Common use of MAKSUD DAN TUJUAN Clause in Contracts

MAKSUD DAN TUJUAN. Maksud Perjanjian Kerja Sama ini adalah mengoptimalkan pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah yang menjadi kewenangan masing-masing PIHAK dalam bentuk kegiatan bersama sebagai bagian dari proses teknis administrasi perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tujuan Perjanjian Kerja Sama ini adalah: mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi perpajakan serta data perizinan, serta data dan/atau informasi lainnya yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; mengoptimalkan penyampaian data IKD; mengoptimalkan pelaksanaan Pengawasan Wajib Pajak Bersama; mengoptimalkan pemanfaatan program/kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang perpajakan; meningkatkan pendampingan dan dukungan kapasitas kepada PARA PIHAK di bidang perpajakan; dan meningkatkan pengetahuan dan kemampuan aparatur/sumber daya manusia PARA PIHAK di bidang perpajakan.

Appears in 2 contracts

Samples: Perjanjian Kerja Sama, Perjanjian Kerja Sama

MAKSUD DAN TUJUAN. Maksud Perjanjian Kerja Sama ini adalah mengoptimalkan pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah yang menjadi kewenangan masing-masing PIHAK dalam bentuk kegiatan bersama sebagai bagian dari proses teknis administrasi perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tujuan Perjanjian Kerja Sama ini adalah: mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi perpajakan serta data perizinan, serta data dan/atau informasi lainnya yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; mengoptimalkan penyampaian data IKD; mengoptimalkan pelaksanaan Pengawasan Wajib Pajak Bersama; mengoptimalkan pemanfaatan program/kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang perpajakanPerpajakan; meningkatkan pendampingan dan dukungan kapasitas kepada PARA PIHAK di bidang perpajakanPerpajakan; dan meningkatkan pengetahuan dan kemampuan aparatur/sumber daya manusia PARA PIHAK di bidang perpajakanPerpajakan.

Appears in 2 contracts

Samples: Perjanjian Kerja Sama, Perjanjian Kerja Sama

MAKSUD DAN TUJUAN. Maksud Perjanjian Kerja Sama ini adalah mengoptimalkan pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah yang menjadi kewenangan masing-masing PIHAK dalam bentuk kegiatan bersama sebagai bagian dari proses teknis administrasi perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tujuan Perjanjian Kerja Sama ini adalah: mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi perpajakan serta data perizinan, serta data dan/atau informasi lainnya yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; mengoptimalkan penyampaian data IKD; mengoptimalkan pelaksanaan Pengawasan Wajib Pajak Bersama; mengoptimalkan pemanfaatan program/kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang perpajakanPerpajakan; meningkatkan pendampingan dan dukungan kapasitas kepada PARA PIHAK di bidang perpajakan; dan meningkatkan pengetahuan dan kemampuan aparatur/sumber daya manusia PARA PIHAK di bidang perpajakan.

Appears in 2 contracts

Samples: Perjanjian Kerja Sama, Perjanjian Kerja Sama