Laju Inflasi Klausul Contoh

Laju Inflasi. Inflasi dapat didefinisikan sebagai tingkat kenaikan harga umum secara terus-menerus dalam periode tertentu. Dalam arti sempit, laju inflasi merupakan peningkatan harga barang dan jasa kebutuhan masyarakat secara agregat. Inflasi yang tinggi menunjukkan terjadinya kenaikan harga barang dan jasa kebutuhan masyarakat sehari-hari yang cukup tinggi. Dengan kata lain, terjadi penurunan kemampuan daya beli masyarakat untuk memperoleh barang dan jasa atau nilai riil menurun. Hal ini tidak hanya merugikan golongan penduduk yang menerima upah tetap, tetapi prospek penanaman modal atau investasi di berbagai sektor kegiatan menjadi terhambat. Masalah inflasi seringkali menjadi topik yang hangat dalam menganalisis perekonomian suatu daerah atau negara. Laju inflasi yang tinggi dan berlangsung terus-menerus dalam jangka waktu panjang akan mengakibatkan perkembangan perekonomian terhambat. Apabila tingkat inflasi sangat rendah atau bahkan deflasi dapat mengakibatkan resesi ekonomi. Beberapa hal yang menyebabkan masalah inflasi ini menjadi hal yang menarik untuk dikaji secara serius, antara lain:
Laju Inflasi. Inflasi pada triwulan II-2020 mengalami peningkatan dibandingkan triwulan IV-2019. Pada triwulan II-2020 laju inflasi Aceh diperkirakan berada pada kisaran 1,36 persen s/d 3,48 persen (yoy), lebih tinggi dibandingkan realisasi triwulan IV-2019 dengan realisasi 1,69 persen. Peningkatan laju inflasi disebabkan melemahnya tekanan kelompok volatile food yang cukup signifikan ditengah menguatnya tekanan terhadap kelompok administered price (harga komoditas yang diatur pemerintah) dan kelompok inti (potensi kenaikan harga bahan bakar dan bahan baku/pendukung impor), serta dampak pandemi COVID-19. Adanya upaya pengetatan pengawasan atas kebijakan tata niaga komoditas bahan pangan serta pasokan beras yang memadai diperkirakan akan menjadi faktor penurun tekanan inflasi volatile food. Selanjutnya, pasca periode high season akhir tahun, tekanan inflasi angkutan udara (administered price) diperkirakan akan menurun dibandingan triwulan sebelumnya. Sementara itu, dari inflasi kelompok inti, konsumsi masyarakat yang semakin terkendali pasca akhir tahun juga akan membantu mengurangi jumlah tekanan dari sisi kelompok inflasi tersebut.
Laju Inflasi. Inflasi di Kabupaten Karanganyar dilihat selama kurun waktu lima Tahun (Tahun 2016-2020) menunjukan kondisi yang fluktuatif, yaitu pada Tahun 2016 sebesar 1,93%, mengalami kenaikan sebesar 3,15% di Tahun 2017, mengalami penurunan di Tahun 2018 dan 2019 menjadi 2,18 dan 2,41 dan terakhir pada Tahun 2020 menurun menjadi sebesar 1,38 %. 4 3 2 1 0 3,02 3,61 3,13 2,36 1,93 3,21 3,71 2,72 3,15 2,82 2,41 2,48 1,68 1,56 1,38 2016 2017 2018 2019 2020 Karanganyar Jawa Tengah Nasional
Laju Inflasi. Laju inflasi merupakan suatu besaran yang menggambarkan persentase perubahan harga pada suatu waktu dengan harga pada waktu sebelumnya. Laju inflasi juga sering dipakai sebagai indikator untuk mengamati stabilitas ekonomi khususnya dari sisi harga. Nilai inflasi Kota Bukittinggi Tahun 2017 relatif stabil berkisar pada angka dibawah 1% dibandingkan Tahun 2016 sebesar 3,93%. Berdasarkan data inflasi yang dipublish oleh BPS Kota Bukittinggi, inflasi Kota Bukittinggi pada Ramadhan dan Idul Fitri 2018 (bulan Juni) relatif terkendali berada pada angka 0,2% inflasi bulanan (mtm), 0,13% inflasi tahun berjalan (Januari-Juni/ytd) dan 2,54% inflasi tahunan (Juni 2017-Juni 2018/yoy). Dua penyumbang inflasi tertinggi adalah kelompok sandang 0,22% dan kelompok bahan makanan 0,13% Perbandingan Inflasi Kota Bukittinggi terhadap Provinsi dan Nasional, dimana inflasi Kota berada pada peringkat 5 terendah dari 23 Kota di Sumatera dan 7 terendah dari 82 kota sampel inflasi se Indonesia. Tingkat pengangguran terbuka (TPT) menunjukkan persentase penduduk yang sedang mencari pekerjaan atau mempersiapkan usaha, penduduk yang sudah mendapatkan pekerjaan tetapi belum mulai bekerja dan penduduk yang tidak mencari pekerjaan karena sudah tidak mungkin mendapatkan pekerjaan. Pada tahun 2017 TPT Kota Bukittinggi mengalami penurunan dibanding tahun 2016 yaitu sebesar 6,04%. Angka pada tahun 2017 yang sebesar 3,62% menunjukkan bahwa dari 100 orang penduduk yang termasuk angkatan kerja, terdapat 3 orang pengangguran. Penurunan angka pengangguran ini menunjukkan cukup banyaknya kesempatan kerja yang tersedia di Kota Bukittinggi seiring dengan semakin berkembangnya perkonomian Kota Bukittinggi yang merupakan penunjang utama dalam perkembangan perdagangan dan jasa. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) adalah indeks pencapaian kemampuan dasar pembangunan manusia yang dibangun melalui pendekatan atau variabel pokok yang terdiri dari Angka Harapan Hidup, Angka Melek Huruf, Rata-Rata Lama Sekolah dan Pengeluaran Perkapita riil (adjusted), sesuai dengan indikator yang direkomendasikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa. Selama kurun waktu 2015-2016, IPM di Kota Bukittinggi mengalami kemajuan yang mengindikasikan semakin baiknya kualitas pembangunan manusia di Indonesia dengan nilai 78,72 pada tahun 2015, dan 79,11 tahun 2016. Sementara tahun 2017 IPM Sumatera Barat telah mencapai 71,24, angka ini meningkat sebesar 0,51 poin dibandingkan dengan tahun 2016 sebesar 70,73.
Laju Inflasi. Inflasi yang merupakan proses peningkatan harga-harga secara umum dan terus menerus dapat disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain konsumsi masyarakat yang meningkat, berlebihnya likuiditas pasar yang memicu konsumsi atau bahkan spekulasi, dan adanya ketidaklancaran distribusi barang. Pada bulan Desember 2017 atau akhir tahun lalu, berdasarkan data yang dihimpun dari Badan Pusat Statistik (BPS), di Kota Bukittinggi terjadi Inflasi sebesar 1,37%. Inflasi Kota Bukittinggi terjadi karena adanya peningkatan indeks pada ke tujuh kelompok pengeluaran. Ketujuh kelompok pengeluaran itu meliputi : kelompok bahan makanan sebesar 1,15%, kelompok makanan jadi, minuman, rokok, dan tembakau sebesar 0,17%, kelompok perumahan, air, listrik, gas, dan bahan bakar sebesar 0,17%, kelompok sandang sebesar 0,01% kelompok kesehatan sebesar 0,01%, kelompok pendidikan, rekreasi, dan olahraga sebesar 0,02% dan kelompok transpor, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,02%. Naik turunnya angka Inflasi menggambarkan seberapa besar gejolak ekonomi terutama harga disuatu daerah dan lebih jauh lagi dapat mencerminkan seberapa besar kemampuan daya beli masyarakat terhadap barang di pasaran. Pemerintah melalui jajarannya di tingkat pusat maupun daerah selalu berusaha untuk menjaga stablitas ekonomi dengan mengendalikan harga barang dan jasa pada tingkat yang wajar dan terjangkau oleh daya beli masyarakat. Keberadaan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) berperan dalam membantu mengoptimalkan pengelolaan inflasi di Kota Bukittinggi. Laju inflasi merupakan suatu besaran yang menggambarkan persentase perubahan harga pada suatu waktu dengan harga pada waktu sebelumnya. Laju inflasi juga sering dipakai sebagai indikator untuk mengamati stabilitas ekonomi khususnya dari sisi harga. Laju inflasi Kota Bukittinggi untuk tahun kedepan diproyeksikan pada angka 3-4%, karena hal ini akan dikendalikan melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID). Laju inflasi merupakan indikator untuk melihat tingkat perubahan, dan dianggap terjadi jika proses kenaikan harga berlangsung secara terus menerus dan saling pengaruh mempengaruhi. Nilai inflasi Kota Bukittinggi dapat digambarkan sebagai berikut: Inflasi Kota Bukittinggi 7,43% 8,89% 2,99% 8,19 1,38 Inflasi Sumatera Barat 10,87 11,90 0,85 5,02 2.03
Laju Inflasi. Hingga akhir tahun 2019 Kabupaten Tebo belum memiliki angka inflasi daerah. Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai lembaga yang mempunyai tugas menghitung angka inflasi Kabupaten Tebo masih mensurvei beberapa komoditi yang ada di Kabupaten Tebo untuk dijadikan dasar dalam menghitung inflasi. Hingga saat ini Kabupaten Tebo masih mengacu kepada Kabupaten Bungo, dimana pada akhir April 2019 Kabupaten Bungo mengalami angka inflasi sebesar 0,45 persen, dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) tercatat sebesar 134,00. Angka inflasi ini menjadi acuan Kabupaten Tebo karena secara garis besar jalur distribusi komoditas berasal dari Kabupaten Bungo. Jadi apabila terjadi kenaikan harga di Kabupaten Bungo, juga akan berdampak di Kabupaten Tebo sebab sampai saat ini Kabupaten Bungo merupakan tempat komoditi barang sebagai pusat peredaran.

Related to Laju Inflasi

  • Potensi Pertumbuhan Nilai Investasi Dengan akumulasi dana dari berbagai pihak, MANDIRI INVESTA ATRAKTIF mempunyai kekuatan penawaran (bargaining power) dalam memperoleh tingkat suku bunga yang lebih tinggi serta biaya investasi yang lebih rendah, serta akses kepada instrumen investasi yang sulit jika dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai tingkat risikonya.

  • Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • DAFTAR LAMPIRAN Lampiran Halaman

  • MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; atau (ii) Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 45 huruf c dan d POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK serta Pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA.

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • PERPAJAKAN Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:

  • PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah: