Jaminan Uang Muka Klausul Contoh

Jaminan Uang Muka. Jaminan Uang Muka diberikan kepada pemberi kerja dengan persyaratan sebagai berikut:
Jaminan Uang Muka. [Kop Bank Penerbit Jaminan]
Jaminan Uang Muka. Jaminan Uang Muka dicarikan dan disetorkan pada Kas Negara
Jaminan Uang Muka. No. ____________________
Jaminan Uang Muka. 1. Jaminan Uang Muka minimal sama dengan nilai uang muka yang dimintakan Penyedia atau maksimal 30% (Tiga Puluh Perseratus) Nilai Kontrak;
Jaminan Uang Muka. Jaminan pelaksanaan ditujukan kepada PPK Pekerjaa Konstruksi Jaminan pelaksanaan dicairkan dan disetorkan pada Kas Negara Nilai jaminan uang muka 0.0%
Jaminan Uang Muka. 1. Besarnya Jaminan Uang Muka adalah senilai Uang Muka yang diterima oleh Penyedia :
Jaminan Uang Muka a. Untuk melaksanakan Pekerjaan ini, maka PIHAK KEDUA dapat mengajukan permohonan Uang Muka dari PIHAK PERTAMA selambat - lambatnya 45 (empat puluh lima) Hari Kalender sejak ditandatanganinya Kontrak ini, yaitu sebesar 10°/ (sepuluh perseratus) dari Nilai Kontrak sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 Ayat 2 Kontrak ini.
Jaminan Uang Muka. [Kop Bank Penerbit Jaminan] CONTOH GARANSI BANK sebagai
Jaminan Uang Muka. No. ........................................ Yang bertanda tangan dibawah ini .................................................................. dalam xxxxxxx selaku .......................................................................................... dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ............................ [nama bank] berkedudukan di .................................................................................. [alamat] untuk selanjutnya disebut : PENJAMIN dengan ini menyatakan akan membayar kepada: Nama : ..........................................................[Pejabat Pembuat Komitmen] Alamat : ........................................................................................ selanjutnya disebut : PENERIMA JAMINAN sejumlah uang Rp ...................................................................................... (terbilang ..........................................................................................) sebagai jaminan Uang Muka apabila: Nama : .......................................................... [penyedia Jasa Konsultansi] Alamat : ........................................................................................................... selanjutnya disebut : YANG DIJAMIN ternyata sampai batas waktu yang ditentukan, namun tidak melebihi tanggal batas waktu berlakunya Garansi Bank ini, lalai/tidak memenuhi kewajibannya kepada Penerima Jaminan berupa: Yang Dijamin tidak memenuhi kewajibannya melakukan pembayaran kembali Uang Muka yang sudah diterima Yang Dijamin kepada Penerima Jaminan sebagaimana ditentukan dalam Dokumen Kontrak. Garansi Bank ini dikeluarkan dengan ketentuan sebagai berikut: