Kebijakan, Prosedur dan Penetapan Limit Klausul Contoh

Kebijakan, Prosedur dan Penetapan Limit. Kebijakan yang dijalankan Bank dalam mengendalikan risiko likuiditas adalah menetapkan kebijakan pengendalian risiko likuiditas yang telah disesuaikan dengan misi, strategi bisnis, kecukupan permodalan, sumber daya manusia dan risk appetite Bank.
Kebijakan, Prosedur dan Penetapan Limit. Pengelolaan hukum menyeluruh mencakup peraturan perusahaan, kode etik, litigasi, perjanjian kerjasama secara hukum, penetapan kuasa, penetapan wewenang dan kebijakan sanksi.
Kebijakan, Prosedur dan Penetapan Limit. Bank telah menetapkan Prosedur yang memenuhi prinsip-prinsip transparansi dan peningkatan kualitas pelayanan nasabah dan stakeholders lainnya dalam rangka mengendalikan risiko reputasi.
Kebijakan, Prosedur dan Penetapan Limit. Bank telah memiliki prosedur yang mengatur proses perumusan dan penyusunan Rencana Bisnis Bank yang termasuk kajian mengenai arahan strategi dan aktivitas kunci untuk mendukung pelaksanaan strategi yang telah dicanangkan.
Kebijakan, Prosedur dan Penetapan Limit. Bank telah memiliki Kebijakan dan Prosedur Kepatuhan, termasuk Kebijakan dan Prosedur APU & PPT yang merupakan infrastruktur dasar dalam pelaksanaan tata kelola fungsi kepatuhan yang digunakan sebagai pedoman dalam penerapan fungsi kepatuhan Bank.
Kebijakan, Prosedur dan Penetapan Limit. Ketentuan yang mengatur tentang imbal hasil, yang mengatur diantaranya, menetapkan risiko inheren imbal hasil, mengukur profil risiko imbal hasil dengan peringkat risiko dan kebijakan & prosedur yang berlaku. Ketentuan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Kebijakan Manajemen Risiko Pasar dan Likuiditas Bank.
Kebijakan, Prosedur dan Penetapan Limit. Saat ini Bank telah memiliki kebijakan dan prosedur yang memadai yang berkaitan dengan prinsip-prinsip utama kerangka kerja manajemen risiko pasar. Sesuai kebijakan dan aktivitas bank saat ini, jenis risiko pasar yang diterapkan di Bank hanya mencakup pengukuran dan pemantauan terhadap perubahan benchmark rate pada portofolio banking book. Pengelolaan benchmark rate risk banking book merupakan bagian dari pengelolaan manajemen aset dan kewajiban Bank secara keseluruhan (Assets and Liabilities Management) yang disesuaikan dengan kondisi bisnis Bank. Penetapan limit dan toleransi risiko terdokumentasi dengan baik di dalam SP Manajemen Risiko Pasar, dan dilakukan kaji ulang secara berkala. Bank juga telah memiliki ketentuan dan mekanisme rencana darurat atas kemungkinan terjadinya kondisi krisis.
Kebijakan, Prosedur dan Penetapan Limit. Bank telah memiliki kebijakan dan prosedur untuk mengelola risiko operasional, antara lain Kebijakan Pengelolaan Risiko Operasional, Kebijakan Pengelolaan Kelangsungan Usaha, Kebijakan Operasi, Kebijakan SDM, dan Kebijakan IT, serta prosedur turunannya. Penetapan limit risiko operasional sebagai batasan potensi kerugian maksimal yang dapat diserap bank, dilakukan dengan mengacu kepada eksposur risiko operasional, kerugian masa lalu, toleransi risiko operasional, serta analisa kemungkinan kejadian risiko operasional serta perluasan dampaknya di masa mendatang (future looking risks).
Kebijakan, Prosedur dan Penetapan Limit. Ketentuan yang mengatur tentang investasi, yang mengatur diantaranya, perkiraan tingkat imbalan (rate of return) berbagai produk perbankan syariah di Bank dapat menggunakan referensi tingkat imbalan yang berlaku umum di pasar keuangan sebagai benchmark dalam merencanakan pricing atau tingkat imbalan. Hal ini diatur pada Kebijakan Manajemen Risiko Pasar dan Likuiditas Bank.
Kebijakan, Prosedur dan Penetapan Limit. Dalam upaya memberikan landasan yang jelas dalam mengelola risiko pembiayaan, Bank menyusun kebijakan dan prosedur pembiayaan yang merupakan pedoman pelaksanaan proses pembiayaan dan dikaji ulang secara periodik terutama jika terdapat perubahan kondisi perekonomian, perubahan peraturan dan/atau pendekatan bisnis. Bank juga menetapkan batasan (limit) untuk menjaga agar eksposur risiko pembiayaan sesuai dengan risk appetite Bank. Limit tersebut antara lain meliputi limit untuk kewenangan pengambilan keputusan pembiayaan yang disesuaikan dengan kompetensi pengambil keputusan dan tingkat risikonya serta mempertimbangkan agar tidak ada conflict of interest dalam proses pembiayaan yang diberikan kepada nasabah, penetapan Batas Maksimum Penyaluran Dana (BMPD) dilaksanakan sesuai ketentuan Bank Indonesia dan ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku