Transfer Lintas Batas Klausul Contoh

Transfer Lintas Batas. Apabila Klien menyediakan Informasi Pribadi untuk tawaran SaaS IBM di Negara Anggota UE, Islandia, Liechtenstein, Norwegia, atau Swiss, Turki, dan negara-negara Eropa lainnya yang telah memberlakukan undang-undang perlindungan atau kerahasiaan data setempat, Klien menyetujui bahwa IBM dapat memproses Konten tersebut, termasuk setiap Informasi Pribadi, berdasarkan peraturan perundang- undangan dan persyaratan yang relevan lintas batas negara ke prosesor dan sub-prosesor di negara- negara berikut di luar Wilayah Ekonomi Eropa (EEA) dan negara-negara yang dianggap oleh Komisi Eropa memiliki tingkat keamanan yang memadai: IBM Corporation Sub-prosesor 0 Xxx Xxxxxxx Xx. Armonk, NY 10504, USA I IBM India Private Limited Sub-prosesor No. 12, Subramanya Arcade Banxxxxxxxxx Xxxx, Xxxxxxxxx 000000 Xxxxx Klien menyetujui bahwa IBM dapat, dengan pemberitahuan, mengubah daftar lokasi negara ini jika ditentukan secara wajar bahwa hal ini diperlukan untuk penyediaan SaaS IBM.
Transfer Lintas Batas. Apabila Klien menyediakan Informasi Pribadi untuk Layanan Cloud IBM di Negara Anggota Uni Eropa, Islandia, Liechtenstein, Norwegia, atau Swiss, Turki, dan negara-negara Eropa lainnya mana pun yang telah memberlakukan undang-undang perlindungan atau kerahasiaan data setempat, Klien menyetujui bahwa IBM dapat memproses konten tersebut, yang meliputi setiap Data Pribadi, berdasarkan hukum dan persyaratan yang relevan lintas perbatasan negara ke prosesor dan sub-prosesor di negara-negara berikut di luar Wilayah Ekonomi Eropa dan negara-negara yang dianggap oleh Komisi Eropa memiliki tingkat keamanan yang memadai: IBM Corporation Sub-prosesor 0 Xxx Xxxxxxx Xx. Armonk, NY 10504, USA I IBM India Private Limited Sub-prosesor No. 12, Subramanya Arcade Banxxxxxxxxx Xxxx, Xxxxxxxxx 000000 Xxxxx Klien setuju bahwa IBM dapat mengubah daftar lokasi negara ini, dengan pemberitahuan terlebih dahulu, ketika secara wajar ditentukan bahwa hal tersebut diperlukan untuk penyediaan Layanan Cloud.
Transfer Lintas Batas. Apabila Pelanggan membuat Informasi Pribadi tersedia untuk tawaran SaaS IBM di Negara Anggota UE, Islandia, Liechtenstein, Norwegia, atau Swiss, Turki, dan negara-negara Eropa lainnya yang telah memberlakukan undang-undang perlindungan atau kerahasiaan data setempat, Pelanggan menyetujui bahwa IBM dapat memproses Konten tersebut, yang meliputi setiap Informasi Pribadi, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan persyaratan yang relevan lintas perbatasan negara ke prosesor dan sub-prosesor di negara-negara berikut di luar Wilayah Ekonomi Eropa (EEA) dan negara-negara yang dianggap oleh Komisi Eropa memiliki tingkat keamanan yang memadai: IBM Corporation Sub-prosesor 0 Xxx Xxxxxxx Xx. Xxxxxx, XX 00000, XXX I IBM India Private Limited Sub-prosesor Xx. 00, Xxxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxxxx Xxxx, Xxxxxxxxx 000000 Xxxxx Pelanggan menyetujui bahwa IBM dapat, dengan pemberitahuan, mengubah daftar lokasi negara ini ketika ditentukan secara wajar bahwa hal ini diperlukan untuk penyediaan SaaS IBM.
Transfer Lintas Batas. Pelanggan setuju bahwa IBM dapat memroses Konten, termasuk setiap Data Pribadi, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan persyaratan yang relevan lintas perbatasan suatu negara ke prosesor dan sub-prosesor di negara berikut di luar Wilayah Ekonomi Eropa dan negara-negara yang dianggap oleh Komisi Eropa memiliki tingkat keamanan yang memadai: Amerika Serikat.

Related to Transfer Lintas Batas

  • PENDAPAT DARI SEGI HUKUM Lihat halaman selanjutnya

  • PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN 14.1.PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH pada hari penjualan kembali. Apabila Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali tersebut akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya transfer/pemindahbukuan, bila ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH, diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx. Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH pada akhir Hari Bursa tersebut.

  • LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK) Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.

  • Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan Nilai setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pengalihan Investasi 15.1.PENGALIHAN INVESTASI

  • PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa, kecuali terdapat kondisi yang telah disebutkan dalam Prospektus ini. Penjualan Kembali Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisisecara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Permohonan Penjualan kembali Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR harus dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif DANAMAS DOLLAR, Prospektus dan juga tercantum didalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR. Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik. Penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan tidak sesuai atau menyimpang dari persyaratan dan ketentuan yang telah disebutkan diatas tidak akan diproses oleh Manajer Investasi.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan 12.1.Tata Cara Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan