Common use of PENAWARAN UMUM Clause in Contracts

PENAWARAN UMUM. PT Trimegah Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan TRIMEGAH TERPROTEKSI LESTARI 12 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan TRIMEGAH TERPROTEKSI LESTARI 12 mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada Masa Penawaran. Masa Penawaran TRIMEGAH TERPROTEKSI LESTARI 12 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK, dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah penjualan Unit Penyertaan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan TRIMEGAH TERPROTEKSI LESTARI 12 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dan Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan TRIMEGAH TERPROTEKSI LESTARI 12 apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Penawaran Umum dibatalkan, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan sesegera mungkin oleh Bank Xxxxxxxan atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan biaya bank menjadi tanggungan Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Trimegah Asset Management Mandiri Manajemen Investasi sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan TRIMEGAH TERPROTEKSI LESTARI 12 MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 50.000.000 (sepuluh lima puluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 5.000.000.000 500.000.000 (lima miliarratus juta) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Setiap Masa Penawaran MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 berlangsung selama 90 (sembilanpuluh) Hari Bursa terhitung sejak tanggal efektif dari BAPEPAM & LK, yang tanggalnya secara lebih rinci tercantum pada halaman muka (cover) Prospektus ini. Selama Masa Penawaran, setiap Unit Penyertaan TRIMEGAH TERPROTEKSI LESTARI 12 mempunyai MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada Masa Penawaran. Masa Penawaran TRIMEGAH TERPROTEKSI LESTARI 12 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK, dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlakurupiah). Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah penjualan Unit Penyertaan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/dan atau persetujuan OJKBAPEPAM & LK. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan TRIMEGAH TERPROTEKSI LESTARI 12 MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana yang ditentukan dan Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan TRIMEGAH TERPROTEKSI LESTARI 12 MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Penawaran Umum dibatalkan, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan sesegera mungkin oleh Bank Xxxxxxxan atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/pemindah bukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama ditunjuk oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan biaya bank menjadi tanggungan Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Trimegah Mega Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan TRIMEGAH MEGA ASSET TERPROTEKSI LESTARI 12 14 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 5.000.000.000 500.000.000 (lima miliarratus juta) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan TRIMEGAH MEGA ASSET TERPROTEKSI LESTARI 12 14 mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada Masa Penawaran. Masa Penawaran TRIMEGAH MEGA ASSET TERPROTEKSI LESTARI 12 14 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK, OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah penjualan Unit Penyertaan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan TRIMEGAH MEGA ASSET TERPROTEKSI LESTARI 12 14 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran Penawaran, jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan ditentukan, dan Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan TRIMEGAH MEGA ASSET TERPROTEKSI LESTARI 12 14 apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Penawaran Umum dibatalkan, maka dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan sesegera mungkin oleh Bank Xxxxxxxan atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan biaya bank menjadi tanggungan Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Trimegah Mega Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan TRIMEGAH MEGA ASSET TERPROTEKSI LESTARI 12 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 5.000.000.000 500.000.000 (lima miliarratus juta) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan TRIMEGAH MEGA ASSET TERPROTEKSI LESTARI 12 mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada Masa Penawaran. Masa Penawaran TRIMEGAH MEGA ASSET TERPROTEKSI LESTARI 12 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK, OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah penjualan Unit Penyertaan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan TRIMEGAH MEGA ASSET TERPROTEKSI LESTARI 12 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran Penawaran, jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan ditentukan, dan Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan TRIMEGAH MEGA ASSET TERPROTEKSI LESTARI 12 apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Penawaran Umum dibatalkan, maka dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan sesegera mungkin oleh Bank Xxxxxxxan atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan biaya bank menjadi tanggungan Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Trimegah Mega Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan TRIMEGAH MEGA ASSET TERPROTEKSI LESTARI 12 13 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 5.000.000.000 500.000.000 (lima miliarratus juta) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan TRIMEGAH MEGA ASSET TERPROTEKSI LESTARI 12 13 mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada Masa Penawaran. Masa Penawaran TRIMEGAH MEGA ASSET TERPROTEKSI LESTARI 12 13 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK, OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah penjualan Unit Penyertaan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan TRIMEGAH MEGA ASSET TERPROTEKSI LESTARI 12 13 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran Penawaran, jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan ditentukan, dan Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan TRIMEGAH MEGA ASSET TERPROTEKSI LESTARI 12 13 apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Penawaran Umum dibatalkan, maka dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan sesegera mungkin oleh Bank Xxxxxxxan atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan biaya bank menjadi tanggungan Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Trimegah Asset Management Mandiri Manajemen Investasi sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan TRIMEGAH REKSA DANA TERPROTEKSI LESTARI 12 MANDIRI SERI 87 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 5.000.000.000 1.000.000.000 (lima satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan TRIMEGAH REKSA DANA TERPROTEKSI LESTARI 12 MANDIRI SERI 87 mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada Masa Penawaran. Masa Penawaran TRIMEGAH REKSA DANA TERPROTEKSI LESTARI 12 MANDIRI SERI 87 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK, OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. Sebelum berakhirnya Sebelumberakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah penjualan Unit Penyertaan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan TRIMEGAH REKSA DANA TERPROTEKSI LESTARI 12 apabila MANDIRI SERI 87apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dan Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan TRIMEGAH REKSA DANA TERPROTEKSI LESTARI 12 apabila MANDIRI SERI 87apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Penawaran Umum dibatalkan, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan sesegera mungkin oleh Bank Xxxxxxxan atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan biaya bank menjadi tanggungan Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Trimegah Asset Management Mandiri Manajemen Investasi sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan TRIMEGAH REKSA DANA TERPROTEKSI LESTARI 12 MANDIRI SERI 202 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 5.000.000.000 3.000.000.000 (lima tiga miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Setiap , setiap Unit Penyertaan TRIMEGAH REKSA DANA TERPROTEKSI LESTARI 12 MANDIRI SERI 202 mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada Masa Penawaran. Masa Penawaran TRIMEGAH REKSA DANA TERPROTEKSI LESTARI 12 MANDIRI SERI 202 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK, OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah penjualan Unit Penyertaan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan TRIMEGAH REKSA DANA TERPROTEKSI LESTARI 12 MANDIRI SERI 202 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dan Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan TRIMEGAH REKSA DANA TERPROTEKSI LESTARI 12 MANDIRI SERI 202 apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Penawaran Umum dibatalkan, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan sesegera mungkin oleh Bank Xxxxxxxan atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan biaya bank menjadi tanggungan Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Trimegah Panin Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan TRIMEGAH REKSA DANA TERPROTEKSI LESTARI 12 PANIN 1 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 5.000.000.000 500.000.000 (lima miliarratus juta) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Setiap , setiap Unit Penyertaan TRIMEGAH REKSA DANA TERPROTEKSI LESTARI 12 PANIN 1 mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada Masa Penawaran. Masa Penawaran TRIMEGAH REKSA DANA TERPROTEKSI LESTARI 12 PANIN 1 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK, OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah penjualan Unit Penyertaan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan TRIMEGAH REKSA DANA TERPROTEKSI LESTARI 12 PANIN 1 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dan Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan TRIMEGAH REKSA DANA TERPROTEKSI LESTARI 12 PANIN 1 apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Penawaran Umum dibatalkan, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan sesegera mungkin oleh Bank Xxxxxxxan atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan biaya bank menjadi tanggungan Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Trimegah Asset Valbury Capital Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan TRIMEGAH REKSA DANA TERPROTEKSI LESTARI 12 VALBURY CAPITAL PROTECTED V secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 5.000.000.000 500.000.000 (lima miliarratus juta) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Setiap , setiap Unit Penyertaan TRIMEGAH REKSA DANA TERPROTEKSI LESTARI 12 VALBURY CAPITAL PROTECTED V mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada Masa Penawaran. Masa Penawaran TRIMEGAH REKSA DANA TERPROTEKSI LESTARI 12 VALBURY CAPITAL PROTECTED V akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK, OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah penjualan Unit Penyertaan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan TRIMEGAH REKSA DANA TERPROTEKSI LESTARI 12 VALBURY CAPITAL PROTECTED V apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dan Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan TRIMEGAH REKSA DANA TERPROTEKSI LESTARI 12 VALBURY CAPITAL PROTECTED V apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Penawaran Umum dibatalkan, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan sesegera mungkin oleh Bank Xxxxxxxan atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan biaya bank menjadi tanggungan Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Trimegah Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan TRIMEGAH REKSA DANA TERPROTEKSI LESTARI 12 SCHRODER IDR INCOME PLAN V secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 5.000.000.000 2.000.000.000 (lima dua miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Setiap , setiap Unit Penyertaan TRIMEGAH REKSA DANA TERPROTEKSI LESTARI 12 SCHRODER IDR INCOME PLAN V mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada Masa Penawaran. Masa Penawaran TRIMEGAH REKSA DANA TERPROTEKSI LESTARI 12 SCHRODER IDR INCOME PLAN V akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK, OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah penjualan Unit Penyertaan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan TRIMEGAH REKSA DANA TERPROTEKSI LESTARI 12 SCHRODER IDR INCOME PLAN V apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dan Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan TRIMEGAH REKSA DANA TERPROTEKSI LESTARI 12 SCHRODER IDR INCOME PLAN V apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Penawaran Umum dibatalkan, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan sesegera mungkin oleh Bank Xxxxxxxan atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan biaya bank menjadi tanggungan Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Trimegah Panin Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan TRIMEGAH REKSA DANA TERPROTEKSI LESTARI 12 PANIN 19 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 5.000.000.000 1.000.000.000 (lima satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Setiap Selama Masa Penawaran, setiap Unit Penyertaan TRIMEGAH REKSA DANA TERPROTEKSI LESTARI 12 mempunyai PANIN 19 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- 1.000 (seribu Rupiah) pada Masa Penawaran). Masa Penawaran TRIMEGAH REKSA DANA TERPROTEKSI LESTARI 12 PANIN 19 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK, dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku, yang tanggalnya secara lebih rinci tercantum pada halaman muka (cover) Prospektus ini. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah penjualan pembelian Unit Penyertaan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan TRIMEGAH REKSA DANA TERPROTEKSI LESTARI 12 PANIN 19 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dan Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan TRIMEGAH REKSA DANA TERPROTEKSI LESTARI 12 PANIN 19 apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Penawaran Umum dibatalkan, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan sesegera mungkin oleh Bank Xxxxxxxan atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan biaya bank menjadi tanggungan Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Trimegah Asset Danareksa Investment Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan TRIMEGAH TERPROTEKSI LESTARI 12 DANAREKSA PROTEKSI SOSIAL 1 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-sekurang- kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 5.000.000.000 1.000.000.000 (lima satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Setiap , setiap Unit Penyertaan TRIMEGAH TERPROTEKSI LESTARI 12 DANAREKSA PROTEKSI SOSIAL 1 mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada Masa Penawaran. Masa Penawaran TRIMEGAH TERPROTEKSI LESTARI 12 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK, dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah penjualan Unit Penyertaan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan TRIMEGAH TERPROTEKSI LESTARI 12 DANAREKSA PROTEKSI SOSIAL 1 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dan Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan TRIMEGAH TERPROTEKSI LESTARI 12 DANAREKSA PROTEKSI SOSIAL 1 apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Penawaran Umum dibatalkan, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan sesegera mungkin oleh Bank Xxxxxxxan atas perintah/perintah/ instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/pemindahbukuan/ transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan biaya bank menjadi tanggungan Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Trimegah Mega Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan TRIMEGAH MEGA ASSET TERPROTEKSI LESTARI 12 7 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 5.000.000.000 500.000.000 (lima miliarratus juta) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan TRIMEGAH MEGA ASSET TERPROTEKSI LESTARI 12 7 mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp 1.000,- Rp1.000,- (seribu Rupiah) pada Masa Penawaran. Masa Penawaran TRIMEGAH MEGA ASSET TERPROTEKSI LESTARI 12 7 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK, OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah penjualan Unit Penyertaan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan TRIMEGAH MEGA ASSET TERPROTEKSI LESTARI 12 7 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran Penawaran, jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan ditentukan, dan Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan TRIMEGAH MEGA ASSET TERPROTEKSI LESTARI 12 7 apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Penawaran Umum dibatalkan, maka dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan sesegera mungkin oleh Bank Xxxxxxxan atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan biaya bank menjadi tanggungan Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Trimegah Asset Insight Investments Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan TRIMEGAH INSIGHT TERPROTEKSI LESTARI 12 secara terus menerus 59 dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan TRIMEGAH INSIGHT TERPROTEKSI LESTARI 12 59 mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada Masa Penawaran. Masa Penawaran TRIMEGAH INSIGHT TERPROTEKSI LESTARI 12 59 akan dimulai sejak tanggal pernyataan efektif dari OJK, dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah penjualan Unit Penyertaan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan TRIMEGAH INSIGHT TERPROTEKSI LESTARI 12 59 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dan Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan TRIMEGAH INSIGHT TERPROTEKSI LESTARI 12 59 apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Penawaran Umum dibatalkan, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan sesegera mungkin oleh Bank Xxxxxxxan atas perintah/instruksi Manajer tertulis Xxxxxxx Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan biaya bank menjadi tanggungan Manajer Investasi. Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan INSIGHT TERPROTEKSI 59.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Trimegah Panin Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan TRIMEGAH REKSA DANA TERPROTEKSI LESTARI 12 PANIN 26 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 5.000.000.000 1.000.000.000 (lima satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Setiap Selama Masa Penawaran, setiap Unit Penyertaan TRIMEGAH REKSA DANA TERPROTEKSI LESTARI 12 mempunyai PANIN 26 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- 1.000 (seribu Rupiah) pada Masa Penawaran). Masa Penawaran TRIMEGAH REKSA DANA TERPROTEKSI LESTARI 12 PANIN 26 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK, dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku, yang tanggalnya secara lebih rinci tercantum pada halaman muka (cover) Prospektus ini. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah penjualan pembelian Unit Penyertaan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan TRIMEGAH REKSA DANA TERPROTEKSI LESTARI 12 PANIN 26 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dan Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan TRIMEGAH REKSA DANA TERPROTEKSI LESTARI 12 PANIN 26 apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Penawaran Umum dibatalkan, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan sesegera mungkin oleh Bank Xxxxxxxan atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan biaya bank menjadi tanggungan Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Trimegah Asset Danareksa Investment Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan TRIMEGAH REKSA DANA TERPROTEKSI LESTARI 12 DANAREKSA PROTEKSI 74 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 5.000.000.000 3.000.000.000 (lima tiga miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan TRIMEGAH TERPROTEKSI LESTARI 12 mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada Masa Penawaran. Masa Penawaran TRIMEGAH REKSA DANA TERPROTEKSI LESTARI 12 DANAREKSA PROTEKSI 74 akan dimulai sejak tanggal efektif Tanggal Efektif dari OJK, dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. Selama Masa Penawaran, setiap Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 74 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp1.000,- (seribu Rupiah). Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah penjualan Unit Penyertaan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan TRIMEGAH REKSA DANA TERPROTEKSI LESTARI 12 DANAREKSA PROTEKSI 74 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana yang ditentukan dan Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan TRIMEGAH REKSA DANA TERPROTEKSI LESTARI 12 DANAREKSA PROTEKSI 74 apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Penawaran Umum dibatalkan, dana investasi milik calon Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan sesegera mungkin oleh Bank Xxxxxxxan atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan biaya bank menjadi tanggungan Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Trimegah Asset Management Mandiri Manajemen Investasi sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan TRIMEGAH REKSA DANA TERPROTEKSI LESTARI 12 MANDIRI SERI 204 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-sebanyak- banyaknya 5.000.000.000 3.000.000.000 (lima tiga miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan TRIMEGAH TERPROTEKSI LESTARI 12 mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada Masa Penawaran. Masa Penawaran TRIMEGAH REKSA DANA TERPROTEKSI LESTARI 12 MANDIRI SERI 204 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK, dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. Selama Masa Penawaran, setiap Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 204 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp1.000,- (seribu Rupiah). Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah penjualan Unit Penyertaan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan TRIMEGAH REKSA DANA TERPROTEKSI LESTARI 12 MANDIRI SERI 204 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana yang ditentukan dan Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan TRIMEGAH REKSA DANA TERPROTEKSI LESTARI 12 MANDIRI SERI 204 apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Penawaran Umum dibatalkan, dana investasi milik calon Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan sesegera mungkin oleh Bank Xxxxxxxan atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan biaya bank menjadi tanggungan Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif