Kerahasiaan Data Klausul Contoh

Kerahasiaan Data. Apabila Klien menyediakan Data Pribadi kepada Layanan Cloud di Negara Anggota Uni Eropa, Islandia, Liechtenstein, Norwegia, atau Swiss, atau apabila Klien memiliki Peserta yang Memenuhi Syarat atau Perangkat Klien di negara-negara tersebut, maka Klien sebagai satu-satunya pengendali menunjuk IBM sebagai prosesor untuk memproses (sebagaimana syarat-syarat tersebut ditentukan dalam EU Directive 95/46/EC) Data Pribadi. IBM hanya akan memproses Data Pribadi tersebut sejauh yang diperlukan untuk menyediakan tawaran Layanan Cloud sesuai dengan uraian Layanan Cloud yang dipublikasikan oleh IBM dan Klien menyetujui bahwa setiap pemrosesan tersebut sesuai dengan instruksi Klien. IBM akan memberikan pemberitahuan sebelumnya secara wajar melalui Portal Pelanggan jika IBM membuat perubahan materi pada lokasi pemrosesan atau caranya mengamankan Data Pribadi sebagai bagian dari Layanan Cloud. Klien dapat mengakhiri periode langganan yang sedang berjalan untuk Layanan Cloud yang terpengaruh, dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada IBM dalam jangka waktu tiga puluh (30) hari sejak pemberitahuan IBM mengenai perubahan tersebut kepada Klien. Para pihak atau afiliasi mereka yang terkait dapat mengadakan perjanjian EU Model Clause standar yang tidak dimodifikasi secara terpisah dalam peran mereka yang terkait sesuai dengan EC Decision 2010/87/EU dengan menghapus klausul opsional. Semua sengketa atau tanggung jawab yang timbul berdasarkan perjanjian-perjanjian ini, bahkan apabila disetujui oleh para afiliasi, akan diperlakukan oleh para pihak seolah-olah sengketa atau tanggung jawab tersebut timbul di antara mereka berdasarkan syarat-syarat Perjanjian ini.
Kerahasiaan Data. IBM dan Pelanggan masing-masing bertanggung jawab untuk memenuhi kewajiban mereka masing- masing sesuai hukum perlindungan data yang berlaku yang mengatur data pribadi (sebagaimana yang ditentukan dalam hukum perlindungan data yang berlaku) yang disimpan atau diproses oleh IBM untuk Pelanggan berdasarkan Perjanjian ini ("Data Pelanggan"). Dengan menandatangani Perjanjian ini, Pelanggan menunjuk IBM sebagai Prosesor data untuk Data Pelanggan. Pelanggan semata-mata bertanggung jawab untuk menentukan tujuan-tujuan dan cara-cara pemrosesan Data Pelanggan oleh IBM berdasarkan Perjanjian ini, termasuk bahwa pemrosesan tersebut yang berdasarkan instruksi- instruksi dari Pelanggan tidak akan menyebabkan IBM melanggar peraturan perundang-undangan perlindungan data yang berlaku. IBM dan Pelanggan masing-masing menyatakan bahwa ini tidak menginvestigasi langkah yang diambil oleh pihak lain untuk mematuhi hukum perlindungan data yang berlaku. Tidak ada satu pun dalam Perjanjian ini yang mencegah IBM atau Pelanggan mengambil langkah yang dianggap diperlukan untuk mematuhi hukum perlindungan data yang berlaku. Pelanggan menyatakan bahwa merupakan tanggung jawabnya semata-mata untuk menentukan bahwa tindakan keamanan yang ditentukan dalam Perjanjian ini merupakan tindakan teknis dan organisasi yang sesuai untuk melindungi Data Pelanggan sebagaimana yang diperlukan menurut hukum perlindungan data yang berlaku. IBM tidak diminta untuk menjalankan atau mengikuti setiap tindakan keamanan yang terkait dengan Data Pelanggan, selain yang ditentukan dalam Perjanjian ini dan sebagai Prosesor Data Pelanggan; IBM akan memproses Data Pelanggan seperti yang ditentukan dalam Perjanjian ini, dan sebagaimana IBM menganggap secara wajar bahwa penting atau tepat untuk menjalankan layanan. Pelanggan bertanggung jawab semata-mata untuk menentukan bahwa setiap transfer oleh IBM atau Pelanggan atas Data Pelanggan melintasi batas negara berdasarkan Perjanjian ini mematuhi hukum perlindungan data yang berlaku.
Kerahasiaan Data. 8.1 Kecuali diatur berlainan dalam Perjanjian ini, khususnya Pasal 8.2 di bawah ini, Xxxxxxxan tidak akan mengungkapkan informasi dan dokumen terkait identitas, profil, kegiatan usaha dan performa usaha Penggalang Dana, serta transaksi yang Penggalang Dana lakukan di Akseleran kepada pihak manapun.
Kerahasiaan Data 

Related to Kerahasiaan Data

  • Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • KERAHASIAAN LSPro-HP PMHP Lampung bertanggungjawab untuk memastikan bahwa kerahasiaan informasi dikelola oleh semua karyawannya dan termasuk personil subkontraknya mengenai semuai informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan mereka dengan pelanggan, ini berlaku juga untuk informasi yang diperoleh pada tahap aplikasi.

  • PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:

  • KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI Setiap hasil investasi yang diperoleh BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD dari dana yang diinvestasikan, jika ada, akan dibukukan ke dalam BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD. Hasil investasi dari BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD yang telah dibukukan tersebut di atas (jika ada) dapat dibagikan dengan cara didistribusikan oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan, secara serentak dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi berwenang menentukan waktu, cara pembagian hasil investasi dan besarnya jumlah hasil investasi yang akan dibagikan pada tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi. Cara pembagian hasil investasi akan diterapkan secara konsisten. Pembagian hasil investasi dengan tunai atau dalam bentuk Unit Penyertaan tersebut di atas (jika ada) akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD menjadi terkoreksi. Pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai tersebut (jika ada) akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Dolar Amerika Serikat ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Manajer Investasi melakukan pembagian hasil investasi dalam bentuk Unit Penyertaan, hasil investasi akan dikonversikan sebagai penambahan Unit Penyertaan kepada setiap Pemegang Unit Penyertaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada saat dilakukannya penambahan tersebut sesegera mungkin sejak tanggal dilakukannya pembagian Hasil Investasi. Dalam hal Manajer Investasi membagikan hasil investasi maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pembagian hasil investasi. Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur nonhalal dari pendapatan yang diyakini halal sesuai dengan mekanisme pembersihan kekayaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD sebagaimana dimaksud dalam Kontrak sehingga hasil investasi yang diterima Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD bersih dari unsur nonhalal.

  • HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN 45 A. Hasil Penelitian ...................................................................... 45

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pengalihan Investasi 15.1.PENGALIHAN INVESTASI

  • PEMBIAYAAN Pasal 14

  • JANGKA WAKTU Perjanjian Kerja Sama ini berlaku selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak ditandatangani oleh PARA PIHAK, dan dapat diperpanjang, diubah, maupun diakhiri atas persetujuan PARA PIHAK.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)