JAMINAN PELAKSANAAN Klausul Contoh

JAMINAN PELAKSANAAN. Pelaksana pekerjaan wajib menyerahkan Jaminan Pelaksanaan sebesar 5 % (lima perseratus) dari nilai pekerjaan yang ditetapkan oleh Bank Pemerintah/Swasta atau Perusahaan Asuransi Umum yang memiliki program Surety Bond untuk jangka waktu sesuai dengan yang tercantum pada dokumen Perjanjian.
JAMINAN PELAKSANAAN. Pelaksana pekerjaan wajib menyerahkan Jaminan Pelaksanaan sebesar 5 % (lima perseratus) dari nilai pekerjaan yang diterbitkan oleh bank pemerintah/swasta atau perusahaan asuransi yang mempunyai program Surety Bond untuk jangka waktu sesuai dengan kemampuan penyedia barang / jasa dimana jangka waktu minimal 429 (empat ratus dua puluh sembilan) hari kalender sejak kontrak ditandatangani.
JAMINAN PELAKSANAAN. Untuk mendapatkan jaminan bahwa Penyedia barang atau jasa akan memenuhi kewajiban-kewajibannya maka kepadanya diwajibkan memberikan jaminan pelaksanaan dari Bank Pemerintah atau Perusahaan Asuransi Umum yang memiliki program Surety Bond sesuai peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.010/2008 sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai kontrak.
JAMINAN PELAKSANAAN. Jaminan Pelaksanaan diberikan kepada pemberi kerja dengan persyaratan sebagai berikut:
JAMINAN PELAKSANAAN. Pelaksana pekerjaan wajib menyerahkan Jaminan Pelaksanaan sebesar 5 % (lima perseratus) dari nilai pekerjaan yang ditetapkan oleh Bank Pemerintah/Swasta untuk jangka waktu minimal 90 (sembilan puluh) hari kalender.
JAMINAN PELAKSANAAN. 2) SPPBJ
JAMINAN PELAKSANAAN. Pemenang Lelang harus menyerahkan Jaminan Pelaksanaan sebesar 5 % (lima Persen) dari Nilai Perjanjian kepada PT. Garam (Persero) maksimal 7 (tujuh) hari kerja setelah Surat Perjanjian Mulai Kerja (SPMK) ditandatangani dalam bentuk Bank Garansi dari Lembaga Keuangan dalam negeri dan berlaku sampai dengan masa pelaksanaan pekerjaan berakhir (Penyelesaian Pekerjaan).
JAMINAN PELAKSANAAN. Pelaksana pekerjaan wajib menyerahkan Jaminan Pelaksanaan sebesar 5 % (lima perseratus) dari nilai pekerjaan yang diterbitkan oleh Bank Pemerintah/Swasta atau perusahaan asuransi yang mempunyai program surety bond untuk jangka waktu minimal 60 (enam puluh) hari sejak terbitnya Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ). Apabila nilai penawaran yang diajukan 20% dibawah nilai HPS yang ditetapkan, maka besar Jaminan Pelaksanaan adalah 5% (lima perseratus) dari nilai HPS yang ditetapkan, yang diterbitkan oleh Bank Pemerintah/Swasta atau perusahaan asuransi yang mempunyai program surety bond untuk jangka waktu minimal 5 (lima) bulan sejak terbitnya Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ).
JAMINAN PELAKSANAAN. (1) Penyedia Barang dan atau Jasa yang telah ditetapkan sebagai Pelaksana untuk melaksanakan Pekerjaan diwajibkan menyerahkan Jaminan Pelaksanaan berupa Bank Garansi yang diterbitkan oleh Perbankan Nasional dengan nilai jaminan sebesar 5 % (lima prosen) dari nilai Kontrak/ Surat Perintah Kerja (SPK)/ Kontrak Pengadaan Barang atau Jasa (KBPJ).
JAMINAN PELAKSANAAN d. Jaminan Uang Muka; dan