Common use of MAKSUD DAN TUJUAN Clause in Contracts

MAKSUD DAN TUJUAN. (1) Maksud Perjanjian Kerja Sama ini adalah sebagai pedoman bagi PARA PIHAK dalam rangka kerja sama peningkatan dan pengembangan bidang pendidikan, penelitian, dan pesumber daya manusia sebagai wujud pelaksanaan tridarma perguruan tinggi.

Appears in 4 contracts

Samples: Perjanjian Kerja Sama, Perjanjian Kerja Sama, Perjanjian Kerja Sama

MAKSUD DAN TUJUAN. (1) Maksud Perjanjian Kerja Sama ini adalah sebagai pedoman bagi untuk menyinergikan potensi masing-masing PARA PIHAK guna memperoleh hasil yang maksimal dalam rangka kerja sama peningkatan dan pengembangan bidang kegiatan: Pengembangan pendidikan, penelitianpenelitian dan pengabdian kepada masyarakat, dan pesumber pengembangan sumber daya manusia sebagai wujud pelaksanaan tridarma perguruan tinggi.yang tertuang dalam kegiatan seminar/konferensi ilmiah nasional ataupun internasional, kegiatan magang mahasiswa dan kegiatan lainnya;

Appears in 3 contracts

Samples: Perjanjian Kerja Sama, Perjanjian Kerja Sama, Perjanjian Kerja Sama

MAKSUD DAN TUJUAN. (1) Maksud Perjanjian Kerja Sama ini adalah sebagai pedoman bagi PARA PIHAK dalam rangka kerja sama peningkatan dan pengembangan bidang untuk memperkuat pelaksanaan program pendidikan, pengajaran, penelitian, dan pesumber saling membantu dalam melaksanakan berbagai program Kerjasama dengan memanfaatkan sumber daya manusia sebagai wujud pelaksanaan tridarma perguruan tinggidan fasilitas yang ada di lingkungan PARA PIHAK.

Appears in 1 contract

Samples: Perjanjian Kerja Sama