Definisi Perangkat Klien

Perangkat Klien adalah unit ukuran yang olehnya SaaS IBM dapat diperoleh. Perangkat Klien adalah perangkat komputasi pengguna tunggal atau sensor tujuan khusus atau perangkat telemetri yang mensyaratkan pelaksanaan atau menerima untuk pelaksanaan seperangkat perintah, prosedur, atau aplikasi dari atau memberikan data ke sistem komputer lain yang biasanya disebut sebagai server atau sebaliknya dikelola oleh server. Beberapa Perangkat Klien dapat berbagi akses ke server yang umum. Perangkat Klien dapat memiliki beberapa kemampuan pemrosesan atau dapat diprogram untuk memungkinkan pengguna untuk melakukan pekerjaan. Pelanggan harus mendapatkan kepemilikan untuk setiap Perangkat Klien yang beroperasi, menyediakan data untuk, menggunakan layanan yang diberikan oleh, atau sebaliknya mengakses SaaS IBM selama periode pengukuran yang ditetapkan dalam Dokumen Transaksi Pelanggan.
Perangkat Klien adalah suatu unit ukuran yang olehnya Layanan Cloud dapat diperoleh. Perangkat Klien adalah perangkat komputasi pengguna tunggal atau sensor tujuan khusus atau perangkat telemetri yang meminta pelaksanaan atau menerima pelaksanaan serangkaian perintah, prosedur, atau aplikasi dari atau memberikan data ke sistem komputer lain yang biasanya disebut sebagai server atau jika tidak dikelola oleh server. Beberapa Perangkat Klien dapat berbagi akses ke server umum. Perangkat Klien dapat memiliki beberapa kemampuan pemrosesan atau dapat diprogram untuk memungkinkan pengguna melakukan pekerjaan. Klien harus memperoleh kepemilikan untuk setiap Perangkat Klien yang berjalan, memberikan data untuk, menggunakan layanan yang disediakan oleh, atau jika tidak, mengakses Layanan Cloud selama periode pengukuran yang ditetapkan dalam Dokumen Transaksi Klien.
Perangkat Klien adalah suatu unit ukuran yang olehnya Layanan Cloud dapat diperoleh. Perangkat Klien adalah perangkat komputasi pengguna tunggal atau sensor tujuan khusus atau perangkat telemetri yang meminta pelaksanaan atau menerima pelaksanaan serangkaian perintah, prosedur, atau aplikasi dari atau memberikan data ke sistem komputer lain yang biasanya disebut sebagai server atau jika tidak, dikelola oleh server. Beberapa Perangkat Klien dapat berbagi akses ke server umum. Perangkat Klien dapat memiliki beberapa kemampuan pemrosesan atau dapat diprogram guna memungkinkan pengguna untuk melakukan pekerjaan. Klien harus memperoleh kepemilikan untuk setiap Perangkat Klien yang menjalankan, menyediakan data untuk, menggunakan layanan yang diberikan oleh, atau jika tidak, mengakses Layanan Cloud selama periode pengukuran yang ditetapkan dalam PoE atau Dokumen Transaksi Klien.

Examples of Perangkat Klien in a sentence

  • Perangkat Klien dapat memiliki beberapa kemampuan pemrosesan atau dapat diprogram untuk memungkinkan pengguna melakukan pekerjaan.

  • Perangkat Klien adalah perangkat komputasi pengguna tunggal atau sensor tujuan khusus atau perangkat telemetri yang meminta pelaksanaan atau menerima pelaksanaan serangkaian perintah, prosedur, atau aplikasi dari atau memberikan data ke sistem komputer lain yang biasanya disebut sebagai server atau jika tidak dikelola oleh server.

  • Misalnya, jika Klien memiliki 250 kepemilikan atas Perangkat Klien yang Dikelola untuk program IBM terkait dan memilih untuk membeli 100 kepemilikan Perangkat Klien yang Dikelola Step up SaaS, Klien dapat mengelola 100 Perangkat Klien yang Dikelola Step up SaaS dari lingkungan Layanan Cloud dan 150 Perangkat Klien yang Dikelola dari perangkat lunak yang dipasang di lokasi.

  • Audit dapat dilakukan oleh IBM untuk memverifikasi kepatuhan terhadap jumlah maksimum Aplikasi, Peserta yang Memenuhi Syarat dan/atau Perangkat Klien.

  • Akses ke Layanan Cloud IBM Trusteer Fraud Protection tunduk pada jumlah maksimum Aplikasi, Peserta yang Memenuhi Syarat dan/atau Perangkat Klien sebagaimana yang ditetapkan dalam Dokumen Transaksi.

  • Klien bertanggung jawab untuk memastikan bahwa jumlah Aplikasi, Peserta yang Memenuhi Syarat dan/atau Perangkat Klien tidak melebihi jumlah maksimum sebagaimana yang ditetapkan dalam Dokumen Transaksi.

  • Klien harus memperoleh kepemilikan untuk setiap Perangkat Klien yang menjalankan, menyediakan data untuk, menggunakan layanan yang diberikan oleh, atau jika tidak, mengakses Layanan Cloud selama periode pengukuran yang ditetapkan dalam PoE atau Dokumen Transaksi Klien.

  • Klien harus memperoleh kepemilikan Perangkat Klien yang Dikelola untuk setiap Perangkat Klien yang dikelola oleh Layanan Cloud selama periode pengukuran yang ditetapkan dalam PoE atau Dokumen Transaksi Klien.

  • Misalnya, apabila Klien memiliki 250 kepemilikan atas Perangkat Klien yang Dikelola untuk program IBM terkait dan memilih untuk membeli 100 kepemilikan Perangkat Klien yang Dikelola Step up SaaS, Klien dapat mengelola 100 Perangkat Klien yang Dikelola Step up SaaS dari lingkungan SaaS IBM dan 150 Perangkat Klien yang Dikelola dari perangkat lunak yang dipasang di lokasi.

  • Misalnya, jika Klien memiliki 250 kepemilikan atas Perangkat Klien yang Dikelola untuk program IBM terkait dan memilih untuk membeli 100 kepemilikan Perangkat Klien yang Dikelola Step up SaaS, Klien dapat mengelola 100 Perangkat Klien yang Dikelola Step up SaaS dari lingkungan SaaS IBM dan 150 Perangkat Klien yang Dikelola dari perangkat lunak yang dipasang di lokasi.


More Definitions of Perangkat Klien

Perangkat Klien adalah unit ukuran yang olehnya Layanan Cloud dapat diperoleh. Perangkat Klien adalah perangkat komputasi pengguna tunggal atau sensor tujuan khusus atau perangkat telemetri yang mensyaratkan pelaksanaan atau penerimaan untuk pelaksanaan kumpulan perintah, prosedur, atau aplikasi dari atau memberikan data ke sistem komputer lain yang biasanya disebut sebagai server atau jika tidak dikelola oleh server. Beberapa Perangkat Klien dapat berbagi akses ke server yang umum. Perangkat Klien dapat memiliki beberapa kemampuan pemrosesan atau dapat diprogram untuk memungkinkan pengguna untuk melakukan pekerjaan. Pelanggan harus mendapatkan kepemilikan untuk setiap Perangkat Klien yang beroperasi, menyediakan data untuk, menggunakan layanan yang diberikan oleh, atau mengakses SaaS IBM selama periode pengukuran yang ditetapkan dalam Bukti Kepemilikan atau Dokumen Transaksi Klien. Biaya pertengahan bulan dihitung secara pro-rata, berdasarkan jumlah hari ketika Klien memiliki akses ke Layanan Cloud selama bulan kalender awal masa Layanan Cloud. Apabila penggunaan yang sebenarnya atas Layanan Cloud selama periode pengukuran melampaui kepemilikan yang dinyatakan dalam PoE, maka Klien akan ditagih untuk kelebihan penggunaan sebagaimana yang tercantum dalam Dokumen Transaksi.
Perangkat Klien adalah perangkat komputasi pengguna tunggal atau sensor tujuan khusus atau perangkat telemetri yang meminta pelaksanaan atau penerimaan untuk pelaksanaan kumpulan perintah, prosedur, atau aplikasi dari atau memberikan data ke sistem komputer lain yang biasanya disebut sebagai server atau jika tidak dikelola oleh server. Beberapa Perangkat Klien dapat berbagi akses ke server yang umum. Perangkat Klien dapat memiliki beberapa kemampuan pemrosesan atau dapat diprogram untuk memungkinkan pengguna untuk melakukan pekerjaan. Klien akan ditagih atas jumlah total Perangkat Klien yang menjalankan, menyediakan data untuk, menggunakan layanan yang disediakan oleh, atau mengakses Layanan Cloud untuk setiap hari dalam periode penagihan.
Perangkat Klien adalah perangkat komputasi pengguna tunggal atau sensor tujuan khusus atau perangkat telemetri yang meminta pelaksanaan atau penerimaan untuk pelaksanaan kumpulan perintah, prosedur, atau aplikasi dari atau memberikan data ke sistem komputer lain yang biasanya disebut sebagai server atau jika tidak dikelola oleh server. Beberapa Perangkat Klien dapat berbagi akses ke server yang umum. Perangkat Klien dapat memiliki beberapa kemampuan pemrosesan atau dapat diprogram untuk memungkinkan pengguna untuk melakukan pekerjaan. Klien akan ditagih atas jumlah total Perangkat Klien yang menjalankan, menyediakan data untuk, menggunakan layanan yang disediakan oleh, atau mengakses Layanan Cloud untuk setiap hari dalam periode penagihan. Sepuluh Ribu Peristiwa Suatu Peristiwa adalah kejadian dari peristiwa spesifik yang diproses atau terkait dengan penggunaan Layanan Cloud, sebagaimana yang diuraikan dalam uraian Layanan Cloud. Klien akan ditagih atas sejumlah Peristiwa, yang dibulatkan ke sepuluh ribu berikutnya, selama periode penagihan. Peristiwa khusus untuk Layanan Cloud ini adalah otentikasi.
Perangkat Klien adalah perangkat apa pun yang meminta atau menerima perintah eksekusi, prosedur atau aplikasi dari lingkungan server yang mengakses Layanan Cloud.

Related to Perangkat Klien

  • Obligasi Berkelanjutan III Tahap I”

  • Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang (i) akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan (ii) aset yang menjadi yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan/atau (iii) aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitannya, tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal. Efek Syariah Luar Negeri adalah Efek Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum di luar negeri dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri dan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Reksa Dana Syariah.

  • Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).

  • Pembelian berarti tindakan Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian atas Unit Penyertaan Reksa Dana.

  • POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau (“OJK”) adalah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang- undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan undang-undang tersebut, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM dan LK) ke OJK.

  • Perjanjian adalah Formulir Aplikasi Berlangganan ini, terdiri atas SKK dan SKU yang dibuat dan ditandatangani oleh dan antara MyRepublic dengan Pelanggan berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya.

  • Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laporan laba rugi komprehensif tahun berjalan. Keuntungan dan kerugian yang telah direalisasi atas penjualan portofolio efek dihitung berdasarkan harga pokok yang menggunakan metode rata-rata tertimbang.

  • Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan BNI- AM DANA DOMPET DHUAFA yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh calon pembeli untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai tata cara yang berlaku di dalam Prospektus ini. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.

  • Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.

  • Kata Kunci Lembaga Beasiswa Dharma Pembangunan, Harga Pokok Penjualan The problem faced by partners, namely the Dharma Pembangunan Scholarship Institute, is that students do not have a deep understanding of topics regarding cost of goods sold, even for trading companies and manufacturing companies, and determine important cost of goods sold. Lecturers of the Faculty of Economics and Business, Tarumanagara University offer a solution by providing training on the cost of goods sold in trading companies, when to cost products, total manufacturing costs, manufacturing production costs, and making the cost of goods sold in manufacturing companies. The target of this training is for the students of the Dharma Pembangunan Scholarship Institute to understand the cost of goods sold in trading and manufacturing companies. First, a survey was conducted and based on the survey, in order to discuss the material on the cost of goods sold in trading and manufacturing companies. The topic this time is a continuation of previous community service activities. Students have received different topics from the previous training. Furthermore, the lecturer prepares material in the form of theories and examples of what will be given to students. Training for students of the Dharma Pembangunan Scholarship Institute was carried out online because there were still obstacles to the corona virus pandemic (Covid-19). It is hoped that with this training students can understand how to determine the cost of goods sold in a manufacturing company. The activity ended with making SENAPENMAS articles as mandatory outputs, articles in the PINTAR media as additional outputs, posters, final reports, and financial reports on activities that had been carried out. Lembaga Beasiswa Dharma Pembangunan (LBDP) ialah yayasan yang bergerak dalam beasiswa pendidikan bagi siswa siswi yang kurang mampu dan berprestasi secara akademik, beragama Buddha. LBDP yang berlokasi di Jl. Sawah Lio 2 Gang 5 Xx. 00x, XX 00, XX 0, Xxxxxxx Xxxxx hanya dikhususkan untuk siswa siswi Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/K) atau sederajat. Mayoritas siswa siswi Lembaga Beasiswa Dharma Pembangunan menempuh pendidikan Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/K) atau sederajat di SMA Xxx Xxxxx dan SMA Dhammasavana. LBDP memberikan beasiswa kepada para siswa siswi yang berasal dari daerah di luar Jakarta. Beasiswa ini bersifat regenerasi, dalam arti siswa siswi yang telah menyelesaikan studi di SMA/K atau sederajat tidak akan mendapatkan beasiswa lagi dan apabila siswa siswi tidak mendapatkan pekerjaan di Jakarta, maka siswa siswi diharapkan pulang dan membangun kampung halamannya. Siswa siswi Lembaga Beasiswa Dharma Pembangunan dapat melanjutkan kuliah di universitas swasta atau negeri namun dengan mencari beasiswa sendiri atau dapat juga meminta bantuan kepada pihak Lembaga Beasiswa Dharma Pembangunan.

  • Batavia Proteksi Cemerlang 67 74 Batavia Proteksi Maxima 5

  • Sekatan Kepentingan Tidak dinyatakan Bebanan : Hartanah tersebut telah diserahhak kepada BANK SIMPANAN NASIONAL

  • Efek Bersifat Utang adalah Efek yang menunjukkan hubungan utang piutang antara pemegang Efek (kreditur) dengan Pihak yang menerbitkan Efek (debitur).

  • Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.

  • Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.

  • Penjualan Kembali adalah mekanisme yang dapat digunakan oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali baik sebagian maupun seluruh Unit Penyertaannya berdasarkan Nilai Aktiva Bersih yang berlaku.

  • Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Mandiri Manajemen Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut: Direktur Utama : Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx : Xxx Xxxxxxxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxxx Komisaris Utama : Xxxxxxxx X. Xxxxxxxxxx Komisaris : Xxxx Xxxxxxx Komisaris Independen : Tang Xxxxxxxx Xxxxxxx

  • Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

  • Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi. Definisi Portofolio Efek berkaitan dengan BATAVIA DANA LIKUID adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan BATAVIA DANA LIKUID.

  • Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) DANAMAS DOLLAR diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada hari bursa berikutnya.

  • Berikut adalah nilai tercatat dan estimasi nilai wajar atas aset keuangan Reksa Dana pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020:

  • Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak-pihak yang membeli dan memiliki Unit Penyertaan BAHANA PTS GENERASI GEMILANG dan yang namanya terdaftar dalam daftar Pemegang Unit Penyertaan di Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagai pemilik Unit Penyertaan.

  • POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.

  • Formulir Pengalihan Unit Penyertaan yang telah lengkap dan diterima secara baik (in complete application) sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dan telah disetujui oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 WIB(tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA USD BALANCED ASIA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.