LAIN-LAIN. a. Istilah Cek dan/atau Bilyet Giro dipergunakan serta berlaku hanya untuk Nasabah yang memiliki rekening Giro. b. Nasabah bersedia mematuhi ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai Cek dan/atau Bilyet Giro, antara lain mengenai penanda tanganan dan penulisan nama terang pada Cek dan/atau Bilyet Giro, pelunasan bea materai, serta Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro. c. Sebagai tambahan dari konsekuensi yang tercantum dimana- pun juga, jika Nasabah tidak mematuhi kewajiban kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini, dan jika tindakan Nasabah atau tidak dilakukannya suatu tindakan oleh Nasabah menyebabkan atau memberikan andil dalam terjadinya kerugian pada rekening (kerugian dalam bentuk apapun, pajak, beban, denda, biaya atau hukuman, yang dialami atau dikeluarkan oleh atau diajukan terhadap Bank), maka Nasabah sepakat bahwa Bank tidak memiliki tanggung jawab terhadap Nasabah berkaitan dengan kerugian tersebut. Nasabah mengakui bahwa tidak diperiksanya Laporan Rekening oleh ▇▇▇▇▇▇▇ secara tepat waktu sesuai dengan ketentuan ini akan dianggap menyebabkan atau memberikan andil terhadap kerugian yang terjadi pada rekening sepanjang kerugian tersebut terjadi setelah kesalahan atau tidak dijalankannya suatu tindakan seharusnya telah dapat diketahui jika Laporan Rekening diperiksa sesuai ketentuan ini. Nasabah mengakui bahwa tanggung jawab maksimum Bank terhadap Nasabah hanya akan terbatas pada kerugian langsung yang nyata atas jumlah pokok yang secara salah atau keliru ditarik dari rekening yang dibuktikan secara hukum disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan Bank yang disengaja. d. Untuk Nasabah perorangan yang akan melakukan pembukaan Tabungan, harus berusia minimal 17 (tujuh belas) tahun/Menikah/ ▇▇▇▇▇▇ Menikah/Sudah Memiliki ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇duduk (KTP); sedangkan untuk Nasabah perorangan yang akan melakukan pembukaan rekening Giro/Deposito Berjangka, harus berusia minimal 21 (dua puluh satu) tahun/Menikah/Pernah Menikah. e. Pelaksanaan verifikasi atas setiap transaksi yang berkaitan dengan rekening dan/atau Fasilitas ATM disesuaikan dengan spesimen tanda tangan yang berlaku dan dokumen lainnya yang dapat diterima oleh Bank dan telah tercatat pada Bank. Atas permintaan Bank, Nasabah berkewajiban untuk menunjukkan identitas Nasabah berupa asli KTP/Paspor atau bentuk lain sebagaimana diminta oleh Bank. f. Formulir Pembukaan rekening dan Formulir Produk dan Layanan Bank (termasuk perubahan/penambahan/pembaharuannya) beserta surat surat/formulir-formulir yang berkaitan dengan Syarat dan Ketentuan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini, selanjutnya Bank berhak mengadakan perubahan/penambahan/pembaharuan terhadap Syarat dan Ketentuan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah. g. Selain Syarat dan Ketentuan ini, Bank dan Nasabah juga tunduk kepada Peraturan Pemerintah dan kebiasaan yang berlaku bagi Bank khususnya berkaitan dengan rekening dan/atau Fasilitas ATM tersebut di atas termasuk tetapi tidak terbatas pada kewajiban Nasabah untuk mengungkapkan hal-hal dan memberikan informasi informasi berkaitan dengan rekening dan/atau Fasilitas ATM Nasabah, identitas, sumber dana dan kegiatan usaha Nasabah. h. Bank tidak bertanggung jawab dan tidak dapat dituntut apabila Bank tidak dapat melaksanakan kewajiban-kewajibannya dan/ atau instruksi-instruksi Nasabah antara lain penyediaan jenis mata uang tertentu (Bank notes) untuk transaksi valuta asing juga yang disebabkan adanya perintah dan/atau Peraturan Pemerintah berkaitan dengan Syarat dan Ketentuan ini termasuk tetapi tidak terbatas pada adanya pembatasan transaksi valuta asing atau adanya keharusan bertransaksi dalam mata uang Rupiah, atau terjadinya pertikaian politik, kerusuhan massal, perang, pengambilalihan, bencana alam, dan sebab-sebab lainnya termasuk namun tidak terbatas pada setiap tindakan Pemerintah yang menghukum, menyita, mengambilalih atau mengambil kendali atas harta kekayaan Nasabah atau meletakan Nasabah di bawah pengampuan. i. Atas permintaan tertulis dari Pejabat/ Instansi yang berwenang, Bank berhak memberikan informasi mengenai data, saldo dan keadaan rekening atas nama Nasabah kepada Pejabat/Instansi yang berwenang, namun demikian Bank tidak akan memberikan informasi yang melebihi dari informasi yang diminta oleh Pejabat/Instansi yang berwenang tersebut. Atas permintaan tertulis dari Pejabat/Instansi yang berwenang, Bank berhak membekukan/memblokir sementara rekening atas nama Nasabah sampai ada instruksi tertulis lebih lanjut dari Pejabat/ Instansi yang berwenang untuk membuka kembali atau menutup rekening tersebut dan menyerahkan saldo rekening kepada Pejabat/Instansi yang berwenang atau kepada pihak lain yang ditunjuk oleh Pejabat/Instansi yang berwenang. j. Bank setiap saat dapat mengalihkan atau memindahkan setiap atau seluruh hak dan kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini kepada pihak manapun tanpa persetujuan Nasabah. k. Nasabah dalam hal apapun tidak dapat mengalihkan, memindahkan atau membebankan simpanan dalam rekening kepada pihak ketiga sebagai jaminan tanpa persetujuan tertulis dari pejabat berwenang dari Bank. l. Seluruh wewenang yang diberikan Nasabah kepada Bank berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini: i. Tidak dapat ditarik kembali. ii. Mengijinkan hak substitusi secara penuh. iii. Mengijinkan diwakilinya Nasabah secara penuh, dimanapun dan kepada siapapun, dalam semua hal dan bertindak berkenaan dengan hal yang terkait dengan pemberian wewenang. m. Nasabah setuju bahwa wewenang yang diberikan oleh Nasabah berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini tidak akan ditarik kembali atau diakhiri selama masih terdapat hubungan antara Nasabah dan Bank oleh karena alasan apapun, termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan ketentuan yang dinyatakan dalam Pasal 1813,1814 dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. n. Apabila suatu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini dinyatakan atau ditetapkan tidak absah, tidak berlaku atau tidak dapat diberlakukan berdasarkan hukum yang berlaku, 34 maka ketidakabsahan, ketidak berlakuan atau tidak adanya pelaksanaan tersebut tidak adanya pelaksanaan tersebut tidak akan berpengaruh pada ketentuan lain dari Syarat dan Ketentuan ini dan oleh karenanya ketentuan lain tersebut akan tetap berlaku dan berkekuatan hukum. o. Bank dan ▇▇▇▇▇▇▇ mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia tetapi hanya sejauh diperlukannya keputusan pengadilan untuk pengakhiran Syarat dan Ketentuan antara Bank dan Nasabah. p. Mengenai Syarat dan Ketentuan ini dan segala akibatnya, Nasabah dan Bank memilih domisili hukum yang tetap dan seumumnya di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri di tempat kedudukan Bank, namun demikian tanpa mengurangi hak Bank untuk mengajukan gugatan/tuntutan hukum kepada Nasabah di hadapan pengadilan-pengadilan lain. q. Nasabah memahami konsekuensi dan bertanggung jawab atas risiko yang ditimbulkan dari masing-masing Produk dan Layanan Bank yang akan digunakan. r. Nasabah menyetujui bahwa Bank akan mengenakan iuran bulanan atas Layanan Bank milik Saya/Kami (“Iuran”) yang akan didebit secara langsung dari Rekening Nasabah. Apabila Bank gagal melakukan pendebitan secara langsung dari Rekening Nasabah untuk melakukan pembayaran iuran maka Nasabah memberikan wewenang kepada Bank untuk melakukan pendebitan secara langsung dari Produk yang kami miliki di Bank pada saat jatuh tempo, dengan tidak mengurangi hak Bank lainnya berdasarkan Syarat dan Ketentuan. s. Nasabah dengan ini memberikan kuasa serta persetujuan kepada Bank untuk melakukan tindakan terhadap Rekening Nasabah termasuk namun tidak terbatas pada membatasi transaksi, dan/atau melakukan pemblokiran rekening, dan/atau mendebet rekening Nasabah bila terjadi kesalahan/kelebihan pengkreditan oleh Bank di mana dana tersebut bukan merupakan hak Nasabah jika dinilai Bank Rekening Nasabah tidak sesuai dengan kebijakan Bank, Syarat dan Ketentuan, peraturan atau perundang-undangan yang berlaku. Di mana proses penutupan dilakukan dengan prosedur yang sesuai dengan Syarat dan Ketentuan. t. Nasabah setuju bahwa, bila pada setiap saat didapatkan bahwa nama ▇▇▇▇▇▇▇ tercantum dalam Daftar Hitam yang dijadikan acuan oleh Bank sesuai kebijakan internal Bank yang dimutakhir- kan dari waktu ke waktu, dan/atau diduga oleh Bank dana yang Nasabah miliki merupakan hasil dari tindak kejahatan atau perbuatan melawan hukum, maka dengan ini Nasabah setuju untuk menerima setiap dan segala tindakan sesuai dengan Syarat dan Ketentuan dan/atau perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada penutupan dan pemblokiran Rekening dan berkaitan dengan hal ini Bank akan dibebaskan dari segala klaim,kerugian, risiko, kerusakan, biaya biaya atau litigasi dari pihak ketiga manapun. u. Nasabah menyetujui bahwa Bank tidak memfasilitasi dan berhak membatalkan transaksi yang berhubungan dengan negara-negara yang termasuk dalam daftar sanksi internasional yang disebabkan terorisme atau perbuatan yang melanggar hukum, dan/atau pihak pihak lain yang diduga mempunyai hubungan dengan tindakan terorisme dan perbuatan melawan hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. v. Nasabah dengan ini memberikan kuasa serta persetujuan kepada Bank untuk melakukan tindakan terhadap Rekening Nasabah dengan melakukan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah termasuk namun tidak terbatas pada menolak transaksi,membatalkan transaksi dan/atau menutup hubungan usaha dengan Nasabah yang dikarenakan oleh hal-hal sebagai berikut; diketahui dan/atau kebenarannya dan/atau, berbentuk Shell Bank atau Bank yang mengijinkan rekeningnya digunakan Shell Bank, memiliki sumber dana transaksi yang diketahui dan/ atau patut diduga berasal dari tindak pidana. w. Nasabah dengan ini menyatakan telah mengetahui dan menyetujui bahwa untuk Produk dan Layanan yang ditempatkan dengan nilai/suku bunga yang melebihi nilai/suku bunga maksimum yang dijamin berdasarkan program simpanan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”) maka Rekening tersebut tidak akan termasuk dalam dan/atau tidak akan dijamin oleh program penjaminan simpanan oleh LPS. x. Nasabah memahami konsekuensi dan bertanggung jawab atas segala kuasa,kewenangan, dan tindakan yang Nasabah berikan melalui Formulir dan/atau dokumen lainnya kepada Bank y. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa setiap kewenangan dan kuasa yang saya/kami berikan kepada Bank sebagaimana dimaksud dalam formulir ini maupun Nasabah berikan di kemudian hari tidak dapat ditarik kembali atau diakhiri dengan alasan apapun. Untuk maksud tersebut, Nasabah setuju untuk mengesampingkan berlakunya pasal 1813,1814,1816, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia (sehingga menjadi Hukum Perdata Indonesia). z. Perselisihan yang mungkin timbul berkenaan dengan hal-hal yang dinyatakan dalam Formulir, Syarat dan Ketentuan, serta dokumen dokumen pendukung lainnya akan diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat dan Apabila setelah 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak cara musyawarah untuk mencapai mufakat tersebut tidak tercapai, maka Para Pihak telah sepakat untuk menyelesaikan segala perbedaan dan penafsiran atau perselisihan yang timbul melalui Pengadilan dan untuk maksud tersebut para pihak memilih tempat kedudukan hukum (domisili) yang tetap dan seumumnya di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta. 36
Appears in 1 contract
LAIN-LAIN. a. Istilah Cek dan/atau Bilyet Giro dipergunakan serta berlaku hanya untuk Nasabah yang memiliki rekening GiroBank dalam memberlakukan kebijakan terkait Simpanan akan senantiasa memperhatikan ketentuan- ketentuan dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan ( “OJK” ) ataupun peraturan perundang- undangan lainnya.
b. Dalam hal terdapat perselisihan antara Nasabah bersedia mematuhi ketentuandan Bank mengenai penafsiran dan pelaksanaan hak dan kewajiban masing-ketentuan yang mengatur mengenai Cek dan/atau Bilyet Giro, antara lain mengenai penanda tanganan dan penulisan nama terang pada Cek dan/atau Bilyet Giro, pelunasan bea materai, serta Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro.
c. Sebagai tambahan dari konsekuensi yang tercantum dimana- pun juga, jika Nasabah tidak mematuhi kewajiban kewajibannya masing pihak berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini, dan jika tindakan Nasabah atau tidak dilakukannya suatu tindakan oleh Nasabah menyebabkan atau memberikan andil dalam terjadinya kerugian pada rekening (kerugian dalam bentuk apapun, pajak, beban, denda, biaya atau hukuman, yang dialami atau dikeluarkan oleh atau diajukan terhadap Bank), maka Nasabah sepakat bahwa Bank tidak memiliki tanggung jawab terhadap Nasabah berkaitan dengan kerugian tersebut. Nasabah mengakui bahwa tidak diperiksanya Laporan Rekening oleh ▇▇▇▇▇▇▇ secara tepat waktu sesuai dengan ketentuan ini akan dianggap menyebabkan atau memberikan andil terhadap kerugian yang terjadi pada rekening sepanjang kerugian tersebut terjadi setelah kesalahan atau tidak dijalankannya suatu tindakan seharusnya telah dapat diketahui jika Laporan Rekening diperiksa sesuai ketentuan ini. Nasabah mengakui bahwa tanggung jawab maksimum Bank terhadap Nasabah hanya akan terbatas pada kerugian langsung yang nyata atas jumlah pokok yang secara salah atau keliru ditarik dari rekening yang dibuktikan secara hukum disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan Bank yang disengaja.
d. Untuk Nasabah perorangan yang akan melakukan pembukaan Tabungan, harus berusia minimal 17 (tujuh belas) tahun/Menikah/ ▇▇▇▇▇▇ Menikah/Sudah Memiliki ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇duduk (KTP); sedangkan untuk Nasabah perorangan yang akan melakukan pembukaan rekening Giro/Deposito Berjangka, harus berusia minimal 21 (dua puluh satu) tahun/Menikah/Pernah Menikah.
e. Pelaksanaan verifikasi atas setiap transaksi yang berkaitan dengan rekening dan/atau Fasilitas ATM disesuaikan dengan spesimen tanda tangan yang berlaku dan dokumen lainnya yang dapat diterima oleh Bank dan telah tercatat pada Bank. Atas permintaan Bank, Nasabah berkewajiban untuk menunjukkan identitas Nasabah berupa asli KTP/Paspor atau bentuk lain sebagaimana diminta oleh Bank.
f. Formulir Pembukaan rekening dan Formulir Produk dan Layanan Bank (termasuk perubahan/penambahan/pembaharuannya) beserta surat surat/formulir-formulir yang berkaitan dengan Syarat dan Ketentuan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini, selanjutnya Bank berhak mengadakan perubahan/penambahan/pembaharuan terhadap Syarat dan Ketentuan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah.
g. Selain Syarat dan Ketentuan ini, Bank dan Nasabah juga tunduk kepada Peraturan Pemerintah dan kebiasaan yang berlaku bagi Bank khususnya berkaitan dengan rekening dan/atau Fasilitas ATM tersebut di atas termasuk tetapi tidak terbatas pada kewajiban Nasabah untuk mengungkapkan mengenai hal-hal yang belum cukup diatur dalam syarat dan memberikan informasi informasi berkaitan dengan rekening dan/atau Fasilitas ATM Nasabah, identitas, sumber dana dan kegiatan usaha Nasabah.
h. Bank tidak bertanggung jawab dan tidak dapat dituntut apabila Bank tidak dapat melaksanakan kewajiban-kewajibannya dan/ atau instruksi-instruksi Nasabah antara lain penyediaan jenis mata uang tertentu (Bank notes) untuk transaksi valuta asing juga yang disebabkan adanya perintah dan/atau Peraturan Pemerintah berkaitan dengan Syarat dan Ketentuan ini termasuk tetapi tidak terbatas pada adanya pembatasan transaksi valuta asing atau adanya keharusan bertransaksi dalam mata uang Rupiah, atau terjadinya pertikaian politik, kerusuhan massal, perang, pengambilalihan, bencana alam, dan sebab-sebab lainnya termasuk namun tidak terbatas pada setiap tindakan Pemerintah yang menghukum, menyita, mengambilalih atau mengambil kendali atas harta kekayaan Nasabah atau meletakan Nasabah di bawah pengampuan.
i. Atas permintaan tertulis dari Pejabat/ Instansi yang berwenang, Bank berhak memberikan informasi mengenai data, saldo dan keadaan rekening atas nama Nasabah kepada Pejabat/Instansi yang berwenang, namun demikian Bank tidak akan memberikan informasi yang melebihi dari informasi yang diminta oleh Pejabat/Instansi yang berwenang tersebut. Atas permintaan tertulis dari Pejabat/Instansi yang berwenang, Bank berhak membekukan/memblokir sementara rekening atas nama Nasabah sampai ada instruksi tertulis lebih lanjut dari Pejabat/ Instansi yang berwenang untuk membuka kembali atau menutup rekening tersebut dan menyerahkan saldo rekening kepada Pejabat/Instansi yang berwenang atau kepada pihak lain yang ditunjuk oleh Pejabat/Instansi yang berwenang.
j. Bank setiap saat dapat mengalihkan atau memindahkan setiap atau seluruh hak dan kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini kepada pihak manapun tanpa persetujuan Nasabah.
k. Nasabah dalam hal apapun tidak dapat mengalihkan, memindahkan atau membebankan simpanan dalam rekening kepada pihak ketiga sebagai jaminan tanpa persetujuan tertulis dari pejabat berwenang dari Bank.
l. Seluruh wewenang yang diberikan Nasabah kepada Bank berdasarkan Syarat dan Ketentuan ketentuan ini:
i. Tidak dapat ditarik kembali.
ii. Mengijinkan hak substitusi secara penuh.
iii. Mengijinkan diwakilinya Nasabah secara penuh, dimanapun dan kepada siapapun, dalam semua hal dan bertindak berkenaan dengan hal yang terkait dengan pemberian wewenang.
m. Nasabah setuju bahwa wewenang yang diberikan oleh Nasabah berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini tidak akan ditarik kembali atau diakhiri selama masih terdapat hubungan antara Nasabah dan Bank oleh karena alasan apapun, termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan ketentuan yang dinyatakan dalam Pasal 1813,1814 dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
n. Apabila suatu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini dinyatakan atau ditetapkan tidak absah, tidak berlaku atau tidak dapat diberlakukan berdasarkan hukum yang berlaku, 34 maka ketidakabsahan, ketidak berlakuan atau tidak adanya pelaksanaan tersebut tidak adanya pelaksanaan tersebut tidak akan berpengaruh pada ketentuan lain dari Syarat dan Ketentuan ini dan oleh karenanya ketentuan lain tersebut akan tetap berlaku dan berkekuatan hukum.
o. Bank dan ▇▇▇▇▇▇▇ mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia tetapi hanya sejauh diperlukannya keputusan pengadilan untuk pengakhiran Syarat dan Ketentuan antara Bank dan Nasabah.
p. Mengenai Syarat dan Ketentuan ini dan segala akibatnya, Nasabah dan Bank sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah.
c. Apabila timbul persoalan yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya menurut prosedur hukum yang berlaku dan memilih domisili hukum yang tetap dan seumumnya di Kantor Kepaniteraan kantor Panitera Pengadilan Negeri di tempat kedudukan Bank, namun demikian Kantor Bank berada tanpa mengurangi hak Bank untuk mengajukan gugatan/tuntutan hukum kepada Nasabah di hadapan pengadilan-pengadilan lainlain dimanapun juga sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku atau memilih penyelesaian melalui lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang termuat dalam daftar lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa jasa keuangan yang ditetapkan oleh OJK.
q. d. Bila Nasabah memahami konsekuensi membuka lebih dari 1 (satu) Rekening, baik pada 1 (satu) kantor Bank maupun lebih, maka semua Rekening dianggap sebagai satu kesatuan.
e. Dalam hal Nasabah memiliki fasilitas pinjaman pada Bank dalam bentuk apapun, dan bertanggung jawab atas risiko yang ditimbulkan dari masing-masing Produk dan Layanan terhadap fasilitas pinjaman tersebut Nasabah masih memiliki kewajiban kepada Bank yang akan digunakanbelum terselesaikan, ataupun segala kewajiban Nasabah lainnya kepada Bank yang timbul sehubungan dengan segala Transaksi yang dilakukan Nasabah atas Rekening pada Bank, ataupun segala kewajiban Nasabah lainnya kepada Bank dalam rangka mendapat jasa atau pelayanan dari Bank, Bank berhak dan dengan ini diberi kuasa oleh Nasabah untuk mendebet Rekening Nasabah dan menggunakan dana hasil pendebetan tersebut untuk pembayaran kembali atau pelunasan (perjumpaan kewajiban) atas setiap jumlah uang yang setiap waktu terutang kepada Bank termasuk semua biaya dan pengeluaran yang timbul dari pembayaran kembali atau pelunasan (perjumpaan kewajiban) tersebut.
r. Nasabah menyetujui bahwa Bank akan mengenakan iuran bulanan atas Layanan Bank milik Saya/Kami (“Iuran”) yang akan didebit secara langsung dari Rekening Nasabah. f. Apabila Bank gagal melakukan pendebitan secara langsung dari dana di dalam Rekening Nasabah tidak mencukupi untuk melakukan pembayaran iuran maka kembali atau pelunasan atas kewajiban Nasabah memberikan wewenang kepada Bank untuk melakukan pendebitan secara langsung dari Produk yang kami miliki di Bank pada saat jatuh tempo, dengan tidak mengurangi hak Bank lainnya berdasarkan Syarat dan Ketentuan.
s. Nasabah dengan ini memberikan kuasa serta persetujuan kepada Bank untuk melakukan tindakan terhadap Rekening Nasabah termasuk namun tidak terbatas pada membatasi transaksi, dan/atau melakukan pemblokiran rekening, dan/atau mendebet rekening Nasabah bila terjadi kesalahan/kelebihan pengkreditan oleh Bank di mana dana tersebut bukan merupakan hak Nasabah jika dinilai Bank Rekening Nasabah tidak sesuai dengan kebijakan Bank, Syarat dan Ketentuan, peraturan atau perundang-undangan yang berlaku. Di mana proses penutupan dilakukan dengan prosedur yang sesuai dengan Syarat dan Ketentuan.
t. Nasabah setuju bahwa, bila pada setiap saat didapatkan bahwa nama ▇▇▇▇▇▇▇ tercantum dalam Daftar Hitam yang dijadikan acuan oleh Bank sesuai kebijakan internal Bank yang dimutakhir- kan dari waktu ke waktu, dan/atau diduga oleh Bank dana yang Nasabah miliki merupakan hasil dari tindak kejahatan atau perbuatan melawan hukum, maka dengan ini Nasabah setuju untuk menerima setiap dan segala tindakan sesuai dengan Syarat dan Ketentuan dan/atau perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada penutupan dan pemblokiran Rekening dan berkaitan dengan hal ini Bank akan dibebaskan dari segala klaim,kerugian, risiko, kerusakan, biaya biaya atau litigasi dari pihak ketiga manapun.
u. Nasabah menyetujui bahwa Bank tidak memfasilitasi dan berhak membatalkan transaksi yang berhubungan dengan negara-negara yang termasuk dalam daftar sanksi internasional yang disebabkan terorisme atau perbuatan yang melanggar hukum, dan/atau pihak pihak lain yang diduga mempunyai hubungan dengan tindakan terorisme dan perbuatan melawan hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
v. Nasabah dengan ini memberikan kuasa serta persetujuan kepada Bank untuk melakukan tindakan terhadap Rekening Nasabah dengan melakukan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah termasuk namun tidak terbatas pada menolak transaksi,membatalkan transaksi dan/atau menutup hubungan usaha dengan Nasabah yang dikarenakan oleh hal-hal sebagai berikut; diketahui dan/atau kebenarannya dan/atau, berbentuk Shell Bank atau Bank yang mengijinkan rekeningnya digunakan Shell Bank, memiliki sumber dana transaksi yang diketahui dan/ atau patut diduga berasal dari tindak pidana.
w. Nasabah dengan ini menyatakan telah mengetahui dan menyetujui bahwa untuk Produk dan Layanan yang ditempatkan dengan nilai/suku bunga yang melebihi nilai/suku bunga maksimum yang dijamin berdasarkan program simpanan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”) maka Rekening tersebut tidak akan termasuk dalam dan/atau tidak akan dijamin oleh program penjaminan simpanan oleh LPS.
x. Nasabah memahami konsekuensi dan bertanggung jawab atas segala kuasa,kewenangan, dan tindakan yang Nasabah berikan melalui Formulir dan/atau dokumen lainnya kepada Bank
y. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa setiap kewenangan dan kuasa yang saya/kami berikan kepada Bank sebagaimana dimaksud dalam formulir ini maupun butir d di atas, maka atas permintaan pertama dari Bank, Nasabah berikan di kemudian hari tidak dapat ditarik wajib segera menyetor kepada Bank sejumlah uang yang dianggap cukup oleh Bank untuk pembayaran kembali atau diakhiri pelunasan kewajiban Nasabah kepada Bank tersebut.
g. Setiap Transaksi yang akan dilakukan oleh Nasabah atas Rekening yang dimilikinya pada Bank wajib selalu didasari oleh itikad baik Nasabah untuk melakukan Transaksi yang tidak bertentangan dengan alasan apapunhukum, kepatutan, kesusilaan dan ketertiban umum.
h. Nasabah mengakui bahwa Bank tunduk pada peraturan perundang-undangan dibidang Anti Pencucian Uang yang berlaku di Indonesia maupun berlaku secara internasional, juga pada peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku di Indonesia, serta kebijakan internal Bank. Untuk maksud tersebut, Nasabah setuju untuk mengesampingkan berlakunya pasal 1813,1814,1816, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia (sehingga menjadi Hukum Perdata Indonesia).
z. Perselisihan yang mungkin timbul berkenaan dengan hal-hal yang dinyatakan dalam Formulir, Syarat dan Ketentuan, serta dokumen dokumen pendukung lainnya akan diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat dan Apabila setelah 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak cara musyawarah untuk mencapai mufakat tersebut tidak tercapai, maka Para Pihak telah sepakat untuk menyelesaikan segala perbedaan dan penafsiran atau perselisihan yang timbul melalui Pengadilan dan untuk maksud tersebut para pihak memilih tempat kedudukan hukum (domisili) yang tetap dan seumumnya di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta. 36memberikan setiap informasi yang
Appears in 1 contract
Sources: General Terms and Conditions
LAIN-LAIN. a. Istilah Cek dan/atau Bilyet Giro dipergunakan serta berlaku hanya untuk Nasabah yang memiliki rekening Rekening Giro.
b. Nasabah bersedia mematuhi ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai Cek dan/atau Bilyet Giro, antara lain mengenai penanda tanganan penandatanganan dan penulisan nama terang pada Cek dan/dan/ atau Bilyet Giro, pelunasan bea materai, serta Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro.
c. Sebagai tambahan dari konsekuensi yang tercantum dimana- pun dimanapun juga, jika Nasabah tidak mematuhi kewajiban kewajiban-kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini, dan jika tindakan Nasabah atau tidak dilakukannya suatu tindakan oleh Nasabah menyebabkan atau memberikan andil dalam terjadinya kerugian pada rekening Rekening (kerugian dalam bentuk apapun, pajak, beban, denda, biaya atau hukuman, yang dialami atau dikeluarkan oleh atau diajukan terhadap Bank), maka Nasabah sepakat bahwa Bank tidak memiliki tanggung jawab terhadap Nasabah berkaitan dengan kerugian tersebut. Nasabah mengakui bahwa tidak diperiksanya Laporan laporan Rekening oleh ▇▇▇▇▇▇▇ secara tepat waktu sesuai dengan ketentuan ini akan dianggap menyebabkan atau memberikan andil terhadap kerugian yang terjadi pada rekening Rekening sepanjang kerugian tersebut terjadi setelah kesalahan atau tidak dijalankannya suatu tindakan seharusnya telah dapat diketahui jika Laporan laporan Rekening diperiksa sesuai ketentuan ini. Nasabah mengakui bahwa tanggung jawab maksimum Bank terhadap Nasabah hanya akan terbatas pada kerugian langsung yang nyata atas jumlah pokok yang secara salah atau keliru ditarik dari rekening Rekening yang dibuktikan secara hukum disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan Bank yang disengaja.
d. Untuk Nasabah perorangan yang akan melakukan pembukaan Tabungan, harus berusia minimal 17 (tujuh belas) tahun/Menikah/ ▇▇▇▇▇▇ Menikah/Sudah Memiliki ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇duduk (KTP); sedangkan untuk Nasabah perorangan yang akan melakukan pembukaan rekening Giro/Deposito Berjangka, harus berusia minimal 21 (dua puluh satu) tahun/Menikah/Pernah Menikah.
e. Pelaksanaan verifikasi atas setiap transaksi yang berkaitan dengan rekening dan/atau Fasilitas ATM Rekening disesuaikan dengan spesimen tanda tanda-tangan yang berlaku dan dokumen lainnya yang dapat diterima oleh Bank dan telah tercatat pada Bank. Atas permintaan Bank, Nasabah berkewajiban untuk menunjukkan identitas Nasabah berupa asli KTP/Paspor atau bentuk lain sebagaimana diminta oleh Bank.
f. e. Formulir Pembukaan rekening Rekening Perusahaan dan Formulir Produk dan Layanan Bank (termasuk perubahan/penambahan/penambahan/ pembaharuannya) beserta surat surat-surat/formulir-formulir yang berkaitan dengan Syarat dan Ketentuan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini, selanjutnya Bank berhak mengadakan perubahan/penambahan/pembaharuan terhadap Syarat dan Ketentuan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah.
g. f. Selain Syarat dan Ketentuan ini, Bank dan Nasabah ▇▇▇▇▇▇▇ juga tunduk kepada Peraturan Pemerintah dan kebiasaan yang berlaku bagi Bank khususnya berkaitan dengan rekening dan/atau Fasilitas ATM Rekening tersebut di atas termasuk tetapi tidak terbatas pada kewajiban Nasabah untuk mengungkapkan hal-hal dan memberikan informasi informasi berkaitan dengan rekening dan/atau Fasilitas ATM Rekening Nasabah, identitas, sumber dana dan kegiatan usaha Nasabah.
h. g. Bank tidak bertanggung jawab dan tidak dapat dituntut apabila Bank tidak dapat melaksanakan kewajiban-kewajibannya dan/ atau instruksi-instruksi Nasabah antara lain penyediaan jenis mata uang tertentu (Bank bank notes) untuk transaksi valuta asing juga yang disebabkan adanya perintah dan/dan/ atau Peraturan Pemerintah berkaitan dengan Syarat dan Ketentuan ini termasuk tetapi tidak terbatas pada adanya pembatasan transaksi valuta asing atau adanya keharusan bertransaksi dalam mata uang Rupiah, atau terjadinya pertikaian politik, kerusuhan massal, perang, pengambilalihanpengambil- alihan, bencana alam, dan sebab-sebab lainnya termasuk namun tidak terbatas pada setiap tindakan Pemerintah yang menghukum, menyita, mengambilalih mengambil alih atau mengambil kendali atas harta kekayaan Nasabah atau meletakan Nasabah di bawah pengampuanpengampunan.
i. h. Atas permintaan tertulis dari Pejabat/ Pejabat/Instansi yang berwenang, Bank berhak memberikan informasi mengenai data, saldo dan keadaan rekening Rekening atas nama Nasabah kepada Pejabat/Pejabat/ Instansi yang berwenang, namun demikian Bank tidak akan memberikan informasi yang melebihi dari informasi yang diminta oleh Pejabat/Pejabat/ Instansi yang berwenang tersebut. Atas permintaan tertulis dari Pejabat/Instansi yang berwenang, Bank berhak membekukan/membekukan/ memblokir sementara rekening Rekening atas nama Nasabah sampai ada instruksi tertulis lebih lanjut dari Pejabat/ Pejabat/Instansi yang berwenang untuk membuka kembali atau menutup rekening Rekening tersebut dan menyerahkan saldo rekening Rekening kepada Pejabat/Instansi yang berwenang atau kepada pihak lain yang ditunjuk oleh Pejabat/Pejabat/ Instansi yang berwenang.
j. i. Bank setiap saat dapat mengalihkan atau memindahkan setiap atau seluruh hak dan kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini kepada pihak manapun tanpa persetujuan Nasabah.
k. j. Nasabah dalam hal apapun tidak dapat mengalihkan, memindahkan atau membebankan simpanan dalam rekening Rekening kepada pihak ketiga sebagai jaminan tanpa persetujuan tertulis dari pejabat berwenang dari Bank.
l. k. Seluruh wewenang yang diberikan Nasabah kepada Bank berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini:
i. 1. Tidak dapat ditarik kembali.
ii2. Mengijinkan hak substitusi secara penuhsecaranpenuh.
iii3. Mengijinkan diwakilinya Nasabah secara penuh, dimanapun dan kepada siapapun, dalam semua hal dan bertindak berkenaan dengan hal yang terkait dengan pemberian wewenang.
m. l. Nasabah setuju bahwa wewenang yang diberikan oleh Nasabah ▇▇▇▇▇▇▇ berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini tidak akan ditarik kembali atau diakhiri selama masih terdapat hubungan antara Nasabah dan Bank oleh karena alasan apapun, termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan ketentuan-ketentuan yang dinyatakan dalam Pasal 1813,1814 dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
n. m. Apabila suatu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini dinyatakan atau ditetapkan tidak absah, tidak berlaku atau tidak dapat 30 diberlakukan berdasarkan hukum yang berlaku, 34 maka ketidakabsahanketidak- absahan, ketidak berlakuan ketidakberlakuan atau tidak adanya pelaksanaan tersebut tidak adanya pelaksanaan tersebut tidak akan berpengaruh pada ketentuan lain dari Syarat dan Ketentuan ini dan oleh karenanya ketentuan lain tersebut akan tetap berlaku dan berkekuatan hukum.
o. n. Bank dan ▇▇▇▇▇▇▇ mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia tetapi hanya sejauh diperlukannya keputusan pengadilan untuk pengakhiran Syarat dan Ketentuan antara Bank dan Nasabah.
p. o. Mengenai Syarat dan Ketentuan ini dan segala akibatnya, Nasabah dan Bank memilih domisili hukum yang tetap dan seumumnya di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri di tempat kedudukan Bank, namun demikian tanpa mengurangi hak Bank untuk mengajukan gugatan/tuntutan hukum kepada Nasabah di hadapan pengadilan-pengadilan lain.
q. p. Nasabah memahami konsekuensi dan bertanggung jawab atas risiko yang ditimbulkan dari masing-masing Produk dan Layanan Bank yang akan digunakan.
r. q. Nasabah menyetujui bahwa Bank akan mengenakan iuran bulanan atas Layanan Bank milik Saya/Kami (“Iuran”) yang akan didebit secara langsung dari Rekening Nasabah. Apabila Bank gagal melakukan pendebitan secara langsung dari Rekening Nasabah untuk melakukan pembayaran iuran maka Nasabah memberikan wewenang kepada Bank untuk melakukan pendebitan secara langsung dari Produk yang kami miliki di Bank pada saat jatuh tempo, dengan tidak mengurangi hak Bank lainnya berdasarkan Syarat dan Ketentuan.
s. r. Nasabah dengan ini memberikan kuasa serta persetujuan kepada Bank untuk melakukan tindakan terhadap Rekening Nasabah termasuk namun tidak terbatas pada membatasi transaksi, dan/dan/ atau melakukan pemblokiran rekening, dan/atau mendebet rekening Nasabah bila terjadi kesalahan/kelebihan pengkreditan oleh Bank di mana dimana dana tersebut bukan merupakan hak Nasabah jika dinilai Bank Rekening Nasabah tidak sesuai dengan kebijakan Bank, Syarat dan Ketentuan, peraturan atau perundang-undangan yang berlaku. Di mana proses penutupan dilakukan dengan prosedur yang sesuai dengan Syarat dan Ketentuan.
t. s. Nasabah setuju bahwa, bila pada setiap saat didapatkan bahwa nama ▇▇▇▇▇▇▇ tercantum dalam Daftar Hitam yang dijadikan acuan oleh Bank sesuai kebijakan internal Bank yang dimutakhir- kan dari waktu ke waktu, dan/atau diduga oleh Bank dana yang Nasabah miliki merupakan hasil dari tindak kejahatan atau perbuatan melawan hukum, maka dengan ini Nasabah setuju untuk menerima setiap dan segala tindakan sesuai dengan Syarat dan Ketentuan dan/atau perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada penutupan dan pemblokiran Rekening dan berkaitan dengan hal ini Bank akan dibebaskan dari segala klaim,, kerugian, risiko, kerusakan, biaya biaya-biaya atau litigasi dari pihak ketiga manapun.
u. t. Nasabah menyetujui bahwa Bank tidak memfasilitasi dan berhak membatalkan transaksi yang berhubungan dengan negara-negara yang termasuk dalam daftar sanksi internasional yang disebabkan terorisme atau perbuatan yang melanggar hukum, dan/atau pihak pihak-pihak lain yang diduga mempunyai hubungan dengan tindakan terorisme dan perbuatan melawan hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
v. u. Nasabah dengan ini memberikan kuasa serta persetujuan kepada Bank untuk melakukan tindakan terhadap Rekening Nasabah dengan melakukan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah termasuk namun tidak terbatas pada menolak transaksi,, membatalkan transaksi dan/atau menutup hubungan usaha dengan Nasabah yang dikarenakan oleh hal-hal sebagai berikut; diketahui dan/atau kebenarannya dan/atau, berbentuk Shell Bank atau Bank yang mengijinkan rekeningnya digunakan Shell Bank, memiliki sumber dana transaksi yang diketahui dan/ dan/atau patut diduga berasal dari tindak pidana.
w. v. Nasabah dengan ini menyatakan telah mengetahui dan menyetujui bahwa untuk Produk dan Layanan yang ditempatkan dengan nilai/suku bunga yang melebihi nilai/suku bunga maksimum yang dijamin berdasarkan program simpanan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”) maka Rekening tersebut tidak akan termasuk dalam dan/atau tidak akan dijamin oleh program penjaminan simpanan oleh LPS.
x. w. Nasabah memahami konsekuensi dan bertanggung jawab atas segala kuasa,kewenangan, dan tindakan yang Nasabah berikan melalui Formulir dan/atau dokumen lainnya kepada Bank
y. x. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa setiap kewenangan dan kuasa yang saya/kami berikan kepada Bank sebagaimana dimaksud dalam formulir ini maupun Nasabah berikan di kemudian hari tidak dapat ditarik kembali atau diakhiri dengan alasan apapun. Untuk maksud tersebut, Nasabah setuju untuk mengesampingkan berlakunya pasal 1813,1814,1816, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia (sehingga menjadi Hukum Perdata Indonesia).
z. y. Perselisihan yang mungkin timbul berkenaan dengan hal-hal yang dinyatakan dalam Formulir, Syarat dan Ketentuan, serta dokumen dokumen-dokumen pendukung lainnya akan diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat dan Apabila setelah 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak cara musyawarah untuk mencapai mufakat tersebut tidak tercapai, maka Para Pihak telah sepakat untuk menyelesaikan segala perbedaan dan penafsiran atau perselisihan yang timbul melalui Pengadilan dan untuk maksud tersebut para pihak memilih tempat kedudukan hukum (domisili) yang tetap dan seumumnya di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta. 3632
Appears in 1 contract
LAIN-LAIN. a. Istilah Cek dan/atau Bilyet Giro dipergunakan serta berlaku hanya untuk Nasabah yang memiliki rekening Giro.
b. Nasabah bersedia mematuhi ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai Cek dan/atau Bilyet Giro1. Apabila diminta oleh Bank, antara lain mengenai penanda tanganan dan penulisan nama terang pada Cek dan/atau Bilyet Giro, pelunasan bea materai, serta Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro.
c. Sebagai tambahan dari konsekuensi yang tercantum dimana- pun juga, jika Nasabah tidak mematuhi kewajiban kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini, dan jika tindakan Nasabah atau tidak dilakukannya suatu tindakan oleh Nasabah menyebabkan atau memberikan andil dalam terjadinya kerugian pada rekening (kerugian dalam bentuk apapun, pajak, beban, denda, biaya atau hukuman, yang dialami atau dikeluarkan oleh atau diajukan terhadap Bank), maka Nasabah sepakat bahwa Bank tidak memiliki tanggung jawab terhadap Nasabah berkaitan dengan kerugian tersebut. Nasabah mengakui bahwa tidak diperiksanya Laporan Rekening oleh ▇▇▇▇▇▇▇ wajib memberikan kepada Bank suatu informasi atau dokumen secara tepat waktu sesuai wajar sehubungan dengan ketentuan ini akan dianggap menyebabkan Kartu Debit DBS Nasabah termasuk bekerja sama dengan Bank dalam suatu penyelidikan atau memberikan andil terhadap proses hukum.
2. Bank maupun Peserta tidak bertanggung jawab atas ketidaknyamanan, kehilangan atau kerugian yang terjadi pada rekening sepanjang kerugian tersebut terjadi setelah kesalahan atau tidak dijalankannya suatu tindakan seharusnya telah dapat diketahui jika Laporan Rekening diperiksa sesuai ketentuan ini. Nasabah mengakui bahwa tanggung jawab maksimum Bank terhadap Nasabah hanya akan terbatas pada kerugian langsung atau pihak ketiga yang nyata atas jumlah pokok timbul dari suatu instruksi yang secara salah diberikan atau keliru ditarik yang diduga diberikan oleh Nasabah sehubungan dengan transaksi dengan menggunakan Kartu Debit DBS, tanpa memperhitungkan keutuhan/kelengkapan informasi dari rekening instruksi yang dibuktikan secara hukum disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan Bank yang disengajadiberikan.
d. Untuk 3. Bank atas pertimbangannya sendiri berhak menambah atau mengubah Syarat dan Ketentuan ini dengan pemberitahuan kepada Nasabah perorangan yang akan melakukan pembukaan Tabunganpaling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kerja sebelum berlaku efektif. Apabila Nasabah tidak menerima penambahan atau perubahan atas Syarat dan Ketentuan ini, harus berusia minimal 17 (tujuh belas) tahun/Menikah/ Nasabah dapat mengembalikan Kartu Debit DBS atau menghubungi Bank untuk mengakhiri layanan Kartu Debit DBS. Apabila ▇▇▇▇▇▇▇ Menikah/Sudah Memiliki ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇duduk (KTP); sedangkan untuk Nasabah perorangan yang akan melakukan pembukaan rekening Giro/Deposito Berjangka, harus berusia minimal 21 (dua puluh satu) tahun/Menikah/Pernah Menikah.
e. Pelaksanaan verifikasi atas setiap transaksi yang berkaitan dengan rekening dan/atau Fasilitas ATM disesuaikan dengan spesimen tanda tangan yang berlaku dan dokumen lainnya yang dapat diterima oleh Bank dan telah tercatat pada Bank. Atas permintaan Banktetap menggunakan Kartu Debit DBS setelah pemberitahuan tersebut, Nasabah berkewajiban untuk menunjukkan identitas Nasabah berupa asli KTP/Paspor dianggap setuju atas penambahan atau bentuk lain sebagaimana diminta oleh Bank.
f. Formulir Pembukaan rekening dan Formulir Produk dan Layanan Bank (termasuk perubahan/penambahan/pembaharuannya) beserta surat surat/formulir-formulir yang berkaitan dengan Syarat dan Ketentuan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perubahan terhadap Syarat dan Ketentuan ini, selanjutnya Bank berhak mengadakan perubahan/penambahan/pembaharuan terhadap Syarat dan Ketentuan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah.
g. Selain Syarat dan Ketentuan ini, Bank dan Nasabah juga tunduk kepada Peraturan Pemerintah dan kebiasaan yang berlaku bagi Bank khususnya berkaitan dengan rekening dan/atau Fasilitas ATM tersebut di atas termasuk tetapi tidak terbatas pada kewajiban Nasabah untuk mengungkapkan hal-hal dan memberikan informasi informasi berkaitan dengan rekening dan/atau Fasilitas ATM Nasabah, identitas, sumber dana dan kegiatan usaha Nasabah.
h. Bank tidak bertanggung jawab dan tidak dapat dituntut apabila Bank tidak dapat melaksanakan kewajiban-kewajibannya dan/ atau instruksi-instruksi Nasabah antara lain penyediaan jenis mata uang tertentu (Bank notes) untuk transaksi valuta asing juga yang disebabkan adanya perintah dan/atau Peraturan Pemerintah berkaitan dengan Syarat dan Ketentuan ini termasuk tetapi tidak terbatas pada adanya pembatasan transaksi valuta asing atau adanya keharusan bertransaksi dalam mata uang Rupiah, atau terjadinya pertikaian politik, kerusuhan massal, perang, pengambilalihan, bencana alam, dan sebab-sebab lainnya termasuk namun tidak terbatas pada setiap tindakan Pemerintah yang menghukum, menyita, mengambilalih atau mengambil kendali atas harta kekayaan Nasabah atau meletakan Nasabah di bawah pengampuan.
i. Atas permintaan tertulis dari Pejabat/ Instansi yang berwenang, Bank berhak memberikan informasi mengenai data, saldo dan keadaan rekening atas nama Nasabah kepada Pejabat/Instansi yang berwenang, namun demikian Bank tidak akan memberikan informasi yang melebihi dari informasi yang diminta oleh Pejabat/Instansi yang berwenang tersebut4. Atas permintaan tertulis dari Pejabat/Instansi yang berwenang, Bank berhak membekukan/memblokir sementara rekening atas nama Nasabah sampai ada instruksi tertulis lebih lanjut dari Pejabat/ Instansi yang berwenang untuk membuka kembali atau menutup rekening tersebut dan menyerahkan saldo rekening kepada Pejabat/Instansi yang berwenang atau kepada pihak lain yang ditunjuk oleh Pejabat/Instansi yang berwenang.
j. Bank setiap saat dapat mengalihkan atau memindahkan setiap atau seluruh hak dan kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini kepada pihak manapun tanpa persetujuan Nasabah.
k. Nasabah dalam hal apapun tidak dapat mengalihkan, memindahkan atau membebankan simpanan dalam rekening kepada pihak ketiga sebagai jaminan tanpa persetujuan tertulis dari pejabat berwenang dari Bank.
l. Seluruh wewenang yang diberikan Nasabah kepada Bank berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini:
i. Tidak dapat ditarik kembali.
ii. Mengijinkan hak substitusi secara penuh.
iii. Mengijinkan diwakilinya Nasabah secara penuh, dimanapun dan kepada siapapun, dalam semua hal dan bertindak berkenaan dengan hal yang terkait dengan pemberian wewenang.
m. Nasabah setuju bahwa wewenang yang diberikan oleh Nasabah berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini tidak akan ditarik kembali atau diakhiri selama masih terdapat hubungan antara Nasabah dan Bank oleh karena alasan apapun, termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan ketentuan yang dinyatakan dalam Pasal 1813,1814 dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
n. Apabila suatu salah satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini dinyatakan atau ditetapkan menjadi tidak absahberlaku, tidak berlaku sah atau tidak dapat diberlakukan berdasarkan hukum yang berlakuberlaku di Indonesia, 34 maka ketidakabsahankeabsahan, ketidak berlakuan legalitas atau tidak adanya pelaksanaan tersebut tidak adanya pelaksanaan tersebut tidak akan berpengaruh pada dari ketentuan yang lain dari Syarat dan Ketentuan ini tidak akan terpengaruh atau terganggu karenanya.
5. Semua pemberitahuan dan komunikasi kepada Nasabah dapat:
a) dikirimkan melalui pos atau dikirimkan langsung kepada alamat terakhir yang diberitahukan kepada Bank; atau
b) disampaikan melalui media cetak atau elektronik sebagaimana yang dipilih oleh karenanya ketentuan Bank akan dianggap telah diberitahukan kepada Nasabah pada tanggal pemberitahuan tersebut dipublikasikan atau disiarkan.
6. Kelalaian menggunakan, atau keterlambatan dalam menggunakan suatu hak atau upaya hukum di pihak Bank berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini tidak dapat dianggap sebagai mengesampingkan, dan penggunaan utuh atau sebagian dari suatu hak atau upaya hukum tidak mencegah penggunaan selanjutnya atau penggunaan lain tersebut akan tetap berlaku dari padanya atau penggunaan hak atau upaya hukum lain. Hak dan berkekuatan upaya hukum Bank dalam Syarat dan Ketentuan ini bersifat kumulatif dan tidak mengecualikan hak atau upaya hukum lain yang ditetapkan oleh hukum.
o. Bank dan ▇▇▇▇▇▇▇ mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia tetapi hanya sejauh diperlukannya keputusan pengadilan untuk pengakhiran 7. Syarat dan Ketentuan antara Bank ini tunduk pada dan Nasabah.
p. Mengenai ditafsirkan sesuai dengan hukum, perundang-undangan dan peraturan Republik Indonesia. Untuk pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini dan segala akibatnyaakibat hukumnya, Nasabah dan Bank para pihak memilih domisili hukum yang dan tetap dan seumumnya di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri di tempat kedudukan Bank, namun demikian tanpa mengurangi hak Bank untuk mengajukan gugatan/tuntutan hukum kepada Nasabah di hadapan pengadilan-pengadilan lain.
q. Nasabah memahami konsekuensi dan bertanggung jawab atas risiko yang ditimbulkan dari masing-masing Produk dan Layanan Bank yang akan digunakan.
r. Nasabah menyetujui bahwa Bank akan mengenakan iuran bulanan atas Layanan Bank milik Saya/Kami (“Iuran”) yang akan didebit secara langsung dari Rekening Nasabah. Apabila Bank gagal melakukan pendebitan secara langsung dari Rekening Nasabah untuk melakukan pembayaran iuran maka Nasabah memberikan wewenang kepada Bank untuk melakukan pendebitan secara langsung dari Produk yang kami miliki di Bank pada saat jatuh tempo, dengan tidak mengurangi hak Bank lainnya berdasarkan Syarat dan Ketentuan.
s. Nasabah dengan ini memberikan kuasa serta persetujuan kepada Bank untuk melakukan tindakan terhadap Rekening Nasabah termasuk namun tidak terbatas pada membatasi transaksi, dan/atau melakukan pemblokiran rekening, dan/atau mendebet rekening Nasabah bila terjadi kesalahan/kelebihan pengkreditan oleh Bank di mana dana tersebut bukan merupakan hak Nasabah jika dinilai Bank Rekening Nasabah tidak sesuai dengan kebijakan Bank, Syarat dan Ketentuan, peraturan atau perundang-undangan yang berlaku. Di mana proses penutupan dilakukan dengan prosedur yang sesuai dengan Syarat dan Ketentuan.
t. Nasabah setuju bahwa, bila pada setiap saat didapatkan bahwa nama ▇▇▇▇▇▇▇ tercantum dalam Daftar Hitam yang dijadikan acuan oleh Bank sesuai kebijakan internal Bank yang dimutakhir- kan dari waktu ke waktu, dan/atau diduga oleh Bank dana yang Nasabah miliki merupakan hasil dari tindak kejahatan atau perbuatan melawan hukum, maka dengan ini Nasabah setuju untuk menerima setiap dan segala tindakan sesuai dengan Syarat dan Ketentuan dan/atau perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada penutupan dan pemblokiran Rekening dan berkaitan dengan hal ini Bank akan dibebaskan dari segala klaim,kerugian, risiko, kerusakan, biaya biaya atau litigasi dari pihak ketiga manapun.
u. Nasabah menyetujui bahwa Bank tidak memfasilitasi dan berhak membatalkan transaksi yang berhubungan dengan negara-negara yang termasuk dalam daftar sanksi internasional yang disebabkan terorisme atau perbuatan yang melanggar hukum, dan/atau pihak pihak lain yang diduga mempunyai hubungan dengan tindakan terorisme dan perbuatan melawan hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
v. Nasabah dengan ini memberikan kuasa serta persetujuan kepada Bank untuk melakukan tindakan terhadap Rekening Nasabah dengan melakukan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah termasuk namun tidak terbatas pada menolak transaksi,membatalkan transaksi dan/atau menutup hubungan usaha dengan Nasabah yang dikarenakan oleh hal-hal sebagai berikut; diketahui dan/atau kebenarannya dan/atau, berbentuk Shell Bank atau Bank yang mengijinkan rekeningnya digunakan Shell Bank, memiliki sumber dana transaksi yang diketahui dan/ atau patut diduga berasal dari tindak pidana.
w. Nasabah dengan ini menyatakan telah mengetahui dan menyetujui bahwa untuk Produk dan Layanan yang ditempatkan dengan nilai/suku bunga yang melebihi nilai/suku bunga maksimum yang dijamin berdasarkan program simpanan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”) maka Rekening tersebut tidak akan termasuk dalam dan/atau tidak akan dijamin oleh program penjaminan simpanan oleh LPS.
x. Nasabah memahami konsekuensi dan bertanggung jawab atas segala kuasa,kewenangan, dan tindakan yang Nasabah berikan melalui Formulir dan/atau dokumen lainnya kepada Bank
y. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa setiap kewenangan dan kuasa yang saya/kami berikan kepada Bank sebagaimana dimaksud dalam formulir ini maupun Nasabah berikan di kemudian hari tidak dapat ditarik kembali atau diakhiri dengan alasan apapun. Untuk maksud tersebut, Nasabah setuju untuk mengesampingkan berlakunya pasal 1813,1814,1816, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia (sehingga menjadi Hukum Perdata Indonesia).
z. Perselisihan yang mungkin timbul berkenaan dengan hal-hal yang dinyatakan dalam Formulir, Syarat dan Ketentuan, serta dokumen dokumen pendukung lainnya akan diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat dan Apabila setelah 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak cara musyawarah untuk mencapai mufakat tersebut tidak tercapai, maka Para Pihak telah sepakat untuk menyelesaikan segala perbedaan dan penafsiran atau perselisihan yang timbul melalui Pengadilan dan untuk maksud tersebut para pihak memilih tempat kedudukan hukum (domisili) yang tetap dan seumumnya di Kantor Kepaniteraan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakartaatau Kantor Pengadilan Negeri lain yang relevan pada cabang dimana rekening Nasabah dibuka.
8. 36Syarat dan Ketentuan ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Dalam hal terjadi perselisihan yang timbul karena perbedaan interpretasi antara versi Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, maka versi Bahasa Indonesia yang berlaku.
Appears in 1 contract
Sources: Syarat Dan Ketentuan Kartu Debit
LAIN-LAIN. a. Istilah Cek dan/atau Bilyet Giro dipergunakan serta 1. Nasabah sepakat dan setuju terhadap Layanan D-Bank PRO yang disediakan Bank kepada Nasabah berlaku hanya untuk Nasabah yang memiliki rekening Girosyarat-syarat dan ketentuan dalam Ketentuan Umum ini.
b. Nasabah bersedia mematuhi ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai Cek dan/atau Bilyet Giro, antara lain mengenai penanda tanganan dan penulisan nama terang pada Cek dan/atau Bilyet Giro, pelunasan bea materai, serta Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro.
c. Sebagai tambahan dari konsekuensi yang tercantum dimana- pun juga, jika Nasabah tidak mematuhi kewajiban kewajibannya berdasarkan Syarat dan 2. Ketentuan ini, dan jika tindakan Nasabah atau tidak dilakukannya suatu tindakan oleh Nasabah menyebabkan atau memberikan andil dalam terjadinya kerugian pada rekening (kerugian dalam bentuk apapun, pajak, beban, denda, biaya atau hukuman, yang dialami atau dikeluarkan oleh atau diajukan terhadap Bank), maka Nasabah sepakat bahwa Bank tidak memiliki tanggung jawab terhadap Nasabah berkaitan dengan kerugian tersebut. Nasabah mengakui bahwa tidak diperiksanya Laporan Rekening oleh ▇▇▇▇▇▇▇ secara tepat waktu sesuai dengan ketentuan ini akan dianggap menyebabkan atau memberikan andil terhadap kerugian yang terjadi pada rekening sepanjang kerugian tersebut terjadi setelah kesalahan atau tidak dijalankannya suatu tindakan seharusnya telah dapat diketahui jika Laporan Rekening diperiksa sesuai ketentuan ini. Nasabah mengakui bahwa tanggung jawab maksimum Bank terhadap Nasabah hanya akan terbatas pada kerugian langsung yang nyata atas jumlah pokok yang secara salah atau keliru ditarik dari rekening yang dibuktikan secara hukum disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan Bank yang disengaja.
d. Untuk Nasabah perorangan yang akan melakukan pembukaan Tabungan, harus berusia minimal 17 (tujuh belas) tahun/Menikah/ ▇▇▇▇▇▇ Menikah/Sudah Memiliki ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇duduk (KTP); sedangkan untuk Nasabah perorangan yang akan melakukan pembukaan rekening Giro/Deposito Berjangka, harus berusia minimal 21 (dua puluh satu) tahun/Menikah/Pernah Menikah.
e. Pelaksanaan verifikasi atas setiap transaksi yang berkaitan dengan rekening dan/atau Fasilitas ATM disesuaikan dengan spesimen tanda tangan yang berlaku dan dokumen lainnya yang dapat diterima oleh Bank dan telah tercatat pada Bank. Atas permintaan Bank, Nasabah berkewajiban untuk menunjukkan identitas Nasabah berupa asli KTP/Paspor atau bentuk lain sebagaimana diminta oleh Bank.
f. Formulir Pembukaan rekening dan Formulir Produk dan Layanan Bank (termasuk perubahan/penambahan/pembaharuannya) beserta surat surat/formulir-formulir yang berkaitan dengan Syarat dan Ketentuan Umum ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan iniUmum Rekening dan Layanan Perbankan, selanjutnya Bank berhak mengadakan perubahan/penambahan/pembaharuan terhadap serta Syarat dan Ketentuan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada NasabahUmum untuk masing-masing produk/ layanan perbankan untuk masing-masing produk/layanan yang berlaku pada Bank.
g. Selain Syarat dan 3. Jika ada satu ketentuan dalam Ketentuan Umum ini yang oleh karena suatu ketetapan Pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Ketentuan Umum ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Ketentuan Umum ini. Terkait dengan hal tersebut Nasabah wajib membuat dan menandatangani dokumen yang berisikan ketentuan yang memenuhi persyaratan Bank dan sebagai pengganti ketentuan yang dilarang atau tidak dapat dilaksanakan tersebut.
4. Apabila pada saat permohonan ini diajukan, Nasabah juga tunduk kepada Peraturan Pemerintah dan kebiasaan yang bersangkutan belum dapat melengkapi dokumen yang dipersyaratkan oleh peraturan perundangan yang berlaku bagi atau yang disyaratkan oleh Bank, maka Pemohon dengan ini setuju untuk segera melengkapi persyaratan dimaksud dan menyerahkannya kepada Bank khususnya berkaitan dengan rekening dan/atau Fasilitas ATM serta menerima segala konsekuensi yang timbul jika persyaratan tersebut di atas termasuk tetapi tidak terbatas pada kewajiban Nasabah untuk mengungkapkan hal-hal dan memberikan informasi informasi berkaitan dengan rekening dan/atau Fasilitas ATM Nasabah, identitas, sumber dana dan kegiatan usaha Nasabahdapat dipenuhi.
h. Bank tidak bertanggung jawab dan tidak dapat dituntut apabila Bank tidak dapat melaksanakan kewajiban-kewajibannya dan/ atau instruksi-instruksi Nasabah 5. Dalam hal terdapat inkonsistensi antara lain penyediaan jenis mata uang tertentu Ketentuan Umum ini dengan media pemasaran (Bank notes) untuk transaksi valuta asing juga yang disebabkan adanya perintah dan/atau Peraturan Pemerintah berkaitan dengan Syarat dan Ketentuan ini termasuk tetapi tidak terbatas pada adanya pembatasan transaksi valuta asing atau adanya keharusan bertransaksi dalam mata uang Rupiah, atau terjadinya pertikaian politik, kerusuhan massal, perang, pengambilalihan, bencana alam, dan sebab-sebab lainnya termasuk namun tidak terbatas pada setiap tindakan Pemerintah brosur, syarat dan ketentuan-ketentuan produk), para pihak sepakat bahwa ketentuan yang menghukum, menyita, mengambilalih atau mengambil kendali atas harta kekayaan Nasabah atau meletakan Nasabah di bawah pengampuanberlaku adalah sebagaimana diatur dalam Ketentuan Umum ini.
i. Atas permintaan tertulis dari Pejabat/ Instansi yang berwenang, Bank berhak memberikan informasi mengenai data, saldo dan keadaan rekening atas nama Nasabah kepada Pejabat/Instansi yang berwenang, namun demikian Bank tidak akan memberikan informasi yang melebihi dari informasi yang diminta oleh Pejabat/Instansi yang berwenang tersebut6. Atas permintaan tertulis dari Pejabat/Instansi yang berwenang, Bank berhak membekukan/memblokir sementara rekening atas nama Nasabah sampai ada instruksi tertulis lebih lanjut dari Pejabat/ Instansi yang berwenang untuk membuka kembali atau menutup rekening tersebut dan menyerahkan saldo rekening kepada Pejabat/Instansi yang berwenang atau kepada pihak lain yang ditunjuk oleh Pejabat/Instansi yang berwenang.
j. Bank setiap saat dapat mengalihkan atau memindahkan setiap atau seluruh hak dan kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini kepada pihak manapun tanpa persetujuan Nasabah.
k. Nasabah dalam hal apapun tidak dapat mengalihkan, memindahkan atau membebankan simpanan dalam rekening kepada pihak ketiga sebagai jaminan tanpa persetujuan tertulis dari pejabat berwenang dari Bank.
l. Seluruh wewenang yang diberikan Nasabah kepada Bank berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini:
i. Tidak dapat ditarik kembali.
ii. Mengijinkan hak substitusi secara penuh.
iii. Mengijinkan diwakilinya Nasabah secara penuh, dimanapun dan kepada siapapun, dalam semua hal dan bertindak berkenaan dengan hal yang terkait dengan pemberian wewenang.
m. Nasabah setuju bahwa wewenang yang diberikan oleh Nasabah berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini tidak akan ditarik kembali atau diakhiri selama masih terdapat hubungan antara Nasabah dan Bank oleh karena alasan apapun, termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan ketentuan yang dinyatakan dalam Pasal 1813,1814 dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
n. Apabila suatu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini dinyatakan atau ditetapkan tidak absah, tidak berlaku atau tidak dapat diberlakukan berdasarkan hukum yang berlaku, 34 maka ketidakabsahan, ketidak berlakuan atau tidak adanya pelaksanaan tersebut tidak adanya pelaksanaan tersebut tidak akan berpengaruh pada ketentuan lain dari Syarat dan Ketentuan ini dan oleh karenanya ketentuan lain tersebut akan tetap berlaku dan berkekuatan hukum.
o. Bank dan ▇▇▇▇▇▇▇ mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia tetapi hanya sejauh diperlukannya keputusan pengadilan untuk pengakhiran Syarat dan Ketentuan antara Bank dan Nasabah.
p. Mengenai Syarat dan Ketentuan ini dan segala akibatnya, Nasabah dan Bank memilih domisili hukum yang tetap dan seumumnya di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri di tempat kedudukan Bank, namun demikian tanpa mengurangi hak Bank untuk mengajukan gugatan/tuntutan hukum kepada Nasabah di hadapan pengadilan-pengadilan lain.
q. Nasabah memahami konsekuensi dan bertanggung jawab atas risiko yang ditimbulkan dari masing-masing Produk dan Layanan Bank yang akan digunakan.
r. Nasabah menyetujui bahwa Bank akan mengenakan iuran bulanan atas Layanan Bank milik Saya/Kami (“Iuran”) yang akan didebit secara langsung dari Rekening Nasabah. Apabila Bank gagal melakukan pendebitan secara langsung dari Rekening Nasabah untuk melakukan pembayaran iuran maka Nasabah memberikan wewenang kepada Bank untuk melakukan pendebitan secara langsung dari Produk yang kami miliki di Bank pada saat jatuh tempo, dengan tidak mengurangi hak Bank lainnya berdasarkan Syarat dan Ketentuan.
s. Nasabah dengan ini memberikan kuasa serta persetujuan kepada Bank untuk melakukan tindakan terhadap Rekening Nasabah termasuk namun tidak terbatas pada membatasi transaksi, dan/atau melakukan pemblokiran rekening, dan/atau mendebet rekening Nasabah bila terjadi kesalahan/kelebihan pengkreditan oleh Bank di mana dana tersebut bukan merupakan hak Nasabah jika dinilai Bank Rekening Nasabah tidak sesuai dengan kebijakan Bank, Syarat dan Ketentuan, peraturan atau perundang-undangan yang berlaku. Di mana proses penutupan dilakukan dengan prosedur yang sesuai dengan Syarat dan Ketentuan.
t. Nasabah setuju bahwa, bila pada setiap saat didapatkan bahwa nama ▇▇▇▇▇▇▇ tercantum dalam Daftar Hitam yang dijadikan acuan oleh Bank sesuai kebijakan internal Bank yang dimutakhir- kan dari waktu ke waktu, dan/atau diduga oleh Bank dana yang Nasabah miliki merupakan hasil dari tindak kejahatan atau perbuatan melawan hukum, maka dengan ini Nasabah setuju untuk menerima setiap dan segala tindakan sesuai dengan Syarat dan Ketentuan dan/atau perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada penutupan dan pemblokiran Rekening dan berkaitan dengan hal ini Bank akan dibebaskan dari segala klaim,kerugian, risiko, kerusakan, biaya biaya atau litigasi dari pihak ketiga manapun.
u. Nasabah menyetujui bahwa Bank tidak memfasilitasi dan berhak membatalkan transaksi yang berhubungan dengan negara-negara yang termasuk dalam daftar sanksi internasional yang disebabkan terorisme atau perbuatan yang melanggar hukum, dan/atau pihak pihak lain yang diduga mempunyai hubungan dengan tindakan terorisme dan perbuatan melawan hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
v. Nasabah dengan ini memberikan kuasa serta persetujuan kepada Bank untuk melakukan tindakan terhadap Rekening Nasabah dengan melakukan pemberitahuan menginformasikan terlebih dahulu kepada Nasabah termasuk namun dalam hal terdapat perubahan manfaat, biaya, risiko kepada Nasabah melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank dan dalam hal Nasabah tidak terbatas pada menolak transaksi,membatalkan transaksi dan/atau menutup hubungan usaha setuju dengan adanya perubahan tersebut, maka Nasabah yang dikarenakan oleh hal-hal sebagai berikut; diketahui dan/atau kebenarannya dan/atau, berbentuk Shell Bank atau Bank yang mengijinkan rekeningnya digunakan Shell Bank, memiliki sumber dana transaksi yang diketahui dan/ atau patut diduga berasal dari tindak pidana.
w. Nasabah dengan ini menyatakan telah mengetahui dan menyetujui bahwa untuk Produk dan Layanan yang ditempatkan dengan nilai/suku bunga yang melebihi nilai/suku bunga maksimum yang dijamin berdasarkan program simpanan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”) maka Rekening tersebut tidak akan termasuk dalam dan/atau tidak akan dijamin oleh program penjaminan simpanan oleh LPS.
x. Nasabah memahami konsekuensi dan bertanggung jawab atas segala kuasa,kewenangan, dan tindakan yang Nasabah berikan melalui Formulir dan/atau dokumen lainnya kepada Bank
y. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa setiap kewenangan dan kuasa yang saya/kami berikan dapat mengirimkan pernyataan keberatannya kepada Bank sebagaimana dimaksud dalam formulir ini maupun Nasabah berikan di kemudian hari tidak dapat ditarik kembali atau diakhiri dengan alasan apapun. Untuk maksud tersebut, Nasabah setuju untuk mengesampingkan berlakunya pasal 1813,1814,1816, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia (sehingga menjadi Hukum Perdata Indonesia).
z. Perselisihan yang mungkin timbul berkenaan dengan hal-hal yang dinyatakan dalam Formulir, Syarat dan Ketentuan, serta dokumen dokumen pendukung lainnya akan diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat dan Apabila setelah waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak cara musyawarah perubahan dikirimkan/diumumkan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank. Apabila ▇▇▇▇▇▇▇ tidak menyetujui Perubahan tersebut, Nasabah berhak menutup/mengakhiri produk dan/atau layanan yang telah diperoleh, dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah yang masih terhutang kepada Bank. Dengan lewatnya waktu tersebut di atas, Nasabah setuju bahwa Bank akan menganggap Nasabah menyetujui perubahan tersebut.
7. Keabsahan, penafsiran dan pelaksanaan dari Layanan D-Bank PRO ini diatur dan tunduk pada hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
8. Judul dan istilah-istilah yang dipergunakan dalam Ketentuan Umum ini semata-mata bertujuan untuk mencapai mufakat tersebut mempermudah pemahaman atas isi Layanan D-Bank PRO ini.
9. Terhadap layanan/ fasilitas perbankan lainnya yang tidak tercapaidiatur dalam Ketentuan Umum ini, maka Para Pihak telah sepakat akan diatur secara terpisah dan merupakan satu kesatuan serta bagian yang tidak terpisahkan dari Ketentuan Umum ini. 10.Nasabah setuju untuk menyelesaikan segala perbedaan dan penafsiran atau perselisihan menandatangani dokumen tambahan yang timbul melalui Pengadilan dan untuk maksud tersebut para pihak memilih tempat kedudukan hukum (domisili) yang tetap dan seumumnya di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta. 36sewajarnya diperlukan/ dipersyaratkan oleh Bank sehubungan dengan Layanan D-Bank PRO.
Appears in 1 contract
LAIN-LAIN. a. Istilah Cek dan/7.1 Grup Bank UOB boleh mengamandemen, merubah atau Bilyet Giro dipergunakan serta berlaku hanya untuk Nasabah yang memiliki rekening Giro.
b. Nasabah bersedia mematuhi menambahkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan ini dengan memberikan pemberitahuan kepada Nasabah dengan cara apapun yang mengatur mengenai Cek dan/atau Bilyet Giro, antara lain mengenai penanda tanganan dan penulisan nama terang pada Cek dan/atau Bilyet Giro, pelunasan bea materai, serta Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro.
c. Sebagai tambahan dari konsekuensi yang tercantum dimana- pun juga, jika Nasabah tidak mematuhi kewajiban kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini, dan jika tindakan Nasabah atau tidak dilakukannya suatu tindakan dianggap sesuai oleh Nasabah menyebabkan atau memberikan andil dalam terjadinya kerugian pada rekening (kerugian dalam bentuk apapun, pajak, beban, denda, biaya atau hukuman, yang dialami atau dikeluarkan oleh atau diajukan terhadap Bank), maka Nasabah sepakat bahwa Grup Bank tidak memiliki tanggung jawab terhadap Nasabah berkaitan UOB dengan kerugian tersebut. Nasabah mengakui bahwa tidak diperiksanya Laporan Rekening oleh ▇▇▇▇▇▇▇ secara tepat waktu sesuai dengan ketentuan ini akan dianggap menyebabkan atau memberikan andil terhadap kerugian yang terjadi pada rekening sepanjang kerugian tersebut terjadi setelah kesalahan atau tidak dijalankannya suatu tindakan seharusnya telah dapat diketahui jika Laporan Rekening diperiksa sesuai ketentuan ini. Nasabah mengakui bahwa tanggung jawab maksimum Bank terhadap Nasabah hanya akan terbatas pada kerugian langsung yang nyata atas jumlah pokok yang secara salah atau keliru ditarik dari rekening yang dibuktikan secara hukum disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan Bank yang disengaja.
d. Untuk Nasabah perorangan yang akan melakukan pembukaan Tabungan, harus berusia minimal 17 (tujuh belas) tahun/Menikah/ ▇▇▇▇▇▇ Menikah/Sudah Memiliki ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇ (▇▇duduk (KTP); sedangkan untuk Nasabah perorangan yang akan melakukan pembukaan rekening Giro/Deposito Berjangka, harus berusia minimal 21 (dua puluh satu▇▇ ▇▇▇▇▇) tahun/Menikah/Pernah MenikahHari Kerja sebelumnya.
e. Pelaksanaan verifikasi atas setiap transaksi yang berkaitan dengan rekening dan/7.2 Jika salah satu dari syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan ini telah atau Fasilitas ATM disesuaikan dengan spesimen tanda tangan yang berlaku dan dokumen lainnya yang dapat diterima oleh Bank dan telah tercatat pada Bank. Atas permintaan Bank, Nasabah berkewajiban untuk menunjukkan identitas Nasabah berupa asli KTP/Paspor atau bentuk lain sebagaimana diminta oleh Bank.
f. Formulir Pembukaan rekening dan Formulir Produk dan Layanan Bank (termasuk perubahan/penambahan/pembaharuannya) beserta surat surat/formulir-formulir yang berkaitan dengan Syarat dan Ketentuan ini merupakan bagian yang menjadi tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini, selanjutnya Bank berhak mengadakan perubahan/penambahan/pembaharuan terhadap Syarat dan Ketentuan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah.
g. Selain Syarat dan Ketentuan ini, Bank dan Nasabah juga tunduk kepada Peraturan Pemerintah dan kebiasaan yang berlaku bagi Bank khususnya berkaitan dengan rekening dan/atau Fasilitas ATM tersebut di atas termasuk tetapi tidak terbatas pada kewajiban Nasabah untuk mengungkapkan hal-hal dan memberikan informasi informasi berkaitan dengan rekening dan/atau Fasilitas ATM Nasabah, identitas, sumber dana dan kegiatan usaha Nasabah.
h. Bank tidak bertanggung jawab dan tidak dapat dituntut apabila Bank tidak dapat melaksanakan kewajiban-kewajibannya dan/ atau instruksi-instruksi Nasabah antara lain penyediaan jenis mata uang tertentu (Bank notes) untuk transaksi valuta asing juga yang disebabkan adanya perintah dan/atau Peraturan Pemerintah berkaitan dengan Syarat dan Ketentuan ini termasuk tetapi tidak terbatas pada adanya pembatasan transaksi valuta asing atau adanya keharusan bertransaksi dalam mata uang Rupiah, atau terjadinya pertikaian politik, kerusuhan massal, perang, pengambilalihan, bencana alam, dan sebab-sebab lainnya termasuk namun tidak terbatas pada setiap tindakan Pemerintah yang menghukum, menyita, mengambilalih atau mengambil kendali atas harta kekayaan Nasabah atau meletakan Nasabah di bawah pengampuan.
i. Atas permintaan tertulis dari Pejabat/ Instansi yang berwenang, Bank berhak memberikan informasi mengenai data, saldo dan keadaan rekening atas nama Nasabah kepada Pejabat/Instansi yang berwenang, namun demikian Bank tidak akan memberikan informasi yang melebihi dari informasi yang diminta oleh Pejabat/Instansi yang berwenang tersebut. Atas permintaan tertulis dari Pejabat/Instansi yang berwenang, Bank berhak membekukan/memblokir sementara rekening atas nama Nasabah sampai ada instruksi tertulis lebih lanjut dari Pejabat/ Instansi yang berwenang untuk membuka kembali atau menutup rekening tersebut dan menyerahkan saldo rekening kepada Pejabat/Instansi yang berwenang atau kepada pihak lain yang ditunjuk oleh Pejabat/Instansi yang berwenang.
j. Bank setiap saat dapat mengalihkan atau memindahkan setiap atau seluruh hak dan kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini kepada pihak manapun tanpa persetujuan Nasabah.
k. Nasabah dalam hal apapun tidak dapat mengalihkan, memindahkan atau membebankan simpanan dalam rekening kepada pihak ketiga sebagai jaminan tanpa persetujuan tertulis dari pejabat berwenang dari Bank.
l. Seluruh wewenang yang diberikan Nasabah kepada Bank berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini:
i. Tidak dapat ditarik kembali.
ii. Mengijinkan hak substitusi secara penuh.
iii. Mengijinkan diwakilinya Nasabah secara penuh, dimanapun dan kepada siapapun, dalam semua hal dan bertindak berkenaan dengan hal yang terkait dengan pemberian wewenang.
m. Nasabah setuju bahwa wewenang yang diberikan oleh Nasabah berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini tidak akan ditarik kembali atau diakhiri selama masih terdapat hubungan antara Nasabah dan Bank oleh karena alasan apapun, termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan ketentuan yang dinyatakan dalam Pasal 1813,1814 dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
n. Apabila suatu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini dinyatakan atau ditetapkan tidak absahsah, tidak berlaku atau tidak dapat diberlakukan berdasarkan hukum dilaksanakan dalam hal apapun, hal yang berlakusama tidak boleh mempengaruhi keabsahan, 34 maka ketidakabsahankeberlakuan, ketidak berlakuan atau tidak adanya pelaksanaan tersebut tidak adanya pelaksanaan tersebut tidak akan berpengaruh pada ketidak-dapat-diberlakukannya setiap syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan lain dari Syarat dan Ketentuan ini dan oleh karenanya ketentuan lain tersebut akan tetap berlaku dan berkekuatan hukumlainnya.
o. 7.3 Kegagalan untuk melaksanakan atau memberlakukan dan keterlambatan dalam melaksanakan atau memberlakukan pada pihak Grup Bank UOB atas hak-haknya berdasarkan yang dari syarat-syarat dan ketentuan- ketentuan ini, tidak boleh berlaku sebagai pengesampingan dari hak-hak tersebut dan juga tidak boleh dengan cara apapun mengurangi atau mempengaruhi hak dari Grup Bank UOB di kemudian hari untuk bertindak secara tegas sesuai dengan kuasa yang diberikan pada Grup Bank UOB berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dimaksud.
7.4 Nasabah setuju untuk tidak memperselisihkan/ mempertentangkan validitas, keakuratan atau keabsahan dari setiap bukti instruksi dan komunikasi yang dikirimkan secara elektronik diantara para pihak, termasuk bukti demikian dalam bentuk catatan komputer Grup Bank UOB mengenai log transaksi, pita magnetik, cartridge, hasil cetakan komputer, salinan dari komunikasi lain, atau setiap bentuk penyimpanan informasi lain.
7.5 Nasabah juga setuju untuk mengacu pada dan memperlakukan semua catatan atau log, tapes, cartridge, hasil cetakan komputer, salinan atau setiap bentuk penyimpanan informasi lainnya sebagai bukti konklusif dari seluruh Instruksi Nasabah dan komunikasi lain yang diterima atau dikirimkan oleh Grup Bank UOB. Nasabah selanjutnya setuju bahwa semua catatan demikian harus mengikat atas Nasabah dan bahwa ▇▇▇▇▇▇▇ mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia tetapi hanya sejauh diperlukannya keputusan pengadilan tidak berhak untuk pengakhiran memperselisihkan/ mempertentangkan validitas atau otentisitas dari catatan tersebut. Syarat dan Ketentuan antara yang Mengatur Permohonan untuk Transfer Telegraf dan/atauDemand Draft/ Permohonan untuk Transfer Grup Bank UOB dan NasabahDemand Draft ("Permohonan") dibuat sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan berikut
1. Grup Bank UOB boleh menggunakan tanpa adanya suatu kewajiban atas tindakan atau kelalaian dari setiap koresponden atau agen untuk memberlakukan Transfer Telegrafik atau Pembayaran Demand Draft ("Transaksi"). Semua referensi untuk "koresponden atau agen" dalam Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan ini, harus mencakup setiap cabang-cabang manapun dari Grup Bank UOB.
p. Mengenai Syarat dan Ketentuan ini dan segala akibatnya2. Kecuali pembayaran dalam mata uang yang berbeda diizinkan oleh negara dimana Transaksi harus dibayar, Nasabah dan pembayaran harus dilakukan dalam mata uang dari negara dimana Transaksi tersebut harus dibayar pada nilai beli kurs (nilai tukar) dari koresponden atau agen Grup Bank memilih domisili hukum yang tetap dan seumumnya di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri di tempat kedudukan Bank, namun demikian tanpa mengurangi hak Bank UOB.
3. Beban/biaya koresponden atau agen untuk mengajukan gugatan/tuntutan hukum kepada Nasabah di hadapan pengadilan-pengadilan Transfer Telegrafik haruslah atas tanggungan Penerima kecuali ditentukan lain.
q. Nasabah memahami konsekuensi 4. Transaksi tunduk pada aturan dan peraturan dan praktik pasar dari negara tempat dilakukannya pembayaran. Grup Bank UOB dan/atau koresponden-koresponden atau agen-agennya harus bertanggung jawab atas risiko setiap kerugian atau keterlambatan yang ditimbulkan dari masingdisebabkan oleh aturan-masing Produk aturan dan Layanan Bank yang akan digunakanperaturan-peraturan demikian atau praktik- praktik pasar.
r. Nasabah menyetujui 5. Pembayaran kembali (refund) atas Transaksi hanya akan dilakukan setelah Grup Bank UOB menerima konfirmasi dari koresponden atau agennya bahwa dana yang telah ditransfer adalah atas pengaturan bebas dariGrup Bank akan mengenakan iuran bulanan atas Layanan Bank milik Saya/Kami UOB. Pembayaran kembali (“Iuran”refund) yang akan didebit secara langsung dilakukan tunduk pada pembayaran atas beban dan pengeluaran Grup Bank UOB dan atas nilai beli Grup Bank UOB yang berlaku untuk mata uang tersebut. Pembayaran kembali (refund) harus dilakukan dalam Rupiah ("IDR") atau dalam mata uang dengan mana Transaksi tersebut dilakukan. Jika tidak ada pasar di Indonesia untuk mata uang demikian, Grup Bank UOB berhak untuk membayar kembali (refund) kepada Pemohon dalam IDR. Pembayaran kembali atas Demand Draft hanya boleh dilakukan setelah Demand Draft asli dikembalikan kepada Grup Bank UOB.
6. Penggantian atau pembayaran kembali atas Demand Draft yang hilang, dicuri atau rusak dilakukan setelah Pemohon memberikan kepada Grup Bank UOB dengan surat jaminan ganti rugi yang dapat diterima dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan lainnya dari Rekening NasabahGrup Bank UOB. Apabila Grup Bank gagal melakukan pendebitan secara langsung UOB berhak untuk membayar kembali kepada Pemohon dan bukan mengganti Demand Draft yang hilang atau rusak tersebut.
7. Baik Grup Bank UOB atau koresponden-koresponden atau agen-agennya tidak harus bertanggung jawab atas setiap kerugian atau ganti kerugian apapun karena:
i. informasi yang salah atau tidak lengkap yang telah diberikan kepada Grup Bank UOB;
ii. tidak tersedianya dana yang cukup;
iii. keterlambatan atau kesalahan/kelalaian apapun dalam Transaksi, atau dalam pesan atau instruksi apapun melalui surat, faksimili, telegraf atau kabel;
iv. keterlambatan atau kesalahan atau kegagalan dalam menemukan atau mengidentifikasi Penerima;
v. Penolakan atau ketidakmampuan dari Rekening Nasabah koresponden atau agen Grup Bank UOB untuk melakukan pembayaran iuran maka Nasabah memberikan wewenang dengan alasan hukum, undang-undang atau keputusan dari suatu pemerintah;
vi. sebab atau alasan lainnya apapun di luar dari kendali Grup Bank UOB, koresponden-koresponden atau agen-agennya;
vii. penundaan dalam presentasi Demand Draft kepada Bank drawee (penarik) untuk melakukan pendebitan secara langsung dari Produk yang kami miliki di Bank pada saat jatuh tempo, dengan tidak mengurangi hak Bank lainnya berdasarkan Syarat dan Ketentuanpembayaran.
s. Nasabah dengan ini memberikan kuasa serta persetujuan kepada Bank untuk melakukan tindakan terhadap Rekening Nasabah termasuk namun tidak terbatas pada membatasi transaksi, dan/atau melakukan pemblokiran rekening, dan/atau mendebet rekening Nasabah bila terjadi kesalahan/kelebihan pengkreditan oleh Bank di mana dana tersebut bukan merupakan hak Nasabah jika dinilai Bank Rekening Nasabah tidak sesuai dengan kebijakan Bank, Syarat dan Ketentuan, peraturan atau perundang-undangan yang berlaku. Di mana proses penutupan dilakukan dengan prosedur yang sesuai dengan Syarat dan Ketentuan.
t. Nasabah setuju bahwa, bila pada setiap saat didapatkan bahwa nama ▇▇▇▇▇▇▇ tercantum dalam Daftar Hitam yang dijadikan acuan oleh Bank sesuai kebijakan internal Bank yang dimutakhir- kan dari waktu ke waktu, dan/atau diduga oleh Bank dana yang Nasabah miliki merupakan hasil dari tindak kejahatan atau perbuatan melawan hukum, maka dengan ini Nasabah setuju untuk menerima setiap dan segala tindakan sesuai dengan Syarat dan Ketentuan dan/atau perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada penutupan dan pemblokiran Rekening dan berkaitan dengan hal ini Bank akan dibebaskan dari segala klaim,kerugian, risiko, kerusakan, biaya biaya atau litigasi dari pihak ketiga manapun.
u. Nasabah menyetujui bahwa Bank tidak memfasilitasi dan berhak membatalkan transaksi yang berhubungan dengan negara-negara yang termasuk dalam daftar sanksi internasional yang disebabkan terorisme atau perbuatan yang melanggar hukum, dan/atau pihak pihak lain yang diduga mempunyai hubungan dengan tindakan terorisme dan perbuatan melawan hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
v. Nasabah dengan ini memberikan kuasa serta persetujuan kepada Bank untuk melakukan tindakan terhadap Rekening Nasabah dengan melakukan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah termasuk namun tidak terbatas pada menolak transaksi,membatalkan transaksi dan/atau menutup hubungan usaha dengan Nasabah yang dikarenakan oleh hal-hal sebagai berikut; diketahui dan/atau kebenarannya dan/atau, berbentuk Shell Bank atau Bank yang mengijinkan rekeningnya digunakan Shell Bank, memiliki sumber dana transaksi yang diketahui dan/ atau patut diduga berasal dari tindak pidana.
w. Nasabah dengan ini menyatakan telah mengetahui dan menyetujui bahwa untuk Produk dan Layanan yang ditempatkan dengan nilai/suku bunga yang melebihi nilai/suku bunga maksimum yang dijamin berdasarkan program simpanan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”) maka Rekening tersebut tidak akan termasuk dalam dan/atau tidak akan dijamin oleh program penjaminan simpanan oleh LPS.
x. Nasabah memahami konsekuensi dan bertanggung jawab atas segala kuasa,kewenangan, dan tindakan yang Nasabah berikan melalui Formulir dan/atau dokumen lainnya kepada Bank
y. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa setiap kewenangan dan kuasa yang saya/kami berikan kepada Bank sebagaimana dimaksud dalam formulir ini maupun Nasabah berikan di kemudian hari tidak dapat ditarik kembali atau diakhiri dengan alasan apapun. Untuk maksud tersebut, Nasabah setuju untuk mengesampingkan berlakunya pasal 1813,1814,1816, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia (sehingga menjadi Hukum Perdata Indonesia).
z. Perselisihan yang mungkin timbul berkenaan dengan hal-hal yang dinyatakan dalam Formulir, Syarat dan Ketentuan, serta dokumen dokumen pendukung lainnya akan diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat dan Apabila setelah 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak cara musyawarah untuk mencapai mufakat tersebut tidak tercapai, maka Para Pihak telah sepakat untuk menyelesaikan segala perbedaan dan penafsiran atau perselisihan yang timbul melalui Pengadilan dan untuk maksud tersebut para pihak memilih tempat kedudukan hukum (domisili) yang tetap dan seumumnya di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta. 36
Appears in 1 contract
LAIN-LAIN. a. Istilah Cek Nasabah akan senatiasa menaati ketentuan yang ditetapkan Bank termasuk kebijakan Anti Penyuapan yang berlaku di Bank dan berjanji serta berkomitmen untuk tidak memberi hadiah, komisi, rabat atau bentuk/tindakan lainnya yang dapat dikategorikan sebagai penyuapan kepada Bank, karyawan Bank, dan/atau Bilyet Giro dipergunakan serta berlaku hanya pihak ketiga lain yang terkait dengan Bank dan/atau karyawan Bank sehubungan dengan pelaksanaan isi SKU ini. Bank dapat mengakhiri, menghentikan, atau menunda SKU sewaktu-waktu dengan atau tanpa alasan apapun apabila terdapat indikasi penyuapan atau penyuapan yang dilakukan oleh atau atas nama atau untuk Nasabah yang memiliki rekening Girokeuntungan Nasabah.
b. (i) membatasi, mengurangi, mengubah, membatalkan, dan/atau menghentikan seluruh atau sebagian layanan yang tersedia pada PermataNet dan
(ii) menambah, mengurangi, menarik kembali atau mengubah jenis Transaksi yang sudah ada atau yang dapat dilakukan melalui PermataNet, maka Bank akan memberikan pemberitahuan kepada Nasabah bersedia mematuhi sebelumnya dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. • Dengan disetujuinya SKU PermataNet ini oleh Nasabah, maka Nasabah dengan ini menyatakan telah diberikan waktu yang cukup untuk memahami serta setuju dan terikat pada syarat dan ketentuan dalam SKU PermataNet ini dan ketentuan-ketentuan lain yang mengatur mengenai Cek ditetapkan oleh Bank sehubungan dengan pelaksanaan Transaksi, yang akan diberitahukan sebelumnya oleh Bank kepada Nasabah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta setiap perubahan, penambahan, maupun peraturan pelaksanaan dari apa yang telah disebutkan di atas. • Apabila Nasabah melakukan tindakan-tindakan diluar ketentuan sebagaimana diatur dalam SKU PermataNet ini, maka segala tuntutan dan/atau Bilyet Giro, antara lain mengenai penanda tanganan dan penulisan nama terang pada Cek gugatan dan/atau Bilyet Giro, pelunasan bea materai, serta Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro.
c. Sebagai tambahan dari konsekuensi klaim yang tercantum dimana- pun juga, jika diajukan pihak lain sehubungan dengan tindakan-tindakan yang dilakukan Nasabah tidak mematuhi kewajiban kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan initersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah, dan jika tindakan dengan ini Nasabah melepaskan Bank dari segala akibat yang disebabkan oleh kelalaian itu. • Apabila terdapat keluhan dari Nasabah terkait produk/layanan Bank atau tidak dilakukannya suatu tindakan oleh terdapat pemberitahuan yang ingin disampaikan Nasabah menyebabkan atau memberikan andil dalam terjadinya kerugian pada rekening (kerugian dalam bentuk apapun, pajak, beban, denda, biaya atau hukuman, yang dialami atau dikeluarkan oleh atau diajukan terhadap kepada Bank), maka Nasabah sepakat bahwa dapat menyampaikan pengaduan keluhan atau pemberitahuan yang dimaksud melalui PermataTel dengan nomor telepon 1500111 atau 021-29850611 atau melalui media lain yang ditentukan Bank tidak memiliki tanggung jawab terhadap Nasabah berkaitan dengan kerugian tersebut. Nasabah mengakui bahwa tidak diperiksanya Laporan Rekening oleh yang dapat dibaca di website ▇▇▇.▇▇▇▇▇▇▇ secara tepat waktu sesuai dengan ketentuan ini akan dianggap menyebabkan atau memberikan andil terhadap kerugian yang terjadi pada rekening sepanjang kerugian tersebut terjadi setelah kesalahan atau tidak dijalankannya suatu tindakan seharusnya telah dapat diketahui jika Laporan Rekening diperiksa sesuai ketentuan ini. Nasabah mengakui bahwa tanggung jawab maksimum Bank terhadap Nasabah hanya akan terbatas pada kerugian langsung yang nyata atas jumlah pokok yang secara salah atau keliru ditarik dari rekening yang dibuktikan secara hukum disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan Bank yang disengaja.
d. Untuk Nasabah perorangan yang akan melakukan pembukaan Tabungan, harus berusia minimal 17 (tujuh belas) tahun/Menikah/ ▇▇▇▇▇▇ Menikah/Sudah Memiliki .▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇duduk (KTP); sedangkan untuk Nasabah perorangan , dengan mempersiapkan dokumen yang akan melakukan pembukaan rekening Giro/Deposito Berjangka, harus berusia minimal 21 (dua puluh satu) tahun/Menikah/Pernah Menikah.
e. Pelaksanaan verifikasi atas setiap transaksi yang berkaitan dengan rekening dan/atau Fasilitas ATM disesuaikan dengan spesimen tanda tangan yang berlaku dan dokumen lainnya yang dapat diterima oleh Bank dan telah tercatat pada Bank. Atas permintaan Bank, Nasabah berkewajiban untuk menunjukkan identitas Nasabah berupa asli KTP/Paspor atau bentuk lain sebagaimana diminta oleh Bank.
f. Formulir Pembukaan rekening dan Formulir Produk dan Layanan Bank (termasuk perubahan/penambahan/pembaharuannya) beserta surat surat/formulir-formulir yang berkaitan dengan Syarat dan Ketentuan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini, selanjutnya Bank berhak mengadakan perubahan/penambahan/pembaharuan terhadap Syarat dan Ketentuan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah.
g. Selain Syarat dan Ketentuan ini, Bank dan Nasabah juga tunduk kepada Peraturan Pemerintah dan kebiasaan yang berlaku bagi Bank khususnya berkaitan dengan rekening dan/atau Fasilitas ATM tersebut di atas termasuk tetapi tidak terbatas pada kewajiban Nasabah untuk mengungkapkan hal-hal dan memberikan informasi informasi berkaitan dengan rekening dan/atau Fasilitas ATM Nasabah, identitas, sumber dana dan kegiatan usaha Nasabah.
h. Bank tidak bertanggung jawab dan tidak dapat dituntut apabila Bank tidak dapat melaksanakan kewajiban-kewajibannya dan/ atau instruksi-instruksi Nasabah antara lain penyediaan jenis mata uang tertentu (Bank notes) untuk transaksi valuta asing juga yang disebabkan adanya perintah dan/atau Peraturan Pemerintah berkaitan dengan Syarat dan Ketentuan ini termasuk tetapi tidak terbatas pada adanya pembatasan transaksi valuta asing atau adanya keharusan bertransaksi dalam mata uang Rupiah, atau terjadinya pertikaian politik, kerusuhan massal, perang, pengambilalihan, bencana alam, dan sebab-sebab lainnya termasuk namun tidak terbatas pada setiap tindakan Pemerintah yang menghukum, menyita, mengambilalih atau mengambil kendali atas harta kekayaan Nasabah atau meletakan Nasabah di bawah pengampuan.
i. Atas permintaan tertulis dari Pejabat/ Instansi yang berwenang, Bank berhak memberikan informasi mengenai data, saldo dan keadaan rekening atas nama Nasabah kepada Pejabat/Instansi yang berwenang, namun demikian Bank tidak akan memberikan informasi yang melebihi dari informasi yang diminta oleh Pejabat/Instansi yang berwenang tersebut. Atas permintaan tertulis dari Pejabat/Instansi yang berwenang, Bank berhak membekukan/memblokir sementara rekening atas nama Nasabah sampai ada instruksi tertulis lebih lanjut dari Pejabat/ Instansi yang berwenang untuk membuka kembali atau menutup rekening tersebut dan menyerahkan saldo rekening kepada Pejabat/Instansi yang berwenang atau kepada pihak lain yang ditunjuk oleh Pejabat/Instansi yang berwenang.
j. Bank setiap saat dapat mengalihkan atau memindahkan setiap atau seluruh hak dan kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini kepada pihak manapun tanpa persetujuan Nasabah.
k. Nasabah dalam hal apapun tidak dapat mengalihkan, memindahkan atau membebankan simpanan dalam rekening kepada pihak ketiga sebagai jaminan tanpa persetujuan tertulis dari pejabat berwenang dari Bank.
l. Seluruh wewenang yang diberikan Nasabah kepada Bank berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini:
i. Tidak dapat ditarik kembali.
ii. Mengijinkan hak substitusi secara penuh.
iii. Mengijinkan diwakilinya Nasabah secara penuh, dimanapun dan kepada siapapun, dalam semua hal dan bertindak berkenaan dengan hal yang dibutuhkan terkait dengan pemberian wewenangkeluhan yang disampaikan atau pemberitahuan yang dimaksud.
m. Nasabah setuju bahwa wewenang yang diberikan oleh Nasabah berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini tidak akan ditarik kembali atau diakhiri selama masih terdapat hubungan antara Nasabah dan Bank oleh karena alasan apapun, termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan ketentuan yang dinyatakan dalam Pasal 1813,1814 dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
n. Apabila suatu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini dinyatakan atau ditetapkan tidak absah, tidak berlaku atau tidak dapat diberlakukan berdasarkan hukum yang berlaku, 34 maka ketidakabsahan, ketidak berlakuan atau tidak adanya pelaksanaan tersebut tidak adanya pelaksanaan tersebut tidak akan berpengaruh pada ketentuan lain dari Syarat dan Ketentuan ini dan oleh karenanya ketentuan lain tersebut akan tetap berlaku dan berkekuatan hukum.
o. Bank dan ▇▇▇▇▇▇▇ mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia tetapi hanya sejauh diperlukannya keputusan pengadilan untuk pengakhiran Syarat dan Ketentuan antara Bank dan Nasabah.
p. Mengenai Syarat dan Ketentuan ini dan segala akibatnya, Nasabah dan Bank memilih domisili hukum yang tetap dan seumumnya di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri di tempat kedudukan Bank, namun demikian tanpa mengurangi hak Bank untuk mengajukan gugatan/tuntutan hukum kepada Nasabah di hadapan pengadilan-pengadilan lain.
q. Nasabah memahami konsekuensi dan bertanggung jawab atas risiko yang ditimbulkan dari masing-masing Produk dan Layanan Bank yang akan digunakan.
r. Nasabah menyetujui bahwa Bank akan mengenakan iuran bulanan atas Layanan Bank milik Saya/Kami (“Iuran”) yang akan didebit secara langsung dari Rekening Nasabah. Apabila Bank gagal melakukan pendebitan secara langsung dari Rekening Nasabah untuk melakukan pembayaran iuran maka Nasabah memberikan wewenang kepada Bank untuk melakukan pendebitan secara langsung dari Produk yang kami miliki di Bank pada saat jatuh tempo, dengan tidak mengurangi hak Bank lainnya berdasarkan Syarat dan Ketentuan.
s. Nasabah dengan ini memberikan kuasa serta persetujuan kepada Bank untuk melakukan tindakan terhadap Rekening Nasabah termasuk namun tidak terbatas pada membatasi transaksi, dan/atau melakukan pemblokiran rekening, dan/atau mendebet rekening Nasabah bila terjadi kesalahan/kelebihan pengkreditan oleh Bank di mana dana tersebut bukan merupakan hak Nasabah jika dinilai Bank Rekening Nasabah tidak sesuai dengan kebijakan Bank, Syarat dan Ketentuan, peraturan atau perundang-undangan yang berlaku. Di mana proses penutupan dilakukan dengan prosedur yang sesuai dengan Syarat dan Ketentuan.
t. Nasabah setuju bahwa, bila pada setiap saat didapatkan bahwa nama ▇▇▇▇▇▇▇ tercantum dalam Daftar Hitam yang dijadikan acuan oleh Bank sesuai kebijakan internal Bank yang dimutakhir- kan dari waktu ke waktu, dan/atau diduga oleh Bank dana yang Nasabah miliki merupakan hasil dari tindak kejahatan atau perbuatan melawan hukum, maka dengan ini Nasabah setuju untuk menerima setiap dan segala tindakan sesuai dengan Syarat dan Ketentuan dan/atau perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada penutupan dan pemblokiran Rekening dan berkaitan dengan hal ini Bank akan dibebaskan dari segala klaim,kerugian, risiko, kerusakan, biaya biaya atau litigasi dari pihak ketiga manapun.
u. Nasabah menyetujui bahwa Bank tidak memfasilitasi dan berhak membatalkan transaksi yang berhubungan dengan negara-negara yang termasuk dalam daftar sanksi internasional yang disebabkan terorisme atau perbuatan yang melanggar hukum, dan/atau pihak pihak lain yang diduga mempunyai hubungan dengan tindakan terorisme dan perbuatan melawan hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
v. Nasabah dengan ini memberikan kuasa serta persetujuan kepada Bank untuk melakukan tindakan terhadap Rekening Nasabah dengan melakukan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah termasuk namun tidak terbatas pada menolak transaksi,membatalkan transaksi dan/atau menutup hubungan usaha dengan Nasabah yang dikarenakan oleh hal-hal sebagai berikut; diketahui dan/atau kebenarannya dan/atau, berbentuk Shell Bank atau Bank yang mengijinkan rekeningnya digunakan Shell Bank, memiliki sumber dana transaksi yang diketahui dan/ atau patut diduga berasal dari tindak pidana.
w. Nasabah dengan ini menyatakan telah mengetahui dan menyetujui bahwa untuk Produk dan Layanan yang ditempatkan dengan nilai/suku bunga yang melebihi nilai/suku bunga maksimum yang dijamin berdasarkan program simpanan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”) maka Rekening tersebut tidak akan termasuk dalam dan/atau tidak akan dijamin oleh program penjaminan simpanan oleh LPS.
x. Nasabah memahami konsekuensi dan bertanggung jawab atas segala kuasa,kewenangan, dan tindakan yang Nasabah berikan melalui Formulir dan/atau dokumen lainnya kepada Bank
y. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa setiap kewenangan dan kuasa yang saya/kami berikan kepada Bank sebagaimana dimaksud dalam formulir ini maupun Nasabah berikan di kemudian hari tidak dapat ditarik kembali atau diakhiri dengan alasan apapun. Untuk maksud tersebut, Nasabah setuju untuk mengesampingkan berlakunya pasal 1813,1814,1816, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia (sehingga menjadi Hukum Perdata Indonesia).
z. Perselisihan yang mungkin timbul berkenaan dengan hal-hal yang dinyatakan dalam Formulir, Syarat dan Ketentuan, serta dokumen dokumen pendukung lainnya akan diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat dan Apabila setelah 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak cara musyawarah untuk mencapai mufakat tersebut tidak tercapai, maka Para Pihak telah sepakat untuk menyelesaikan segala perbedaan dan penafsiran atau perselisihan yang timbul melalui Pengadilan dan untuk maksud tersebut para pihak memilih tempat kedudukan hukum (domisili) yang tetap dan seumumnya di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta. 36
Appears in 1 contract
LAIN-LAIN. a. Istilah Cek dan/atau Bilyet Giro dipergunakan serta berlaku hanya untuk Nasabah yang memiliki rekening GiroBank dalam memberlakukan kebijakan terkait Simpanan akan senantiasa memperhatikan ketentuan-ketentuan dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) ataupun peraturan perundang-undangan lainnya.
b. Dalam hal terdapat perselisihan antara Nasabah bersedia mematuhi ketentuandan Bank mengenai penafsiran dan pelaksanaan hak dan kewajiban masing-ketentuan yang mengatur mengenai Cek dan/atau Bilyet Giro, antara lain mengenai penanda tanganan dan penulisan nama terang pada Cek dan/atau Bilyet Giro, pelunasan bea materai, serta Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro.
c. Sebagai tambahan dari konsekuensi yang tercantum dimana- pun juga, jika Nasabah tidak mematuhi kewajiban kewajibannya masing pihak berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini, atau mengenai hal-hal yang belum cukup diatur dalam syarat dan jika tindakan ketentuan ini, Nasabah dan Bank sepakat untuk menyelesaikannya secaramusyawarah.
c. Apabila timbul persoalan yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya menurut prosedur hukum yang berlaku dan memilih domisili hukum di kantor Panitera Pengadilan Negeri tempat Kantor Bank berada tanpa mengurangi hak Bank untuk mengajukan tuntutan hukum di hadapan pengadilan-pengadilan lain dimanapun juga sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku atau tidak dilakukannya suatu tindakan oleh memilih penyelesaian melalui lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang termuat dalam daftar lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa jasa keuangan yang ditetapkan olehOJK.
d. Bila Nasabah menyebabkan atau memberikan andil dalam terjadinya kerugian membuka lebih dari 1 (satu) Rekening, baik pada rekening (kerugian 1(satu) kantor Bank maupun lebih, maka semua Rekening dianggap sebagai satu kesatuan.
e. Dalam hal Nasabah memiliki fasilitas pinjaman pada Bank dalam bentuk apapun, pajakdan terhadap fasilitas pinjaman tersebut Nasabah masih memiliki kewajiban kepada Bank yang belum terselesaikan, bebanataupun segala kewajiban Nasabah lainnya kepada Bank yang timbul sehubungan dengan segala Transaksi yang dilakukan Nasabah atas Rekening pada Bank, dendaataupun segala kewajiban Nasabah lainnya kepada Bank dalam rangka mendapat jasa atau pelayanan dari Bank, biaya atau hukuman, yang dialami atau dikeluarkan oleh atau diajukan terhadap Bank), maka Nasabah sepakat bahwa Bank tidak memiliki tanggung jawab terhadap Nasabah berkaitan berhak dan dengan kerugian tersebut. Nasabah mengakui bahwa tidak diperiksanya Laporan Rekening ini diberi kuasa oleh ▇▇▇▇▇▇▇ secara tepat untuk mendebit Rekening Nasabah dan menggunakan dana hasil pendebetan tersebut untuk pembayaran kembali atau pelunasan (perjumpaan kewajiban) atas setiap jumlah uang yang setiap waktu sesuai dengan ketentuan ini terutang kepada Bank termasuk semuabiaya dan pengeluaran yang timbul dari pembayaran kembali atau pelunasan (perjumpaankewajiban) tersebut.
f. Apabila dana di dalam Rekening Nasabah tidak mencukupiuntuk melakukanpembayarankembaliataupelunasan atas kewajiban Nasabahkepada Bank sebagaimana dimaksud butir d di atas, maka atas permintaan pertama dari Bank, Nasabah wajib segera menyetor kepada Bank sejumlah uang yang dianggap cukup oleh Bank untuk pembayaran kembali atau pelunasan kewajiban Nasabah kepada Bank tersebut.
g. Setiap Transaksi yang akan dianggap menyebabkan atau memberikan andil terhadap kerugian dilakukan oleh Nasabah atas Rekening yang terjadi dimilikinya pada rekening sepanjang kerugian tersebut terjadi setelah kesalahan atau Bank wajib selalu didasari oleh itikad baik Nasabah untuk melakukan Transaksiyang tidak dijalankannya suatu tindakan seharusnya telah dapat diketahui jika Laporan Rekening diperiksa sesuai ketentuan ini. bertentangandengan hukum, kepatutan, kesusilaan dan ketertiban umum.
h. Nasabah mengakui bahwa tanggung jawab maksimum Bank terhadap Nasabah hanya akan terbatas tunduk pada kerugian langsung yang nyata atas jumlah pokok yang secara salah atau keliru ditarik dari rekening yang dibuktikan secara hukum disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan Bank yang disengaja.
d. Untuk Nasabah perorangan yang akan melakukan pembukaan Tabungan, harus berusia minimal 17 (tujuh belas) tahun/Menikah/ ▇▇▇▇▇▇ Menikah/Sudah Memiliki ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇duduk (KTP); sedangkan untuk Nasabah perorangan yang akan melakukan pembukaan rekening Giro/Deposito Berjangka, harus berusia minimal 21 (dua puluh satu) tahun/Menikah/Pernah Menikah.
e. Pelaksanaan verifikasi atas setiap transaksi yang berkaitan dengan rekening dan/atau Fasilitas ATM disesuaikan dengan spesimen tanda tangan peraturan perundang-undangan dibidang Anti Pencucian Uang yang berlaku dan dokumen di Indonesia maupun berlaku secara internasional, juga pada peraturan perundang-undangan lainnya yang dapat diterima oleh Bank dan telah tercatat pada berlaku di Indonesia, serta kebijakan internal Bank. Atas permintaan Bank, Nasabah berkewajiban setuju untuk menunjukkan identitas Nasabah berupa asli KTP/Paspor atau bentuk lain sebagaimana diminta oleh Bank.
f. Formulir Pembukaan rekening dan Formulir Produk dan Layanan Bank (termasuk perubahan/penambahan/pembaharuannya) beserta surat surat/formulir-formulir yang berkaitan dengan Syarat dan Ketentuan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini, selanjutnya Bank berhak mengadakan perubahan/penambahan/pembaharuan terhadap Syarat dan Ketentuan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah.
g. Selain Syarat dan Ketentuan ini, Bank dan Nasabah juga tunduk kepada Peraturan Pemerintah dan kebiasaan yang berlaku bagi Bank khususnya berkaitan dengan rekening dan/atau Fasilitas ATM tersebut di atas termasuk tetapi tidak terbatas pada kewajiban Nasabah untuk mengungkapkan hal-hal dan memberikan informasi informasi berkaitan dengan rekening dan/atau Fasilitas ATM Nasabah, identitas, sumber dana dan kegiatan usaha Nasabah.
h. Bank tidak bertanggung jawab dan tidak dapat dituntut apabila Bank tidak dapat melaksanakan kewajiban-kewajibannya dan/ atau instruksi-instruksi Nasabah antara lain penyediaan jenis mata uang tertentu (Bank notes) untuk transaksi valuta asing juga yang disebabkan adanya perintah dan/atau Peraturan Pemerintah berkaitan dengan Syarat dan Ketentuan ini termasuk tetapi tidak terbatas pada adanya pembatasan transaksi valuta asing atau adanya keharusan bertransaksi dalam mata uang Rupiah, atau terjadinya pertikaian politik, kerusuhan massal, perang, pengambilalihan, bencana alam, dan sebab-sebab lainnya termasuk namun tidak terbatas pada setiap tindakan Pemerintah yang menghukum, menyita, mengambilalih atau mengambil kendali atas harta kekayaan Nasabah atau meletakan Nasabah di bawah pengampuan.
i. Atas permintaan tertulis dari Pejabat/ Instansi yang berwenang, Bank berhak memberikan informasi mengenai data, saldo dan keadaan rekening atas nama Nasabah kepada Pejabat/Instansi yang berwenang, namun demikian Bank tidak akan memberikan informasi yang melebihi dari informasi yang diminta oleh Pejabat/Instansi Bank guna memenuhi ketentuan perundang-undangan dan peraturan-peraturan yang berwenang berlaku tersebut. Atas permintaan tertulis dari Pejabat/Instansi yang berwenang, Bank berhak membekukan/memblokir sementara rekening atas nama Nasabah sampai ada instruksi tertulis lebih lanjut dari Pejabat/ Instansi yang berwenang untuk membuka kembali atau menutup rekening tersebut dan menyerahkan saldo rekening kepada Pejabat/Instansi yang berwenang atau kepada pihak lain yang ditunjuk oleh Pejabat/Instansi yang berwenang.
j. Bank setiap saat dapat mengalihkan atau memindahkan setiap atau seluruh hak dan kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini kepada pihak manapun tanpa persetujuan Nasabah.
k. Nasabah dalam hal apapun tidak dapat mengalihkan, memindahkan atau membebankan simpanan dalam rekening kepada pihak ketiga sebagai jaminan tanpa persetujuan tertulis dari pejabat berwenang dari Bank.
l. Seluruh wewenang yang diberikan Nasabah kepada Bank berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini:
i. Tidak dapat ditarik kembali.
ii. Mengijinkan hak substitusi secara penuh.
iii. Mengijinkan diwakilinya Nasabah secara penuh, dimanapun dan kepada siapapun, dalam semua hal dan bertindak berkenaan dengan hal yang terkait dengan pemberian wewenang.
m. Nasabah setuju bahwa wewenang yang diberikan oleh Nasabah berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini tidak akan ditarik kembali atau diakhiri selama masih terdapat hubungan antara Nasabah dan Bank oleh karena alasan apapun, termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan ketentuan yang dinyatakan dalam Pasal 1813,1814 dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
n. Apabila suatu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini dinyatakan atau ditetapkan tidak absah, tidak berlaku atau tidak dapat diberlakukan berdasarkan hukum yang berlaku, 34 maka ketidakabsahan, ketidak berlakuan atau tidak adanya pelaksanaan tersebut tidak adanya pelaksanaan tersebut tidak akan berpengaruh pada ketentuan lain dari Syarat dan Ketentuan ini dan oleh karenanya ketentuan lain tersebut akan tetap berlaku dan berkekuatan hukum.
o. Bank dan ▇▇▇▇▇▇▇ mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia tetapi hanya sejauh diperlukannya keputusan pengadilan untuk pengakhiran Syarat dan Ketentuan antara Bank dan Nasabah.
p. Mengenai Syarat dan Ketentuan ini dan segala akibatnya, Nasabah dan Bank memilih domisili akibat hukumnyatunduk pada hukum yang tetap dan seumumnya yangberlaku di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri di tempat kedudukan Bank, namun demikian tanpa mengurangi hak Bank untuk mengajukan gugatan/tuntutan hukum kepada Nasabah di hadapan pengadilan-pengadilan lainNegara Republik Indonesia.
q. Nasabah memahami konsekuensi dan bertanggung jawab atas risiko yang ditimbulkan dari masing-masing Produk dan Layanan Bank yang akan digunakan.
r. j. Nasabah menyetujui bahwa Bank akan mengenakan iuran bulanan atas Layanan Bank milik Saya/Kami (“Iuran”) kuasa-kuasa yang akan didebit secara langsung dari Rekening Nasabah. Apabila Bank gagal melakukan pendebitan secara langsung dari Rekening diberikan oleh Nasabah untuk melakukan pembayaran iuran maka Nasabah memberikan wewenang kepada Bank untuk melakukan pendebitan secara langsung dari Produk yang kami miliki di Bank pada saat jatuh tempo, dengan tidak mengurangi hak Bank lainnya berdasarkan Syarat dan Ketentuan.
s. Nasabah dengan ini memberikan kuasa serta persetujuan kepada Bank untuk melakukan tindakan terhadap Rekening Nasabah termasuk namun tidak terbatas pada membatasi transaksi, dan/atau melakukan pemblokiran rekening, dan/atau mendebet rekening Nasabah bila terjadi kesalahan/kelebihan pengkreditan oleh Bank di mana dana tersebut bukan merupakan hak Nasabah jika dinilai Bank Rekening Nasabah tidak sesuai dengan kebijakan Bank, Syarat dan Ketentuan, peraturan atau perundang-undangan yang berlaku. Di mana proses penutupan dilakukan dengan prosedur yang sesuai dengan Syarat dan Ketentuan.
t. Nasabah setuju bahwa, bila pada setiap saat didapatkan bahwa nama ▇▇▇▇▇▇▇ tercantum dalam Daftar Hitam yang dijadikan acuan oleh Bank sesuai kebijakan internal Bank yang dimutakhir- kan dari waktu ke waktu, dan/atau diduga oleh Bank dana yang Nasabah miliki merupakan hasil dari tindak kejahatan atau perbuatan melawan hukum, maka dengan ini Nasabah setuju untuk menerima setiap dan segala tindakan sesuai dengan Syarat dan Ketentuan dan/Umum ini tidak dapat dicabut atau perundang-undangan yang berlakuberakhir, termasuk namun tidak terbatas pada penutupan dan pemblokiran Rekening dan berkaitan dengan hal ini tanpa persetujuan dari Bank akan dibebaskan dari segala klaim,kerugian, risiko, kerusakan, biaya biaya atau litigasi dari pihak ketiga manapun.
u. Nasabah menyetujui bahwa Bank tidak memfasilitasi dan berhak membatalkan transaksi yang berhubungan dengan negara-negara yang termasuk dalam daftar sanksi internasional yang disebabkan terorisme atau perbuatan yang melanggar hukum, dan/atau pihak pihak lain yang diduga mempunyai hubungan dengan tindakan terorisme dan perbuatan melawan hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
v. Nasabah dengan ini memberikan kuasa serta persetujuan selama Nasabahmasih memiliki kewajiban kepada Bank untuk melakukan tindakan terhadap Rekening Nasabah dengan melakukan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah termasuk namun tidak terbatas pada menolak transaksi,membatalkan transaksi dan/atau menutup hubungan usaha dengan Nasabah yang dikarenakan oleh hal-hal sebagai berikut; diketahui dan/atau kebenarannya dan/ataudan karenanya mengesampingkan Pasal 1813, berbentuk Shell Bank atau Bank yang mengijinkan rekeningnya digunakan Shell Bank, memiliki sumber dana transaksi yang diketahui dan/ atau patut diduga berasal dari tindak pidana1814 dan 1816 KUHPerdata.
w. Nasabah dengan ini menyatakan telah mengetahui dan menyetujui bahwa untuk Produk dan Layanan yang ditempatkan dengan nilai/suku bunga yang melebihi nilai/suku bunga maksimum yang dijamin berdasarkan program simpanan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”) maka Rekening tersebut tidak akan termasuk dalam dan/atau tidak akan dijamin oleh program penjaminan simpanan oleh LPS.
x. Nasabah memahami konsekuensi dan bertanggung jawab atas segala kuasa,kewenangan, dan tindakan yang Nasabah berikan melalui Formulir dan/atau dokumen lainnya kepada Bank
y. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa setiap kewenangan dan kuasa yang saya/kami berikan kepada Bank sebagaimana dimaksud dalam formulir ini maupun Nasabah berikan di kemudian hari tidak dapat ditarik kembali atau diakhiri dengan alasan apapun. Untuk maksud tersebut, Nasabah setuju untuk mengesampingkan berlakunya pasal 1813,1814,1816, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia (sehingga menjadi Hukum Perdata Indonesia).
z. Perselisihan yang mungkin timbul berkenaan dengan hal-hal yang dinyatakan dalam Formulir, Syarat dan Ketentuan, serta dokumen dokumen pendukung lainnya akan diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat dan Apabila setelah 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak cara musyawarah untuk mencapai mufakat tersebut tidak tercapai, maka Para Pihak telah sepakat untuk menyelesaikan segala perbedaan dan penafsiran atau perselisihan yang timbul melalui Pengadilan dan untuk maksud tersebut para pihak memilih tempat kedudukan hukum (domisili) yang tetap dan seumumnya di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta. 36
Appears in 1 contract
LAIN-LAIN. a. Istilah Cek dan/atau Bilyet Giro dipergunakan serta 1. Nasabah sepakat dan setuju terhadap Layanan D-Bank PRO yang disediakan Bank kepada Nasabah berlaku hanya untuk Nasabah yang memiliki rekening Girosyarat-syarat dan ketentuan dalam Ketentuan Umum ini.
b. Nasabah bersedia mematuhi ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai Cek dan/atau Bilyet Giro, antara lain mengenai penanda tanganan dan penulisan nama terang pada Cek dan/atau Bilyet Giro, pelunasan bea materai, serta Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro.
c. Sebagai tambahan dari konsekuensi yang tercantum dimana- pun juga, jika Nasabah tidak mematuhi kewajiban kewajibannya berdasarkan Syarat dan 2. Ketentuan ini, dan jika tindakan Nasabah atau tidak dilakukannya suatu tindakan oleh Nasabah menyebabkan atau memberikan andil dalam terjadinya kerugian pada rekening (kerugian dalam bentuk apapun, pajak, beban, denda, biaya atau hukuman, yang dialami atau dikeluarkan oleh atau diajukan terhadap Bank), maka Nasabah sepakat bahwa Bank tidak memiliki tanggung jawab terhadap Nasabah berkaitan dengan kerugian tersebut. Nasabah mengakui bahwa tidak diperiksanya Laporan Rekening oleh ▇▇▇▇▇▇▇ secara tepat waktu sesuai dengan ketentuan ini akan dianggap menyebabkan atau memberikan andil terhadap kerugian yang terjadi pada rekening sepanjang kerugian tersebut terjadi setelah kesalahan atau tidak dijalankannya suatu tindakan seharusnya telah dapat diketahui jika Laporan Rekening diperiksa sesuai ketentuan ini. Nasabah mengakui bahwa tanggung jawab maksimum Bank terhadap Nasabah hanya akan terbatas pada kerugian langsung yang nyata atas jumlah pokok yang secara salah atau keliru ditarik dari rekening yang dibuktikan secara hukum disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan Bank yang disengaja.
d. Untuk Nasabah perorangan yang akan melakukan pembukaan Tabungan, harus berusia minimal 17 (tujuh belas) tahun/Menikah/ ▇▇▇▇▇▇ Menikah/Sudah Memiliki ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇duduk (KTP); sedangkan untuk Nasabah perorangan yang akan melakukan pembukaan rekening Giro/Deposito Berjangka, harus berusia minimal 21 (dua puluh satu) tahun/Menikah/Pernah Menikah.
e. Pelaksanaan verifikasi atas setiap transaksi yang berkaitan dengan rekening dan/atau Fasilitas ATM disesuaikan dengan spesimen tanda tangan yang berlaku dan dokumen lainnya yang dapat diterima oleh Bank dan telah tercatat pada Bank. Atas permintaan Bank, Nasabah berkewajiban untuk menunjukkan identitas Nasabah berupa asli KTP/Paspor atau bentuk lain sebagaimana diminta oleh Bank.
f. Formulir Pembukaan rekening dan Formulir Produk dan Layanan Bank (termasuk perubahan/penambahan/pembaharuannya) beserta surat surat/formulir-formulir yang berkaitan dengan Syarat dan Ketentuan Umum ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan iniUmum Rekening dan Layanan Perbankan, selanjutnya Bank berhak mengadakan perubahan/penambahan/pembaharuan terhadap serta Syarat dan Ketentuan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada NasabahUmum untuk masing- masing produk/ layanan perbankan untuk masing-masing produk/layanan yang berlaku pada Bank.
g. Selain Syarat dan 3. Jika ada satu ketentuan dalam Ketentuan Umum ini yang oleh karena suatu ketetapan Pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Ketentuan Umum ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Ketentuan Umum ini. Terkait dengan hal tersebut Nasabah wajib membuat dan menandatangani dokumen yang berisikan ketentuan yang memenuhi persyaratan Bank dan sebagai pengganti ketentuan yang dilarang atau tidak dapat dilaksanakan tersebut.
4. Apabila pada saat permohonan ini diajukan, Nasabah juga tunduk kepada Peraturan Pemerintah dan kebiasaan yang bersangkutan belum dapat melengkapi dokumen yang dipersyaratkan oleh peraturan perundangan yang berlaku bagi atau yang disyaratkan oleh Bank, maka Pemohon dengan ini setuju untuk segera melengkapi persyaratan dimaksud dan menyerahkannya kepada Bank khususnya berkaitan dengan rekening dan/atau Fasilitas ATM serta menerima segala konsekuensi yang timbul jika persyaratan tersebut di atas termasuk tetapi tidak terbatas pada kewajiban Nasabah untuk mengungkapkan hal-hal dan memberikan informasi informasi berkaitan dengan rekening dan/atau Fasilitas ATM Nasabah, identitas, sumber dana dan kegiatan usaha Nasabahdapat dipenuhi.
h. Bank tidak bertanggung jawab dan tidak dapat dituntut apabila Bank tidak dapat melaksanakan kewajiban-kewajibannya dan/ atau instruksi-instruksi Nasabah 5. Dalam hal terdapat inkonsistensi antara lain penyediaan jenis mata uang tertentu Ketentuan Umum ini dengan media pemasaran (Bank notes) untuk transaksi valuta asing juga yang disebabkan adanya perintah dan/atau Peraturan Pemerintah berkaitan dengan Syarat dan Ketentuan ini termasuk tetapi tidak terbatas pada adanya pembatasan transaksi valuta asing atau adanya keharusan bertransaksi dalam mata uang Rupiah, atau terjadinya pertikaian politik, kerusuhan massal, perang, pengambilalihan, bencana alam, dan sebab-sebab lainnya termasuk namun tidak terbatas pada setiap tindakan Pemerintah brosur, syarat dan ketentuan ketentuan produk), para pihak sepakat bahwa ketentuan yang menghukum, menyita, mengambilalih atau mengambil kendali atas harta kekayaan Nasabah atau meletakan Nasabah di bawah pengampuanberlaku adalah sebagaimana diatur dalam Ketentuan Umum ini.
i. Atas permintaan tertulis dari Pejabat/ Instansi yang berwenang, Bank berhak memberikan informasi mengenai data, saldo dan keadaan rekening atas nama Nasabah kepada Pejabat/Instansi yang berwenang, namun demikian Bank tidak akan memberikan informasi yang melebihi dari informasi yang diminta oleh Pejabat/Instansi yang berwenang tersebut6. Atas permintaan tertulis dari Pejabat/Instansi yang berwenang, Bank berhak membekukan/memblokir sementara rekening atas nama Nasabah sampai ada instruksi tertulis lebih lanjut dari Pejabat/ Instansi yang berwenang untuk membuka kembali atau menutup rekening tersebut dan menyerahkan saldo rekening kepada Pejabat/Instansi yang berwenang atau kepada pihak lain yang ditunjuk oleh Pejabat/Instansi yang berwenang.
j. Bank setiap saat dapat mengalihkan atau memindahkan setiap atau seluruh hak dan kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini kepada pihak manapun tanpa persetujuan Nasabah.
k. Nasabah dalam hal apapun tidak dapat mengalihkan, memindahkan atau membebankan simpanan dalam rekening kepada pihak ketiga sebagai jaminan tanpa persetujuan tertulis dari pejabat berwenang dari Bank.
l. Seluruh wewenang yang diberikan Nasabah kepada Bank berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini:
i. Tidak dapat ditarik kembali.
ii. Mengijinkan hak substitusi secara penuh.
iii. Mengijinkan diwakilinya Nasabah secara penuh, dimanapun dan kepada siapapun, dalam semua hal dan bertindak berkenaan dengan hal yang terkait dengan pemberian wewenang.
m. Nasabah setuju bahwa wewenang yang diberikan oleh Nasabah berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini tidak akan ditarik kembali atau diakhiri selama masih terdapat hubungan antara Nasabah dan Bank oleh karena alasan apapun, termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan ketentuan yang dinyatakan dalam Pasal 1813,1814 dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
n. Apabila suatu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini dinyatakan atau ditetapkan tidak absah, tidak berlaku atau tidak dapat diberlakukan berdasarkan hukum yang berlaku, 34 maka ketidakabsahan, ketidak berlakuan atau tidak adanya pelaksanaan tersebut tidak adanya pelaksanaan tersebut tidak akan berpengaruh pada ketentuan lain dari Syarat dan Ketentuan ini dan oleh karenanya ketentuan lain tersebut akan tetap berlaku dan berkekuatan hukum.
o. Bank dan ▇▇▇▇▇▇▇ mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia tetapi hanya sejauh diperlukannya keputusan pengadilan untuk pengakhiran Syarat dan Ketentuan antara Bank dan Nasabah.
p. Mengenai Syarat dan Ketentuan ini dan segala akibatnya, Nasabah dan Bank memilih domisili hukum yang tetap dan seumumnya di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri di tempat kedudukan Bank, namun demikian tanpa mengurangi hak Bank untuk mengajukan gugatan/tuntutan hukum kepada Nasabah di hadapan pengadilan-pengadilan lain.
q. Nasabah memahami konsekuensi dan bertanggung jawab atas risiko yang ditimbulkan dari masing-masing Produk dan Layanan Bank yang akan digunakan.
r. Nasabah menyetujui bahwa Bank akan mengenakan iuran bulanan atas Layanan Bank milik Saya/Kami (“Iuran”) yang akan didebit secara langsung dari Rekening Nasabah. Apabila Bank gagal melakukan pendebitan secara langsung dari Rekening Nasabah untuk melakukan pembayaran iuran maka Nasabah memberikan wewenang kepada Bank untuk melakukan pendebitan secara langsung dari Produk yang kami miliki di Bank pada saat jatuh tempo, dengan tidak mengurangi hak Bank lainnya berdasarkan Syarat dan Ketentuan.
s. Nasabah dengan ini memberikan kuasa serta persetujuan kepada Bank untuk melakukan tindakan terhadap Rekening Nasabah termasuk namun tidak terbatas pada membatasi transaksi, dan/atau melakukan pemblokiran rekening, dan/atau mendebet rekening Nasabah bila terjadi kesalahan/kelebihan pengkreditan oleh Bank di mana dana tersebut bukan merupakan hak Nasabah jika dinilai Bank Rekening Nasabah tidak sesuai dengan kebijakan Bank, Syarat dan Ketentuan, peraturan atau perundang-undangan yang berlaku. Di mana proses penutupan dilakukan dengan prosedur yang sesuai dengan Syarat dan Ketentuan.
t. Nasabah setuju bahwa, bila pada setiap saat didapatkan bahwa nama ▇▇▇▇▇▇▇ tercantum dalam Daftar Hitam yang dijadikan acuan oleh Bank sesuai kebijakan internal Bank yang dimutakhir- kan dari waktu ke waktu, dan/atau diduga oleh Bank dana yang Nasabah miliki merupakan hasil dari tindak kejahatan atau perbuatan melawan hukum, maka dengan ini Nasabah setuju untuk menerima setiap dan segala tindakan sesuai dengan Syarat dan Ketentuan dan/atau perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada penutupan dan pemblokiran Rekening dan berkaitan dengan hal ini Bank akan dibebaskan dari segala klaim,kerugian, risiko, kerusakan, biaya biaya atau litigasi dari pihak ketiga manapun.
u. Nasabah menyetujui bahwa Bank tidak memfasilitasi dan berhak membatalkan transaksi yang berhubungan dengan negara-negara yang termasuk dalam daftar sanksi internasional yang disebabkan terorisme atau perbuatan yang melanggar hukum, dan/atau pihak pihak lain yang diduga mempunyai hubungan dengan tindakan terorisme dan perbuatan melawan hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
v. Nasabah dengan ini memberikan kuasa serta persetujuan kepada Bank untuk melakukan tindakan terhadap Rekening Nasabah dengan melakukan pemberitahuan menginformasikan terlebih dahulu kepada Nasabah termasuk namun dalam hal terdapat perubahan manfaat, biaya, risiko kepada Nasabah melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank dan dalam hal Nasabah tidak terbatas pada menolak transaksi,membatalkan transaksi dan/atau menutup hubungan usaha setuju dengan adanya perubahan tersebut, maka Nasabah yang dikarenakan oleh hal-hal sebagai berikut; diketahui dan/atau kebenarannya dan/atau, berbentuk Shell Bank atau Bank yang mengijinkan rekeningnya digunakan Shell Bank, memiliki sumber dana transaksi yang diketahui dan/ atau patut diduga berasal dari tindak pidana.
w. Nasabah dengan ini menyatakan telah mengetahui dan menyetujui bahwa untuk Produk dan Layanan yang ditempatkan dengan nilai/suku bunga yang melebihi nilai/suku bunga maksimum yang dijamin berdasarkan program simpanan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”) maka Rekening tersebut tidak akan termasuk dalam dan/atau tidak akan dijamin oleh program penjaminan simpanan oleh LPS.
x. Nasabah memahami konsekuensi dan bertanggung jawab atas segala kuasa,kewenangan, dan tindakan yang Nasabah berikan melalui Formulir dan/atau dokumen lainnya kepada Bank
y. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa setiap kewenangan dan kuasa yang saya/kami berikan dapat mengirimkan pernyataan keberatannya kepada Bank sebagaimana dimaksud dalam formulir ini maupun Nasabah berikan di kemudian hari tidak dapat ditarik kembali atau diakhiri dengan alasan apapun. Untuk maksud tersebut, Nasabah setuju untuk mengesampingkan berlakunya pasal 1813,1814,1816, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia (sehingga menjadi Hukum Perdata Indonesia).
z. Perselisihan yang mungkin timbul berkenaan dengan hal-hal yang dinyatakan dalam Formulir, Syarat dan Ketentuan, serta dokumen dokumen pendukung lainnya akan diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat dan Apabila setelah waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak cara musyawarah perubahan dikirimkan/diumumkan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank. Apabila ▇▇▇▇▇▇▇ tidak menyetujui Perubahan tersebut, Nasabah berhak menutup/mengakhiri produk dan/atau layanan yang telah diperoleh, denagn terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah yang masih terhutang kepada Bank. Dengan lewatnya waktu tersebut di atas, Nasabah setuju bahwa Bank akan menganggap Nasabah menyetujui perubahan tersebut.
7. Keabsahan, penafsiran dan pelaksanaan dari Layanan D-Bank PRO ini diatur dan tunduk pada hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
8. Judul dan istilah-istilah yang dipergunakan dalam Ketentuan Umum ini semata-mata bertujuan untuk mencapai mufakat tersebut mempermudah pemahaman atas isi Layanan D-Bank PRO ini.
9. Terhadap layanan/ fasilitas perbankan lainnya yang tidak tercapaidiatur dalam Ketentuan Umum ini, maka Para Pihak akan diatur secara terpisah dan merupakan satu kesatuan serta bagian yang tidak terpisahkan dari Ketentuan Umum ini. 10.Nasabah setuju untuk menandatangani dokumen tambahan yang sewajarnya diperlukan/ dipersyaratkan oleh Bank sehubungan dengan Layanan D-Bank PRO. 11.Ketentuan Umum ini telah sepakat untuk menyelesaikan segala perbedaan dan penafsiran atau perselisihan yang timbul melalui Pengadilan dan untuk maksud tersebut para pihak memilih tempat kedudukan hukum (domisili) yang tetap dan seumumnya di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta. 36disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Appears in 1 contract
Sources: Syarat Dan Ketentuan Umum Piloting Layanan D Bank Pro
LAIN-LAIN. a. Istilah Cek dan/atau Bilyet Giro dipergunakan serta 1. Nasabah sepakat dan setuju terhadap Layanan D-Bank PRO yang disediakan Bank kepada Nasabah berlaku hanya untuk Nasabah yang memiliki rekening Girosyarat-syarat dan ketentuan dalam Ketentuan Umum ini.
b. Nasabah bersedia mematuhi ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai Cek dan/atau Bilyet Giro, antara lain mengenai penanda tanganan dan penulisan nama terang pada Cek dan/atau Bilyet Giro, pelunasan bea materai, serta Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro.
c. Sebagai tambahan dari konsekuensi yang tercantum dimana- pun juga, jika Nasabah tidak mematuhi kewajiban kewajibannya berdasarkan Syarat dan 2. Ketentuan ini, dan jika tindakan Nasabah atau tidak dilakukannya suatu tindakan oleh Nasabah menyebabkan atau memberikan andil dalam terjadinya kerugian pada rekening (kerugian dalam bentuk apapun, pajak, beban, denda, biaya atau hukuman, yang dialami atau dikeluarkan oleh atau diajukan terhadap Bank), maka Nasabah sepakat bahwa Bank tidak memiliki tanggung jawab terhadap Nasabah berkaitan dengan kerugian tersebut. Nasabah mengakui bahwa tidak diperiksanya Laporan Rekening oleh ▇▇▇▇▇▇▇ secara tepat waktu sesuai dengan ketentuan ini akan dianggap menyebabkan atau memberikan andil terhadap kerugian yang terjadi pada rekening sepanjang kerugian tersebut terjadi setelah kesalahan atau tidak dijalankannya suatu tindakan seharusnya telah dapat diketahui jika Laporan Rekening diperiksa sesuai ketentuan ini. Nasabah mengakui bahwa tanggung jawab maksimum Bank terhadap Nasabah hanya akan terbatas pada kerugian langsung yang nyata atas jumlah pokok yang secara salah atau keliru ditarik dari rekening yang dibuktikan secara hukum disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan Bank yang disengaja.
d. Untuk Nasabah perorangan yang akan melakukan pembukaan Tabungan, harus berusia minimal 17 (tujuh belas) tahun/Menikah/ ▇▇▇▇▇▇ Menikah/Sudah Memiliki ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇duduk (KTP); sedangkan untuk Nasabah perorangan yang akan melakukan pembukaan rekening Giro/Deposito Berjangka, harus berusia minimal 21 (dua puluh satu) tahun/Menikah/Pernah Menikah.
e. Pelaksanaan verifikasi atas setiap transaksi yang berkaitan dengan rekening dan/atau Fasilitas ATM disesuaikan dengan spesimen tanda tangan yang berlaku dan dokumen lainnya yang dapat diterima oleh Bank dan telah tercatat pada Bank. Atas permintaan Bank, Nasabah berkewajiban untuk menunjukkan identitas Nasabah berupa asli KTP/Paspor atau bentuk lain sebagaimana diminta oleh Bank.
f. Formulir Pembukaan rekening dan Formulir Produk dan Layanan Bank (termasuk perubahan/penambahan/pembaharuannya) beserta surat surat/formulir-formulir yang berkaitan dengan Syarat dan Ketentuan Umum ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan iniUmum Rekening dan Layanan Perbankan, selanjutnya Bank berhak mengadakan perubahan/penambahan/pembaharuan terhadap serta Syarat dan Ketentuan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada NasabahUmum untuk masing- masing produk/ layanan perbankan untuk masing-masing produk/layanan yang berlaku pada Bank.
g. Selain Syarat dan 3. Jika ada satu ketentuan dalam Ketentuan Umum ini yang oleh karena suatu ketetapan Pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Ketentuan Umum ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Ketentuan Umum ini. Terkait dengan hal tersebut Nasabah wajib membuat dan menandatangani dokumen yang berisikan ketentuan yang memenuhi persyaratan Bank dan sebagai pengganti ketentuan yang dilarang atau tidak dapat dilaksanakan tersebut.
4. Apabila pada saat permohonan ini diajukan, Nasabah juga tunduk kepada Peraturan Pemerintah dan kebiasaan yang bersangkutan belum dapat melengkapi dokumen yang dipersyaratkan oleh peraturan perundangan yang berlaku bagi atau yang disyaratkan oleh Bank, maka Pemohon dengan ini setuju untuk segera melengkapi persyaratan dimaksud dan menyerahkannya kepada Bank khususnya berkaitan dengan rekening dan/atau Fasilitas ATM serta menerima segala konsekuensi yang timbul jika persyaratan tersebut di atas termasuk tetapi tidak terbatas pada kewajiban Nasabah untuk mengungkapkan hal-hal dan memberikan informasi informasi berkaitan dengan rekening dan/atau Fasilitas ATM Nasabah, identitas, sumber dana dan kegiatan usaha Nasabahdapat dipenuhi.
h. Bank tidak bertanggung jawab dan tidak dapat dituntut apabila Bank tidak dapat melaksanakan kewajiban-kewajibannya dan/ atau instruksi-instruksi Nasabah 5. Dalam hal terdapat inkonsistensi antara lain penyediaan jenis mata uang tertentu Ketentuan Umum ini dengan media pemasaran (Bank notes) untuk transaksi valuta asing juga yang disebabkan adanya perintah dan/atau Peraturan Pemerintah berkaitan dengan Syarat dan Ketentuan ini termasuk tetapi tidak terbatas pada adanya pembatasan transaksi valuta asing atau adanya keharusan bertransaksi dalam mata uang Rupiah, atau terjadinya pertikaian politik, kerusuhan massal, perang, pengambilalihan, bencana alam, dan sebab-sebab lainnya termasuk namun tidak terbatas pada setiap tindakan Pemerintah brosur, syarat dan ketentuan-ketentuan produk), para pihak sepakat bahwa ketentuan yang menghukum, menyita, mengambilalih atau mengambil kendali atas harta kekayaan Nasabah atau meletakan Nasabah di bawah pengampuanberlaku adalah sebagaimana diatur dalam Ketentuan Umum ini.
i. Atas permintaan tertulis dari Pejabat/ Instansi yang berwenang, Bank berhak memberikan informasi mengenai data, saldo dan keadaan rekening atas nama Nasabah kepada Pejabat/Instansi yang berwenang, namun demikian Bank tidak akan memberikan informasi yang melebihi dari informasi yang diminta oleh Pejabat/Instansi yang berwenang tersebut6. Atas permintaan tertulis dari Pejabat/Instansi yang berwenang, Bank berhak membekukan/memblokir sementara rekening atas nama Nasabah sampai ada instruksi tertulis lebih lanjut dari Pejabat/ Instansi yang berwenang untuk membuka kembali atau menutup rekening tersebut dan menyerahkan saldo rekening kepada Pejabat/Instansi yang berwenang atau kepada pihak lain yang ditunjuk oleh Pejabat/Instansi yang berwenang.
j. Bank setiap saat dapat mengalihkan atau memindahkan setiap atau seluruh hak dan kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini kepada pihak manapun tanpa persetujuan Nasabah.
k. Nasabah dalam hal apapun tidak dapat mengalihkan, memindahkan atau membebankan simpanan dalam rekening kepada pihak ketiga sebagai jaminan tanpa persetujuan tertulis dari pejabat berwenang dari Bank.
l. Seluruh wewenang yang diberikan Nasabah kepada Bank berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini:
i. Tidak dapat ditarik kembali.
ii. Mengijinkan hak substitusi secara penuh.
iii. Mengijinkan diwakilinya Nasabah secara penuh, dimanapun dan kepada siapapun, dalam semua hal dan bertindak berkenaan dengan hal yang terkait dengan pemberian wewenang.
m. Nasabah setuju bahwa wewenang yang diberikan oleh Nasabah berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini tidak akan ditarik kembali atau diakhiri selama masih terdapat hubungan antara Nasabah dan Bank oleh karena alasan apapun, termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan ketentuan yang dinyatakan dalam Pasal 1813,1814 dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
n. Apabila suatu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini dinyatakan atau ditetapkan tidak absah, tidak berlaku atau tidak dapat diberlakukan berdasarkan hukum yang berlaku, 34 maka ketidakabsahan, ketidak berlakuan atau tidak adanya pelaksanaan tersebut tidak adanya pelaksanaan tersebut tidak akan berpengaruh pada ketentuan lain dari Syarat dan Ketentuan ini dan oleh karenanya ketentuan lain tersebut akan tetap berlaku dan berkekuatan hukum.
o. Bank dan ▇▇▇▇▇▇▇ mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia tetapi hanya sejauh diperlukannya keputusan pengadilan untuk pengakhiran Syarat dan Ketentuan antara Bank dan Nasabah.
p. Mengenai Syarat dan Ketentuan ini dan segala akibatnya, Nasabah dan Bank memilih domisili hukum yang tetap dan seumumnya di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri di tempat kedudukan Bank, namun demikian tanpa mengurangi hak Bank untuk mengajukan gugatan/tuntutan hukum kepada Nasabah di hadapan pengadilan-pengadilan lain.
q. Nasabah memahami konsekuensi dan bertanggung jawab atas risiko yang ditimbulkan dari masing-masing Produk dan Layanan Bank yang akan digunakan.
r. Nasabah menyetujui bahwa Bank akan mengenakan iuran bulanan atas Layanan Bank milik Saya/Kami (“Iuran”) yang akan didebit secara langsung dari Rekening Nasabah. Apabila Bank gagal melakukan pendebitan secara langsung dari Rekening Nasabah untuk melakukan pembayaran iuran maka Nasabah memberikan wewenang kepada Bank untuk melakukan pendebitan secara langsung dari Produk yang kami miliki di Bank pada saat jatuh tempo, dengan tidak mengurangi hak Bank lainnya berdasarkan Syarat dan Ketentuan.
s. Nasabah dengan ini memberikan kuasa serta persetujuan kepada Bank untuk melakukan tindakan terhadap Rekening Nasabah termasuk namun tidak terbatas pada membatasi transaksi, dan/atau melakukan pemblokiran rekening, dan/atau mendebet rekening Nasabah bila terjadi kesalahan/kelebihan pengkreditan oleh Bank di mana dana tersebut bukan merupakan hak Nasabah jika dinilai Bank Rekening Nasabah tidak sesuai dengan kebijakan Bank, Syarat dan Ketentuan, peraturan atau perundang-undangan yang berlaku. Di mana proses penutupan dilakukan dengan prosedur yang sesuai dengan Syarat dan Ketentuan.
t. Nasabah setuju bahwa, bila pada setiap saat didapatkan bahwa nama ▇▇▇▇▇▇▇ tercantum dalam Daftar Hitam yang dijadikan acuan oleh Bank sesuai kebijakan internal Bank yang dimutakhir- kan dari waktu ke waktu, dan/atau diduga oleh Bank dana yang Nasabah miliki merupakan hasil dari tindak kejahatan atau perbuatan melawan hukum, maka dengan ini Nasabah setuju untuk menerima setiap dan segala tindakan sesuai dengan Syarat dan Ketentuan dan/atau perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada penutupan dan pemblokiran Rekening dan berkaitan dengan hal ini Bank akan dibebaskan dari segala klaim,kerugian, risiko, kerusakan, biaya biaya atau litigasi dari pihak ketiga manapun.
u. Nasabah menyetujui bahwa Bank tidak memfasilitasi dan berhak membatalkan transaksi yang berhubungan dengan negara-negara yang termasuk dalam daftar sanksi internasional yang disebabkan terorisme atau perbuatan yang melanggar hukum, dan/atau pihak pihak lain yang diduga mempunyai hubungan dengan tindakan terorisme dan perbuatan melawan hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
v. Nasabah dengan ini memberikan kuasa serta persetujuan kepada Bank untuk melakukan tindakan terhadap Rekening Nasabah dengan melakukan pemberitahuan menginformasikan terlebih dahulu kepada Nasabah termasuk namun dalam hal terdapat perubahan manfaat, biaya, risiko kepada Nasabah melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank dan dalam hal Nasabah tidak terbatas pada menolak transaksi,membatalkan transaksi dan/atau menutup hubungan usaha setuju dengan adanya perubahan tersebut, maka Nasabah yang dikarenakan oleh hal-hal sebagai berikut; diketahui dan/atau kebenarannya dan/atau, berbentuk Shell Bank atau Bank yang mengijinkan rekeningnya digunakan Shell Bank, memiliki sumber dana transaksi yang diketahui dan/ atau patut diduga berasal dari tindak pidana.
w. Nasabah dengan ini menyatakan telah mengetahui dan menyetujui bahwa untuk Produk dan Layanan yang ditempatkan dengan nilai/suku bunga yang melebihi nilai/suku bunga maksimum yang dijamin berdasarkan program simpanan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”) maka Rekening tersebut tidak akan termasuk dalam dan/atau tidak akan dijamin oleh program penjaminan simpanan oleh LPS.
x. Nasabah memahami konsekuensi dan bertanggung jawab atas segala kuasa,kewenangan, dan tindakan yang Nasabah berikan melalui Formulir dan/atau dokumen lainnya kepada Bank
y. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa setiap kewenangan dan kuasa yang saya/kami berikan dapat mengirimkan pernyataan keberatannya kepada Bank sebagaimana dimaksud dalam formulir ini maupun Nasabah berikan di kemudian hari tidak dapat ditarik kembali atau diakhiri dengan alasan apapun. Untuk maksud tersebut, Nasabah setuju untuk mengesampingkan berlakunya pasal 1813,1814,1816, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia (sehingga menjadi Hukum Perdata Indonesia).
z. Perselisihan yang mungkin timbul berkenaan dengan hal-hal yang dinyatakan dalam Formulir, Syarat dan Ketentuan, serta dokumen dokumen pendukung lainnya akan diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat dan Apabila setelah waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak cara musyawarah perubahan dikirimkan/diumumkan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank. Apabila ▇▇▇▇▇▇▇ tidak menyetujui Perubahan tersebut, Nasabah berhak menutup/mengakhiri produk dan/atau layanan yang telah diperoleh, dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah yang masih terhutang kepada Bank. Dengan lewatnya waktu tersebut di atas, Nasabah setuju bahwa Bank akan menganggap Nasabah menyetujui perubahan tersebut.
7. Keabsahan, penafsiran dan pelaksanaan dari Layanan D-Bank PRO ini diatur dan tunduk pada hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
8. Judul dan istilah-istilah yang dipergunakan dalam Ketentuan Umum ini semata-mata bertujuan untuk mencapai mufakat tersebut mempermudah pemahaman atas isi Layanan D-Bank PRO ini.
9. Terhadap layanan/ fasilitas perbankan lainnya yang tidak tercapaidiatur dalam Ketentuan Umum ini, maka Para Pihak telah sepakat akan diatur secara terpisah dan merupakan satu kesatuan serta bagian yang tidak terpisahkan dari Ketentuan Umum ini. 10.Nasabah setuju untuk menyelesaikan segala perbedaan dan penafsiran atau perselisihan menandatangani dokumen tambahan yang timbul melalui Pengadilan dan untuk maksud tersebut para pihak memilih tempat kedudukan hukum (domisili) yang tetap dan seumumnya di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta. 36sewajarnya diperlukan/ dipersyaratkan oleh Bank sehubungan dengan Layanan D-Bank PRO.
Appears in 1 contract
LAIN-LAIN. a. Istilah Cek Nasabah akan senatiasa menaati ketentuan yang ditetapkan Bank termasuk kebijakan Anti Penyuapan yang berlaku di Bank dan berjanji serta berkomitmen untuk tidak memberi hadiah, komisi, rabat atau bentuk/tindakan lainnya yang dapat dikategorikan sebagai penyuapan kepada Bank, karyawan Bank, dan/atau Bilyet Giro dipergunakan serta berlaku hanya pihak ketiga lain yang terkait dengan Bank dan/atau karyawan Bank sehubungan dengan pelaksanaan isi SKU PermataMobile X ini. Bank dapat mengakhiri, menghentikan, atau menunda SKU PermataMobile X sewaktu-waktu dengan atau tanpa alasan apapun apabila terdapat indikasi penyuapan atau penyuapan yang dilakukan oleh atau atas nama atau untuk Nasabah yang memiliki rekening Girokeuntungan Nasabah.
b. (i) membatasi, mengurangi, mengubah, membatalkan, dan/atau menghentikan seluruh atau sebagian layanan yang tersedia pada PermataMobile X dan/atau
(ii) menambah, mengurangi, menarik kembali atau mengubah jenis Transaksi yang sudah ada atau yang dapat dilakukan melalui PermataMobile X, maka Bank akan memberikan pemberitahuan kepada Nasabah bersedia mematuhi sebelumnya dengan memperhatikan peraturan perundang- undangan yang berlaku. • Dengan disetujuinya SKU PermataMobile X ini oleh Nasabah, maka Nasabah dengan ini menyatakan telah diberikan waktu yang cukup untuk memahami serta setuju dan terikat pada syarat dan ketentuan dalam SKU PermataMobile X ini dan ketentuan-ketentuan lain yang mengatur mengenai Cek dan/atau Bilyet Giroditetapkan oleh Bank sehubungan dengan pelaksanaan Transaksi, antara lain mengenai penanda tanganan yang akan diberitahukan sebelumnya oleh Bank kepada Nasabah sesuai dengan ketentuan dan penulisan nama terang pada Cek dan/atau Bilyet Giro, pelunasan bea materaiperaturan perundang- undangan yang berlaku, serta Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro.
c. Sebagai tambahan setiap perubahan, penambahan, maupun peraturan pelaksanaan dari konsekuensi apa yang tercantum dimana- pun juga, jika Nasabah tidak mematuhi kewajiban kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini, dan jika tindakan Nasabah atau tidak dilakukannya suatu tindakan oleh Nasabah menyebabkan atau memberikan andil dalam terjadinya kerugian pada rekening (kerugian dalam bentuk apapun, pajak, beban, denda, biaya atau hukuman, yang dialami atau dikeluarkan oleh atau diajukan terhadap Bank), maka Nasabah sepakat bahwa Bank tidak memiliki tanggung jawab terhadap Nasabah berkaitan dengan kerugian tersebuttelah disebutkan di atas. Nasabah mengakui bahwa tidak diperiksanya Laporan Rekening oleh • Apabila ▇▇▇▇▇▇▇ secara tepat waktu sesuai melakukan tindakan-tindakan diluar ketentuan sebagaimana diatur dalam SKU PermataMobile X ini, maka segala tuntutan dan/atau gugatan dan/atau klaim yang diajukan pihak lain sehubungan dengan ketentuan ini akan dianggap menyebabkan atau memberikan andil terhadap kerugian tindakan-tindakan yang terjadi pada rekening sepanjang kerugian dilakukan Nasabah tersebut terjadi setelah kesalahan atau tidak dijalankannya suatu tindakan seharusnya telah dapat diketahui jika Laporan Rekening diperiksa sesuai ketentuan ini. Nasabah mengakui bahwa sepenuhnya menjadi tanggung jawab maksimum Nasabah, dan dengan ini Nasabah melepaskan Bank terhadap Nasabah hanya akan terbatas pada kerugian langsung dari segala akibat yang nyata atas jumlah pokok yang secara salah atau keliru ditarik dari rekening yang dibuktikan secara hukum disebabkan oleh kelalaian itu. • Apabila terdapat keluhan dari Nasabah terkait produk/layanan Bank atau kesalahan terdapat pemberitahuan yang ingin disampaikan Nasabah kepada Bank, maka Nasabah dapat menyampaikan pengaduan keluhan atau pemberitahuan yang dimaksud melalui PermataTel dengan nomor telpon 1500111 atau 021-29850611 atau melalui media lain yang ditentukan Bank yang disengaja.
d. Untuk Nasabah perorangan yang akan melakukan pembukaan Tabungan, harus berusia minimal 17 (tujuh belas) tahun/Menikah/ dapat dibaca di website ▇▇▇▇▇▇ Menikah/Sudah Memiliki ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇duduk (KTP); sedangkan untuk Nasabah perorangan yang akan melakukan pembukaan rekening Giro/Deposito Berjangka, harus berusia minimal 21 (dua puluh satu) tahun/Menikah/Pernah Menikah.
e. Pelaksanaan verifikasi atas setiap transaksi yang berkaitan dengan rekening dan/atau Fasilitas ATM disesuaikan dengan spesimen tanda tangan yang berlaku dan dokumen lainnya yang dapat diterima oleh Bank dan telah tercatat pada Bank. Atas permintaan Bank, Nasabah berkewajiban untuk menunjukkan identitas Nasabah berupa asli KTP/Paspor atau bentuk lain sebagaimana diminta oleh Bank.
f. Formulir Pembukaan rekening dan Formulir Produk dan Layanan Bank (termasuk perubahan/penambahan/pembaharuannya) beserta surat surat/formulir-formulir yang berkaitan dengan Syarat dan Ketentuan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini, selanjutnya Bank berhak mengadakan perubahan/penambahan/pembaharuan terhadap Syarat dan Ketentuan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah.
g. Selain Syarat dan Ketentuan ini, Bank dan Nasabah juga tunduk kepada Peraturan Pemerintah dan kebiasaan yang berlaku bagi Bank khususnya berkaitan dengan rekening dan/atau Fasilitas ATM tersebut di atas termasuk tetapi tidak terbatas pada kewajiban Nasabah untuk mengungkapkan hal-hal dan memberikan informasi informasi berkaitan dengan rekening dan/atau Fasilitas ATM Nasabah, identitas, sumber dana dan kegiatan usaha Nasabah.
h. Bank tidak bertanggung jawab dan tidak dapat dituntut apabila Bank tidak dapat melaksanakan kewajiban-kewajibannya dan/ atau instruksi-instruksi Nasabah antara lain penyediaan jenis mata uang tertentu (Bank notes) untuk transaksi valuta asing juga yang disebabkan adanya perintah dan/atau Peraturan Pemerintah berkaitan dengan Syarat dan Ketentuan ini termasuk tetapi tidak terbatas pada adanya pembatasan transaksi valuta asing atau adanya keharusan bertransaksi dalam mata uang Rupiah, atau terjadinya pertikaian politik, kerusuhan massal, perang, pengambilalihan, bencana alam, dan sebab-sebab lainnya termasuk namun tidak terbatas pada setiap tindakan Pemerintah yang menghukum, menyita, mengambilalih atau mengambil kendali atas harta kekayaan Nasabah atau meletakan Nasabah di bawah pengampuan.
i. Atas permintaan tertulis dari Pejabat/ Instansi yang berwenang, Bank berhak memberikan informasi mengenai data, saldo dan keadaan rekening atas nama Nasabah kepada Pejabat/Instansi yang berwenang, namun demikian Bank tidak akan memberikan informasi yang melebihi dari informasi yang diminta oleh Pejabat/Instansi yang berwenang tersebut. Atas permintaan tertulis dari Pejabat/Instansi yang berwenang, Bank berhak membekukan/memblokir sementara rekening atas nama Nasabah sampai ada instruksi tertulis lebih lanjut dari Pejabat/ Instansi yang berwenang untuk membuka kembali atau menutup rekening tersebut dan menyerahkan saldo rekening kepada Pejabat/Instansi yang berwenang atau kepada pihak lain yang ditunjuk oleh Pejabat/Instansi yang berwenang.
j. Bank setiap saat dapat mengalihkan atau memindahkan setiap atau seluruh hak dan kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini kepada pihak manapun tanpa persetujuan Nasabah.
k. Nasabah dalam hal apapun tidak dapat mengalihkan, memindahkan atau membebankan simpanan dalam rekening kepada pihak ketiga sebagai jaminan tanpa persetujuan tertulis dari pejabat berwenang dari Bank.
l. Seluruh wewenang yang diberikan Nasabah kepada Bank berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini:
i. Tidak dapat ditarik kembali.
ii. Mengijinkan hak substitusi secara penuh.
iii. Mengijinkan diwakilinya Nasabah secara penuh, dimanapun dan kepada siapapun, dalam semua hal dan bertindak berkenaan dengan hal yang terkait dengan pemberian wewenang.
m. Nasabah setuju bahwa wewenang yang diberikan oleh Nasabah berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini tidak akan ditarik kembali atau diakhiri selama masih terdapat hubungan antara Nasabah dan Bank oleh karena alasan apapun, termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan ketentuan yang dinyatakan dalam Pasal 1813,1814 dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
n. Apabila suatu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini dinyatakan atau ditetapkan tidak absah, tidak berlaku atau tidak dapat diberlakukan berdasarkan hukum yang berlaku, 34 maka ketidakabsahan, ketidak berlakuan atau tidak adanya pelaksanaan tersebut tidak adanya pelaksanaan tersebut tidak akan berpengaruh pada ketentuan lain dari Syarat dan Ketentuan ini dan oleh karenanya ketentuan lain tersebut akan tetap berlaku dan berkekuatan hukum.
o. Bank dan ▇▇▇▇▇▇▇ mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia tetapi hanya sejauh diperlukannya keputusan pengadilan untuk pengakhiran Syarat dan Ketentuan antara Bank dan Nasabah.
p. Mengenai Syarat dan Ketentuan ini dan segala akibatnya, Nasabah dan Bank memilih domisili hukum yang tetap dan seumumnya di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri di tempat kedudukan Bank, namun demikian tanpa mengurangi hak Bank untuk mengajukan gugatan/tuntutan hukum kepada Nasabah di hadapan pengadilan-pengadilan lain.
q. Nasabah memahami konsekuensi dan bertanggung jawab atas risiko yang ditimbulkan dari masing-masing Produk dan Layanan Bank yang akan digunakan.
r. Nasabah menyetujui bahwa Bank akan mengenakan iuran bulanan atas Layanan Bank milik Saya/Kami (“Iuran”) yang akan didebit secara langsung dari Rekening Nasabah. Apabila Bank gagal melakukan pendebitan secara langsung dari Rekening Nasabah untuk melakukan pembayaran iuran maka Nasabah memberikan wewenang kepada Bank untuk melakukan pendebitan secara langsung dari Produk yang kami miliki di Bank pada saat jatuh tempo, dengan tidak mengurangi hak Bank lainnya berdasarkan Syarat dan Ketentuan.
s. Nasabah dengan ini memberikan kuasa serta persetujuan kepada Bank untuk melakukan tindakan terhadap Rekening Nasabah termasuk namun tidak terbatas pada membatasi transaksi, dan/atau melakukan pemblokiran rekening, dan/atau mendebet rekening Nasabah bila terjadi kesalahan/kelebihan pengkreditan oleh Bank di mana dana tersebut bukan merupakan hak Nasabah jika dinilai Bank Rekening Nasabah tidak sesuai dengan kebijakan Bank, Syarat dan Ketentuan, peraturan atau perundang-undangan yang berlaku. Di mana proses penutupan dilakukan dengan prosedur yang sesuai dengan Syarat dan Ketentuan.
t. Nasabah setuju bahwa, bila pada setiap saat didapatkan bahwa nama ▇▇▇▇▇.▇▇ tercantum dalam Daftar Hitam ▇▇, dengan mempersiapkan dokumen yang dijadikan acuan oleh Bank sesuai kebijakan internal Bank akan dibutuhkan terkait dengan keluhan yang dimutakhir- kan dari waktu ke waktu, dan/disampaikan atau diduga oleh Bank dana pemberitahuan yang Nasabah miliki merupakan hasil dari tindak kejahatan atau perbuatan melawan hukum, maka dengan ini Nasabah setuju untuk menerima setiap dan segala tindakan sesuai dengan Syarat dan Ketentuan dan/atau perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada penutupan dan pemblokiran Rekening dan berkaitan dengan hal ini Bank akan dibebaskan dari segala klaim,kerugian, risiko, kerusakan, biaya biaya atau litigasi dari pihak ketiga manapundimaksud.
u. Nasabah menyetujui bahwa Bank tidak memfasilitasi dan berhak membatalkan transaksi yang berhubungan dengan negara-negara yang termasuk dalam daftar sanksi internasional yang disebabkan terorisme atau perbuatan yang melanggar hukum, dan/atau pihak pihak lain yang diduga mempunyai hubungan dengan tindakan terorisme dan perbuatan melawan hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
v. Nasabah dengan ini memberikan kuasa serta persetujuan kepada Bank untuk melakukan tindakan terhadap Rekening Nasabah dengan melakukan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah termasuk namun tidak terbatas pada menolak transaksi,membatalkan transaksi dan/atau menutup hubungan usaha dengan Nasabah yang dikarenakan oleh hal-hal sebagai berikut; diketahui dan/atau kebenarannya dan/atau, berbentuk Shell Bank atau Bank yang mengijinkan rekeningnya digunakan Shell Bank, memiliki sumber dana transaksi yang diketahui dan/ atau patut diduga berasal dari tindak pidana.
w. Nasabah dengan ini menyatakan telah mengetahui dan menyetujui bahwa untuk Produk dan Layanan yang ditempatkan dengan nilai/suku bunga yang melebihi nilai/suku bunga maksimum yang dijamin berdasarkan program simpanan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”) maka Rekening tersebut tidak akan termasuk dalam dan/atau tidak akan dijamin oleh program penjaminan simpanan oleh LPS.
x. Nasabah memahami konsekuensi dan bertanggung jawab atas segala kuasa,kewenangan, dan tindakan yang Nasabah berikan melalui Formulir dan/atau dokumen lainnya kepada Bank
y. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa setiap kewenangan dan kuasa yang saya/kami berikan kepada Bank sebagaimana dimaksud dalam formulir ini maupun Nasabah berikan di kemudian hari tidak dapat ditarik kembali atau diakhiri dengan alasan apapun. Untuk maksud tersebut, Nasabah setuju untuk mengesampingkan berlakunya pasal 1813,1814,1816, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia (sehingga menjadi Hukum Perdata Indonesia).
z. Perselisihan yang mungkin timbul berkenaan dengan hal-hal yang dinyatakan dalam Formulir, Syarat dan Ketentuan, serta dokumen dokumen pendukung lainnya akan diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat dan Apabila setelah 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak cara musyawarah untuk mencapai mufakat tersebut tidak tercapai, maka Para Pihak telah sepakat untuk menyelesaikan segala perbedaan dan penafsiran atau perselisihan yang timbul melalui Pengadilan dan untuk maksud tersebut para pihak memilih tempat kedudukan hukum (domisili) yang tetap dan seumumnya di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta. 36
Appears in 1 contract
LAIN-LAIN. a. Istilah Cek dan/atau Bilyet Giro dipergunakan serta 1. Nasabah sepakat dan setuju bahwa terhadap Layanan D-BisMart yang diberikan Bank Danamon kepada Nasabah berlaku hanya untuk Nasabah yang memiliki rekening Giro.
b. Nasabah bersedia mematuhi ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai Cek dan/atau Bilyet Giro, antara lain mengenai penanda tanganan dan penulisan nama terang pada Cek dan/atau Bilyet Giro, pelunasan bea materai, serta Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro.
c. Sebagai tambahan dari konsekuensi yang tercantum dimana- pun juga, jika Nasabah tidak mematuhi kewajiban kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan iniUmum ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Formulir Pendaftaran, Perubahan dan jika tindakan Nasabah atau tidak dilakukannya suatu tindakan oleh Nasabah menyebabkan atau memberikan andil dalam terjadinya kerugian pada rekening Penutupan Layanan D-BisMart, serta surat kuasa Pendaftaran/Perubahan/ Penutupan D-BisMart (kerugian dalam bentuk apapun, pajak, beban, denda, biaya atau hukuman, yang dialami atau dikeluarkan oleh atau diajukan terhadap Bankbila ada), maka Nasabah sepakat bahwa Bank tidak memiliki tanggung jawab terhadap Nasabah berkaitan dengan kerugian tersebut. Nasabah mengakui bahwa tidak diperiksanya Laporan Rekening oleh ▇▇▇▇▇▇▇ secara tepat waktu sesuai dengan ketentuan ini akan dianggap menyebabkan atau memberikan andil terhadap kerugian yang terjadi pada rekening sepanjang kerugian tersebut terjadi setelah kesalahan atau tidak dijalankannya suatu tindakan seharusnya telah dapat diketahui jika Laporan Rekening diperiksa sesuai ketentuan ini. Nasabah mengakui bahwa tanggung jawab maksimum Bank terhadap Nasabah hanya akan terbatas pada kerugian langsung yang nyata atas jumlah pokok yang secara salah atau keliru ditarik dari rekening yang dibuktikan secara hukum disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan Bank yang disengaja.
d. Untuk Nasabah perorangan yang akan melakukan pembukaan Tabungan, harus berusia minimal 17 (tujuh belas) tahun/Menikah/ ▇▇▇▇▇▇ Menikah/Sudah Memiliki ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇duduk (KTP); sedangkan untuk Nasabah perorangan yang akan melakukan pembukaan rekening Giro/Deposito Berjangka, harus berusia minimal 21 (dua puluh satu) tahun/Menikah/Pernah Menikah.
e. Pelaksanaan verifikasi atas setiap transaksi yang berkaitan dengan rekening dan/atau Fasilitas ATM disesuaikan dengan spesimen tanda tangan yang berlaku dan dokumen lainnya yang dapat diterima oleh Bank dan telah tercatat pada Bank2. Atas permintaan Bank, Nasabah berkewajiban untuk menunjukkan identitas Nasabah berupa asli KTP/Paspor atau bentuk lain sebagaimana diminta oleh Bank.
f. Formulir Pembukaan rekening dan Formulir Produk dan Layanan Bank (termasuk perubahan/penambahan/pembaharuannya) beserta surat surat/formulir-formulir yang berkaitan dengan Syarat dan Ketentuan Umum ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan iniUmum Rekening dan Layanan Perbankan Bank Danamon, selanjutnya Bank berhak mengadakan perubahan/penambahan/pembaharuan terhadap serta Syarat dan Ketentuan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah.
g. Selain Syarat dan Ketentuan ini, Bank dan Nasabah juga tunduk kepada Peraturan Pemerintah dan kebiasaan Umum untuk masing-masing produk/ layanan yang berlaku bagi pada Bank khususnya berkaitan dengan rekening dan/atau Fasilitas ATM tersebut di atas termasuk tetapi tidak terbatas pada kewajiban Nasabah untuk mengungkapkan Danamon, kecuali hal-hal dan memberikan informasi informasi berkaitan dengan rekening dan/atau Fasilitas ATM Nasabah, identitas, sumber dana dan kegiatan usaha Nasabah.
h. Bank tidak bertanggung jawab dan tidak dapat dituntut apabila Bank tidak dapat melaksanakan kewajiban-kewajibannya dan/ atau instruksi-instruksi Nasabah antara lain penyediaan jenis mata uang tertentu (Bank notes) untuk transaksi valuta asing juga yang disebabkan adanya perintah dan/atau Peraturan Pemerintah berkaitan dengan Syarat dan Ketentuan ini termasuk tetapi tidak terbatas pada adanya pembatasan transaksi valuta asing atau adanya keharusan bertransaksi dalam mata uang Rupiah, atau terjadinya pertikaian politik, kerusuhan massal, perang, pengambilalihan, bencana alam, dan sebab-sebab lainnya termasuk namun tidak terbatas pada setiap tindakan Pemerintah yang menghukum, menyita, mengambilalih atau mengambil kendali atas harta kekayaan Nasabah atau meletakan Nasabah di bawah pengampuan.
i. Atas permintaan tertulis dari Pejabat/ Instansi yang berwenang, Bank berhak memberikan informasi mengenai data, saldo dan keadaan rekening atas nama Nasabah kepada Pejabat/Instansi yang berwenang, namun demikian Bank tidak akan memberikan informasi yang melebihi dari informasi yang diminta oleh Pejabat/Instansi yang berwenang tersebut. Atas permintaan tertulis dari Pejabat/Instansi yang berwenang, Bank berhak membekukan/memblokir sementara rekening atas nama Nasabah sampai ada instruksi tertulis lebih lanjut dari Pejabat/ Instansi yang berwenang untuk membuka kembali atau menutup rekening tersebut dan menyerahkan saldo rekening kepada Pejabat/Instansi yang berwenang atau kepada pihak lain yang ditunjuk oleh Pejabat/Instansi yang berwenang.
j. Bank setiap saat dapat mengalihkan atau memindahkan setiap atau seluruh hak dan kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini kepada pihak manapun tanpa persetujuan Nasabah.
k. Nasabah dalam hal apapun tidak dapat mengalihkan, memindahkan atau membebankan simpanan dalam rekening kepada pihak ketiga sebagai jaminan tanpa persetujuan tertulis dari pejabat berwenang dari Bank.
l. Seluruh wewenang yang diberikan Nasabah kepada Bank berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini:
i. Tidak dapat ditarik kembali.
ii. Mengijinkan hak substitusi secara penuh.
iii. Mengijinkan diwakilinya Nasabah secara penuh, dimanapun dan kepada siapapun, dalam semua hal dan bertindak berkenaan dengan hal yang terkait dengan pemberian wewenang.
m. Nasabah setuju bahwa wewenang yang diberikan oleh Nasabah berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini tidak akan ditarik kembali atau diakhiri selama masih terdapat hubungan antara Nasabah dan Bank oleh karena alasan apapun, termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan ketentuan yang dinyatakan dalam Pasal 1813,1814 dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
n. Apabila suatu ketentuan telah diatur khusus dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini dinyatakan atau ditetapkan tidak absah, tidak berlaku atau tidak dapat diberlakukan berdasarkan hukum yang berlaku, 34 maka ketidakabsahan, ketidak berlakuan atau tidak adanya pelaksanaan tersebut tidak adanya pelaksanaan tersebut tidak akan berpengaruh pada ketentuan lain dari Syarat dan Ketentuan Umum ini dan oleh karenanya ketentuan lain tersebut akan tetap berlaku dan berkekuatan hukumyang berlaku.
o. 3. Judul dan istilah-istilah yang dipergunakan dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini bertujuan untuk mempermudah pemahaman atas isi Layanan D-BisMart ini.
4. Bank Danamon dan ▇▇▇▇▇▇▇ mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 1266 Kitab Undangsetuju, bahwa dari waktu ke waktu akan mengambil tindakan-Undang Hukum Perdata Indonesia tetapi hanya sejauh diperlukannya keputusan pengadilan tindakan tertentu dan menandatangani dokumen tambahan yang sewajarnya diperlukan untuk pengakhiran Syarat melaksanakan dan Ketentuan antara Bank menjalankan maksud dan Nasabahtujuan dari Layanan D-BisMart ini.
p. Mengenai Syarat dan Ketentuan ini dan segala akibatnya, Nasabah dan Bank memilih domisili hukum yang tetap dan seumumnya di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri di tempat kedudukan Bank, namun demikian tanpa mengurangi hak Bank untuk mengajukan gugatan/tuntutan hukum kepada Nasabah di hadapan pengadilan-pengadilan lain.
q. Nasabah memahami konsekuensi dan bertanggung jawab atas risiko yang ditimbulkan dari masing-masing Produk dan Layanan Bank yang akan digunakan.
r. Nasabah menyetujui bahwa Bank akan mengenakan iuran bulanan atas Layanan Bank milik Saya/Kami (“Iuran”) yang akan didebit secara langsung dari Rekening Nasabah5. Apabila Bank gagal melakukan pendebitan secara langsung dari Rekening Nasabah untuk melakukan pembayaran iuran maka Nasabah memberikan wewenang kepada Bank untuk melakukan pendebitan secara langsung dari Produk yang kami miliki di Bank pada saat jatuh tempo, dengan tidak mengurangi hak Bank lainnya berdasarkan Syarat dan Ketentuan.
s. Nasabah dengan dalam penggunaan Layanan D-BisMart ini memberikan kuasa serta persetujuan kepada Bank untuk melakukan tindakan terhadap Rekening Nasabah termasuk namun tidak terbatas pada membatasi transaksi, ditemukan dan/atau melakukan pemblokiran rekeningdilaporkan terdapat indikasi tindak pidana pencucian uang, penipuan dan/atau mendebet rekening Nasabah bila terjadi kesalahan/kelebihan pengkreditan oleh Bank di mana penyimpangan transaksi seperti:
a. dana tersebut bukan yang dipergunakan dalam rangka transaksi merupakan hak Nasabah jika dinilai Bank Rekening Nasabah tidak sesuai dengan kebijakan Bank, Syarat dan Ketentuan, dana yang berasal dari tindak pidana yang dilarang berdasarkan peraturan atau perundang-undangan yang berlaku. Di mana proses penutupan dilakukan dengan prosedur yang berlaku di Republik Indonesia,
b. pembukaan D-BisMart ini dimaksudkan dan/atau ditujukan untuk melakukan tidak pidana pencucian uang sesuai dengan Syarat dan Ketentuanketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia,
c. transaksi dilakukan untuk maksud mengelabui, mengaburkan, atau menghindari pelaporan kepada Pusat Pelaporan Dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, maka Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya serta melepaskan Bank Danamon dari segala tuntutan, klaim, atau ganti rugi dalam bentuk apapun.
t. 6. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan umum ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut oleh Bank melalui media komunikasi Bank. Nasabah setuju bahwa, bila pada setiap saat didapatkan bahwa nama Bank akan menganggap Nasabah menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan tersebut di atas. Apabila ▇▇▇▇▇▇▇ tercantum dalam Daftar Hitam yang dijadikan acuan oleh Bank sesuai kebijakan internal Bank yang dimutakhir- kan dari waktu ke waktutidak menyetujui perubahan tersebut, Nasabah berhak menutup Rekening dan/atau diduga oleh Bank dana Layanan dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah yang Nasabah miliki merupakan hasil dari tindak kejahatan atau perbuatan melawan hukum, maka dengan ini Nasabah setuju untuk menerima setiap dan segala tindakan sesuai dengan masih terhutang kepada Bank.
7. Syarat dan Ketentuan dan/atau Umum ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada penutupan dan pemblokiran Rekening dan berkaitan dengan hal ini Bank akan dibebaskan dari segala klaim,kerugian, risiko, kerusakan, biaya biaya atau litigasi dari pihak ketiga manapunketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
u. Nasabah menyetujui bahwa Bank tidak memfasilitasi dan berhak membatalkan transaksi yang berhubungan dengan negara-negara yang termasuk dalam daftar sanksi internasional yang disebabkan terorisme atau perbuatan yang melanggar hukum, dan/atau pihak pihak lain yang diduga mempunyai hubungan dengan tindakan terorisme dan perbuatan melawan hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
v. Nasabah dengan ini memberikan kuasa serta persetujuan kepada Bank untuk melakukan tindakan terhadap Rekening Nasabah dengan melakukan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah termasuk namun tidak terbatas pada menolak transaksi,membatalkan transaksi dan/atau menutup hubungan usaha dengan Nasabah yang dikarenakan oleh hal-hal sebagai berikut; diketahui dan/atau kebenarannya dan/atau, berbentuk Shell Bank atau Bank yang mengijinkan rekeningnya digunakan Shell Bank, memiliki sumber dana transaksi yang diketahui dan/ atau patut diduga berasal dari tindak pidana.
w. Nasabah dengan ini menyatakan telah mengetahui dan menyetujui bahwa untuk Produk dan Layanan yang ditempatkan dengan nilai/suku bunga yang melebihi nilai/suku bunga maksimum yang dijamin berdasarkan program simpanan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”) maka Rekening tersebut tidak akan termasuk dalam dan/atau tidak akan dijamin oleh program penjaminan simpanan oleh LPS.
x. Nasabah memahami konsekuensi dan bertanggung jawab atas segala kuasa,kewenangan, dan tindakan yang Nasabah berikan melalui Formulir dan/atau dokumen lainnya kepada Bank
y. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa setiap kewenangan dan kuasa yang saya/kami berikan kepada Bank sebagaimana dimaksud dalam formulir ini maupun Nasabah berikan di kemudian hari tidak dapat ditarik kembali atau diakhiri dengan alasan apapun. Untuk maksud tersebut, Nasabah setuju untuk mengesampingkan berlakunya pasal 1813,1814,1816, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia (sehingga menjadi Hukum Perdata Indonesia).
z. Perselisihan yang mungkin timbul berkenaan dengan hal-hal yang dinyatakan dalam Formulir, Syarat dan Ketentuan, serta dokumen dokumen pendukung lainnya akan diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat dan Apabila setelah 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak cara musyawarah untuk mencapai mufakat tersebut tidak tercapai, maka Para Pihak telah sepakat untuk menyelesaikan segala perbedaan dan penafsiran atau perselisihan yang timbul melalui Pengadilan dan untuk maksud tersebut para pihak memilih tempat kedudukan hukum (domisili) yang tetap dan seumumnya di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta. 36
Appears in 1 contract
LAIN-LAIN. a. Istilah Cek dan/atau Bilyet Giro dipergunakan serta 1. Nasabah sepakat dan setuju terhadap Layanan D-Bank PRO yang disediakan Bank kepada Nasabah berlaku hanya untuk Nasabah yang memiliki rekening Girosyarat-syarat dan ketentuan dalam Ketentuan Umum ini.
b. Nasabah bersedia mematuhi ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai Cek dan/atau Bilyet Giro, antara lain mengenai penanda tanganan dan penulisan nama terang pada Cek dan/atau Bilyet Giro, pelunasan bea materai, serta Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro.
c. Sebagai tambahan dari konsekuensi yang tercantum dimana- pun juga, jika Nasabah tidak mematuhi kewajiban kewajibannya berdasarkan Syarat dan 2. Ketentuan ini, dan jika tindakan Nasabah atau tidak dilakukannya suatu tindakan oleh Nasabah menyebabkan atau memberikan andil dalam terjadinya kerugian pada rekening (kerugian dalam bentuk apapun, pajak, beban, denda, biaya atau hukuman, yang dialami atau dikeluarkan oleh atau diajukan terhadap Bank), maka Nasabah sepakat bahwa Bank tidak memiliki tanggung jawab terhadap Nasabah berkaitan dengan kerugian tersebut. Nasabah mengakui bahwa tidak diperiksanya Laporan Rekening oleh ▇▇▇▇▇▇▇ secara tepat waktu sesuai dengan ketentuan ini akan dianggap menyebabkan atau memberikan andil terhadap kerugian yang terjadi pada rekening sepanjang kerugian tersebut terjadi setelah kesalahan atau tidak dijalankannya suatu tindakan seharusnya telah dapat diketahui jika Laporan Rekening diperiksa sesuai ketentuan ini. Nasabah mengakui bahwa tanggung jawab maksimum Bank terhadap Nasabah hanya akan terbatas pada kerugian langsung yang nyata atas jumlah pokok yang secara salah atau keliru ditarik dari rekening yang dibuktikan secara hukum disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan Bank yang disengaja.
d. Untuk Nasabah perorangan yang akan melakukan pembukaan Tabungan, harus berusia minimal 17 (tujuh belas) tahun/Menikah/ ▇▇▇▇▇▇ Menikah/Sudah Memiliki ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇duduk (KTP); sedangkan untuk Nasabah perorangan yang akan melakukan pembukaan rekening Giro/Deposito Berjangka, harus berusia minimal 21 (dua puluh satu) tahun/Menikah/Pernah Menikah.
e. Pelaksanaan verifikasi atas setiap transaksi yang berkaitan dengan rekening dan/atau Fasilitas ATM disesuaikan dengan spesimen tanda tangan yang berlaku dan dokumen lainnya yang dapat diterima oleh Bank dan telah tercatat pada Bank. Atas permintaan Bank, Nasabah berkewajiban untuk menunjukkan identitas Nasabah berupa asli KTP/Paspor atau bentuk lain sebagaimana diminta oleh Bank.
f. Formulir Pembukaan rekening dan Formulir Produk dan Layanan Bank (termasuk perubahan/penambahan/pembaharuannya) beserta surat surat/formulir-formulir yang berkaitan dengan Syarat dan Ketentuan Umum ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan iniUmum Rekening dan Layanan Perbankan, selanjutnya Bank berhak mengadakan perubahan/penambahan/pembaharuan terhadap serta Syarat dan Ketentuan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada NasabahUmum untuk masing-masing produk/ layanan perbankan untuk masing-masing produk/layanan yang berlaku pada Bank.
g. Selain Syarat dan 3. Jika ada satu ketentuan dalam Ketentuan Umum ini yang oleh karena suatu ketetapan Pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Ketentuan Umum ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Ketentuan Umum ini. Terkait dengan hal tersebut Nasabah wajib membuat dan menandatangani dokumen yang berisikan ketentuan yang memenuhi persyaratan Bank dan sebagai pengganti ketentuan yang dilarang atau tidak dapat dilaksanakan tersebut.
4. Apabila pada saat permohonan ini diajukan, Nasabah juga tunduk kepada Peraturan Pemerintah dan kebiasaan yang bersangkutan belum dapat melengkapi dokumen yang dipersyaratkan oleh peraturan perundangan yang berlaku bagi atau yang disyaratkan oleh Bank, maka Pemohon dengan ini setuju untuk segera melengkapi persyaratan dimaksud dan menyerahkannya kepada Bank khususnya berkaitan dengan rekening dan/atau Fasilitas ATM serta menerima segala konsekuensi yang timbul jika persyaratan tersebut di atas termasuk tetapi tidak terbatas pada kewajiban Nasabah untuk mengungkapkan hal-hal dan memberikan informasi informasi berkaitan dengan rekening dan/atau Fasilitas ATM Nasabah, identitas, sumber dana dan kegiatan usaha Nasabahdapat dipenuhi.
h. Bank tidak bertanggung jawab dan tidak dapat dituntut apabila Bank tidak dapat melaksanakan kewajiban-kewajibannya dan/ atau instruksi-instruksi Nasabah 5. Dalam hal terdapat inkonsistensi antara lain penyediaan jenis mata uang tertentu Ketentuan Umum ini dengan media pemasaran (Bank notes) untuk transaksi valuta asing juga yang disebabkan adanya perintah dan/atau Peraturan Pemerintah berkaitan dengan Syarat dan Ketentuan ini termasuk tetapi tidak terbatas pada adanya pembatasan transaksi valuta asing atau adanya keharusan bertransaksi dalam mata uang Rupiah, atau terjadinya pertikaian politik, kerusuhan massal, perang, pengambilalihan, bencana alam, dan sebab-sebab lainnya termasuk namun tidak terbatas pada setiap tindakan Pemerintah brosur, syarat dan ketentuan-ketentuan produk), para pihak sepakat bahwa ketentuan yang menghukum, menyita, mengambilalih atau mengambil kendali atas harta kekayaan Nasabah atau meletakan Nasabah di bawah pengampuanberlaku adalah sebagaimana diatur dalam Ketentuan Umum ini.
i. Atas permintaan tertulis dari Pejabat/ Instansi yang berwenang, Bank berhak memberikan informasi mengenai data, saldo dan keadaan rekening atas nama Nasabah kepada Pejabat/Instansi yang berwenang, namun demikian Bank tidak akan memberikan informasi yang melebihi dari informasi yang diminta oleh Pejabat/Instansi yang berwenang tersebut6. Atas permintaan tertulis dari Pejabat/Instansi yang berwenang, Bank berhak membekukan/memblokir sementara rekening atas nama Nasabah sampai ada instruksi tertulis lebih lanjut dari Pejabat/ Instansi yang berwenang untuk membuka kembali atau menutup rekening tersebut dan menyerahkan saldo rekening kepada Pejabat/Instansi yang berwenang atau kepada pihak lain yang ditunjuk oleh Pejabat/Instansi yang berwenang.
j. Bank setiap saat dapat mengalihkan atau memindahkan setiap atau seluruh hak dan kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini kepada pihak manapun tanpa persetujuan Nasabah.
k. Nasabah dalam hal apapun tidak dapat mengalihkan, memindahkan atau membebankan simpanan dalam rekening kepada pihak ketiga sebagai jaminan tanpa persetujuan tertulis dari pejabat berwenang dari Bank.
l. Seluruh wewenang yang diberikan Nasabah kepada Bank berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini:
i. Tidak dapat ditarik kembali.
ii. Mengijinkan hak substitusi secara penuh.
iii. Mengijinkan diwakilinya Nasabah secara penuh, dimanapun dan kepada siapapun, dalam semua hal dan bertindak berkenaan dengan hal yang terkait dengan pemberian wewenang.
m. Nasabah setuju bahwa wewenang yang diberikan oleh Nasabah berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini tidak akan ditarik kembali atau diakhiri selama masih terdapat hubungan antara Nasabah dan Bank oleh karena alasan apapun, termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan ketentuan yang dinyatakan dalam Pasal 1813,1814 dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
n. Apabila suatu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini dinyatakan atau ditetapkan tidak absah, tidak berlaku atau tidak dapat diberlakukan berdasarkan hukum yang berlaku, 34 maka ketidakabsahan, ketidak berlakuan atau tidak adanya pelaksanaan tersebut tidak adanya pelaksanaan tersebut tidak akan berpengaruh pada ketentuan lain dari Syarat dan Ketentuan ini dan oleh karenanya ketentuan lain tersebut akan tetap berlaku dan berkekuatan hukum.
o. Bank dan ▇▇▇▇▇▇▇ mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia tetapi hanya sejauh diperlukannya keputusan pengadilan untuk pengakhiran Syarat dan Ketentuan antara Bank dan Nasabah.
p. Mengenai Syarat dan Ketentuan ini dan segala akibatnya, Nasabah dan Bank memilih domisili hukum yang tetap dan seumumnya di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri di tempat kedudukan Bank, namun demikian tanpa mengurangi hak Bank untuk mengajukan gugatan/tuntutan hukum kepada Nasabah di hadapan pengadilan-pengadilan lain.
q. Nasabah memahami konsekuensi dan bertanggung jawab atas risiko yang ditimbulkan dari masing-masing Produk dan Layanan Bank yang akan digunakan.
r. Nasabah menyetujui bahwa Bank akan mengenakan iuran bulanan atas Layanan Bank milik Saya/Kami (“Iuran”) yang akan didebit secara langsung dari Rekening Nasabah. Apabila Bank gagal melakukan pendebitan secara langsung dari Rekening Nasabah untuk melakukan pembayaran iuran maka Nasabah memberikan wewenang kepada Bank untuk melakukan pendebitan secara langsung dari Produk yang kami miliki di Bank pada saat jatuh tempo, dengan tidak mengurangi hak Bank lainnya berdasarkan Syarat dan Ketentuan.
s. Nasabah dengan ini memberikan kuasa serta persetujuan kepada Bank untuk melakukan tindakan terhadap Rekening Nasabah termasuk namun tidak terbatas pada membatasi transaksi, dan/atau melakukan pemblokiran rekening, dan/atau mendebet rekening Nasabah bila terjadi kesalahan/kelebihan pengkreditan oleh Bank di mana dana tersebut bukan merupakan hak Nasabah jika dinilai Bank Rekening Nasabah tidak sesuai dengan kebijakan Bank, Syarat dan Ketentuan, peraturan atau perundang-undangan yang berlaku. Di mana proses penutupan dilakukan dengan prosedur yang sesuai dengan Syarat dan Ketentuan.
t. Nasabah setuju bahwa, bila pada setiap saat didapatkan bahwa nama ▇▇▇▇▇▇▇ tercantum dalam Daftar Hitam yang dijadikan acuan oleh Bank sesuai kebijakan internal Bank yang dimutakhir- kan dari waktu ke waktu, dan/atau diduga oleh Bank dana yang Nasabah miliki merupakan hasil dari tindak kejahatan atau perbuatan melawan hukum, maka dengan ini Nasabah setuju untuk menerima setiap dan segala tindakan sesuai dengan Syarat dan Ketentuan dan/atau perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada penutupan dan pemblokiran Rekening dan berkaitan dengan hal ini Bank akan dibebaskan dari segala klaim,kerugian, risiko, kerusakan, biaya biaya atau litigasi dari pihak ketiga manapun.
u. Nasabah menyetujui bahwa Bank tidak memfasilitasi dan berhak membatalkan transaksi yang berhubungan dengan negara-negara yang termasuk dalam daftar sanksi internasional yang disebabkan terorisme atau perbuatan yang melanggar hukum, dan/atau pihak pihak lain yang diduga mempunyai hubungan dengan tindakan terorisme dan perbuatan melawan hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
v. Nasabah dengan ini memberikan kuasa serta persetujuan kepada Bank untuk melakukan tindakan terhadap Rekening Nasabah dengan melakukan pemberitahuan menginformasikan terlebih dahulu kepada Nasabah termasuk namun dalam hal terdapat perubahan manfaat, biaya, risiko kepada Nasabah melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank dan dalam hal Nasabah tidak terbatas pada menolak transaksi,membatalkan transaksi dan/atau menutup hubungan usaha setuju dengan adanya perubahan tersebut, maka Nasabah yang dikarenakan oleh hal-hal sebagai berikut; diketahui dan/atau kebenarannya dan/atau, berbentuk Shell Bank atau Bank yang mengijinkan rekeningnya digunakan Shell Bank, memiliki sumber dana transaksi yang diketahui dan/ atau patut diduga berasal dari tindak pidana.
w. Nasabah dengan ini menyatakan telah mengetahui dan menyetujui bahwa untuk Produk dan Layanan yang ditempatkan dengan nilai/suku bunga yang melebihi nilai/suku bunga maksimum yang dijamin berdasarkan program simpanan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”) maka Rekening tersebut tidak akan termasuk dalam dan/atau tidak akan dijamin oleh program penjaminan simpanan oleh LPS.
x. Nasabah memahami konsekuensi dan bertanggung jawab atas segala kuasa,kewenangan, dan tindakan yang Nasabah berikan melalui Formulir dan/atau dokumen lainnya kepada Bank
y. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa setiap kewenangan dan kuasa yang saya/kami berikan dapat mengirimkan pernyataan keberatannya kepada Bank sebagaimana dimaksud dalam formulir ini maupun Nasabah berikan di kemudian hari tidak dapat ditarik kembali atau diakhiri dengan alasan apapun. Untuk maksud tersebut, Nasabah setuju untuk mengesampingkan berlakunya pasal 1813,1814,1816, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia (sehingga menjadi Hukum Perdata Indonesia).
z. Perselisihan yang mungkin timbul berkenaan dengan hal-hal yang dinyatakan dalam Formulir, Syarat dan Ketentuan, serta dokumen dokumen pendukung lainnya akan diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat dan Apabila setelah waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak cara musyawarah perubahan dikirimkan/diumumkan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank. Apabila ▇▇▇▇▇▇▇ tidak menyetujui Perubahan tersebut, Nasabah berhak menutup/mengakhiri produk dan/atau layanan yang telah diperoleh, dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah yang masih terhutang kepada Bank. Dengan lewatnya waktu tersebut di atas, Nasabah setuju bahwa Bank akan menganggap Nasabah menyetujui perubahan tersebut.
7. Keabsahan, penafsiran dan pelaksanaan dari Layanan D-Bank PRO ini diatur dan tunduk pada hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
8. Judul dan istilah-istilah yang dipergunakan dalam Ketentuan Umum ini semata-mata bertujuan untuk mencapai mufakat tersebut mempermudah pemahaman atas isi Layanan D-Bank PRO ini.
9. Terhadap layanan/ fasilitas perbankanlainnya yang tidak tercapaidiatur dalam Ketentuan Umumini, maka Para Pihak telah sepakat akan diatur secara terpisah dan merupakan satu kesatuan serta bagian yang tidak terpisahkan dari Ketentuan Umum ini. 10.Nasabah setuju untuk menyelesaikan segala perbedaan dan penafsiran atau perselisihan menandatangani dokumen tambahan yang timbul melalui Pengadilan dan untuk maksud tersebut para pihak memilih tempat kedudukan hukum (domisili) yang tetap dan seumumnya di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta. 36sewajarnya diperlukan/ dipersyaratkan oleh Bank sehubungan dengan Layanan D-Bank PRO.
Appears in 1 contract