaran untuk masing-masing Kelas Unit Penyertaan: - DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II Kelas A sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan; dan - DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II Kelas B sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II setelah mendapat persetujuan atau tanggapan tidak keberatan atau hal lain yang dapat dipersamakan dengan itu. Setiap Unit Penyertaan DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II Kelas B mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp 1.000,- (Seribu Rupiah) pada Tanggal Penerbitan Awal DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II Kelas B sedangkan DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II Kelas A ditawarkan dengan Nilai Aktiva Bersih yang sudah berjalan. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II sesuai masing-masing Kelas Unit Penyertaan pada Akhir Hari Bursa yang bersangkutan.

Related to PENAWARAN UMUM DAN PENEMPATAN DANA AWAL

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN 45 A. Hasil Penelitian ...................................................................... 45

  • BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM berlaku secara akumulatif terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari TRIM SYARIAH SAHAM ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.

  • BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND untuk setiap pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap transaksi. Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND yang harus dipertahankan oleh setiap pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah). Apabila pembelian kembali ini mengakibatkan saldo Pemegang Unit Penyertaan kurang dari Rp.100.000,- (Seratus ribu Rupiah), maka Manajer Investasi berhak untuk menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut dan mengembalikan dana hasil pencairan tersebut dengan pemindahbukuan/ transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Sebelum Manajer Investasi menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan, Manajer Investasi wajib mengkonfirmasikan terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan perihal penutupan rekening tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut diatas dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas.

  • PENAWARAN UMUM PT Mega Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 500.000.000 (lima ratus juta) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada Masa Penawaran. Masa Penawaran MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah penjualan Unit Penyertaan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran, jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan, dan Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Penawaran Umum dibatalkan, maka dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan sesegera mungkin oleh Bank Xxxxxxxan atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan biaya bank menjadi tanggungan Manajer Investasi.

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • Tujuan Penelitian Tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut:

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.