Kewajiban Para Pihak Klausul Contoh

Kewajiban Para Pihak. (1) PIHAK KESATU mempunyai kewajiban untuk:
Kewajiban Para Pihak. (1) PIHAK PERTAMA wajib memberikan dana BANTUAN kepada PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2);
Kewajiban Para Pihak. (1) PIHAK KESATU berkewajiban:
Kewajiban Para Pihak. 1) Para Pihak sepakat jual beli OWK Nomor BPP/MCB/1801 dilakukan sesuai dengan harga pembelian.
Kewajiban Para Pihak a. Kewajiban Pihak yang Menyewakan Kewajiban-kewajiban para pihak yang menyewakan disebutkan dalam Pasal 1550 KUH Perdata yang menyatakan, bahwa: “Pihak yang menyewakan diwajibkan karena sifat perjanjian, dan dengan tak perlu adanya sesuatu janji untuk itu:
Kewajiban Para Pihak. PIHAK KESATU mempunyai kewajiban untuk: memberikan hak akses secara terbatas data kependudukan berupa data nomor KK, NIK, nama lengkap, jenis kelamin, tempat lahir, tanggal/bulan/tahun lahir, agama/kepercayaan, status perkawinan, status hubungan dalam keluarga, pendidikan terakhir, nama ibu kandung, nama ayah, dan alamat kepada PIHAK KEDUA; memberikan hak akses data kependudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a berdasarkan NIK; menyediakan 1 (satu) titik akses dengan jaringan tertutup, untuk jaringan komunikasi data atas biaya PIHAK KEDUA; memberikan script dan token serta User ID kepada PIHAK KEDUA untuk pengimplementasian data balikan secara otomatis; memberikan User ID dan password kepada PIHAK KEDUA yang pengelolaannya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA; menetapkan spesifikasi teknis perangkat pembaca KTP-el; memberikan hasil personalisasi Secure Access Module dan aktivasi perangkat pembaca KTP-el milik PIHAK KEDUA; dan memberikan bimbingan teknis dan pendampingan teknis tentang implementasi pemanfaatan NIK, Data Kependudukan, dan KTP-el atas biaya PIHAK KEDUA. PIHAK KEDUA mempunyai kewajiban untuk: mencantumkan NIK yang sudah dijamin ketunggalannya oleh PIHAK KESATU dalam dokumen yang diterbitkan oleh PIHAK KEDUA; memberikan akses data berupa Nama Program Studi, Kode Program Studi, Nomor Induk Mahasiswa (NIM), Nomor Ijazah Lokal, Nomor Ijazah Nasional, Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK), Nomor Urut Pengajar (NUP), Keterangan Penerima Beasiswa, dan Keterangan Prestasi PIHAK KEDUA sebagai data balikan, guna melengkapi database kependudukan milik PIHAK KESATU melalui metode otomatis; menyediakan jaringan komunikasi data antara PIHAK KESATU dengan PIHAK KEDUA untuk 1 (satu) titik akses dengan jaringan tertutup; bertanggung jawab sebagai pemegang hak akses atas data kependudukan yang diakses dari PIHAK KESATU; menerima script dan token serta User ID dari PIHAK KESATU untuk disisipkan/ditanam pada aplikasi webservice client milik PIHAK KEDUA guna pengimplementasian data balikan secara otomatis; memberikan pelayanan calon mahasiswa, mahasiswa, calon tenaga pendidik/kependidikan, tenaga pendidik/kependidikan berdasarkan KTP-el dan tidak mempertimbangkan tempat penerbitan KTP-el; menyediakan dukungan anggaran untuk pelaksanaan bimbingan teknis dan pendampingan teknis tentang implementasi pemanfaatan NIK, Data Kependudukan, dan KTP-el; menyediakan tenaga teknis dan perangkat pembaca KTP-el, sesuai dengan spesifikasi yang ditetap...
Kewajiban Para Pihak. 1) Kewajiban Pihak Pertama adalah:
Kewajiban Para Pihak. (1) Pihak I, berkewajiban:
Kewajiban Para Pihak. 1) PIHAK PERTAMA berkewajiban:
Kewajiban Para Pihak. Tugas dan tanggung jawab dalam pelaksanaan kerjasama ini diatur sebagai berikut: